KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pembentukan Hukum Harus secara Demokratis, Namun Penegakan Hukum Wajib secara K0munisme agar Setiap Warga Patuh dan Taat terhadap Hukum

ARTIKEL HUKUM
Ulasan ini penulis susun, ketika menyadari sebuah fenomena sosial yang terjadi ketika Virus Corona strain “COVID-19” (Corona Virus Disease 2019) sedang menjadi wabah pandemik di Indonesia, dengan laju prevalensi yang mengerikan dan memang cukup menakutkan karena mematikan serta dampak penyebaran maupun cara penularannya “dari orang ke orang” dimana bahkan tenaga medis yang sudah memakai alat pelindung diri pun masih berpotensi terpapar, terlebih kita yang tidak bekali alat medik pelindung apapun atau hanya secara sederhana saja.

Contoh yang Ideal dari Peraturan RT RW (Rukun Tetangga dan Rukun Warga)

LEGAL OPINION
Question: Melaporkan pada pemerintah daerah maupun kelurahan atau kecamatan atas kelakuan warga yang saling bertetangga yang mengganggu ketenangan hidup kami sebagai sesama pemukim, hanya membuang waktu dan energi, namun dikecewakan ketika laporan atau aduan tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Sebetulnya apakah ada cara lain selain menempuh jalur hukum ataupun tidak lagi terjebak dalam harapan semu bernama Perda (Peraturan Daerah) ataupun aparatur pemerintah dearah?

Uang Anda Bukanlah Segalanya, Itulah Pesan dari Virus Corona

ARTIKEL HUKUM
Penulis hendak membahas sebuah isu yang cukup sensitif, mengapa seolah saat menangani wabah pandemik Virus Corona COVID-19 yang turut menjangkiti teritori dan kedaulatan Republik Indonesia, seolah pemerintah bersikap lebih reaktif daripada menangani ancaman kematian laten akibat penyakit katastrofik seperti kanker, jantung, dan segala penyakit yang bersumber dari konsumsi produk bakaran tembakau, dimana jumlah kematian akibat produk bakaran tembakau setiap tahunnya berjatuhan jauh lebih masif ketimbang ancaman Virus Corona serta jauh lebih berbiaya tinggi.

Negara Salama Ini secara Serakah dan dengan Rakusnya Memungut Pajak dan Membebani Rakyat dengan Segala Kewajiban Membayar Iuran, Namun Ketika Rakyat Dililit Kesukaran, Dimanakah Negara yang Seolah Tidak Pernah Benar-Benar Hadir Ditengah-Tengah Warganya?

ARTIKEL HUKUM
Saat ulasan “satiris” ini ditulis, yakni pada akhir Bulan Maret 2020, Indonesia sedang memasuki momentum pandemik Corona Virus tipe COVID-19, alias bulan pertama tatkala pemerintah Negara Indonesia barulah mengakui bahwa negaranya telah “disusupi” (seolah-olah tengah “kecolongan” meski World Health Organization [WHO] telah menduga bahwa Indonesia bukanlah pengecualian dan tidak kebal dari pandemi global ini, entah akibat terlampau “percaya diri” ataukah akibat hasil “kerja santai” sekalipun pandemik COVID-19 telah melanda Eropa dan daratan China sejak Desember 2019 dan seolah tidak belajar dari pengalaman pandemi Virus Cacar yang sempat melanda Indonesia beberapa dekade lampau), rakyat menjerit karena ekonominya terpuruk tidak dapat menafkahi keluarganya akibat tiada pemasukan sehingga terancam bangkrut serta paling tidak kelaparan “perut menjerit” (demikianlah bahasa rakyat, ketika mengutaran ekspresi kekecewaannya).

Uang Bukan Sumber Kejahatan, Namun Kekurangan Uang Membuat Kita Rentan / Berpotensi Laten Menjadi Korban Kejahatan

ARTIKEL HUKUM
Apakah uang adalah sumber kejahatan? Bila Robert T. Kiyosaki menceritakan bahwa ayah kandungnya yang bergelar “Phd.” mengatakan bahwa “uang adalah sumber kejahatan” karenanya sang ayah hidup dalam jebakan kemiskinan, sebaliknya ayah angkatnya yang milioner justru mengatakan bahwa “kekurangan uang adalah sumber kejahatan”, sekalipun sudah lama sebelumnya Sang Buddha menjelaskan bahwa bukanlah persoalan uang ataupun kekurangan uang yang menjadi sumber / akar kejahatan, namun adalah keserakahan akar penyakitnya, karena seringkali orang-orang melakukan kejahatan bukan dikarenakan kekurangan uang, bahkan tidak jarang masih juga merampok hak-hak dan merugikan orang-orang yang lebih miskin dari para pelakunya akibat keserakahan. Sudah banyak terbukti dan dapat kita saksikan sendiri di Indonesia, semakin besar kejayaan kalangan “pengusaha ilegal”, semakin serakah dirinya menjadi dan semakin pula dirinya mengorbankan kepentingan warga lainnya yang tidak seberuntung hidup sang pelaku.

Kekuatan Bukanlah sebuah Dosa, Namun Penyalahgunaan terhadap Kekuasaan yang Menjadi Sumber Petaka

ARTIKEL HUKUM
Siapa yang akan menyangka, antara jenius, idealis, dan seorang psikopat, hanya selisih tipis. Artikel singkat ini akan membahas betapa mengerikannya godaan dibalik “penyalah-gunaan” kekuasaan. Bukanlah kekuatan dan kekuasaan yang mengerikan, namun godaan untuk menyalah-gunakannya yang paling menakutkan dan dapat membawa petaka bagi banyak orang dan bagi dirinya sendiri. Kekuatan ataupun kekuasaan apa pun wujudn dan derajatnya, baik kekuatan dari segi fisik, dari segi kuantitas orang, dari segi politis, dari segi etnik mayoritas, dari segi ekonomi (uang), dan dari berbagai segi lainnya.

Apakah Dimaafkan adalah Hak, dan Apakah Memaafkan adalah Kewajiban? Perihal Meminta Maaf dan Alasan Pemaaf

ARTIKEL HUKUM
Budaya (Tidak) Tahu Diri dan Malu, Krisis Watak (Mentalitas) Bangsa
Beberapa waktu lampau, penulis menyaksikan sebuah film drama Korea Selatan, namun bukanlah plot atau alur ceritanya yang akan kita bahas bersama. Yang menarik perhatian penulis dari kisah drama sederhana tersebut, digambarkan sekelompok pria melakukan gosip yang tercela terhadap orang lain. Disaat bersamaan, pihak yang digosipkan ternyata mendengarnya langsung, mengakibatkan sekelompok pria tersebut ditegur oleh orang yang digosipkan.
Alih-alih menunjukkan sikap defensip dan represif-agresif, seperti dugaan awal penulis, sekelompok pria tersebut secara kompak hanya menunjukkan respons berupa ekspresi diam tanpa mencoba membantah ataupun berdebat, tampak tulus menampilkan sikap tubuh penuh penyesalan dan mengakui telah bersalah dengan tidak mencoba mencari-cari alibi, seketika menunjukkan rasa bersalah dengan membungkukkan kepala untuk meminta maaf. Jangan katakan “itu hanya film”, karena sama artinya Anda tidak menghargai citarasa seni sang penulis skrip film drama dimaksud, sekalipun memang kenyataan di Korea Selatan masyarakatnya tidaklah demikian sebagaimana digambarkan dalam kisah film fiksi tersebut.

Akar Sengketa Hukum, Bukan Disebabkan oleh Objeknya, namun Selalu Diakibatkan Perbuatan Subjeknya

ARTIKEL HUKUM
Apa itu sengketa hukum, serta apa yang menjadi faktor penyebab sengketa dibidang hukum? Sekalipun pertanyaan demikian sejatinya memasuki tataran ilmu sosiologi dan ranah falsafah hukum, namun dalam bahasan singkat ini akan kita kupas bersama dalam bahasa yang sederhana agar mudah dicerna serta contoh ilustrasi konkret relevannya yang mungkin juga dapat dengan mudah dijumpai pada keseharian para pembaca yang budiman.

Ciri-Ciri sebuah Bangsa yang PAYAH dan ANEH (Tapi NYATA)

ARTIKEL HUKUM
Bangsa Indonesia sejatinya bukanlah tidak bisa diperbaiki, namun para aktor bangsa dan rakyatnya tidak ada kemauan untuk berubah guna perbaikan diri. Padahal, konon, Bangsa Indonesia mengaklaim sebagai bangsa yang “agamais”. Apakah menjadi bangsa yang “agamais”, harus menampilkan corak ragam wajah yang anti-kritik dan anti terhadap protes sosial demikian? Apakah bangsa “agamais” berkonotasi dengan anti kritik dan anti celaan? Hukum rimba yang berlaku di Indonesia : Yang salah lebih GALAK ketimbang korbannya. Apakah dapat merasa nyaman, hidup di tengah-tengah bangsa dengan hukum rimba semacam itu? Agamais di kulit luar (penampilan dan klaim), namun seberingas binatang liar di hati dan pikirannya.

Kekuatan Hukum Bilyet Deposito, Hak Nasabah Penyimpan / Penabung Melawan Itikad Buruk Lembaga Keuangan Perbankan

LEGAL OPINION
Question: Banyak bank di Indonesia, yang ketika merger atau dibeli oleh pihak asing, lalu merubah nama perusahaannya. Lalu, bagaimana dengan kepastian atau keamanan berbagai bukti simpanan kita semisal bilyet deposito yang dimiliki nasabah penabung? Apakah nantinya, katakanlah sepuluh tahun kedepan, saat nasabah hendak mencairkan bilyet deposito, apa bisa pihak bank menolak dan berkilah dengan alasan sudah tidak ada nama bank yang tercantum dalam bilyet deposito?

Perbedaan Utama antara Delik Aduan dan Delik Pidana Umum

LEGAL OPINION
Question: Pihak pelapor menawarkan saya untuk buat kesepakatan damai, dengan syarat membayar sejumlah nominal harga ganti-rugi yang ditetapkan oleh si pihak pelapor, dengan janji bahwa pihak pelapor tersebut akan mencabut laporan pidana terhadap saya (Terlapor). Bagaimana pandangan yuridisnya terhadap tawaran demikian, apa betul demikian atau itu hanya sekadar iming-iming jebakan? Hanya saja, saya merasa permintaan ganti-ruginya terlampau besar, sehingga saya perlu menghitung-hitung apakah tawarannya masuk akal atau tidak untuk saya sepakati.

Ambiguitas Kewenangan Mengadili Akta yang Mengatur Choice of Forum, Sengketa Perdata Menjadi Serba Rancu dan Bias

LEGAL OPINION
Question: Mengapa SHIETRA & PARTNERS merekomendasikan agar menghindari tanda-tangan kontrak yang ada aturan tentang arbitrase di dalamnya? Resiko terbesar seperti apakah yang mungkin dapat terjadi, bila perusahaan tanda-tangan perjanjian yang ada pasal tentang arbitrase sebagai forum “dispute settlement”-nya?

Antara Kredit, Bunga, Denda, Pinalti, Bagi Hasil, dan Praktik Rentenir

ARTIKEL HUKUM
Terdapat beragam wajah modus “penyelundupan” hukum terkait pinjam-meminjam sejumlah dana, baik itu yang dikemas dengan sebutan kredit, pembiayaan, pengakuan hutang, dan berbagai istilah lainnya, dimana tujuan utamanya ialah demi mengambil keuntungan dengan peminjaman sejumlah dana demikian oleh sang kreditornya. Yang membedakan ialah ragam kewajarannya, apakah tingkat bunga yang dibebankan adalah wajar atau tidaknya dari nilai kepatutan.

Urgensi Menghapus Istilah Turut Tergugat, Celah Pintu Masuk Eksepsi Gugatan Kurang Pihak

ARTIKEL HUKUM
Kalangan pengacara di Tanah Air sangat gemar melakukan apa yang dalam terminologi litigasi dikenal dengan istilah “eksepsi” alias eksepsi terhadap formalitas penyusunan surat gugatan, seolah dengan diterima dan dikabulkannya eksepsi, maka sang Tergugat telah “menangkan” pertarungan hukum di “meja hijau”—sekalipun sejatinya kemenangan “semu” belaka, sebelum kemudian pihak Penggugat kembali mengajukan gugatan yang serupa dikemudian hari tanpa terancam dinyatakan “nebis in idem” oleh Majelis Hakim di pengadilan, dimana sang pengacara tentu saja akan dengan senang hari menerima success fee dan lawyering fee dua kali lipat, jika perlu menang eksepsi berkali-kali agar semakin memakmurkan pundi-pundi kantung saku diri pribadi sang pengacara.

Akibat, Resiko, & Kerugian Dibalik Perjanjian Nominee (Boneka)

ARTIKEL HUKUM
Secara sosio-psikologis, seseorang individu atau pribadi manusia sangat mudah dikendalikan serta diatur menggunakan mekanisme apa yang populer disebut dengan isitlah “reward and punishment” maupun lewat “asosiasi antara perilaku dan ganjaran” (lihat kasus “anjing Pavlov”), atau yang bila diartikan secara politis menjadi “insentif dan dis-insentif”. Bahasan dalam kesempatan ini akan membahas perihal instrumen hukum yang tidak lagi asing di telinga para pelaku usaha, yakni perjanjian “nominee”.

Uang adalah Barang, Dana Hutang yang Tidak Dikembalikan artinya Pidana Penggelapan

LEGAL OPINION
Question: JIka memang hukum telah mengenal jenis-jenis benda dikategorikan sebagai benda berwujud dan benda tidak berwujud, dimana keduanya bisa saja digelapkan dan/atau dicuri, maka mengapa giro dan uang kartal yang tidak dikembalikan oleh orang yang berhutang, tidak dikategorikan sebagai pidana penggelapan? Mobil tidak dikembalikan oleh penyewa, dipidana penggelapan. Lalu, mengapa uang yang dipinjam tanpa dikembalikan, tidak bisa dipidana penggelapan uang?

Modus PENIPUAN yudhiantohartono@yahoo.com


MODUS PENIPUAN
Yang namanya penipu, jelas tidak punya malu serta pandai bersilat lidah, sekalipun bukti modus penipuannya telah demikian terang-benderang. Salah satu contoh modus penipuan yang tidak tanggung-tanggung, tepat kiranya mengangkat fakta kasus penipuan oleh seorang “anak jahanam hasil didikan pemerkosa” pemilik akun email yudhiantohartono@yahoo.com yang mengirimi kami email dengan judul email “Tanya Jasa Konsultasi” ke alamat email kerja profesi kami selaku penyedia jasa jual-beli tanya-jawab seputar hukum serta konseling seputar hukum (konsultan hukum).

SamWon-Shop (SAWIMAWON SHOP), Pedagang PENIPU, yang Perlu Diwaspadai Konsumen agar Tidak Lagi Jatuh Korban Modus PENIPUAN SamWon-Shop


MEDIA KONSUMEN
Gerakan Konsumen Berdaya, BOIKOT Tokopedia, aplikator yang MEMELIHARA PENJUAL PENIPU PENIPUAN
TOKOPEDIA SARANG PENJUAL PENIPU YANG DIPELIHARA OLEH TOKOPEDIA TANPA PINALTI MAUPUN PUNISHMENT BAGI PEDAGANG PENIPU, ALIAS HANYA MAUNYA UNTUNG SENDIRI SAJA, SEMENTARA KONSUMEN HANYA BISA MERUGI MENGHADAPI PEDAGANG NAKAL PENIPU
Penulis sempat mencoba memesan 1 dus mie instan Korea dari pedagang bernama SamWon-Shop (SamWon Grup, SamWon House) +62 0821-7878-7845, jalan h lebar No 6 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat), via daring pada marketplace “toko online” Tokopedia beberapa waktu lampau. Sekalipun telah penulis cantum catatan pada pihak penjual, bahwa jika produk mie Korea yang penulis pesan darinya telah dekat tanggal kadaluarsanya, maka “tidak jadi memesan” (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang salah satunya unsur kesepakatan dan objek yang spesifik serta “causa yang sahih”, dimana jika tidak terpenuhi maka perikatan menjadi “batal demi hukum”).

Modus Memutar-Balikkan Beban Moril, yang Bersalah Justru Menyalahkan yang Benar, Ketika Korban Justru Dipersalahkan oleh Pelaku

ARTIKEL HUKUM
Baru-baru ini pada suatu pagi penulis menuju suatu tempat tujuan dengan berjalan kaki pada salah satu ruas jalan di Jakarta, namun betapa mengejutkan ketika mendapati kondisi jalan tertutup akibat seorang Lurah (kepala kelurahan) setempat sedang asyik berpidato di depan warga. Yang membuat penulis terheran-heran, ruas jalan tersebut selebar lebar tiga buah mobil yang dapat berpapasan secara sekaligus, namun keseluruh ruas jalan tersebut ditutup penuh tanpa menyisakan sedikit pun ruang untuk lalu-lintas, bahkan untuk seorang pejalan kaki untuk dapat melintas.

Ketika Negara Tersandera oleh Pemilik Tanah, Negara Partikelir Tuan Tanah

ARTIKEL HUKUM
Isu dan kejadian banjir yang selalu berulang terjadi di Republik Indonesia, pemerintah semudah “cuci tangan” dengan menjadikan masalah sukarnya pembebasan lahan sebagai “kambing-hitam” (pengalihan isu) yang paling “seksi” dan selalu “mujarab” untuk dijadikan alibi sempurna. Mulai dari alasan butuh anggaran besar untuk membebaskan tanah / lahan demi kepentingan umum, hingga masalah keberatan oleh warga pemilik tanah dan sengketa pertanahan, yang sejatinya merupakan masalah yang dibuat-buat sendiri oleh otoritas negara.

Pada Dasarnya Setiap Manusia Terlahir dalam Kondisi Bebas, Karenanya Butuh Pengaturan tentang Kewajiban Asasi Manusia

ARTIKEL HUKUM
Dalam terminologi ilmu hukum, kita mengenal apa yang disebut sebagai “hak asasi manusia”, bahkan diatur pula dalam Konstitusi Negara Kesaturan Republik Indonesia. Namun, tidak banyak yang mengetahui dan menyadari bahkan diantara kalangan internal Sarjana Hukum, bahwasannya paradigma demikian adalah salah-kaprah bila tidak dapat disebut sebagai sangatlah keliru, “jauh panggang dari api”.

Tunjukkan Itikad Baik untuk Menghindari Konflik yang Tidak Perlu, Hindari Potensi Bibit Konflik yang Seolah Dicari-Cari atau bahkan Dibuat-Buat Lewat Sikap Arogansi

ARTIKEL HUKUM
Dalam pengamatan penulis secara pribadi, sebagian besar konflik sosial-kemasyarakatan, baik yang berujung pada sengketa hukum perdata maupun pidana, terjadi akibat salah satu pihak yang bersengketa mempertontonkan sikap arogansi milik mereka, baik arogansi kekuatan ekonomi, arogansi kekuatan politis, arogansi kekuatan sosiologis, arogansi kekuatan fisik, dan jenis-jenis arogansi lainnya.

Jawaban Cerdas Melawan Oknum Pelaku Pungutan Liar, Itu Sudah Tugas Anda, jangan Bersikap Seolah Anda Tidak Pernah Digaji

ARTIKEL HUKUM
“Jangan mencari kebahagiaan yang bukan menjadi milik kita, karena sesungguhnya kebahagiaan itu ada dalam setiap tarikan nafas dan pekerjaan yang kita lakukan.”
(Bhikkhu Tejanando)
Pada salah satu pemberitaan beberapa waktu lampau, dikabarkan seorang hakim pengadilan (yang kemudian dipidana karena melakukan kolusi alias pemerasan dengan menyalah-gunakan kewenangannya memeriksa dan memutus perkara di Pengadilan Negeri) melontarkan kata-kata berikut ini saat meminta pungutan liar kepada para “pencari keadilan” : “Hanya seperti ini saja, nih? Uang LELAH-nya mana?” Ya sudah, Anda mati saja, maka beres sudah dan tidak perlu merasa lelah kembali.

Rugi karena Waras, dapat Dipidana. Menjadi Tidak Waras, Tidak dapat Dimintakan Pertanggung-Jawaban Pidana?

LEGAL OPINION
Bila Tidak Waras adalah ALASAN PEMAAF, maka Algojo yang Diperintahkan Negara untuk Mengeksekusi Orang Tidak Waras tersebut Punya ALASAN PEMBENAR
Question: Apa benar, orang gila tidak dapat dihukum pidana oleh pengadilan? Jika betul demikian adanya, artinya adalah merugi menjadi orang waras di tengah-tengah komunitas masyarakat kita yang lebih banyak sakit jiwa dan sedang “tidak eling” cara berpikirnya. Seperti kata pepatah, “zaman edan”.

OMNIBUS LAW Inkonstitusional, Bertentangan dengan Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis

ARTIKEL HUKUM
Dapat dipastikan tiada Sarjana Hukum yang tidak pernah mengetahui ataupun mendengar dan memahami makna dibalik asas paling utama dalam ilmu peraturan perundang-undangan, yakni apa yang dikenal dengan sebutan asas “Lex SPESIALIS derogat legi GENERALIS”. Makna dibalik salah satu asas paling utama dalam ilmu peraturan perundang-undangan tersebut ialah, suatu peraturan yang setara derajat hierarkhinya ketika mengalami atau terjadi “overlaping” antar norma alias terjadi tumpang-tindih pengaturan, maka yang memiliki daya keberlakuan serta validitasnya ialah norma hukum pada peraturan yang bersifat lebih “spesialis” alias lebih “spesifik”, sementara peraturan yang bersifat lebih umum menjadi ter-derogasi (ter-nihil-kan) supremasi atau daya keberlakuannya.

Faktor Kecerdasan, yang Cerdik yang akan Menang, Bukan lagi Semata Kekuatan Otot

ARTIKEL HUKUM
Bertarung seperti Seorang Samurai yang Memiliki Keterampilan Cerdas Bersumber dari Otak dan Strategi, alih-alih dri Otot dan Tajamnya Mata Pedang atau Kerasnya Tulang Tinju.
Konsep “survival of the fittest” dalam dunia flora dan fauna adalah sama keberlakuan dengan prinsip dalam cara kerja “survival of the fittest” manusia zaman purbakala—namun menjadi berbeda tuntutannya dengan makna “survival of the fittest” dalam dunia manusia modern, yakni bertumpu pada kecerdasan otak, sebagai bagian dari evolusi manusia dimana kompetisi antar manusia bukan lagi bertumpu pada kekuatan otot belaka.

Cek dan Bilyet Giro termasuk Jaminan Kebendaan, Pemberi Cek sebagai Pihak Penjamin Hutang Debitor

LEGAL OPINION
Question: Apakah bisa memakai alasan untuk berkelit, bahwa yang berhutang adalah suatu pihak, sementara yang memberikan cek untuk peluansan hutang ialah pihak ketiga, lalu ketika cek tersebut tidak bisa dicairkan karena dana giro di rekening ternyata kosong, lalu si pemberi cek berdalih bahwa dirinya tidak bisa dituntut ataupun digugat karena yang berhutang sebenarnya ialah bukan dirinya, namun pihak lain yang berhutang uang atau berhutang dana jual-beli?

Berdamai dengan Korban, Apakah tetap Diproses Pidana ataukah dapat Lepas dari Tuntutan maupun Vonis Hakim Pengadilan?

LEGAL OPINION
Melakukan Pidana Kejahatan Bukanlah Ajang Coba-Coba, Seolah dapat Berkelit dengan Meminta Maaf terhadap Korban dan Sekalipun telah Dimaafkan
Mengembalikan uang milik korban pada hakekatnya adalah masalah ... dan oleh karenanya tidak dapat disamakan dengan keharusan mengganti kerugian dalam putusan pidana.” (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : ... K/PID/1994 tanggal ...). Kerugian dalam hukum pidana, yaitu ketertiban umum yang tercederai akibat perbuatan terdakwa.
Question: Bila di kasus-kasus seperti pidana karena korupsi, pelakunya tetap dipidana penjara sekalipun telah mengembalikan uang hasil korupsi, maka bagaimana dengan kasus-kasus pidana biasa? Semisal pidana penipuan, pelakunya mengembalikan uang-uang milik para korbannya dan telah berdamai atau bahkan dimaafkan, maka apakah tuntutan atau proses pidana oleh jaksa atau oleh polisi, masih ada kemungkinan terus berlanjut sampai ke pengadilan atau bahkan sampai diputus pidana oleh hakim di pengadilan?

Tidak Selamanya Kelemahan Merupakan Hal yang Buruk

ARTIKEL HUKUM

Apa jadinya bila kulit tubuh kita, tidak mampu merasakan rasa sakit? Karena merasa sakit, seringkali banyak diantara kita yang mengkonsumsi obat-obatan pereda rasa sakit ataupun nyeri dan menganggapnya sebagai “obat sakti” tanpa mau mengetahui bahaya baru yang mengancam dibaliknya secara laten. Apakah rasa sakit, adalah musuh ataukah teman? Tanpa indera tubuh yang dapat merasakan panas, sakit, perih terluka, ataupun nyeri, mungkin sudah akan banyak anggota tubuh kita yang hilang akibat tidak menyadari sedang atau telah tertusuk paku hingga terinfeksi.

Dunia REALITA Versus Dunia DONGENG

ARTIKEL HUKUM
Antara Dunia Dongeng, Dunia Realita, dan Dunia Hukum
“Dunia realita” tidak akan memiliki “tertib sosial” (social order) bilamana tidak dibingkai dalam sebuah kerangka yang diberi nama “dunia hukum” (law as social engineering function). “Dunia hukum”, dengan demikian, sejatinya hendak membatasi fenomena “dunia sosial” yang “liar” (manusia sebagai serigala bagi sesamanya) untuk dipersempit lewat rambu-rambu normatif imperatif sehingga menjelma “dunia realita yang terkondisikan”. Sementara itu, “dunia sosial” yang tidak diberi rambu hukum, maka yang terjadi kemudian ialah “dunia chaos”.

Tidak Selamanya Cek Kosong identik dengan Penipuan, Sengketa Perdata Semata, Bukan Ranah Pidana

LEGAL OPINION
Question: Apabila pernah memberikan cek yang jatuh temponya dikemudian hari, yang rencananya akan ada cukup sejumlah dana yang bisa dicairkan sebesar nilai tercantum dalam cek yang saya berikan itu, namun namanya juga bisnis, sering terjadi hal-hal yang diluar dugaan, lalu jumlah dana dalam giro ternyata meleset dari perkiraan semula sehingga cek tidak dapat dicairkan oleh orang yang saya berikan cek, maka apa otomatis saya bisa dilaporkan sebagai pidana penipuan ke polisi? Bukan tidak mau membayar, namun perkiraan saya meleset, tidak ada niat untuk memberikan cek kosong.

Tanggung Jawab Perdata akibat Cek Kosong, Dianggap Mengakui Hutang Senilai Angka dalam Cek Kosong

LEGAL OPINION
Question: Saat ini trennya pengadilan perkara perdata, hakim jarang sekali memvonis bersalah pidana pelaku-pelaku yang pernah memberikan cek sebagai alat pembayaran dan pelunasan namun ternyata “kosong” (cek kosong) sehingga jelas-jelas mengakibatkan kerugian bagi korban pelapor. Selalu saja pengadilan putuskan itu sebagai semata sengketa wanprestasi (perdata). Jika begitu, sama artinya menyuburkan aksi-aksi seperti modus pemakaian cek yang ternyata “kosong” dana gironya, bukankah begitu?

Hubungan antara Diskriminasi dan Ketidak-adilan

ARTIKEL HUKUM
Bila seseeorang warga menjadi korban kejahatan serupa seperti perkara-perkara pidana lain yang pernah ditindak-lanjuti kepolisian, kejaksaan, hingga terbitnya putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis hukuman penjara bagi pelakunya, namun ternyata pihak kepolisian sama sekali tidak menindak-lanjuti alias mengabaikan dan menelantarkan aduan / laporan sang warga sekalipun dengan karakter kejahatan serupa, maka itulah diskriminasi dalam artian yang negatif, sumber dari ketidak-adilan.

Yang Terlebih Dahulu Wanprestasi, Tidak dapat Menuntut Pihak Lain agar Tidak Ingkar Janji, Baik Perdata maupun Pidana

LEGAL OPINION
Dilanggarnya Asas Resiprokal dalam Relasi Keperdataan, Melahirkan Hak Retributif dalam Konteks Perikatan Perdata Kontraktual
Question: Apakah pihak saya harus tetap menyelesaikan apa yang disepakati dalam perjanjian bila pihak seberang dalam perjanjian ini justru terlebih dahulu ingkar janji terhadap hak-hak saya sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian?

Korban Pelapor Tidak Jujur, Pelaku Penipuan Dibebaskan oleh Pengadilan Perkara Pidana

LEGAL OPINION
Question: Mengapa saat korban melapor pidana seseorang sebagai telah meakukan penipuan kepada kami, pihak polisi masih juga bertanya dan berulang-kali bertanya kepada kami apa betul dan untuk apa uang itu kami berikan dan sebagai apa? Bukankah yang penting kami sudah ditipu karena diberikan cek yang ternyata “kosong” karena tidak dapat dicairkan saat jatuh tempo? Bukankah sudah ada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung 3385 K/pdt/1995 tanggal 8 April 1998 yang mengatakan tidak perlu lagi menunjuk causa yang menyebabkan terjadinya hutang piutang yang menimbulkan Cek dan Bilyet Giro tersebut, apakah karena jual-beli, hibah, dan pinjam-meminjam?

Memahami dan Mengenal Cara Kerja Dialektika, Tesis Antitesis Sintesa sebagai Tesis Baru, Proses yang Tidak Pernah Berkesudahan

ARTIKEL HUKUM
Dialektika pada mulanya dipopulerkan oleh seorang tokoh klasik termasyur kenamaan bernama Hegel, yang juga sekaligsu “Bapak dari ilmu logika”. Sebagian besar kalangan akademisi demikian mengagung-agungkan cara kerja dialektika dan berdialektik, yang dinilai sebagai “soko guru” perkembangan ilmu pengetahuan modern—sekalipun disaat bersamaan, secara bias tanpa mau menyadari kelemahan laten serta cacat falsafah dibalik proses sebuah dialektika. Bahasan dalam kesempatan kali ini akan menjawab berbagai keraguan kalangan skeptis terhadap proses dialektika sekaligus membantah keyakinan absolut sebagian besar kalangan akademik.

Memahami Makna Kata Menyalahgunakan dan Contoh Penyalahgunaan

ARTIKEL HUKUM
Secara sederhana, penyalahgunaan dapat dimaknai sebagai sebentuk perilaku, sikap, perbuatan, ucapan, maupun pemikiran, baik sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu disertai niat buruk dengan tujuan untuk mengambil keuntungan demi kepentingan diri sendiri secara merugikan pihak lain, dengan menggunakan instrumen ataupun alat yang dimiliki ataupun melekat padanya secara laten, dimana pihak korbannya berada dalam posisi tersudutkan yang “dilematis”. Kata kerjanya ialah “menyalah-gunakan”, sementara pelakunya disebut sebagai “penyalah-guna”. Contoh sederhananya, kecerdasan dan pengetahuan yang disalah-gunakan dapat menjelma modus tipu-menipu—alias “pandai-cerdik menipu” alias “penipu ulung”.

Polemik Diktatoriat Aturan Hukum yang Dibuat oleh Pendahulu Kita yang Sudah Lama Meninggal

ARTIKEL HUKUM
Saat ulasan ini penulis susun, di Indonesia sedang marak serta mulai tumbuh menjamurnya berbagai kerajaan hingga keraton-keraton dengan berbagai model dan ciri khasnya tersendiri, mulai dari yang serius hingga yang menyerupai dagelan. Apakah tren demikian lengkap dengan euforia masyarakat yang menjadi pengikutnya, dapat disebut sebagai “makar”? Bila segala sesuatu dapat disebut makar, maka sejatinya bendera berbagai tim kesebelasan hingga bendera berbagai partai politik pun dapat disebut sebagai upaya makar karena tiada persatuan.

Budaya Mental Miskin Bangsa Pengemis, Cerminan Negara Terbelakang

ARTIKEL HUKUM
Saat bahasan singkat ini penulis susun, dunia global tidak terkecuali di Indonesia, sedang disemarakkan oleh hari raya nasional Imlek, alias “Chinese New Year” yang menjadi budaya masyarakat etnik Tionghua. Sebagaimana kita ketahui, etnik Tionghua dan Jepang, telah tersebar ke berbagai belahan negara di dunia, dan mendapat tempat kehormatan tersendiri pada struktur masyarakat di masing-masing negara-negara tersebut karena terbukti turut membangun dan berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi maupun pembangunan negeri tempatnya menetap sebagai penduduk dan berbaur dengan masyarakat lokal.

Kemajuan Teknologi, Berkah ataukah Petaka bagi Angkatan Kerja?

ARTIKEL HUKUM
Di China, sekadar sebagai perbandingan penerapan kecanggihan teknologi bagi kemakmuran rakyat, pemerintah Tiongkok betul-betul hadir demi mensejahterakan rakyatnya. Ketika rakyat sejahtera dari segi ekonomi, pada gilirannya rakyat RRC demikian mencintai dan menghargai pemerintahan di negaranya. Sah-sah saja ketika suatu pemerintahan mencoba merebut hati rakyatnya lewat memakmurkan kehidupan ekonomi rakyatnya. Yang buruk, ialah pemerintah yang lebih pandai melontarkan jargon-jargon “pro” terhadap rakyat namun ternyata nyatanya lebih memihak terhadap segelintir pelaku usaha yang hendak mengeksploitasi sumber daya alam maupun sumber daya manusia di negaranya.