We don’t need to be too busy looking for the miracles that are outside of
ourselves,
Sources of miracles are right within ourselves,
Like a spring that is waiting for us to touch and generate.
We don’t need to be too busy looking for the miracles that are outside of
ourselves,
Sources of miracles are right within ourselves,
Like a spring that is waiting for us to touch and generate.
Jangankan Ada Keadilan bagi Korban, Tuhan pun bahkan
Lebih PRO terhadap Pendosa yang Menyakiti, Merugikan, maupun Melukai
Korban-Korbannya
Korban Bukanlah Mayat ataupun Sebongkah Batu yang
Tidak Bisa Merasakan Sakit dan Hanya Bisa Diam Membisu ketika Disakiti.
Menjerit Kesakitan dan Mendapatkan Keadilan merupakan HAK ASASI KORBAN
Orang Baik-Baik Bukanlah MANGSA EMPUK. Hanya Pengecut yang menjadikan Orang Baik-Baik sebagai MANGSA EMPUK
Sesama Penjahat Biasanya Saling Memaklumi, Begitupula
Sesama Pendosa. RUGI, KERUGIAN, & MERUGINYA MENJADI KORBAN
Question: Mengapa ya bisa terjadi, rasanya masyarakat kita
di Indonesia kurang menaruh empati maupun simpatik bila kita jadi korban
kejahatan oleh warga lainnya? Mereka bahkan menyebut korban yang menjerit
kesakitan atau yang memekik akibat kemarahan yang memuncak, ledakan kegeraman
yang menumpuk (terakumulasi) dan selama ini dipendam, maupun karena tidak
terima diperlakukan secara tidak patut oleh warga lainnya, masih juga disakiti
(di-oral bullying) dengan disebut
sebagai sudah “tidak waras”, “orang stress”, dan segala diskredit lainnya.
Namun, disaat bersamaan, masyarakat kita itu yang hanya menonton tanpa menolong ataupun membantu, seakan membela pelaku kejahatan dengan sama sekali tidak mengkritik ataupun mencela perbuatan pelaku yang telah merugikan maupun menyakiti saya selaku korban? Padahal saya ini korban. Sepertinya fenomena sosial semacam ini sudah jadi budaya, yakni kultur tidak pro terhadap korban.
Masuknya Era Gelap Ekonomi Bernama PADAT MODAL
(Robotik Otomatisasi), Menggantikan Era PADAT KARYA (Tenaga Manusia Manual)
Memasuki Era Baru dimana Negara Dipaksa dan Terpaksa Harus
STOP Impor Investor Asing
INVESTOR ASING Vs. TRANSFER PRICING, Pilih yang Mana?
PADAT MODAL Vs. PADAT KARYA, Pilih yang Mana?
Masuknya Era Kebijakan Proteksionsime Modal dan
Investor Lokal dari Pemodal Asing sebagai Pilar Ketahanan Ekonomi Bangsa dan
Negara
Question: Apakah jumlah investasi asing yang masuk ke dalam negeri, berkorelasi lurus dengan terbukanya lapangan pekerjaan baru serta kontribusi bagi perekonomian negara tempat masuk dan berkegiatan usahanya investor asing tersebut?
Ketika Manusia Menghewankan Dirinya Sendiri, seolah-olah Tidak Punya Akal Budi, Selayaknya Hewan, MANUSIA HEWAN
Manusia yang Memanusiakan Dirinya Sendiri, MANUSIA HUMANIS
Manusia yang Mulia dan Bersih dari Kekotoran Batin, MANUSIA DEWA
Terdapat seekor cicak yang setiap harinya kerap mengganggu penulis ketika hendak makan, dengan diam-diam merayap mencuri dan mengotori makanan. Ketika makhluk melata tersebut hendak penulis tangkap untuk dievakuasi, makhluk tersebut lari dengan gesitnya, sebelum kemudian kembali merayap mencuri makanan ketika penulis lengah sejenak saja. Bagai mengejek dan meneror, cicak tersebut bersuara seperti sedang terkekeh-kekeh ketika ia berhasil mempermainkan penulis. Betapa jengkelnya setiap hari harus menghadapi makhluk melata pengganggu demikian, belum lagi berbagai kotorannya yang juga membuat repot untuk dibersihkan.
Menggugat dan Gugatan bisa menjadi Solusi namun juga dapat Menjelma Petaka bila Tidak Dilandasi Rasio yang Sehat
Salah Alamat bila Hendak Mencari dan Mendapatkan Pandangan
Hukum yang Netral dan Objektif dari Kalangan Profesi Pengacara
Kenali serta Pahami “Nature” Profesi Konsultan Hukum Vs. Pengacara, agar Masyarakat Tahu
Harus kemana dan Mencari Siapa
Question: Sebagai klien pengguna jasa hukum, mengapa ya
rasanya ada semacam “conflict of interest”
antara saya selaku klien dan pihak pengacara saya selaku kuasa hukum? Satu-satunya
kepentingan saya ialah, tidak mau mengajukan gugatan yang tidak layak alias
tidak “worthed” atau bahkan bisa
menjadi bumerang bagi kepentingan saya sendiri dikemudian hari. Saya butuh
pendapat hukum yang betul, benar, serta jujur sesuai hukum yang ada dan
berlaku.
Namun, secara implisit saya menyadari dan mendapati adanya ketidak-jujuran pengacara saya ketika memberikan pandangan hukum berupa dorongan maupun desakan agar saya mengajukan gugatan sesegera dan secepat mungkin. Bahkan, yang tidak saya pahami, mereka berupaya menakut-nakuti saya bila tidak segera menggugat maka akan terjadi ini dan itu yang menurut saya pribadi hanya mengada-ngada sang pengacara bersangkutan. Mereka tidak memberi edukasi hukum secara layak dan memadai, yang ada hanya menakut-nakuti dan mengiming-imingi. Yang ingin saya tanyakan, apakah ini hanya perasaan dan sentimentil saya pribadi sendiri saja, ataukah memang ada yang kejanggalan dari pengalaman saya tersebut ketika berurusan dengan kalangan pengacara di Indonesia?
Dosa adalah Aurat dan Ketelanjangan yang Seronok Itu Sendiri, namun Dipertontonkan dan Dikampanyekan secara Vulgar Tanpa Rasa Malu terlebih Ditabukan, kepada Publik / Khalayak Ramai
Aurat Ditutupi dan Ditabukan, Ketelanjangan Disensor
dan Diharamkan, namun mengapa “Dosa dan Penghapusan Dosa” (Satu Paket Bundling) justru Dipamerkan di Ruang
Publik serta Dipromosikan Tanpa Rasa Malu?
Agama SUCI ataukah Agama DOSA, yang Mempromosikan
Penghapusan / Pengampunan / Penebusan Dosa?
Mentalitas Pengecut, Budaya Pecundang, Gagal Merasa
Malu, dan Anti Bertanggung-Jawab, Kurang Apa Lagi? Apakah Negeri ini Pernah Kekurangan
“Agamais”?
Question: Mengapa orang kita (di Indonesia), begitu tidak tahu malunya, sampai-sampai terkesan sudah putus urat malu mereka? Jangankan malu berbuat jahat, takut dosa pun tidak, padahal negeri ini tidak pernah kekurangan (orang-orang yang) “agamais”. Ada apa sebenarnya, atau apa yang sebenarnya selama ini sedang terjadi?
Lebih Baik Resign, daripada Disuruh Mematikan Hidup Anak
Orang Lain
Membunuh Bukan dalam Rangka Penegakan Hukum Pidana, Bukanlah Melaksanakan Perintah Atasan, namun Merampas Hak Hidup Warga Lainnya—Motif Egoisme Pribadi Itu Sendiri Dibaliknya
Question: Diperintahkan oleh atasan (ataupun majikan) untuk melanggar hukum (semisal perintah untuk membunuh warga lainnya), secara melawan hukum dan main hakim sendiri (bahkan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya, semisal bila pelakunya adalah seorang polisi, aparatur penegak hukum namun melanggar hukum maupun melanggar sumpah jabatan), menyalah-gunakan wewenang (ataupun menyalah-gunakan monopolisitk pemidanaan) yang dikuasainya, apakah merupakan “alasan pembenar” ataupun “alasan pemaaf” untuk dilepaskan atau dibebaskan dari vonis hukuman pidana?
Ingin menjadi Orang Baik? Syaratnya Harus Tahan Banting dan Siap Mental. Seorang Pengecut Tidak akan Sanggup menjadi Orang Baik
Hanya Pendosa yang Butuh Penghapusan Dosa, “Agama
DOSA” yang Bersumber dari “Kitab DOSA”—Mengkampanyekan & Mempromosikan
Ideologi Korup Bernama Penghapusan / Pengampunan / Penebusan Dosa
Agama SUCI (Suciwan), Agama KSATRIA (Ksatria), dan
Agama DOSA (Pendosa), Banyak yang Mana Umatnya?
Topik-topik kajian anthropologi mengenai “orang baik” berhadap-hadapan dengan “orang jahat”, selalu merupakan tema penelitian yang menarik untuk digali dan dibahas, setidaknya bagi pribadi penulis maupun bagi para sosiolog. Singkatnya, orang yang suci, suciwan, adalah makhluk paling langka di Muka Bumi ini, lebih langka daripada logam mulia ataupun batu permata paling mahal manapun. Suciwan, tidak butuh penghapusan dosa, karena senantiasa mawas diri dan penuh perhatian terhadap perbuatan, pikiran, maupun ucapannya.
This world does not always run as ideally as we dream and desire.
On one occasion,
We may get justice,
But not for all situations and all conditions.
Justice is indeed a rare thing in this world,
Equally rare are honest and responsible people.
"If someone takes responsibility without force, that is love." [Radhanath Swami]
Ketika seseorang mengambil tanggung jawab turut menerapkan protokol kesehatan tanpa paksaan dari pihak eksternal diri, itulah cinta. Maka, apakah masyarakat kita benar-benar mencintai bangsa Indonesia ini?
"Loving yourself isn't vanity, it's sanity." [Katrina Mayer]
Mencintai kesehatan dan keselamatan diri sendiri bukanlah sebuah keegoisan, tetapi sebuah kewarasan. Ketika masyarakat bersikap egois terhadap orang lain maupun terhadap dirinya sendiri dengan menantang dan mencobai Tuhan serta serdadu virus COVID penyebab wabah-Nya, itulah kegilaan.
Dunia ini tidak pernah
kekurangan segala jenis dan segala bentuk kegilaan umat manusia.
Terkadang, yang paling sukar
bukanlah menghadapi kegilaan umat manusia maupun tidak idealnya dunia ini
berjalan,
Namun mempertahankan kewarasan ditengah-tengah ketidakwarasan dunia.
Mengenal Lebih Dekat Spesialisasi Profesi Hukum yang Memadukan Hukum Normatif yang Abstrak dan Realisme yang Konkret, LegalRealis
Surealis “Law in Abstracto” Vs. LegalRealis “Law in
Concreto”
Dalam kesempatan ini penulis selaku penggagas atau pencetus, mencoba memperkenalkan spesialisasi profesi hukum yang saat kini masih langka di Indonesia, ditengah-tengah lautan Sarjana Hukum yang membanjiri dunia praktik hukum. Spesialiasi tersebut penulis sebut sebagai LegalRealis, untuk mencerminkan pembekalan diri seorang Sarjana Hukum dengan ilmu-ilmu empirik diluar ilmu hukum, ilmu hukum mana kita ketahui sangat normatif, abstrak, tidak empirik sifatnya. Ulasan berikut akan sangat bertolak-belakang dengan ajaran-ajaran doktrinal pada bangku pendidikan tinggi hukum di Indonesia, sehingga perlu para pembaca terlebih dahulu pahami latar-belakangnya, sebelum kemudian membuat penlaian secara pribadi.
Antara Mitos, Keadilan, dan “Mahkamah PALUGADA” serta para “Hakim PALUGADA”-nya
Ketika Anda punya masalah akut, apakah Anda akan lebih memilih memercayakan nasib kesehatan Anda kepada seorang “dokter umum” pada poliklinik umum, ataukah pada “dokter spesialis” pada poliklinik spesialis sesuai keluhan atau masalah kesehatan yang Anda derita? Menurut para pembaca, apa jadinya nasib republik ini bilamana permasalahan terkait hajat hidup orang baik, justru dibiarkan untuk tangani dan diputuskan oleh tangan seorang “dokter umum” alih-alih mereka yang benar-benar terspesialisasi pada suatu spesialisasi “expert” dibidang tertentu? Salah diagnosa, salah mengambil keputusan, dan salah mengambil tindakan medik, ancaman demikian terbuka lebar peluangnya.
Bahaya Dibalik Sikap “Egois terhadap Diri Sendiri”—dengan Senang Menanam Benih-Benih Karma Buruk tanpa Mau Menyadari Konsekuensi pada Dirinya Sendiri di Kehidupan Mendatang
Sang Buddha : “Pandangan
keliru artinya, tidak meyakini adanya Hukum Karma maupun Kelahiran Kembali.”
Question: Mengapa orang-orang jahat, justru cenderung
hidupnya lebih beruntung dan lebih makmur-sejahtera serta terpandang? Pernah
juga saya bertanya kepada guru agama saya di sekolah (sekolah dengan genre agama
samawi), “mengapa orang baik justru
seringkali umurnya pendek, mati muda?” Jawaban yang saya terima, “karena Tuhan sedang memberikan kesempatan
kepada orang jahat tersebut, berupa waktu lebih panjang (umur) untuk bertobat”,
tanggapan mana sangat tidak memuaskan dorongan intelektual yang terus saja menggelitik
otak saya, mengapa Tuhan tidak memberikan kesempatan yang sama kepada orang
baik untuk lebih banyak berbuat kebajikan dalam hidupnya?
Membiarkan orang jahat
berkeliaran, sama artinya Tuhan kian menjeruskan orang jahat tersebut ke dalam
neraka paling dalam sekaligus mengancam kehidupan orang-orang yang selama ini
menjadi korbannya. Mengapa Tuhan salah alamat dalam memberikan “reward” maupun “punishment”, orang baik justru dapat dis-insentif? Ia pikir ia bisa
mengukur dan menjengkal cara berpikir Tuhan dengan cara berpikirnya yang dangkal
dan kekanakan itu? Sayangnya tidak semua anak di sekolah saya punya sikap
kritis seperti saya, namun saya pun tidak berani mendebat, atau mungkin mereka
juga tidak berani mendebat, budaya kita (di Indonesia) tampaknya belum siap
untuk cara-cara dialog maupun ber-dialektika (pedagogi) seperti sekolah-sekolah
di luar negeri yang mana para gurunya terbuka serta menghargai keberanian
beropini murid-muridnya.
Brief Answer: Menanam bibit jagung, tidak sampai satu semester
telah dapat memetik / memanen buahnya. Menanam biji mangga ataupun buah rambutan,
butuh waktu satu dekade agar dapat memetik buah manisnya. Menanam benih pohon
jati, setidaknya butuh satu generasi untuk dapat memanen hasil kayunya. Sama halnya,
ketika seseorang menanam benih-benih Karma Buruk pada kehidupannya di saat
kini, terutama perbuatan-perbuatan jahat yang sangat besar dan luar biasa
jahatnya, besar kemungkinan baru akan berbuah dan matang buah Karma Buruknya
kepada si pembuat kejahatan itu sendiri bukan pada kehidupannya di masa
kehidupan masa kini, namun pada kehidupan-kehidupannya yang akan datang.
Menyadari hal tersebut, terutama perihal prinsip
kerja dibalik Hukum Karma, tidak dapat lagi kita bersikap egois maupun “masak
bodoh” terhadap masa depan diri kita sendiri, pada kehidupan kita di masa
mendatang terutama pada kelahiran-kelahiran kita di kehidupan yang selanjutnya.
Itulah juga salah satu kelemahan Hukum Karma, yakni tidak efisien dari segi
waktu berbuahnya, dimana kita selaku pihak eksternal maupun diri si pelaku
kejahatan itu sendiri bisa jadi memandang seolah tiada konsekuensi Karma dibalik
aksi-aksi kejahatannya, karena sang pelakunya masih bisa hidup berkecukupan,
mapan, serta termasyur bahkan memiliki banyak penggemar ataupun massa pengikut dan
pengaruh-kekuasaan.
Pertimbangkan pula satu fakta berikut : JIka
Hukum Karma memang layak dan patut dilekati, bukan sekadar sebagai sarana agar
kita punya modal yang memadai untuk bisa berjuang dengan selamat sampai ke “pantai
seberang” (pembebasan dari tumimbal lahir), maka mengapa Sang Buddha Siddhatta
Gotama justru melepaskan seluruh timbunan Karma Bajik (parami) yang telah pernah ditanam olehnya pada berbagai kehidupan-kehidupan
yang tidak terhitung lagi jumlah kelahiran-kelahiran pada kehidupan-kehidupan-Nya
sebelumnya?
Karena Sang Buddha telah mengenal dan mengetahui
bahwa Hukum Karma pun tidak patut dilekati untuk selamanya, karena mengandung
kelemahan dari segi waktu berbuahnya. Namun Karma Baik adalah sarana penting
bagi kita untuk dapat berjuang mencapai “pembebasan sempurna” pada kehidupan
kita yang akan datang atau pada kehidupan selanjutnya saat jumlah timbunannya
telah memadai, sehingga kita tetap butuh “modal” berupa Karma Baik sebagai “bahan
bakar”-nya.
Ketika kita telah tiba di “pantai seberang”,
lepaskan / tanggalkan “perahu” yang telah berhasil membawa kita ke “pantai
seberang”, tanpa perlu lagi direpotkan menggotong-gotong perahu itu kemana pun
kita pergi dan melangkahkan kaki. Seperti terbang tinggal-landasnya pesawat ulang-alik
luar angkasa, butuh tangki bahan bakar yang masif untuk bisa membawa pesawat
tersebut mengangkasa ke luar orbit Planet Bumi. Setibanya di angkasa, tangki
tersebut pun perlu dilepaskan dari tubuh pesawat. Gaya gravitasi, dalam hal ini
tumimbal lahir, bukanlah perkara mudah untuk dihadapi, butuh timbunan Karma
Baik yang luar biasa besar yang perlu kita cicil menanam dan menimbunnya dari
satu kehidupan ke kehidupan berikutnya—bahkan konon hingga ber-kalpa-kalpa.
Prinsip yang sama berlaku sebaliknya, ketika kita
menanam benih-benih Karma Baik, ada perbuatan baik yang kecil sifatnya kita
lakukan bisa jadi akan berbuah pada kehidupan kita dimasa kini juga, namun
kerapkali berbagai perbuatan bajik yang besar sifatnya kita lakukan maka yang
akan memanen buah manisnya ialah diri kita pada kehidupan-kehidupan kita
selanjutnya. Karenanya, mereka yang kerap terbiasa bersikap egois terhadap
dirinya sendiri, akan lebih cenderung tidak gemar menanam benih-benih Karma Baik,
memandangnya sebagai sia-sia dan tidak berfaedah semata karena bukan
kehidupannya pada masa kini yang akan memanen dan memetik buah manisnya.
Sehingga, kita perlu memilahnya dengan pikiran
yang jernih, mana yang merupakan “sebab”, dan mana yang merupakan “akibat”,
dimana juga Hukum Karma tidak dapat dipisahkan dari Kelahiran Kembali (rebirth / reborn) sebagai satu-kesatuan jalinan relasi yang terkait-erat berkelindan
satu sama lainnya. Pada kehidupan masa kini, menanam Karma Buruk yang besar
(sebab), maka buah-nya (akibat) bisa jadi dan besar kemungkinan baru akan matang
dan dipanen oleh dirinya sendiri pada kehidupannya di masa yang akan mendatang.
Apa yang pada kehidupan masa kini-nya tampak masih hidup secara berkelimpahan,
kemasyuran, kepopuleran, kesehatan, kesejahteraan, bisa jadi pula bukanlah buah
(akibat) perbuatannya pada kehidupan di masa kini, namun buah hasil perbuatan-perbuatan
bajiknya pada kehidupannya pada kehidupan masa lampau.
PEMBAHASAN:
Dalam banyak khotbah-Nya, Sang
Buddha kerap meng-encourage pada
siswa-siswi-Nya maupun para perumah-tangga untuk bersemangat dan rajin “berinvenstasi”,
yakni investasi benih-benih perbuatan bajik sebagai bekal bagi kehidupan mereka
di masa mendatang, sekalipun bisa jadi tidak akan dipetik dan dinikmati oleh mereka
di kehidupan masa kini. Keunggulan utama dari memahami cara kerja Hukum Karma
ialah, kita dapat menjadi seorang investor yang secara cerdas mampu merancang
kehidupan kita sendiri di masa mendatang, apakah akan ber-“nasib” hidup
bersinar dan berjaya atau justru sebaliknya terjerembab dalam selokan dan terjebak
dalam kubangan berlumpur.
Sebagaimana namanya, investasi
membutuhkan waktu untuk proses hingga matang dan ranum untuk dapat dinikmati
hasil manisnya. Dengan belajar Hukum Karma, diharapkan kita dapat menjadi
investor yang cerdas serta menjadi Manajer Investasi yang baik bagi diri kita
sendiri, salah satunya memelajari “hukum
sebab-akibat” sebagaimana dibabarkan
oleh Sang Buddha—guru bagi para dewa dan para manusia—dalam “Aṅguttara Nikāya : Khotbah-Khotbah Numerikal Sang Buddha”, Judul Asli : “The
Numerical Discourses of the Buddha”, diterjemahkan dari Bahasa Pāḷi oleh Bhikkhu Bodhi, Wisdom Publications 2012, terjemahan Bahasa
Indonesia tahun 2015 oleh DhammaCitta Press, Penerjemah Edi Wijaya dan Indra
Anggara, dimana seorang ratu bernama Ratu Mallikā bertanya mengapa seseorang
bisa terlahir buruk rupa ataukah rupawan, maupun yang makmur dan yang miskin,
dengan kutipan sebagai berikut:
Pada suatu ketika Sang Bhagavā sedang menetap di
Sāvatthī, di Hutan Jeta, Taman Anāthapiṇḍika. Kemudian Ratu Mallikā mendatangi Sang Bhagavā, bersujud kepada
Beliau, duduk di satu sisi, dan berkata kepada Beliau:
“Bhante, mengapakah beberapa perempuan di sini
berpenampilan buruk, cacat, dan tidak menyenangkan dilihat; miskin, papa, dan
melarat; dan tidak berpengaruh? Dan mengapakah beberapa di antaranya
berpenampilan buruk, cacat, dan tidak menyenangkan dilihat; tetapi kaya, dengan
banyak kekayaan dan harta; dan berpengaruh? Dan mengapakah beberapa perempuan
di sini berpenampilan baik, menarik, dan anggun, memiliki kecantikan luar
biasa; tetapi miskin, papa, dan melarat; dan tidak berpengaruh? Dan mengapakah
beberapa di antaranya berpenampilan baik, menarik, dan anggun, memiliki
kecantikan luar biasa; kaya, dengan banyak kekayaan dan harta; dan
berpengaruh?”
“Di sini, Mallikā, seorang perempuan rentan terhadap
kemarahan dan mudah gusar. Bahkan jika dikritik sedikit ia akan kehilangan
kesabaran dan menjadi jengkel, melawan, dan keras kepala; ia memperlihatkan
kemarahan, kebencian, dan kekesalan. Ia tidak memberikan benda-benda kepada
para petapa dan brahmana: makanan dan minuman; pakaian dan kendaraan; kalung
bunga, wangi-wangian, dan salep; tempat tidur, tempat tinggal, dan penerangan.
Dan ia iri, seorang yang iri-hati, kesal, dan marah akan perolehan, kehormatan,
penghargaan, pemujaan, dan penyembahan yang diberikan kepada orang lain. Ketika
ia meninggal dunia dari keadaan itu, jika ia kembali ke dunia ini, maka di mana
pun ia terlahir kembali ia akan berpenampilan buruk, cacat, dan tidak
menyenangkan dilihat; miskin, papa, dan melarat; dan tidak berpengaruh.
“Perempuan
lainnya rentan terhadap kemarahan dan mudah gusar … Tetapi ia memberikan
benda-benda kepada para petapa dan brahmana … Dan ia tanpa sifat iri, seorang
yang tidak iri-hati, tidak kesal, atau marah akan perolehan, kehormatan,
penghargaan, pemujaan, dan penyembahan yang diberikan kepada orang lain. Ketika
ia meninggal dunia dari keadaan itu, jika ia kembali ke dunia ini, maka di mana
pun ia terlahir kembali ia akan berpenampilan buruk, cacat, dan tidak
menyenangkan dilihat; tetapi ia akan kaya, dengan banyak kekayaan dan harta;
dan berpengaruh.
“Perempuan lainnya lagi tidak rentan terhadap
kemarahan dan tidak mudah gusar. Bahkan jika dikritik banyak ia tidak akan
kehilangan kesabaran dan tidak menjadi jengkel, tidak bersikap bermusuhan, dan
tidak keras kepala; ia tidak memperlihatkan kemarahan, kebencian, dan
kekesalan. Tetapi ia tidak memberikan benda-benda kepada para petapa dan
brahmana … Dan ia iri, seorang yang iri-hati, kesal, dan marah akan perolehan,
kehormatan, penghargaan, pemujaan, dan penyembahan yang diberikan kepada orang
lain. Ketika ia meninggal dunia dari keadaan itu, jika ia kembali ke dunia ini,
maka di mana pun ia terlahir kembali ia akan berpenampilan baik, menarik, dan
anggun, memiliki kecantikan luar biasa; tetapi ia akan miskin, papa, dan
melarat; dan tidak berpengaruh.
“Dan perempuan lainnya lagi tidak rentan terhadap
kemarahan dan tidak mudah gusar … Dan ia memberikan benda-benda kepada para
petapa dan brahmana … Dan ia tanpa sifat iri, seorang yang tidak iri-hati,
tidak kesal, atau marah akan perolehan, kehormatan, penghargaan, pemujaan, dan
penyembahan yang diberikan kepada orang lain. Ketika ia meninggal dunia dari
keadaan itu, jika ia kembali ke dunia ini, maka di mana pun ia terlahir kembali
ia akan berpenampilan baik, menarik, dan anggun, memiliki kecantikan luar
biasa; kaya, dengan banyak kekayaan dan harta; dan berpengaruh.
“Ini, Mallikā, adalah mengapa beberapa perempuan di sini
berpenampilan buruk, cacat, dan tidak menyenangkan dilihat; miskin, papa, dan
melarat; dan tidak berpengaruh. Ini adalah mengapa beberapa di antaranya
berpenampilan buruk, cacat, dan tidak menyenangkan dilihat; tetapi kaya, dengan
banyak kekayaan dan harta; dan berpengaruh. Ini adalah mengapa beberapa
perempuan di sini berpenampilan baik, menarik, dan anggun, memiliki kecantikan
luar biasa; tetapi miskin, papa, dan melarat; dan tidak berpengaruh. Ini adalah
mengapa beberapa di antaranya berpenampilan baik, menarik, dan anggun, memiliki
kecantikan luar biasa; kaya, dengan banyak kekayaan dan harta; dan
berpengaruh.”
Ketika hal ini dikatakan, Ratu Mallikā berkata
kepada Sang Bhagavā:
“Aku menduga, Bhante, bahwa dalam suatu kehidupan
sebelumnya aku rentan terhadap kemarahan dan mudah gusar; bahkan jika dikritik
sedikit aku menjadi kehilangan kesabaran dan menjadi jengkel, bersikap
bermusuhan, dan keras kepala, dan memperlihatkan kemarahan, kebencian, dan
kekesalan. Oleh karena itu aku sekarang menjadi berpenampilan buruk, cacat, dan
tidak menyenangkan dilihat.
“Tetapi aku menduga bahwa dalam suatu kehidupan
sebelumnya aku telah memberikan benda-benda kepada para petapa dan brahmana …
tempat tidur, tempat tinggal, dan penerangan. Oleh karena itu aku sekarang menjadi
kaya, dengan banyak kekayaan dan harta.
“Dan aku menduga bahwa dalam suatu kehidupan
sebelumnya aku tanpa sifat iri, seorang yang tidak iri-hati, bukan seorang yang
iri, kesal, dan marah akan perolehan, kehormatan, penghargaan, pemujaan, dan
penyembahan yang diberikan kepada orang lain. Oleh karena itu aku sekarang
memiliki pengaruh. Dalam kerajaan ini terdapat gadis-gadis dari
keluarga-keluarga khattiya, brahmana, dan perumah-tangga yang tunduk di bawah
perintahku.
“Mulai hari ini, Bhante, aku tidak akan rentan
terhadap kemarahan dan tidak mudah gusar. Bahkan jika dikritik banyak aku tidak
akan kehilangan kesabaran dan tidak akan menjadi jengkel, tidak bersikap
bermusuhan, dan tidak keras kepala; aku tidak akan memperlihatkan kemarahan,
kebencian, dan kekesalan. Dan aku akan memberikan benda-benda kepada para
petapa dan brahmana: makanan dan minuman; pakaian dan kendaraan; kalung bunga,
wangi-wangian, dan salep; tempat tidur, tempat tinggal, dan penerangan. Dan aku
tidak akan menjadi iri, tidak menjadi seorang yang iri-hati, kesal, dan marah
akan perolehan, kehormatan, penghargaan, pemujaan, dan penyembahan yang
diberikan kepada orang lain.
“Bagus sekali, Bhante! Bagus sekali, Guru Gotama!
Guru Gotama telah menjelaskan Dhamma dalam banyak cara, seolah-olah menegakkan
apa yang terbalik, mengungkapkan apa yang tersembunyi, menunjukkan jalan kepada
orang yang tersesat, atau menyalakan pelita dalam kegelapan agar mereka yang
berpenglihatan baik dapat melihat bentuk-bentuk. Sekarang aku berlindung kepada
Guru Gotama, kepada Dhamma, dan kepada Saṅgha para bhikkhu. Sudilah Sang Bhagavā menganggapku sebagai seorang umat
awam yang telah berlindung sejak hari ini hingga seumur hidup.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
Prinsip EQUALITY BEFORE THE LAW Vs. KUHAP, manakah
yang Lebih Suprematif?
Perbedaan COMMON PRACTICE Vs.COMMON SENSE
Tersangka maupun Saksi, adalah Sama-Sama Warganegara,
dimana Sesama Warganegara Seharusnya Setara dan Sederajat Dihadapan Hukum
Question: Sebenarnya yang namanya dipanggil sebagai saksi oleh polisi untuk datang ke kantor polisi untuk diperiksa (lebih tepatnya ialah “dimintai keterangan”), apa juga punya “hak untuk diam” maupun “hak untuk didampingi pengacara” seperti hak-hak seorang tersangka pada umumnya menurut hukum?
Prinsip Debitor Cerdas : Tidak Mengenal Modus RENTENIR maka Berpotensi Terjerat RENTENIR TERSELUBUNG. Saling Beritikad Baik, Tidak Beritikad Baik dengan Bertepuk Sebelah Tangan
Ambivalensi Hukum Perlindungan Kreditor Vs.
Perlindungan Debitor
Mengungkap Modus Paling Khas dan Modus Terselubung Kalangan
RENTENIR
Question: Sebenarnya definisi hukum dari “rentenir”, “ijon”, ataupun “lintah darat”, seperti apa? Lalu seperti apa juga modus-modus “rentenir”, agar masyarakat yang hendak meminjam sejumlah dana untuk modal usaha tidak terjebak masuk dalam perangkap yang tidak pernah menguntungkan kondisi debitor semacam itu?
Subjektivitas Penilai, Penilaian berdasarkan “Pesanan” (Sponsored), serta Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) Penilaian oleh Profesi Jasa Penilai Publik
Pengabaian dan Penelantaran oleh Pemerintah dalam
Menetapkan “Jaring Pengaman” (Safety Nett)
terhadap Praktik Penilaian KJPP Swasta yang Rawan dan Penuh Kolusi
Question: Sebenarnya apa yang dimaksud dengan “nilai pasar” maupun “nilai likuidasi”? Lalu apa yang menjadi parameternya, mereka yang (profesinya) mengaku sebagai seorang Penilai, dalam membuat penentuan berapa “nilai pasar” dan berapa “nilai likuidasi”-nya? Jika betul-betul terdapat ketidak-wajaran dalam laporan hasil penilaian KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang disewa dan ditunjuk oleh pihak kreditor (pemohon lelang eksekusi Hak Tanggungan atas agunan milik debitor / penjamin), mengapa praktik pengadilan terkesan tidak dapat mengganggu-gugat laporan hasil penilaian yang “fraud” demikian?
Kewajiban Melekatkan Materai Bersifat per Dokumen, Bukan per Lembar / Halaman Dokumen
Question: Apa benar, ada yang bilang bahwa sanksi denda kekurangan atau tiadanya materai, ialah bahwa seluruh halaman pada dokumen harus diberi materai sebagai sanksi dendanya saat dokumen tersebut akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan?
Bahaya Dibalik Ideologi “Penghapusan / Pengampunan Dosa” maupun “Penebusan Dosa”
Seri Artikel Sosiologi bersama Hery Shietra
Question: Sekarang dan dewasa ini, hampir semua anggota masyarakat kita mengaku beragama, ber-Tuhan, dan rajin beribadah. Namun mengapa perilaku masyarakat kita di Indonesia begitu terbelakang watak dan mentalitasnya, bahkan tidak bisa disebut beradab (barbar, alias masih biadah), bahkan tega menyakiti ataupun melukai dan merugikan orang lain dengan alasan pembenar sedang buru-buru, seolah-olah terburu-buru menjadi justifikasi untuk menyakiti orang lain hingga tewas seperti cerminan miniatur kultur bangsa kita yang demi keluar dari stadiun sepak bola, para suporter tersebut tega menginjak-injak suporter lainnya hingga meninggal dunia? Singkatnya, mengapa mereka yang mengaku-ngaku ber-SQ tinggi justru “miskin empati”? Apa mungkin, seseorang dapat memiliki SQ tinggi bilamana EQ-nya memprihatinkan seperti itu? Saya jadi curiga, SQ bukanlah segala-galanya.
Resiko Dibalik Mendebatkan yang Tidak Perlu Didebatkan dan Mendebat yang Tidak dapat Diperdebatkan
Ada yang perlu kita kerjakan, namun ada juga hal-hal yang tidak perlu kita kerjakan. Ada hal-hal yang perlu kita katakan, namun ada juga berbagai banyak hal yang tidak perlu kita utarakan. Ada yang layak kita perjuangkan, dan ada pula hal-hal yang perlu kita lepaskan dan relakan. Tidak terkecuali, begitu pula ada hal-hal yang perlu kita kritisi, namun ada begitu banyak pula hal-hal yang tidak perlu kita perdebatkan. Kita perlu membiasakan disiplin diri, salah satunya ialah disiplin mengontrol, mengendalikan, dan membatasi diri, demi kebaikan diri kita sendiri maupun orang-orang di sekitar kita. Kita bebas memilih dan beraspirasi, namun jangan sampai kebebasan kita justru mencelakai kepentingan dan kebaikan kita sendiri. Disiplin diri artinya, membatasi dan membuat pagar pembatas dari dan untuk kebaikan diri kita sendiri.
Hukum Agama yang Aslinya, Mencuri DIBUNUH (HUKUM MATI) Bukan POTONG TANGAN
Ketika antar Dogma Internal Keyakinan Keagamaan
saling KONTRADIKTIF Tanpa Konsistensi, Ideologi PLIN-PLAN
Jika kita sepakat dan meyakini bahwa “Tuhan (adalah) Maha Tahu”, maka umat manusia tidak perlu dan tidak boleh membantahnya ataupun mencoba meminta toleran maupun kompromistik, dimana reputasi Tuhan menjadi ajang taruhannya. Begitupula ketika seorang nabi adalah memang adalah “rasul (utusan) Tuhan”, maka suara yang pertama dikeluarkan oleh sang nabi yang lebih “otentik” sebagai wahyu Tuhan—ketimbang suara ataupun pendapat hasil negosiasi dan kompromistik dengan umat manusia lainnya. Negosiasi maupun kompromi, merupakan genus “konsensus”, bukanlah “wahyu” dogmatik.
Uang Paksa (Dwangsom) Tidak Berlaku terhadap Tindakan untuk Membayar Sejumlah Uang
Konsistensi Yurisprudensi DWANGSOM, UANG PAKSA
Question: Apakah semua jenis gugatan perdata di pengadilan, dapat menuntut “uang paksa” agar tergugat yang kalah dalam gugatan dan dihukum oleh hakim di pengadilan, mau patuh untuk cepat laksanakan isi amar putusan hakim sehingga tidak menjadi masalah baru bagi pihak penggugat yang menang gugatan?
Objek Sengketa berupa Hak Kekayaan Intelektual, Bisakah Dijatuhi Amar Putusan Penghukuman Membayar DWANGSOM, Uang Paksa?
Question: Sebenarnya berapa besaran nilai “dwangsom” (“uang paksa”) boleh dituntut oleh Penggugat dan dapat dikabulkan oleh Hakim di Pengadilan saat mengajukan gugatan?
Legalisir Dokumen Publik dengan Apostille, Makna dan Aplikasinya secara Sederhana
Question: Bisakah dijelaskan dan diterangkan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh orang awam, apa maksud dan tujuan legalisasi dengan memakai legalisir apostille?
MAKSIAT, Ilegal namun Tumbuh Subur di Ruang Temaram,
Negara Melarang namun Tidak Melindungi Rakyatnya yang Mencandu dan menjadi
Pelanggan Tetap MAKSIAT
MAKSIAT, Dibenci namun Dicintai, bahkan Perintah Larangan Tuhan lewat Nabi-Nya pun Gagal Total
Ulasan ini adalah sebuah wacana, namun niscaya meski akan mengundang kontroversi, tanpa bermaksud untuk mempromosikan “maksiat”, dimana konteksnya ialah hanya seputar isu sosial dan isu hukum bernama praktik “perjud!an”, sehingga mohon para pembaca tidak menariknya secara lebih melebar untuk konteks “maksiat-maksiat” lainnya yang lebih ekstrem seperti “lokalisasi” maupun legalisasi barang “madat” sumber candu obat-obatan terlarang—sekalipun “perjud!an” juga “memabukkan” dan “mencandu” akibat adiksi. Saat ulasan ini disusun, “hukum positif” di Indonesia masih menjadikan praktik “perjud!an” sebagai ilegal dan terlarang, berbeda dengan beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang bahkan melegalkan “rumah jud!” bernama “kas!no” ataupun mesin-mesin “jack pot”.
Kajian Hukum yang Paling Di-tabu-kan para Akademisi Hukum di Fakultas Hukum : Antar Asas Hukum Saling Tumpang-Tindih, Deadlock dalam Ilmu Peraturan Perundang-Undangan
Question: Apakah mungkin saja terjadi, asas-asas dalam ilmu peraturan perundang-undangan saling berbenturan satu sama lainnya? Entah mengapa saya merasa ada yang luput dari pengamatan dan tidak saya sadari meski dapat saya rasakan ada yang kurang jelas di sini, namun seakan sengaja tidak dibahas oleh dosen saya di kampus hukum.
Hubungan antara Profesionalisme dan Otoritatif
Seni Pikir dan Tulis bersama Hery Shietra
Makna profesional bukanlah patuh atau tidaknya suatu pengemban profesi pada Sumpah Jabatan maupun Kode Etik Profesinya, namun melakukan suatu tugas pokok dan fungsi-nya secara optimal dan bertanggung-jawab, kenal maupun tidak kenal terhadap sang warga masyarakat pemakai jasa ataupun sipil ketika memohon pelayanan publik ataupun juga terhadap sesama anggota korps yang bersangkutan—dengan demikian, kata kuncinya ialah “kenal maupun tidak kenal”, tetap bertugas dan melaksanakan kewajibannya secara optimal serta bertanggung-jawab, tanpa tebang pilih, tanpa pilih kasih, tanpa mengistimewakan, juga tanpa menganak-emaskan segelintir pihak dan menganak-tirikan pihak-pihak lainnya.
Belum Beradab, Memegang Kekuasaan Kecil sudah
Langsung Korup
Lord Acton, “Power tends to corrupt. Absolute power, corrupts absolutely.”
Dalam kajian anthropologi pada kesempatan sebelumnya, penulis sempat menguraikan kiat menguji watak asli seseorang, yakni dengan memberikannya kekuasaan. Orang yang lemah tanpa kuasa cenderung pasif dan tidak berdaya, karenanya cenderung menyembunyikan dalam-dalam taring berbisa miliknya dan “play innocent”, pola yang penulis temukan selalu seperti itu. Namun, tatkala bandul berubah dan bergeser, dan dirinya kini memiliki kekuasaan, maka tabiat serta wataknya akan jauh berubah seratus delapan puluh derajat dari semula pendiam menjelma menjadi arogan serta tidak jarang menjurus otoriter. Monster beringas, seganas apapun saat dewasa dikala tubuhnya kuat, adalah menakutkan dan mengerikan. Namun, ibarat seekor harimau cilik, tampak tidak berbahaya dan “kalem” bahkan menggemaskan untuk dijadikan hewan peliharaan dan teman bermain.
Pengadilan Hanya Mampu Mendekati Keadilan, Tiada Menegakkan
Keadilan Setegak-Tegaknya
Hakim di Pengadilan hanya Mengukur “Panjang X Lebar X Tinggi”, Tidak terhadap “Kedalaman” maupun “Bobot”, Rasa, dsb.
Mencari Keadilan, maka Pendekatannya ialah HUKUM
KARMA. Mencari Kepuasan Batin Dibalik Pertarungan, maka Pendekatannya ialah
HUKUM NEGARA
Baru-baru ini seorang Klien pengguna jasa konsultasi seputar hukum yang penulis selenggarakan, membuat penulis cukup lama merenungkan hakekat lembaga peradilan, terutama perihal pertanyaan “apakah pengadilan sungguh dapat diandalkan untuk menegakkan dan mencari keadilan bagi masyarakat yang mengajukan gugatan perdata?”—hal tersebut juga relevan pertanyaan yang sama dalam konteks perkara pidana bagi korban pelapor. Adakah keadilan di pengadilan? Apakah hakim yang mengadili, identik dengan keadilan?
NASIB ADA DI TANGAN KITA SENDIRI
Seni Pikir dan Tulis bersama Hery Shietra
Sang Buddha bersabda, “Pendangan keliru adalah tidak percaya pada adanya hukum karma maupun terhadap kelahiran kembali.” Karenanya, sebagian besar Dhamma yang dibabarkan oleh Sang Buddha, adalah membahas seputar hukum karma alias hukum mengenai konsekuensi sebab-akibat (hukum sebab-akibat, bukan “dogma”) yang dipetakan serta konsekuensi akibatnya (buah karma) ketika seseorang terlahirkan kembali oleh karena adanya sebab yang mendahului (berupa perbuatan) yang notabene mereka tanam sendiri.
Hukum memang Tidak Berlaku Surut, namun Hukum juga Sarat Pengecualian, Akal Sehat menjadi Penentunya
Retroaktif Tidaklah Tabu, namun dapat Diberlakukan
secara Limitatif dalam Koridor yang Dimungkinkan oleh Hukum
Asas Non-Retroaktif Tidaklah Absolut, Terutama
Konteks Tata Usaha Negara, Kebijakan Boleh Diberlakukan secara Surut
(Retroaktif) jika Lebih Berfaedah (Asas Kemanfaatan)
Question: Kebijakan maupun peraturan yang baru yang lebih sempurna pengaturannya, diterbitkan oleh pemerintah untuk menutup berbagai celah hukum yang terbuka kemungkinannya oleh peraturan lama yang sebelumnya berlaku. Pertanyaannya, bisakah peraturan yang baru diberlakukan secara surut untuk memperbaiki permasalahan hukum yang timbul akibat keberlakuan peraturan lama yang belum sempurna? Singkatnya, apakah memang peraturan tidak bisa diberlakukan secara surut ke-belakang (retroaktif), apapun alasannya, sekalipun peraturan yang lampau cukup fatal sehingga membuka ruang “moral hazard”?
Indonesia Butuh Undang-Undang BADAN HUKUM, Hapus Undang-Undang Koperasi, Yayasan, maupun Perseroan Terbatas
Question: Menyebut diri yayasan, yang konon katanya nirlaba, namun mengapa pengurusnya bisa begitu banjir harta kekayaan? Lihat saja kasus terkuaknya penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap, semata karena jurnalis suatu majalah menemukan kejanggalan gaya hidup bermewah-mewah pengurusnya, sementara itu yayasannya menggalang dana dari publik maupun dana CSR perusahaan-perusahaan dengan alasan atau kedok untuk kegiatan donasi dan amal. Mengapa yayasan yang katanya nirlaba, faktanya bisa seperti itu? Apa memang ada yang salah dengan Undang-Undang Yayasan kita di Indonesia.