LEGAL OPINION
Hak untuk Membela Diri merupakan “AKIBAT”, bukan “SEBAB”
ASAS KESEIMBANGAN dalam Konteks BELA / JAGA DIRI,
Korban Tidak dapat Dikriminalisasi bila Pelaku Kejahatan justru Balik Terluka
atau bahkan Tewas oleh Perlawanan Korban
Question: Seorang diri, disantroni atau disergap para
“begal” (pelaku aksi perampokan, yang biasanya disertai ancaman kekerasan fisik
maupun ancaman senjata tajam sehingga tidak segan menganiaya ataupun melukai
korbannya), korban sekadar bela diri, dan pelaku “begal” yang justru tewas
seketika di tempat karena faktor refleks yang baik dari korban ketika menjaga
dirinya dan melakukan perlawanan balik, dimana tekanan jiwa begitu hebatnya
ketika dihadapkan dua pilihan sukar (mati dibunuh atau balik menyerang pelaku
aksi yang mengancam akan membunuh, semisal karena disertai ancaman berupa
senjata tajam) tanpa ada waktu untuk membaca situasi ataupun untuk melarikan
diri, sehingga pilihan satu-satunya ialah melawan sebagai opsi paling rasional
ketika dituntut untuk berpikir cepat tatkala dalam kondisi kritis dan genting,
mengapa korban yang kemudian justru dikriminalisasi oleh negara sebagai
tersangka kasus pembunuhan?
Itu sama artinya negara lewat
aparatur penegak hukumnya tidak mendidik masyarakat umum sekaligu memberi
“karpet merah” bagi kalangan penjahat manapun, dimana hanya memberikan
kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk “besar kepala”, karena korban selalu
dalam posisi sukar, lemah, tidak berdaya, tidak punya daya tawar, serba salah,
terpojok, terjepit, tertekan secara psikis, takut, serta masih pula menghadapi
ancaman dikriminalisasi oleh negara semata karena melakukan apa yang namanya
mempertahankan hidup.
Alih-alih korban diberi
insentif oleh negara, justru dipojokkan dan terjebak dalam kondisi “serba
salah” seorang diri menghadapi penjahat yang selalu lebih unggul dari segi
jumlah maupun senjata ataupun fisik. Tiada ada penjahat yang sebodoh itu
mencari calon sasaran korban yang setara atau “equal” dengan mereka, sehingga semua kasus kejahatan pasti terjadi
ketimpangan posisi antara pelaku dan korban, sehingga korban yang memilih untuk
memberanikan diri melakukan perlawanan, semestinya diapresiasi oleh negara
semisal karena berani seorang diri melawan lebih dari satu pelaku kejahatan
sekalipun timpang kondisinya. Bukankah hak untuk hidup merupakan hak asasi
manusia yang diakui oleh konstitusi negara kita (Undang-Undang Dasar), sehingga
bukankah juga itu bermakna bahwa membela diri dalam rangka mempertahankan
hak untuk hidup adalah juga hak asasi manusia?