KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

No Need to be Afraid, be Tough and be Resilience. Tidak Perlu Takut, menjadi Tegar dan Tangguhkanlah Diri Kita

No Need to be Afraid, be Tough and be Resilience. Tidak Perlu Takut, menjadi Tegar dan Tangguhkanlah Diri Kita

When “strong” is defined as unbreakable,

So it would be better if we choose to be someone who is “tough”,

Instead of being someone strong.

A “tough” personality and a “tough” soul means,

Have fallen and can still be dropped by others,

But rise again,

And will keep getting back up every time you fall or be dropped,

And move on.

Memahami Makna ANICCA, DUKKHA, dan ANATTA dalam Contoh yang Paling Sederhana

SENI PIKIR & TULIS

Bila Fakta selalu Pahit, maka Kebenaran terlampau Menakutkan. Itulah yang Kita Sebut sebagai REALITA, Bukan Utopia

Itulah sebabnya Buddhisme hanya Diperuntukkan bagi Umat yang Berani Melihat dan Mengakui Realita, bukan yang hanya Pandai Menipu Diri dalam Delusi

Seorang filsuf bernama Rene Descartes, pernah berspekulasi dengan melontarkan pernyataan yang termasyur, “AKU berpikir, maka AKU ada.” Seakan menunjuk kepada spekulasi sang filsuf tersebut, Sang Buddha bertanya, AKU? AKU yang mana? Yang mana yang bernama AKU? Karenanya, Rene Descartes merupakan seorang delusif yang mengutarakan pendapat semata berdasarkan spekulasi yang spekulatif (seorang penghayal), alias kekelirutahuan, tahu namun (sayangnya) keliru. Sebaliknya, Sang Buddha tidak sedang berspekulasi, namun menemukan, melihat, serta menembus langsung dengan usahanya sendiri, apa yang kini dikenal dengan istilah “the four noble truths” (empat kebenaran mulia)—yang terdiri dari dukkha, penyebab dukkha, akhir dari dukkha, dan jalan menuju akhir dari dukkha.

Ambivalensi Jaminan Pensiun & Hari Tua

ARTIKEL HUKUM

Bukankah Hari Tua artinya Usia Pensiun Itu Sendiri?

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tidak Benar-Benar Mampu Menjamin Masa Tua Pekerja yang Dipensiunkan

Jika regulator dibidang ketenagakerjaan kita di Indonesia (Kementerian Tenagakerja) itu sendiri “keblinger”, maka akan terlebih “keblinger” kalangan pelaku usaha maupun para buruh / pekerja kita yang diatur olehnya—bagai orang buta yang dituntun oleh orang buta lainnya. Sedari sejak semula, penulis secara pribadi menemukan kerancuan paradigma berpikir para penyusun regulasi kita dibidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dimana dibedakan antara “jaminan hari tua” dan “jaminan pensiun” disamping “jaminan pemutusan hubungan kerja” (terkait hak atas pesangon).

Tidak Ada yang Benar-Benar dapat Kita Curangi dalam Hidup ini, itulah Pesan HUKUM KARMA untuk Kita Renungkan

SENI PIKIR & TULIS

TANGGUNG-JAWAB dan BERTANGGUNG-JAWAB, adalah dalam Rangka untuk Kepentingan Utama Siapakah, Pihak Korban ataukah Pelaku Itu Sendiri?

Anda Pikir dapat Mencurangi Kehidupan dan Orang Lain? Mau Mencurangi HUKUM KARMA?!

Kita mulai bahasan ini dengan salah satu pertanyaan SQ (Spiritual Quotient, Kecerdasan Spiritual) favorit penulis, dimana selengkapnya dapat para pembaca cari dengan menggunakan “kata kunci” di internet “self test SQ”, yakni pertanyaan berikut : Apabila korban yang menderita luka, kerugian, ataupun sakit akibat perbuatan buruk kita, tidak berhasil meminta pertanggung-jawaban dari kita, karena kita berkelit atau “hit and run” (tabrak lari), sang korban takut terhadap keganasan pelakunya, atau karena sang korban bahkan tidak menuntut tanggung-jawab sehingga kita menjadikan itu sebagai “alasan pembenar” untuk berkelit dari kewajiban berupa tanggung-jawab, apakah itu artinya sebentuk keuntungan bagi pelakunya dan kerugian bagi korban, ataukah sebaliknya?

Manusia adalah Makhluk KEKANAKAN, Childish & Childlike (Emotionally Immature)

SENI PIKIR & TULIS

Tubuh sudah Pasti akan Menua, Rambut akan Memutih, Badan akan Membesar, namun bila Kebijaksanaan dan Kedewasaan Berpikir masih Dibiarkan Tetap Kerdil, itukah KEKANAK-KANAKAN

Tubuh Rutin Diberi Makanan Bergizi, Jiwa Diberi Asupan Nutrisi Ketenangan Batin, maka Pikiran juga Perlu Diberi Informasi serta Pemikiran yang Bermanfaat dan Positif, Itulah Cara Mengasuh Diri, Diri Kita Sendiri sebagai Guru Terbaik

Bila anak-anak si “manusia bermain” kerap tergoda mengikuti delusi karena memang dunia mereka adalah dunia fantasi yang tidak rasional, maka orang dewasa bisa tumbuh menjadi budak delusi sekalipun rasio mereka (semestinya) telah cukup berkembang. Ketika delusi seorang manusia dewasa justru kalah ketika berhadapan dengan delusi yang selama ini dipelihara dan bersarang di dalam kepalanya, itulah ketika para orang dewasa disebut sebagai bersifat “kekanak-kanakan” atau “menyerupai seorang kanak-kanak”. Seorang manusia, belajar dan mengeksplorasi dalam rangka untuk menjadi rasional, bukan sebaliknya menyuburkan dan melestarikan delusi diri yang tidak “membumi”.

Mana yang Lebih Berat, menjadi ORANG BAIK atau ORANG JAHAT?

SENI PIKIR & TULIS

Mengapa Tidak Semua Orang Mau menjadi Orang Baik sekalipun Mereka Mampu?

Karena menjadi Orang Baik adalah Menakutkan, Penuh Jalan Terjal, Minoritas, serta Senantiasa Dijadikan MANGSA EMPUK SASARAN KEBUASAN MANUSIA PERDATOR

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bukanlah perkara mudah menjadi orang lemah yang tertindas dan tidak berdaya. Namun bukan berarti bagi yang memiliki kekuatan dan kekuasaan, patut bersenang hati, karena semua orang adalah lemah di hadapan kekuatan alam seperti bencana alam maupun penyakit serta kematian yang tidak dapat selamanya kita hindari, sekalipun selama ini Anda mampu “membeli” orang-orang lewat pengaruh uang. Akan tetapi, terdapat satu jenis tipe kepribadian yang jauh lebih sukar untuk dilakoni, yakni menjadi orang baik. Jika menjadi orang baik adalah semudah itu, mengapa sungguh langka dapat kita jumpai orang yang baik dan jujur di luar sana ataupun di dalam kediaman kita sendiri?

Pelanggaran terhadap Kontrak yang Menjelma Perbuatan Melawan Hukum

LEGAL OPINION

Kapan disebut Wanprestasi, dan Kapankah disebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Question: Sebenarnya, jika pada mulanya ialah hubungan hukum kontraktual (perjanjian), maka kapan dapat disebut sebagai sebatas wanprestasi dan kapan beralih menjadi perbuatan melawan hukum. Bukankah hal itu harus ditentukan lebih dahulu, sebelum mengajukan gugatan (perdata) terhadap pihak lain dalam kontrak ini yang sudah merugikan pihak saya? Semisal, gugatan yang meminta ganti-kerugian moril, idiil, ataupun immaterial, hanya dikenal dalam model surat gugatan perbuatan melawan hukum.

Terbukti Melakukan Pidana dan Inkracht, artinya Terbukti Perbuatan Melawan Hukum Perdata

LEGAL OPINION

Tanggung Jawab Perdata dan Pidana Debitur Pemberi Cek ataupun Bilget Giro

Question: Sebenarnya jika sudah dibuktikan adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, seorang peminjam uang dihukum pidana penjara karena memalsu, menipu, atau menggelapkan, sehingga merugikan pihak pemberi pinjakan uang, maka apakah artinya yang bersangkutan juga terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum secara perdata sehingga dapat secara sumir saja dibuktikan kesalahannya jika kemudian ia kami gugat secara perdata?

Sengketa Kontraktual Bermuara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Kerugian Materiil & Moril

LEGAL OPINION

Kerugian Moril sebagai Konsekuensi Logis Perbuatan Melawan Hukum

Question: Jika awalnya, sengketa adalah seputar kontrak atau kesepakatan perjanjian, namun kemudian diingkari janjinya oleh salah satu pihak, bahkan melakukan kejahatan pula terhadap saya. Kini, kami mengalami banyak kerugian akibat ingkar janjinya pihak tersebut, kerugian mana tidak pernah diatur di dalam kontrak, namun banyak kerugian benar-benar pihak saya alami akibat perbuatan melawan hukum pihak seberang, bukan lagi sebatas wanprestasi semata. Jika gugatan yang akan benar-benar saya ajukan ialah berjenis gugatan perbuatan melawan hukum, maka apakah masih bisa minta ganti kerugian material dan juga imaterial?

Syarat Mutlak menjadi Sarjana dan Praktisi Hukum

LEGAL OPINION

Selamat Datang pada Era RIMBA BELANTARA HUKUM

Sarjana Hukum GENERALIS Vs. SPESIALIS, Pilih Mana?

Question: Apa betul, untuk menjadi sarjana hukum (serta praktisi hukum), maka kemampuan mengingat (daya ingat) dan menghafal harus kuat, semisal menghafal isi pasal-pasal dan isi undang-undang?

Istri Kreditor Wajib Turut Tanda-Tangan Perjanjian Hutang-Piutang

LEGAL OPINION

Ketidakcakapan Hukum Kreditor ataukah Debitor, yang Lebih Fatal secara Hukum?

Apakah hanya Debitor, yang Butuh Tanda-Tangan Istri / Suami?

Question: Sebenarnya jika seorang suami ada meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain, apakah istri (dari sang keditor) juga harus ikut turut serta tanda-tangan perjanjian pinjam-meminjam uang ini? Setahu kami, hanya debitur yang wajib ada tanda-tangan baik di pihak suami dan pihak istri.

Cara Kalahkan Polisi, TIDAK ANDALKAN POLISI!

LEGAL OPINION

Jangan Bersikap Seolah-Olah Warga Sipil yang Butuh Polisi

Bila Tuhan lebih PRO terhadap Pendosa (“Pengampunan / Penghapusan Dosa” maupun “Penebusan Dosa”), maka Apa yang Anda Harapkan dari Seorang Polisi?

Question: Percuma dan rugi sendiri, (bagi warga) yang lapor ke polisi. Sudah merugi sebagai korban kejahatan, masih pula harus menanggung beban dan luka batin ketika dilecehkan dan bahkan mengemis-ngemis (merendahkan martabat sendiri) agar polisi memberikan keadilan (pidana) bagi korban (pelapor). Padahal kami selaku warga yang menjadi korban hanya meminta apa yang menjadi hak kami, yakni agar pelakunya diproses hukum (pidana) sebagaimana mestinya, dan itu sudah merupakan kewajiban dan tugas mereka selaku polisi.

Jika laporan korban diabaikan dan ditelantarkan tanpa respons juga tanpa ditindak-lanjuti bahkan tidak jarang dianggap remeh (disepelekan), artinya si polisi lalai dalam menjalankan tugas profesi dan kewajibannya melayani dan melindungi masyarakat. Sebagai warga biasa, kami merasa demikian lemah, tidak berdaya, tidak punya daya tawar di hadapan polisi yang suka sewenang-wenang menyalah-gunakan kekuasaannya. Padahal, mereka, itu polisi-polisi, monopoli (akses pidana)! Kami, sebagai korban, mau mencari keadilan ke mana lagi, ketika polisi ternyata justru tidak ubahnya penjahat yang telah menjahati kami?

Terus terang, sikap polisi membuat kami lebih merasakan trauma hebat, seolah-olah harus berjuang melindungi diri seorang diri dari penjahat dan tanpa perlindungan hukum, bahkan juga harus menghadapi polisi yang tidak ubahnya penjahat itu sendiri (preman berseragam dan bersenjata api). Negara, tidak benar-benar hadir di tengah masyarakat, karena itu benar bila ada yang menyebutkan bahwa preman-preman dipelihara oleh negara. Karena polisinya sendiri mirip preman!

ENDEMIK KORUPSI, Hidup Berdampingan dengan Korupsi?

SENI PIKIR & TULIS

Pendekatan Budaya untuk Melawan BUDAYA KORUPSI

Kasus-kasus korupsi seolah tidak pernah usai, ditumpas satu, tumbuh seribu, semata karena bukanlah akar “kejahatan pencurian yang berkelindan dengan kekuasaan” tersebut yang diberantas, namun adalah fenomena “puncak gunung es” yang menyembul ke atas permukaan dan tampak kasat mata oleh kita yang berada di daratan, sementara itu batang tubuh gunung es yang terbenam di bawah permukaan air laut, jauh lebih masif, tersistematis, terselubung, serta “mengakar” disamping “membatu / mengerak”. Apapun itu, baik korupsi maupun noda, semakin lama dibiarkan, semakin sukar untuk dibersihkan di kemudian hari. Ketika telah menjelma budaya, hampir mustahil untuk dibersihkan kecuali secara radikal semacam “revolusi mental” (yang bukan sebatas gimmick polesan bibir dan jargon).

Renungan Akhir & Awal Tahun Baru, sebuah Renungan Sepanjang Masa

HERY SHIETRA, Renungan Akhir & Awal Tahun Baru, sebuah Renungan Sepanjang Masa

Year after year,

It has been tens to tens of years that we have carried out the ritual of the new year’s turn of the year,

Have all those ceremonies and rituals over the years really taken us in a better direction?

Non-Retroaktif Bernuansa Retroaktif, Berlaku Surut

ARTIKEL HUKUM

Klaimnya tidak Berlaku Surut, namun Diberlakukan secara Retroaktif, itulah Norma Hukum yang “Malu-Malu”, Ambigu, Rancu, serta Tidak Konsisten

Disebutkan bahwa, demi menghormati hak asasi manusia serta hak asasi warga dan rakyat, pemerintah selaku otoritas negara dilarang membentuk norma hukum yang diberlakukan secara surut kebelakang (asas larangan berlaku surut, asas non-retroaktif peraturan perundang-undangan). Faktanya, hampir seluruh regulasi di Indonesia, diberlakukan secara surut, dan itulah pokok sentral bahasan kita dalam kesempatan kali ini yang mengungkap realita dalam praktik hukum di Tanah Air. Begitupula terhadap wacana, bilamana diberlakukan secara surut, apakah semua norma “hukum  positif” terbaru tersebut diberlakukan surut secara non-diskriminatif, ataukah hanya norma-norma yang menguntungkan warga saja yang diberlakukan secara surut oleh pemerintah?

The ULTIMATE HELP, Pertolongan Tertinggi

HERY SHIETRA, The ULTIMATE HELP, Pertolongan Tertinggi 

When we worship something,

With faith or hope,

That something we worship will be able to save us,

So ask the following questions,

How long can this help be given to us?

BANK adalah RENTENIR, Bukti Tidak Terbantahkan & Dasar Hukumnya

LEGAL OPINION

Tanpa menjadi LINTAH DARAT, Bank Tidak akan menjadi Raksasa, Dinasti Bank dari Sabang hingga Merauke

Debitor yang Paham Hukum, adalah Debitor yang Paham Praktik RENTENIR Kalangan PERBANKAN, BUNGA TERSELUBUNG Berkedok Denda, Bunga Mejemuk, Pinalti, Provisi, dsb.

Question: Jika memang bank adalah rentenir, mengapa Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi bank, tidak menindak bank-bank tersebut atau membiarkan mereka melakukan praktik rentenir selama puluhan tahun berjalan hingga saat kini?

Tips Pendekatan Psikologis menghadapi Manusia IRASIONAL

SENI PIKIR & TULIS

Jangan Gunakan Pendekatan Cara Berpikir dan Komunikasi RASIONAL ketika Berhadapan dengan Manusia IRASIONAL, Tidak akan Nyambung

Pahami Sifat Irasional Lawan Bicara Anda, dan Ciptakan Komunikasi yang Efektif Tepat Guna

Alangkah sangat ideal dan melegakannya bila seluruh anggota masyarakat ataupun lawan bicara kita, mampu berbicara dan berpikir semata secara rasional. Rasional, berasal dari akar kata “rasio”, alias “akal” (berpikir dan menimbang terlebih dahulu sebelum berbicara dan bersikap)—atau lebih tepatnya ialah “akal budi” seorang manusia, bukan akal seekor “manusia hewan” yang sekadar menuruti dan mengikuti dorongan dan kemauan hati berupa nafsu, ego, hegemoni otak reptil, deterministik genetik, dorongan b!rahi, dan sebagainya. Fondasi penopang dari cara berpikir rasional, ialah pikiran yang jernih, yang dalam Buddhisme dapat diumpamakan sebagai kolam yang ketika airnya tidak keruh maka kita dapat melihat isi kolam tersebut hingga ke dasarnya, namun ketika kita usik kolam tersebut maka lumpur menyeruak ke permukaan sehingga menutupi pandangan kita dari segalanya.

Ketika RENTENIR KERAH PUTIH Keberatan disebut sebagai RENTENIR, Fenny Imelda sang RENTENIR

MANUSIA SAMPAH (SPAMMER)

Siapa yang akan Mendukung RENTENIR, bila Bukan Sesama RENTENIR?

Bunga TERSELUBUNG, Ciri Khas RENTENIR, tepatnya RENTENIR TERSELUBUNG Bernama BANK

Terdapat dua jenis rentenir, yakni “rentenir pasar” yang berkeliaran di pasar tradisional dan memangsa para pedagang pasar, serta “rentenir kerah putih” yang memiliki banyak kantor cabang, berdasi, serta berpendingin ruangan. Apapun itu bentuk dan namanya, rentenir tetap saja rentenir. Terdapat seorang “manusia sampah” (spammer) yang notabene “datang tidak diundang dan pergi tidak diantar bak kunt!lanak”, bernama Fenny Imelda, membuat komentar negatif melecehkan terhadap profil bisnis penulis di dunia maya, dengan komentar yang dipublikasikan ke publik, berupa : “Pemikirannya aneh dan tampangnya juga aneh. Berdasarkan apa bank disebut rentenir???

Memahami Keberlakuan Kontrak, bagi Orang Awam

LEGAL OPINION

Kategorisasi Efektivitas Pasal-Pasal dalam Kontrak / Perjanjian

Question: Bila kita analogikan pasal-pasal dalam sebuah peraturan perundang-undangan, ada pasal yang bisa diberlakukan secara efektif, ada pula pasal-pasal yang tidak dapat diterapkan oleh pemerintah terhadap rakyat yang diatur oleh undang-undang tersebut. Lantas, bagaimana pula dengan nasib pasal-pasal di dalam perjanjian atau kontrak (perdata privat)?

Undang-Undang Cipta Kerja, Good or Bad, Who Knows?

ARTIKEL HUKUM

Uji POLITIK Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi RI, bukan Putusan terkait Uji Formil

Dinyatakan inkonstitusional, alias tidak konstitusional, namun disertai embel-embel “masih diberlakukan selama dua tahun ke depan sejak putusan dibacakan”, namun pula tidak memberi ruang bagi uji materiil pasal-pasal di dalam undang-undang tersebut, sama artinya yang dipertontonkan ialah “uji POLITIK”, bukan “uji formil”. Bagaimana mungkin, dinyatakan tidak konstitusional, namun masih diberlakukan untuk sekian tahun ke depan? Dinyatakan cacat formil proses pembentukan Undang-Undang bersangkutan, namun disaat bersamaan dalam putusan diperintahkan agar pembentuk Undang-Undang memperbaiki proses pembentukannya, sekalipun produk Undang-Undang-nya sudah eksis dan sudah terbit alias sudah jadi. Bagaimana mungkin, seseorang minta maaf terlebih dahulu, baru kemudian berbuat dosa dan kejahatan?

Bank Tidak Boleh Menjual Cessie kepada Kreditor Perorangan

LEGAL OPINION

Semua BANK adalah RENTENIR

Denda merupakan BUNGA TERSELUBUNG, Praktik RENTENIR Kreditor Perbankan maupun Perorangan

Question: Apa benar, ada yang mengatakan bahwa jika mau pinjamkan utang ke orang (debitor) dan mau ambil untung besar, agar tidak disebut sebagai rentenir, maka bunga dalam perjanjian hutang-piutang atau akta pinjam-meminjam uang ini, cukup sekian persen saja yang kecil angka bunganya, namun dibuat besar dalam tagihan denda (akibat menunggak), karena perihal denda bila terjadi tunggakan tidak diatur oleh negara juga tidak dilarang oleh hukum? Pertanyaan kedua, apakah boleh bank jual “hak tagih”-nya (cessie maupun subrogasi) kepada “kreditor perorangan”?

Hak Asasi KORBAN, Berteriak dan Menjerit

SENI PIKIR & TULIS

Korban yang Menjerit, merupakan AKIBAT. Pelaku Kejahatan yang Menjahati Korban, merupakan SEBAB. Siapakah yang Paling “Tidak Sopan”, Pelaku Kejahatan ataukah Korban?

Jangan Bersikap Seolah-olah Korban adalah Sebongkah Mayat yang hanya Boleh Bungkam dan Tabu untuk Menjerit Kesakitan

Kelirutahu, atau kekelirutahuan, itulah akar penyebabnya akibat perspektif yang sempit atau yang dikotori oleh anasir-anasir sikap “timpang / berat sebelah”. Sebagai contoh, seringkali kalangan ibu dari seorang anak yang mengidap sindrom autis, dianggap sebagai seorang ibu yang “dingin”. Masyarakat umum menilai dan memberikan pandangan negatif terhadap seorang ibu dari penyandang autis—meski, menurut kajian ilmiah, sikap “dingin” sang ibu merupakan “akibat”, dimana kondisi autis anaknya merupakan “sebab”. Dibutuhkan sebentuk kecerdasan intelektual serta emosional untuk dapat menentukan manakah “sebab” dan manakah yang merupakan “akibat”. Memahami cara kerja paradigma yang lebih jernih demikian, kita akan mulai menyadari, bahwa korban selalu memiliki hak untuk menjerit sebagai “akibat”, bukan “sebab”.

GRADUAL Vs, KONTRAS, manakah yang Lebih Berbahaya?

SENI PIKIR & TULIS

Perbandingan, menjadi Tolar Ukur. Masalahnya, Sejauh atau Sependek apakah, Tolak Ukurnya?

Antara Hitam Vs. Putih, diantaranya terdapat Zona Abu-Abu yang Tidak Terhitung Gradasinya

Mengapa seseorang, bisa berubah karakternya seratus delapan puluh derajat, tanpa ia sadari? Mengapa, tubuh seseorang dari semula “langsing semampai” dapat berubah menjadi gemuk bak “gentong” yang “bulat”? Mengapa seseorang yang semula bodoh, dapat menjadi pandai dan cerdas (from zero to hero)? Mengapa juga, seseorang yang semula miskin “melarat” dapat menjelma konglomerat dan miliarder atau setidaknya sebagai jutawan? Itulah, perbandingan yang sifatnya ekstrim, membentuk apa yang disebut perspektif keberadaan “kontras”. Tolak ukur perbandingannya sangat jauh, karenanya menimbulkan efek psikologis, dramatis, serta sebagian diantaranya bahkan “traumatik” bagi kita dalam menyikapi dan memandangnya.

Etika Komunikasi yang Buruk, Anda Pikir SIAPA DIRI ANDA?

ARTIKEL HUKUM

Jangan Bersikap Seolah-olah Orang Lain Kurang Kerjaan untuk Bermain Teka-Teki dan Mengikuti Kemauan Tidak Jelas yang Menyerupai SPAMMER

Manusia Sampah, Spammer, Banyak di Luar Sana. Dunia ini Tidak Pernah Kekurangan Manusia Sampah yang hanya dapat Mengganggu dan Merusak Pemandangan

Entah bagaimana sistem pendidikan formal dan nonformal bangsa Indonesia selama ini diterapkan, dimana semestinya orang-orang dewasa dengan akal sehat mampu berpikir dan menyadari perihal etika komunikasi yang dilandasi EQ, setidaknya yang paling mendasar, namun faktanya kerapkali penulis sampai harus merepotkan diri mendebat dan didebat sekadar untuk menegur etika komunikas banyak manusia dewasa “Made in Indonesia” ini. Salah satunya ialah seorang “spammer” (manausia sampah) yang “menyampah” dengan menyalah-gunakan informasi alamat email profesi penulis yang diperuntukkan hanya bagi klien pengguna jasa konsultasi seputar hukum, yakni dengan identitas pelaku pelanggar: Shalom Nommensen <legaltaxconsultant1211 @gmail.com>, dengan isi pesan “sampah” pengganggu sebagai berikut:

Aparatur Penegak Hukum (Penyidik POLRI) Tidak Perlu Tunduk pada Peraturan Menteri Hukum

ARTIKEL HUKUM

Menteri Hukum yang Mencoba Mengangkangi Institusi Kepolisian dan Aparatur Penegak Hukum, Hak Veto Delusif Penuh Conflict of Interest

Kepala Polisi Republik Indonesia (POLRI), “Wahai Menteri Hukum, Anda pikir diri Anda itu siapa, Undang-Undang?

Kapolri (Kepala POLRI) adalah sejajar dan sederajat terhadap para pejabat Menteri lainnya, dalam segi hierarkhi di kursi kabinet yang dikepalai oleh seorang Kepala Pemerintahan. Karenanya, apakah mungkin dibenarkan, langkah institusi POLRI dan jajaran vertikal dibawahnya, ketika hendak melakukan upaya penegakan hukum pidana seperti menyidik, memanggil, menyita, menggeledah, ataupun menahan, dapat di-“jegal” ataupun di-“veto” oleh seorang menteri yang mengatas-namakan atau mendalilkan dan mengalibikan sebuah alasan pembenar bernama adanya Peraturan Menteri yang dibuat dan diterbitkan oleh sang menteri itu sendiri?

Memahami Peran Penting ASAS LEGALITAS dalam Norma Hukum dan Norma Sosial

ARTIKEL HUKUM

Jangan Bersikap Seolah-olah Orang Lain bisa Membaca Pikiran Kita

Janganlah Menjebak dengan Membuat Aturan Main Seenaknya secara Sepihak, terlebih Menyalahgunakan Kekuasaan

Terdapat satu asas mendasar paling penting dalam ilmu hukum yang menjadi sentral dari pilar penopang norma hukum, terutama pada hukum pidana, perihal “asas legalitas” yang secara sederhana bermakna bahwa segala norma imperatif (yang bersifat mengharuskan maupun larangan) bagi warga, wajib terlebih dahulu diterbitkan dalam bentuk publikasi serta sosialisasi secara layak, patut, dan secara memadai, sebelum secara efektif diberlakukan kepada publik yang menjadi subjek pengembannya. Dengan begitu, seseorang warga tidak dapat dikriminalisasi (dipersalahkan) semata karena kesewenangan-wenangan seorang penguasa yang kerap membuat aturan hukumnya sendiri secara seketika saat itu juga ketika hukuman dijatuhkan bagi warga yang dituding melanggar, sebagaimana cara zaman kerajaan dahulu kala dimana “mulut raja adalah hukum itu sendiri”.

Makna dan Contoh DELIK FORMIL dalam Hukum Pidana

LEGAL OPINION

Tindak pidana korupsi, Delik Formil ataukah Materiil? Dapat Merugikan Keuangan Negara, Tidak dapat Dipidana. Namun Percobaan Korupsi, dapat Dipidana (???)

Question: Maksudnya apa, istilah “delik formil” (dalam ilmu hukum pidana)?

Bekerjalah secara CERDAS, alih-alih secara KERAS. PERMISI, PAKET!

SENI PIKIR & TULIS

Tidak BEROTAK + Anti KRITIK = Jalan Tol Menuju NERAKA

IQ Bukanlah Sumber Kejahatan, Kurangnya IQ (justru) merupakan Sumber Petaka. IQ Lemah Pangkal EQ (yang) Tiarap

Momok, sekaligus mimpi buruk “di siang bolong” yang setiap harinya menghantui dan merajalela, terdapat seorang kurir dari suatu perusahaan ekspedisi swasta nasional yang kerap hilir-mudik di jalan perumahan depan kediaman keluarga penulis untuk mengantarkan paket kepada warga pemukim. Petugas kurirnya ialah orang yang “itu itu saja” dan mudah dikenali oleh ciri khasnya yang berteriak keras sekali dari jalan kompleks perumahan kami, “PERMISI, PAKET! PERMISI, PAKET! PERMISI, PAKET!

Profesi dengan Life Cycle Terpendek di Dunia, Profesi HUKUM

ARTIKEL HUKUM

Tidak ada Sarjana Hukum yang Abadi, terutama ketika Peraturan Hukum Senantiasa Terus Berubah dan Diganti dengan yang Norma yang Baru

Sebesar apapun prestasi, jam terbang, serta rekam jejak seorang profesi dibidang hukum, setenar apapun nama beliau dimasa lampau, se-senior apapun sarjana hukum yang bersangkutan, ketika peraturan perundang-undangan berubah atau setidaknya diganti dengan yang baru, maka ketika sang sarjana hukum senior tidak melakukan update informasi dan peraturan perundang-undangan yang paling terkini, maka dirinya akan kalah benar dan kalah tepat bila dibanding bahkan dengan umat awam hukum yang terlebih dahulu mencermati dan mendalami peraturan perundang-undangan paling terbaru dan paling kontemporer yang senantiasa silih berganti dicabut dan diterbitkan yang lebih baru—bila tidak diubah maka diganti ataupun dicabut dengan peraturan hukum yang terbaru dan paling baru.

A Best Poem about BRAVERY and BEING BRAVE, Compassion Toward Ourselves,

A Best Poem about BRAVERY and BEING BRAVE, Compassion Toward Ourselves, 

 When we are afraid of being victimized,

Fear of being hurt,

Afraid to be injure,

Fear of being harmed by others,

So that is what is called an irrational fear.

Ambiguitas Percobaan Pencurian, menyerupai Aksi Spekulasi Untung-Untungan

LEGAL OPINION

Pidana Pencurian, Delik Formil ataukah Materiil?

Tidak Satu Pandangan para Aparatur Penegak Hukum perihal Kualifikasi Delik Percobaan Pencurian, membawa Potensi Korban-Korban Terus Berjatuhan Dimasa Mendatang

Question: Sebenarnya pelaku kejahatan yang jelas-jelas mengancam dan meresahkan masyarakat seperti pencuri yang mencoba mencuri, namun tidak berhasil melancarkan aksinya karena sistem keamaan rumah yang berlapis-lapis seperti setiap jendela rumah yang dilengkapi teralis sehingga pencuri yang sekalipun berhasil membobol gembok pagar rumah dan masuk ke dalam halaman, namun tidak berhasil mencuri karena terhalangi oleh teralis jendela, apakah tidak bisa ditindak secara pidana? Polisi yang kami berikan laporan, bahkan kami lengkapi bukti hasil rekaman video CCTV yang berhasil merekam aksi si pencuri (pelaku), polisi menolak memproses laporan dengan alasan si pencuri tidak berhasil mencuri apapun dari rumah warga (pelapor).

Petugas Pajak, mengapa Dijuluki Malaikat Pencabut Nyawa? Ini Alasannya

LEGAL OPINION

Sinterklas akan Ditolak bila Melamar Kerja sebagai Petugas Penarik Pajak di Kantor Pajak

Kantor Pajak yang Menagih Sepihak kepada Wajib Pajak, bagaikan Iseng-Iseng Berhadiah

Question: Jika sudah ada petugas yang melayani masyarakat untuk konsultasi terkait kewajiban pembayaran pajaknya, buat apa ada konsultan pajak?

Hukum Negara Vs. Hukum Psikologi (Perspektif Korban), Pilih Mana?

LEGAL OPINION

Ciri Khas Manusia Berotak Kriminil : Kerap Menyepelekan dan Meremehkan Perasaan dan Derita Korban

Question: Bila ada luka pada tubuh (fisik) korban, semakin lebar dan dalam luka pada tubuh korban maka akan membuat pelakunya dihukum lebih berat oleh hakim di pengadilan. Namun bagaimana dengan korban, yang hanya saja tidak memiliki luka fisik yang kasat-mata namun mengalami luka batin (trauma) hebat, apakah vonis hukumannya akan sebanding dengan derita korban yang mengalami luka pada anggota tubuhnya?

Pengaturan Fee Kurator Kepailitan & Pengurus PKPU

LEGAL OPINION

Kepailitan dan/atau PKPU, (hanya) Menguntungkan Pihak Siapakah?

Peraturan Terbaru FEE KURATOR & PENGURUS Pailit dan PKPU

Question: Sebenarnya kapailitan, itu menguntungkan siapa, debitor atau kreditor?

Indonesia, Tipe Negara REJEKI SUDAH ADA YANG MENGATUR

SENI PIKIR & TULIS

Negara Kapitalis Berkedok Komun!sme, Ideologi sebagai Kedok

Standar Ganda Negara Komun!s

Negara-negara liberal!sme, seperti disimbolisasi oleh tipe ekonomi pasar global Amerika Serikat, alih-alih menampilkan wajah “tiada intervensi negara” terhadap praktik perdagangan bebas, justru sangat kental akan nuansa proteksionisme sehingga kerap berujung “perang dagang” akibat praktik dumping negara pengekspor yang menjadikan pasar di Amerika Serikat sebagai target konsumennya, serta keberlakuan Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tegas dan ketat di negara liberal!sme tersebut.

Aturan Terbaru BLOKIR SERTIFIKAT TANAH (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021)

LEGAL OPINION

Segel Sertifikat Tanah bernama BLOKIR dan STATUS QUO, Serupa namun Tidak Sama, PERMANEN Vs. TEMPORER

Question: JIka kita ingin buat (mohonkan) sertifikat tanah atau beli tanah yang sudah bersertifikat, disyaratkan adanya surat pernyataan “tanah tidak dalam keadaan sengketa”. Itu maksudnya apa, “tidak ada sengketa”? “Sengketa” itu maksudnya, seperti apa? Bila, katakanlah, ada orang ngaku-ngaku atau main klaim seenaknya, bahwa ladang ini milik buyutnya, gunung ini milik istrinya, bukit itu milik kakeknya, sawah ini milik nenek dari neneknya, kebun ini milik anaknya, dan lain sebagainya.

Semua orang juga bisa, asal klaim sebagai pemilik dan asal menunjuk (secara sumir mengaku-ngaku sebagai pemilik / mendaku). Apa itu disebut juga sebagai “bersengketa” atau “adanya sengketa” dan tersandera oleh klaim-klaim dari orang tidak jelas semacam itu untuk SEUMUR HIDUP disebut tanah berstatus “sengketa”? Ini negara hukum, atau negara asal klaim seenaknya tanpa dasar?

Girik (Bukanlah Lagi) Bukti Hak Atas Tanah

ARTIKEL HUKUM

Rezim Pendaftaran Hak Atas Tanah Sertifikasi Badan Pertanahan Nasional (Unifikasi Hukum Agraria Nasional) Vs. Tanah Hukum Adat (Girik)

Apakah dengan mencoba memungkiri “tanah hukum adat”, maka artinya kita telah melakukan terobosan langkah “unifikasi hukum”, yakni hukum nasional dengan menafikan keberadaan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan eksis tersebar di berbagai komunitas adat di seluruh penjuru Indonesia? Apapun itu, dualisme hak atas tanah dalam sistem pertanahan nasional, telah menciptakan beragam ketidak-pastian hukum dalam praktiknya.

Tak Perlu Protes, Langsung BAKAR saja Tempat Ibadahnya, Lebih Ringan Hukumannya (Preseden TANJUNG BALAI)

SENI PIKIR & TULIS

Yang Hidup dari Membakar, akan Mati karena TERBAKAR (Hukum KARMA)

Saat ulasan ini disusun, masyarakat “agamais” di Indonesia “heboh” atas kejadian satu buah Masjid terbakar mimbarnya, sekalipun jumlah Masjid di indoensia tidak terhitung lagi jumlahnya, eksis setiap jarak seratus meter di perumahan di perkotaan, sehingga perbandingannya ialah satu berbanding jutaan. Demikian hebohnya, sampai-sampai pelakunya dikutuk “masuk neraka” dan jika perlu mendekam di penjara untuk seumur hidup—atau bila perlu dihakimi massa dan dibakar hidup-hidup hingga tewas. Mari kita lihat, apakah kembali terulang, disparitas antar putusan dengan perkara serupa, merupakan pintu masuk “pilih kasih” disamping ketidak-adilan itu sendiri.

Pukulan Tinju dan Misi Misionaris, Tidak Nyambung. Mereka Pikir Mereka MENANG, Sejatinya KALAH, Dikalahkan Kebodohan Batin Diri Mereka Sendiri

SENI PIKIR & TULIS

Misi Misionaris adalah Pendekatan Humanistis, Cinta Kasih, Perdamaian, Kesejukan, Keteduhan, dan Ahimsa (TANPA KEKERASAN), Bukan Kekerasan Fisik, Intimidasi, Teror, Ancaman, Paksaan, Aniaya, terlebih Radikalisme

Agama semestinya membuat Umatnya Lebih Toleran dan Lebih Humanis, bukan justru Mengubah yang Semula Toleran menjelma Intoleran dan Radikal, dari Semula Humanis menjadi Premanis dan Hewanis

Sejarah selalu Terulang dengan Pola yang Sama, Lahir dari Kekerasan, Bertumbuh Lewat Kekerasan, dan Bertahan dengan Kekerasan, Pola-Pola Kekerasan yang justru Mendukung Catatan Bersejarah dalam Serat Darmogandul

Bayangkan kejadian bersejarah berikut yang terjadi pada abad ke-15 di Bumi Pertiwi, ketika Kerajaan Majapahit masih berdiri sebagai kerajaan Buddhist yang dikenal toleran terhadap agama-agama NON-Buddhisme untuk masuk dan berkembang (kebhinekaan). Maka, para pemuka “agama I” dapat mendarat dan menyebarkan agamanya kepada penduduk di Pulau Jawa, Sumatera, dsb. Ketika warga setempat menolak untuk meyakini dan memeluk “agama I”, bahkan menyebutnya sebagai “agama setan yang sesat”, apakah para misionaris “agama I” yang diberi nama “sepuluh wali” tersebut akan menanggapi dengan respon berikut : PUKUL, ANCAM, TEROR, ANIAYA, KEROYOK, BUNUH, PENGGAL, TAWAN, PENJARAKAN, dan kekerasan fisik maupun intimidasi mental lainnya?