KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Aturan Terbaru BLOKIR SERTIFIKAT TANAH (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021)

LEGAL OPINION

Segel Sertifikat Tanah bernama BLOKIR dan STATUS QUO, Serupa namun Tidak Sama, PERMANEN Vs. TEMPORER

Question: JIka kita ingin buat (mohonkan) sertifikat tanah atau beli tanah yang sudah bersertifikat, disyaratkan adanya surat pernyataan “tanah tidak dalam keadaan sengketa”. Itu maksudnya apa, “tidak ada sengketa”? “Sengketa” itu maksudnya, seperti apa? Bila, katakanlah, ada orang ngaku-ngaku atau main klaim seenaknya, bahwa ladang ini milik buyutnya, gunung ini milik istrinya, bukit itu milik kakeknya, sawah ini milik nenek dari neneknya, kebun ini milik anaknya, dan lain sebagainya.

Semua orang juga bisa, asal klaim sebagai pemilik dan asal menunjuk (secara sumir mengaku-ngaku sebagai pemilik / mendaku). Apa itu disebut juga sebagai “bersengketa” atau “adanya sengketa” dan tersandera oleh klaim-klaim dari orang tidak jelas semacam itu untuk SEUMUR HIDUP disebut tanah berstatus “sengketa”? Ini negara hukum, atau negara asal klaim seenaknya tanpa dasar?

Girik (Bukanlah Lagi) Bukti Hak Atas Tanah

ARTIKEL HUKUM

Rezim Pendaftaran Hak Atas Tanah Sertifikasi Badan Pertanahan Nasional (Unifikasi Hukum Agraria Nasional) Vs. Tanah Hukum Adat (Girik)

Apakah dengan mencoba memungkiri “tanah hukum adat”, maka artinya kita telah melakukan terobosan langkah “unifikasi hukum”, yakni hukum nasional dengan menafikan keberadaan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan eksis tersebar di berbagai komunitas adat di seluruh penjuru Indonesia? Apapun itu, dualisme hak atas tanah dalam sistem pertanahan nasional, telah menciptakan beragam ketidak-pastian hukum dalam praktiknya.

Tak Perlu Protes, Langsung BAKAR saja Tempat Ibadahnya, Lebih Ringan Hukumannya (Preseden TANJUNG BALAI)

SENI PIKIR & TULIS

Yang Hidup dari Membakar, akan Mati karena TERBAKAR (Hukum KARMA)

Saat ulasan ini disusun, masyarakat “agamais” di Indonesia “heboh” atas kejadian satu buah Masjid terbakar mimbarnya, sekalipun jumlah Masjid di indoensia tidak terhitung lagi jumlahnya, eksis setiap jarak seratus meter di perumahan di perkotaan, sehingga perbandingannya ialah satu berbanding jutaan. Demikian hebohnya, sampai-sampai pelakunya dikutuk “masuk neraka” dan jika perlu mendekam di penjara untuk seumur hidup—atau bila perlu dihakimi massa dan dibakar hidup-hidup hingga tewas. Mari kita lihat, apakah kembali terulang, disparitas antar putusan dengan perkara serupa, merupakan pintu masuk “pilih kasih” disamping ketidak-adilan itu sendiri.

Pukulan Tinju dan Misi Misionaris, Tidak Nyambung. Mereka Pikir Mereka MENANG, Sejatinya KALAH, Dikalahkan Kebodohan Batin Diri Mereka Sendiri

SENI PIKIR & TULIS

Misi Misionaris adalah Pendekatan Humanistis, Cinta Kasih, Perdamaian, Kesejukan, Keteduhan, dan Ahimsa (TANPA KEKERASAN), Bukan Kekerasan Fisik, Intimidasi, Teror, Ancaman, Paksaan, Aniaya, terlebih Radikalisme

Agama semestinya membuat Umatnya Lebih Toleran dan Lebih Humanis, bukan justru Mengubah yang Semula Toleran menjelma Intoleran dan Radikal, dari Semula Humanis menjadi Premanis dan Hewanis

Sejarah selalu Terulang dengan Pola yang Sama, Lahir dari Kekerasan, Bertumbuh Lewat Kekerasan, dan Bertahan dengan Kekerasan, Pola-Pola Kekerasan yang justru Mendukung Catatan Bersejarah dalam Serat Darmogandul

Bayangkan kejadian bersejarah berikut yang terjadi pada abad ke-15 di Bumi Pertiwi, ketika Kerajaan Majapahit masih berdiri sebagai kerajaan Buddhist yang dikenal toleran terhadap agama-agama NON-Buddhisme untuk masuk dan berkembang (kebhinekaan). Maka, para pemuka “agama I” dapat mendarat dan menyebarkan agamanya kepada penduduk di Pulau Jawa, Sumatera, dsb. Ketika warga setempat menolak untuk meyakini dan memeluk “agama I”, bahkan menyebutnya sebagai “agama setan yang sesat”, apakah para misionaris “agama I” yang diberi nama “sepuluh wali” tersebut akan menanggapi dengan respon berikut : PUKUL, ANCAM, TEROR, ANIAYA, KEROYOK, BUNUH, PENGGAL, TAWAN, PENJARAKAN, dan kekerasan fisik maupun intimidasi mental lainnya?

Nikola Tesla Vs. Albert Einstein, Teori Ether Vs. Relativitas. Siapakah Jenius yang Sejati?

SENI PIKIR & TULIS

Sebuah Prediksi : Teori Relativitas Vs. Penemuan MATERI GELAP, Pertarungan Ilmu Pengetahuan Masa Depan

Spekulasi Dibalik Ilmu Pengetahuan dan Sains Paling Modern Sekalipun

Banyak yang Lebih Jenius daripada Einstein, namun Tenggelam karena (Semata) Faktor Kurang Beruntung

Sungguh betapa ringkih dan rapuhnya landasan yang menjadi fondasi dari ilmu pengetahuan (Iptek), tempat kita bertopang dan menopangkan asumsi sebagai roda kehidupan, sekalipun itu di era dengan zaman serba digital yang canggih ini. Bagaimana tidak, sifat keberlakuan atau kebenarannya hanyalah nisbi semata (lawan kata “kebenaran absolut”), alias tentatif serta temporer, sebelum kemudian dibantah dan terbukti dipatahkan oleh berbagai penemuan dan kebenaran kontemporer aktual empirik paling terbaru lainnya, sebelum kemudian penemuan baru tersebut bernasib sama seperti penemuan sebelumnya.

Apakah Terjamin Aman, Membeli Rumah lewat Agen / Broker Properti?

LEGAL OPINION

Jenis Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, namun oleh Asas Kemanfaatan Dikualifikasi sebagai Gugatan Wanprestasi oleh Hakim Pengadilan

Agen / Broker Properti, Bukan Jaminan Keamanan Legalitas Tanah / Rumah

Question: Sebagai masyarakat pembeli produk properti, saya sangat bingung dengan mereka yang berprofesi sebagai agen atau broker properti. Mereka menjualkan rumah milik pemiliknya, mau untung terima komisi besar, namun tidak ingin resiko usaha apapun terutama ketika ternyata tanah rumah sertifikatnya bermasalah atau tidak bisa dibalik-nama ke atas nama pembeli, tidak mau tanggung jawab, semata “hit and run” begitu saja setelah terima komisi penjualan oleh pihak pemilik rumah.

Jika yang menjadi garda terdepan memarketingkan suatu produk properti, adalah pihak broker atau agen properti, ada keterlibatan pihak broker disitu, artinya yang menjual bukan hanya pemilik rumah, namun juga si broker atau agen. Lantas, apakah tidak ada tanggung jawab hukum ataupun tanggung jawab moril apapun di pundak agen properti tersebut? Jika begitu, bisa dikatakan bahwa profesi broker atau agen properti adalah profesi yang hanya mau untung besar saja tanpa mau dibebani resiko usaha, dimana jika kemudian ternyata bermasalah dengan rumah atau tanah yang mereka jual, dengan semudah itu mereka lepas tanggung jawab dan melimpahkan semua kesalahan ke pundak pihak pemilik rumah atau tanah.

Tujuan utama saya memilih cari rumah untuk dibeli lewat jasa broker, agar lebih profesional dan tidak “beli kucing dalam karung”. Namun ternyata, yang namanya broker atau agen properti itu tidak menjamin keamanan dan legalitas produk properti yang mereka jual, mereka sekadar memoles (lewat serangkaian kata-kata “gimmick”) sebelum menjualnya, menerima komisi besar, sebelum kemudian hilang tanpa jejak ataupun tidak mau tanggung jawab ketika ternyata bermasalah dengan rumah atau legalitas tanah yang dijual olehnya kepada pembeli.

Alibi dan Alasan Pembenar, Disalahgunakan untuk Menutupi Motif / Modus Sebenarnya dari Sang Pelaku

SENI PIKIR & TULIS

Alasan yang Dibuat-Buat dan Alasan yang Dicari-Cari, ALIBI & ALASAN PEMBENAR untuk Membenarkan Perbuatan yang Tidak Benar

Jangan Bersikap Seolah-olah hanya Kita Seorang Diri yang Menderita Dukkha dalam Hidup Ini

Salah satu sifat kurang terpuji dari umat manusia yang masih demikian tebal dan kasar kekotoran batinnya, ialah memiliki kecenderungan untuk mencari-cari alasan guna membenarkan perbuatan keliru diri mereka. Artinya, mereka memang menghendaki dan menyadari perbuatan buruk yang mereka lakukan, lantas setelah itu masih pula tetap (dengan berani) dilakukan ataupun melanggar sebuah larangan, selanjutnya ialah misi “mencari-cari alasan” hingga “membuat-membuat alasan” sebagai alibi ataupun pembenaran diri (self justification) alias sebagai “alasan pembenar”. Pembenaran diri, sungguh adalah penyakit mental sekaligus penyakit sosial, dimana yang berlaku ialah “akal sakit milik orang sakit”, cerminan sebuah bangsa yang tidak sehat.

Penegakan Hukum Tanpa Disertai EFEK JERA, Apalah Artinya?

ARTIKEL HUKUM

Penegakan Hukum Tanpa PENJERAAN terhadap Pelaku, adalah Kesia-Siaan

Sudah Saatnya Negara yang Penegakan Hukumnya Compang-Camping, Mulai Lebih Mengandalkan atau Membolehkan Aksi MAIN HAKIM SENDIRI oleh Warganya demi Tercipta EFEK JERA bagi Pelaku Kejahatan maupun para Calon Pelaku Lainnya

Mengapa korupsi sukar diberantas, satu demi satu setiap tahunnya bahkan setiap bulannya tertangkap tangan pejabat negara yang terlibat kasus korupsi, kolusi, maupun nepotisme? Jawabannya klise, belum adanya sanksi tegas dan keras yang dapat memberikan efek jera, baik bagi si pelaku (koruptor) maupun para calon pelaku (calon koruptor) lainnya. JIka saja hukum negara kita membolehkan warganya selaku korban aksi para koruptor tersebut yang telah mencuri uang hak milik rakyat, untuk melakukan “main hakim sendiri” terhadap sang koruptor, maka dapat dipastikan aksi korupsi di negeri ini akan tertekan hingga prevalensi terendah sepanjang sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia.

Deterministik Genetika Vs. Deterministik Pengaruh Lingkungan Vs. Deterministik Jiwa

SENI PIKIR & TULIS

Di Dalam ALAM SADAR Bersemayam PILIHAN BEBAS

Di Dalam ALAM BAWAH SADAR Bersemayam DETERMINISTIK GENETIK BIOLOGIS ataupun DETERMINISTIK PENGARUH LINGKUNGAN SOSIAL

Di Dalam ALAM PIKIRAN Bersemayam DETERMINISTIK JIWA

Perdebatan antara penganut “deterministik genetik” saling berdiri saling berhadap-hadapan terhadap kaum “idealis”, yang mencoba berusaha sekuat tenaga untuk memungkiri deterministik genetik seorang umat manusia, bersikukuh bahwa pengaruh pola asuh dan lingkungan sosial adalah lebih determinan dan lebih dominan dari apapun yang bersifat “backbone traits” (sering juga disebut sebagai “constitutional traits”, yang menandakan karakter dasariah seseorang) atau “tulang-punggung karakter” seseorang, kian memanas sekalipun berbagai penemuan ilmiah maupun realita empirik memperlihatkan bahwa kita bahkan tidak mampu menentukan bentuk tubuh kita sendiri kecuali lewat rekayasa bedah medik. Setiap harinya, seorang pria disibukkan oleh urusan janggut yang harus dicukur secara rutin, janggut mana tumbuh bahkan tanpa dikehendaki olehnya.

Jangan Bersikap Seolah-Olah Tidak Punya Opsi / Pilihan Lain

SERI SENI HIDUP

Jangan Bersikap seolah-olah Tidak Punya Pilihan Bebas dalam Hidup Ini, dan Jangan Bersikap seolah-olah Tidak Ada Pilihan / Opsi Lain untuk Dipilih

Manusia, bukanlah produk yang sudah sempurna “dari sananya” (bahasa gaulnya, “dari sononya udah begitu”, namun apa yang dimaksud dengan “udah begitu dari sononya”? Jawab : “Bukan salah bunda mengandung, juga bukan salah si orok!” Jika begitu, salah siapa? Silahkan dijawab sendiri). Suka atau tidak suka, kita harus menghindari delusi berbahaya yang bernama : kita sudah benar, sudah sempurna, sudah absolut, sudah mulia, sudah dipuncak, sudah “on the track”, dan lain istilah sejenis sebagainya. Faktanya, kita perlu senantiasa mendidik diri kita sendiri layaknya “guru terbaik ialah diri kita sendiri”, sepanjang hayat. Jangan menjadi “si rambut putih namun berkebijaksanaan hampa”.

Arti PENYALAHGUNAAN, Pelanggaran dan Gangguan Danny Apriyadi / Dani Ekoapriyadi (Pelaku Penyalahguna)

ARTIKEL HUKUM

Omong Kosong Sopan Santun Tata Krama Orang Indonesia, Danny Apriyadi / Dani Ekoapriyadi Melanggar dan Menyalahgunakan TANPA ETIKA KOMUNIKASI

Jelas-Jelas Melanggar, Masih Juga Berkelit, bahkan Masih Pula Melecehkan Perasaan Korban, Setidaknya sudah 3 Buah Kesalahan (Dosa) Berturut-Turut Dibuat oleh Sang Pelaku yang Tidak Menyesali Perbuatan Buruk Tercela Dirinya

Secara singkat, makna kata “penyalah-gunaan” dan “menyalah-gunakan” dapat kita artikan sebagai penggunaan bukan untuk peruntukannya atau digunakan tidak sebagaimana mestinya (mis-used). Pelakunya, disebut sebagai seorang “penyalahguna”. Sebagai contoh, info perihal nomor kontak kerja profesi seseorang jelas diperuntukkan untuk tujuan bisnis dan pekerjaan (komersial, bukan untuk tujuan sosial), namun disalah-gunakan oleh para “spammer” untuk semata mengganggu dan menggunakannya tanpa persetujuan ataupun kehendak sang pemilik nomor—yang jelas-jelas akan terganggu oleh ulah sang “spammer” yang lebih proporsional masuk ke “tong sampah” sebagai tempatnya.

Manusia Dilahirkan Berpasang-Pasangan, Kata Siapa? Manusia selalu Berkata, Tuhan hanya Ada Satu, artinya Tuhan Men-JOMBLO

SENI PIKIR & TULIS

Apakah Hidup Selibat dan Membujang, adalah Dosa? Menikmati Kesendirian, Bukanlah Dosa. Banyak Karya-Karya Besar Kini Dinikmati Banyak Orang dan Generasi Penerus, Lahir dari Mereka yang Mendedikasikan Hidupnya untuk Berkarya alih-alih Berkeluarga

Pilih Mana, Bujangan yang Membujang ataukah Perumah-Tangga yang Menikah? Apapun Itu, masing-masing Harus Siap dengan Konsekuensi Dibaliknya, selalu Ada Harga yang Dibayarkan untuk Setiap Pilihan Hidup

Disclaimer : Membaca artikel ini hingga tuntas, mungkin dapat memicu Anda untuk turut memilih menjadi salah seorang pelaku hidup secara selibat yang melajang seumur hidup, setampan atau secantik apapun rupa Anda saat kini, atau mungkin juga akan menyesali pilihan hidup Anda sebelumnya yang memilih untuk menikah. Membaca artikel ini hingga tuntas, resiko ada di tangan Anda sendiri, memilih melanjutkan atau menyudahi pembacaan artikel ini sampai di sini saja.

Cara Alih / Over Kredit yang Baik dan Benar

LEGAL OPINION

Pengadilan Tidak Semestinya Memutihkan Proses yang Keliru dan Dijadikan Sarana untuk Membenarkan yang Ilegal

Warga yang Patuh Hukum Diberi Reward, sementara yang Tidak Patuh (Semestinya) Diberikan Punishment

Question: Sebenarnya bagaimana, alih kredit (over kredit) yang benar, ada seseorang sebagai “debitor baru” yang main lunasi hutang debitor kepada bank secara begitu saja, atau ada proses tertentu yang harus ditempuh secara hukum?

Makna SALING MENEGASIKAN, Menihilkan dan Meniadakan Satu Sama Lainnya

SENI PIKIR & TULIS

Ketegasan Norma Terletak pada Konsistensi dan Menutup diri dari Ruang Pengecualian. Dilarang, akan tetapi... (Embel-Embel “Tapi...”)

Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga, Pepatah untuk Tidak Memehkan Dosa (Perbuatan Jahat), Terkandung Bahaya Dibaliknya. Suciwan Tidak Menyepelekan Perbuatan Kotor yang Tercela, Sekecil Apapun

Seseorang tokoh senior dibidang praktik hukum, pernah menyebutkan, norma hukum yang semestinya sarat ketegasan, telah ternyata penuh pengecualian. Betapa tidak, melakukan pelanggaran hukum disebutkan terdapat ancaman sanksi sebagai hukuman. Namun, selalu pula dapat kita jumpai pasal-pasal “pengecualian” yang dapat “mengecualikan” pemberlakuan sanksi bagi pelanggarnya. Bila dalam rezim hukum perdata, pengecualian dapat kita jumpai salah satunya lewat penerapan doktrin “force majeure” alias keadaan kahar, maka suatu pihak dibebaskan dari kewajiban bertanggung-jawab ketika ingkar janji. Dalam rezim hukum pidana, pengecualian terhadap vonis hukuman sebagai sanksi bagi seorang pelanggar, dapat kita jumpai berupa pasal-pasal terkait “alasan pembenar” maupun “alasan pemaaf”, ataupun istilah-istilah penegasian ancaman sanksi hukuman bagi para “justice collaborator” maupun “saksi mahkota”.

Logika dan Asumsi Kita, Seringkali KELIRU. Jadilah Pribadi Pembelajar yang Rendah Hati, itulah Pesan Dibalik Ilmu Pengetahuan

ARTIKEL HUKUM

Hal yang Menarik Dibalik Belajar dan Penggalian Ilmu Pengetahuan, Sejarah Hidup Kita Penuh Kekelirutahuan, karenanya Kesombongan dan Keangkuhan Bukan Lagi pada Tempatnya

Takjub, Ilmu Pengetahuan selalu Menampar Wajah Kita yang Penuh Kekelirutahuan, karenanya Kita Perlu Rendah Hati oleh Sebab Selama Ini Terbukti berbagai Asumsi dan Logika Kita telah Ternyata Keliru (bahkan Tidak Jarang Menyesatkan) yang Baru akan Terungkap Semasa Pembelajaran

Bagi yang memiliki kesombongan dan selama ini dikusai oleh arogansi seperti merasa “selalu paling benar sendiri” dan “mau menang sendiri”, belajar ilmu pengetahuan akan tampak seperti hal atau sebagai opsi yang kurang atau bahkan sama sekali tidak menarik, bahkan untuk sekadar disentuh. Mengapa? Semata, karena yang bersangkutan, sang “sombong nan arogan”, sudah merasa paling tahu dan paling benar—meski faktanya, mereka takut bahwa “bangunan keangkuhan” mereka yang rapuh itu akan seketika runtuh hingga rubuh berkeping-keping ketika mendapati realita yang berkata lain adanya.

Definisi CUCI UANG dan CUCI DOSA, saling Serupa dan Identik

SENI PIKIR & TULIS

Korelasi CUCI UANG dan CUCI DOSA, Dekat tapi Mesra, Dibenci namun Faktanya Dicintai

Hanya AGAMA DOSA, yang Mempromosikan dan Mengkampanyekan CUCI DOSA (Penghapusan ataupun Penebusan Dosa)

Semua bentuk-bentuk praktik “pencucian uang” (money laundring), pada dasarnya juga merupakan upaya untuk “mencuci dosa” (sin laundry)—dua sisi wajah dalam satu keping yang sama. Kerap terjadi dan sudah menjadi rahasia umum, para pelaku aksi korupsi (koruptor), rutin melakukan korupsi namun juga rutin menyisihkan sebagian dana hasil korupsi untuk kegiatan amal, seperti menyumbang tempat ibadah, menjadi donatur kegiatan sosial-kemanusiaan, kegiatan amal sedekah, dan lain sebagainya—dalam rangka apakah, jika bukan bertujuan untuk “mencuci dosa”?

Tanda Tangan AJB Terlebih Dahulu ataukah Lunasi Harga Jual-Beli Tanah / Rumah?

LEGAL OPINION

Ambiguitas Fungsi Akta Jual-Beli yang Merangkap sebagai Kuitansi Tanda Bukti Pelunasan Harga Jual-Beli Hak atas Tanah

Question: Sebenarnya jika akan membeli rumah, itu tanda-tangan AJB di depan notaris (PPAT, Pejabat Pembuat Akta Tanah) dahulu baru bayar ataukah bayar lunas dulu, atau cukup bayar “DP” (down payment) terlebih dahulu? JIka diwajibkan bayar lunas terlebih dahulu, nanti jika ternyata penjualnya adalah penipu, bagaimana?

Bukankah kita harus belajar dari banyak pengalaman buruk di luar sana, orang (pembeli) beli tanah namun ternyata bermasalah dikemudian hari meski sudah dibayar lunas dan penuh saat buat AJB. Belum lagi kerepotan harus membawa uang sebanyak itu saat ke kantor notaris, sangat tidak praktis harus dibayar saat itu juga secara sekaligus.

Harga tanah itu bukanlah sesedikit jumlah lembaran uang yang dapat dibawa cukup dengan satu buah koper. Transfer antar rekening bank pun memiliki limitasi nominal dalam satu harinya yang dapat diproses, kecuali memakai instrumen keuangan semacam cek atau bilyet giro yang tidak semua orang memiliki fasilitas keuangan semacam itu dan tidak semua penjual mau menerima alat pembayaran berupa cek ataupun bilyet giro.

Memahami Cara Kerja dan Teknik ANALOGI, Logika Sederhana

LEGAL OPINION

Mahir Keterampilan Penalaran Argumentum per Analogiam

Question: Sebenarnya yang disebut sebagai analogi, itu seperti apa dan apakah ada cara mudah untuk memahaminya?

BUDAYA PRIMITIF, Main Kekerasan Fisik sebagai Cara untuk Menyelesaikan Setiap Masalah

ARTIKEL HUKUM

Mengapa Penulis Lebih Menyukai Komunikasi Tertulis ketimbang Lisan? Ini Alasannya

Medium Komunikasi Digital, OTAK Menggantikan Supremasi OTOT untuk Sepenuhnya

Hampir seluruh waktu penulis dikeseharian, berkomunikasi pada dunia eksternal diri penulis dengan menggunakan medium komunikasi secara tertulis, yang sifatnya terpublikasi secara meluas. Mengapa demikian, dan tidak ber-konvensional diri lagi layaknya cara komunikasi para manusia konvensional kebanyakan? Terdapat beberapa alasan praktis-pragmatis serta berbagai kalkulasi penuh pertimbangan, tidak terkecuali bercermin dari berbagai pengalaman buruk sendiri, mengingat dan menimbang watak masyarakat di Indonesia yang sukar diajak berpikir serta berkomunikasi secara logis dan rasional bila kita berdialog dengan mereka secara lisan.

Keadilan HUKUM NEGARA Vs. HUKUM KARMA, Pilih yang Mana?

LEGAL OPINION

Penegakan Hukum Negara yang Tidak Keras dan Tidak Tegas, bagaikan Bermain-main terhadap Keadilan dan Derita Korban Pelapor

Question: Hal apa saja, yang perlu dipertimbangkan oleh korban setelah siap secara mental, sebelum hendak melaporkan seseorang yang telah melakukan kejahatan, kepada polisi?

Relevansi antara Penyuapan dan Kerugian Keuangan Negara (Korupsi)

ARTIKEL HUKUM

Kerugian yang Diderita Rakyat akibat Penyalah-Gunaan Kewenangan Aparatur Sipil Negara, merupakan Kerugian Keuangan Negara secara Tidak Langsung

Menerima Dana Suap adalah Tindak Pidana (Penyertaan) Korupsi sebagai Pelaku Penyerta

Apakah menerima “uang suap” (gratifikasi), tidak merupakan bentuk korupsi yang membawa dampak kerugian terhadap keuangan negara secara langsung maupun tidak langsung? Kerap kita temukan, para “pakar” disiplin ilmu pidana dibidang tindak pidana korupsi (Tipikor), berpendapat bahwa tiada kerugian terhadap keuangan negara dalam konteks perbuatan menerima maupun meminta “uang suap” demikian. Namun, betulkan demikian dan apakah memang sesederhana itu duduk permasalahan yang ada selama ini?

Netralitas Komentator, KODE ETIK BEROPINI & BERPENDAPAT, BE PROFESSIONAL!

ARTIKEL HUKUM

Komentar dan Pendapat Masyarakat Rawan Disusupi Provokator dan Manipulator

Bahaya Dibalik Komentar Umum, Belum Tentu Netral dari Penyusup dan Penyaru

Bukan hanya kalangan profesional yang dituntut untuk bersikap netral, imparsial, akuntabel, serta transparan. Masyarakat yang sehat secara mentalitas dalam berbangsa dan bernegara, dicirikan oleh kemampuan dan kesediaan untuk bersikap netral selayaknya “warganegara yang profesional”. Kita tidak pernah tahu, motif tersembunyi (hidden agenda) apa yang sedang disusupkan oleh orang-orang yang beropini pada ruang publik, tidak jelas latar-belakangnya, kompetensi, kredibilitas, maupun akuntabilitas dan transparansi sosok pemberi opini maupun pendapat demikian, benar untuk kepentingan umum ataukah terdapat “pesan-pesan sponsor” dibaliknya secara parsial.

Makna Fungsi PENCEGAHAN pada KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

ARTIKEL HUKUM

Hendaknya Koruptor Dibuat Jera Sejera-Jeranya, KPK Semestinya Bertaring, bukan Tampil Bak Malaikat terhadap Koruptor

Keseriusan Penegakan Hukum yang Separuh Hati, Membuat Jera Koruptor Janganlah Tanggung-Tanggung

Komisi PEMBERANTASAN Korupsi, ataukah Komisi PENCEGAHAN Korupsi?

Tentu kita sepakat, bahwa koruptor perlu dibuat jera agar penegakan hukum benar-benar dapat diharapkan membawa efek jera, sehingga membuat koruptor tersebut maupun para calon koruptor lain tidak tergoda hingga berani mencoba-coba aksi korupsi, kolusi, maupun nepotisme di Tanah Air. Tentu juga telah kita ketahui, bahwa bukanlah berita ataupun kasus baru, dimana seorang tersangka kasus korupsi dekati oleh oknum “mafia hukum” atau “mafia kasus” yang mengaku-ngaku sebagai aparatur penegak hukum yang mampu mengamputasi proses penyidikan maupun penegakan hukum bilamana diberi sejumlah “dana siluman” bagi yang bersangkutan, entah oknum berseragam tersebut benar menjabat dan memiliki kewenangan untuk itu atau bisa jadi hanya sekadar pejabat “gadungan”.

Hak Asasi Manusia merupakan HAK RESIDU

ARTIKEL HUKUM

Hukum Negara pada Dasarnya Bersifat Membatasi Kebebasan Ruang Gerak Warga

Konon, setiap individu merupakan “born to be free”, terlahir bebas dan merdeka. Namun, itu dulu, sebelum hukum negara dibentuk dan negara berdiri, lebih tepatnya ketika masih diberlakukan “hukum rimba”. Secara falsafah, sifat dasariah dari hukum (the nature of law) bersifat membatasi kebebasan setiap warga yang menjadi subjek hukumnya (para pengemban hukum). Apa yang menjadi makna serta fungsi pembatasan ini, ilustrasi sederhana dikeseharian berikut, dapat menjadi analogi yang memudahkan pemahaman para pembaca, betapa segala sesuatunya, sifatnya harus dibatasi dan diberi batasan, semata agar orang lain tidak bisa seenaknya terhadap diri kita maupun terhadap sesama warga penduduk lainnya.

Perihal Hak Asasi KORBAN, Hak untuk Mengekspresikan kekecewaan serta Hak untuk Menjerit Kesakitan

ARTIKEL HUKUM

Manusia yang Korban Perbuatan Jahat / Buruk Orang Lain, Bukanlah Mayat yang Hanya dapat Pasrah Seribu Bahasa Menerima Kenyataan Pahit

Hak Asasi MANUSIA (termasuk KORBAN), bukan Hak Asasi MAYAT

Koruptor yang Cerdik, akan Memprovokasi Publik agar Mengolok-Olok sang Koruptor Sebelum Dijatuhi Vonis Hukuman oleh Hakim di Pengadilan, menjadi Alibi untuk Minta Keringanan Hukuman

Bila kita sepakat bahwa “menjerit kesakitan” merupakan “hak asasi KORBAN”, maka mengapa budaya sosial maupun budaya praktik di ruang peradilan di Indonesia, masih juga menjadikan posisi korban serba-salah, dimana untuk menjerit kesakitan pun masih juga dipandang sebagai “tabu”, dianggap sebagai “tidak sopan” (seolah-olah perbuatan pelaku yang telah menyakiti, melukai, maupun merugikan sang korban, adalah sudah “sopan” dan tidak tercela), dicela secara salah alamat (celaan justru ditujukan kepada sang korban, alih-alih kepada sang pelaku yang telah berbuat jahat atau tidak patut), dituntut untuk diam bungkam bagai mayat yang terbaring dan terbujur kaku. Budaya irasional demikian, amat mendiskreditkan posisi korban yang menjelma terjepit dan kian terpojokkan—cerminan rendahnya kecerdasan emosional (EQ, yang dicirikan dengan kemampuan ber-empati), disaat bersamaan mengklaim sebagai bangsa ber-SQ tinggi sebagai “agamais”.

Fakta Adanya KELAHIRAN KEMBALI, Komunikasi Bahasa Perdamaian Universal

SENI PIKIR & TULIS

Fanatisme Keagamaan yang Destruktif, Melahirkan dan Terlahir Kembali dalam Kerusakan, suatu Kesia-Siaan

Sang Buddha : “Pandangan (yang) salah artinya, tidak meyakini kebenaran adanya Hukum Karma dan adanya Kelahiran Kembali.”

Bila ada diantara kita, yang tidak meyakini atau bahkan menolak “determinisme Karma”, maka Anda harus menjawab pertanyaan mengapa umat manusia menjadi objek dari “deterministik GENOM” (pakar kode genetik manusia telah menemukan, betapa kode genetik memainkan peranan secara demikian dominannya terhadap pembentukan fisik maupun tendensi sifat)? Faktanya pula, darimanakah “deterministik GENOM” kita bila bukan dari “deterministik Karma”? Bila segalanya “jatuh dari langit” secara begitu saja, itulah diskriminasi, ketidak-adilan terbesar, menyerupai kesenjangan ekonomi dan sosial yang kian senjang dewasa ini.

Disiplin Diri merupakan Pangkal Kebebasan

SENI PIKIR & TULIS

Pilih “Free FROM Wanting” ataukah “Free TO Wanting”?

DISIPLIN DIRI Versus KEBEBASAN, Pilih yang Mana?

Bangsa Barat menjadikan kebebasan sebagai supremasi sipil tertinggi, bahkan bersanding dengan sakralitas konstitusi negara mereka. Sayangnya, itu hanyalah utopia, alias sekadar jargon yang tidak akan kita jumpai realitanya di negara-negara Barat mana pun. Hukum negara itu sendiri, bersifat membatasi kebebasan warganya (tiada norma hukum yang tidak membatasi), merasmpas sebagian hak mereka, dengan menyisakan sisa-sisa hak mereka sebagai hak-hak sipil warganegara—penulis menyebutnya sebagai “hak residu”, alias hak-hak yang tidak dirampas oleh otoritas pemerintah negara bersangkutan. Sebagai contoh, sebelum negara dan hukum negara berdiri serta diterbitkan, semua warga berhak untuk menyandang senjata api serta “main hakim sendiri”, namun kesemua hak tersebut dirampas oleh negara, sementara hak untuk hidup dan hak untuk beraspirasi sebagai contoh, dibiarkan tanpa dirampas oleh otoritas.

HUKUM KARMA Menegasikan PENGHAPUSAN DOSA, sementara KELAHIRAN KEMBALI Menegasikan PENEBUSAN DOSA

SENI PIKIR & TULIS

Ketika Iblis Melakukan Kebaikan dan Ketika Pendosa Melakukan Kesucian, mungkinkah Niscaya seseorang Menegasikan Dirinya Sendiri dengan Cara Demikian?

Selama Ada Demand (Pendosa yang Berdosa), maka akan Selalu Ada Supply (Dogma Iming-Iming Penghapusan / Pengampunan / Penebusan Dosa)

Dalam kesempatan yang akan “mendebarkan hati serta denyut jantung” ini, para pembaca akan diajak memasuki alam teologis, yang mungkin cukup menakutkan pada mulanya, namun akan cukup menyejukkan ketika pamahaman baru telah diperoleh. Sebagai pembuka, jawablah pertanyaan sederhana berikut ini : Apakah yang akan terjadi, bila seorang / seekor Iblis, melakukan kebaikan? Ngomong-ngomong, Iblis digambarkan memiliki ekor yang pada ujungnya berbentuk runcing menyerupai tombak atau anak panah, sehingga mungkin lebih tepat dilekatkan frasa nomina “seekor” Iblis.

Pemaksaan secara EKSPLISIT Vs. Pemaksaan secara TERSELUBUNG

ARTIKEL HUKUM

Pemerintah yang Pada Muaranya Direpotkan Menegakkan Hukum, ketika Pemuka Agama dan Kalangan Guru maupun Orangtua telah Gagal Menjalankan Fungsi dan Perannya Sebagaimana-Mustinya

Masih saja dapat kita jumpai Sarjana Hukum generasi muda yang sama “kolot” dengan generasi Sarjana Hukum “tua” sebelumnya, yang berpendirian secara kukuh namun kurang dilandasi logika yang rasional, bahwasannya hukum tidak identik dengan sanksi pemaksa. Mereka tidak bersedia memahami, bahwa alat atau instrumen pemaksa dalam norma peraturan perundang-undangan, tidak hanya berupa pemaksaan secara eksplisit, namun juga dapat berupa pemaksaan secara terselubung atau secara implisit sifat keberlakuan norma pemaksanya.

Ketika Gereja Kristiani Memperkosa Profesi Konsultan, Masih Pula Melecehkan sang Korban Perkosaan Kristen, Kasus Perkosaan oleh Pengurus GBI Rayon Mall of Indonesia (Kini Menjabat Pengurus GBI Tapak Siring)

PELANGGAR

Tidak Bersedia Membayar SEPESER PUN Tarif Layanan Jasa Profesi, namun Mengharap serta Menuntut Dilayani, bukankah itu SINTING dan SERAKAH?

Alih-Alih Berterimakasih, justru Membalas Budi Baik Pengorbanan Penulis dalam Membuat Website Publikasi Hukum ini dengan Perkosaan. Memperkosa Profesi Orang Lain yang sedang Bersusah-Payah Mencari NAFKAH, sungguh Perilaku IBLIS yang LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS!

“Maka datanglah seorang perempuan Kanaan dari daerah itu dan berseru: “Kasihanilah aku, ya Tuhan, Anak Daud, karena anakku perempuan kerasukan setan dan sangat menderita.” Tetapi Yesus sama sekali tidak menjawabnya. Lalu murid-muridNya datang dan meminta kepada-Nya: “Suruhlah ia pergi, ia mengikuti kita dengan berteriak-teriak.” Jawab Yesus: “Aku diutus hanya kepada domba-domba yang hilang dari umat Israel.” Tetapi perempuan itu mendekat dan menyembah Dia sambil berkata: “Tuhan, tolonglah aku.” Tetapi Yesus menjawab: “Tidak patut mengambil roti yang disediakan bagi anak-anak dan melemparkannya kepada anjing.” (Matius 15:22-26)

Dengan demikian, umat Kristiani yang meneladani Yesus, akan menolak menolong umat Non-Kristiani, dimana umat Non-Kristiani dipandang sebagai seekor “anjing”. Namun, tampaknya umat Kristiani itu sendiri yang merampok roti dan nasi dari piring milik Non-Kristiani. Seorang penipu dengan nomor seluler 081255769743, mengaku dari sebuah perusahaan di Bontang, dan menyebut namanya seperti sedang “kumur-kumur” sehingga tidak dapat terdengar jelas oleh kami (modus sang pelaku yang tampaknya memang licik penuh akal bulus untuk mengecoh kami) dari seberang telepon saat dirinya mengganggu dengan menelepon kami. TUKANG PERKOSA dari nomor tersebut berani dengan lancang berulang-kali menelepon kami yang mana sangat mengganggu pekerjaan kami, menuntut dilayani tanpa bersedia membayar SEPERAK PUN! Setelah dirinya kami tegur secara keras karena menghubungi kami dengan melanggar peringatan di website, dirinya tetap secara berani bersikap lancang kembali memaksa kami untuk meladeninya tanpa mau membayar tarif SEPESER PUN (bahkan menanyakan tarif kami pun tidak, terlebih menyatakan kesediaan membayar tarif layanan jasa).

Ahmad Musadad, Manusia GEMBEL yang LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS

PELANGGAR

Ahmad Musadad Tidak Bersedia Membayar SEPESER PUN Tarif Layanan Jasa Profesi, namun Mengharap serta Menuntut Dilayani, bukankah itu SINTING dan SERAKAH?

Alih-Alih Berterimakasih dan Memberikan Kontribusi Berupa Sumbangsih Finansial, Ahmad Musadad justru Membalas Budi Baik Pengorbanan Penulis dalam Membuat Website Publikasi Hukum ini dengan Perkosaan. Ahmad Musadad Memperkosa Profesi Orang Lain yang sedang Bersusah-Payah Mencari NAFKAH, sungguh Perilaku IBLIS yang LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS!

Ahmad Musadad (pemilik akun <musadadadad81 @gmail.com>) telah menyalah-gunakan info kontak berisi email KERJA kami dari website profesi kami selaku penulis dan penerbit buku serta profesi utama kami selaku Konsultan Hukum, yang jelas-jelas untuk peruntukkan KERJA, PROFESI, dan diperuntukkan bagi KLIEN PEMBAYAR TARIF LAYANAN JASA HUKUM maupun bagi pembeli produk-produk hukum seperti buku hukum yang kami terbitkan dan kami perjual-belikan dengan sejumlah harga.

Advokat Agustinus Mudjiman Menggembel seperti GEMBEL, MENGEMIS-NGEMIS seperti PENGEMIS. Anda itu Pengacara atau TUNAWISMA?

PELANGGAR

Tidak Bersedia Membayar SEPESER PUN Tarif Layanan Jasa Profesi, namun Mengharap serta Menuntut Dilayani, bukankah itu SINTING dan SERAKAH?

Alih-Alih Berterimakasih, justru Membalas Budi Baik Pengorbanan Penulis dalam Membuat Website Publikasi Hukum ini dengan Perkosaan. Memperkosa Profesi Orang Lain yang sedang Bersusah-Payah Mencari NAFKAH, sungguh Perilaku IBLIS yang LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS!

Agustinus Mudjiman telah menyalah-gunakan info kontak berisi nomor KERJA penulis dari website profesi penulis selaku Konsultan Hukum, yang jelas-jelas untuk peruntukkan KERJA, PROFESI, dan diperuntukkan bagi KLIEN PEMBAYAR TARIF LAYANAN JASA HUKUM. Lantas seketika itu pula Agustinus Mudjiman tanpa memperkenalkan diri (pemerkosa mana pula yang hendak memperkenalkan diri?) memperkosa profesi penulis dengan tanpa izin mengajukan pertanyaan hukum tanpa menyatakan kesediaan membayar tarif juga tanpa bertanya perihal besaran tarif—sehingga apa lagi tujuannya selain “memperkosa? Profesi Konsultan Hukum?

Apakah Saksi Wajib Hadir Panggilan Polisi dan Tanda-Tangan BAP?

LEGAL OPINION

Pasal yang Berisi Kewajiban / Larangan disertai Ancaman Hukuman, namun Tidak Pernah Ditegakkan, Pasal “Macam Ompong” yang Menyesatkan

Saksi Memberikan Keterangan yang Memberatkan Tersangka di BAP Penyidik, namun kemudian Memberikan Kesaksian Meringankan Terdakwa di Persidangan

Baca UNDANG-UNDANG Vs. Riset PRESEDEN, antara Norma Undang-Undang versus Hukum Kebiasaan dalam Praktik “Best Practice”

Question: Sebenarnya apa memang benar, ada aturan hukumnya dipanggil untuk menjadi saksi (guna memberikan kesaksian dalam suatu perkara pidana) ada sanksinya bila tidak datang untuk hadir? Lalu, sebagai saksi, apa juga ada keharusan untuk tanda-tangan berkas BAP (Berita Acara Penyidikan) ataukah ada kebebasan untuk memilih tidak tanda-tangan itu BAP yang dibuat penyidik kepolisian? Bagaimana juga bila sebagai saksi yang telah pernah dibuatkan BAP, dikemudian hari baru berubah pikiran atau baru ingat ingatan yang sebetulnya saat hari dipanggil ke persidangan untuk dimintai kesaksian oleh hakim?

Contoh Komunikasi Publik yang Tidak Efektif dan Tidak Tepat Sasaran (dalam Konteks Wabah)

ARTIKEL HUKUM

Meninggal Dunia, adalah Hal Wajar, Siapapun Pasti Mengalaminya. TERBUNUH, maka terdapat PEMBUNUH yang telah MEMBUNUH sang Korban

Akibat Wabah yang Melanda, Korban Jiwa sebagai MENINGGAL ataukah TERBUNUH?

Komunikasi publik yang efektif, dapat membuat pemerintah mampu menjalankan tugasnya secara tepat guna, dengan menyatukan hati segenap rakyatnya untuk mencapai suatu tujuan bersama, membentuk kolaborasi, alih-alih mencipatkan “distrust” yang mengandung bahaya dibaliknya bagi eksistensi kedaulatan suatu negara demokrasi. Sebelum itu, patut kita pahami, sifat dari negara demokrasi ialah “dihantui” oleh suatu fenomena kohesi sosial maupun kohesi berupa relasi pemerintah—rakyat yang kurang solid, cenderung terfragmentasi, liquid / cair, serta segregasi yang terkadang saling berhadap-hadapan, sehingga mobilisasi segenap rakyat oleh pemerintah kerap kurang efektif. Karena itulah, bukan tiada harga yang harus kita bayarkan dibalik sebuah konsep negara demokrasi dimana segenap rakyat serta penguasa dan pemangku kepentingannya berjalan serta memiliki kepentingan masing-masing yang tidak jarang saling bersinggungan satu sama lain atau bahkan saling berlainan arah semata karena bukan satu komando secara terpusat.

Pandemik akibat Wabah Virus merupakan Batu Ujian bagi Pemeluk Agama SAINS, yang Selama ini Meremahkan Agama

SENI PIKIR & TULIS

Pesan dari Wabah, Hidup Tidaklah Enak-Enak Amat, Terlebih Disebut Nikmat

Jika Anda Diberikan Kesempatan untuk Memilih, Anda Memilih Tetap Dilahirkan atau Tidak Pernah Terlahirkan dalam Rahim Manapun di Alam Dunia Manapun?

Banyak yang mengira, serangan wabah yang mulai menjajah Republik Indonesia maupun dunia global, merupakan batu “ujian” bagi kalangan agamawan serta para pemuka agama disamping para umatnya. Namun, benarkah demikian, atau mungkin ada yang luput serta terlewatkan oleh perhatian kita, satu buah agama yang jarang mendapat sentuhan publik karena memang tidak disadari oleh sebagian besar umat beragama. Agama apakah itu? Itulah, “agama sains”, dimana mereka yang menyebut dirinya sebagai ilmuan ataupun pembelajar teori sains, menjadikan “text book” sebagai Kitab Suci-nya serta laboratorium untuk eksperimen sebagai cara ibadahnya dalam beritual harian, dimana sains itu sendiri yang menjadi “Tuhan”-nya—alias memper-Tuhan-kan sains atau menjadikan sains sebagai Tuhan.

Wabah, 1 Orang Tewas (adalah) TRAGEDI, 1.000 Orang Tewas (hanyalah) STATISTIK, Kebijakan Kepala Negara Republik Serba Berlarut-Larut

ARTIKEL HUKUM

Ironis, Bendera Merah Putih Berkibar disaat Wabah Menjajah Negeri Kian Tidak Terkendalikan, Pemerintah Menyerah Sebelum Benar-Benar Berperang

Merdeka, Merdeka dari Apa Dulu? Ekonomi, Melarat. Kesehatan, Korban Jiwa Bertumbangan. Keluar Rumah, Pembunuh Berkeliaran, Silent Killer. Pemerintah Republik Indonesia : “Hiduplah berdampingan dengan Mesin Pembunuh, wahai rakyatku!”

Sungguh ingin sekali penulis mengajukan pertanyaan kepada sang Bapak Presiden, “Menurut Bapak Presiden yang terhormat, berapakah harga sebuah nyawa yang menjadi korban kebijakan berlarut-larut ‘yang penting bukan lockdown’ (dikala wabah)? Semurah itukah harganya, ribuan nyawa korban jiwa rakyat bangsa sendiri?” Pemerintah Republik Indonesia selama ini menerapkan kebijakan “yang penting bukan lockdown, APAPUN HARGANYA (yang harus dibayarkan baik uang triliunan rupiah hingga korban jiwa)” sebagai strategi satu-satunya dalam menghadapi peperangan melawan pandemik yang diakibatkan oleh virus menular mematikan antar manusia.

Kombinasi Ramuan 3 Jenis Manusia Paling Berbahaya, Beracun, dan Mematikan di Muka Bumi

SENI PIKIR

Ramuan yang Terdiri dari Racikan Bumbu Tiket Terjamin Masuk Surga, Kompromistis terhadap Dosa / Maksiat, dan Iming-Iming Penghapusan Dosa = Resep Kejahatan Sempurna

Hanya seorang Pendosa, yang Membutuhkan Keyakinan Penuh Korupsi bernama “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa”, sementara Suciwan Memilih Tidak Menodai Dirinya dengan Dosa, dan para Ksatria Memilih untuk Bertanggung-Jawab terhadap Korban alih Melarikan Diri dari Tanggung-Jawab

Untuk dapat menilai suatu bangsa sebagai telah beradab ataukah masih “biadab” bermental purbakala, bukanlah perkara sukar. Indikator tingkat peradaban suatu bangsa, bukan dinilai dari tolak-ukur semacam “agamais” atau tidaknya. Tidak ada yang sukar menjadi pelaku aksi “lip service”, siapapun bisa dan sanggup, bahkan Presiden Republik Indonesia pun dianugerahi gelar “the King of Lip Services”, obral klaim kesuksesan melayani masyarakat, dan lebih sibuk mengumbar klaim daripada menyingsingkan lengan baju untuk real bekerja bagi masyarakat.

Kendalikan Pandemik Wabah dengan Menerapkan Protokol KETAKUTAN, TAKUT DOSA BILA TERTULAR & MENULARI ORANG LAIN

ARTIKEL HUKUM

Ketika Imbauan Protokol Kesehatan sudah Tidak Lagi Efektif Menggetarkan Hati Rakyat yang Sekeras Batu, Kesombongan atas Kesehatannya yang Merasa Kebal Wabah sehingga Menyepelekan dan Meremehkan Kesehatan / Keselamatan Orang Lain

Kebal Wabah Belum Tentu KEBAL DOSA, Jangan Menantang Wabah jika Tidak Ingin Menantang DOSA

Ditengah kian merebak dan meluasnya pandemik global dan domestik akibat wabah virus menular antar manusia, ada saja sebagian diantara masyarakat kita yang secara meremehkan telah menyepelekan ancaman wabah, dengan sindiran penuh sinisme kurang simpatik terhadap para korban maupun para calon korban wabah, sebagai “protokol KETAKUTAN”—yakni ketakutan harus jaga jarak, hindari kerumunan, mencuci tangan, mengenakan masker penutup hidung dan mulut (jika perlu “face shield”). Realita di tengah masyarakat kita, “protokol kesehatan” kian dilecehkan.

Indonesia dari Dulu sudah Hidup Berdampingan dengan Wabah Virus Corona, TIDAK PERNAH LOCKDOWN, ANTI LOCKDOWN

ARTIKEL HUKUM

Pemerintah Indonesia Memaksa Rakyatnya Hidup Berdampingan dengan Mesin Pembunuh bernama WABAH Menular Mematikan antar Manusia, cara Berdamai yang Dipaksakan

Kebijakan YANG PENTING BUKAN LOCKDOWN, Satu Orang Warga Meninggal karena Wabah, adalah Tragedi. Satu Juta Warga Tewas akibat Tertular Pandemik, adalah STATISTIK

Tidak ada orang yang cukup waras untuk bersedia hidup berdampingan dengan mesin pembunuh berantai yang tidak kenal kompromi semacam wabah menular mematikan antar manusia, terlebih pemimpin negara yang masih cukup perduli atas keselamatan rakyatnya. Kita tidak pernah tahu, kapan sang virus penyebab pandemik akan bermutasi menjadi monster yang lebih mematikan dan lebih ganas disamping lebih menular dikemudian hari bila peperangan melawan wabah dibiarkan berlarut-larut tanpa “sepenuh hati”, namun senantiasa “separuh hati” akibat embel-embel tedeng aling-aling “ekonomi rakyat” terancam kolaps.