KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Perbedaan Kewajiban Menyerahkan Sebagian Bidang Lahan Kepada Pemerintah Daerah dan Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum

LEGAL OPINION
Question: Bila pemilik tanah bukanlah perusahaan pengembang perumahan (developer), apa ketentuan sekian persen luas lahan harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dengan kriteria “fasilitas umum” dan “fasilitas sosial” (fasos dan fasum) juga diberlakukan? Bagaimana bila tujuannya untuk membangun pabrik perusahaan yang memang sangat luas rencananya disertai mess untuk karyawan?

PHK Karyawan yang Melanggar Prosedur SOP yang Membuat Rugi Perusahaan

LEGAL OPINION
TRIK / STRATEGI HUKUM AGAR UPAH PROSES TIDAK MEMBENGKAK MENCAPAI 6 BULAN: SEGERA AJUKAN GUGATAN PHK SERTA BAYARKAN UPAH SKORSING, DALAM 2 BULAN TERBIT PUTUSAN TANPA RESIKO DIBEBANI PEMBAYARAN UPAH PROSES
Question: Bagi seorang pegawai yang terang-terangan melanggar atau lalai menjalankan prosedur yang telah ditetapkan manajemen, sehingga perusahaan menderita kerugian besar, apa dapat dibenarkan si pegawai menuntut pesangon saat kami pecat?  Apa tidak salah, dirinya bukan takut kami tuntut ganti-rugi, justru berani menggugat perusahan meminta pesangon?

Membeli Tanah dengan Itikad Baik, Dilindungi oleh Hukum (Kepastian Hukum bagi Warga Masyarakat)

LEGAL OPINION
Question: Apa dan bentuk seperti apa perlindungan yang dapat diberikan oleh hukum pertanahan di Indonesia, bila seandainya pihak penjual bersekongkol seolah-olah objek tanah yang kami beli ada “cacat tersembunyi”?

Tagihan Membengkak Akibat Kelalaian Operator Menjual Nomor yang Sama Kepada Dua Pelanggan

LEGAL OPINION
ASPEK HUKUM MEMILIKI NOMOR TELEPON CANTIK OPRERATOR SELULER. WASPADAI MODUS OPERATOR NAKAL PREDATOR PULSA.
Question: Biila ada niat untuk beli nomor seluler yang cantik angkanya, apa nomor itu akan jadi milik kita setelah dibeli untuk seterusnya? Sebenarnya nomor seluler yang dijual operator dalam kartu perdana, itu menjadi milik pembeli atau tetap milik pihak operator? Apa tidak mungkin, ada nomor yang sama tapi oleh operator dijual ke banyak pembeli? Apa pernah terjadi sengketa di pengadilan, satu nomor seluler ternyata benar-benar dijual kepada beberapa pemakai seluler sehingga tagiihan menjadi membengkak?

Pemilik / Penjual yang Sah, Menguasai Fisik Objek Tanah secara Terus-Menerus

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya bagaimana atau apa unsur paling esensial dari seseorang atau suatu pihak yang paling betul-betul dapat dipercaya pengakuannya sebagai pemilik tanah? Sebelum membeli tanah, untuk antisipasi masalah dikemudian hari, tentunya perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penelitian atau kehati-hatian, agar tidak terjebak dalam sengketa yang rumit dikemudian hari yang bisa jadi merugikan kepentingan pihak pembeli yang notabene pihak ketiga yang beritikad baik.

Aturan Hukum Blokir & Sita Tanah Kantor Pertanahan / BPN

LEGAL OPINION
BLOKIR & SITA TERHADAP TANAH, MAKSIMAL 1 KALI
Question: Apa benar, terhadap satu bidang tanah, hanya boleh diajukan blokir sebanyak satu kali?

KATA SEPAKAT, BUKAN AKHIR DARI SEGALANYA DALAM PERJANJIAN PERDATA

LEGAL OPINION
Question: Bukankah yang namanya jual-beli, tidak boleh dibatalkan oleh satu orang pihak tanpa adanya kesepakatan untuk membatalkan apa yang sudah diperjanjikan sebelumnya?

Debitor yang Lebih Patut Menggugat Kelalaian Dirinya Sendiri

LEGAL OPINION
Question: Bisa tidak, untuk (maksudnya) membatalkan lelang eksekusi Hak Tanggungan di Kantor Lelang Negara, alasan dalilnya di gugatan nanti berupa keberatan atas nilai harga lelang terhadap agunan kami yang dilelang oleh pihak bank (kreditor pemegang Hak Tanggungan)?

Perbedaan Pidana Denda & Uang Pengganti dalam Tipikor, Tindak Pidana Korupsi

LEGAL OPINION
Akibat Tidak Mengembalikan Uang Hasil Korupsi, Pidana Uang Pengganti Membayangi vonis Terdakwa
Question: Jika uang hasil korup, tidak dikembalikan tersangka ataupun terdakwa sampai hakim Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) akan membuat putusan, resiko kemungkinan terburuknya bisa seperti apa saja?

Antara Sita & Blokir Tanah, BPN Mencampur-Adukkan Istilah Catatan, Blokir, dan Sita Pengadilan

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya antara blokir tanah dan sita tanah, itu sama maknanya atau saling berbeda? Kenapa juga bisa sampai terjadi, ada orang bisa seenaknya blokir tanah milik orang lain, padahal tidak pernah ada penetapan sita apapun dari pengadilan?

Perbedaan antara Pidana Pencurian & Penggelapan oleh Pekerja / Pegawai

LEGAL OPINION
Mengambil Barang Tanpa izin Pemiliknya, Pidana Pencurian
Question: Yang namanya, ngambil barang milik kita tanpa pernah kita berikan izin ataupun perintah untuk itu, artinya mencuri, bukan?

Selamat, karena Anda Telah Kalah, Itu Kabar Bagus

ARTIKEL HUKUM
Judul dalam artikel ini tidaklah keliru, dan mata Anda tidak keliru membacanya. Mengapa pelaku kejahatan dapat lolos dari hukuman, dan korban justru kian teraniaya tanpa perlindungan hukum memadai—seolah, keadilan sangatlah jauh, tidak terjangkau, dan seakan hukum dan keadilan hanya eksis untuk melayani segelintir pihak tertentu. Mengapa, dan karena apa? Apa yang salah, dan apakah yang patut kita persalahkan?
Mengapa juga praktik hukum di negeri ini, demikian jauh dari kata “ideal”? Selentingan pendapat secara sinis sekaligus apatis menyebutkan, “kehilangan kambing, menggugat ataupun melapor kepada pihak berwajib, justru akan kehilangan sapi”. Yang benar menjadi salah, yang bersalah kemudian dibenarkan. Serba terbolak-balik. Hukum yang semestinya imperatif, menjelma negosiatif-koruptif. Korban dihukum, dan pelaku kejahatan dibebaskan.

Penetapan PKPU Menjelma Putusan Pailit, Tidak dapat Kasasi

LEGAL OPINION
Question: Apa betul, putusan pailit tidak bisa diajukan kasasi di Pengadilan Niaga?

Gugatan Sebagai Cara Jitu Membuka Aib Pribadi, Gugatan yang Menampar Wajah Sendiri

LEGAL OPINION
Question: Memang dari sejak awal terjadinya masalah hukum, pihak kami sudah memutuskan untuk menggugat. Jadi, kenapa juga kami musti cari dan bayar biaya untuk meminta opini dari konsultan hukum terlebih dahulu, ketimbang untuk langsung cari pengacara untuk menggugat? Maksudnya, apa untungnya meminta pendapat konsultan hukum, bila kami bisa langsung sewa pengacara untuk menggugat?

Kerugian Kecil, Bukan Menjadi Alasan Pemaaf Kesalahan Pidana


LEGAL OPINION
Question: Apa benar, jika kena tipu dibawah nominal Rp500.000;00 maka si pelakunya tidak bisa dilaporkan ke polisi?

Keberatan Nilai Ganti-Rugi Pembebasan Tanah Pasca Penitipan Uang di Pengadilan

LEGAL OPINION
Question: Tanah keluarga kami masuk dalam peta pembebasan tanah proyek pemerintah. Keluarga tidak setuju dengan nilai ganti-rugi pembebasan tanah yang ditetapkan pemerintah, maka kami tidak mau melepas tanah kami saat proses perundingan dan negosiasi pelepasan hak. Kini uang ganti-rugi mereka titipkan ke pengadilan, dan seketika tanah kami diambil-alih sekalipun belum ada kesepakatan harga.
Pertanyaannya, kalau uang ganti-rugi sudah dititipkan oleh tim panitia pengadaan tanah ke pengadilan, apa artinya warga pemilik tanah sudah tidak lagi berhak untuk menggugat atau mengajukan keberatan atas besaran nilai ganti-rugi? Kami merasa, jika tidak diberi kesempatan untuk menolak dan mempertahankan tanah milik kami, itu namanya perampasan dan penyerobotan oleh pemerintah yang otoriter dan tidak demokratis.

Pidana Asusila Kenakalan Remaja yang Telah Saling Memaafkan, Tidak Menghentikan Proses Persidangan

LEGAL OPINION
Question: Bukannya jika antara keluarga korban dan pelaku (pidana), sudah ada bikin damai atau sudah dimaafkan, maka masalah sudah selesai dan tidak ada lagi yang saling tuntut atau merasa dirugikan? Kenapa ini perkara pidananya, masih juga dilanjutkan oleh jaksa dan hakim masih juga menyidangkan?

Pekerja Kontrak Melakukan Pelanggaran Berat, Diputus Hubungan Kerja Tanpa Kompensasi Sisa Masa Kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

LEGAL OPINION
Question: Bila memang hubungan kerja antara perusahaan dan si pekerja kontrak, ialah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), maka bila terjadi pengakhiran kerja sepihak oleh perusahaan, perusahaan diwajibkan bayar sisa masa kerja dalam PKWT ke si pekerja kontrak. Tapi gimana jika si pekerja kontrak membuat gaduh dan berbagai pelanggaran, apakah bila ia di-PHK juga akan berisiko bagi perusahaan untuk bayar sisa masa kerja dalam kontraknya yang masih tersisa beberapa bulan lagi?

Bebas Sebebas-Bebasnya, Artinya Terpenjara Sekuat-Kuatnya

ARTIKEL HUKUM
Selama ini kita mendambakan kebebasan, mengagung-agungkan kebebasan, dan mendewakan kata “bebas”. Begitupula berbagai instrumen hukum bernama Hak Asasi Manusia lengkap dengan berbagai konvensi hukum internasional yang mengusung tema “kebebasan absolut”. Namun, yang menjadi masalah, apa yang menjadi definisi kita perihal “kebebasan” itu sendiri? Menyatukan persepsi adalah hal yang terpenting, agar “kebebasan” tidak menjelma “ketidak-mampuan untuk mengendalikan diri sendiri”, atau bahkan “kebebasan yang merenggut kebebasan individu pribadi lainnya”.

Perizinan Diterbitkan Bukan untuk Secara Sepihak Dicabut / Dibatalkan oleh Pemerintah

LEGAL OPINION
Question: Perusahaan kami sudah mendapat izin untuk berusaha di sebidang lokasi pada suatu daerah. Tapi tiba-tiba ada informasi bahwa izin kami itu dicabut oleh Pemda, bahkan beredar rumor kalau izin itu kemudian diberikan oleh Pemda kepada perusahaan lain yang selama ini merupakan kompetitor kami. Apa memang boleh seenaknya seperti itu, izin dikasih lalu dicabut seenaknya?
Perusahaan sudah keluar banyak biaya untuk persiapan lahan karena sudah kantungi izin, tapi mendadak izin dicabut, rugi besar bagi kami yang sudah mengeluarkan biaya untuk investasi yang kini tidak dapat digarap, dan pekerja serta alat-alat berat kami jadi menganggur yang tentunya jadi cost tersendiri yang tidak sedikit.

Norma Hukum yang Ideal, Tidak Terlampau Mencampuri Urusan Privat Warga Negaranya

ARTIKEL HUKUM
Betapa menjadi menakutkan sekaligus mimpi buruk, ketika berbagai aturan hukum berupa peraturan perundang-undangan tertulis, kian menjelma gurita yang menyerupai “rimba hutan belantara”. Begitu masifnya peraturan perundang-undangan diproduksi dan direproduksi oleh berbagai lembaga, hingga sampai pada taraf salah-kaprah sebagaimana praktik Mahkamah Agung RI yang sejatinya hanya lembaga yang berwenang mengurus masalah peradilan (Lembaga Yudikatif), kini menjelma lembaga quasi-Legislatif lewat berbagai norma hukum yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung dan berbagai Peraturan Mahkamah Agung.

Pengemudi Mencuri Bensin Kendaraan Perusahaan, Pidana Penggelapan

LEGAL OPINION
Question: Ada karyawan kantor kami yang selama ini ditugasi sebagai driver mobil kantor. Ternyata baru ketahuan baru-baru ini, selama ini ia diam-diam korupsi bensin dari dalam kendaraan tanpa kami sadari. Apa ini bisa kami pidanakan, atau murni hanya bisa kami pecat saja si pegawai yang tentunya sudah buat rugi dari uang bensin perusahaan?

Antara Menggugat Prosedur dan Menggugat Kepemilikan Tanah dan Sertifikat Tanah

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana mungkin bisa terjadi, tanah yang sudah dibangun rumah selama ini ditempati keluarga kami, tapi secara tiba-tiba ada terbit sertifikat tanah diatas tanah yang kami tempati itu, tapi atas nama orang lain. Kalau sampai terjadi tumpang-tindih sertifikat tanah semacam itu, gugatnya kemana, ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau ke Pengadilan Negeri?

Kaedah Hukum Rumusan Mahkamah Agung RI 2018

ARTIKEL HUKUM
Pada tanggal 16 Novmber 2018, Mahkamah Agung RI kembali menerbitkan regulasi yang bersifat quasi-legislatif yang diberi judul “Surat Edaran” namun diberlakukan secara umum layaknya sebuah undang-undang yang mengikat publik pencari keadilan, yang kian membuat norma hukum menjelma “rimba belantara” yang menggurita dan terkesan tumpang-tindih, mengingat pengalaman kurang menyenangkan dari berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebelum-sebelumnya—dimana juga terkesan kurang matangnya rumusan kaedah yang digodok dalam rapat para Hakim Agung MA RI, bahkan terlihat secara eksplisit bersifat semata diterbitkan untuk memperbaiki “kecelakaan” dalam SEMA-SEMA sebelumnya.

Wajah Ganda Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pemerintah sebagai Pengguna Jasa, Mengandung Ancaman Pidana dan Perdata

LEGAL OPINION
Question: Kalau uang jasa konstruksi sudah kami terima dan gunakan, tapi proyek belum juga kami jalankan selaku kontraktor (penyedia jasa konstruksi) karena ada kendala internal perusahaan, itu artinya hanya sebatas tanggung jawab perdata, kan? Disebut sebagai wanprestasi saja, kan, resikonya?

Disparitas Vonis antar Pelaku Tindak Pidana, Kontribusi Peran Masing-Masing Terdakwa

LEGAL OPINION
Question: Koq bisa, cuma ikutin perintah atasan, tapi dipenjara sama beratnya dengan hukuman yang dijatuhkan hakim ke si atasan yang beri perintah? Tidak laksanakan perintah itu, bisa dipecat. Serba salah.

Hak Opsi dalam Gugatan Wanprestasi untuk Membatalkan Perikatan Perdata

LEGAL OPINION
Question: Sudah diberi uang muka, tapi si pembeli tidak juga mau lunasi harga jual-beli rumah. Masalahnya sekarang ini, rumah yang kami jual saat ini sudah ditempati oleh si pembeli yang ternyata tidak mau melunasi harga jual-beli. Apa bisa atau masih memungkinkan, jual-beli ini sebagai penjual saya batalkan saja?

Uang Pisah sebagai Substitusi Uang Pesangon

LEGAL OPINION
Perjanjian Bersama dapat Menjelma Bumerang, Daya Ikatnya Mutlak
Question: Dulu pernah ada buat Perjanjian Bersama dengan pihak perusahaan, dan sudah didaftar ke pengadilan. Tapi setelah beberapa waktu dipikir-pikir dan direnungkan, rasanya saya sendiri yang merugi sebagai pekerja, isi Perjanjian Bersama itu lebih menguntungkan pihak perusahaan. Apa masih ada langkah hukum yang dapat ditempuh?

Sertifikat Hak Atas Tanah Bersifat Inheren Bersyarat Batal

LEGAL OPINION
Question: Kok bisa, yang namanya tanah sudah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan, tapi masih juga dibatalkan dikemudian hari. Bukannya selama ini bila kita mau beli tanah, patokannya hanya dapat mengandalkan dan memercayai keterangan dalam sertifikat tanah yang diterbitkan negara, tapi mengapa bisa dibatalkan itu sertifikat?

Sukarnya Mempidana Debitor Nakal sebagai Penipuan

LEGAL OPINION
Question: Orang yang minjam uang ke saya sudah berbohong, katanya mau dikembalikan setelah beberapa bulan, akan dicicil seperti kesepakatan, akan diberikan laporan bulanan pembukuan usahanya, tapi sampai sekarang sudah lewat bertahun-tahun, belum ada realisasinya. Jadi itu janji palsu semua, ternyata, yang tujuannya hanya untuk mengecoh dan menipu. Kalau dari awal saya tahu bahwa janji-janjinya hanya palsu, tidak akan dia diberi pinjaman. Bisa dia dipenjara karena sudah nipu?

Digugat Perdata Sekaligus Dipidana Penjara akibat Pinjam Hutang dengan Itikad Buruk Tanpa Dilunasi

LEGAL OPINION
Question: Sudah dikasih pinjam hutang dua ratus juta rupiah, katanya untuk dia pakai buat beli bahan bangunan untuk bangun rumah. Setelah rumahnya selesai dibangun, si debitor ini lalu jual rumahnya itu ke orang lain. Anehnya, hutangnya tidak juga dia bayar ataupun lunasi ke saya selaku pemberi pinjaman uang. Harga rumah dan berikut tanah yang kemudian dijualnya, pasti harganya jauh diatas biaya pembangunan yang dibiayai dari dana pinjaman saya. Jika sampai sekarang ia masih juga tidak mau lunasi, apa bisa digugat sekaligus dipenjarakan?

Gugatan Perdata Kumulatif Wanprestasi & Perbuatan Melawan Hukum

LEGAL OPINION
Membayar dengan Cek Kosong, Perbuatan Melawan Hukum.
TELAAH KASUS GUGATAN YANG TIDAK TAHU MALU, BERUJUNG GUGATAN BALIK (Bahaya Termakan Angin Surga Kalangan Pengacara)
Question: Membuat bingung, hutang tak bayar itu namanya ingkar janji, wanprestasi. Tapi jika dibayar pakai cek yang ternyata kosong isinya, tidak bisa dicairkan, apa juga termasuk perbuatan melanggar hukum, jadinya berbentuk gugatan perbuatan melawan hukum?

Korupsi Maupun Kolusi Sama-Sama Menimbulkan Kerugian

ARTIKEL HUKUM
Bila korupsi, mengakibatkan perbuatan melawan hukum pelakunya (koruptor) terjadinya kerugian keuangan negara secara langsung (dan mengakibatkan kerugian bagi rakyat secara tidak langsung), maka dalam konteks kolusi, pelaku tindak pidana kolusi mengakibatkan kerugian bagi rakyat maupun kerugian bagi kompetitor peserta tender, secara langsung (dan merugikan reputasi pemerintahan secara tidak langsung).

ZAMAN EDAN, yang Benar Dipersalahkan, yang Salah Dibenarkan

ARTIKEL HUKUM
Baru-baru ini penulis ketika hendak menuju loket pada stasiun kereta, seseorang penumpang lainnya menyerobot antrian sehingga penulis berseru: “Hei, bisa ngantri tidak?!” Luar biasanya, pihak yang ditegur justru lebih galak dan kemudian memaki-maki penulis. Zaman edan, pelaku pelanggar justru lebih galak ketimbang warga yang ingin agar semua pihak taat hukum. Ditegur pun, memberi respon dengan sikap seolah warga lain tidak berhak menegur dirinya. Seakan, negara ini adalah negara preman, tanpa hukum dan tanpa ada aturan.
Perihal antri, itu bukanlah domain hukum negara, tapi hukum kebiasaan sopan santun, sehingga semua warga berhak menegur warga yang menyimpang dari norma sosial demikian (setiap warga negara merupakan stakeholder norma sosial. Contoh, mencibir warga lain yang melanggar asusila bukan menjadi monopoli petugas atau kepolisian). Tidaklah harus seorang petugas atau polisi, yang berhak menegur dan mengingatkan warga yang menyimpang dari norma sosial. Sebagai contoh, seorang warga menegur tetangganya yang melakukan praktik “kumpul kebo” di lingkungan perumahannya, adalah sah dan dapat dibenarkan secara moril.

Pidana Menerobos Rumah Orang Lain Tanpa Izin, antara Pidana Murni dan Sengketa Perdata Kepemilikan

LEGAL OPINION
Question: Bukannya semua kasus penyerobotan tanah ataupun perebutan rumah, selalu merupakan sengketa perdata (sengketa kepemilikan tanah)? Maksudnya, kapan penyerobotan tanah baru dapat benar-benar dapat disebut bukan sengketa perdata, namun merupakan pidana murni?
Kalau memang bisa begitu, semua orang dapat saja asal mengklaim sebagai pemilik rumah, tunjuk rumah ini lalu tunjuk rumah itu sebagai miliknya pakai dokumen yang tidak jelas, lalu apa bisa dibenarkan menyerobot begitu saja tanpa ancaman pidana bagi pelakunya yang asal mengklaim itu?

Ambiguitas & Salah Kaprah Suami-Istri Pailit Akibat Personal Guarantee

LEGAL OPINION
Question: Suami pernah kasih personal guarantee ke kreditor, lalu debitornya nunggak ngak bayar hutang ke kreditor itu. Kini kreditornya mau pailitkan si debitor dan pihak pemberi personal guarantee. Apa istri dari pemberi personal guarantee, juga terancam kena pailit? Maksudnya, jadinya suami-istri kena pailit, atau hanya si suami saja yang dulu pernah kasih personal guarantee? Tidak ada perjanjian perkawinan pisah harta antara kami sebagai suami-istri.

Syarat Novum dalam Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

LEGAL OPINION
Question: Sebetulnya yang namanya novum itu, seperti apa? Maksudnya kriterianya itu seperti apa? Kalau ada berkas penting yang selama ini disembunyikan oleh pihak lawan, terlepas apakah kami sudah mengetahuinya ataukah belum mengetahui keberadaan dokumen tersebut, lalu apa masih bisa dijadikan alasan untuk mengajukan PK (upaya hukum Peninjauan Kembali) kalau nantinya berkas itu berhasil kami temukan?

Membiarkan Dianggap Diam-Diam Melepaskan Hak, Kadaluarsa Mengakibatkan Penelantaran Objek Tanah

LEGAL OPINION
Question: Yang namanya hak milik, bukannya artinya tanah itu selamanya menjadi milik pemiliknya?

Putusan & Perdamaian Van Dading yang Tidak dapat Dieksekusi (Amar Non Executable), Menang Diatas Kerta

LEGAL OPINIONs
Question: Rencananya para pihak yang terlibat sengketa gugat-menggugat ini, akan berdamai dengan membuat akta van dading (akta perdamaian yang dikukuhkan oleh Majelis Hakim pengadilan sehingga seketika berkekuatan hukum tetap). Apa saja yang perlu diperhatikan, agar tidak terjebak dalam keadaan putusan yang non executable?

Rehabilitasi tidak Menjadi Justifikasi Pemakaian Obat Terlarang

LEGAL OPINION
Question: Jika sedang rehab ketergantungan obat terlarang, lalu kemudian pihak dokter di rumah sakit berikan rawat jalan, namun masih juga punya simpanan obat terlarang untuk dikonsumsi sendiri karena masih belum sepenuhnya dapat lepas dari ketergantungan, apa bisa kena ancaman pidana? Kan, ini sudah sejak beberapa waktu lamanya dalam proses rehab dibawah pengawasan rumah sakit, kenapa masih ditangkap dan dipidana juga? Bukannya yang mestinya ditangkap itu, para pemakai yang tidak mau secara sukarela ikut program rehab?