(DROP DOWN MENU)

Perbedaan antara “Perdamaian Saat Proses Penyidikan ataupun Prapenuntutan” dan “Perdamaian di Depan Persidangan”

Perdamaian di Depan Persidangan, Tidak Menghapus Kesalahan Pidana, Terdakwa Tetap Dijatuhi Vonis

Question: Bukankah bila sudah berdamai dan korban sudah memaafkan, maka tidak akan dipidana?

Brief Answer: Perdamaian atau “restorative justice” bisa terjadi di tiga tingkat proses pidana, saat proses penyidikan di Kepolisian, saat proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan namun belum sampai tahap dakwaan maupun penuntutan, dan perdamaian di depan persidangan alias di hadapan Majelis Hakim Pengadilan. Perdamaian saat masih dalam proses penyidikan maupun pra-penuntutan, aduan dapat dicabut oleh Korban Pelapor sehingga Tersangka belum disidangkan.

Akan tetapi khusus untuk perdamaian di persidangan, tergolong “cukup terlambat” untuk dilakukan, karena tidak menghapus kesalahan pidana pihak Terdakwa, sekalipun pelaku dimaafkan oleh pihak Korban Pelapor, namun sekadar menjadi “keadaan yang meringankan vonis hukuman”.

Singkatnya, ketika status Terlapor masih sebagai Tersangka, alias belum ditetapkan atau ditingkatkan statusnya menjadi Terdakwa, manfaatkan betul-betul secara serius dan tulus untuk meminta maaf serta realisasi pengganti-kerugian yang diderita oleh Korban Pelapor sedini mungkin, tanpa penundaan apapun.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Langsa perkara pidana register Nomor 73/Pid.B/2025/PN.Lgs tanggal 07 Juli 2025, dimana terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa cara Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut ... , Terdakwa melintas didepan Toko tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa kembali dan berhenti selanjuntnya masuk kedalam Toko Saksi Delfira Adelia Binti Muhammad Yusuf sambil memarahi Saksi menuduh Saksi Delfira Adelia Binti Muhammad Yusuf berselingkuh dengan suami Terdakwa dan kemudian terjadilah cekcok mulut antara Saksi Delfira Adelia Binti Muhammad Yusuf dengan Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa langsung menjambak rambut Saksi Delfira Adelia Binti Muhammad Yusuf dengan menggunakan tangannya sambil memukul secara berulang kali pada bahagian wajah, kepala bagian belakang, perut serta tangan kanan dan tangan kiri dan selain itu Terdakwa juga menendang Saksi Delfira Adelia Binti Muhammad Yusuf berulang kali dengan menggunakan kaki pada bagian perut dan bagian paha serta selain itu juga mencakar wajah dengan menggunakan kuku tangannya pada wajah bahagian pipi, di pergelangan tangan kiri selanjutnya tidak lama kemudian masyarakat disekitar datang untuk melerai Terdakwa yang terus memukul Saksi Delfira Adelia Binti Muhammad Yusuf, setelah dilerai Terdakwa pergi meninggalkan Saksi;

“Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Delfira Adelia Binti Muhammad Yusuf mengalami luka pada bagian wajah, kepala bagian belakang, perut, tangan kanan, tangan kiri, bagian perut, paha, wajah bahagian pipi serta di pergelangan tangan kiri;

“Menimbang, bahwa penyebab Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada Saksi Delfira Adelia Binti Muhammad Yusuf karena Terdakwa menganggap Saksi Delfira Adelia Binti Muhammad Yusuf berselingkuh dengan suami Terdakwa sehingga atas hal tersebut Terdakwa marah kepada Saksi Delfira Adelia Binti Muhammad Yusuf;

“Menimbang, bahwa Visum Et Repertum nomor Ver/012/II/2025 atas nama Delfira Adelia Binti Muhammad Yusuf tanggal 12 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Daerah Langsa dengan kesimpulan pada Saksi Delfira Adelia Binti Muhammad Yusuf ditemukan nyeri tekan pada perut sebelah kiri, luka lecet berwarna merah pada wajah sebelah kanan dan kiri, sela jari manis dan kelingking tangan kiri dan jari telunjuk tangan kirir. Luka memar berwarna merah pada wajah sebelah kiri, dan lengan bawah sebelah kiri akibat kekerasan tumpul;

“Menimbang bahwa mengenai permohonan Terdakwa secara tertulis dan juga telah dibacakan dipersidangan yang pokoknya memohon keringanan dalam penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa serta sekaligus pertimbangan terhadap tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim telah mempertimbangkan dari kepastian terutama keadilan, dengan memperhatikan beberapa aspek sebagai berikut:

a. bentuk kesalahan pelaku tindak pidana;

b. motif dan tujuan melakukan tindak pidana;

c. sikap batin pelaku tindak pidana;

d. Tindak pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;

e. cara melakukan tindak pidana;

f. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana;

g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku tindak pidana;

h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana;

i. pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga;

sehingga berdasarkan petimbangan-pertimbangan aspek di atas jenis hukuman serta lamanya yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa telah sangat memenuhi rasa kepastian hukum serta keadilan;

“Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa tersebut tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, prilaku dan perbuatannya kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya sehingga dapat hidup kembali kedalam masyarakat secara baik dan benar etikanya selain itu Majelis Hakim wajiblah mempertimbangkan rasa keadilan serta perlindungan bagi korban terhadap tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, Saksi Korban telah memaafkan Terdakwa dan telah terjadi perdamaian, sehingga lamanya pemidanaan terhadap Terdakwa dirasa telah cukup dan memenuhi rasa keadilan;

“Menimbang, bahwa sesuai dengan dengan fakta hukum persidangan bahwa Terdakwa tidak membantah dakwaan dan telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan Korban didepan persidangan sehingga atas hal tersebut Majelis Hakim berpendapat sangatlah layak untuk menerapkan restorativ justice sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan terhadap Terdakwa sangat layak untuk dijatuhi pidana berdasarkan keadilan restoratif yang pemidanaannya ditentukaan dalam amar;

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim didalam pemeriksaan terhadap perkara Terdakwa yang berjenis kelamin perempuan telah dilaksanakan berdasarkan asas penghargaan harkat dan martabat kemanusiaan, non diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan didepan hukum dan pemberian lamanya pemidanaan terhadap Terdakwa telah berdasarkan asas manfaat, keadilan serta kepastian hukum sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum;

“Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;

“Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

“Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

“Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:

Keadaan yang memberatkan:

- Perbuatan Terdakwa merugikan Saksi Korban;

- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat Kota Langsa;

Keadaan yang meringankan:

- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;

- Terdakwa dalam memberikan keterangan dipersidangan tidak berbelit sehingga melancarkan proses persidangan;

- Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara apapun;

- Terdakwa memiliki 4 (empat) orang anak yang masih memerlukan perawatan, bimbingan dalam kehidupan sehari-hari dan pendidikan serta kasih sayang dari Terdakwa;

- Antara Terdakwa dan Korban telah terjadi perdamaian dimuka persidangan tertanggal 24 Juni 2024;

- Antara Saksi Korban dan Terdakwa telah saling memaafkan;

“Mengingat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ,Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Terdakwa Suci Amalianti Binti Alm. Suarli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suci Amalianti Binti Alm. Suarli tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.