(DROP DOWN MENU)

Tidak Ada yang Benar-Benar dapat Kita Curangi dalam Hidup ini, itulah Pesan HUKUM KARMA untuk Kita Renungkan

SENI PIKIR & TULIS

TANGGUNG-JAWAB dan BERTANGGUNG-JAWAB, adalah dalam Rangka untuk Kepentingan Utama Siapakah, Pihak Korban ataukah Pelaku Itu Sendiri?

Anda Pikir dapat Mencurangi Kehidupan dan Orang Lain? Mau Mencurangi HUKUM KARMA?!

Kita mulai bahasan ini dengan salah satu pertanyaan SQ (Spiritual Quotient, Kecerdasan Spiritual) favorit penulis, dimana selengkapnya dapat para pembaca cari dengan menggunakan “kata kunci” di internet “self test SQ”, yakni pertanyaan berikut : Apabila korban yang menderita luka, kerugian, ataupun sakit akibat perbuatan buruk kita, tidak berhasil meminta pertanggung-jawaban dari kita, karena kita berkelit atau “hit and run” (tabrak lari), sang korban takut terhadap keganasan pelakunya, atau karena sang korban bahkan tidak menuntut tanggung-jawab sehingga kita menjadikan itu sebagai “alasan pembenar” untuk berkelit dari kewajiban berupa tanggung-jawab, apakah itu artinya sebentuk keuntungan bagi pelakunya dan kerugian bagi korban, ataukah sebaliknya?

Tanggung-jawab, entah karena dituntut oleh pihak korban maupun atas inisiatif kesadaran pribadi sang pelaku, adalah pahit di muka, namun manis di kemudian hari bagi mereka yang masih memiliki jiwa ksatria (kecuali bagi mereka yang berjiwa “pengecut” ala hit and run). Tanggung-jawab, sangat serupa dengan pepatah “berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian. Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang ke tepian”. Mengapa, dan atas dasar apa alasannya? Jawabannya ialah semudah pertanyaan berikut : Mana yang akan Anda pilih, bila Anda diberi kesempatan untuk memilih, berjumpa dan berjodoh dengan orang yang penuh tanggung-jawab, ataukah seseorang yang akan “tabrak lari” begitu mereka melakukan kejahatan (merugikan, menyakiti, ataupun melukai) terhadap Anda?

Prinsip emas (golden principle) bangsa beradab sudah sejak lama menyebutkan, perlakukan orang lain sebagaimana Anda ingin diperlakukan. Bila Anda ingin diperlakukan secara patut dan adil, secara penuh tanggung-jawab, maka bertanggung-jawablah terhadap orang lain atas perbuatan diri kita, dan bersikaplah mawas diri sehingga tidak merugikan ataupun melukai orang lain. Sekalipun selama ini Anda adalah orang jahat yang menu sehari-harinya ialah berbuat jahat, tidak dapat selamanya Anda berposisi sebagai pelaku kejahatan. Ada saatnya, cepat atau lambat, Anda yang akan berbalik posisinya menjadi korban dan dikorbankan oleh pejahat lainnya.

Moralitas serta mentalitas suatu bangsa, dapat diukur dari sikap mereka dalam menjiwai makna sikap penuh tanggung-jawab, semisal apakah ucapan dan janji mereka dapat dipegang serta dapat dipercaya, apakah mereka akan bertanggung-jawab atas perbuatannya yang telah melukai, merugikan, ataupun menyakiti kita sekalipun tidak kita tuntut untuk itu, serta apakah mereka menghargai dan menghormati hak-hak maupun martabat orang lain? Ketika sang korban bahkan tidak sadar dan tidak mengetahui dirinya telah menjadi korban modus kejahatan, atau tidak mengetahui siapa pelakunya, akankah Anda tampil untuk menyerahkan diri dan bertanggung-jawab? Menjadi jelas, hanya mereka yang berjiwa ksatria, yang akan berani menanggung serta bertanggung-jawab atas konsekuensi perbuatan mereka sendiri, yakni sebentuk keberanian mental. Tanggung-jawab, butuh keberanian, bukan bagi seorang pengecut, sebesar dan seseram apapun postur tubuh dan wajah mereka.

Dari semenjak kecil, indera penglihatan penulis memiliki ketergantungan terhadap alat bantu kacamata. Tidak terhitung berapa kali jumlah kacamata harus diganti baru dan mengeluarkan biaya tidak sedikit, akibat dirusak oleh siswa lain, sejak bangku Sekolah Dasar, bahkan kejadian pengrusakan demikian juga berlanjut saat penulis duduk di bangku Sekolah Menengah, bahkan juga hingga dewasa oleh sesama orang dewasa, dimana pelakunya dengan alasan bermain (kecil-kecil sudah bermain “kekerasan fisik” yang melukai dan merusak, sudah besar tidak akan mengherankan bila mereka akan menjelma mafia atau semacam gengster), menghantamkan tangan mereka wajah penulis sehingga mengakibatkan sedikit atau banyaknya frame kacamata tidak lagi dapat dikenakan atau tidak nyaman untuk dipaksa mengenakan.

Namun, dari sedemikian banyak kejadian naas yang penulis alami, tiada satupun dari para palakunya yang dengan sigap bertanggung-jawab, sekalipun para pelakunya mengaku ber-Tuhan, beragama, serta rajin beribadah tentunya—“agamais”, namun berdosa dan pendosa. Mereka lebih sibuk berkelit, memikirkan modus “putar balik fakta”, aksi obral sesumbar akan bertanggung-jawab namun sekadar dan sebatas iming-iming, “maling teriak maling”, memasang wajah “innocent” seolah-olah tidak ada sesuatu pun yang telah terjadi oleh perbuatan yang bersangkutan, bersikap “masak bodoh”, bahkan masih pula dalam keseharian bersikap “sok suci” bak suciwan yang berbicara perihal agama (makhluk munafik), tidak malu juga tidak takut akan Karma Buruk yang telah mereka tanam dan akan petik dikemudian hari. Bahkan, orangtua dari sang pelaku anak, lebih galak ketimbang penulis, dimana bahkan penulis dilaporkan kepada guru di sekolah sekalipun mereka adalah pelaku pengrusakan dan penulis adalah korbannya.

Mereka pikir, mereka “menang” dengan membuat korbannya bungkam tidak berdaya, beku karena ketakutan (pelakunya lebih galak daripada sang korban), seolah-olah korban tidak berhak menjerit dan harus diam membisu seribu-bahasa bak seonggok mayat atau sebongkah batu yang terbujur kaku diperlakukan tidak patut dan tidak adil seperti apapun. Sejak kecil, bahkan sebelum tumbuh menjadi remaja, penulis telah banyak mencicipi serta mendapati fakta realita pahit dan getir kehidupan sosial masyarakat kita, betapa tidak adil dunia orang dewasa maupun dunia sesama kanak-kanak. Dunia dongeng begitu tampak ideal (yang baik dan benar akan selalu menang dan selamat), namun “selamat datang pada dunia nyata” (truht always bitter).

Ketika beranjak lebih dewasa, barulah penulis sadari, untuk apa juga penulis sampai harus mengemis-ngemis tanggung-jawab dari pelaku yang telah merugikan dan melukai penulis? Toh, tiada jaminan pelakunya akan bertanggung-jawab, sekalipun kita mengemis-ngemis dan merendahkan harkat kita dengan meminta-minta tanggung-jawab dari pelakunya. Sekalipun pelakunya tidak bertanggung-jawab, atau tidak berhasil dimintakan pertanggung-jawaban, apakah artinya penulis selaku korban tengah merugi dan pelakunya yang merasa bebas berkelit dari tanggung-jawab adalah sebentuk keuntungan dan keberuntungan bagi mereka?

Sebagai korban, marilah kita ber-“positive thinking”, dengan memiliki “perspektif berdaya” bahwa tidak bertanggung-jawabnya sang pelaku yang telah merugikan, melukai, atau menyakiti diri kita, bukanlah “kiamat” bagi kita dan bukanlah “surga” bagi pelakunya. Itu bukan akhir dari segalanya, justru awal dari segalanya—dengan cara itulah, kita terbebas dari jebakan “mentalitas korban”. Jika kejadian “sekali mereka memukul dan sekali kita terkena pukulan maka rusak kacamata yang kita kenakan senilai jutaan rupiah”, kembali terulang, atau bila penulis dapat kembali memutar waktu, maka cukup kalimat berikut yang penulis ajukan tanpa perlu mendesak-desak (terlebih mengemis-ngemis) mereka untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya:

“Kamu sudah merusak kacamata saya, yang saya / keluarga saya beli dengan harga tidak murah, dimana penglihatan saya bergantung pada kacamata untuk belajar, berkegiatan, dan bekerja. Kini terpaksa saya harus pula repot beli kacamata dan keluar biaya tidak sedikit untuk beli kacamata baru, akibat perbuatan kamu. Sekarang saya tanya kamu, kamu mau tanggung jawab ganti-rugi, atau tidak?!”

Sang pelaku pengrusakan, bisa jadi hanya sesumbar akan bertanggung-jawab, namun minim realisasi, atau sibuk berkelit sedemikian rupa, seperti meminta bukti bon pembelian kacamata milik penulis yang ia rusak yang mana tidak mungkin lagi dapat penulis penuhi dengan cari dan temukan bon pembelian tempo hari demikian, bercerita yang tidak relevan seperti betapa keluarganya miskin (namun disaat bersamaan tidak mau perduli apakah keluarga penulis lebih miskin atau tidaknya. Ia pikir, memakai kacamata ialah untuk gaya-gayaan? Berani berbuat, tidak berani bertanggung-jawab), bahkan lebih sibuk membuat modus perangkap seperti pertanyaan yang mencoba-cobai penulis (ia pikir dirinya adalah Tuhan, merasa berhak mencobai manusia lain) dimana masih pula ia kemudian memfitnah penulis dengan alasan tidak segera menjawab pertanyaannya dan berpikir lama terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaannya (mengapa juga seolah-olah dirinya yang berhak menginterogasi dan mengatur-ngatur penulis, seolah-olah pelaku kejahatannya ialah penulis?).

“Kamu sudah membuat saya merugi waktu dan biaya akibat kacamata saya kamu rusak. Masih untung kacamata saya yang rusak, bila saya tidak pakai kacamata saat kejadian, pastilah bola mata saya yang rusak akibat perbuatanmu. Mau tanggung-jawab seperti apa kamu, bila bola mata saya yang rusak? Sekarang saya tanya sekali lagi, dan sebagai pertanyaan terakhir, kamu mau tanggung-jawab atau tidak, dengan bayar ganti-rugi biaya saya membuat kacamata baru plus ongkos transportasi?”

Jangan biarkan pelaku yang justru menetapkan syarat bagi kita, dan jangan pernah bersikap seolah-olah kita tidak memiliki syarat. Meminta pertanggung-jawaban dari pelaku, bukan berarti sebagai korban kita memberikan semua syarat untuk ditentukan sendiri oleh pelakunya. Jangan pula bersikap seolah-olah kita tidak punya hak selaku korban, dan jangan pula bersikap seolah-olah para pelakunya tidak memiliki kewajiban. Jangan takut meminta tanggung-jawab dan apa yang memang sudah menjadi hak kita. Bersikap takut-takut akan dihargai orang, itu namanya DELUSI! Justru kita akan kian diremehkan dan disepelekan oleh pelakunya akibat sikap takut-takut—jikalau pun memang takut / gentar, maka setidaknya “jangan tunjukkan, agar tidak ‘dimakan’”.

“Itu bukan urusan saya, kamu miskin atau tidak. Urusan saya ialah, kamu mau tanggung-jawab atas kerugian saya, atau tidak? Jika kamu mau ikut saya beli kacamata di toko optik penjual kacamata, maka silahkan. Harus dalam waktu dekat, jika tidak maka saya rugi waktu tidak bisa berkegiatan tanpa penglihatan yang jelas. Namun, saya tidak mau beli kacamata murahan yang tidak nyaman dikenakan. Saya akan beli harga yang setara dengan kacamata yang telah kamu rusak. Mau cicil, silahkan, tapi tidak kacamata murahan.”

Lantas bagaimana, bila dari sejak awal ataupun setelah berkelit mencari-cari alasan dan mencari-cari kesalahan sedemikian rupa, pada muaranya yang bersangkutan (sang pelaku) tidak kunjung bertanggung-jawab, sekadar “besar mulut” alias sesumbar akan bertanggung-jawab, atau bahkan terang-terangan menolak untuk bertanggung-jawab dari sejak semula, bahkan masih pula “lebih galak daripada korban”?

“Kamu pikir keuntungan buat kamu ya, jika korban tidak bisa paksa kamu untuk tanggung-jawab? Dengan ini, saya biarkan HUKUM KARMA yang akan membalas perbuatan kamu! Semoga kelak kamu tahu rasanya dirugikan dan disakiti!”

Sudah, sampai di situ saja, selebihnya kita serahkan pada Hukum Karma, dan tidak perlu lagi merendahkan dan melecehkan diri dengan mengemis-ngemis tanggung-jawab terhadap orang-orang yang jelas-jelas tidak memiliki itikad / niat untuk bertanggung-jawab. Bertanggung-jawab, ialah kepentingan yang terutama bagi sang pelaku, agar dirinya tidak memetik buah karma buruk dikemudian hari. Sehingga, untuk apa juga kita yang harus mengemis-ngemis, bilamana tanggung-jawab merupakan bukan hanya kepentingan korban, namun juga kepentingan pihak pelakunya itu sendiri. Bila hutang dibungakan, cobalah kita hitung hutang yang harus mereka bayarkan kepada kita dikehidupan mendatang berikut “bunga berbunga” yang terus menggulung dan menggunung. Korban yang diuntungkan, bukan pelakunya, ketika aksi pamer “arogansi” dipertontonkan dengan aksi “pasang badan” ketika dimintai pertanggung-jawaban.

Bila sang pelaku memilih untuk lebih sibuk berkelit dan mengelak sedemikian rupa, yang pada pokoknya memiliki niat batin untuk tidak bertanggung-jawab dengan mengemasnya lewat seribu-satu alasan ataupun permainan kata, agar sang korban sukar menagih dan memperoleh hak-haknya atas tanggung-jawab, atau membuat sang korban bingung sendiri, namun Hukum Karma dilatar-belakang kehidupan umat manusia bekerja dengan hukumnya sendiri dan tetap akan berbuah saat benihnya berbuah dan matang untuk dipetik oleh sang pelakunya, maka untuk apa semua kesibukan kelit-berkelit dan kilah-berkilah demikian? Mendapati korban yang bahkan tidak mengetahui hak-haknya, semisal relasi antara penyedia barang / jasa yang kerap membuat konsumennya tidak berdaya dan tidak mengetahui hak-haknya berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, bukan berarti menjadi “keuntungan” bagi sang pelaku ketika merugikan konsumennya sendiri.

Sang Buddha telah lama berpesan, sekalipun sang pelaku (penanam benih Karma) bersembunyi pada pulau terpencil di dalam gua kecil gelap sekalipun, benih Karma tetap akan berbuah pada pelakunya. Selebihnya ialah hanya persoalan waktu, cepat atau lambat. Jadikanlah diri kita sebagai pulau pelindung bagi diri kita sendiri, dengan menghindari perbuatan buruk (setidaknya bertanggung-jawab ketika merugikan atau melukai pihak lain), melakukan perbuatan bajik (menanam benih Karma Baik), dan memurnikan batin (latihan kontrol dan mawas diri, eling, keheningan meditatif, pikiran yang jernih). Di dalam Culakammavibhanga Sutta, Majjhima Nikaya, Sutta Pitaka, Sang Buddha mengungkapkan bahwa adalah delusi, bila seseorang berasumsi dan berpikir bahkan berkeyakinan bahwasannya dosa dapat dihapus:

Semua makhluk adalah pemilik perbuatannya sendiri, pewaris dari perbuatannya sendiri, lahir dari perbuatannya sendiri, berkerabat dengan perbuatannya sendiri dan tergantung pada perbuatannya sendiri. Perbuatanlah yang menentukan apakah seseorang menjadi hina atau mulia.”

Apakah nyaman, menjadi manusia hina yang tidak bertanggung-jawab, untuk sepanjang hidup dan untuk sisa umur hidupnya, serta meninggal sebagai seorang pendosa yang menyisakan hutang dosa terhadap orang lain? Tentu, lebih nyaman menjadi korban, daripada menjadi pelaku yang tidak bertanggung-jawab. Seorang manusia, sudah seyogianya menjadikan prinsip meritokrasi serta egaliter sebagai pilar berbangsa dan bernegara, menjadi bagian dari bangsa beradab, dimana perbuatan buruk patut diganjar “punishment”, dan perbuatan bajik pantas mendapatkan “reward”, bukan sebaliknya, dimana seolah-olah Tuhan lebih PRO terhadap seorang pendosa alih-alih mendengarkan aspirasi dan memberikan keadilan bagi korban para pendosa tersebut.

Dengan prinsip meritokrasi itulah, orang-orang yang memiliki niat buruk, akan menyurutkan niat buruknya. Sebaliknya, ketika seseorang memeluk ideologi “korup” atau curang bernama “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa” sebagai insentif bagi pelaku dan disaat bersamaan menjadi dis-insentif bagi korban, seolah-olah tiada konsekuensi penjeraan apapun dibalik perbuatan buruk, maka itu seolah-olah menjadi motivasi, promosi, serta kampanye bagi kalangan pelaku kejahatan (pendosa) untuk berpikir, “RUGI bila tidak menjadi seorang pendosa”, “Dosa dapat DITOLERIR”, “Buat dosa, SIAPA TAKUT?” Itulah, ketika dosa dan maksiat diberi kompromi, namun terhadap korban dan kaum yang berbeda keyakinan tidak diberi toleransi sekecil apapun.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.