(DROP DOWN MENU)

Pelanggaran terhadap Kontrak yang Menjelma Perbuatan Melawan Hukum

LEGAL OPINION

Kapan disebut Wanprestasi, dan Kapankah disebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Question: Sebenarnya, jika pada mulanya ialah hubungan hukum kontraktual (perjanjian), maka kapan dapat disebut sebagai sebatas wanprestasi dan kapan beralih menjadi perbuatan melawan hukum. Bukankah hal itu harus ditentukan lebih dahulu, sebelum mengajukan gugatan (perdata) terhadap pihak lain dalam kontrak ini yang sudah merugikan pihak saya? Semisal, gugatan yang meminta ganti-kerugian moril, idiil, ataupun immaterial, hanya dikenal dalam model surat gugatan perbuatan melawan hukum.

Brief Answer: Terdapat satu parameter yang memudahkan kita untuk menentukan kriteria apakah semata atau sebatas “wanprestasi” bila salah satu pihak cidera janji terhadap isi kesepakatan di dalam perjanjian, ataukah telah menjelma sebagai “perbuatan melawan hukum”, yakni apabila salah satu pihak menampilkan itikad tidak baik seperti menyalah-gunakan kepercayaan pihak lain dalam perjanjian dengan melakukan pelanggaran hukum secara disengaja seperti melakukan tindak pidana—antara lain memasukkan keterangan palsu ke dalam akta, menggelapkan dana pinjaman, melakukan penipuan (menipu), menggunakan dana pinjaman untuk hal lain dari yang disebutkan dalam perjanjian modal kerja, dan lain sebagainya.

PEMBAHASAN:

Mahkamah Agung RI bahkan telah membuat panduan secara lebih mudah dipahami parameternya, yakni : Pemutusan perjanjian secara sepihak, sudah termasuk dalam kategori “perbuatan melawan hukum”—sehingga gugatan perdata bukan lagi berupa “gugatan wanprestasi”, namun “gugatan perbuatan melawan hukum”. Maka, logika berpikir sebagai konsekuensi yuridisnya ialah, jika perbuatan yang menyimpang oleh salah satu pihak dalam perjanjian lebih buruk derajatnya dari sekadar memutus perjanjian secara sepihak, seperti melakukan tindak pidana, maka sudah lebih jelas serta terang-benderang perbuatan demikian digolongkan sebagai “perbuatan melawan hukum”.

Dalam praktik, sering dijumpai perkara pembatalan perjanjian secara sepihak oleh salah satu pihak yang ada dalam perjanjian, dengan berbagai alasan. Para pihak telah membuat dan terikat dalam perjanjian yang sah sesuai syarat sah perjanjian (vide Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seperti adanya kesepakatan, kecakapan hukum untuk bersepakat, perikatan yang spesifik, serta causa yang sahih). Namun, sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, salah satu pihak dalam perjanjian melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak, yang tentunya merugikan pihak yang lain dalam perjanjian. Ketika kejadian pembatalan kontrak secara sepihak demikian diajukan ke pengadilan, sering diperdebatkan dan dibantah oleh pihak Tergugat dengan isu hukum : apakah rumusan surat gugatan harus disusun sebagai “gugatan perbuatan melawan hukum” ataukah “gugatan wanprestasi”?

Terhadap isu hukum yang timbul seputar “pembatalan perjanjian secara sepihak” demikian, Mahkamah Agung RI (MA RI) saat kini telah memiliki pendirian yang konsisten. MA RI menilai bahwa jika salah satu pihak yang telah menyepakati sebuah perjanjian dengan pihak lainnya, lalu dikemudian hari membatalkannya secara sepihak terhadap perjanjian yang sebelumnya telah saling sepakati, maka pihak yang telah membatalkan perjanjian secara sepihak dinilai telah melakukan “perbuatan melawan hukum”, bukan lagi sekadar “wanprestasi”. Pendirian MA RI demikian dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk dalam putusan Nomor 1051 K/Pdt/2014 (PT. Chuhatsu Indonesia Vs. PT. Tenang Jaya Sejahtera) tanggal 12 November 2014, dimana MA RI berpendapat:

“Bahwa perbuatan Tergugat / Pemohon Kasasi yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya dengan Penggugat / Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak.”

Putusan di atas kemudian dikukuhkan dalam tingkat upaya hukum Peninjauan Kembali nomor 580 PK/Pdt/2015, dimana dalam pertimbangannya MA RI menegaskan bahwa penghentian perjanjian secara sepihak merupakan “perbuatan melawan hukum”:

“Bahwa penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu Tergugat harus membayar kerugian yang dialami Penggugat.”

Pendirian hukum MA RI kembali dipertegaskan dalam praktiknya sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 28 K/Pdt/2016 (Dicky Rahmat Widodo Vs. Rista Saragih dan Hotman Sinaga) tanggal 17 November 2016, dimana Mahkamah Agung memiliki pandangan senada:

Bahwa sesuai fakta persidangan terbukti Penggugat adalah pelaksana proyek sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan oleh Tergugat I, proyek mana dihentikan secara sepihak oleh Para Tergugat, sehingga benar para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.”

Pendirian hukum sebagaimana praktik-praktik peradilan di atas, dimana MA RI berpandangan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak adalah termasuk dalam “perbuatan melawan hukum”, telah menjadi yurisprudensi tetap di Mahkamah Agung RI, mengingat Mahkamah Agung RI telah secara konsisten menerapkan pendirian yuridisnya tersebut pada seluruh putusannya dalam tingkat kasasi dengan permasalahan serupa sejak tahun 2014—sekalipun acapkali dijumpai putusan Pengadilan Negeri yang menyimpang dari kaedah hukum bentukan preseden di Mahkamah Agung RI demikian, namun setidaknya dapat dikoreksi oleh Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.