(DROP DOWN MENU)

Undang-Undang Cipta Kerja, Good or Bad, Who Knows?

ARTIKEL HUKUM

Uji POLITIK Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi RI, bukan Putusan terkait Uji Formil

Dinyatakan inkonstitusional, alias tidak konstitusional, namun disertai embel-embel “masih diberlakukan selama dua tahun ke depan sejak putusan dibacakan”, namun pula tidak memberi ruang bagi uji materiil pasal-pasal di dalam undang-undang tersebut, sama artinya yang dipertontonkan ialah “uji POLITIK”, bukan “uji formil”. Bagaimana mungkin, dinyatakan tidak konstitusional, namun masih diberlakukan untuk sekian tahun ke depan? Dinyatakan cacat formil proses pembentukan Undang-Undang bersangkutan, namun disaat bersamaan dalam putusan diperintahkan agar pembentuk Undang-Undang memperbaiki proses pembentukannya, sekalipun produk Undang-Undang-nya sudah eksis dan sudah terbit alias sudah jadi. Bagaimana mungkin, seseorang minta maaf terlebih dahulu, baru kemudian berbuat dosa dan kejahatan?

Undang-Undang model “omnibus law”, sebenarnya telah sejak lama diberlakukan di Indonesia, semisal Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Undang-Undang lainnya yang menyatukan berbagai domain genus hukum kedalam satu produk legislasi. Mengapa tiada penolakan tegas dan keras dari rakyat? Karena, bila konteksnya ialah Undang-Undang tentang Cipta Kerja, terjadi pengalihan isu oleh pihak pembentuk Undang-Undang, baik pemerintah maupun legislatif, dimana untuk membungkam penolakan dan resistensi rakyat, dibuatlah Undang-Undang “Sapu Jahat” bernama “Cipta Kerja” ini.

Bila yang diubah secara “kodifikasi parsial terbuka”, semisal revisi atau perubahan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, maka akan mendapat perhatian serius oleh publik, rakyat umum, dan pihak-pihak yang berkepentingan, secara fokus, tidak terbias, dan tidak teralihkan isunya, sehingga kritik dan masukan dapat optimal dan tepat pada sasaran. Namun, bila perubahan maupun penggantian tersebut diselubungi oleh kemasan bernama Undang-Undang “omnibus law” yang terdiri dari seribu halaman, siapa yang akan merepotkan diri untuk membaca Undang-Undang yang terdiri dari seribu halaman?

Ketika regulasi menjadi demikian “sesak”, maka tidak mengena pada publik selaku subjek dan pengemban hukum, akibatnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap “hukum positif” menjadi bias dan ambigu, mengingat minimnya minat masyarakat untuk meluangkan waktu dan merepotkan diri membaca Undang-Undang setebal seribu halaman demikian. Ketika masyarakat luas merasa keberatan untuk membaca Undang-Undang setebal seribu halaman, maka sikap-sikap kritis masyarakat luas menjadi terbendung, dengan harapan pembentuk Undang-Undang bahwa dengan demikian resistensi publik dapat ditekan hingga semininal mungkin.

Adapun modus pemerintah dalam menyusun dan melahirkan Undang-Undang “Sapu Jagat” ini ialah, Undang-Undang setebal seribu halaman tersebut menjadi tulang punggung (backbone) untuk menerbitkan perbagai Peraturan Pemerintah yang substansi dan esensinya setingkat atau setara Undang-Undang sektoral lain yang dirubah olehnya, sehingga Peraturan Pemerintah yang cukup dirancang dan diterbitkan pemerintah tanpa keterlibatan lembaga legislatif selaku wakil rakyat, secara terselubung dan secara politis menjadi tampak lebih kuat daripada Undang-Undang sektoral yang diubah ketentuan pasalnya oleh Peraturan Pemerintah yang menjadi peraturan pelaksana Undang-Undang “Sapu Jagat”. Sekalipun kita ketahui, Peraturan Pemerintah bukan hanya sekadar menindaklanjuti, namun juga membentuk norma-norma hukum baru yang bisa jadi bertentangan dengan Undang-Undang sektoral lainnya. Dengan metode itulah, peran legislatif diminimalisir, mengakibatkan terbentuk rezim “executive heavy”.

Per 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membacakan putusan terhadap permohonan “uji formil” dengan objek berupa Undang-Undang Nompr 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana tertuang dalam register nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja cacat secara formil alias cacat dari segi prosedur pembentukannya. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak berpedoman pada teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam Lampiran II UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hakim Mahkamah Konstitusi, mennyebutkan, pembentuk undang-undang tidak menaati teknik baku yang telah diamanatkan pada Undang-Undang terkait pembentukan peraturan perundang-undangan, sekalipun faktanya telah terdapat berbagai Undang-Undang di Indonesia yang disusun dan dibentuk secara “omnibus”, sehingga semestinya seluruh Undang-Undang tersebut juga “cacat formil”. Bukankah itu menjadi sebentuk “standar baku”, ketika Undang-Undang Cipta Kerja semata yang dimaknai tidak konstitusional?

Mahkamah Konstitusi menyebutkan pula, pembentuk Undang-Undang Cipta Kerja tidak memberikan ruang partisipasi kepada publik selaku stakeholders (pihak-pihak yang berkepentingan), secara maksimal (meaningful participation). Mengendus aspek politik, Undang-Undang “bongsor” yang “too big to fall”, mengakibatkan para hakim Mahkamah Konstitusi surut jiwa keadilannya dan melupakan sumpah jabatannya ketika diangkat sebagai seorang Hakim Konstitusi, menjelma semata mengedepankan asas pragmatisme dengan alibi “jalan tengah” (kompromistis antar kedua kepentingan yang saling tarik-menarik kepentingan), Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Muncul ambigu pertama, yakni ketika dalam putusan yang sama, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku sepanjang Pembentuk UU melakukan perbaikan dalam tata cara pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.

Perhatikan frasa yang penulis beri penegasan di atas, Undang-Undang Cipta Kerja telah terbit dan eksis. Pertanyaannya, bagaimana mungkin seorang “orok” (baby) yang telah dilahirkan dan keluar dari dalam rahim induknya, diminta untuk kembali masuk ke dalam rahim agar tidak lahir secara “prematur”? Ambiguitas kedua, inkonstitusional, namun disaat bersamaan dinyatakan masih berlaku. Alhasil, kedua kubu seolah “diadu domba”, dimana kalangan publik bersikukuh bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak dapat diberlakukan, karena sama artinya menegakkan apa yang tidak konstitusional. Sementara itu pihak pemerintah bersikukuh, Undang-Undang Cipta Kerja masih sah berlaku dan tidak dibatalkan untuk saat kini.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua tahun bagi pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan tata cara pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja sejak putusan diucapkan. Apabila tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-Undang Cipta Kerja dapat dinyatakan inkonstitusional secara permanen, yang bermakna Undang-Undang Cipta Kerja ini akan dicabut (oleh siapa?) dan ketentuan lama yang diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali (namun bagaimana nasib peraturan pelaksanannya, apakah juga otomatis gugur?).

Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan penangguhan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan, idealnya dan seyogianya menyelesaikan masalah, bukan justru menjadi babak lembaran sengketa baru akibat melemparkan ambiguitas dan multi-interpretasi ke tengah-tengah masyarakat, dimana rakyat terhadap pemerintah dibiarkan saling berkelahi sendiri tanpa berkesudahan yang meletihkan dan menguras energi serta mental, seperti membuat parameter konkret, bagaimana cara memperbaiki tata cara pembentukan Undang-Undang ini, serta seperti apakah parameter kebijakan yang tergolong bersifat strategis dan berdampak luas ini?

Sejauh pengetahuan penulis, putusan Mahkamah Konstitusi RI tidak dapat dimaknai berlaku secara surut (asas non-retroaktif) sebagaimana ditegaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi maupun berbagai preseden yang terbit dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi RI itu sendiri yang dikenal tidak konsisten antar putusan. Artinya, berbagai peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diterbitkan sebelum terbit putusan Mahkamah Konstitusi, akan tetap sah dan dapat diberlakukan sekalipun jelas-jelas bersifat strategis dan berskala makro nasional seperti Peraturan Pemerintah terkait Pengupahan yang dibentuk paska terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Masih dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengamanatkan agar pihak pemerintah selaku pengusung draf naskah akademik Undang-Undang Cipta Kerja, untuk terlebih dahulu membentuk kaidah serta tata cara penyusunan regulasi ber-genus “omnibus” kedalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ketentuan demikian harus dilakukan sebagai langkah pendahuluan, sebelum Pemerintah bersama dengan Legislatif menyusun ulang Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan. Jika disusun ulang, namun dengan materi pasal-pasal yang sama, bukankah itu artinya semata seremonial yang tidak substansif dan tidak esensial alias sekadar mengganti jubah belaka? Bagaimana mungkin, diperintahkan untuk menyusun ulang, namun pasal-pasalnya tetap eksis dan masih diberlakukan secara efektif? Logika orang awam hukum sekalipun, tidak akan “connect” dengan cara berpikir para Hakim Konstitusi.

Sebenarnya yang dibutuhkan oleh publik, ialah ketegasan dan sikap tegas Mahkamah Konstitusi, apakah Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah sah atau tidak sah, sehingga menjadi jelas tanpa keraguan, apakah pasal-pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan atau dilarang pemberlakuannya ke tengah-tengah publik? Kita sudah jenuh dan letih akibat resesi ekonomi serta ketidakpastian ditengah-tengah wabah pandemik, karena itu faktor-faktor pemersatu bangsa perlu dikedepankan, dengan menyisihkan ego sektoral. Kini, republik kita ibarat berjalan sendiri-sendiri dan ke arah masing-masing yang saling bertolak-belakang. Ketahanan bangsa menjadi rentan dan rapuh, alih-alih mengundang investor asing untuk menanamkan modalnya dan membuka lapangan kerja baru.

Apapun itu, selama sifatnya tegas, publik dan pemerintah akan membentuk jalannya sendiri. Namun ketika putusan bersifat rancu, sumir, ambigu, multitafsir, alhasil negara ini akan kian terpecah-belah dan mudah diadu-domba. Kohesi sosial, kepercayaan publik terhadap pemerintahnya, adanya kepentingan dalam perahu yang sama, merupakan pilar pemersatu bangsa. Sengketa berlarut-larut ini hanya dapat diselesaikan, lewat putusan yang tegas, entah berbunyi “membatalkan” ataupun “mengukuhkan” Undang-Undang Cipta Kerja, tanpa disertai embel-embel maupun kalimat bersayap “inkonstitusional bersyarat”.

Apakah belum cukup banyak, carut-marut regulasi dan putusan di Indonesia? Entah kabar baik ataukah kabar buruk, profesi hukum kini perlu diberi tarif jasa yang lebih besar, akibat betapa besarnya ketidakpastian praktik hukum di Indonesia akibat regulasi serta diperkeruh putusan-putusan yang ambigu, tidak tegas, serta tidak konsisten. Mengutip kalimat Ajahn Brahm, “Good, bad, who knows?” Bukanlah lembaga semacam Mahkamah Konstitusi sebagai penentunya, namun “waktu” yang akan menjawabnya. Mari, kita cermati saja, entah sebagai pemain maupun sebagai pentonton, political will pemerintah.

Ketika tiada itikad baik itu, maka untuk kedua kalinya rakyat dikangkangi dan dilecehkan. Yang jelas, distrust di benak investor asing terhadap Indonesia meningkat, akibat konflik dan sengketa internal negeri yang tidak berkesudahan, yang dipercikkan sendiri benih-benihnya oleh pihak pemerintah sebagai “sebab”-nya. Aksi-aksi publik, ialah sekadar “akibat” sebagai respons-nya. Ketidakpastian hukum, itulah yang paling ditakutkan oleh investor manapun.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.