(DROP DOWN MENU)

Non-Retroaktif Bernuansa Retroaktif, Berlaku Surut

ARTIKEL HUKUM

Klaimnya tidak Berlaku Surut, namun Diberlakukan secara Retroaktif, itulah Norma Hukum yang “Malu-Malu”, Ambigu, Rancu, serta Tidak Konsisten

Disebutkan bahwa, demi menghormati hak asasi manusia serta hak asasi warga dan rakyat, pemerintah selaku otoritas negara dilarang membentuk norma hukum yang diberlakukan secara surut kebelakang (asas larangan berlaku surut, asas non-retroaktif peraturan perundang-undangan). Faktanya, hampir seluruh regulasi di Indonesia, diberlakukan secara surut, dan itulah pokok sentral bahasan kita dalam kesempatan kali ini yang mengungkap realita dalam praktik hukum di Tanah Air. Begitupula terhadap wacana, bilamana diberlakukan secara surut, apakah semua norma “hukum  positif” terbaru tersebut diberlakukan surut secara non-diskriminatif, ataukah hanya norma-norma yang menguntungkan warga saja yang diberlakukan secara surut oleh pemerintah?

Sekadar sebagai contoh, seseorang atau suatu korporasi memegang hak paten atas suatu produk paten yang dimiliki olehnya, dimana Undang-Undang tentang Paten, sekadar sebagai contoh, memberi hak eksklusif dan hak ekonomi bagi pemegang paten selama dua puluh lima tahun. Berselang beberapa tahun kemudian, Undang-Undang tentang Paten tersebut diubah oleh pemerintah, dimana perlindungan hukum bagi pemegang paten diberikan selama sebatas lima tahun saja. Apakah Undang-Undang Paten terbaru yang berlaku saat kini (hukum positif), berlaku dan diberlakukan secara surut, terhadap seluruh paten-paten yang telah ada sebelum dibentuknya Undang-Undang Paten terbaru, ataukah hanya diberlakukan bagi paten-paten dan bagi para pemegang paten yang baru mendaftarkan patennya sejak saat Undang-Undang Paten terbaru diterbitkan dan diberlakukan secara efektif?

Sebagai contoh lainnya, seorang warga telah memiliki hak atas tanah sejak lima puluh tahun yang lampau. Saat kini, anggaplah, terbit “hukum positif” Undang-Undang terbaru terkait hak atas tanah, yang mengubah berbagai ketentuan hukum terkait hak atas tanah. Maka, terhadap sertifikat hak atas tanah milik sang warga yang telah diterbitkan sejak lima puluh tahun yang lampau, turut tunduk dan wajib patuh terhadap Undang-Undang terbaru terkait hak atas tanah tersebut, ataukah tetap cukup patuh terhadap Undang-Undang yang berlaku saat sertifikat hak atas tanah sang warga diterbitkan?

Sekadar sebagai contoh, Undang-Undang tentang Perkawinan mengatur bahwa seorang Warga Negara Indonesia bergender wanita yang hendak melangsungkan pernikahan, paling minimum bila sang warga telah berusia minimum enam belas tahun. Seorang warga, perempuan yang telah genap berusia enam belas tahun, sudah bersiap melangsungkan resepsi pernikahan dengan seorang pria yang menjadi tunangannya. Namun secara mendadak terbit Undang-Undang Perkawinan terbaru, yang mengubah ketentuan lama, perihal usia minimum bagi seorang wanita untuk dibolehkan melangsungkan pernikahan, ialah bila telah mencapai usia paling sedikit sembilan belas tahun. Pertanyaannya, apakah sang gadis menjadi gagal melangsungkan resepsi pernikahan yang telah dipersiapkan sebelumnya, dan telah pula membayar segala pengeluaran untuk melangsungkan resepsi pernikahan tidak terkecuali mengirim kartu undangan bagi para tamu undangan?

Namun disaat bersamaan, telah ternyata terdapat inkonsistensi dalam penerapan norma-norma “hukum positif”. Sebagai contoh, sering terjadi, suatu bahan kimia yang menjadi salah satu komponen tambahan maupun komponen utama obat dalam kemasan bermerek maupun generik, pada mulanya dinyatakan aman untuk diedarkan dan dikonsumsi para pasien juga untuk diresepkan oleh dokter serta diproduksi oleh produsen obat-obatan. Secara mendadak, ditemukan bahwa ada efek samping yang tidak dapat ditolerir akibat pemakaian zat kimia tersebut untuk jangka panjang dan berdampak buruk bagi kesehatan pasien yang mengkonsumsinya.

Seketika itu pula, pemerintah merevisi regulasi dengan menjadikan zat kimia tersebut menjadi terlarang untuk diedarkan dan dipasarkan, dari sebelum dibolehkan. Uniknya, semua produk yang telah terlanjur beredar di pasar, wajib ditarik oleh pihak produsen maupun distributor. Namun, terhadap para dokter yang selama ini telah banyak meresepkan selama bertahun-tahun hingga berpuluh-puluh tahun, terhadap pihak pabrikan yang memanufaktur berton-ton obat tersebut, maupun berbagai apotek yang menjual dan memasarkan kepada publik, mengapa tidak dijerat oleh hukum dan dipidanakan?

Polemik demikian, dapat kita telusuri sejarah falsafahnya ketika dirumuskan asas perihal larangan berlaku surut, yakni dalam rangka perlindungan terhadap hak asasi manusia terutama terkait erat dengan pemberlakuan “asas legalitas” norma-norma hukum pemidanaan. Ketika suatu perbuatan hukum, semula tidak dilarang oleh negara, yang artinya dibolehkan, maka menjelma menjadi suatu kesewenangan-wenangan bilamana pemerintah membentuk regulasi terbaru yang menjungkir-balikkan dari kebolehan menjadi larangan, dan diberlakukan secara surut, maka hukum dapat menjadi alat politik untuk mengkriminalisasi lawan-lawan politik maupun dalam rangka membungkam rakyat sipil yang dikenal kritis dan vokal terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Karenanya, asas non-retroaktif menjadi semacam “safety nett” bagi kepentingan rakyat sipil dari potensi kesewenangan-wenangan pihak penguasa yang bisa jadi menempatkan posisi dirinya berseberangan terhadap kepentingan maupun aspirasi rakyatnya. Bisa dengan mudah kita tarik kesimpulan, sebagai “win win solution”, untuk pragmatis jalan keluarnya ialah bahwa norma-norma “hukum positif” boleh diberlakukan secara surut, sepanjang menguntungkan bagi kepentingan rakyat luas.

Namun yang menjadi kendala utama ialah, tidak mudah dalam merumuskan manakah norma-norma “hukum positif” yang menguntungkan rakyat maupun yang kurang menguntungkan bagi kepentingan publik, kita tidak akan pernah satu kata, yang akan mengemuka ialah tarik-menarik kepentingan satu sama lainnya, tidak terkecuali mengemukanya “ego sektoral” dan polarisasi. Terdapat pula berbagai pengaturan dalam norma hukum, yang bersifat “abu-abu”—dalam artian tidak dapat disebut sebagai menguntungkan rakyat namun juga tidak dapat disebut sebagai bersifat merugikan kepentingan rakyat sipil, semisal rezim hukum terkait prosedur dan perizinan.

Sebagai contoh, kebijakan perihal usia pensiun. Bila regulasi semula mengatur usia pensiun bagi seorang pegawai bila telah memasuki usia lima puluh lima tahun. Namun kemudian terbit norma “hukum positif” terbaru, yang mengubah ketentuan sebelumnya, dengan menjadikan usia pensiun seorang pegawai apabila telah mencapai genap usia enam puluh tahun. Dalam satu sudut pandang, bila kita menggunakan “point of view” seorang pegawai, kebijakan pemerintah tersebut bersifat menguntungkan publik karenanya perlu diberlakukan. Meski demikian, tanpa dapat kita pungkiri, meminjam sudut pandang pihak pemberi kerja, perubahan kebijakan terbaru demikian membebani keuangan perusahaan sementara itu sang pegawai telah tidak lagi produktif kinerjanya seperti dahulu ketika masih belia.

Karenanya, dapat penulis simpulkan, terdapat cacat atau ketidak-sempurnaan produk legislasi nasional kita, dengan tidak mencantumkan secara eksplisit, manakah pasal-pasal yang diberlakukan ke depan (prospektif) dan manakah pasal-pasal yang berlaku secara surut ke belakang (retroaktif). Pemerintah maupun legislatif kita, masih bersifat “malu-malu” dengan tidak bersedia membuat penegasan dan pemisahan demikian, dengan tidak bersedia secara terang-benderang dan secara terbuka mengakui bahwa mereka menerbitkan regulasi terbaru berupa “hukum positif” yang diberlakukan secara surut—namun diberlakukan “secara surut” secara diam-diam dan secara senyap, sehingga kurang transparan dan minim kejujuran terhadap publik, sebentuk “perangkap”, meninggalkan berbagai ambiguitas serta berbagai kerancuan yang melahirkan berbagai blunder yang menguras energi dalam berbagai perdebatan yang tidak jelas ujung pangkal maupun muaranya.

Idealnya, pemerintah dan pembentuk peraturan perundang-undangan tidak lagi perlu “jaga image” dengan malu-malu membuat penegasan, manakah pasal-pasal dalam norma “hukum positif” yang baru mereka rancang, bentuk, serta sahkan dan terbitkan yang diberlakukan “secara surut” (retroaktif), dan manakah yang diberlakukan secara prospektif. Memang sungguh ajaib, republik ini mampu berjalan hingga satu abad lamanya dengan berbagai produk legislasi yang penuh ambigu dan tidak transparan demikian terhadap rakyatnya, ibarat membiarkan rakyatnya meraba-raba dan menerka-nerka sendiri dalam “kegelapan”, diberlakukan secara surut atau tidaknya berbagai norma “hukum positif” yang baru saja diterbikan oleh pemerintah.

Salah satu dan mungkin satu-satunya ketentutan hukum yang membolehkan diberlakukannya secara surut suatu norma peraturan perundang-undangan dibidang pidana, ialah aturan hukum yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan secara eksplisit bahwa bilamana terjadi perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan pidana dilakukan oleh seorang terdakwa, maka terhadap sang terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan baginya atau setidaknya yang lebih meringankan ancaman hukumannya (lex favor reo).

Bila dari sebelumnya, suatu perbuatan dilarang dan diancam sanksi pidana, namun saat proses penuntutan terjadi perubahan regulasi yang mengubah “larangan” menjadi “kebolehan”(tidak lagi dilarang), maka sang terdakwa dibebaskan karena peraturan terbaru diberlakukan surut, semata karena lebih menguntungkan posisi hukum sang terdakwa. Patut menjadi pertanyaan, mengapa bukan “peraturan mana yang lebih menguntungkan pihak korban” yang diberlakukan secara surut? Itulah sebabnya, KUHP lebih mengedepankan perspektif “pelaku” kejahatan, dimana korban hanya bisa menjadi penonton yang didudukkan pasif dan pasrah menerima kenyataan.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.