(DROP DOWN MENU)

Keadilan HUKUM NEGARA Vs. HUKUM KARMA, Pilih yang Mana?

LEGAL OPINION

Penegakan Hukum Negara yang Tidak Keras dan Tidak Tegas, bagaikan Bermain-main terhadap Keadilan dan Derita Korban Pelapor

Question: Hal apa saja, yang perlu dipertimbangkan oleh korban setelah siap secara mental, sebelum hendak melaporkan seseorang yang telah melakukan kejahatan, kepada polisi?

Brief Answer: Terkadang, bahkan acapkali, berurusan (melapor) kepada pihak berwajib (penyidik pada kantor kepolisian) menjadi masalah baru tersendiri yang tidak kalah pelik disamping merugikan posisi warga pelapor yang telah menjadi korban kejahatan warga lainnya. Patut dipertimbangkan pula, seringkali keadilan yang ditawarkan oleh “Hukum Negara” tidak sebanding dengan ketika korban memilih menyerahkan kasus kerugiannya agar diadili oleh hakim serta eksekutor “Hukum Karma” (yang bahkan tidak perlu repot-repot mengadu, melaporkan, dan membuktikan), yang jauh lebih sepadan dan secara sebanding dengan kejahatan yang dibuat oleh sang pelaku kejahatan.

Bila sang pelaku kejahatan dijerat dan dieksekusi dengan Hukum Negara, yang tidak jarang amat sangat ringan dibanding kerugian yang diderita korban pelapor, maka itu menjadi kontraproduktif terhadap derita, kerugian, maupun segala kerepotan yang dialami oleh sang korban, dari segi materiil maupun nonmateriil—alias tidak sebanding, tidak “worthed”, dan tidak sepadan. Belum lagi potensi resiko menghadapi “mafia hukum” yang dapat menjual-belikan amar putusan maupun berat-ringannya vonis hukuman sehingga menguntungkan posisi hukum sang pelak, sementara itu untuk kasus-kasus seperti tindak pidana penggelapan maupun penipuan, yang paling dikehendaki oleh korban ialah agar dananya dapat kembali secara utuh.

Sang pelaku pun setelah menjalani proses masa penghukuman secara singkat dan ringan, dapat berkilah kepada hakim dari “Hukum Karma” yang mencoba mengadili perbuatan jahatnya selama hidup sebagai manusia, bahwa dirinya telah “cuci dosa” dengan disidangkan serta dihukum oleh “Hukum Negara”, sehingga tidak boleh dibenarkan terjadi “penghukuman berganda” (asas non double jeopardy). Alhasil, mempidana sang pelaku berdasarkan mekanisme penegakan “Hukum Negara”, menjadi kontraproduktif terhadap kepentingan dan rasa keadilan sang korban pelapor yang pada akhir muaranya tetap saja menderita kerugian yang tidak kunjung terpulihkan sementara sang pelaku telah bebas berkeliaran kembali setelah menjalani masa hukuman yang tergolong sangat singkat dan ringan.

PEMBAHASAN:

Ada kalanya, saran terbaik yang dapat diusulkan bagi kalangan korban pelapor, ialah dengan menyerahkan proses penghakiman dan penghukuman kepada Hukum Karma, alih-alih mengandalkan dan hingga bahkan harus dipaksa dan terpaksa mengemis-ngemis kepada aparatur penegak hukum (Hukum Negara). Pepatah klasik dalam dunia hukum, pernah menyebutkan sinisme berikut, yang tampaknya masih cukup relevan hingga saat kini pada praktik di ruang peradilan : Melapor kehilangan sapi (pada polisi), justru akan menderita lebih dengan turut kehilangan mobil.

Terdapat sebuah cerminan betapa kontraproduktif penegakan hukum pidana di Indonesia, setelah semua proses yang meletihkan dan menguras mental, terutama bagi korban pelapor, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan secara konkret lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 897 K/PID/2016 tanggal 31 Oktober 2016, dimana Terdakwa merupakan seorang ibu rumah tangga yang telah menipu korban senilai Rp. 40.000.000;- dengan modus operandi berupa menjual sebuah kendaraan roda empat yang sejatinya merupakan kendaraan objek kredit yang masih belum lunas pada sebuah lembaga pembiayaan.

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 337/Pid.B/2015/PN.Bjb. tanggal 7 Januari 2016, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa Noor Jannah binti Hormansyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan”;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;

3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, akan tetapi apabila dalam waktu 10 (sepuluh) bulan masa percobaan belum habis, Terdakwa melakukan tindak pidana dan mendapat putusan Hakim Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pidana tersebut harus dijalani sepenuhnya.”

Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 12/PID/2016/PT.BJM, tanggal 15 Maret 2016, yang amar selengkapnya sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;

- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 337/Pid.B/2015/PN.Bjb, tanggal 7 Januari 2016, yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai status tahanan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Noor Jannah binti Hormansyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan”;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;

3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, akan tetapi apabila dalam waktu 10 (sepuluh) bulan masa percobaan belum habis, Terdakwa melakukan tindak pidana dan mendapat putusan Hakim Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pidana tersebut harus dijalani sepenuhnya;

4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.”

Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

“Bahwa alasan permohonan kasasi Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 12/PID/2016/PT.BJM. tanggal 15 Maret 2016 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 337/Pid.B/2015/PN.Bjb. tanggal 7 Januari 2016, yang menyatakan Terdakwa Noor Jannah binti Hormansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan”, melanggar Pasal 378 KUHPidana dan oleh karena itu kepada Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari terdapat putusan Hakim yang memerintahkan lain karena Terpidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana, tidak salah menerapkan hukum, karena Judex Facti telah mempertimbangkan secara tepat dan benar yang menjadi dasar alasan penjatuhan pidana, sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana terungkap di persidangan berdasarkan alat bukti yang diajukan secara sah, serta telah secara cukup mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;

“Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan, yang dilakukan dengan cara:

- Bahwa Terdakwa mempunyai mobil Toyota Innova Nomor Polisi ... yang masih terikat kredit dari perusahaan pembayaran (leasing) yang belum lunas cicilannya, akan tetapi kendaraan tersebut tidak diberitahukan dengan sebenarnya kepada Rahmandani sebagai pembeli kendaraan tersebut sebesar Rp40.000.000,00;

- Bahwa pada saat Terdakwa bersama suaminya Muhammad Heriyanto dan saksi Saddad menjual mobil kepada Rahmandani, menyatakan mobil tersebut sedang digadaikan kepada Agung (Polisi) sebesar Rp35.000.000,00 dan bunga Rp3.200.000,00, kemudian Rahmandani membayar kepada Agung sebesar Rp35.000.000,00 dan bunga Rp3.200.000,00, dan uang yang sebesar Rp1.800.000,00 dipakai untuk keperluan Terdakwa dan Muhammad Heriyanto;

- Bahwa setelah mobil diserahkan kepada Rahmandani, kurang lebih 1 (satu) bulan, Terdakwa yang diwakili Muhammad Heriyanto dan Saddad hanya menyertakan STNK mobil tersebut saja, sedangkan BPKB belum diserahkan, dengan alasan masih ada persoalan dengan Agung, padahal senyatanya BPKB mobil masih dikuasai perusahaan pembiayaan;

- Bahwa dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan tersebut kemudian mobil ditarik oleh perusahaan pembiayaan melalui Polisi, kemudian Muhammad Heriyanto dan Saddad mengambil mobil tersebut ke saksi korban Rahmandani, dengan janji akan dioperkreditkan kepada orang lain, dan uang saksi korban Rahmandani sebesar Rp40.000.000,00 akan dikembalikan setelah dibayar oleh pembeli over kredit mobil tersebut;

- Bahwa sampai dengan sekarang uang saksi korban Rahmandani sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa;

“Bahwa alasan keberatan Pemohon Kasasi / Penuntut Umum mengenai berat ringannya pemidanaan, tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut merupakan kewenangan Judex Facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi, dan bukan merupakan alasan formal ataupun obyek pemeriksaan tingkat kasasi, kecuali apabila Judex Facti menjatuhkan suatu hukuman melampaui batas maksimum yang ditentukan atau hukuman yang dijatuhkan kurang cukup dipertimbangkan.

“Sedangkan putusan Judex Facti dalam perkara a quo telah mempertimbangkan dengan benar keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa secara proporsional sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

“Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;

“Bahwa namun demikian, terlepas dari alasan permohonan kasasi Penuntut Umum, putusan Judex Facti mengenai pengurangan masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki, dengan pertimbangan bahwa pengurangan masa tahanan dalam pemidanaan bersyarat dipandang tidak relevan lagi dilakukan, karena senyatanya Terdakwa menjalankan pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 12/PID/2016/PT.BJM. tanggal 15 Maret 2016 yang menguatkan dengan perbaikan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 337/Pid.B/2015/PN.Bjb. tanggal 7 Januari 2016 tersebut, harus diperbaiki mengenai amar putusan tentang pengurangan penahanan, sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru tersebut;

- Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 12/PID/2016/PT.BJM. tanggal 15 Maret 2016, yang menguatkan dengan perbaikan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 337/Pid.B/2015/PN.Bjb. tanggal 7 Januari 2016 tersebut, mengenai amar putusan pengurangan penahanan, sehingga selengkapnya sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Noor Jannah binti Hormansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penipuan”;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;

3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir.”

Catatan Penutup SHIETRA & PARTNERS:

Bila ada di antara para pembaca yang dapat bertanya kepada pihak korban pelapor, dapat dipastikan yang bersangkutan akan menyatakan bahwa “Bukanlah ini yang saya inginkan. Yang saya inginkan paling tidak ialah agar uang saya kembali, atau setidaknya pelaku dihukum secara setimpal, karena saya mencari uang tersebut dengan bekerja banting-tulang selama bertahun-tahun lamanya, karenanya sang pelaku seharusnya dipidana penjara selama bertahun-tahun pula agar setimpal terhadap kerugian yang saya derita sebagai korbannya.”

Kini, sang korban pelapor, bukan hanya kehilangan sapi maupun mobil, namun menderita kerugian lebih daripada itu. Terkadang, Hukum Negara lebih menyerupai “PHP”, pemberi harapan palsu. Apakah sang korban, masih berhak mengadu kepada hakim dan eksekutor Hukum Karma? Hidup adalah persoalan pilihan, lengkap dengan segala konsekuensi dibaliknya yang perlu kita pertimbangkan. Meski, penegakan Hukum Karma membutuhkan kesabaran Anda hingga berbuah pada sang pelakunya ketika saatnya telah matang untuk berbuah.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.