(DROP DOWN MENU)

Pengaturan Fee Kurator Kepailitan & Pengurus PKPU

LEGAL OPINION

Kepailitan dan/atau PKPU, (hanya) Menguntungkan Pihak Siapakah?

Peraturan Terbaru FEE KURATOR & PENGURUS Pailit dan PKPU

Question: Sebenarnya kapailitan, itu menguntungkan siapa, debitor atau kreditor?

Brief Answer: Kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hanya memberikan keuntungan besar pihak Kurator dan Pengurus, sekalipun banyak kalangan kreditor yang menderita kerugian besar karena tidak mendapatkan pelunasan atas piutangnya—suatu kontras yang melahirkan “moral hazard” disamping kesenjangan yang demikian lebar. Tiada yang lebih mengherankan daripada debitor yang mempailitkan diri ataupun kreditor yang mempailitkan debitornya—prinsip yang sama berlaku dalam konteks PKPU. Kurator dan Pengurus ibarat bersenang-senang (untung besar) diatas derita dan kerugian besar yang dialami debitor maupun kalangan kreditor.

PEMBAHASAN:

Dalam sebuah pemberitaan oleh sebuah media nasional dengan tajuk “Tagih Fee ‘Selangit’, Kurator PKPU GRP Diminta Lebih Punya Sense of Crisis”, 08 Maret 2021, penulis : Taufan Sukma, sumber https:// www. wartaekonomi .co.id/read331083/tagih-fee-selangit-kurator-pkpu-grp-diminta-lebih-punya-sense-of-crisis, diakses pada tanggal 4 Oktober 2021, terungkap salah satu yang khas dari kasus-kasus Kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU):

Kasus pemberian status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada PT Gunung Raja Paksi (GRP) terus memunculkan babak baru. Usai membereskan seluruh pembayaran utang yang jatuh tempo, kini pihak GRP harus menghadapi kenyataan atas tagihan fee dari pihak pengurus atau kurator yang dianggap tidak fair dan tidak masuk akal lantaran mencapai Rp80 miliar.

Padahal nilai utang pemohon dalam kasus ini, yaitu PT Naga Bestindo Utama (NBU) hanya sebesar Rp1,9 Miliar, sangat jauh di bawah tagihan fee yang disodorkan pihak kurator. “Ini nggak bener. Para pengurus tidak boleh seperti aji mumpung. Dalam meminta fee, pengurus hendaknya sesuai aturan, fair dan tidak mengada-ada. Pesan Pak Yasonna (Menteri Hukum dan HAM) harus sungguh-sungguh jadi perhatian,” ujar Pakar Hukum Bisnis Universitas Trisakti, Ary Zulfikar, di Jakarta, Senin (8/3).

Akhir pekan lalu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memang mengkritisi sejumlah praktik kotor yang dilakukan oknum kurator dengan sengaja menarik fee besar tanpa disesuaikan dengan kondisi dan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Menurut Yasonna hal itu tidak memiliki sense of crisis karena justru berpotensi menambah beban pelaku usaha yang tengah bertahan di saat sulit akibat pandemi COVID19.

“Dalam konteks itu, permintaan fee (kurator) hingga Rp80 miliar ini jelas terkesan mengada-ada. Karena utang pemohonnya saja hanya Rp1,9 miliar. Di sisi lain, beban kerja pengurus tidak terlalu rumit karena GRP selaku debitur telah membayar lunas semua utang jatuh temponya sebesar Rp215 Miliar,” tutur Ary.

Dengan semua utang jatuh tempo yang telah dibayar lunas, menurut Ary, maka pekerjaan pengurus bisa dibilang belum terlalu kompleks. Terlebih, penyelesaian kasus ini adalah melalui pencabutan PKPU berdasarkan Pasal 259 UU Kepailitan dan PKPU, dan bukan melalui upaya perdamaian. Selain itu, Debitur juga sudah membayar semua utang yang jatuh tempo.

“Jadi ya sebaiknya kembali lagi ke asas fairness, termasuk juga perhitungan fee berdasarkan jam kerja,” papar Ary.

Karena hanya mengatur dua kondisi itulah, lanjut Ary, maka dalam kondisi PKPU berakhir pencabutan sesuai Pasal 259, memang terdapat kekosongan hukum. Namun dalam hal ini Hakim Pemutus bisa memberlakukan mutatis mutandis untuk menetapkan besarnya fee Pengurus, yaitu dengan memperhatikan asas fairness tadi.

 

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 2021

TENTANG

PEDOMAN IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS

Menimbang :

a. bahwa untuk memberikan kepastian dan tolok ukur pemberian imbalan jasa bagi kurator dan pengurus guna mendukung perbaikan iklim berusaha yang mengedepankan prinsip perdamaian dan kelangsungan dunia usaha, perlu mengatur tentang pedoman imbalan jasa bagi kurator dan pengurus;

b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus, sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan dunia usaha, sehingga perlu diganti;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PEDOMAN IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan Undang-Undang mengenai kepailitan dan penundaaan kewajiban pembayaran utang.

2. Pengurus adalah orang perseorangan yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitor yang diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang.

3. Imbalan Jasa adalah upah yang harus dibayarkan kepada Kurator atau Pengurus setelah kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir.

4. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai kepailitan dan penundaaan kewajiban pembayaran utang.

5. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

6. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-Undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

7. Hakim adalah hakim niaga pada pengadilan niaga dalam lingkup peradilan umum.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini berlaku untuk Kurator di luar Balai Harta Peninggalan dan Pengurus.

BAB II

PENENTUAN IMBALAN JASA BAGI KURATOR, KURATOR

SEMENTARA, DAN PENGURUS

Pasal 3

(1) Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator ditentukan sebagai berikut:

a. dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian, Imbalan Jasa dihitung dari persentase nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor;

b. dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan, Imbalan Jasa dihitung dari persentase nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang; atau

c. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, besarnya Imbalan Jasa dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau pemohon dan Debitor yang besarannya ditetapkan oleh majelis Hakim.

(2) Besarnya persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak lebih besar dari persentase Imbalan Jasa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Besarnya Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan tarif jam kerja terpakai.

(4) Tarif jam kerja terpakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per jam dengan ketentuan tidak melebihi nilai persentase tertentu dari nilai harta pailit.

Pasal 4

(1) Penentuan besarnya Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, tingkat kerumitan kepailitan yang ditangani, kemampuan, dan tarif jam kerja dari Kurator yang bersangkutan.

(2) Tingkat kerumitan kepailitan yang ditangani, kemampuan, dan tarif jam kerja Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:

a. masa kerja sebagai Kurator;

b. besarnya atau banyaknya kasus kepailitan yang selesai ditangani;

c. nilai harta pailit yang pernah ditangani;

d. hal yang terkait dengan rekam jejak Kurator selama proses pengurusan dan pemberesan;

e. jumlah Kreditor;

f. tempat keberadaan harta pailit yang ditangani; dan

g. kewajaran waktu yang diatribusikan dalam melaksanakan pekerjaan.

(3) Penentuan besarnya Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih besar dari persentase Imbalan Jasa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator sementara ditentukan sebagai berikut:

a. dalam hal permohonan pernyataan pailit dikabulkan, besarnya Imbalan Jasa ditetapkan oleh majelis Hakim dengan mempertimbangkan hasil rapat Kreditor yang pertama kali; atau

b. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak, besarnya Imbalan Jasa ditetapkan oleh majelis Hakim.

(2) Besarnya Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan tingkat kerumitan pekerjaan, kemampuan, dan tarif jam kerja dari Kurator sementara yang bersangkutan.

(3) Tarif jam kerja dari Kurator sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tarif jam kerja terpakai yang dihitung paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per jam dan dibebankan kepada pemohon penunjukan Kurator sementara.

Pasal 6

(1) Imbalan Jasa bagi Pengurus dibayar berdasarkan kesepakatan antara Debitor dengan Pengurus dan ditetapkan oleh majelis Hakim.

(2) Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Debitor yang besarnya dihitung dari nilai utang yang harus dibayarkan.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Sayangnya, tidak dijelaskan oleh peraturan ini, apa yang dimaksud dengan “nilai utang yang harus dibayarkan”? Apakah segala utang yang dimiliki oleh sang debitor ataukah utang yang telah jatuh tempo atau gagal bayar (wanprestasi, cidera janji) saat terjadinya penetapan PKPU?

[Sebagai contoh, seorang debitor memiliki 100 orang kreditor, dan hanya 1 diantaranya yang macet atau gagal bayar dan itu pun nilainya tidak signifikan dibanding piutang-piutang para kreditor lainnya. Lantas, apakah imbal jasa atau fee sang Pengurus, persentasenya dihitung dari basis seluruh hutang-piutang 100 orang kreditor?

[Jika memang demikian adanya, seorang “debitor nakal” dapat bekerjasama dengan Pengurusnya untuk mem-PKPU diri sang debitor, dalam rangka membuat para kreditornya merugi besar karena “dirampok” oleh imbal jasa sang Pengurus yang dibalik layar memiliki deal tersendiri dengan sang debitor (modus).]

(3) Penetapan Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan pendapat Kreditor.

(4) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Imbalan Jasa bagi Pengurus ditetapkan oleh majelis Hakim dengan ketentuan:

a. paling banyak 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai utang yang harus dibayarkan dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir dengan perdamaian; dan

b. paling banyak 5,5% (lima koma lima persen) dari nilai utang yang harus dibayarkan dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir tanpa perdamaian.

Pasal 7

(1) Dalam hal terjadi penambahan atau penggantian Kurator dan/atau Pengurus, besarnya Imbalan Jasa ditentukan berdasarkan hasil rapat Kreditor dengan mempertimbangkan alasan penambahan atau penggantian Kurator dan/atau Pengurus.

(2) Hasil rapat Kreditor mengenai besarnya Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan Imbalan Jasa.

(3) Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada biaya kepailitan.

Pasal 8

Dalam hal Kurator adalah Balai Harta Peninggalan, besarnya Imbalan Jasa ditentukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BAB III

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perhitungan Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang masih dalam proses pengurusan dan/atau pemberesan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 371); dan

b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 513),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Maret 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021

LAMPIRAN

PERHITUNGAN IMBALAN JASA BAGI KURATOR

A. Imbalan Jasa bagi Kurator dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian dihitung sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:

1. Nilai Utang yang harus dibayarkan : Sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) — Imbalan Jasa : 5% (lima persen).

2. Di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) — 3% (tiga persen).

3. di atas Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) — 2% (dua persen).

4. di atas Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) — Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

5. di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) — Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Contoh:

1. Apabila nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), maka besaran imbalan jasa bagi Kurator ditentukan dengan perhitungan sebagai berikut:

- Nilai Utang dan Persentase 5% (lima persen) dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) — Jumlah Imbalan Jasa Rp1.000.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Apabilaa nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah), maka besaran imblan jasa bagi Kurator ditentukan dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Nilai Utang dan Persentase = 5% (lima persen) dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) — Jumlah Imbalan Jasa Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus                                                                                                                   rupiah);

2. 3% (tiga persen) dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) — Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Jumlah = Rp5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta rupiah).

3. Apabila nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), maka besaran Imbalan Jasa bagi Kurator ditentukan dengan perhitungan sebagai berikut:

- Nilai Utang dan Persentase 5% (lima persen) dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) — Jumlah Imbalan Jasa Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

- 3% (tiga persen) dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) — Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

- 2% (dua persen) dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) — Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jumlah = Rp9.500.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus juta rupiah).

B. Imbalan Jasa bagi Kurator dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan dihitung sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:

1. Nilai Hasil Pemberesan di luar Utang sampai dengan 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) — Imbalan Jasa 7% (tujuh persen).

2. di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) — 5% (lima persen).

3. di atas Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) — 3% (tiga persen).

4. di atas Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) — Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

5. di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) — Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Contoh:

1. Apabila nilai hasil pemberesan di luar utang sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), maka besaran Imbalan Jasa bagi Kurator ditentukan dengan perhitungan sebagai berikut:

- Nilai Hasil Pemberesan dan Persentase 7% (tujuh persen) dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) — Jumlah Imbalan Jasa Rp1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah).

2. Apabila nilai hasil pemberesan di luar utang sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah), maka besaran Imbalan Jasa bagi Kurator ditentukan dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Nilai Hasil Pemberesan dan Persentase 7% (tujuh persen) dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) — Jumlah Imbalan Jasa Rp. 3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

2. 5% (lima persen) dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) — Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Jumlah = Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah).

3. Apabila nilai hasil pemberesan di luar utang sebesar Rp.300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), maka besaran Imbalan Jasa bagi Kurator ditentukan dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Nilai Hasil Pemberesan dan Persentase 7% (tujuh persen) dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) — Jumlah Imbalan Jasa Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

2. 5% (lima persen) dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) — Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

3. 3% (tiga persen) dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) — Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Jumlah = Rp15. 000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Catatan Penutup SHIETRA & PARTNERS:

Debitor yang cerdas akan melakukan pendekatan persuatif terhadap para kreditornya, dengan memberikan pemahaman bahwa pailitnya debitor hanya akan merugikan para kreditor itu sendiri, karena yang paling diuntungkan oleh keadaan pailit atau upaya pailit ialah kurator itu sendiri, yang mana dapat mengurangi hak pelunasan piutang para kreditor, mengingat fee kurator didahulukan pembayarannya ketimbang para kreditor jenis / kriteria apapun. Daripada harta debitor habis dipungut kurator, lebih baik dialokasikan untuk melunasi piutang para kreditor. Meski tidak dapat dilunasi sepenuhnya, paling tidak masih lebih baik dialokasikan untuk pelunasan sebagian piutang para kreditor tersebut.

Argumentasi inilah yang perlu dituangkan dalam bentuk perhitungan yang diproyeksikan dalam proposal penawaran pelunasan (proposal perdamaian dalam proses PKPU maupun Kepailitan) ketika debitor akan digugat pailit, sehingga sebelum permohonan pailit disidangkan untuk menunjuk kurator, debitor perlu bergerak cepat memberi pemahaman pada para kreditornya, terutama kreditor pemohon pailit, bahwasannya yang akan para kreditor itu dapatkan seandainya debitor jatuh pailit adalah lebih kecil ketimbang nilai pelunasan yang ditawarkan debitor yang tidak sampai jatuh pailit.

Ketika kreditor pemohon pailit / PKPU sepakat dengan penawaran pelunasan atau separuh pelunasan oleh debitor, segera minta kreditor tersebut mencabut permohonan pailit / PKPU terhadap debitor. Baik debitor maupun kreditor, hendaknya menghindari proses berganda PKPU yang berlanjut kepada Kepailitan, kerena Kurator dan/atau Pengurus akan mendapat fee secara berganda, oleh karena PKPU (ditangani oleh Pengurus) yang berlanjut pada Kepailitan Debitor (ditangani oleh Kurator) tidak dihitung sebagai satu paket, namun sebagai dua paket terpisah yang masing-masing dipungut biaya imbalan jasa oleh Kurator dan/atau Pengurus.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.