TELUSURI Artikel dalam Website Ini:

BLACKLIST Pelanggar dan PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN Volume 2

 Mungkinkah Anda dapat menemukan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami, tanpa membaca peringatan serta "syarat dan ketentuan" dalam website ini? Mustahil itu terjadi, karena kami yang merancang desain website ini sedemikian rupa sehingga hanya yang telah membaca peringatan dan "syarat serta ketentuan layanan" barulah dapat menemukan nomor kontak kerja dan email profesi kami.

NAFKAH ADALAH URUSAN HIDUP DAN MATI BAGI SETIAP PROFESI YANG SEDANG MENCARI NAFKAH.
KAMI BERHAK "MURKA SEJADI-JADINYA" TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG BEGITU TIDAK TAHU MALUNYA SECARA SENGAJA MENCOBA MEMPERKOSA PROFESI KAMI.

BELUM APA-APA SUDAH MELANGGAR DENGAN MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA ATAUPUN EMAIL PROFESI KAMI (PELANGGARAN APA LAGI NANTINYA?), BELUM APA-APA SUDAH MENCOBA MENIPU DENGAN BERPURA-PURA TIDAK MENGETAHUI BAHWA KAMI SEDANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI KONSULTAN YANG JELAS-JELAS MENJUAL JASA TANYA-JAWAB SEPUTAR HUKUM.

KAMI DOAKAN DAN KAMI KUTUK MEREKA YANG TELAH SECARA SENGAJA BERUPAYA MELECEHKAN DAN MEMPERKOSA PROFESI KAMI YANG SEDANG BERJUANG MENCARI SESUAP NASI SECARA LEGAL, SEMOGA PARA PEMERKOSA TERSEBUT BENAR-BENAR MENJADI PENGEMIS TANPA RUMAH DAN TANPA PEKERJAAN.

Tidak ingin repot-repot dan bermacet-macet ke kantor hukum, tidak ingin repot-repot bayar ongkos ke kantor hukum, tidak ingin repot-repot mendaftar, tidak ingin repot-repot mengisi formulir tamu, tidak ingin repot-repot mengantri dan menunggu, tidak ingin repot-repot membaca "syarat dan ketentuan" layanan, tidak ingin repot-repot tanda-tangan kontrak, tidak ingin repot-repot bayar kompensasi tarif jasa profesi, tidak ingin repot-repot memperkenalkan diri, namun ingin memperkosa profesi konsultan hukum semudah memainkan HP di tangan? Tidak ingin repot, mengapa Anda tidak MATI saja? Mengapa Anda justru merepotkan profesi orang lain yang sedang bekerja dan mencari nafkah?

MENYATAKAN TIDAK / BELUM MEMBACA SELURUH SYARAT DAN KETENTUAN DALAM WEBSITE INI, NAMUN SEKONYONG-KONYONG MERASA BERHAK MENGGANGGU KAMI DENGAN MENELEPON ATAU MENGIRIM PESAN KE EMAIL / NOMOR KONTAK PROFESI KAMI,  DISAMAKAN DENGAN PENYALAHGUNAAN NOMOR KONTAK / EMAIL PROFESI KAMI, SEKALIGUS BENTUK PELECEHAN TERHADAP SOP PROFESI KAMI YANG SEMESTINYA DIHORMATI DAN DIHARGAI SEBELUM MENCOBA MENGHUBUNGI KAMI.

PERINGATAN SANKSI SUDAH DICANTUMKAN SECARA DEMIKIAN TEGAS DALAM WEBSITE INI, DAN SALAH PARA PELANGGAR ITU SENDIRI YANG SENGAJA TETAP MELANGGARNYA.
Demi EFEK JERA, mengingat masifnya pelaku pelanggar dan penyalahguna nomor kontak profesi kami, berikut salah satu identitas pelanggar yang "you asked for it" untuk dicantum ID-nya pada laman BLACKLIST PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN, akibat sengaja melanggar dan menyalahgunakan nomor kontak kerja kami (mengirimi kami pesan bahkan berani mencoba mengganggu waktu kami dengan menelepon) : 08161956122 Johnsen Tannato, seorang PENIPU TUKANG LANGGAR, penuh kebohongan dan tipu muslihat, mengirim pesan kepada kami: “Pagi. Shietra Konsultan?

Konsultan Shietra: “Pagi. Anda dapat nomor kontak kerja saya dari mana?

Johnsen Tannato: “Dari google.

Konsultan Shietra : “Berarti Anda sudah baca peringatan di website. Bila Anda tidak menyebutkan password, pesan Anda tidak akan kami tanggapi.

Johnsen Tannato: "Nama saya Johnsen.. domisili daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin konsultasi masalah yang berkaitan dengan kepailitan. Siap membayar jasa konsultasi yang berlaku.”

Konsultan Shietra: “Bapak hendak Konsultasi tatap muka ataukah via online?

Johnsen Tannato: “Sebaiknya konsultasi secara tatap muka. Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...” (BELUM APA-APA SUDAH MINTA DILAYANI! Dirinya menyebut hendak konsultasi tatap-muka, namun langsung dilanggar sendiri olehnya lewat komunikasi via telepon ini yang bahkan dirinya belum resmi sebagai klien karena ternyata tidak pernah membayar tarif terlebih deposit tarif sebagaimana telah ditegaskan di website, namun telah demikian lancang MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN.)

Penipu bernama Johnsen Tannato tersebut mengetahui adanya password, namun sengaja menunggu ditegur. Kedua, dirinya menyatakan bersedia dan siap membayar jasa konsultasi yang berlaku, dimana ketentuan tarif di website ini telah menegaskan kewajiban deposit tarif sebelum efektif dinyatakan sebagai klien untuk dapat mengajukan pertanyaan hukum, namun faktanya tanpa SEPERAK PUN membayar tarif, dirinya sudah lancang MEMPERKOSA profesi kami selaku konsultan hukum yang sudah jelas sedang mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab seputar hukum. Ketiga, dirinya kabur begitu saja ketika telah kami berikan tata cara deposit tarif, alias PENIPU dengan modus iming-iming "siap membayar sesuai ketentuan yang berlaku". Keempat, dirinya tanpa malu bahkan mencoba berdebat dan mendebat ketika ditegur atas perilakunya yang telah memperkosa profesi kami dan menyalahgunakan nomor kontak kerja profesi kami.

Kesimpulan: MODUS MENIPU oleh seorang penipu bernama Johnsen Tannato, DENGAN BERPURA-PURA HENDAK MENDAFTAR MENJADI KLIEN, SEKALIPUN PADA INFORMASI NOMOR KONTAK KAMI TELAH DICANTUMKAN KETERANGAN DEMIKIAN TEGAS (sehingga mustahil tidak dibaca oleh siapa pun yang bisa mendapat nomor kontak kami), BAHWA NOMOR KONTAK YANG TERCANTUM DALAM WEBSITE INI HANYA DIPERUNTUKKAN UNTUK KEPERLUAN PENDAFTARAN KLIEN, DIMANA PELANGGAR AKAN DIKENAI SANKSI.


1001 modus penyalahgunaan nomor kontak kerja profesi kami, beserta ID pelakunya, telah kami petakan, dan kami publikasikan kepada umum dalam laman "BLACKLIST PELANGGAR & PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN", secara permanen, sebagai sanksi atas pelanggaran yang disengaja demikian. Hendaknya Anda tidak mencoba-coba bila tidak ingin menambah panjang list dalam blacklist kami.
Alih-alih berterimakasih pada berbagai publikasi ilmu hukum dalam website ini yang dibangun dari tak terhitung lagi banyaknya pengorbanan waktu serta tenaga dan biaya yang telah kami kerahkan, para pelanggar dan pelaku penyalahgunaan tersebut justru membalas air susu dengan perkosaan terhadap profesi kami, sungguh TIDAK TERMAAFKAN. SEGALA BENTUK PENYALAHGUNAAN, AKAN KAMI JATUHI SANKSI, SECARA PERMANEN.

Bukan hanya Konsultan Hukum, semua profesi maupun penyedia jasa, memiliki SOP, aturan main, "term and condition", serta formulir bagi tamu, maupun kontraknya masing-masing yang harus dibaca, dipatuhi, dan dihormati oleh setiap tamu maupun pengguna jasa dan membuat pernyataan "persetujuannya" SEBELUM MEMINTA DILAYANI. Tidaklah dapat seseorang meminta dilayani tanpa mau menghormati aturan main pihak penyedia jasa, dan seenaknya MEMPERKOSA PROFESI orang lain yang sedang mencari nafkah (belum apa-apa sudah meminta dilayani tanpa mau menyadari hak penyedia jasa).
 
Semua SOP, formulir, kontrak, sifatnya memang "ribet", (bahkan untuk mendatangi suatu kantor pun sudah "ribet"), namun bagi pihak-pihak yang tidak bersedia untuk menghormati aturan main penyedia jasa, dengan seenak dan semudahnya menyalah-gunakan gadget HP milik mereka dan menyalahgunakan nomor kontak kerja profesi seseorang untuk mengganggu dan melecehkan profesi orang lain, sama artinya MEMPERKOSA PROFESI orang lain. Apa bedanya dengan pihak yang tidak mampu menghormati aturan main milik profesi orang lain, dengan aksi premanisme dan perampokan? Adakah Konsultan Hukum maupun profesi lain yang tidak memiliki SOP dan Kontrak serta "term and condition" miliknya masing-masing profesi?



Jika tidak bersedia dengan aturan main kami, mengapa juga menghubungi nomor kontak kerja kami, menyalah-gunakannya, dan mengganggu kami? Jika tidak suka dengan aturan main kami, format formulir kami, maupun password kami, mengapa juga masih mengganggu kami, bahkan menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi kami?
Kami memang sengaja membuat "ribet", guna MEMFILTER pihak-pihak yang menghubungi kami, mengingat masifnya pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab dan dengan seenaknya semudah menyalah-gunakan HP dan nomor kontak kerja profesi kami yang sedang mencari nafkah dari menjual jasa TANYA-JAWAB seputar hukum.

Pihak-pihak yang serius, bersedia membayar sesuai SOP ketentuan tarif kami, serta tahu bertata-krama, pastilah akan meluangkan waktu untuk membaca "term and condition", dan mengikuti aturan main kami. Sementara, pihak-pihak yang memang memiliki itikad buruk, pastilah akan marah-marah terhadap aturan main kami, bagaikan perampok yang gagal merampok korbannya justru sang perampok yang akan marah dan lebih galak daripada korbannya.

Bagi yang berkeberatan dengan SOP format isian formulir berupa PASSWORD yang kami berlakukan, silahkan cari Konsultan Hukum manakah yang tidak "ribet", dan dilarang untuk menyalah-gunakan nomor kontak kami, terlebih untuk mengganggu profesi dan waktu kami.

Bagai seorang pemerkosa yang setiap kali menemukan gadis yang melintas di jalan, tanpa pakai meminta izin (ribet jika harus meminta izin!), akan langsung memperkosanya! Pemerkosa mana yang mau pakai ribet? Pacaran, PDKT, tunangan, hingga menikah di tempat ibadah dan catatan sipil, RIBET! Hanya orang-orang bermental pemerkosa yang tidak mau "pakai ribet".

Buktinya, hampir satu dekade Konsultan Shietra berdiri dan berprofesi sebagai Konsultan Hukum, dengan klien mulai dari Aceh, Batam, Jawa, Sumatera, hingga Kalimantan, Bali, dan Sulawesi, hingga kini tiada seorang pun KLIEN pembayar tarif layanan jasa konsultasi kami yang merasa RIBET saat mendaftar sebagai klien--karena aturan main dan SOP kami memang sengaja dirancang khusus agar membuat ribet bagi kalangan pemerkosa profesi konsultan, yang kerap menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi kami lalu seenaknya "memerkosa" profesi konsultan yang menjual layanan jasa TANYA-JAWAB dengan SEMUDAH MEMAINKAN HANDPHONE MILIK PARA PEMERKOSA TERSEBUT DALAM MELAKUKAN "PEMERKOSAAN" TERHADAP PROFESI KAMI.

Para "pemerkosa" profesi konsultan tersebut meminta dilayani (belum apa-apa sudah meminta dilayani tanpa mau menghargai aturan main dan SOP kami) terkait masalah hukum milik mereka yang BUKANLAH URUSAN KAMI, sehingga yang sejatinya telah dibuat terganggu dan dibuat ribet, siapakah?

Bila masih ada diantara Anda yang menyatakan SOP kami itu "ribet", maka kami nyatakan secara tegas: "MEMANG!" Dan tahulah kami bahwa pihak tersebut adalah seorang "pemerkosa profesi konsultan", KAMI TIDAK BERSEDIA DIGANGGU, dan silahkan cari konsultan ataupun profesional lain yang "tidak ribet" cukup semudah memainkan HP tanpa perlu perkenalkan diri, tanpa perlu membayar tarif jasa, tanpa perlu diribetkan oleh kewajiban mengisi formulir, membaca "term and condition", maupun membaca dan menandatangani kontrak layanan jasa konsultasi.

Kami hanya bersedia direpotkan dan diganggu oleh KLIEN yang bersedia repot menghargai aturan main kami, dan bersedia ribet membayar tarif jasa layanan TANYA-JAWAB dan ketentuan deposit tarif yang imperatif sifatnya. Konsultan Shietra hanya welcome terhadap pihak-pihak yang mampu saling menghargai profesi satu sama lain. Kami bukanlah babysitter yang harus membuang waktu meladeni pihak-pihak yang "kenak-kanakan"--yang bahkan untuk hal sesederhana ini pun masih harus ditegur dan diberitahukan. Apakah salah, bila kami mengharap dapat bekerja mencari nafkah sesuai profesi kami, tanpa gangguan dari para "pemerkosa" tersebut yang merasa dapat "memerkosa" semudah memainkan HP?

SOP Konsultan Shietra, ribet? Memang "YA, bila Anda tidak suka, silahkan OUT dari website ini dan kami tidak bersedia diganggu", itulah jawaban kami secara tegas. Konsultan Shietra adalah Konsultan Hukum yang yang TIDAK TAKUT MENOLAK DAN JUGA TIDAK TAKUT DITOLAK. Kami tidak akan pernah "mengemis" dari siapapun, maka kami pun tidak menerima "pengemis" manapun. Kami tidak pernah bermaksud memuaskan semua orang, karena kami bukanlah alat pemuas nafsu siapapun--kami hanya akan melayani KLIEN pembayar tarif yang bersedia direpotkan oleh kami dan yang merepotkan kami. Itulah yang disebut sebagai, prinsip RESIPROSITAS / RESIPROKAL.

Itulah juga yang disebut sebagai: PROFESIONALITAS, penyedia jasa yang profesional, dan klien yang juga profesional. Kami terpaksa bersikap "galak" dan "tegas", karenanya kami tidak akan bersikap ramah maupun sopan terhadap para TUKANG LANGGAR terlebih TUKANG PERKOSA PROFESI KONSULTAN. Kami membalas pelecehan dengan pelecahan serupa, dan membalas penghormatan dengan penghormatan serupa. Semua berpulang pada Anda pribadi masing-masing, karenanya kami bisa menjadi "ganas dan bertaring" dan bisa juga menjadi "penyelamat dan penolong" bagi Anda, bergantung pada sikap yang Anda sendiri ketika mencoba menghubungi dan menyita waktu kami.

KAMI PERNAH TERANCAM MATI KELAPARAN KARENA TERLAMPAU SERING DILECEHKAN PIHAK-PIHAK YANG MEMINTA DILAYANI NAMUN TANPA MAU MEMBAYAR SEPERAK PUN!

Sudah sedemikian banyak pengorbanan waktu, energi, serta biaya yang kami kerahkan demi membangun website hukum ini. Adalah TIDAK TERMAAFKAN bagi pihak-pihak yang alih-alih berterimakasih justru tega dan secara sengaja "memperkosa profesi kami" (minta dilayani tanpa mau membayar tarif jasa SEPERAK PUN, alias menyuruh kami untuk MAKAN BATU), suatu PERKOSAAN YANG BIADAB!


Karena itulah, kami akan MURKA sejadi-jadinya bila ada yang begitu lancang menyuruh kami untuk MAKAN BATU!

Masalah (sampah bau) milik para "pemerkosa" tersebut BUKANLAH URUSAN KAMI, dan kami punya HAK UNTUK TIDAK DIGANGGU serta HAK UNTUK MENCARI NAFKAH PROFESI SECARA TENANG.

Kami menyebut para PELANGGAR tersebut sebagai ANAK PELACUR (the Son of Bitch), karena memang hanya PELACUR yang begitu TIDAK TAHU MALU dan begitu tega MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN.

SISTEM INFORMASI PELANGGAR

Rekan-rekan Konsultan Hukum lainnya dapat menggunakan data ID Pelanggar dalam laman blacklist ini untuk antisipasi, layaknya sistem blacklist pada direktori sistem informasi debitor.

(Bagi yang keberatan pada publikasi BLACKLIST ini, silahkan adukan pada polisi: "Pak polisi, saya minta dilayani tanpa mau bayar SEPERAK PUN pada seorang konsultan hukum, lalu saya dicaci maki olehnya!" Pak polisi akan menjawab: "Orang sinting!")

BILA MEREKA TIDAK BERSEDIA MEMBAYAR TARIF JASA PROFESI KAMI, MENGAPA MEREKA MASIH SAJA LANCANG MELECEHKAN DAN MEMPERKOSA PROFESI KAMI?

BILA MEREKA TIDAK SETUJU DENGAN ATURAN MAIN LAYANAN KAMI YANG MENSYARATKAN DEPOSIT TARIF SEBELUM DILAYANI, MENGAPA MEREKA MASIH SAJA BERANI MENYALAHGUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA KAMI DAN MELANGGAR BERBAGAI PERINGATAN DALAM WEBSITE INI?

APAKAH SALAH, BILA KAMI MURKA AKIBAT PROFESI KAMI DILECEHKAN DEMIKIAN? APAKAH KAMI TIDAK PUNYA HAK UNTUK TIDAK DIGANGGU, UNTUK MENCARI NAFKAH, DAN TIDAK PUNYA HAK UNTUK MARAH KETIKA DILECEHKAN? APAKAH MEREKA PUNYA HAK UNTUK MENGGANGGU DAN MEMPERKOSA PROFESI KAMI?


Adapun pelanggaran yang telah dilakukan oleh para Pelanggar yang dicantum dalam publikasi BLACKLIST ini, ialah mereka yang telah:

  1. secara lancang melanggar peringatan, larangan, maupun "Syarat dan Ketentuan" di website ini;
  2. menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi dan email kerja kami yang sedang mencari NAFKAH secara legal; dan/atau
  3. memperkosa profesi kami selaku penyedia jasa konsultasi tanya-jawab (konsultan), meminta dilayani dengan menyuruh kami mati "makan batu" sekalipun peringatan dalam website telah demikian tegas mencantumkan "hanya klien pembayar tarif yang berhak menceritakan atau bertanya perihal masalah hukum"--sungguh SINTING & BIADAB masih juga lancang berani memperkosa profesi orang lain serta melanggar apa yang telah tegas menjadi "syarat dan ketentuan" layanan dalam website ini.

Sudah jelas kami sedang mencari nafkah sebagai konsultan (menjual jasa tanya-jawab), dan kami tidak bersedia diganggu oleh mereka yang bermaksud untuk memperkosa profesi kami. Ibarat pergi ke salon minta dilayani tanpa mau bayar, pergi ke minimarket tanpa mau membayar, sama artinya dengan MERAMPOK NASI DARI PIRING ORANG LAIN!
Kami berhak untuk tersinggung oleh bentuk-bentuk pelecehan dan perkosaan terhadap profesi kami, terutama bagi pihak-pihak yang secara lancang melanggar peringatan tegas yang sudah kami cantumkan.
Bila mereka tidak setuju dengan SOP dan aturan main kami, mengapa masih juga mereka lancang memperkosa profesi kami dengan menyalahgunakan nomor kontak kerja kami?
SUDAH SANGAT JELAS KONSULTAN MENCARI NAFKAH DARI MENJUAL JASA TANYA-JAWAB!

Laman BLACKLIST ini berisi publikasi list orang-orang SPAM (manusia-manusia SAMPAH), karena lancang berani MELANGGAR PERINGATAN DI WEBSITE, lancang MENYALAH-GUNAKAN nomor kontak / email kami, dan karena telah lancang MEMPERKOSA PROFESI KAMI, dimana sudah sangat jelas kami sedang mencari nafkah sebagai penjual jasa konsultasi.

Konsultan Pajak mencari nafkah dari jasa tanya-jawab seputar pajak. Konsultan Keuangan mencari nafkah dari jasa tanya-jawab seputar keuangan. Konsultan Psikologi mencari nafkah dari jasa tanya-jawab seputar psikologi. Anak kecil pun tahu hal itu.

Maka sudah jelas profesi Konsultan Hukum mencari nafkah dari jasa TANYA-JAWAB seputar hukum, dan website ini juga sudah demikian besar mencantumkan link / menu berisi rincian TARIF KONSULTASI di bagian header website.

Sebelum pengunjung website dapat menemukan nomor kontak kami, telah dicantumkan pula keterangan bahwa HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF YANG BERHAK BERTANYA / BERCERITA MASALAH HUKUM.

Mengapa juga masih melanggar, namun mengharap dilayani dan bahkan memperkosa profesi kami yang sedang mencari nafkah secara legal seolah kami tidak berhak untuk makan nasi atas keringat dan ilmu pengetahuan yang kami dapatkan dengan penuh pengorbanan waktu dan tenaga?


DIRI PARA PELANGGAR TUKANG PERKOSA PROFESI ORANG LAIN INILAH, YANG DENGAN SIKAP "TIDAK TAHU MALU" TELAH MENYUMPAHI DIRI MEREKA SENDIRI AGAR MENJADI PENGEMIS YANG BAHKAN LEBIH HINA DARIPADA GEMBEL TANPA RUMAH DAN TANPA PEKERJAAN!

Inilah ID salah satu contoh PELANGGAR tersebut: 085283828009. Anak TUKANG PERKOSA bernama Delfi dari PT. ​Gema Mitra Balibelo (​​Gemilo) ini sekonyong-konyong mengirimi kami pesan dengan secara lancang menyalah-gunakan nomor kontak kami sebagai berikut: "Jika yayasan mau adakan acara konser rohani (ada penjualan tiket dan undang penyanyi) perijinan apa saja yg dibutuhkan pak? Apakah cukup dengan Ijin Keramaian?"

Sudah jelas kami selaku konsultan hukum mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab, dimana link TARIF KONSULTASI sudah merinci tarif layanan kami yang menerangkan klien yang telah deposit tarif yang berhak bertanya masalah hukum, dan jika dirinya bisa mendapat nomor kontak kami maka pastilah dirinya telah membaca peringatan tegas dalam website bahwa HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF YANG BERHAK MENGAJUKAN PERTANYAAN HUKUM. Bila dirinya tidak setuju, mengapa masih juga melecehkan profesi kami?

Sudah jelas kami berprofesi sebagai Konsultan Hukum, bukan biro jasa perizinan. Delfi dari PT. ​Gema Mitra Balibelo ​​Gemilo sama sekali tidak menanyakan perihal tarif konsultasi, karena memang dirinya pasti telah membaca ketentuan tarif layanan kami (namun pura-pura tidak tahu).
Kami jawab, bahwa Delfi dari PT. ​Gema Mitra Balibelo ​​Gemilo adalah anak TUKANG PERKOSA, oleh sebab "tidak tahu malu" dan TUKANG LANGGAR! Dirinya lalu mengancam akan mencari dan membunuh kami. (Yang sebetulnya paling berhak untuk marah, siapa?)

Aneh bin ajaib, si tukang perkosa (Delfi dari PT. ​Gema Mitra Balibelo ​​Gemilo) ini justru lebih galak daripada korbannya. Delfi dari PT. ​Gema Mitra Balibelo ​​Gemilo, hidup dengan berprofesi sebagai TUKANG LANGGAR & TUKANG PERKOSA yang lebih hina daripada pengemis, dan mencari makan dengan cara merampok nasi dari piring profesi orang lain, bahkan seenaknya melanggar aturan dalam website ini dan menyalah-gunakan nomor kontak kerja kami yang diperuntukkan untuk mencari nafkah.

MUNGKINKAH ANDA DAPAT MENEMUKAN NOMOR KONTAK KAMI DALAM WEBSITE INI, TANPA MEMBACA PERINGATAN TEGAS DEMIKIAN? Itulah cara mudah bagi bagi kami untuk mendeteksi kebohongan pihak-pihak yang dengan itikad buruk mencoba menyalah gunakan informasi nomor kontak kerja kami.

Bila para pelanggar tersebut mendalilkan bahwa mereka mengajukan pertanyaan hukum untuk meminta tarif jawaban, maka itu adalah "kebohongan konyol", oleh sebab link / menu TARIF KONSULTASI tersebar di sekujur website ini, mulai dari header, batang tubuh, hingga bagian bawah website sebelum pencantuman info perihal nomor kontak kami. Mudah bagi kami untuk mendeteksi penelepon / pengirim pesan yang memang beritikad tidak baik. Lebih konyol lagi, mengharap dilayani setelah tanpa sikap hormat justru seenaknya melanggar syarat & ketentuan kantor virtual (website) kami ini.

Mereka yang telah mencemarkan nama mereka sendiri, dengan berani "bermain api" dengan melanggar ketentuan website dan melecehkan pekerjaan kami yang sedang mencari nafkah secara legal.

Tidak mau sepeser pun membayar tarif layanan jasa profesi, TANPA MALU minta dilayani, dan mengharap selamat pula?

Tidak bersedia membayar harga buku yang kami jual, tidak membayar biaya member ataupun training, namun mengharap dapat ilmu yang terjamin kebenaran isinya?

"Hak untuk Mencari Nafkah dan Hak untuk Bebas dari Perbudakan (Kerja Rodi Tanpa Tarif Jasa), adalah Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Kami maupun Hak Asasi setiap Profesi Konsultan."

Yang Memperkosa Profesi Kami, Sama Artinya Dengan Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia! (PELANGGAR HAM)

Meminta dilayani tanpa mau memberi tarif jasa, sama artinya MERAMPOK "nasi dari piring kami"! Bahkan seorang pengemis pun tidak berani lancang merampok makanan milik orang lain, meski kelaparan.

ORANG-ORANG BERMENTAL PENGEMIS, LEBIH HINA DARI PENGEMIS!!!

PENGEMIS MANA, YANG PUNYA MASALAH HUKUM, MASALAH TANAH, MASALAH KREDIT, ATAU MASALAH TENAGA KERJA?

Kami sudah berbaik hati dengan publikasi website ini yang dibangun dengan penuh pengorbanan, namun membalas kebaikan hati kami dengan pelecehan dan pemerkosaan terhadap profesi kami, sungguh melukai hati kami, dan tidak termaafkan. Membalas air susu dengan pelecehan.

HUKUM KARMA YANG KELAK AKAN MEMBALAS PERKOSAAN YANG MEREKA LAKUKAN TERHADAP RPOFESI KAMI, KEPADA MANUSIA BERWATAK BINATANG TIDAK TAHU MALU DEMIKIAN!!!

Manusia-Manusia yang Tidak Punya Rasa Malu, Silahkan Buka Pakaian dan Masuk TONG SAMPAH Saja!

Setelah begitu banyak pengorbanan yang kami kerahkan untuk mempelajari ilmu hukum maupun membuat berbagai publikasi dalam website ini, mengapa kini kami juga Anda korbankan, sementara Anda sendiri tidak mau berkorban dengan setidaknya memberi kami kompensasi upah jasa?
Mengapa Anda menuntut kami untuk berkorban bagi Anda, sementara Anda sendiri tidak bersedia berkorban, bahkan Anda merasa bangga memperkosa dan menjejali perut kami dengan "BATU"?

Melanggar syarat dan ketentuan dalam website komersiel kami ini, merupakan cerminan ITIKAD BURUK WATAK "TUKANG LANGGAR" & "TUKANG PERKOSA" yang SUDAH PUTUS URAT MALUNYA!!!

Fenomena "MENDADAK MISKIN"


Tidak mau bayar SEPESER pun atas ilmu pengetahuan kami, tapi minta dilayani. Sudah jelas Konsultan menjual jasa, sebagai sumber nafkah profesi kami. Apa lagi yang mau dinegosiasikan, jika mereka menyuruh kami "makan batu"? Mereka tidak menawar harga tarif, tidak juga mau tahu berapa tarif jasa yang kami jual, namun FULL MINTA DILAYANI TANPA MAU BAYAR SEPERAK PUN. Dirinya menyuruh kami "makan batu", hanya memberi opsi sinting demikian? ITU NAMANYA PERBUDAKAN!!!

YANG TIDAK MALU MERAMPAS "NASI DARI PIRING KAMI", "MANUSIA SAMPAH" YANG TIDAK PUNYA MALU SEMACAM ITU YANG TELAH MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK / EMAIL KAMI, SAMA ARTINYA MENDOAKAN DIRINYA SENDIRI AGAR  BENAR-BENAR MENJADI PENGEMIS TANPA TEMPAT TINGGAL, TANPA PEKERJAAN, DAN TANPA UANG UNTUK BELI MAKANAN.

Adalah "dusta" yang lancang bila terdapat pengunjung website ini yang mengaku (pura-pura) tidak membaca status penulis sebagai berprofesi "KONSULTAN HUKUM", meski sekujur website ini tercantum keterangan "KONSULTAN HUKUM SHIETRA" baik di kepala, batang tubuh, profil penulis, hingga kaki tata-letak website menerangkan "HANYA MELAYANI KLIEN".

Hanya "manusia sampah" tidak punya malu, yang merasa berhak meminta pelayanan jasa tanya-jawab seputar hukum tanpa mau dibebani tarif, meski dirinya sadar sepenuhnya bahwa profesi kami "menjual jasa". Kami menyebut perilaku "sakit mental" orang-orang demikian sebagai perampokan, pelecehan, dan pemerkosaan terhadap profesi bidang usaha kami yang mencari nafkah secara legal.

Adalah TAMAK, mengharap HAK tanpa mau dibebani KEWAJIBAN. Adalah tidak waras, mengharap dilayani tanpa mau dibebani tarif. Adalah biadab, orang-orang yang melarang kami berprofesi & mencari nafkah sebagai konsultan. Silahkan cari sampai dapat, konsultan "abal-abal" yang bersedia Anda beri makan "batu". Tidak mau membayar upah, mengharap selamat?

Kami BERHAK UNTUK TIDAK DIGANGGU oleh orang-orang bermental PENGEMIS (meminta ilmu, waktu, & jasa tanpa mau memberi kompensasi upah tarif profesi, merupakan indikator watak CACAT MENTAL, alias SUDAH SAKIT JIWANYA, sekaligus SUDAH PUTUS URAT MALUNYA).

Ada pernyataan, komunikasi, ataupun pertanyaan yang sangat tidak etis untuk diajukan kepada seseorang yang berprofesi sebagai konsultan. sebagai contoh:

Hanya orang tidak punya malu, yang berani bertanya kepada seorang profesi konsultan: "Boleh tanya? (minta ilmu, waktu, dan pelayanan, tanpa mau memberi kompensasi jasa berupa tarif profesi)"
Jawaban apa yang dapat kami berikan selain: "Anda ingin membudaki kami? Anda sendiri saja yang kerja pada kami sesuai profesi Anda, tapi tanpa upah, agar keluarga Anda makan batu!!!"
Bahkan kerap terjadi, diri mereka tidak memperkenalkan diri, sekonyong-konyong merasa berhak memperkosa profesi kami. Belum cukup pengorbanan kami lewat CSR dengan mempublikasi berbagai materi ilmu hukum dalam website ini?

Entah "sudah rusak otaknya", entah karena "salah asuhan" dalam keluarga, salah pendidikan agama, atau memang kebiasaannya memperkosa profesi orang lain dan mencari makan dengan mengambil makanan dari piring milik orang lain, sejatinya tidak perlu sampai kami harus repot-repot membuat statement semacam ini bila dirinya memang punya akal sehat dan nurani: "Anda mau suruh kami makan batu? Anda sendiri saja. Sudah sangat jelas jawabannya, mengapa masih bertanya?"

Sama seperti hanya orang biadab, yang bertanya kepada penjual makanan di sebuah rumah makan: "Boleh minta makan, tapi ngak bayar?" Jawaban semacam apa yang Anda harapkan, dari sang pemilik usaha jual makanan tersebut, selain melemparkan piring ke wajah dirinya yang tidak punya malu?

Kami telah merancang layout / desain tata letak website yang kami asuh ini, sehingga hanya yang telah membaca status kami sebagai profesional "penjual jasa" layanan tanya-jawab konsultasi seputar hukum, yang dapat mengetahui nomor kontak ataupun alamat email kami.

Adalah mustahil seseorang mengaku-ngaku tidak mengetahui profesi kami dalam mencari nafkah sebagai konsultan, namun sekonyong-konyong dapat mengirimkan pesan kepada kami atau bahkan menelepon kami. YANG ADA IALAH "BERPURA-PURA" TIDAK TAHU. Sudah sangat eksplisit dalam header website ini: "LEGAL CONSULTANT, KONSULTAN HUKUM SHIETRA, MENJUAL JASA".

Inilah contoh nyata yang kami alami. Jesslyn Priscilia , jp_pink88@yahoo.com , merupakan salah satu "orang kaya bermental pengemis", sekonyong-konyong "memperkosa" profesi kami dengan mengajukan email tanpa membayar tarif layanan jasa. dengan isi: "selamat siang pak, sy selaku istri akan ttd AJB bulan ini.yg ingin sy tanyakan apa bisa sebelum ttd AJB sy buat perjanjian di notaris yg menyatakan pembeli akan mentransfer dana tersebut ke dua rekening misal 50% ke rek atas nama sy dan 50% nya lagi ke rek atas nama suami? Sent from iPhone."

Luar biasa bukan? Orang kaya yang mampu beli tanah, mampu punya iphone, namun tega dan beraninya dengan lancang memperkosa profesi kami, meski telah dicantum dalam website, bahwa hanya klien yang telah membayar deposit tarif yang berhak mengajukan pertanyaan hukum (adalah bohong jika dikatakan tidak membacanya).

Jesslyn Priscilia secara berpura-pura tidak tahu bahwa kami "menjual jasa", merasa berhak untuk memperkosa profesi kami meski judul website sudah jelas dicantumkan: LEGAL CONSULTANT, MENJUAL (KUALITAS) JASA, dan semua pembaca website ini dapat melihatnya sendiri sebagai bukti diatas header website ini. Jesslyn Priscilia adalah "orang miskin" ataukah "pemerkosa dari keluarga tukang perkosa"? Silahkan para pembaca untuk menilainya sendiri.

Apakah Jesslyn Priscilia merasa malu atas perbuatannya? Sebaliknya, dirinya justru merasa paling berhak melecehkan profesi kami. Jesslyn Priscilia setiap kali bertemu siapapun, seketika itu juga dirinya akan "memperkosa" setiap orang yang dijumpainya, merampoknya, dan jika perlu mengambil makanan milik orang lain demi kesenangan perutnya sendiri.

Mengapa? Jesslyn Priscilia telah terbiasa hidup dalam pola hidup "memerkosa" demikian, TANPA KENAL RASA MALU!!! Dan hanya seorang "pemerkosa" yang justru tidak punya rasa malu ataupun bersalah. Bila Jesslyn Priscilia bukan pemerkosa, maka mengapa dirinya seenaknya melecehkan dan memperkosa profesi orang lain, TANPA RASA MALU ATAUPUN RASA BERSALAH?

Mengapa kami dapat mengatakan bahwa Jesslyn Priscilia adalah pemerkosa? Karena dirinya juga berpura-pura tidak membaca header website ini yang telah tegas-tegas menyebutkan "KONSULTAN HUKUM, MENJUAL JASA".

Jesslyn Priscilia berpura-pura tidak tahu bahwa kami mencari nafkah sebagai konsultan, maka kami pun berhak pura-pura tidak tahu bila Jesslyn Priscilia bukanlah seorang pemerkosa. Perbuatannya sendiri yang mencerminkan sifat seorang pemerkosa, sehingga dengan mudahnya memperkosa profesi orang lain.

Tampaknya, tanpa merasa malu, Jesslyn Priscilia berkata pada tukang pangkas rambut yang diminta melayaninya: "Apa, saya musti bayar ongkos jasa?"

Tampaknya, tanpa merasa malu, Jesslyn Priscilia berkata pada arsitek yang diminta melayaninya: "Apa, saya musti bayar fee ilmu?"

Tampaknya, tanpa merasa malu, Jesslyn Priscilia berkata pada tukang jahit yang diminta melayaninya: "Apa, saya musti bayar upah keringat?"

Tampaknya, tanpa merasa malu, Jesslyn Priscilia berkata pada konsultan pajak yang diminta melayaninya: "Apa, saya musti bayar tarif jasa?"

Inilah yang kemudian menjadi tanggapan ketika kami tegur atas perbuatan Jesslyn Priscilia yang telah melecehkan profesi kami: "harga dirimu cm 1jt per jam ... lebih murah dr pelacur high class di jakarta donk yaaa . pelacur aja 1 jt mana dpt ??? hahahaa... kasian deh loooo harga diri cm 1 juta perjam."

Jesslyn Priscilia ternyata sudah pengalaman menjadi pelacur. Jesslyn Priscilia juga ternyata tahu tarif yang berlaku pada layanan kami, namun masih mencoba memperkosa profesi kami, apakah itu sifat seorang manusia yang patut dilindungi oleh hukum? Itukah yang disebut "tidak mampu?"

Jesslyn Priscilia mempertontonkan sikap vulgar tidak kenal malu, alias sifat tamak dirinya sendiri, memperkaya diri dengan merampok makanan dari piring milik orang lain. Ada pelanggaran, ada sanksi: maka kami restui agar pihak-pihak yang telah melecehkan profesi kami seperti perbuatan Jesslyn Priscilia, agar kelak benar-benar dirinya diperkosa dan menjadi pengemis yang mengelandang di pinggir jalan tanpa rumah dan tanpa pekerjaan. Hanya tuna susila dan pemerkosa, yang "sudah putus urat malunya".


Tampilan kepala website ini telah dirancang sedemikian rupa, sehingga setiap pengunjungnya pastilah (tidak mungkin tidak) membaca judul website kami yang bertuliskan keterangan "KONSULTAN HUKUM", maupun menu di bagian header website dengan frasa "TARIF KONSULTASI".

Mungkinkah Anda dapat mengunjungi isi batang tubuh website ini tanpa mendahului pandangan terhadap bagian kepala website (browser PC maupun mobile), atau bahkan dapat mengetahui nomor kontak dan alamat email kami tanpa membaca peringatan perihal profesi kami yang "menjual jasa"? Disitulah kami dapat "mengendus" kebohongan pihak-pihak yang berdalih ketika melecehkan profesi kami.

Salah satu contoh lainnya: Entah lahir dari rahim pelacur manakah Gungun Pranata Gunawan (gungunpranata@gmail.com) yang demikian "sudah putus urat malunya" sehingga Gungun Pranata Gunawan merasa berhak memperkosa profesi kami, bahkan memiliki watak "TUKANG LANGGAR" dengan menyalah-gunakan formulir pemesanan eBook pada website komersiel kami, dengan mengirim pesan berikut: "slmt siang ijin bagaimana dengan sertifikat yg telah dilakukan jual beli akan tetapi pemilik awalnya sudah tidak di ketahui keberadaannya."

Sanggup beli tanah, tapi perilakunya: TEGA MENGAMBIL NASI DARI PIRING SESEORANG YANG SEDANG MENCARI NAFKAH, MESKI DIRINYA TELAH MEMBACA BERBAGAI PERINGATAN DALAM WEBSITE INI, NAMUN SENGAJA DILANGGAR OLEHNYA, SEOLAH DIRINYA MEMANG TERBIASA MEMPERKOSA ORANG LAIN. Tidak akan mengagetkan bila Gungun Pranata Gunawan suatu waktu / pernah membunuh / merampok / memperkosa orang lain tanpa rasa bersalah, melanggar secara demikian vulgar dan dengan seenaknya merasa berhak untuk melanggar tanpa rasa malu.

Contoh yang sama tidak warasnya ialah seorang anak "tukang perkosa" bernama Khina / Kinawati Kurniawan (Kinanew06@gmail.com), secara lancang menyalah-gunakan formulir pemesanan eBook di website, tapa malu berani memperkosa profesi kami dengan mengirim pesan sebagai berikut : "Pagi pak Herry, tolong tanya kalau Perpanjangan HGb sudah diuruskan di notaris sejak H-4 tahun...tapi akhirnya jatuh tempo karena gak kelar2 di notarisnya, itu apa yg harus kita lakukan sebagai warga?."
Lihat, Kinawati Kurniawan adalah anak didikan tukang perkosa, yang kerjanya mengemis, melanggar ketentuan layanan, dan merampok nasi dari piring orang lain. Sudah begitu jelas website mencantumkan profesi kami: KONSULTAN HUKUM, MENJUAL JASA.

Kinawati Kurniawan adalah contoh anak "tukang perkosa" (manusia sampah) yang bahkan LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS. Siapa yang sudi meladeni, bila dirinya hanya pandai menjejali mulut orang yang sedang cari nafkah dengan BATU? Juga hanya notaris bodoh yang rela kerja rodi bagi Kinawati Kurniawan dengan diberi upah "BATU". Entah sudah berapa banyak profesi yang diperkosa oleh Kinawati Kurniawan yang mencari makan dengan cara mencuri makanan milik orang lain. Mengemislah Kinawati Kurniawan, dan jadilah Kinawati Kurniawan seorang pengemis (gembel hina tukang langgar dan tukang perkosa) untuk seumur hidupnya. Entah konsultan mana lagi yang akan menjadi target "predator" tamak bernama Kinawati Kurniawan, si anak "tukang perkosa".

Sama tidak tahu malunya pihak yang berpura-pura tidak mengetahui bahwa profesi konsultan mencari nafkah dari jasa tanya-jawab sehingga pastilah terdapat ketentuan tarif profesi, secara sekonyong-konyong (bahkan tidak memperkenalkan nama ataupun dirinya), seketika mengirim pesan (atau bahkan berani secara lancang menelepon) kepada kami: "Boleh tanya?" Pertanyaan demikian sama seperti menyatakan: "Boleh minta dilayani, tapi Pak Konsultan akan saya beri upah BATU, agar keluarga Pak Konsultan hanya bisa makan BATU."

Jawaban apa yang hendak mereka harapkan, selain berupa hardik: "Anda anak pemerkosa tidak punya malu!"

Sama tidak warasnya dengan sebuah pesan dari ​08161950393, yang mengaku bernama Ismawan, mengirimi kami pesan sebagai berikut. Ismawan: "Selam​​at siang Pak. Saya Ismawan. Dapat nomor  dari staff Bpk. Saya ada mau tanya mengenai penerbitan promissory note oleh perusahaan umum biasa."
Jawab kami untuk menguji itikad dan motif yang bersangkutan dalam menghubungi kami: "Sudah lihat ketentuan tarif?"
Ismawan: "Belum. Maksudnya tarif konsultancy fee?" Masih tanya, sudah jelas profesi konsultan memungut tarif konsultasi sebagai bidang usaha sumber nafkah kami.
Kami mulai merespon geram: "Anda itu tidak tahu atau PURA PURA? Anda dapat dapat nomor kantor saya dari mana? Di header website sudah dicantumkan menu TARIF KONSULTASI, masih PURA PURA. Sudah jelas ditulis MENJUAL JASA KONSULTASI, masih PURA PURA. Jika Anda bisa tahu nomor telepon kantor saya, berarti Anda sudah baca perihal profesi dan menu TARIF."
Ismawan: "Kan saya sdh bilang dapat dari staff Bpk, saya tanya ke staff Bp dia gak tau tarifnya berapa. Di web tidak ditulis."
Belum apa-apa yang bersangkutan telah menampilkan sikap putar-balik fakta.

Kami yang merancang website, sehingga kami yang paling tahu betul isi dan tata letak website kami, namun dikatakan oleh yang bersangkutan: "tidak ada menu tarif konsultasi". Belum jadi klien, sudah berani bersikap lancang dan demikian melecehkan.

Setiap harinya ada saja manusia tidak tahu malu yang menyalah-gunakan nomor kontak / email / form pemesanan ebook kami, dimana KESABARAN KAMI ADA BATASNYA. Dari pengalaman yang kami jumpai, ada sinyalemen / indikasi yang mudah dikenali dari model pesan mereka yang bermaksud untuk memperkosa profesi kami. Salah satunya ialah "Saya mau tanya soal hukum, bisa?" Bila dirinya bermaksud bertanya tarif, maka website sudah mencantumkan tanpa harus bertanya. Apa lagi yang dapat kami jawab, pertanyaan dari orang-orang yang bahkan lebih hina daripada pengemis itu?

Contoh lainnya ialah dari 089629627119 dari anak "tukang perkosa" dan "tukang langgar" bernama Raka Danira, meski saat memperkosa profesi kami dirinya sama sekali tidak memperkenalkan diri, secara lancang Raka Danira berani meminta dilayani dengan melanggar peringatan dalam website sekaligus menyalah-gunakan nomor kontak kami, dengan mengirim pesan: "apakah saya bisa mendapatkan salinan putusanya? karena di direktori putusan MA file tersebut error." Apa lagi yang dapat kami jawab? SUDAH JELAS KAMI SEDANG BEKERJA MENCARI SESUAP NASI!

Dirinya sama sekali tidak bertanya perihal tarif meminta salinan putusan, itulah indikasi mutlak itikad buruk pelaku yang memang terbiasa memperkosa profesi orang lain. Mengapa tidak Raka Danira sendiri saja yang jadi babu kami, tapi tanpa upah, agar dirinya tahu rasanya diperkosa dan diberi makan "batu". Itukah didikan keluarga Raka Danira, perkosa profesi orang lain dan cari makan dengan merampok makanan milik orang lain?

Bahkan pernah ada orang yang sungguh-sungguh gila, justru memarahi kami ketika kami murka akibat pelecehannya terhadap profesi kami, dengan menyatakan bahwa kami mengecoh dirinya karena mencantumkan frasa "graaaa-ttiiis" dalam website kami. Kami yang membuat website ini, lalu kami juga yang dituduh yang tidak-tidak olehnya. Ketika kami murka karena disuruh "makan batu", dirinya yang telah memerkosa kami justru lebih galak daripada kami.
Anda berpikir kata-kata keras? KAMI ADALAH KORBAN, MENGAPA ANDA JUSTRU MENYALAHGKAN KORBAN DAN MEMBELA PARA PELAKU PELANGGAR TERSEBUT?

Ternyata, sebagian dari Bangsa Indonesia, telah "putus urat malunya"!!! Hanya orang gila, yang berprofesi sebagai konsultan, namun tidak memungut tarif profesi. Namun lebih gila lagi mereka-mereka yang mengharap dilayani oleh seorang profesional dibidang konsultasi, tanpa membayar.

Di laman ini kami buatkan list ratusan orang yang telah kami blacklist, karena saking "tidak tahu malunya" mereka tersebut. Tidak salah lagi, hanya seorang pemerkosa yang demikian tidak punya malu, dan hanya seorang pemerkosa yang demikian berani lancang memperkosa profesi orang lain.

Ada pula yang tidak kalah gilanya, menghubungi kami dengan tanpa terlebih dahulu memperkenalkan diri, namun sekonyong-konyong menanyakan: "Saya bicara dengan siapa? Anda siapa?Orang asing gila ini justru menuntut pemilik kantor untuk memperkenalkan diri, bukan justru sang tamu itu sendiri yang memperkenalkan dirinya? Bila dirinya mendapat nomor kontak kami dari website Konsultan Shietra, sudah jelas dirinya sedang berbicara dengan Konsultan Shietra. Tidak habis-habisnya orang tidak waras, kami jumpai setiap harinya di Indonesia: LANCANG, TIDAK TAHU MALU, & TIDAK PUNYA ETIKA KOMUNIKASI.

Tidak mau dipungut tarif layanan, namun meminta "dilayani" dan mengharap "selamat"?
Menyita waktu kami dan membuat kami membuang waktu untuk menyimak masalah hukum mereka yang bukanlah urusan kami tanpa membayar tarif layanan, meski telah jelas seorang konsultan hukum "menjual jasa", itulah yang disebut sebagai "Mental Pengemis".

Itulah "MENTAL PENGEMIS" YANG DIPERTONTONKAN SECARA "TIDAK PUNYA RASA MALU".
Minta "selamat" pula?
Mereka bahkan tidak punya hak untuk mengganggu waktu kami, untuk masalah hukum mereka yang sejatinya bukanlah urusan kami.

"Boleh tanya (minta dilayani tanpa dibebani tarif jasa)?"
Dari mana Anda bisa berharap kami akan memberi jawaban "Ya"?!
Mengapa tidak Anda sendiri saja yang memberi makan keluarga Anda dengan batu? Selama ini Anda bekerja sesuai profesi Anda, tanpa menuntut kompensasi upah, atas waktu, ilmu, dan tenaga Anda?
Mengapa tidak Anda sendiri saja yang bekerja pada kami sesuai profesi Anda, tapi tanpa bayaran?
Jawab dahulu pertanyaan tersebut, baru Anda berhak mengajukan pertanyaan pada kami.

Manusia beradab yang punya otak, tidak perlu sampai harus kami berikan teguran sebagaimana demikian.
Hanya manusia-manusia yang dangkal moral akhlak-nya, yang sampai-sampai perlu kami berikan teguran mengenaskan demikian, seolah-olah orang tua mereka tidak pernah memberi mereka pendidikan moralitas dan etika komunikasi.

Anda suruh kami "mati karena makan batu", maka lebih baik kami yang suruh Anda "mati makan batu milik Anda sendiri".
Jika Anda punya masalah "batu", maka itu urusan Anda sendiri sepanjang Anda tidak melemparkan "batu" tersebut kepada kami.
"Batu" milik Anda adalah "sampah" dimata kami, maka apalah untungnya bagi kami menyentuh "sampah" Anda, seolah-olah sumber daya waktu kami tidak terbatas dan seakan kami "kurang kerjaan"?

Apakah kami hanya boleh diam dan selalu bungkam, setiap harinya mendapati perlakuan lancang yang demikian melecehkan profesi kami?
Semua manusia setara harkat serta martabatnya, dan profesi konsultan yang kami tekuni bukanlah profesi "kelas dua" yang dapat mereka lecehkan secara seenaknya.

BILA ANDA SENDIRI TIDAK BERSEDIA "KERJA RODI", MENGAPA ANDA MERASA BERHAK UNTUK MEMINTA KAMI "KERJA RODI" BAGI ANDA?
ANDA PIKIR ANDA DAPAT MEMPERKOSA PROFESI KAMI, TANPA DAPAT KAMI KENAKAN SANKSI?

SUDAH JELAS SEORANG KONSULTAN MENCARI NAFKAH DARI "MENJUAL JASA", ILMU, & SUMBER DAYA WAKTU KAMI YANG TERBATAS, MASIH SAJA MEREKA MERASA BERHAK MEMINTA DILAYANI TANPA MAU DIBEBANI TARIF PROFESI LAYANAN JASA KONSULTASI. MEREKA BAHKAN LEBIH HINA DARIPADA SEORANG PENGEMIS.

Bagaimana mungkin, pihak-pihak yang secara vulgar melanggar syarat & ketentuan layanan kami, mengharap akan kami layani?
Seorang pelanggar memang sudah dikodratkan untuk tidak akan pernah lepas dari masalah hukum, karena mental "pengemis" dan sifat "tukang langgar" mereka sendiri.
Anda menuntut kami untuk tidak melanggar syarat & ketentuan layanan, namun Anda sendiri yang bahkan notabene belum secara resmi menjadi klien sekalipun telah secara lancang berani melanggarnya secara membabi-buta. Masih mengharap dilayani?

Alih-alih mendapat pelayanan, inilah sanksi yang kami jatuhkan. Berani melanggar syarat & ketentuan layanan, menyalah-gunakan nomor kontak kami, bahkan secara terang-terangan melanggar peringatan dalam website profesi kami, maka Anda harus berani juga menanggung konsekuensinya. Anda tidak pernah punya hak untuk "mencoba-coba" terlebih "memperkosa profesi legal kami.

Apakah belum cukup kami berbaik hati sharing ilmu pengetahuan hukum lewat berbagai publikasi website kami, dan bukannya berterima-kasih pada kami, justru mereka secara lancang menuntut lebih banyak dengan "menghisap darah" kami tanpa rasa malu dengan sikap yang demikian melecehkan.
MEMBALAS AIR SUSU DENGAN AIR TUBA.

Anda sadar bahwa sumber daya waktu kami terbatas, dan waktu merupakan "unsur umur hidup kami". Menyita waktu kami, sama artinya Anda meminta "nafas umur hidup" kami. Adalah naif, berpikir bahwa mendalami ilmu hukum cukup memakan waktu 1 atau 2 hari. Untuk sampai pada taraf ini, tidak terhitung lagi jumlahnya waktu, tenaga, serta biaya yang telah kami korbankan.

Meminta dilayani tanpa mau menyadari hak-hak pemberi jasa, sama artinya melecehkan dan memerkosa segala jirih-payah kami maupun orang tua yang telah membesarkan dan mendidik kami.

Itulah ungkapan-ungkapan yang sejatinya tidak perlu sampai kami utarakan bagi yang masih memiliki akal sehat dan hati nurani.
Namun ternyata setiap harinya selalu saja "para manusia tidak tahu malu" demikian sampai harus kami tegur atas sikap lancang mereka saat menghubungi kami tanpa sikap hormat atas profesi kami.


KAMI PERNAH TERANCAM MATI KELAPARAN, KARENA PROFESI KAMI DIPERKOSA OLEH PARA PELANGGAR TERSEBUT YANG MENUNTUT DILAYANI TANPA MAU MEMBAYAR TARIF SEPESER PUN!

ADALAH SANGAT TIDAK ETIS, MENGAMBIL MAKANAN MILIK ORANG LAIN HANYA DEMI MEMUASKAN PERUT DAN EGO DIRI ANDA SENDIRI (MEMPERKAYA DIRI ANDA SENDIRI DENGAN CARA MEMBUDAKI / EKSPLOITASI KERINGAT ORANG LAIN).

Sudah jelas, bahwa seorang yang berprofesi sebagai konsultan, mencari nafkah dan sesuap nasi dari jasa layanan konsultasi tanya-jawab. Bukan hanya Anda yang berhak atas penghasilan yang patut dan layak, sesuai profesi masing-masing.


Apakah dosa ataupun ilegal, bila kami mencari nafkah dengan berprofesi sebagai seorang konsultan? Adalah tidak etis, meminta dilayani tanpa mau memberi kompensasi atas jasa dan jirih payah menguasai ilmu pengetahuan hukum. SUDAH JELAS KAMI MENJUAL JASA, SANGATLAH TIDAK ETIS MEMINTA DILAYANI TANPA MAU MENGHARGAI PROFESI KAMI.

SUDAH JELAS KAMI HANYA MELAYANI KLIEN PEMBAYAR TARIF, MENGAPA MEREKA MASIH BERTANYA DENGAN BERPURA-PURA TIDAK TAHU MATA PENCAHARIAN KAMI? HANYA TUNA SUSILA YANG BUTUH JAWABAN APAKAH KAMI AKAN SUDI MELAYANI "GEMBEL BERMENTAL PENGEMIS" ATAUPUN MELADENI PERTANYAAN HUKUM "PEMERKOSA" SEMACAM MEREKA.

Kami dan para profesi Konsultan Hukum jelas-jelas sedang menjual JASA. Bagaimana mungkin, seseorang mengharap membeli JASA kami dengan harga NOL Rupiah? Itu namanya MERAMPOK, bukan membeli.


Apanya lagi yang dapat dinegosiasikan atau dijawab, bila tuntutannya tidak manusiawi semacam itu? Itu adalah pertanyaan yang tidak pernah butuh jawaban: "Maukah Anda bekerja bagi saya, tapi tanpa upah?" Mengapa tidak mereka tanyakan kepada diri mereka terlebih dahulu, sebelum mengajukan pertanyaan melecehkan demikian kepada kami?


Hanya orang-orang "sakit jiwa" yang meminta kue dari penjual kue, namun tidak ingin membayar. Hanya orang-orang biadab yang meminta jasa tukang jahit namun mengharap dilayani tanpa bayaran atas keterampilan sang tukang jahit. Hanya orang-orang bermental penjajah yang meminta dilayani namun tidak ingin dimintai upah atas pelayanan yang diterimanya. Hanya anak-anak para "tuna susila tidak tahu malu" dan perampok serta anak-anak pemerkosa, yang merasa dirinya berhak untuk merepotkan dan mengganggu waktu orang lain, tanpa mau meynadari prinsip timbal-balik.

Orang waras dan berbudi luhur, sadar akan prinsip resiprositas: ada meminta maka ada kewajiban memberi. Ada hak, maka ada kewajiban. Meminta dilayani dan telah menggunakan ilmu, waktu, atau jasa orang lain, maka adalah kewajiban untuk memberi kompensasi.

Sayangnya, masyarakat Indonesia meski rata-rata telah berpendidikan sarjana, namun kebanyakan dari mereka bermental "penjajah" sekaligus "pengemis". Yang terlebih kronis, sikap "tidak tahu malu" alias "sudah putus urat malu" mereka: meminta dilayani (bahkan tidak jarang menuntut & memaksa untuk dilayani), namun menolak membayar tarif jasa / layanan, seolah kami tidak berhak memungut tarif profesi. Mengapa tidak mereka "perkosa" saja profesi diri mereka sendiri, profesi suami mereka, atau profesi orang tua mereka sendiri? Itulah akibat dididik oleh keluarga "pemerkosa": tidak tahu malu dan tidak tahu diri.

Membeli handphone, kendaraan, hingga tanah seharga jutaan rupiah hingga miliaran rupiah, orang Indonesia dapat demikian borosnya, bahkan untuk meminum kopi rela meronggoh kocek ratusan ribu Rupiah. Namun, ketika membeli sayur di pasar yang hanya seharga ribuan perak, menawar secara sengit. Bahkan, terlebih ironis, ketika meminta dilayani oleh jasa konsultan hukum, tidak bersedia membayar sepeser pun, WATAK SEORANG PENJAJAH!

Apakah terhadap setiap profesi konsultan, mereka melakukan "pemerkosaan" serupa? Pada dasarnya orang-orang bermental pengemis, tidak akan malu untuk kembali menjadi "predator" bagi kalangan profesi konsultan manapun, karena sudah menjadi watak "tidak tahu malu" mereka.

Hanya seseorang "bermental pengemis yang lebih hina dari pengemis", yang mengharap mendapat layanan atas pertanyaan: "Boleh saya perkosa profesi Anda (karena saya tidak akan beri Anda komisi apapun)?" atau "Boleh minta pelayanan, ilmu, dan waktu Anda, tapi saya tidak mau bayar tarif?" atau "Boleh tanya?" kepada seorang konsultan yang sudah jelas-jelas mencari nafkah dari profesi penjualan jasa konsultasi tanya-jawab.

"Fenomena mendadak miskin" seperti kasus Surat Keterangan Tidak Mampu, tampaknya sudah menjadi watak karakter Bangsa Indonesia yang tidak jujur dan disaat bersamaan penuh sikap tamak. Laman ini sebagai sarana kami untuk mememberi sanksi bagi pihak-pihak yang "mendadak miskin" demikian, seolah dirinya pengemis tanpa rumah dan tanpa pekerjaan, sehingga meminta dilayani tanpa mau dibebani tarif layanan apapun.

Baik itu konsultan pajak, konsultan saham & investasi, konsultan interior, konsultan konstruksi, tidak terkecuali profesi kami selaku Konsultan Hukum, mencari nafkah secara legal dengan memungut tarif. Hanya manusia tidak berperasaan yang menanyakan: "Apakah boleh dilayani tanpa dipungut tarif?".

Adalah sangat tidak etis, mencoba menghubungi kami dengan niat buruk untuk meminta dilayani, tanpa mau menyadari profesi kami yang mencari nafkah untuk keluarga dari jasa layanan konsultasi. Adalah hak kami untuk menuntut tarif profesi.

Menghubungi bahkan tidak jarang memaksa kami untuk melayani mereka, tanpa mau dibebani tarif, sama artinya telah melecehkan dan memperkosa profesi kami, yang mencari nafkah secara legal dari layanan jasa konsultasi. Mengapa tidak mereka lecehkan dan "perkosa" saja profesi mereka sendiri?

Dapat dipastikan pihak-pihak yang melecehkan dan "memperkosa" profesi kami yang mencari nafkah dari jasa layanan konsultasi, sadar sepenuhnya bahwa kami mencari nafkah dari jasa layanan konsultasi. Sebab: 1.) Judul sudah sedemikian besar: LEGAL CONSULTANT; 2.) Terdapat link serta menu TARIF KONSUTLASI; 3.) Telah dicantumkan secara tegas dalam setiap halaman, bahwa HANYA MELAYANI KLIEN PEMBAYAR TARIF. 4) Informasi perihal nomor kontak kami selalu diiringi peringatan adanya ketentuan TARIF yang berlaku).

Hal tersebut merupakan indikator tidak terbantahkan, bahwa pelaku berpura-pura tidak tahu bahwa kami mematok tarif layanan jasa sesuai profesi kami. Adakah sebutan yang lebih tepat, selain "pemerkosaan secara vulgar" terhadap profesi kami?

Kemungkinannya hanya ada 2, yakni: pura-pura tidak tahu atau tidak mau tahu. Mereka tidak mungkin tidak tahu bahwa kami mencari nafkah dari jasa layanan konsultasi, sebab: jika mereka menyetahui nomor kontak kami, berarti mereka membaca perihal TARIF. Logo website LEGAL CONSULTANT sudah sangat menjelaskan perihal profesi kami. Dimana dalam setiap halaman website tercantum link TARIF KONSULTASI. Malas membaca ketentuan tarif, merupakan indikator mutlak adanya itikad buruk saat mencoba menghubungi kami.

Dimana-mana, calon pengguna jasa terlebih dahulu menanyakan perihal tarif, bukan sekonyong-konyong "memperkosa" profesi kami dengan mengajukan pertanyaan hukum atas permasalahan yang bukanlah urusan kami. Sebelum menyekolahkan anak pun kita harus membayar uang pangkal masuk sekolah.

Bagaimana mungkin, mereka merasa memiliki hak untuk menjajah dan memperlakukan kami seperti pekerja rodi? Pelecehan demikian merupakan derajat keterlaluan yang demikian tidak manusiawi dan tidak termaafkan--kami menyebutnya "perilaku yang lebih hina dari seorang pengemis tanpa rumah dan tanpa pekerjaan".

Telah kami cantumkan dalam publikasi website, bahwa SETIAP PERTANYAAN HUKUM DIBEBANI TARIF, dan nomor kontak yang kami sertakan ialah untuk PENDAFTARAN KLIEN. Adalah sangat melecehkan bila masih saja terdapat pihak-pihak yang menghubungi kami, dengan berpura-pura tidak mengetahui profesi kami yang memungut tarif atas layanan jasa konsultasi.

Sama munafiknya dengan kalangan pekerja yang menuntut upah kerja, namun disaat bersamaan menuntut dilayani tanpa mau dibebani tarif. Sama biadabnya ketika seorang pedagang menuntut pembeli membayar barang / jasa yang dijual, namun disaat bersamaan menuntut kami untuk memberi pelayanan jasa konsultasi tanpa mau menyadari hak kami atas tarif jasa profesi.

Hanya orang tidak waras, yang menyatakan bahwa pemilik toko adalah "mata duitan" hanya karena pemilik toko menetapkan harga pada barang yang dijualnya. Sama gilanya, bila ada orang-orang yang mengatakan "mata duitan" kepada seorang penyedia layanan jasa konsutlasi yang mematok tarif layanan jasa profesinya.

Orang dewasa yang sehat akalnya, mampu berpikir sendiri tanpa perlu kami tegur ataupun hardik, bahwasannya seseorang yang berprofesi sebagai konsultan, mencari nafkah dari layanan jasa konsultasi tanya-jawab, entah Konsultan Pajak, Konsultan Property, tidak terkecuali profesi Konsultan Hukum. Setiap orang berhak mencari nafkah, dan profesi konsultan adalah profesi yang legal.

Tidaklah merupakan kejahatan memungut tarif profesi. Yang jahat ialah mereka yang "memperkosa" profesi konsultan dengan meminta dilayani tanpa mau menyadari hak pemberi jasa dan kewajiban pengguna jasa. Apakah jahat, bila seorang pemilik toko mematok harga terhadap barang yang dijualnya?

Bahkan seekor hewan sekalipun, berhak untuk menyalak dan menggigit Anda bila dirinya disakiti. Ketika Anda merasa berhak untuk melecehkan profesi kami, maka adalah hak kami untuk balik melecehkan Anda. Adapun latar belakang dipublikasikannya sebagian dari database blacklist kami, simak selengkapnya dalam https://www.hukum-hukum.com/2018/05/ambivalensi-antara-korban-dan-pelaku.html

Berikut kami share dan publikasikan pihak-pihak tidak bertanggung-jawab, baik yang telah menipu kami maupun mereka yang telah melecehkan dan memperkosa profesi kami, agar masyarakat umum dapat bersikap waspada dan berhati-hati terhadap mereka sebagaimana list dibawah ini yang telah melakukan praktik "perbudakan" serta "pemerkosaan" terhadap profesi kami:

  • 081211137525. Seorang tuna susila dari nomor tersebut mengirim kami pesan berikut: "Mohon informasi utk Lampiran Permohonan Perwalian ke Pengadilan apa saja Lampirannya? Tks." Anak tuna susila tersebut kami tegur atas perbuatan lancangnya melanggar peringatan di website dan karena telah menyalahgunakan nomor kontak kerja kami. Namun meski sudah ditegur dan diperingatkan, anak tuna susila tersebut tanpa mau memperkenalkan diri (betapa sopannya) tetap berani memaksa menuntut dilayani tanpa mau membayar SEPERAK PUN, TANPA TAHU MALU!
  • ​083854341933. Tuna susila yang bahkan tidak memperkenalkan diri tersebut (betapa sopannya), merasa berhak mengganggu waktu kami dan seketika memperkosa profesi kami dengan mengirim pesan perkosaan berikut: "Saya mau nanya pak... kalao sertifikat SHM hibah ..uda hak milik ya?" Gembel punya sengketa tanah? Dirinya sengaja melanggar peringatan di website, menyalahgunakan nomor kontak kerja kami dan dengan lancang menyuruh kami untuk makan batu disaat bersamaan mengharap dilayani? Adakah PENIPU yang lebih tidak tahu malu dari si setan tanpa nama anak tunasusila pemilik nomor 083854341933 tersebut? Konsultan hukum mana lagi yang akan diperkosa oleh si setan tanpa nama ini? Agar masyarakat waspada terhadap penipuan dari PENIPU dengan nomor 083854341933 yang berprofesi sebagai penjual kredit bodong dan penipuan berkedok kredit tanpa agunan.
  • 0​81283369152. Setan tanpa nama yang dengan lancang berani MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA KAMI, menelepon kami dengan transkrip pembicaraan sebagai berikut: "Haloo." "Ya" "Shietra & Partners?" "Ya." "Saya sedang bicara dengan siapa?" "Anda sendiri siapa? Dimana-mana tamu yang memperkenalkan diri, bukan tamu yang menyuruh tuan rumah untuk memperkenalkan diri. Sudah ditulis begitu tegas syarat dan ketentuan di website, masih juga Anda langgar. Belum apa-apa saja Anda sudah melanggar." "Saya tidak (mau repot-repot) membaca syarat dan ketentuan di website (tapi lebih suka langsung seenaknya menyalah-gunakan nomor kontak yang saya temukan di website profesi konsultan hukum)." "Anda dapat nomor kontak kerja saya dari mana?!" "Galak sekali..." Lalu tanpa sopan santun, ditutupnya telepon dengan demikian kurang hajar dan lancang, TANPA MEMINTA MAAF KARENA TELAH MENGGANGGU WAKTU KERJA PRODUKTIF KAMI. Datang tidak diundang, pergi tanpa pamit, tamu tak diundang yang hanya MENGGANGGU. Dirinya tidak menghormati aturan main website ini tempat dicantumkannya nomor kontak kerja kami, itu saja sudah merupakan bentuk lancang arogansi yang hanya melecehkan dan tidak menghormati pihak yang ditelepon, bahkan lancang melanggar peringatan dalam website agar terlebih dahulu memperkenalkan diri, hingga taraf menyalah-gunakan nomor kontak profesi konsultan hukum. Tidak ada istilah yang lebih tepat selain TUKANG LANGGAR PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN YANG SUDAH PUTUS URAT MALUNYA. Hanya orang sinting, yang mengharap dilayani dengan menampilkan sikap melecehkan demikian. Konsultan mana lagi yang hendak diperkosa oleh si "setan tanpa nama ini"? Kami menyebutnya sebagai PREDATOR pemangsa nomor kontak kerja profesi konsultan, penelepon yang arogan dan vulgar melanggar tanpa malu.
  • Hati-hati dengan modus penipuan dari penipu dengan nomor seluler +62 berikut : 085215516171, 083139297903, 083137882119, 085282781704. Para penipu tersebut telah menyalahgunakan nomor kontak profesi penulis yang tercantum dalam website profesi ini, dan begitu bodohnya berasumsi bahwa seorang konsultan hukum dapat tertipu oleh penipuan murahan demikian.
  • 0811867890. Mengaku bernama Anthony, dirinya menyalah-gunakan nomor kontak kerja kami dengan menelepon dan menuntut agar rekam jejak sejarah AIB yang dibukanya sendiri lewat aksi gugat-menggugat agar ditutup dan mencoba mengintervensi kebebasan pers yang sedang kami jalankan. Dirinya menuntut agar kami bungkam atas perkara yang menjerat dirinya. Jika dirinya menang dalam gugatan / tuntutan, maka dirinya akan diam. Namun ketika kalah, dirinya bersikap penuh kecengengan yang tidak dapat ditolerir. Berpendapat adalah hak asasi manusia, tiada kewajiban bagi kami untuk bungkam terlebih diintervensi dalam membentuk opini hukum. Berani berbuat, maka harus berani menerima konsekuensi. Mengapa tidak dirinya komplain atas sikap perbuatannya sendiri, alih-alih menyalahkan pihak kami yang hanya mempublikasi informasi milik publik? Bukankah dirinya sendiri yang telah membuka aib miliknya kepada publik?
  • Victor Ang, Batam Indonesia <victorhuatama@gmail.com>, www.bbcbatam. com, Batam Business Consulting, 081364961836. Dengan secara vulgar dan seronok tuna susila penipu bernama Victor tersebut demikian lancang memperkosa profesi kami dengan melanggar peringatan di website, dan menyalahgunakan nomor kontak kerja kami dengan modus berpura-pura membeli eBook, dengan mengirimi kami pesan perkosaan berikut: "Khusus untuk kota batam, engalokasian lahan kepada Pihak Ketiga di daerah Batam yang mana pemegang Hak Pengelolaan Lahannya dipegang oleh BP Batam diawali dengan PERJANJIAN... Kalau dikeluarkan 2 perjanjian di lokasi lahan yang sama (bertindihan) apakah bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum?" Bila dirinya bisa mendapat nomor kontak kerja kami, berarti dirinya telah membaca peringatan yang sudah sedemikian tegasnya di website, sehingga adalah bentuk kesengajaan berat dirinya yang beritikad jahat untuk melanggar serta memperkosa profesi kami yang sudah jelas sedang mencari nafkah sebagai konsultan hukum.
  • Kristi fosa Akwila <fosaakwila@gmail.com>. Tunasusila bernama Kristi fosa Akwila yang hanya pandai melanggar dan memperkosa profesi konsultan, mengirim kami pesan perkosaan dan PERBUDAKAN terhadap profesi kami, tanpa memperkenalkan diri (betapa sopannya), sebagai berikut: "Selamat malam saya ingin bertanya terkait kasus apakah pemerintah daerah bisa digugat jika ingkar janji atas tanah yang dihibahkan untuk fasum fasos tetapi malah dijadikan lahan bisnis berupa parkir? Jika bisa menggunakan aturan apa dan teori apa saja? Terimakasih." Kristi fosa Akwila merasa dirinya BOS yang berhak membudaki kami, yang mungkin kami adalah korban yang kesekian dari perkosaan Kristi fosa Akwila, tuna susila yang demikian bangga dan penuh percaya diri memperkosai profesi orang lain, TANPA RASA MALU MELANGGAR DAN MEMPERKOSA, mungkin memang sudah hobi dari Kristi fosa Akwila yang LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS. Pengemis saja tidak mencari makan dengan merampok nasi dari piring orang lain.
  • Gana Gregarik <gana.gregarik@gmail.com>. Tukang perkosa tidak tahu malu bernama Gana Gregarik tersebut merasa berhak untuk memperkosa profesi oranglain, melanggar peringatan di website seenaknya, dan menyalahgunakan email kerja kami dengan mengirim pesan sampah berikut: "Gana GreGarik. NIK KTP : 3525141404880003. Tempat,Tanggal Lahir: Gresik, 14 April 1988. Alamat : JL.Ikan Kerapu Barat 3 no.10 Gresik. Saya disandera terhitung tanggal 12 Februari 2019 sampai saat ini tanpa kejelasan proses dan akses komunikasi serta finansial saya juga disita. Dengan begitu saya menjadi lumpuh karena semua akses keluar untuk meminta bantuan pihak luar telah semena-mena dirampas.  Bersamaan dengan email ini,saya sertakan juga kronologis peristiwa penyanderaan." Mengapa tidak mati saja sampah pelanggar tukang perkosa tidak punya malu semacam Gana Gregarik, si tuna susila tersebut? Perusahaan bodoh mana yang sudi mempekerjakan tukang perkosa semacam Gana Gregarik? Gana Gregarik menyalahgunakan email kerja kami hanya untuk menyuruh kami memakan batu, dengan bangga memperkosa profesi kami seolah hanya dirinya yang berhak makan nasi, sungguh tidak ada yang lebih sampah daripada pelanggar bernama Gana Gregarik yang bahkan lebih HINA DARIPADA PENGEMIS.
  • 081288443268. ​​​Mengaku seorang lawyer di Bogor yang bernama Agustinus Mudjiman. Pengacara tuna susila yang tamak dan TIDAK KENAL MALU, hanya berorientasi memperkaya diri sendiri dengan memakai cara-cara manipulatif dan eksploitatif, mengirimi kami pesan bahwa dirinya mengakui telah banyak menikmati publikasi Konsultan Shietra di website, dan meminta untuk berjumpa tatap muka dengan Konsultan Shietra. Inilah respon kami: "Anda sadar saya sedang mencari nafkah dan berbisnis. Mengapa Anda masih menyalahgunakan nomor kontak kerja saya, dan melanggar peringatan di website? Mustahil Anda tidak baca tapi bisa dapat nomor saya Apa tujuan Anda meminta tatap muka? Untuk mengambil, meminta, dan mengambil? Jangan katakan saya arogan, peringatan di website sudah sangat tegas. Saya paling tidak suka dengan pelanggar aturan yang sudah saya cantumkan. Anda sebetulnya sadar telah menyalahgunakan nomor kerja saya. Jika tujuan Anda untuk main-main atau membuang waktu saya, akan saya berlakukan sanksi seperti yang sudah saya peringatkan di website. Anda orang hukum, paling pantang MELANGGAR dan MENYALAHGUNAKAN. Saya hanya berminat dengan orang yang memahami prinsip resiprokal, RESIPROSITAS TIMBAL-BALIK, bukan yang hanya tahu meminta dan mengambil. Apa yang membuat Anda berpikir saya akan senang Anda ganggu? Apa faedahnya bagi saya untuk jumpa Anda?" Tidak ada balasan meski Agustinus Mudjiman telah membaca pesan kami. Kami lanjutkan pesan kami: "Apa yang membuat Anda berpikir saya Sudi buang waktu untuk berkenalan dengan benalu mirip lintah penghisap? Anda pikir diri Anda siapa? Anda balas air susu yang telah saya berikan dengan perkosaan terhadap profesi saya. Begitu ya sikap Anda kepada orang dan profesi lain yang sedang mencari nafkah? Sangat tidak etis. Mengapa Anda diam saja ketika saya tanya APA FAEDAHNYA BAGI SAYA DARI ANDA? Saya tunggu jawaban Anda, bila Anda masih punya moril yang tersisa. Sikap diam Anda, merupakan indikasi maksud anda untuk hanya meminta, mengambil, dan meminta (mirip lintah penghisap). Anda itu lawyer atau pengemis yang hanya tahu meminta, mengambil, dan meminta?" Pengacara bernama Agustinus Mudjiman di Bogor tersebut tidak berani menjawab, justru melarikan diri begitu saja (sikap PENGECUT). Sungguh Agustinus Mudjiman merupakan advokat / lawyer "benalu" menyerupai "lintah penghisap" yang memalukan, lebih hina daripada seorang pengemis, bahkan tega membalas air susu dengan pemerkosaan yang demikian lancang (DURHAKA).
  • ​081386202156. Penipu yang mengaku bernama muhammad, dengan modus licik manipulatif berpura-pura hendak menjadi klien, mengirim kami pesan sebagai berikut: "Selamat sore...maaf perkenalkan saya pak Muhammad, saya memiliki aset tanah di Jagakarsa Jaksel yang nilainya 15 M, bermasalah dalam proses jual beli. Mohon langkah hukum dan kerjasamanya." Meski setelah kami beri respon berupa rincian skema layanan dan tarif serta syarat dan ketentuan bahkan peringatan tegas bahwa hanya klien pembayar tarif yang berhak menceritakan permasalahan hukum, alangkah mengejutkan ketika "penipu yang lebih hina daripada pengemis" tersebut ternyata memiliki niat buruk untuk memperkosa profesi kami yang sudah jelas-jelas mencari nafkah dan berprofesi sebagai konsultan hukum, dengan pesan pelecehan berikut: "Karena transaksi msh ppjb dari pemilik pertama membuat modus shm hilang." Dirinya tidak menyatakan bersedia membayar tarif, tidak juga membayar namun mengharap dilayani oleh konsultan yang dilecehkan dan diperkosa profesinya olehnya? Gembel memiliki sengketa tanah 15 M? Dirinya mengaku ditipu, namun dirinya sendiri adalah PENIPU! Bukankah seorang penipu memang sudah selayaknya TERTIPU? Agar masyarakat berhati-hati terhadap penipu dengan nomor tersebut diatas.
  • 08113211993. Tuna susila tanpa nama tersebut (betapa sopannya, tidak memperkenalkan diri, melanggar peringatan di website dan menyalahgunakan nomor kerja kami) tanpa rasa malu secara lancang berani memperkosa profesi kami, dengan pesan pelecehan berikut: "​Klo mau tny2 soal laham bisa ya." Tanya-tanya? Mengapa dirinya tidak memperkosa profesinya sendiri saja? Siapa yang sudi, meladeni tukang perkosa anak tuna susila macam dirinya? Dirinya adalah tukang langgar, tukang perkosa, dan tidak punya malu menyalahgunakan nomor kerja profesi orang lain. Tanya-tanya? Mengapa dirinya tidak bertanya saja pada didikan ayahnya yang tukang perkosa itu?
  • ​​​0​82258800558. ​​Tanpa memperkenalkan nama, anak tunasusila tersebut mengirim kami pesan sampah berikut: "​Maaf pak menggangu waktu. Kbtulan sy baca di internet yg bapak tulis tentang hukum pemutusan kerja​.Kebetulan yang bapak tulis sngt mirip sekali sprti yg sy alami...​ ​Tahun 2014 sy melamar di sebuah PT...saya melakukan tes dan diterima di ​ ​perusahaan tersebut dng syarat sy harus menyerahkan ijazah asli sbgai jaminan dan sy ditempatkan di daerah s jauh dri tempat sy melamar​.​ ​Krn perusahaan yg sy lamar bergerak di bidang jasa transportasi dan perusahaan bilang kesaya masa training 3 bln setelah itu kontrak 1thn  dan stlh kontrak bs diangkat jdi kryawan tetap dn akan didaftarkan ke jamsostek dengan dalih sistem gaji bulanan sesuai ketentuan​. Stlah sy bekerja sy terkejut dngn gaji sy kok hanya setengah dri gaji umk dan memang benar tiap minggu sy dpt uang mkn dan itu berjalan sampai skrng dan jamsostek blm jg ada sy tnykan perusahaan ktny suruh bikin npwp..saya bingung dengan sistem perusahaan slip gaji gk ada​.​ ​Sedangkan seragam sy yg sy Kenakan tertulis jelas nama pt tempat sy bkrja ttp mengganggap karyawan hany sebagai mitra... sedangkan sy dpt id cart dr pt seragam tulisan pt. Dan kebetulan skrng sy di gantung statusnya krn dianggp membantu driver untuk mentut hak nya. Dengan permasalahan ini apa yg sy perbuat harus mengadu kemana sy tentang permasalahan ini..​ ​Dan sy sudah bekerja selama 4 tahun 3 bulan​." Setelah dirinya kami tegur karena telah lancang memperkosa profesi kami dan menyalahgunakan nomor kerja kami dengan sekaligus melanggar peringatan di website, tanpa rasa malu si tuna susila kembali mengirim ​pesan berisi perkosaan kedua berikut: "Maaf bos sy cm pingin tahu aja itu menyalahin aturan gk..cm itu doang krn yang kena cm saya​."​ Dirinya bukan orang miskin, tapi TUNASISILA TUKANG PERKOSA PROFESI ORANG LAIN. Tanya Tunasusila, yang mengharap dilayani setelah menyuruh kami untuk makan BATU?!
  • Syahruddin Udjang <syahruddinudjang@yahoo.co.id>. Tuna susila bernama Syahruddin Ujang (telp. 0811660149) ini, merasa berhak melanggar peringatan di website dan menyalahgunakan email kerja profesi kami semberi memperkosa profesi kami, dengan mengirim email sampah berikut: "Perkenalkan nama saya Syahruddin Ujang, (KTP) No. 1371020411500001, Umur 69 Tahun,Tempat/tanggal lahir,Pesisir Selatan 04 November 1950, beralamat di Jln. Aurduri Indah I No. 11 Padang 25124, RT/RW, 003/003,Kel Parak Gadang Timur, Kec. Padang Timur, Alamat sekarang Jln. Pinus Raya No. 7 Belanti Barat RT/RW 04/07 Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, pekerjaan dulu sebagai supplier sebagai wkl. pimpinan CV. Femy Mulia Padang, semenjak tahun 2015 tidak aktif lagi sebagai supplier karena banyak masaalah, yang saat ini ada menggugat Politeknik Caltex Riau Pekanbaru  pada PN Pekanbaru dan  beberapa instansi pemerintah termasuk PT. Bpd Sumbar di Padang yang baru masuk Gugatannya pada PN Padang. Gugatan Politeknik Caltex Riau Pekanbaru pada PN Pekanbaru saat ini sedang menjalani PK di Mahkamah Agung Jakarta, karena dianggap oleh PN Pekanbaru, banding PT dan Kasasi di MA selalu kalah, keputusannya menyatakan bahwa  perkara tersebut tidak wewenangnya PN kemudian PN dan MA. Perkara tersebut adalah masaalah Tender Pengadaan barang alat laboratorium dll dimana pihak ULP/Panitia lelang tidak jujur dalam menentukan pemenang lelang, perusahaan yang dimenangkan adalah perusahaan yang tidak mempunyai syarat administrasi yang diwajibkan, perusahaan baru berdiri yang kurang dari 3 tahun belum ada pengelaman sama sekali dan tidak punya laporan perpanjakan yang diwajibkan, perusahaan itulah yang dimenangkan oleh ULP/Panitia Lelang. Kemudian Gugatan PT. Bpd Sumbar di Padang, baru tahap mediasi tapi sepertinya minggu  depan langsung ke persidangan karena tidak ada kata kesepakatan, Perkara ini digugat karena Jaminan Uang Muka yang diterbitkan bank tidak dapat dicairkan karena ditolak KPKN Padang, jaminan dianggap tidak memenuhi syarat, dan selanjutnya Tambahan modal kerja sebesar Rp. 820 juta tidak dapat dicairkan karena pihak bank mmensyaratkan harus pakai Cessie yang ditanda tangani oleh pihak PPK tapi pihak PPK tidak mau tanda tangan, akhirnya gagal karena merugikann saya  itulah saya gugat ke PN Padang. Sebetulnya ini gugatan yang kedua kalinya, dengan Tergugat-1 PT. Bpd Sumbar Padang, Tergugat-2 KPA Kopertis Wilayah X Padang, Tergugat-3 Asuransi Askrida Padang dan Tergugat-4 KPPN Padaang. Waktu Gugatan pertama, Tergugat-1 nya KPA  Kopertis Wilayah X Padang, tergugat-2 Asuransi Askrida Padang dan tergugat-3 PT. Bpd Sumbar Padang,  pada perkara ini hakim memutuskan tidak wewenang pengadilan, dan perkara itu adalah wewenang LKPP , dikuatkan PT dan MA tapi terputus sampai disitu dan tidak PK karena perjanjian saya dengan Kopertis wilayah X memang ada tertulis jika ada terdapat perselisihan antara saya dengan kopertis maka penyelesaian melalui Badan Arbitrasi. Kemudian ada laagi gugatan baru masuk tanggal 13 Februari 2019 yaitu gugatan Politeknik Negeri Padang, Politeknik Padang sebagai Tergugat-1, PT. Bpd Sumbar Padang Tergugat-2 dan PT. Kawan lama Jakarta Tergugat-3, perkaran tersebut karena Pemutusan Kontrak Kerja. Semua Gugatan tersebut diatas saya langsung tangani tanpa bantuan hukum atau Pengacara, saya sebetulnya mau mmemakai jasa hukum tapi saya tidak mampu untuk itu, mampunya hanya membayar untuk mendaftar gugatan, yang saya tanyakan apa langkah saya selanjutnya karena saya sudah mulai pusing karena tidak mengerti dengan bahasa hukum , saya ada baca Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, rencananya mau coba nyusun untuk pembuktian tapi sepertinya tidak mampu karena itu saya mohon bantuan bapak, saat ini sudah saya draff untuk pembuktian, jika bapak berkenan saya bisa emailkan. demikianlah yang dapat saya sampaikan mudah2an ada manfaatnya, banyak maaf jika ada yang tidak berkenan, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih." Komentar kami, SEJAK KAPAN, ADA PENGEMIS YANG PUNYA MASALAH HUKUM? Syahruddin Ujang bahkan lebih hina daripada pengemis yang merampok nasi dari piring profesi orang lain demi ketamakan perutnya sendiri, TANPA PUNYA MALU! Syahruddin Ujang memiliki watak gemar melanggar, tidak mengherankan bila dirinya bermasalah dengan hukum, meski anehnya ialah TUKANG LANGGAR HENDAK MENGGUGAT? Mengapa tidak ia gugat dirinya sendiri? Apakah menjadi tidak berpendidikan seperti Syahruddin Ujang, dapat menjadi alasan pembenar untuk seenaknya melanggar dan memperkosa profesi orang lain?
  • Mungkinkah Anda dapat menemukan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami, tanpa membaca peringatan serta "syarat dan ketentuan" dalam website ini? Mustahil itu terjadi, karena kami yang merancang desain website ini sedemikian rupa sehingga hanya yang telah membaca peringatan dan "syarat serta ketentuan layanan" barulah dapat menemukan nomor kontak kerja dan email profesi kami. Namun, seseorang "anak tunasusila" dengan alamat email <yudhiantohartono@yahoo.com> mengirimi kami email dengan judul email "tanya jasa KONSULTASI" dengan maksud berpura-pura untuk mendaftar sebagai klien, dan sekalipun tanpa diizinkan berkonsultasi namun seketika dirinya MEMPERKOSA profesi kami dengan mengirim email sebagai berikut: "Pak maaf sy ga berhasil nemu format untuk jasa konsultasi, sy sampaikan disini aja ya. a. Tetangga yang membuat kos2an di kawasan pemukiman Lippo Karawaci, dan terkadang penyewa kos2an suka berisik hingga larut malam dan telah merampas hak saya untuk dapat istirahat dan tidur dengan tenang. b. Kemungkinan besar tetangga belum punya izin operasi kos2an (apabila izin seperti itu ada, karena sy sebagai tetangga tepat dibelakang kos2 tersebut blm pernah menandatanganinya) c. Tetangga punya 3 lantai padahal setahu saya disitu hanya maksimal boleh 2 lantai (hanya sebatas asumsi saya) d. Saya belum berdomisili di wilayah tersebut secara adminitrasi meski secara de facto sy sdh tinggal lebih dari 13 tahun." Merasa geram karena diperkosa tanpa izin seolah kami yang sedang mencari nafkah akan senang diperkosa oleh anak tunasusila tersebut, kami memberi email balasan sebagai berikut: "Selamat, Anda kini telah dicantumkan dalam laman BLACKLIST DAN PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN. Bila Anda bisa mendapat nomor kontak dan email kerja saja, BOHONG jika anda bilang tidak tahu format pendaftaran ataupun LARANGAN DAN PERINGATAN DALAM SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN! Konsultan mana lagi yang mau anda perkosa profesinya? Belum apa-apa sudah MELANGGAR DAN MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN! BELUM APA-APA SUDAH MENIPU! Semoga Anda benar-benar menjadi PENGEMIS YANG TIDAK PUNYA RUMAH DAN TIDAK PUNYA PEKERJAAN! Saya doakan anda benar-benar menjadi GEMBEL.Anda LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS! Pengemis saja tidak mencari makan dengan cara marampok nasi dari piring orang lain! SAYA KUTUK ANDA!" Sang penipu mencoba mendebat alih-alih meminta maaf atas kejahatannya memperkosa profesi kami, "loh pak, sy ga minta jawaban loh dari bpk.. sy nerangin aja pokok nya... itu sy dibwh minta no rek nya.. Sy ngerti kok mesti byr dulu." Dengan semakin geram kami pun menanggapi meski membuang-buang waktu produktif kami: "ANDA LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS! ANDA PENIPU BUSUK! SUDAH SEPATUTNYA ANDA BERMASALAH DENGAN HUKUM, ANDA ORANG BERMASALAH! Mungkinkah Anda dapat menemukan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami, tanpa membaca peringatan serta "syarat dan ketentuan" dalam website ini? Mustahil itu terjadi, karena kami yang merancang desain website ini sedemikian rupa sehingga hanya yang telah membaca peringatan dan "syarat serta ketentuan layanan" barulah dapat menemukan nomor kontak kerja dan email profesi kami. SAYA KUTUK ANDA BENAR-BENAR MENJADI PENGEMIS TANPA RUMAH DAN TANPA PEKERJAAN! ANDA ITU DIDIKAN PELACUR GRAT!SAN RUPANYA, MAKANYA TIDAK PUNYA MALU DAN TIDAK BERMORAL! SEMOGA HUKUM KARMA AKAN BENAR-BENAR MENJADIKAN ANDA SEORANG GEMBEL PENGEMIS TANPA RUMAH DAN TANPA PEKERJAAN! Itulah kutukan saya, orang yang telah anda ZOLIMI DAN PERKOSA PROFESINYA! Konsultan mana lagi yang mau anda PERKOSA profesinya, anak pelacur? Anda menerangkan pokok perkara? ANDA MATI PUN APA URUSANNYA DENGAN SAYA? Anda pikir diri anda siapa? Enak ya, perkosa profesi konsultan semudah mainkan HP? Besok anda pergi cari kantor konsultan hukum atau kantor konsultan pajak, pakai itu cara anda, saya jamin ANDA AKAN DILUDAHI, DIKENCINGI, DAN DITERIAKI ANAK PELACUR! Nerangin pokoknya? ANDA MATI PUN APA URUSANNYA DENGAN SAYA? ANDA MATI SAJA SEKARANG! ANDA CUMA SAMPAH, MANUSIA SAMPAH, PERGI SAJA ANDA KE TONG SAMPAH! ANDA TELAH MENYALAHGUNAKAN EMAIL KERJA SAYA! SIAPA YANG IZINKAN ANDA CERITA MASALAH HUKUM SAMPAH MILIK ANDA TERSEBUT? BELUM APA-APA SUDAH MINTA DILAYANI, BELUM APA-APA SUDAH MEMPERKOSA. PERNAH SAYA MINTA ANDA CERITA SAMPAH MILIK ANDA TERSEBUT? SAYA KUTUK ANDA BENAR-BENAR MENJADI PENGEMIS YANG TIDAK PUNYA RUMAH DAN TIDAK PUNYA PEKERJAAN! DASAR MANUSIA SAMPAH, TEMPATNYA ANDA ITU DI TONG SAMPAH, SPAM, SPAMMER, PENIPU, TIDAK PUNYA MALU! Kapan saya izinkan anda tanya-tanya soal hukum, sudah jelas SAYA CARI NAFKAH DARI MENJUAL TANYA JAWAB SEPUTAR HUKUM, DIMANA ORANG BERCERITA MASALAH HUKUM PUN SUDAH JASA PROFESI SAYA UNTUK MENYIMAK DAN DIBEBANI TARIF DISAMPING JAWABAN! ANDA ITU SETAN, PURA-PURA TIDAK SADAR SAYA SEDANG MENJUAL JASA KONSELING. SUDAH DILARANG DALAM WEBSITE, UNTUK APA LAGI ANDA MINTA IZIN BERCERITA MASALAH SAMPAH MILIK ANDA? Besok pergi anda ke kantor konsultan pajak, hukum, atau psikolog, lalu MENGEMIS-NGEMISLAH SEPERTI SIKAP ANDA HARI INI. ANDA LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS! PENIPU SEMACAM ANDA HANYA COCOK MASUK NERAKA, DISITULAH TANAH ANDA BERADA!" Si anak pelacur kembali berkilah : "Loh itu alamat email dikasih sm temen... Kl sy nipu ngapain sy mash ladenin email pak.. Saya niat untuk konsult ko.. Bpk advokat kan ya, harusnya berpendidikan ya, sudah memfitnah, menghina calon klien, luar biasa.. Lalu kl sy bayar skrg aumsi bpk yang ga ada dasar runtuh smua dong??? Kok advokat bisa maen simpulin sesuatu dengan tanpa dasar dan subyektif ya.. luar biasa..Suka asumsiin dan disimpulin dengan kata2 hina ya.." Terpaksa kami harus berdebat dengan sang anak pelacur : "Judul email Anda : "tanya jasa KONSULTASI", berarti anda sudah tahu sejak awal saya CARI NAFKAH DARI KONSELING TANYA JAWAB SEPUTAR HUKUM. Didikan anak pelacur dan tukang perkosa tukang TIPU anda itu rupanya. Mau berkelit apa lagi sekarang, kamu ANAK PELACUR? Kamu Anak PELACUR, besok pergi sana ke kantor konsultan, tanya2 deh disana sekalipun belum bayar dimuka dan sekalipun belum diizinkan oleh konsultan. DARI TEMAN? siapa teman mu? Buktikan omongan anda, ANAK PELACUR! Buktiin omongan anda, konsultan mana yang sudi disuruh mendengar masalah SAMPAH milik anda itu SEBELUM DIIZINKAN oleh sang konsultan. Jika anda tidak berani buktikan omongan anda, anda jadi PELACUR saja! ANDA ITU TIDAK LULUS SEKOLAH DASAR YA? Anda sekolah di mana, di rumah bordil bersama ibu pelacur anda dan ayah tukang perkosa anda? Jangan lupa ya, besok ke kantor konsultan hukum, lalu cerita deh panjang lebar masalah SAMPAH milik anda sekalipun belum diizinkan oleh sang konsultan. BUKTIKAN OMONGAN ANDA, anak TUKANG PERKOSA! Konsultan mana lagi yang mau anda perkosa? Jangan lupa tantangan saya, BUKTIKAN DENGAN CARI KONSULTAN YANG SUDI DENGARKAN MASALAH SAMPAH MILIK ANDA SECARA PENJANG LEBAR SEKALIPUN BELUM DIIZINKAN OLEH KONSULTAN. Cari sampai dapat, konsultan yang tidak pungut tarif ketika anda cerita panjang lebar tanpa diizinkan. BARU JADI CALON KLIEN SAJA SUDAH BERANI MEMPERKOSA, APALAGI SUDAH JADI KLIEN? Konsultan mana yang formulir pendaftarannya berisi PERKOSAAN MASALAH HUKUM SAMPAH MILIK ANDA ITU? Belum apa-apa sudah minta dilayani! Anda sekolah di pelacuran mana, pendaftaran justru isinya PERKOSAAN terhadap profesi konsultan?"
  • 085282005904; 
  • 085272111711. Penipu bernama "Naga Suyanto" (nagasuyantosh@gmail.com), dengan segala tipu daya selicik lidah seekor ular beracun, mencoba memerkosa profesi kami yang sudah jelas sedang mencari nafkah dari menjual jasa dan ilmu seputar hukum selaku konsultan hukum. Penipu bernama "Naga Suyanto" (085272111711) tersebut bahkan memakai tipu muslihat lewat rangkaian kata-kata penuh tipu muslihat, dengan menjilat lewat puja puji selangit, plus embel-embel ingin "belajar" meski sudah demikian jelas bahwa kami sedang mencari nafkah dari menjual ilmu hukum, seolah dirinya adalah pengemis yang bahkan lebih hina daripada pengemis, karena Penipu bernama "Naga Suyanto" mencari makan dengan cara merampok nasi dari piring orang lain. Kami memiliki rekap bukti email perbincangan berisi modus penipuan oleh Penipu bernama "Naga Suyanto", lewat keping-keping puzzle kata-katanya yang menjebak, penuh tipu muslihat, dan penuh keserakahan dan MANIPULATIF. Telah begitu banyak waktu kami terbuang percuma demi meladeni jebakan TUKANG LANGGAR dan TUKANG TIPU Penipu bernama "Naga Suyanto", dimana dirinya sendiri yang sengaja melanggar dan sengaja menipu, karenanya layak untuk dimasukkan ke dalam laman "blacklist pemerkosa profesi konsultan" ini agar dapat diwaspadai masyarakat lainnya, agar tidak jatuh korban-korban lainnya dari Penipu bernama "Naga Suyanto" yang bermulut manis namun selicik ular beracun. Hati-hati bila mendapat pesan atau telepon dari penipu bernama Naga Suyanto yang ternyata adalah seorang sarjana hukum pada kantor hukum, alias SARJANA TUKANG TIPU TUKANG LANGGAR PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM. Penipu bernama Naga Suyanto lebih tepat bergelar sebagai SARJANA TUKANG LANGGAR DAN TUKANG TIPU ketimbang mengaku sebagai Sarjana Hukum. Naga Suyanto, PENGACARA GEMBEL TUKANG LANGGAR DAN TUKANG TIPU, waspadai pengacara bermental pengemis yang hanya pandai tipu muslihat bernama Naga Suyanto SH;
  • Ary Zon <aryzon14@gmail.com>, PELANGGAR & TUKANG PERKOSA tersebut belum apa-apa sudah melanggar peringatan di website, menyalah-gunakan email kerja kami selaku konsultan hukum, dengan pesan perkosaan sebagai berikut : "Permohonan. apakah saya bisa mengajukan gugatan. Nama saya M Fahmi. Nik 1271081802900001. Saya ingin melaporkan. Saya diberentikn bekerja sebelah pihak dari perusahaan. Dan saya disuruh ganti rugi sebelah pihak dari perusahaan." Wajar PELANGGAR DAN TUKANG PERKOSA semacam itu di-PHK, dan semestinya MATI MASUK NERAKA SAJA, hanya perusahaan tolol yang sudi mempekerjakan PELANGGAR DAN TUKANG PERKOSA yang hanya pandai MELANGGAR & MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN. Dirinya menuntut upah atas keringat, namun disaat bersamaan dirinya MEMPERKOSA DAN MEMPERBUDAK PROFESI ORANG LAIN! Itulah cerminan hasil didikan ibunya yang tunasila (tidak punya malu) dan ayahnya yang tukang perkosa (tanpa rasa takut memperkosa orang lain). Mengapa pelanggar & tukang perkosa semacam spammer (manusia sampah) bernama Ary Zon, tidak mati saja, atau perkosa saja profesi dirinya sendiri? Tidak ingin dilanggar namun melanggar hak-hak orang lain, sungguh biadab.
  • +62 082195858882. Afri Dhony (panglimapagaruyung81@gmail.com) seorang "Sarjana Tukang Langgar" (alias bukan "Sarjana Hukum"), menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi kami, untuk kepentingan profesi pribadinya menggugat ACC Finance, dengan tujuan untuk memperkosa profesi kami yang sudah jelas sedang mencari nafkah sebagai Konsultan Hukum yang menjual jasa tanya-jawab. Bila dirinya tidak kompeten dibidang hukum, mengapa dirinya tidak "mati" saja, dan mengapa juga harus memperkosa profesi orang lain yang notabene kompetitornya? Konsultan mana lagi yang hendak diperkosa profesinya oleh Afri Dhony? Bukanlah urusan kami dirinya memiliki dokumen hendak menggugat pihak sesuai kepentingannya, bahkan dirinya hendak mati sekalipun bukanlah urusan kami, mengapa profesi kami seolah dijadikan "babysitter" guna mengganti popok jorok milik yang Afri Dhony? Berani berbuat berani bertanggung jawab. Bukti tak terbantahkan Afri Dhony memiliki niat buruk untuk menyalahgunakan nomor kontak kerja profesi kami guna memerkosa tanpa bersedia membayar tarif konsultasi seperak pun, dirinya menceritakan bahwa dirinya memiliki dokumen di pengadilan terkait niatnya menggugat ACC Finance, apa urusannya dengan kami? Apa juga maksud dibalik pernyataannya tersebut? Berani berbuat, berani melanggar, berani bertanggung jawab, berani menerima sanksinya. Modus seperti Afri Dhony yang berpura-pura sebatas sebagai pembeli ebook guna menyalah-gunakan nomor kontak kerja kami, sudah merupakan bukti konkret adanya level penipuan tingkat tinggi. Konsultan mana lagi yang hendak Afri Dhony salahgunakan nomor kontak kerjanya dan perkosa profesinya tanpa RASA MALU ataupun takut terhadap sanksinya, bahkan sengaja melanggar? Dirinya tahu betul kami sedang mencari nafkah sebagai konsultan, dan tahu betul peringatan di website dan invoice, mengapa masih juga dilanggar secara VULGAR? Belum sempat karma buruknya berbuah bagi si gembel Afri Dhoni, Afri Dhoni bahkan TELAH MENGGEMBEL MENGEMIS-NGEMIS SEJAK PERTAMA KALINYA SI GEMBEL MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK KAMI UNTUK MENGEMIS-NGEMIS BERCERITA PANJANG LEBAR SOAL MASALAH HUKUM.
  • Berhati-hati bila mendapat SMS atau pesan penipuan dari nomor berikut yang menggunakan modus undian berhadiah: +62 085239057764, +62 085242564238, +62 085345879014, +62 082358254713, +62 085345877495, +62 085249561369,
    +62 085298986058, +6282319656837, +62 085282781426, +62 082319656758, +62 085282781361.
  • Albert Dharma <albert.dharma73@gmail.com>. Tunasusila bernama Albert Dharma secara lancang memperkosa profesi kami dengan mengirim pesan perkosaan berikut: "Perkenalkan saya Albert Dharma, dengan rasa keingintahuan mohon penjelasannya mengenai : 1. Surat kuasa yg bisa di berikan kepada lawyer seperti apa saja bentuknya? 2. Syarat - syarat penanda tanganan surat kuasa seperti apa? 3. Apabila pemberi kuasa adalah orang yang sudah tua dan memiliki keterbatasan pendengaran juga sudah mulai pikun, bagaimana caranya agar surat kuasa tersebut dapat dipakai dengan semestinya sesuai dengan fungsinya? 4. Kelanjutan untuk point 3 diatas. apabila ada syarat-syarat khusus atau dokumen tambahan yang sifatnya "Harus ada/mandatory" tetapi pengacara tidak memiliki syarat tambahan tersebut namun tetap memproses kebutuhan klien sampai dengan lembaga hukum (kepolisian), sekiranya ini bagaimana ya? Terima kasih untuk informasi dan ajarannya." Albert Dharma merupakan contoh didikan anak TUKANG PERKOSA yang hanya pandai melanggar dan memperkosa profesi orang lain, menyalahgunakan nomor kerja profesi orang lain, dan TANPA MALU menyuruh profesi orang lain untuk MAKAN BATU, sungguh Albert Dharma adalah seorang TUNA SUSILA! Karena keingintahuan dan birahi tak terkontrol, Albert dharma dengan bangga dan penuh percaya diri memperkosa setiap orang yang dijumpainya. Karena keingintahuan Albert dharma pula, Albert dharma masuk NERAKA! itu jawaban Nya, semoga Albert dharma tercerahkan di neraka jahanam!
  • Lita dari hukumonline 02122708826. Menelepon kami (menyalahgunakan nomor kontak kerja kami) dengan motif yang tidak jelas (tanpa mau menyebut tujuan mereka menelepon sejak semula), menyampaikan: "Apakah sebelumnya bapak telah tahu tentang hukumonline?" Untuk apa dirinya mengganggu waktu kerja kami untuk pertanyaan konyol sampah demikian? Kami tegaskan agar dirinya tidak membuang waktu kami untuk mendengar pertanyaan sampah demikian. Namun dirinya ngotot mengajukan pertanyaan serupa: "Apakah sebelumnya bapak telah mengetahui tentang hukumonline?" Habis kesabaran kami, kami tegaskan kembali apa tujuan dirinya mengganggu waktu kami. Ternyata, dirinya hanya bermaksud untuk menawarkan produk yang bagi kami hanyalah sampah (SPAM) yang menyita waktu dan telah sangat mengganggu kami dengan telemarketing yang tidak beretika demikian dari hukumonline. Hak untuk tidak diganggu, adalah Hak Asasi Manusia. Ternyata hukumonline telah melanggarnya!
  • 08161956122 Johnsen Tannato, seorang PENIPU TUKANG LANGGAR, penuh kebohongan dan tipu muslihat. Penipu Johnsen Tannato: “Pagi. Shietra Konsultan?” Shietra: “Pagi. Anda dapat nomor kontak kerja saya dan mana?Johnsen Tannato: “Dari google.” Shietra : “Berarti Anda sudah baca peringatan di website. Bila Anda tidak menyebutkan password, pesan Anda tidak akan kami tanggapi.Johnsen Tannato: "Nama saya Johnsen.. domisili daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin konsultasi masalah yang berkaitan dengan kepailitan. Siap membayar jasa konsultasi yang berlaku.” Shietra: “Bapak hendak Konsultasi tatap muka ataukah via online?Johnsen Tannato: “Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...” Shietra : “Tidak. Sudah tegas peringatan dalam website.Anda belum resmi sebagai klien, maka masalah Anda bukanlah urusan saya. Silahkan anda cari Konsultan lain yang bersedia dengan kehendak Anda.” Johnsen Tannato: “sy hanya bertanya...” Shietra : “Anda baca dahulu syarat dan ketentuan di website, sebelum kontak saya. Sudah ditegaskan dalam website.” Johnsen Tannato: “Ya namanya juga bisa kelewat Pak bacanya.” Shietra : “Jika Anda setuju dan tidak lagi berniat nego dengan SOP saya, baru saya berikan tata cara deposit. Setelah deposit, Bapak baru resmi sebagai klien dan sepakati jadwal. Semua Konsultan maupun psikolog, punya aturan main sama seperti saya. SOP saya sudah umum sekali, Anda tidak baca pun akal sehat sudah menerangkan. Anda hendak mendaftar sebagai klien atau untuk berdebat? Tunjukkan itikad baik masing-masing. Bila Anda bisa dapat nomor kontak saya, mustahil Anda tidak baca aturan ini.” Johnsen Tannato: “Aduh Pak sy ingin konsultasi... bukan ingin berdebat Cuman tolong di pandu aja kalau ada salah prosedur. Simpel kan.” Shietra : “Baik, namun mohon Bapak hormati profesi saya selaku konsultan yang menjual jasa TANYA-JAWAB. Untuk bertanya pun seseorang klien harus membayar, karena masalah yang bukan klien, bukan urusan saya.” Setelah Johnsen Tannato si penipu ini kemudian bersikap seolah serius hendak membayar tarif dan mendaftar sebagai klien, lalu kami berikan tata cara deposit tarif, ternyata 2 hari ditunggu-tunggu tak ada bukti konkret dirinya hendak membayar tarif, alias OMONG KOSONG / IMING-IMING / TIPU MUSLIHAT. Kami untuk itu kembali mengirim pesan pada Johnsen Tannato si penipu: “Belum apa-apa sudah minta dilayani. Anda serius tidak?” Namun tidak ada jawaban selama berjam-jam kemudian ditunggu, sekalipun status dirinya online. Kami kembali mengirim pesan berisi kesimpulan: “Modus rupanya, tidak berani menjawab? Modus pura-pura menjadi klien hendak bayar tarif, ternyata PENIPU. Anda telah menyalah-gunakan nomor kerja saya. Konsultan mana lagi yang hendak Anda PERKOSA profesinya? Anda sudah tahu apa sanksi akibat MENYALAHGUNAKAN NOMOR kerja saya. You asked for it.” Gembel punya kasus pailit? Itulah GEMBEL penipu bernama Johnsen Tannato, gembel yang sudah putus urat malunya, LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS, MENCARI MAKAN DAN KEKAYAAN DENGAN CARA MERAMPOK NASI DARI PIRING ORANG LAIN. Yang terlebih lancang dari sikap penipu bernama Johnsen Tannato ini, disamping mengirim pesan teks, dirinya juga BERANI MENELEPON kami dengan motif tujuan yang tidak lain pastilah untuk MENIPU & MEMERKOSA PROFESI KONSULTAN. Boleh tanya soal kasus saya? Anda mati pun, apa urusannya dengan kami?! Sungguh sudah putus urat malu penipu bernama Johnsen Tannato ini, yang selama ini pastinyalah mencari makan dengan menipu orang lain atau merampok nasi dari piring milik profesi orang lain. BUKTI BAHWA JOHNSEN TANNAKO ADALAH SEORANG PENIPU TIDAK PUNYA MALU: 1. Sejak pertama kali menghubungi kami, dirinya tidak berani menyebut password. 2. Dirinya kemudian menyatakan setuju tentang ketentuan tarif yang disertai deposit tarif sebagaimana dicantumkan dalam website, namun ternyata kemudian dirinya justru melanggar ucapannya sendiri dengan sekonyong-konyong meminta dilayani tanya-jawab tanpa membayar seperak pun tarif ataupun ketentuan deposit sebagaimana ketentuan di website yang disebutkan olehnya "setuju dengan ketentuan tarif". 3. Kini dirinya kabur begitu saja tanpa membayar seperak pun meski belum apa-apa saja sudah meminta dilayani, alias MODUS PENIPUAN BERKEDOK HENDAK MENDAFTAR SEBAGAI KLIEN, sekalipun dirinya pasti sudah membaca peringatan di website, bahwa nomor kontak kami hanya untuk keperluan pendaftaran. Penipu bernama Johnsen Tannako berdalih tidak membaca peringatan di website, adalah kEBOHONGAN KHAS PENIPU, MENGINGAT ADALAH MUSTAHIL DIRINYA DAPAT MENEMUKAN NOMOR KONTAK KAMI BILA TIDAK MEMBACA KETENTUAN & PERINGATAN DI WEBSITE. Bisakah Anda menemukan nomor kontak kami bila Anda tidak membaca syarat dan ketentuan tarif konsultasi di website ini?
  • 083891315799. Kami menyebutnya sebagai 'Sarjana Tukang Langgar', mengirim pesan berikut ke nomor kontak kami (perhatikan gaya tata-kramanya): "Pak saya mau nanya apakah di tempat bapa menerima mahasiswa baru lukus?" Baru menjadi mahasiswa yang lulus kuliah, tingkahnya sudah seperti bos besar. Tidak lama kemudian dirinya kembali mengirim pesan berikut: "Selamat siang pak. Ini saya sandro bonar marbun alumni fh uki 2015. Pak saya mau bertanya apakah di tempat bapa menerima mahasiswa fresh graduate? Makasih maaf menggangu." Kami Menjawab : "Enak ya, mau instannya saja. Anda telah menyalahgunakan nomor kerja saya. Anda ngakunya sarjana hukum, tapi justru melanggar peringatan di website. Anda layak menyebut diri Anda sarjana hukum? Belum apa-apa sudah melanggar, apalagi nanti setelah Anda kerja?" Dirinya langsung kabur tanpa berani menjawab ataupun meminta maaf, sopan sekali, sungguh first impresion yang demikian mengesankan. Apa yang membuat dirinya merasa / berasumsi demikian istimewa untuk di-hire, bila perilaku dan tata kramanya lebih menyerupai SPAM?! Pemberi kerja manakah yang bersedia diganggu SPAM tersebut? Tong sampah tidak pernah kosong dari (terlebih kekurangan) sampah-sampah demikian, bahkan dunia ini sudah terlampau banyak disesaki oleh sampah-sampah serupa. Ingin sekali kami membalas pesannya dengan kalimat berikut: "Siapa elu?" Hanya sampah pengganggu yang tidak punya tata krama dan cenderung lancang (perhatikan tata bahasa dalam pesannya yang demikian arogan dan tinggi hati).
  • jessicaumeir01@hotmail.com. Pelanggar tersebut melanggar peringatan di website, tidak menghormati SOP kami, menyalahgunakan email kerja kami, dan "belum apa-apa sudah minta dilayani".
  • Seseorang pelaku penyalah-guna justru merasa keberatan ketika dirinya sendiri menjadi korban penyalah-gunaan. Contohnya seperti penyalah-gunaan yang kami alami sebagai korban dari seseorang yang mengaku bernama Raymond +62 081264792880 (ray lee <joag8888@gmail.com>), dengan judul subjek email "Sengketa sewa kios", disertai isi email sebagai berikut: "Selamat malam, Saya mau mengajukan beberapa pertanyaan mengenai hal penyalah gunaan hak sewa kios saya tanpa sepengetahuan saya. Mohon konfirmasinya dan terima kasih." Belum apa-apa, sudah meminta dilayani, melanggar, maupun menyalah-gunakan nomor kontak ataupun email kerja profesi kami yang sudah jelas-jelas mencari nafkah dari menjual jasa layanan tanya-jawab (konseling) seputar hukum. Untuk itu kami berikan respons tanggapan sebagai berikut: "Anda bila bisa dapat nomor kontak / email kerja profesi kami, berarti Anda TELAH MEMBACA PERINGATAN term and condition layanan. Sebutkan PASSWORD LENGKAP, atau Anda akan kami nilai beritikad tidak baik dengan menyalahgunakan email profesi kerja kami." Hingga kini dirinya tidak bertanggung-jawab atas pesannya yang meminta dlayani tanpa mau menghargai SOP kami tersebut, alias Raymond +62 081264792880 (ray lee <joag8888@gmail.com>) telah terang-terang dan tanpa tahu malu MENYALAH-GUNAKAN EMAIL KERJA PROFESI KAMI, MELANGGAR SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN, SERTA TELAH MELECEHKAN PROFESI KAMI.
  • 085711671215. Tunasila tersebut tanpa memperkenalkan diri (betapa sopannya), merasa berhak dengan lancang melanggar peringatan di website (belum apa-apa sudah melangggar) dan menyalahgunakan nomor kontak kerja kami dengan tujuan hanya untuk menyuruh kami makan BATU dengan seenaknya memperkosa profesi kami, dengan mengirim pesan sampah (spam) berikut: "Mlm pak. Bisa minta bantuan." Bisa tolong pelanggar macam mereka, mati saja agar tidak ada lagi profesi konsultan yang diperkosa oleh tukang perkosa macam dirinya?
  • 08117030888. PNS Penipu tukang langgar ini mengatakan, bahwa kolusi tanpa disertai "mark up" adalah etis, tidak melanggar etika, meski menimbulkan persaingan tidak sehat antar peserta tender, memonopoli peserta tender tertentu, dan tidak adil bagi peserta tender lainnya. Tukang langgar satu ini tidak bersedia deal tarif layanan, tidak juga bersedia membayar tarif sepeser pun, namun meminta dilayani dengan segala tipu muslihat, dengan perkosaan berikut terhadap profesi kami: "pengawasan inspektorat daerah dalam pencegahan tindak pidana korupsi dibidang pengadaan barang dan jasa di kota.. untuk memahami peelaksanaan p​​engawasan tindak pidana korupsi dibidnag pengadaan bj oleh inspektorat daerah  faktor faktor apa yang menghambat dalam pengawasan  tindak pidana. korupsi dibidang pengadaan bj."
  • 081290229295. Tanpa memperkenalkan diri, dirinya "belum apa-apa sudah meminta dilayani" dengan mengajukan pertanyaan hukum secara spesifik, dan ternyata tidak bersedia membayar tarif. Dirinya kabur begitu saja, dan tidak juga membayar denda akibat melanggar peringatan dalam website ini, alias hanya seorang "pemerkosa" terhadap kalangan profesi konsultan hukum.
  • 085380048006. Setan tanpa nama tukang langgar dan tukang perkosa ini mengirim pesan sebagai berikut (bahkan tanpa memperkenalkan diri. Pemerkosa mana juga yang mau repot-repot memperkenalkan diri dan patuh pada peringatan untuk tidak melanggar?) : "Assalamu'alaikum..pak.. mohon di beri batuan." Kami memberi respons: "Anda sudah baca peringatan di website. Belum apa apa sudah melanggar. Mohon beri bantuan agar setan tanpa nama tukang perkosa profesi orang lain macam Anda dilempar ke tong sampah. Anda suruh saya makan batu? Anda lebih hina daripada pengemis. Pengemis tidak cari makan dengan rampok nasi dari piring orang lain. Konsultan mana lagi yang hendak Anda perkosa profesinya?" Setelah kami selidiki, ternyata pemilik nomor 085380048006 tersebut adalah dari seorang pekerja bermasalah yang bersengketa dengan perusahaan tempatnya bekerja. Dirinya menuntut upah dari profesinya sebagai buruh, namun disaat bersamaan tega memperkosa profesi kami, sungguh MANUSIA SAMPAH! Lebih bodoh lagi ialah perusahaan yang sudi menerima pekerja SAMPAH semacam pemilik nomor 085380048006 tersebut. 
  • <ctxdraculy@gmail.com> Mengaku bernama Budi, menyalahgunakan email profesi kami meski telah diberi peringatan dalam website maupun invoice, dengan mengirim pesan sebagai berikut : "Sy sebagai pekerja 15thn di PHK mendadak, lg proses ke disnaker". Siapa peduli dan siapa yang tanya? Konsultan mana lagi yang hendak anda perkosa profesinya? Dirinya keberatan tidak diberi upah oleh tempatnya bekerja, namun disaat bersamaan dirinya SENGAJA MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN?
  • Penipuan dengan nomor 081384753350. Hati-hati bila ada modus jual-beli barang online dengan nomor 081384753350, pemilik nomor 081384753350 tersebut adalah PENIPU. Semua pengusaha memiliki SOP, aturan main, term and condition, serta formulir tamu, maupun kontraknya sendiri yang harus dibaca, dipatuhi, dan dihormati oleh setiap tamu maupun pengguna jasa. Tidaklah dapat seseorang meminta dilayani tanpa mau menghormati aturan main pihak penyedia jasa, dan seenaknya MEMPERKOSA PROFESI orang lain yang sedang mencari nafkah. Semua SOP, formulir, kontrak, sifatnya memang ribet, namun bagi pihak-pihak yang tidak bersedia untuk menghormati aturan main penyedia jasa, sama artinya MEMPERKOSA PROFESI orang lain. Apa bedanya dengan pihak yang tidak mampu menghormati aturan main milik profesi orang lain, dengan aksi premanisme dan perampokan? Adakah konsultan hukum maupun profesi lain yang tidak memiliki SOP dan kontrak "term and condition"-nya sendiri? 081384753350 adalah penipu dengan identitas "Indihome Service Jakarta" lalu kemudian berubah identitas kembali menjadi penjual handphone pada marketplace (identitas yang selalu berubah-ubah itulah bukti konkret PENIPUAN NOMOR 081384753350), tanpa menyebutkan identitas dirinya melakukan cyberbullying dengan melecehkan dan menghina kami semata karena dirinya tidak mau ikut aturan main kami. Dirinya bahkan mengancam akan mencemarkan nama baik Konsultan Shietra, semata karena dirinya keberatan dengan aturan main profesi kami. Jika dirinya tidak bersedia dengan aturan main kami, mengapa juga menghubungi nomor kontak kerja kami, menyalah-gunakannya, dan mengganggu kami? Bila suatu waktu terdapat adanya pencemaran nama baik Konsultan Shietra, baik pada media konvensional maupun digital, maka pelaku dengan nomor 081384753350 tersebut yang akan kami laporkan pada pihak berwajib sebagai tersangka utama. Jika tidak suka dengan aturan main kami, format formulir kami, maupun password kami, mengapa juga masih mengganggu kami, bahkan menyalah-gunakan nomor kontak kerja kami?
  • Rustam Efendi, dengan akun gmail utam reins <utamreins@gmail.com> mengirimi kami email menyesatkan sebagai berikut: "saya pernah membaca jika SHIETRA menyediakan jasa untuk data-data sebuah perusahaan seperti data aset perusahaan dan data lainnya, bersama ini saya mohon penjelasan dari SHIETRA seperti apa jasa yang ditawarkan untuk hal tersebut. rustam efendi." Kami berikan penjelasan layanan secara panjang lebar yang mamakan waktu kerja kami. Namun seperti inilah balasan dari penyesat bernama rustam efendi: "Terima kasih atas tanggapan dan respon yang sangat cepat dari team SHIETRA, sebenarnya saya hanya ingin mengetahui jumlah aset (kekayaan) sebuah perusahaan saja. Dimana data ini saya perlukan untuk mengajukan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Apakah team SHIETRA bisa menyediakan jasa seperti apa yang saya maksudkan." Kami membalas dengan sembari mengelus dada: "Rustam Efendi: "Saya pernah membaca jika SHIETRA menyediakan jasa untuk data-data sebuah perusahaan seperti data aset perusahaan dan data lainnya." Kapan kami pernah membuat tulisan di website kami : "sebenarnya saya hanya ingin mengetahui jumlah aset (kekayaan) sebuah perusahaan saja. Dimana data ini saya perlukan untuk mengajukan upah minimum sektoral provinsi (UMSP)." Kapan dan dimana, kami pernah membuat pernyataan demikian sehingga anda membuat pernyataan "pernah membaca" demikian? Anda telah membuat pernyataan yang sangat MENYESATKAN bagi kami, dan anda telah membuang-buang waktu kami. Agar anda tidak pernah lagi mengganggu kami ataupun membuang2 waktu kami atas pernyataan anda yang menyesatkan dan SESAT demikian. Terimakasih telah menyesatkan kami serta membuang2 waktu kami. Pengalaman merasa tertipu yang kami alami dari anda ini, tidak akan kami lupakan." Berhati-hati bila mendapat pesan dari seseorang penyesat menyesatkan bernama Rustam efendi, karena rustam efendi cenderung menyesatkan dan terkesan mengecoh serta hanya membuang-buang waktu.
  • Hati-hati terhadap modus penipuan berkedok undian dari nomor-nomor penipu sebagai berikut: +6285282785144, +6285221655681, +6282319400388, +6285220944792, +6285218380276, +6285333108491, +6282397960041, +6285221735129, 085221735105, 082318403131, +6282397960310, +6285282615648, +6282316054175, +62 811-8162-191, +6282310124450.
  • Hati-hati terhadap modus penipuan dari nomor-nomor berikut: +6282399263849, +6285237861079, +6282399264214, +6282399585639, +62 852-2173-5096, +6282389243036, +6285221735070, +6285242565475, +6282397960152, +6282399267858.
  • Oktavia Sastray <oktavia.sastray@gmail.com>, dengan modus "ada udang dibalik batu" menyalahgunakan email pribadi Konsultan Shietra, dan "belum apa-apa sudah memperkosa agama lawan bicara" alias INTOLERAN dan TIDAK MENGHARGAI AGAMA LAWAN BICARA.
  • Sudi Setio <setio.sudi@gmail.com>, mengirimi kami surat kaleng. Tanggapan kami: "Apa maksud anda MENYALAHGUNAKAN EMAIL KERJA SAYA dan MENGGANGGU WAKTU SAYA, MEMPERKOSA PROFESI SAYA, DAN LANCANG MELANGGAR PERINGATAN DALAM WEBSITE! Sanksi akan saya berlakukan, YOU ASKED FOR IT!"

Bukanlah kami yang mencemarkan nama mereka, namun mereka sendiri yang telah mencemarkan dan membuat aib bagi diri mereka sendiri dengan melecehkan profesi kami, memberi cerminan bagi publik betapa biadab mental mereka yang seolah merasa berhak untuk menjejali perut kami dengan "BATU" sementara mereka merampok nasi dari piring kami.

Bahkan ditilik dari perilaku mereka tersebut, mereka sama sekali tidak punya 'nama baik' untuk dicemarkan. Perilaku sikap 'pengemis' dan 'pemerkosa' mereka mencerminkan watak 'nama (yang) kotor' sebagai "LEBIH HINA DARI PADA PENGEMIS".

Kesemua orang-orang dengan ID list diatas, sama gilanya dengan perampok yang merampok sebuah kantor atau toko, mengambil apa yang menjadi jualan toko atau mengambil apa yang menjadi hak orang lain atas pekerjaannya.

Kami akui bahwa BLACKLIST yang kami arsipkan bersifat "dendam pribadi" akibat pelecehan terhadap profesi kami secara tidak patut, bermain-main terhadap profesi orang lain yang sedang mencari "sesuap nasi" secara legal. Sejak kapan, menuntut tarif profesi adalah sebuah kejahatan?

Mendatangi / menghubungi kantor konsultan, menuntut dilayani namun tidak mau dibebani kewajiban membayar tarif. Tidak lebih daripada pelecehan bahkan "pemerkosaan" terhadap profesi orang lain yang sedang mencari nafkah secara legal.

Mereka tidak berbeda dengan anak-anak berandal, yang merasa ada yang salah bila membiarkan berbagai satwa atau buah yang tumbuh di pohon pinggir jalan dibiarkan tanpa dicuri atau disakiti. Mereka mendapati nomor kontak kami, dan secara sewenang-wenang melecehkan profesi kami. Adalah usaha yang wajar bila seorang pengusaha mencantumkan nomor kontak komersiel profesi mereka. Adalah tidak waras bila mereka memaknai nomor kontak kami ialah dicantumkan ialah semata untuk dengan sesuka hati mereka 'perkosa'.

Tidak dapat ditolerir, dengan alasan apapun, karena hanya orang tidak waras yang dengan teganya meminta layanan konsultasi tanpa mau membayar tarif pada jasa seorang konsultan. Setiap profesi, berhak untuk menuntut jasa profesi, dan adalah kewajiban pengguna jasa untuk menyadari hak pemberi jasa.

Di mata kami, mereka yang tidak mau menyadari prinsip keadilan demikian, adalah lebih hina dari seorang pengemis yang tidak memiliki rumah ataupun pekerjaan, bahkan dengan tipu daya mencoba untuk mengecoh kami agar diberi pelayanan tanpa mau dibebani tarif SEPESER PUN.

Bila mereka memiliki masalah hukum, maka itu bukanlah urusan kami. Apakah mereka memiliki hak untuk melakukan praktik perbudakan atau bahkan pemerkosaan terhadap profesi orang lain? Mereka tidak mereka sendiri saja, yang bekerja sesuai profesi mereka kepada kami, namun tanpa upah, agar keluarga mereka tewas makan "batu" dalam arti yang sesungguhnya.

Mengapa mereka merasa berhak untuk menuntut kami menjadi budak kerja rodi? Apakah mereka bekerja tidak menuntut upah? Apakah untuk kuliah dan menyewa kantor, dibayar dengan "batu"? Penjajahan demikian adalah wujud kebiadaban karakter pelakunya.

Sungguh, tidak ada yang lebih kejam daripada mereka yang dengan seenaknya melecehkan keringat serta memperkosa profesi kami yang mencari nafkah dari jasa layanan konsultasi. Dalam media ini juga, sekaligus kami restui doa agar mereka benar-benar menjadi pengemis, yang mengemis di jalanan tanpa rumah dan tanpa pekerjaan.

Bahkan untuk masalah hukum terkait tanah, mereka tidak segan tanpa malu meminta dilayani bak seorang pengemis. Pengemis tidak pernah punya masalah hukum, tidak juga punya sengketa tanah. Seseorang dengan mental pengemis, cenderung bermental penipu, sebagaimana terus terbukti dalam pengalaman kami menghadapi para penipu tidak punya malu demikian.

Kepada masyarakat umum agar berhati-hati terhadap nomor-nomor tersebut diatas, agar tidak lagi menjadi korban penipuan / modus "pemerkosaan" profesi dan pelecehan serupa.

Sungguh tidak ada yang lebih jahat dari mereka yang dengan seenaknya melecehkan keringat bahkan memperkosa profesi orang lain. Mereka yang hidup dari melecehkan dan "memperkosa" hak maupun profesi orang lain, akan mati karena dilecehkan dan "dirampok" hak-haknya.

Bukankah memang sudah sewajarnya, orang-orang semacam demikian bermasalah dengan hukum? Bukankah sudah tidak mengherankan bila mereka akan terus bermasalah dengan hukum?

Blacklist kami bersifat permanen dan akan selamanya di-record, serta untuk dapat diakses publik agar tidak menjadi korban penipuan serupa. Kami menjamin kebenaran data-data tersebut diatas sebagaimana pengalaman kami pribadi sebagai korban orang-orang tidak bertanggung-jawab diatas.

List diatas hanyalah separuh dari blacklist yang telah kami lakukan. Pada mulanya kami tidak berniat mempublikadi database blacklist yang telah kami lakukan, namun dikarenakan derajat keterlaluan pihak-pihak tersebut melecehkan profesi kami yang sudah jelas-jelas memungut tarif profesi konsultasi, disamping tiada efek jera dimana setiap harinya membanjiri kami pelecehan-pelecehan serupa, maka pada akhirnya kami putuskan untuk mempublikasi database blacklist kami.

Bukannya berterima-kasih atas berbagai publikasi ilmu hukum yang telah kami terbitkan, justru membalas dengan melecehkan dan memperkosa profesi kami. Sungguh ironis, mental pengemis yang tidak akan pernah mampu disembuhkan oleh konsultan manapun.

Kondisi demikian mencerminkan watak Bangsa Indonesia yang suka sekali melanggar aturan secara seenaknya, sewenang-wenang, dan arogan. Demikian selalu terjadi hampir setiap harinya, meski website kami telah mencantumkan secara tegas, bahwa setiap layanan dibebani tarif jasa profesi, dan aturan main kami pun tidak mereka hormati.

Sering juga terjadi, form formulir pemesanan eBook yang kami pasang di website, justru disalah-gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan meminta dilayani tanya-jawab seputar hukum tanpa mau dibebani tarif layanan jasa, padahal itu formulir pemesanan eBook.

Seenaknya melanggar aturan, dan seenaknya pula memperkosa profesi orang lain. Demikianlah rata-rata watak karkter bangsa Indonesia yang sangat tidak tahu malu disamping tidak tahu diri. Bahkan tega, memperkosa profesi orang lain seakan dirinya berhak memperlakukan kami sebagai pekerja rodi dalam penjajahan arogansi mereka. Ironis.

Arsip Artikel HUKUM-HUKUM.COM (Dropdown Menu)

Artikel yang Paling Populer Minggu Ini

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS