Mungkinkah Anda dapat menemukan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami, tanpa membaca peringatan serta "syarat dan ketentuan" dalam website ini? Mustahil itu terjadi, karena kami yang merancang desain website ini sedemikian rupa sehingga hanya yang telah membaca peringatan dan "syarat serta ketentuan layanan" barulah dapat menemukan nomor kontak kerja dan email profesi kami.
Tidak ingin repot-repot dan bermacet-macet ke kantor hukum, tidak ingin repot-repot bayar ongkos ke kantor hukum, tidak ingin repot-repot mendaftar, tidak ingin repot-repot mengisi formulir tamu, tidak ingin repot-repot mengantri dan menunggu, tidak ingin repot-repot membaca "syarat dan ketentuan" layanan, tidak ingin repot-repot tanda-tangan kontrak, tidak ingin repot-repot bayar kompensasi tarif jasa profesi, tidak ingin repot-repot memperkenalkan diri, namun ingin memperkosa profesi konsultan hukum semudah memainkan HP di tangan? Tidak ingin repot, mengapa Anda tidak MATI saja? Mengapa Anda justru merepotkan profesi orang lain yang sedang bekerja dan mencari nafkah?
KAMI PERNAH TERANCAM MATI KELAPARAN KARENA TERLAMPAU SERING DILECEHKAN PIHAK-PIHAK YANG MEMINTA DILAYANI NAMUN TANPA MAU MEMBAYAR KOMPENSASI JASA SEPERAK PUN!
PEMERKOSA MENGHARAP DILAYANI? MEMBALAS JASA PROFESI DENGAN MENYURUH MAKAN "BATU"? MERASA BERHAK ATAS UPAH NAMUN MENYURUH KAMI MAKAN "BATU"? SUNGGUH SUDAH RUSAK OTAK PARA PEMERKOSA GILA TERSEBUT.
NAFKAH ADALAH URUSAN HIDUP DAN MATI BAGI SETIAP PROFESI YANG SEDANG MENCARI NAFKAH.
KAMI
BERHAK "MURKA SEJADI-JADINYA" TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG BEGITU TIDAK
TAHU MALUNYA SECARA SENGAJA MENCOBA MEMPERKOSA PROFESI KAMI.
BELUM
APA-APA SUDAH MELANGGAR DENGAN MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA
ATAUPUN EMAIL PROFESI KAMI, BELUM APA-APA SUDAH MENCOBA MENIPU DENGAN
BERPURA-PURA TIDAK MENGETAHUI BAHWA KAMI SEDANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI
KONSULTAN YANG JELAS-JELAS MENJUAL JASA TANYA-JAWAB SEPUTAR HUKUM.
KAMI
DOAKAN DAN KAMI KUTUK MEREKA YANG TELAH SECARA SENGAJA BERUPAYA
MELECEHKAN DAN MEMPERKOSA PROFESI KAMI YANG SEDANG BERJUANG MENCARI
SESUAP NASI SECARA LEGAL, SEMOGA PARA PEMERKOSA TERSEBUT BENAR-BENAR MENJADI PENGEMIS TANPA RUMAH DAN TANPA PEKERJAAN.
Sudah sedemikian banyak pengorbanan waktu, energi, serta biaya yang kami kerahkan demi membangun website hukum ini. Adalah TIDAK TERMAAFKAN bagi pihak-pihak yang alih-alih berterimakasih justru tega dan lancang "memperkosa" profesi kami (minta dilayani tanpa mau membayar tarif jasa SEPESER PUN) alias dengan demikian lancang menyuruh kami untuk mati MAKAN BATU! Sungguh suatu PERKOSAAN yang BIADAB tidak berperi-kemanusiaan!!!
Karena itulah, kami akan murka sejadi-jadinya bila ada yang begitu lancang menyuruh kami untuk MAKAN BATU!
Masalah (sampah bau) milik para "pemerkosa" tersebut BUKANLAH URUSAN KAMI, dan kami punya HAK UNTUK TIDAK DIGANGGU serta HAK UNTUK MENCARI NAFKAH PROFESI SECARA TENANG.
Kami menyebut para PELANGGAR tersebut sebagai ANAK PELACUR (the Son of Bitch), karena memang hanya PELACUR yang begitu TIDAK TAHU MALU dan begitu tega MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN.
Masalah (sampah bau) milik para "pemerkosa" tersebut BUKANLAH URUSAN KAMI, dan kami punya HAK UNTUK TIDAK DIGANGGU serta HAK UNTUK MENCARI NAFKAH PROFESI SECARA TENANG.
Kami menyebut para PELANGGAR tersebut sebagai ANAK PELACUR (the Son of Bitch), karena memang hanya PELACUR yang begitu TIDAK TAHU MALU dan begitu tega MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN.
SISTEM INFORMASI PELANGGAR
Rekan-rekan Konsultan Hukum lainnya dapat menggunakan data ID Pelanggar dalam laman blacklist ini untuk antisipasi, layaknya sistem blacklist pada direktori sistem informasi debitor.
(Bagi yang keberatan pada publikasi BLACKLIST ini, silahkan adukan pada polisi: "Pak polisi, saya minta dilayani tanpa mau bayar SEPERAK PUN pada seorang konsultan hukum, lalu saya dicaci maki olehnya!" Pak polisi akan menjawab: "Orang sinting!")
BILA MEREKA TIDAK BERSEDIA MEMBAYAR TARIF JASA PROFESI KAMI, MENGAPA MEREKA MASIH SAJA LANCANG MELECEHKAN DAN MEMPERKOSA PROFESI KAMI?
BILA MEREKA TIDAK SETUJU DENGAN ATURAN MAIN LAYANAN KAMI YANG MENSYARATKAN DEPOSIT TARIF SEBELUM DILAYANI, MENGAPA MEREKA MASIH SAJA BERANI MENYALAHGUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA KAMI DAN MELANGGAR BERBAGAI PERINGATAN DALAM WEBSITE INI?
APAKAH SALAH, BILA KAMI MURKA AKIBAT PROFESI KAMI DILECEHKAN DEMIKIAN? APAKAH KAMI TIDAK PUNYA HAK UNTUK TIDAK DIGANGGU, UNTUK MENCARI NAFKAH, DAN TIDAK PUNYA HAK UNTUK MARAH KETIKA DILECEHKAN? APAKAH MEREKA PUNYA HAK UNTUK MENGGANGGU DAN MEMPERKOSA PROFESI KAMI?
Sudah jelas kami sedang mencari nafkah sebagai konsultan, dan kami tidak bersedia diganggu oleh mereka yang bermaksud untuk memperkosa profesi kami. Ibarat pergi ke salon minta dilayani tanpa mau bayar, pergi ke minimarket tanpa mau membayar, sama artinya dengan MERAMPOK NASI DARI PIRING ORANG LAIN!
Kami berhak untuk tersinggung oleh bentuk-bentuk pelecehan dan perkosaan terhadap profesi kami, terutama bagi pihak-pihak yang secara lancang melanggar peringatan tegas yang sudah kami cantumkan.
Bila mereka tidak setuju dengan SOP dan aturan main kami, mengapa masih juga mereka lancang memperkosa profesi kami dengan menyalahgunakan nomor kontak kerja kami?
SUDAH SANGAT JELAS KONSULTAN MENCARI NAFKAH DARI MENJUAL JASA TANYA-JAWAB!
BILA MEREKA TIDAK BERSEDIA MEMBAYAR TARIF JASA PROFESI KAMI, MENGAPA MEREKA MASIH SAJA LANCANG MELECEHKAN DAN MEMPERKOSA PROFESI KAMI?
BILA MEREKA TIDAK SETUJU DENGAN ATURAN MAIN LAYANAN KAMI YANG MENSYARATKAN DEPOSIT TARIF SEBELUM DILAYANI, MENGAPA MEREKA MASIH SAJA BERANI MENYALAHGUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA KAMI DAN MELANGGAR BERBAGAI PERINGATAN DALAM WEBSITE INI?
APAKAH SALAH, BILA KAMI MURKA AKIBAT PROFESI KAMI DILECEHKAN DEMIKIAN? APAKAH KAMI TIDAK PUNYA HAK UNTUK TIDAK DIGANGGU, UNTUK MENCARI NAFKAH, DAN TIDAK PUNYA HAK UNTUK MARAH KETIKA DILECEHKAN? APAKAH MEREKA PUNYA HAK UNTUK MENGGANGGU DAN MEMPERKOSA PROFESI KAMI?
Adapun pelanggaran yang telah dilakukan oleh para Pelanggar yang dicantum dalam publikasi BLACKLIST ini, ialah mereka yang telah:
- secara lancang melanggar peringatan, larangan, maupun "Syarat dan Ketentuan" yang telah dicantum dalam website ini;
- menyalah-gunakan nomor kontak dan email kerja kami yang sedang mencari NAFKAH profesi secara legal; dan/atau
- memperkosa profesi kami selaku konsultan, meminta dilayani dengan menyuruh kami mati "makan batu", SINTING & TIDAK BERADAB!
Sudah jelas kami sedang mencari nafkah sebagai konsultan, dan kami tidak bersedia diganggu oleh mereka yang bermaksud untuk memperkosa profesi kami. Ibarat pergi ke salon minta dilayani tanpa mau bayar, pergi ke minimarket tanpa mau membayar, sama artinya dengan MERAMPOK NASI DARI PIRING ORANG LAIN!
Kami berhak untuk tersinggung oleh bentuk-bentuk pelecehan dan perkosaan terhadap profesi kami, terutama bagi pihak-pihak yang secara lancang melanggar peringatan tegas yang sudah kami cantumkan.
Bila mereka tidak setuju dengan SOP dan aturan main kami, mengapa masih juga mereka lancang memperkosa profesi kami dengan menyalahgunakan nomor kontak kerja kami?
SUDAH SANGAT JELAS KONSULTAN MENCARI NAFKAH DARI MENJUAL JASA TANYA-JAWAB!
Laman BLACKLIST ini berisi publikasi list orang-orang SPAM (manusia-manusia SAMPAH), karena lancang berani MELANGGAR PERINGATAN DI WEBSITE, lancang MENYALAH-GUNAKAN nomor kontak / email kami, dan karena telah lancang MEMPERKOSA PROFESI KAMI, dimana sudah sangat jelas kami sedang mencari nafkah sebagai penjual jasa konsultasi.
Konsultan Pajak mencari nafkah dari jasa tanya-jawab seputar pajak. Konsultan Keuangan mencari nafkah dari jasa tanya-jawab seputar keuangan. Konsultan Psikologi mencari nafkah dari jasa tanya-jawab seputar psikologi. Anak kecil pun tahu hal itu.
Maka sudah jelas profesi Konsultan Hukum mencari nafkah dari jasa TANYA-JAWAB seputar hukum, dan website ini juga sudah demikian besar mencantumkan link / menu berisi rincian TARIF KONSULTASI di bagian header website.
Sebelum pengunjung website dapat menemukan nomor kontak kami, telah dicantumkan pula keterangan bahwa HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF YANG BERHAK BERTANYA / BERCERITA MASALAH HUKUM.
Mengapa juga masih melanggar, namun mengharap dilayani dan bahkan memperkosa profesi kami yang sedang mencari nafkah secara legal seolah kami tidak berhak untuk makan nasi atas keringat dan ilmu pengetahuan yang kami dapatkan dengan penuh pengorbanan waktu dan tenaga?
Inilah ID salah satu contoh PELANGGAR tersebut: 085283828009. Anak TUKANG PERKOSA bernama Delfi dari PT. Gema Mitra Balibelo (Gemilo) ini sekonyong-konyong mengirimi kami pesan dengan secara lancang menyalah-gunakan nomor kontak kami sebagai berikut: "Jika yayasan mau adakan acara konser rohani (ada penjualan tiket dan undang penyanyi) perijinan apa saja yg dibutuhkan pak? Apakah cukup dengan Ijin Keramaian?"
Sudah jelas kami selaku konsultan hukum mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab, dimana link TARIF KONSULTASI sudah merinci tarif layanan kami yang menerangkan klien yang telah deposit tarif yang berhak bertanya masalah hukum, dan jika dirinya bisa mendapat nomor kontak kami maka pastilah dirinya telah membaca peringatan tegas dalam website bahwa HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF YANG BERHAK MENGAJUKAN PERTANYAAN HUKUM. Bila dirinya tidak setuju, mengapa masih juga melecehkan profesi kami?
Sudah jelas kami berprofesi sebagai Konsultan Hukum, bukan biro jasa perizinan. Delfi dari PT. Gema Mitra Balibelo Gemilo sama sekali tidak menanyakan perihal tarif konsultasi, karena memang dirinya pasti telah membaca ketentuan tarif layanan kami (namun pura-pura tidak tahu).
Kami jawab, bahwa Delfi dari PT. Gema Mitra Balibelo Gemilo adalah anak TUKANG PERKOSA, oleh sebab "tidak tahu malu" dan TUKANG LANGGAR! Dirinya lalu mengancam akan mencari dan membunuh kami.
Aneh bin ajaib, si tukang perkosa (Delfi dari PT. Gema Mitra Balibelo Gemilo) ini justru lebih galak daripada korbannya. Delfi dari PT. Gema Mitra Balibelo Gemilo, hidup dengan berprofesi sebagai TUKANG LANGGAR & TUKANG PERKOSA yang lebih hina daripada pengemis, dan mencari makan dengan cara merampok nasi dari piring profesi orang lain, bahkan seenaknya melanggar aturan dalam website ini dan menyalah-gunakan nomor kontak kerja kami yang diperuntukkan untuk mencari nafkah.
MUNGKINKAH ANDA DAPAT MENEMUKAN NOMOR KONTAK KAMI DALAM WEBSITE INI, TANPA MEMBACA PERINGATAN TEGAS DEMIKIAN? Itulah cara mudah bagi bagi kami untuk mendeteksi kebohongan pihak-pihak yang dengan itikad buruk mencoba menyalah gunakan informasi nomor kontak kerja kami.
Bila para pelanggar tersebut mendalilkan bahwa mereka mengajukan pertanyaan hukum untuk meminta tarif jawaban, maka itu adalah "kebohongan konyol", oleh sebab link / menu TARIF KONSULTASI tersebar di sekujur website ini, mulai dari header, batang tubuh, hingga bagian bawah website sebelum pencantuman info perihal nomor kontak kami. Mudah bagi kami untuk mendeteksi penelepon / pengirim pesan yang memang beritikad tidak baik. Lebih konyol lagi, mengharap dilayani setelah tanpa sikap hormat justru seenaknya melanggar syarat & ketentuan kantor virtual (website) kami ini.
Maka sudah jelas profesi Konsultan Hukum mencari nafkah dari jasa TANYA-JAWAB seputar hukum, dan website ini juga sudah demikian besar mencantumkan link / menu berisi rincian TARIF KONSULTASI di bagian header website.
Sebelum pengunjung website dapat menemukan nomor kontak kami, telah dicantumkan pula keterangan bahwa HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF YANG BERHAK BERTANYA / BERCERITA MASALAH HUKUM.
Mengapa juga masih melanggar, namun mengharap dilayani dan bahkan memperkosa profesi kami yang sedang mencari nafkah secara legal seolah kami tidak berhak untuk makan nasi atas keringat dan ilmu pengetahuan yang kami dapatkan dengan penuh pengorbanan waktu dan tenaga?
DIRI PARA PELANGGAR TUKANG PERKOSA PROFESI ORANG LAIN INILAH, YANG DENGAN SIKAP "TIDAK TAHU MALU" TELAH MENYUMPAHI DIRI MEREKA SENDIRI AGAR MENJADI PENGEMIS YANG BAHKAN LEBIH HINA DARIPADA GEMBEL TANPA RUMAH DAN TANPA PEKERJAAN!
Inilah ID salah satu contoh PELANGGAR tersebut: 085283828009. Anak TUKANG PERKOSA bernama Delfi dari PT. Gema Mitra Balibelo (Gemilo) ini sekonyong-konyong mengirimi kami pesan dengan secara lancang menyalah-gunakan nomor kontak kami sebagai berikut: "Jika yayasan mau adakan acara konser rohani (ada penjualan tiket dan undang penyanyi) perijinan apa saja yg dibutuhkan pak? Apakah cukup dengan Ijin Keramaian?"
Sudah jelas kami selaku konsultan hukum mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab, dimana link TARIF KONSULTASI sudah merinci tarif layanan kami yang menerangkan klien yang telah deposit tarif yang berhak bertanya masalah hukum, dan jika dirinya bisa mendapat nomor kontak kami maka pastilah dirinya telah membaca peringatan tegas dalam website bahwa HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF YANG BERHAK MENGAJUKAN PERTANYAAN HUKUM. Bila dirinya tidak setuju, mengapa masih juga melecehkan profesi kami?
Sudah jelas kami berprofesi sebagai Konsultan Hukum, bukan biro jasa perizinan. Delfi dari PT. Gema Mitra Balibelo Gemilo sama sekali tidak menanyakan perihal tarif konsultasi, karena memang dirinya pasti telah membaca ketentuan tarif layanan kami (namun pura-pura tidak tahu).
Kami jawab, bahwa Delfi dari PT. Gema Mitra Balibelo Gemilo adalah anak TUKANG PERKOSA, oleh sebab "tidak tahu malu" dan TUKANG LANGGAR! Dirinya lalu mengancam akan mencari dan membunuh kami.
Aneh bin ajaib, si tukang perkosa (Delfi dari PT. Gema Mitra Balibelo Gemilo) ini justru lebih galak daripada korbannya. Delfi dari PT. Gema Mitra Balibelo Gemilo, hidup dengan berprofesi sebagai TUKANG LANGGAR & TUKANG PERKOSA yang lebih hina daripada pengemis, dan mencari makan dengan cara merampok nasi dari piring profesi orang lain, bahkan seenaknya melanggar aturan dalam website ini dan menyalah-gunakan nomor kontak kerja kami yang diperuntukkan untuk mencari nafkah.
MUNGKINKAH ANDA DAPAT MENEMUKAN NOMOR KONTAK KAMI DALAM WEBSITE INI, TANPA MEMBACA PERINGATAN TEGAS DEMIKIAN? Itulah cara mudah bagi bagi kami untuk mendeteksi kebohongan pihak-pihak yang dengan itikad buruk mencoba menyalah gunakan informasi nomor kontak kerja kami.
Bila para pelanggar tersebut mendalilkan bahwa mereka mengajukan pertanyaan hukum untuk meminta tarif jawaban, maka itu adalah "kebohongan konyol", oleh sebab link / menu TARIF KONSULTASI tersebar di sekujur website ini, mulai dari header, batang tubuh, hingga bagian bawah website sebelum pencantuman info perihal nomor kontak kami. Mudah bagi kami untuk mendeteksi penelepon / pengirim pesan yang memang beritikad tidak baik. Lebih konyol lagi, mengharap dilayani setelah tanpa sikap hormat justru seenaknya melanggar syarat & ketentuan kantor virtual (website) kami ini.
Mereka yang telah mencemarkan nama mereka sendiri, dengan berani "bermain api" dengan melanggar ketentuan website dan melecehkan pekerjaan kami yang sedang mencari nafkah secara legal.
Tidak mau sepeser pun membayar tarif layanan jasa profesi, TANPA MALU minta dilayani, dan mengharap selamat pula?
Tidak bersedia membayar harga buku yang kami jual, tidak membayar biaya member ataupun training, namun mengharap dapat ilmu yang terjamin kebenaran isinya?
"Hak untuk Mencari Nafkah dan Hak untuk Bebas dari Perbudakan (Kerja Rodi Tanpa Tarif Jasa), adalah Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Kami maupun Hak Asasi setiap Profesi Konsultan."
Yang Memperkosa Profesi Kami, Sama Artinya Dengan Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia! (PELANGGAR HAM)
Meminta dilayani tanpa mau memberi tarif jasa, sama artinya MERAMPOK "nasi dari piring kami"! Bahkan seorang pengemis pun tidak berani lancang merampok makanan milik orang lain, meski kelaparan.
ORANG-ORANG BERMENTAL PENGEMIS, LEBIH HINA DARI PENGEMIS!!!
PENGEMIS MANA, YANG PUNYA MASALAH HUKUM, MASALAH TANAH, MASALAH KREDIT, ATAU MASALAH TENAGA KERJA?
Kami sudah berbaik hati dengan publikasi website ini yang dibangun dengan penuh pengorbanan, namun membalas kebaikan hati kami dengan pelecehan dan pemerkosaan terhadap profesi kami, sungguh melukai hati kami, dan tidak termaafkan. Membalas air susu dengan pelecehan.
HUKUM KARMA YANG KELAK AKAN MEMBALAS PERKOSAAN YANG MEREKA LAKUKAN TERHADAP RPOFESI KAMI, KEPADA MANUSIA BERWATAK BINATANG TIDAK TAHU MALU DEMIKIAN!!!Manusia-Manusia yang Tidak Punya Rasa Malu, Silahkan Buka Pakaian dan Masuk TONG SAMPAH Saja!
Setelah begitu banyak pengorbanan yang kami kerahkan untuk mempelajari ilmu hukum maupun membuat berbagai publikasi dalam website ini, mengapa kini kami juga Anda korbankan, sementara Anda sendiri tidak mau berkorban dengan setidaknya memberi kami kompensasi upah jasa?
Mengapa Anda menuntut kami untuk berkorban bagi Anda, sementara Anda sendiri tidak bersedia berkorban, bahkan Anda merasa bangga memperkosa dan menjejali perut kami dengan "BATU"?
Melanggar syarat dan ketentuan dalam website komersiel kami ini, merupakan cerminan ITIKAD BURUK WATAK "TUKANG LANGGAR" & "TUKANG PERKOSA" yang SUDAH PUTUS URAT MALUNYA!!!
Fenomena "MENDADAK MISKIN"
Tidak mau dipungut tarif layanan, namun meminta "dilayani" dan mengharap "selamat"?
Menyita waktu kami dan membuat kami membuang waktu untuk menyimak masalah hukum mereka yang bukanlah urusan kami tanpa membayar tarif layanan, meski telah jelas seorang konsultan hukum "menjual jasa", itulah yang disebut sebagai "Mental Pengemis".
Itulah "MENTAL PENGEMIS" YANG DIPERTONTONKAN SECARA "TIDAK PUNYA RASA MALU".
Minta "selamat" pula?
Mereka bahkan tidak punya hak untuk mengganggu waktu kami, untuk masalah hukum mereka yang sejatinya bukanlah urusan kami.
"Boleh tanya (minta dilayani tanpa dibebani tarif jasa)?"
Dari mana Anda bisa berharap kami akan memberi jawaban "Ya"?!
Mengapa tidak Anda sendiri saja yang memberi makan keluarga Anda dengan batu? Selama ini Anda bekerja sesuai profesi Anda, tanpa menuntut kompensasi upah, atas waktu, ilmu, dan tenaga Anda?
Mengapa tidak Anda sendiri saja yang bekerja pada kami sesuai profesi Anda, tapi tanpa bayaran?
Jawab dahulu pertanyaan tersebut, baru Anda berhak mengajukan pertanyaan pada kami.
Manusia beradab yang punya otak, tidak perlu sampai harus kami berikan teguran sebagaimana demikian.
Hanya manusia-manusia yang dangkal moral akhlak-nya, yang sampai-sampai perlu kami berikan teguran mengenaskan demikian, seolah-olah orang tua mereka tidak pernah memberi mereka pendidikan moralitas dan etika komunikasi.
Anda suruh kami "mati karena makan batu", maka lebih baik kami yang suruh Anda "mati makan batu milik Anda sendiri".
Jika Anda punya masalah "batu", maka itu urusan Anda sendiri sepanjang Anda tidak melemparkan "batu" tersebut kepada kami.
"Batu" milik Anda adalah "sampah" dimata kami, maka apalah untungnya bagi kami menyentuh "sampah" Anda, seolah-olah sumber daya waktu kami tidak terbatas dan seakan kami "kurang kerjaan"?
Apakah kami hanya boleh diam dan selalu bungkam, setiap harinya mendapati perlakuan lancang yang demikian melecehkan profesi kami?
Semua manusia setara harkat serta martabatnya, dan profesi konsultan yang kami tekuni bukanlah profesi "kelas dua" yang dapat mereka lecehkan secara seenaknya.
BILA ANDA SENDIRI TIDAK BERSEDIA "KERJA RODI", MENGAPA ANDA MERASA BERHAK UNTUK MEMINTA KAMI "KERJA RODI" BAGI ANDA?
ANDA PIKIR ANDA DAPAT MEMPERKOSA PROFESI KAMI, TANPA DAPAT KAMI KENAKAN SANKSI?
SUDAH JELAS SEORANG KONSULTAN MENCARI NAFKAH DARI "MENJUAL JASA", ILMU, & SUMBER DAYA WAKTU KAMI YANG TERBATAS, MASIH SAJA MEREKA MERASA BERHAK MEMINTA DILAYANI TANPA MAU DIBEBANI TARIF PROFESI LAYANAN JASA KONSULTASI. MEREKA BAHKAN LEBIH HINA DARIPADA SEORANG PENGEMIS.
Bagaimana mungkin, pihak-pihak yang secara vulgar melanggar syarat & ketentuan layanan kami, mengharap akan kami layani?
Seorang pelanggar memang sudah dikodratkan untuk tidak akan pernah lepas dari masalah hukum, karena mental "pengemis" dan sifat "tukang langgar" mereka sendiri.
Anda menuntut kami untuk tidak melanggar syarat & ketentuan layanan, namun Anda sendiri yang bahkan notabene belum secara resmi menjadi klien sekalipun telah secara lancang berani melanggarnya secara membabi-buta. Masih mengharap dilayani?
Alih-alih mendapat pelayanan, inilah sanksi yang kami jatuhkan. Berani melanggar syarat & ketentuan layanan, menyalah-gunakan nomor kontak kami, bahkan secara terang-terangan melanggar peringatan dalam website profesi kami, maka Anda harus berani juga menanggung konsekuensinya. Anda tidak pernah punya hak untuk "mencoba-coba" terlebih "memperkosa profesi legal kami.
Apakah belum cukup kami berbaik hati sharing ilmu pengetahuan hukum lewat berbagai publikasi website kami, dan bukannya berterima-kasih pada kami, justru mereka secara lancang menuntut lebih banyak dengan "menghisap darah" kami tanpa rasa malu dengan sikap yang demikian melecehkan.
MEMBALAS AIR SUSU DENGAN AIR TUBA.
Anda sadar bahwa sumber daya waktu kami terbatas, dan waktu merupakan "unsur umur hidup kami". Menyita waktu kami, sama artinya Anda meminta "nafas umur hidup" kami. Adalah naif, berpikir bahwa mendalami ilmu hukum cukup memakan waktu 1 atau 2 hari. Untuk sampai pada taraf ini, tidak terhitung lagi jumlahnya waktu, tenaga, serta biaya yang telah kami korbankan.
Meminta dilayani tanpa mau menyadari hak-hak pemberi jasa, sama artinya melecehkan dan memerkosa segala jirih-payah kami maupun orang tua yang telah membesarkan dan mendidik kami.
Itulah ungkapan-ungkapan yang sejatinya tidak perlu sampai kami utarakan bagi yang masih memiliki akal sehat dan hati nurani.
Namun ternyata setiap harinya selalu saja "para manusia tidak tahu malu" demikian sampai harus kami tegur atas sikap lancang mereka saat menghubungi kami tanpa sikap hormat atas profesi kami.
KAMI PERNAH TERANCAM MATI KELAPARAN, KARENA PROFESI KAMI DIPERKOSA OLEH PARA PELANGGAR TERSEBUT YANG MENUNTUT DILAYANI TANPA MAU MEMBAYAR TARIF SEPESER PUN!
ADALAH SANGAT TIDAK ETIS, MENGAMBIL MAKANAN MILIK ORANG LAIN HANYA DEMI MEMUASKAN PERUT DAN EGO DIRI ANDA SENDIRI (MEMPERKAYA DIRI ANDA SENDIRI DENGAN CARA MEMBUDAKI / EKSPLOITASI KERINGAT ORANG LAIN).
Tidak mau bayar SEPESER pun atas ilmu pengetahuan kami, tapi minta dilayani. Sudah jelas Konsultan menjual jasa, sebagai sumber nafkah profesi kami. Apa lagi yang mau dinegosiasikan, jika mereka menyuruh kami "makan batu"? Mereka tidak menawar harga tarif, tidak juga mau tahu berapa tarif jasa yang kami jual, namun FULL MINTA DILAYANI TANPA MAU BAYAR SEPERAK PUN. Dirinya menyuruh kami "makan batu", hanya memberi opsi sinting demikian? ITU NAMANYA PERBUDAKAN!!!
YANG TIDAK MALU MERAMPAS "NASI DARI PIRING KAMI", "MANUSIA SAMPAH" YANG TIDAK PUNYA MALU SEMACAM ITU YANG TELAH MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK / EMAIL KAMI, SAMA ARTINYA MENDOAKAN DIRINYA SENDIRI AGAR BENAR-BENAR MENJADI PENGEMIS TANPA TEMPAT TINGGAL, TANPA PEKERJAAN, DAN TANPA UANG UNTUK BELI MAKANAN.
Adalah "dusta" yang lancang bila terdapat pengunjung website ini yang mengaku (pura-pura) tidak membaca status penulis sebagai berprofesi "KONSULTAN HUKUM", meski sekujur website ini tercantum keterangan "KONSULTAN HUKUM SHIETRA" baik di kepala, batang tubuh, profil penulis, hingga kaki tata-letak website menerangkan "HANYA MELAYANI KLIEN".
Hanya "manusia sampah" tidak punya malu, yang merasa berhak meminta pelayanan jasa tanya-jawab seputar hukum tanpa mau dibebani tarif, meski dirinya sadar sepenuhnya bahwa profesi kami "menjual jasa". Kami menyebut perilaku "sakit mental" orang-orang demikian sebagai perampokan, pelecehan, dan pemerkosaan terhadap profesi bidang usaha kami yang mencari nafkah secara legal.
Adalah TAMAK, mengharap HAK tanpa mau dibebani KEWAJIBAN. Adalah tidak waras, mengharap dilayani tanpa mau dibebani tarif. Adalah biadab, orang-orang yang melarang kami berprofesi & mencari nafkah sebagai konsultan. Silahkan cari sampai dapat, konsultan "abal-abal" yang bersedia Anda beri makan "batu". Tidak mau membayar upah, mengharap selamat?
Kami BERHAK UNTUK TIDAK DIGANGGU oleh orang-orang bermental PENGEMIS (meminta ilmu, waktu, & jasa tanpa mau memberi kompensasi upah tarif profesi, merupakan indikator watak CACAT MENTAL, alias SUDAH SAKIT JIWANYA, sekaligus SUDAH PUTUS URAT MALUNYA).
Ada pernyataan, komunikasi, ataupun pertanyaan yang sangat tidak etis untuk diajukan kepada seseorang yang berprofesi sebagai konsultan. sebagai contoh:
Hanya orang tidak punya malu, yang berani bertanya kepada seorang profesi konsultan: "Boleh tanya? (minta ilmu, waktu, dan pelayanan, tanpa mau memberi kompensasi jasa berupa tarif profesi)"
Jawaban apa yang dapat kami berikan selain: "Anda ingin membudaki kami? Anda sendiri saja yang kerja pada kami sesuai profesi Anda, tapi tanpa upah, agar keluarga Anda makan batu!!!"
Bahkan kerap terjadi, diri mereka tidak memperkenalkan diri, sekonyong-konyong merasa berhak memperkosa profesi kami. Belum cukup pengorbanan kami lewat CSR dengan mempublikasi berbagai materi ilmu hukum dalam website ini?
Entah "sudah rusak otaknya", entah karena "salah asuhan" dalam keluarga, salah pendidikan agama, atau memang kebiasaannya memperkosa profesi orang lain dan mencari makan dengan mengambil makanan dari piring milik orang lain, sejatinya tidak perlu sampai kami harus repot-repot membuat statement semacam ini bila dirinya memang punya akal sehat dan nurani: "Anda mau suruh kami makan batu? Anda sendiri saja. Sudah sangat jelas jawabannya, mengapa masih bertanya?"
Sama seperti hanya orang biadab, yang bertanya kepada penjual makanan di sebuah rumah makan: "Boleh minta makan, tapi ngak bayar?" Jawaban semacam apa yang Anda harapkan, dari sang pemilik usaha jual makanan tersebut, selain melemparkan piring ke wajah dirinya yang tidak punya malu?
Kami telah merancang layout / desain tata letak website yang kami asuh ini, sehingga hanya yang telah membaca status kami sebagai profesional "penjual jasa" layanan tanya-jawab konsultasi seputar hukum, yang dapat mengetahui nomor kontak ataupun alamat email kami.
Adalah mustahil seseorang mengaku-ngaku tidak mengetahui profesi kami dalam mencari nafkah sebagai konsultan, namun sekonyong-konyong dapat mengirimkan pesan kepada kami atau bahkan menelepon kami. YANG ADA IALAH "BERPURA-PURA" TIDAK TAHU. Sudah sangat eksplisit dalam header website ini: "LEGAL CONSULTANT, KONSULTAN HUKUM SHIETRA, MENJUAL JASA".
Inilah contoh nyata yang kami alami. Jesslyn Priscilia , jp_pink88@yahoo.com , merupakan salah satu "orang kaya bermental pengemis", sekonyong-konyong "memperkosa" profesi kami dengan mengajukan email tanpa membayar tarif layanan jasa. dengan isi: "selamat siang pak, sy selaku istri akan ttd AJB bulan ini.yg ingin sy tanyakan apa bisa sebelum ttd AJB sy buat perjanjian di notaris yg menyatakan pembeli akan mentransfer dana tersebut ke dua rekening misal 50% ke rek atas nama sy dan 50% nya lagi ke rek atas nama suami? Sent from iPhone."
Luar biasa bukan? Orang kaya yang mampu beli tanah, mampu punya iphone, namun tega dan beraninya dengan lancang memperkosa profesi kami, meski telah dicantum dalam website, bahwa hanya klien yang telah membayar deposit tarif yang berhak mengajukan pertanyaan hukum (adalah bohong jika dikatakan tidak membacanya).
Jesslyn Priscilia secara berpura-pura tidak tahu bahwa kami "menjual jasa", merasa berhak untuk memperkosa profesi kami meski judul website sudah jelas dicantumkan: LEGAL CONSULTANT, MENJUAL (KUALITAS) JASA, dan semua pembaca website ini dapat melihatnya sendiri sebagai bukti diatas header website ini. Jesslyn Priscilia adalah "orang miskin" ataukah "pemerkosa dari keluarga tukang perkosa"? Silahkan para pembaca untuk menilainya sendiri.
Apakah Jesslyn Priscilia merasa malu atas perbuatannya? Sebaliknya, dirinya justru merasa paling berhak melecehkan profesi kami. Jesslyn Priscilia setiap kali bertemu siapapun, seketika itu juga dirinya akan "memperkosa" setiap orang yang dijumpainya, merampoknya, dan jika perlu mengambil makanan milik orang lain demi kesenangan perutnya sendiri.
Mengapa? Jesslyn Priscilia telah terbiasa hidup dalam pola hidup "memerkosa" demikian, TANPA KENAL RASA MALU!!! Dan hanya seorang "pemerkosa" yang justru tidak punya rasa malu ataupun bersalah. Bila Jesslyn Priscilia bukan pemerkosa, maka mengapa dirinya seenaknya melecehkan dan memperkosa profesi orang lain, TANPA RASA MALU ATAUPUN RASA BERSALAH?
Mengapa kami dapat mengatakan bahwa Jesslyn Priscilia adalah pemerkosa? Karena dirinya juga berpura-pura tidak membaca header website ini yang telah tegas-tegas menyebutkan "KONSULTAN HUKUM, MENJUAL JASA".
Jesslyn Priscilia berpura-pura tidak tahu bahwa kami mencari nafkah sebagai konsultan, maka kami pun berhak pura-pura tidak tahu bila Jesslyn Priscilia bukanlah seorang pemerkosa. Perbuatannya sendiri yang mencerminkan sifat seorang pemerkosa, sehingga dengan mudahnya memperkosa profesi orang lain.
Tampaknya, tanpa merasa malu, Jesslyn Priscilia berkata pada tukang pangkas rambut yang diminta melayaninya: "Apa, saya musti bayar ongkos jasa?"
Tampaknya, tanpa merasa malu, Jesslyn Priscilia berkata pada arsitek yang diminta melayaninya: "Apa, saya musti bayar fee ilmu?"
Tampaknya, tanpa merasa malu, Jesslyn Priscilia berkata pada tukang jahit yang diminta melayaninya: "Apa, saya musti bayar upah keringat?"
Tampaknya, tanpa merasa malu, Jesslyn Priscilia berkata pada konsultan pajak yang diminta melayaninya: "Apa, saya musti bayar tarif jasa?"
Inilah yang kemudian menjadi tanggapan ketika kami tegur atas perbuatan Jesslyn Priscilia yang telah melecehkan profesi kami: "harga dirimu cm 1jt per jam ... lebih murah dr pelacur high class di jakarta donk yaaa . pelacur aja 1 jt mana dpt ??? hahahaa... kasian deh loooo harga diri cm 1 juta perjam."
Jesslyn Priscilia ternyata sudah pengalaman menjadi pelacur. Jesslyn Priscilia juga ternyata tahu tarif yang berlaku pada layanan kami, namun masih mencoba memperkosa profesi kami, apakah itu sifat seorang manusia yang patut dilindungi oleh hukum? Itukah yang disebut "tidak mampu?"
Jesslyn Priscilia mempertontonkan sikap vulgar tidak kenal malu, alias sifat tamak dirinya sendiri, memperkaya diri dengan merampok makanan dari piring milik orang lain. Ada pelanggaran, ada sanksi: maka kami restui agar pihak-pihak yang telah melecehkan profesi kami seperti perbuatan Jesslyn Priscilia, agar kelak benar-benar dirinya diperkosa dan menjadi pengemis yang mengelandang di pinggir jalan tanpa rumah dan tanpa pekerjaan. Hanya tuna susila dan pemerkosa, yang "sudah putus urat malunya".
Tampilan kepala website ini telah dirancang sedemikian rupa, sehingga setiap pengunjungnya pastilah (tidak mungkin tidak) membaca judul website kami yang bertuliskan keterangan "KONSULTAN HUKUM", maupun menu di bagian header website dengan frasa "TARIF KONSULTASI".
Mungkinkah Anda dapat mengunjungi isi batang tubuh website ini tanpa mendahului pandangan terhadap bagian kepala website (browser PC maupun mobile), atau bahkan dapat mengetahui nomor kontak dan alamat email kami tanpa membaca peringatan perihal profesi kami yang "menjual jasa"? Disitulah kami dapat "mengendus" kebohongan pihak-pihak yang berdalih ketika melecehkan profesi kami.
Salah satu contoh lainnya: Entah lahir dari rahim pelacur manakah Gungun Pranata Gunawan (gungunpranata@gmail.com) yang demikian "sudah putus urat malunya" sehingga Gungun Pranata Gunawan merasa berhak memperkosa profesi kami, bahkan memiliki watak "TUKANG LANGGAR" dengan menyalah-gunakan formulir pemesanan eBook pada website komersiel kami, dengan mengirim pesan berikut: "slmt siang ijin bagaimana dengan sertifikat yg telah dilakukan jual beli akan tetapi pemilik awalnya sudah tidak di ketahui keberadaannya."
Sanggup beli tanah, tapi perilakunya: TEGA MENGAMBIL NASI DARI PIRING SESEORANG YANG SEDANG MENCARI NAFKAH, MESKI DIRINYA TELAH MEMBACA BERBAGAI PERINGATAN DALAM WEBSITE INI, NAMUN SENGAJA DILANGGAR OLEHNYA, SEOLAH DIRINYA MEMANG TERBIASA MEMPERKOSA ORANG LAIN. Tidak akan mengagetkan bila Gungun Pranata Gunawan suatu waktu / pernah membunuh / merampok / memperkosa orang lain tanpa rasa bersalah, melanggar secara demikian vulgar dan dengan seenaknya merasa berhak untuk melanggar tanpa rasa malu.
Contoh yang sama tidak warasnya ialah seorang anak "tukang perkosa" bernama Khina / Kinawati Kurniawan (Kinanew06@gmail.com), secara lancang menyalah-gunakan formulir pemesanan eBook di website, tapa malu berani memperkosa profesi kami dengan mengirim pesan sebagai berikut : "Pagi pak Herry, tolong tanya kalau Perpanjangan HGb sudah diuruskan di notaris sejak H-4 tahun...tapi akhirnya jatuh tempo karena gak kelar2 di notarisnya, itu apa yg harus kita lakukan sebagai warga?."
Lihat, Kinawati Kurniawan adalah anak didikan tukang perkosa, yang kerjanya mengemis, melanggar ketentuan layanan, dan merampok nasi dari piring orang lain. Sudah begitu jelas website mencantumkan profesi kami: KONSULTAN HUKUM, MENJUAL JASA.
Kinawati Kurniawan adalah contoh anak "tukang perkosa" (manusia sampah) yang bahkan LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS. Siapa yang sudi meladeni, bila dirinya hanya pandai menjejali mulut orang yang sedang cari nafkah dengan BATU? Juga hanya notaris bodoh yang rela kerja rodi bagi Kinawati Kurniawan dengan diberi upah "BATU". Entah sudah berapa banyak profesi yang diperkosa oleh Kinawati Kurniawan yang mencari makan dengan cara mencuri makanan milik orang lain. Mengemislah Kinawati Kurniawan, dan jadilah Kinawati Kurniawan seorang pengemis (gembel hina tukang langgar dan tukang perkosa) untuk seumur hidupnya. Entah konsultan mana lagi yang akan menjadi target "predator" tamak bernama Kinawati Kurniawan, si anak "tukang perkosa".
Sama tidak tahu malunya pihak yang berpura-pura tidak mengetahui bahwa profesi konsultan mencari nafkah dari jasa tanya-jawab sehingga pastilah terdapat ketentuan tarif profesi, secara sekonyong-konyong (bahkan tidak memperkenalkan nama ataupun dirinya), seketika mengirim pesan (atau bahkan berani secara lancang menelepon) kepada kami: "Boleh tanya?" Pertanyaan demikian sama seperti menyatakan: "Boleh minta dilayani, tapi Pak Konsultan akan saya beri upah BATU, agar keluarga Pak Konsultan hanya bisa makan BATU."
Jawaban apa yang hendak mereka harapkan, selain berupa hardik: "Anda anak pemerkosa tidak punya malu!"
Sama tidak warasnya dengan sebuah pesan dari 08161950393, yang mengaku bernama Ismawan, mengirimi kami pesan sebagai berikut. Ismawan: "Selamat siang Pak. Saya Ismawan. Dapat nomor dari staff Bpk. Saya ada mau tanya mengenai penerbitan promissory note oleh perusahaan umum biasa."
Jawab kami untuk menguji itikad dan motif yang bersangkutan dalam menghubungi kami: "Sudah lihat ketentuan tarif?"
Ismawan: "Belum. Maksudnya tarif konsultancy fee?" Masih tanya, sudah jelas profesi konsultan memungut tarif konsultasi sebagai bidang usaha sumber nafkah kami.
Kami mulai merespon geram: "Anda itu tidak tahu atau PURA PURA? Anda dapat dapat nomor kantor saya dari mana? Di header website sudah dicantumkan menu TARIF KONSULTASI, masih PURA PURA. Sudah jelas ditulis MENJUAL JASA KONSULTASI, masih PURA PURA. Jika Anda bisa tahu nomor telepon kantor saya, berarti Anda sudah baca perihal profesi dan menu TARIF."
Ismawan: "Kan saya sdh bilang dapat dari staff Bpk, saya tanya ke staff Bp dia gak tau tarifnya berapa. Di web tidak ditulis."
Belum apa-apa yang bersangkutan telah menampilkan sikap putar-balik fakta.
Kami yang merancang website, sehingga kami yang paling tahu betul isi dan tata letak website kami, namun dikatakan oleh yang bersangkutan: "tidak ada menu tarif konsultasi". Belum jadi klien, sudah berani bersikap lancang dan demikian melecehkan.
Setiap harinya ada saja manusia tidak tahu malu yang menyalah-gunakan nomor kontak / email / form pemesanan ebook kami, dimana KESABARAN KAMI ADA BATASNYA. Dari pengalaman yang kami jumpai, ada sinyalemen / indikasi yang mudah dikenali dari model pesan mereka yang bermaksud untuk memperkosa profesi kami. Salah satunya ialah "Saya mau tanya soal hukum, bisa?" Bila dirinya bermaksud bertanya tarif, maka website sudah mencantumkan tanpa harus bertanya. Apa lagi yang dapat kami jawab, pertanyaan dari orang-orang yang bahkan lebih hina daripada pengemis itu?
Contoh lainnya ialah dari 089629627119 dari anak "tukang perkosa" dan "tukang langgar" bernama Raka Danira, meski saat memperkosa profesi kami dirinya sama sekali tidak memperkenalkan diri, secara lancang Raka Danira berani meminta dilayani dengan melanggar peringatan dalam website sekaligus menyalah-gunakan nomor kontak kami, dengan mengirim pesan: "apakah saya bisa mendapatkan salinan putusanya? karena di direktori putusan MA file tersebut error." Apa lagi yang dapat kami jawab? SUDAH JELAS KAMI SEDANG BEKERJA MENCARI SESUAP NASI!
Dirinya sama sekali tidak bertanya perihal tarif meminta salinan putusan, itulah indikasi mutlak itikad buruk pelaku yang memang terbiasa memperkosa profesi orang lain. Mengapa tidak Raka Danira sendiri saja yang jadi babu kami, tapi tanpa upah, agar dirinya tahu rasanya diperkosa dan diberi makan "batu". Itukah didikan keluarga Raka Danira, perkosa profesi orang lain dan cari makan dengan merampok makanan milik orang lain?
Bahkan pernah ada orang yang sungguh-sungguh gila, justru memarahi kami ketika kami murka akibat pelecehannya terhadap profesi kami, dengan menyatakan bahwa kami mengecoh dirinya karena mencantumkan frasa "graaaa-ttiiis" dalam website kami. Kami yang membuat website ini, lalu kami juga yang dituduh yang tidak-tidak olehnya. Ketika kami murka karena disuruh "makan batu", dirinya yang telah memerkosa kami justru lebih galak daripada kami.
Anda berpikir kata-kata keras? KAMI ADALAH KORBAN, MENGAPA ANDA JUSTRU MENYALAHGKAN KORBAN DAN MEMBELA PARA PELAKU PELANGGAR TERSEBUT?
Ternyata, sebagian dari Bangsa Indonesia, telah "putus urat malunya"!!! Hanya orang gila, yang berprofesi sebagai konsultan, namun tidak memungut tarif profesi. Namun lebih gila lagi mereka-mereka yang mengharap dilayani oleh seorang profesional dibidang konsultasi, tanpa membayar.
Di laman ini kami buatkan list ratusan orang yang telah kami blacklist, karena saking "tidak tahu malunya" mereka tersebut. Tidak salah lagi, hanya seorang pemerkosa yang demikian tidak punya malu, dan hanya seorang pemerkosa yang demikian berani lancang memperkosa profesi orang lain.
Ada pula yang tidak kalah gilanya, menghubungi kami dengan tanpa terlebih dahulu memperkenalkan diri, namun sekonyong-konyong menanyakan: "Saya bicara dengan siapa? Anda siapa?" Orang asing gila ini justru menuntut pemilik kantor untuk memperkenalkan diri, bukan justru sang tamu itu sendiri yang memperkenalkan dirinya? Bila dirinya mendapat nomor kontak kami dari website Konsultan Shietra, sudah jelas dirinya sedang berbicara dengan Konsultan Shietra. Tidak habis-habisnya orang tidak waras, kami jumpai setiap harinya di Indonesia: LANCANG, TIDAK TAHU MALU, & TIDAK PUNYA ETIKA KOMUNIKASI.
YANG TIDAK MALU MERAMPAS "NASI DARI PIRING KAMI", "MANUSIA SAMPAH" YANG TIDAK PUNYA MALU SEMACAM ITU YANG TELAH MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK / EMAIL KAMI, SAMA ARTINYA MENDOAKAN DIRINYA SENDIRI AGAR BENAR-BENAR MENJADI PENGEMIS TANPA TEMPAT TINGGAL, TANPA PEKERJAAN, DAN TANPA UANG UNTUK BELI MAKANAN.
Adalah "dusta" yang lancang bila terdapat pengunjung website ini yang mengaku (pura-pura) tidak membaca status penulis sebagai berprofesi "KONSULTAN HUKUM", meski sekujur website ini tercantum keterangan "KONSULTAN HUKUM SHIETRA" baik di kepala, batang tubuh, profil penulis, hingga kaki tata-letak website menerangkan "HANYA MELAYANI KLIEN".
Hanya "manusia sampah" tidak punya malu, yang merasa berhak meminta pelayanan jasa tanya-jawab seputar hukum tanpa mau dibebani tarif, meski dirinya sadar sepenuhnya bahwa profesi kami "menjual jasa". Kami menyebut perilaku "sakit mental" orang-orang demikian sebagai perampokan, pelecehan, dan pemerkosaan terhadap profesi bidang usaha kami yang mencari nafkah secara legal.
Adalah TAMAK, mengharap HAK tanpa mau dibebani KEWAJIBAN. Adalah tidak waras, mengharap dilayani tanpa mau dibebani tarif. Adalah biadab, orang-orang yang melarang kami berprofesi & mencari nafkah sebagai konsultan. Silahkan cari sampai dapat, konsultan "abal-abal" yang bersedia Anda beri makan "batu". Tidak mau membayar upah, mengharap selamat?
Kami BERHAK UNTUK TIDAK DIGANGGU oleh orang-orang bermental PENGEMIS (meminta ilmu, waktu, & jasa tanpa mau memberi kompensasi upah tarif profesi, merupakan indikator watak CACAT MENTAL, alias SUDAH SAKIT JIWANYA, sekaligus SUDAH PUTUS URAT MALUNYA).
Ada pernyataan, komunikasi, ataupun pertanyaan yang sangat tidak etis untuk diajukan kepada seseorang yang berprofesi sebagai konsultan. sebagai contoh:
Hanya orang tidak punya malu, yang berani bertanya kepada seorang profesi konsultan: "Boleh tanya? (minta ilmu, waktu, dan pelayanan, tanpa mau memberi kompensasi jasa berupa tarif profesi)"
Jawaban apa yang dapat kami berikan selain: "Anda ingin membudaki kami? Anda sendiri saja yang kerja pada kami sesuai profesi Anda, tapi tanpa upah, agar keluarga Anda makan batu!!!"
Bahkan kerap terjadi, diri mereka tidak memperkenalkan diri, sekonyong-konyong merasa berhak memperkosa profesi kami. Belum cukup pengorbanan kami lewat CSR dengan mempublikasi berbagai materi ilmu hukum dalam website ini?
Entah "sudah rusak otaknya", entah karena "salah asuhan" dalam keluarga, salah pendidikan agama, atau memang kebiasaannya memperkosa profesi orang lain dan mencari makan dengan mengambil makanan dari piring milik orang lain, sejatinya tidak perlu sampai kami harus repot-repot membuat statement semacam ini bila dirinya memang punya akal sehat dan nurani: "Anda mau suruh kami makan batu? Anda sendiri saja. Sudah sangat jelas jawabannya, mengapa masih bertanya?"
Sama seperti hanya orang biadab, yang bertanya kepada penjual makanan di sebuah rumah makan: "Boleh minta makan, tapi ngak bayar?" Jawaban semacam apa yang Anda harapkan, dari sang pemilik usaha jual makanan tersebut, selain melemparkan piring ke wajah dirinya yang tidak punya malu?
Kami telah merancang layout / desain tata letak website yang kami asuh ini, sehingga hanya yang telah membaca status kami sebagai profesional "penjual jasa" layanan tanya-jawab konsultasi seputar hukum, yang dapat mengetahui nomor kontak ataupun alamat email kami.
Adalah mustahil seseorang mengaku-ngaku tidak mengetahui profesi kami dalam mencari nafkah sebagai konsultan, namun sekonyong-konyong dapat mengirimkan pesan kepada kami atau bahkan menelepon kami. YANG ADA IALAH "BERPURA-PURA" TIDAK TAHU. Sudah sangat eksplisit dalam header website ini: "LEGAL CONSULTANT, KONSULTAN HUKUM SHIETRA, MENJUAL JASA".
Inilah contoh nyata yang kami alami. Jesslyn Priscilia , jp_pink88@yahoo.com , merupakan salah satu "orang kaya bermental pengemis", sekonyong-konyong "memperkosa" profesi kami dengan mengajukan email tanpa membayar tarif layanan jasa. dengan isi: "selamat siang pak, sy selaku istri akan ttd AJB bulan ini.yg ingin sy tanyakan apa bisa sebelum ttd AJB sy buat perjanjian di notaris yg menyatakan pembeli akan mentransfer dana tersebut ke dua rekening misal 50% ke rek atas nama sy dan 50% nya lagi ke rek atas nama suami? Sent from iPhone."
Luar biasa bukan? Orang kaya yang mampu beli tanah, mampu punya iphone, namun tega dan beraninya dengan lancang memperkosa profesi kami, meski telah dicantum dalam website, bahwa hanya klien yang telah membayar deposit tarif yang berhak mengajukan pertanyaan hukum (adalah bohong jika dikatakan tidak membacanya).
Jesslyn Priscilia secara berpura-pura tidak tahu bahwa kami "menjual jasa", merasa berhak untuk memperkosa profesi kami meski judul website sudah jelas dicantumkan: LEGAL CONSULTANT, MENJUAL (KUALITAS) JASA, dan semua pembaca website ini dapat melihatnya sendiri sebagai bukti diatas header website ini. Jesslyn Priscilia adalah "orang miskin" ataukah "pemerkosa dari keluarga tukang perkosa"? Silahkan para pembaca untuk menilainya sendiri.
Apakah Jesslyn Priscilia merasa malu atas perbuatannya? Sebaliknya, dirinya justru merasa paling berhak melecehkan profesi kami. Jesslyn Priscilia setiap kali bertemu siapapun, seketika itu juga dirinya akan "memperkosa" setiap orang yang dijumpainya, merampoknya, dan jika perlu mengambil makanan milik orang lain demi kesenangan perutnya sendiri.
Mengapa? Jesslyn Priscilia telah terbiasa hidup dalam pola hidup "memerkosa" demikian, TANPA KENAL RASA MALU!!! Dan hanya seorang "pemerkosa" yang justru tidak punya rasa malu ataupun bersalah. Bila Jesslyn Priscilia bukan pemerkosa, maka mengapa dirinya seenaknya melecehkan dan memperkosa profesi orang lain, TANPA RASA MALU ATAUPUN RASA BERSALAH?
Mengapa kami dapat mengatakan bahwa Jesslyn Priscilia adalah pemerkosa? Karena dirinya juga berpura-pura tidak membaca header website ini yang telah tegas-tegas menyebutkan "KONSULTAN HUKUM, MENJUAL JASA".
Jesslyn Priscilia berpura-pura tidak tahu bahwa kami mencari nafkah sebagai konsultan, maka kami pun berhak pura-pura tidak tahu bila Jesslyn Priscilia bukanlah seorang pemerkosa. Perbuatannya sendiri yang mencerminkan sifat seorang pemerkosa, sehingga dengan mudahnya memperkosa profesi orang lain.
Tampaknya, tanpa merasa malu, Jesslyn Priscilia berkata pada tukang pangkas rambut yang diminta melayaninya: "Apa, saya musti bayar ongkos jasa?"
Tampaknya, tanpa merasa malu, Jesslyn Priscilia berkata pada arsitek yang diminta melayaninya: "Apa, saya musti bayar fee ilmu?"
Tampaknya, tanpa merasa malu, Jesslyn Priscilia berkata pada tukang jahit yang diminta melayaninya: "Apa, saya musti bayar upah keringat?"
Tampaknya, tanpa merasa malu, Jesslyn Priscilia berkata pada konsultan pajak yang diminta melayaninya: "Apa, saya musti bayar tarif jasa?"
Inilah yang kemudian menjadi tanggapan ketika kami tegur atas perbuatan Jesslyn Priscilia yang telah melecehkan profesi kami: "harga dirimu cm 1jt per jam ... lebih murah dr pelacur high class di jakarta donk yaaa . pelacur aja 1 jt mana dpt ??? hahahaa... kasian deh loooo harga diri cm 1 juta perjam."
Jesslyn Priscilia ternyata sudah pengalaman menjadi pelacur. Jesslyn Priscilia juga ternyata tahu tarif yang berlaku pada layanan kami, namun masih mencoba memperkosa profesi kami, apakah itu sifat seorang manusia yang patut dilindungi oleh hukum? Itukah yang disebut "tidak mampu?"
Jesslyn Priscilia mempertontonkan sikap vulgar tidak kenal malu, alias sifat tamak dirinya sendiri, memperkaya diri dengan merampok makanan dari piring milik orang lain. Ada pelanggaran, ada sanksi: maka kami restui agar pihak-pihak yang telah melecehkan profesi kami seperti perbuatan Jesslyn Priscilia, agar kelak benar-benar dirinya diperkosa dan menjadi pengemis yang mengelandang di pinggir jalan tanpa rumah dan tanpa pekerjaan. Hanya tuna susila dan pemerkosa, yang "sudah putus urat malunya".
Tampilan kepala website ini telah dirancang sedemikian rupa, sehingga setiap pengunjungnya pastilah (tidak mungkin tidak) membaca judul website kami yang bertuliskan keterangan "KONSULTAN HUKUM", maupun menu di bagian header website dengan frasa "TARIF KONSULTASI".
Mungkinkah Anda dapat mengunjungi isi batang tubuh website ini tanpa mendahului pandangan terhadap bagian kepala website (browser PC maupun mobile), atau bahkan dapat mengetahui nomor kontak dan alamat email kami tanpa membaca peringatan perihal profesi kami yang "menjual jasa"? Disitulah kami dapat "mengendus" kebohongan pihak-pihak yang berdalih ketika melecehkan profesi kami.
Salah satu contoh lainnya: Entah lahir dari rahim pelacur manakah Gungun Pranata Gunawan (gungunpranata@gmail.com) yang demikian "sudah putus urat malunya" sehingga Gungun Pranata Gunawan merasa berhak memperkosa profesi kami, bahkan memiliki watak "TUKANG LANGGAR" dengan menyalah-gunakan formulir pemesanan eBook pada website komersiel kami, dengan mengirim pesan berikut: "slmt siang ijin bagaimana dengan sertifikat yg telah dilakukan jual beli akan tetapi pemilik awalnya sudah tidak di ketahui keberadaannya."
Sanggup beli tanah, tapi perilakunya: TEGA MENGAMBIL NASI DARI PIRING SESEORANG YANG SEDANG MENCARI NAFKAH, MESKI DIRINYA TELAH MEMBACA BERBAGAI PERINGATAN DALAM WEBSITE INI, NAMUN SENGAJA DILANGGAR OLEHNYA, SEOLAH DIRINYA MEMANG TERBIASA MEMPERKOSA ORANG LAIN. Tidak akan mengagetkan bila Gungun Pranata Gunawan suatu waktu / pernah membunuh / merampok / memperkosa orang lain tanpa rasa bersalah, melanggar secara demikian vulgar dan dengan seenaknya merasa berhak untuk melanggar tanpa rasa malu.
Contoh yang sama tidak warasnya ialah seorang anak "tukang perkosa" bernama Khina / Kinawati Kurniawan (Kinanew06@gmail.com), secara lancang menyalah-gunakan formulir pemesanan eBook di website, tapa malu berani memperkosa profesi kami dengan mengirim pesan sebagai berikut : "Pagi pak Herry, tolong tanya kalau Perpanjangan HGb sudah diuruskan di notaris sejak H-4 tahun...tapi akhirnya jatuh tempo karena gak kelar2 di notarisnya, itu apa yg harus kita lakukan sebagai warga?."
Lihat, Kinawati Kurniawan adalah anak didikan tukang perkosa, yang kerjanya mengemis, melanggar ketentuan layanan, dan merampok nasi dari piring orang lain. Sudah begitu jelas website mencantumkan profesi kami: KONSULTAN HUKUM, MENJUAL JASA.
Kinawati Kurniawan adalah contoh anak "tukang perkosa" (manusia sampah) yang bahkan LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS. Siapa yang sudi meladeni, bila dirinya hanya pandai menjejali mulut orang yang sedang cari nafkah dengan BATU? Juga hanya notaris bodoh yang rela kerja rodi bagi Kinawati Kurniawan dengan diberi upah "BATU". Entah sudah berapa banyak profesi yang diperkosa oleh Kinawati Kurniawan yang mencari makan dengan cara mencuri makanan milik orang lain. Mengemislah Kinawati Kurniawan, dan jadilah Kinawati Kurniawan seorang pengemis (gembel hina tukang langgar dan tukang perkosa) untuk seumur hidupnya. Entah konsultan mana lagi yang akan menjadi target "predator" tamak bernama Kinawati Kurniawan, si anak "tukang perkosa".
Sama tidak tahu malunya pihak yang berpura-pura tidak mengetahui bahwa profesi konsultan mencari nafkah dari jasa tanya-jawab sehingga pastilah terdapat ketentuan tarif profesi, secara sekonyong-konyong (bahkan tidak memperkenalkan nama ataupun dirinya), seketika mengirim pesan (atau bahkan berani secara lancang menelepon) kepada kami: "Boleh tanya?" Pertanyaan demikian sama seperti menyatakan: "Boleh minta dilayani, tapi Pak Konsultan akan saya beri upah BATU, agar keluarga Pak Konsultan hanya bisa makan BATU."
Jawaban apa yang hendak mereka harapkan, selain berupa hardik: "Anda anak pemerkosa tidak punya malu!"
Sama tidak warasnya dengan sebuah pesan dari 08161950393, yang mengaku bernama Ismawan, mengirimi kami pesan sebagai berikut. Ismawan: "Selamat siang Pak. Saya Ismawan. Dapat nomor dari staff Bpk. Saya ada mau tanya mengenai penerbitan promissory note oleh perusahaan umum biasa."
Jawab kami untuk menguji itikad dan motif yang bersangkutan dalam menghubungi kami: "Sudah lihat ketentuan tarif?"
Ismawan: "Belum. Maksudnya tarif konsultancy fee?" Masih tanya, sudah jelas profesi konsultan memungut tarif konsultasi sebagai bidang usaha sumber nafkah kami.
Kami mulai merespon geram: "Anda itu tidak tahu atau PURA PURA? Anda dapat dapat nomor kantor saya dari mana? Di header website sudah dicantumkan menu TARIF KONSULTASI, masih PURA PURA. Sudah jelas ditulis MENJUAL JASA KONSULTASI, masih PURA PURA. Jika Anda bisa tahu nomor telepon kantor saya, berarti Anda sudah baca perihal profesi dan menu TARIF."
Ismawan: "Kan saya sdh bilang dapat dari staff Bpk, saya tanya ke staff Bp dia gak tau tarifnya berapa. Di web tidak ditulis."
Belum apa-apa yang bersangkutan telah menampilkan sikap putar-balik fakta.
Kami yang merancang website, sehingga kami yang paling tahu betul isi dan tata letak website kami, namun dikatakan oleh yang bersangkutan: "tidak ada menu tarif konsultasi". Belum jadi klien, sudah berani bersikap lancang dan demikian melecehkan.
Setiap harinya ada saja manusia tidak tahu malu yang menyalah-gunakan nomor kontak / email / form pemesanan ebook kami, dimana KESABARAN KAMI ADA BATASNYA. Dari pengalaman yang kami jumpai, ada sinyalemen / indikasi yang mudah dikenali dari model pesan mereka yang bermaksud untuk memperkosa profesi kami. Salah satunya ialah "Saya mau tanya soal hukum, bisa?" Bila dirinya bermaksud bertanya tarif, maka website sudah mencantumkan tanpa harus bertanya. Apa lagi yang dapat kami jawab, pertanyaan dari orang-orang yang bahkan lebih hina daripada pengemis itu?
Contoh lainnya ialah dari 089629627119 dari anak "tukang perkosa" dan "tukang langgar" bernama Raka Danira, meski saat memperkosa profesi kami dirinya sama sekali tidak memperkenalkan diri, secara lancang Raka Danira berani meminta dilayani dengan melanggar peringatan dalam website sekaligus menyalah-gunakan nomor kontak kami, dengan mengirim pesan: "apakah saya bisa mendapatkan salinan putusanya? karena di direktori putusan MA file tersebut error." Apa lagi yang dapat kami jawab? SUDAH JELAS KAMI SEDANG BEKERJA MENCARI SESUAP NASI!
Dirinya sama sekali tidak bertanya perihal tarif meminta salinan putusan, itulah indikasi mutlak itikad buruk pelaku yang memang terbiasa memperkosa profesi orang lain. Mengapa tidak Raka Danira sendiri saja yang jadi babu kami, tapi tanpa upah, agar dirinya tahu rasanya diperkosa dan diberi makan "batu". Itukah didikan keluarga Raka Danira, perkosa profesi orang lain dan cari makan dengan merampok makanan milik orang lain?
Bahkan pernah ada orang yang sungguh-sungguh gila, justru memarahi kami ketika kami murka akibat pelecehannya terhadap profesi kami, dengan menyatakan bahwa kami mengecoh dirinya karena mencantumkan frasa "graaaa-ttiiis" dalam website kami. Kami yang membuat website ini, lalu kami juga yang dituduh yang tidak-tidak olehnya. Ketika kami murka karena disuruh "makan batu", dirinya yang telah memerkosa kami justru lebih galak daripada kami.
Anda berpikir kata-kata keras? KAMI ADALAH KORBAN, MENGAPA ANDA JUSTRU MENYALAHGKAN KORBAN DAN MEMBELA PARA PELAKU PELANGGAR TERSEBUT?
Ternyata, sebagian dari Bangsa Indonesia, telah "putus urat malunya"!!! Hanya orang gila, yang berprofesi sebagai konsultan, namun tidak memungut tarif profesi. Namun lebih gila lagi mereka-mereka yang mengharap dilayani oleh seorang profesional dibidang konsultasi, tanpa membayar.
Di laman ini kami buatkan list ratusan orang yang telah kami blacklist, karena saking "tidak tahu malunya" mereka tersebut. Tidak salah lagi, hanya seorang pemerkosa yang demikian tidak punya malu, dan hanya seorang pemerkosa yang demikian berani lancang memperkosa profesi orang lain.
Ada pula yang tidak kalah gilanya, menghubungi kami dengan tanpa terlebih dahulu memperkenalkan diri, namun sekonyong-konyong menanyakan: "Saya bicara dengan siapa? Anda siapa?" Orang asing gila ini justru menuntut pemilik kantor untuk memperkenalkan diri, bukan justru sang tamu itu sendiri yang memperkenalkan dirinya? Bila dirinya mendapat nomor kontak kami dari website Konsultan Shietra, sudah jelas dirinya sedang berbicara dengan Konsultan Shietra. Tidak habis-habisnya orang tidak waras, kami jumpai setiap harinya di Indonesia: LANCANG, TIDAK TAHU MALU, & TIDAK PUNYA ETIKA KOMUNIKASI.
Tidak mau dipungut tarif layanan, namun meminta "dilayani" dan mengharap "selamat"?
Menyita waktu kami dan membuat kami membuang waktu untuk menyimak masalah hukum mereka yang bukanlah urusan kami tanpa membayar tarif layanan, meski telah jelas seorang konsultan hukum "menjual jasa", itulah yang disebut sebagai "Mental Pengemis".
Itulah "MENTAL PENGEMIS" YANG DIPERTONTONKAN SECARA "TIDAK PUNYA RASA MALU".
Minta "selamat" pula?
Mereka bahkan tidak punya hak untuk mengganggu waktu kami, untuk masalah hukum mereka yang sejatinya bukanlah urusan kami.
"Boleh tanya (minta dilayani tanpa dibebani tarif jasa)?"
Dari mana Anda bisa berharap kami akan memberi jawaban "Ya"?!
Mengapa tidak Anda sendiri saja yang memberi makan keluarga Anda dengan batu? Selama ini Anda bekerja sesuai profesi Anda, tanpa menuntut kompensasi upah, atas waktu, ilmu, dan tenaga Anda?
Mengapa tidak Anda sendiri saja yang bekerja pada kami sesuai profesi Anda, tapi tanpa bayaran?
Jawab dahulu pertanyaan tersebut, baru Anda berhak mengajukan pertanyaan pada kami.
Manusia beradab yang punya otak, tidak perlu sampai harus kami berikan teguran sebagaimana demikian.
Hanya manusia-manusia yang dangkal moral akhlak-nya, yang sampai-sampai perlu kami berikan teguran mengenaskan demikian, seolah-olah orang tua mereka tidak pernah memberi mereka pendidikan moralitas dan etika komunikasi.
Anda suruh kami "mati karena makan batu", maka lebih baik kami yang suruh Anda "mati makan batu milik Anda sendiri".
Jika Anda punya masalah "batu", maka itu urusan Anda sendiri sepanjang Anda tidak melemparkan "batu" tersebut kepada kami.
"Batu" milik Anda adalah "sampah" dimata kami, maka apalah untungnya bagi kami menyentuh "sampah" Anda, seolah-olah sumber daya waktu kami tidak terbatas dan seakan kami "kurang kerjaan"?
Apakah kami hanya boleh diam dan selalu bungkam, setiap harinya mendapati perlakuan lancang yang demikian melecehkan profesi kami?
Semua manusia setara harkat serta martabatnya, dan profesi konsultan yang kami tekuni bukanlah profesi "kelas dua" yang dapat mereka lecehkan secara seenaknya.
BILA ANDA SENDIRI TIDAK BERSEDIA "KERJA RODI", MENGAPA ANDA MERASA BERHAK UNTUK MEMINTA KAMI "KERJA RODI" BAGI ANDA?
ANDA PIKIR ANDA DAPAT MEMPERKOSA PROFESI KAMI, TANPA DAPAT KAMI KENAKAN SANKSI?
SUDAH JELAS SEORANG KONSULTAN MENCARI NAFKAH DARI "MENJUAL JASA", ILMU, & SUMBER DAYA WAKTU KAMI YANG TERBATAS, MASIH SAJA MEREKA MERASA BERHAK MEMINTA DILAYANI TANPA MAU DIBEBANI TARIF PROFESI LAYANAN JASA KONSULTASI. MEREKA BAHKAN LEBIH HINA DARIPADA SEORANG PENGEMIS.
Bagaimana mungkin, pihak-pihak yang secara vulgar melanggar syarat & ketentuan layanan kami, mengharap akan kami layani?
Seorang pelanggar memang sudah dikodratkan untuk tidak akan pernah lepas dari masalah hukum, karena mental "pengemis" dan sifat "tukang langgar" mereka sendiri.
Anda menuntut kami untuk tidak melanggar syarat & ketentuan layanan, namun Anda sendiri yang bahkan notabene belum secara resmi menjadi klien sekalipun telah secara lancang berani melanggarnya secara membabi-buta. Masih mengharap dilayani?
Alih-alih mendapat pelayanan, inilah sanksi yang kami jatuhkan. Berani melanggar syarat & ketentuan layanan, menyalah-gunakan nomor kontak kami, bahkan secara terang-terangan melanggar peringatan dalam website profesi kami, maka Anda harus berani juga menanggung konsekuensinya. Anda tidak pernah punya hak untuk "mencoba-coba" terlebih "memperkosa profesi legal kami.
Apakah belum cukup kami berbaik hati sharing ilmu pengetahuan hukum lewat berbagai publikasi website kami, dan bukannya berterima-kasih pada kami, justru mereka secara lancang menuntut lebih banyak dengan "menghisap darah" kami tanpa rasa malu dengan sikap yang demikian melecehkan.
MEMBALAS AIR SUSU DENGAN AIR TUBA.
Anda sadar bahwa sumber daya waktu kami terbatas, dan waktu merupakan "unsur umur hidup kami". Menyita waktu kami, sama artinya Anda meminta "nafas umur hidup" kami. Adalah naif, berpikir bahwa mendalami ilmu hukum cukup memakan waktu 1 atau 2 hari. Untuk sampai pada taraf ini, tidak terhitung lagi jumlahnya waktu, tenaga, serta biaya yang telah kami korbankan.
Meminta dilayani tanpa mau menyadari hak-hak pemberi jasa, sama artinya melecehkan dan memerkosa segala jirih-payah kami maupun orang tua yang telah membesarkan dan mendidik kami.
Itulah ungkapan-ungkapan yang sejatinya tidak perlu sampai kami utarakan bagi yang masih memiliki akal sehat dan hati nurani.
Namun ternyata setiap harinya selalu saja "para manusia tidak tahu malu" demikian sampai harus kami tegur atas sikap lancang mereka saat menghubungi kami tanpa sikap hormat atas profesi kami.
KAMI PERNAH TERANCAM MATI KELAPARAN, KARENA PROFESI KAMI DIPERKOSA OLEH PARA PELANGGAR TERSEBUT YANG MENUNTUT DILAYANI TANPA MAU MEMBAYAR TARIF SEPESER PUN!
ADALAH SANGAT TIDAK ETIS, MENGAMBIL MAKANAN MILIK ORANG LAIN HANYA DEMI MEMUASKAN PERUT DAN EGO DIRI ANDA SENDIRI (MEMPERKAYA DIRI ANDA SENDIRI DENGAN CARA MEMBUDAKI / EKSPLOITASI KERINGAT ORANG LAIN).
Sudah jelas, bahwa seorang yang berprofesi sebagai konsultan, mencari nafkah dan sesuap nasi dari jasa layanan konsultasi tanya-jawab. Bukan hanya Anda yang berhak atas penghasilan yang patut dan layak, sesuai profesi masing-masing.
Apakah dosa ataupun ilegal, bila kami mencari nafkah dengan berprofesi sebagai seorang konsultan? Adalah tidak etis, meminta dilayani tanpa mau memberi kompensasi atas jasa dan jirih payah menguasai ilmu pengetahuan hukum. SUDAH JELAS KAMI MENJUAL JASA, SANGATLAH TIDAK ETIS MEMINTA DILAYANI TANPA MAU MENGHARGAI PROFESI KAMI.
SUDAH JELAS KAMI HANYA MELAYANI KLIEN PEMBAYAR TARIF, MENGAPA MEREKA MASIH BERTANYA DENGAN BERPURA-PURA TIDAK TAHU MATA PENCAHARIAN KAMI? HANYA TUNA SUSILA YANG BUTUH JAWABAN APAKAH KAMI AKAN SUDI MELAYANI "GEMBEL BERMENTAL PENGEMIS" ATAUPUN MELADENI PERTANYAAN HUKUM "PEMERKOSA" SEMACAM MEREKA.
Kami dan para profesi Konsultan Hukum jelas-jelas sedang menjual JASA. Bagaimana mungkin, seseorang mengharap membeli JASA kami dengan harga NOL Rupiah? Itu namanya MERAMPOK, bukan membeli.
Apanya lagi yang dapat dinegosiasikan atau dijawab, bila tuntutannya tidak manusiawi semacam itu? Itu adalah pertanyaan yang tidak pernah butuh jawaban: "Maukah Anda bekerja bagi saya, tapi tanpa upah?" Mengapa tidak mereka tanyakan kepada diri mereka terlebih dahulu, sebelum mengajukan pertanyaan melecehkan demikian kepada kami?
Hanya orang-orang "sakit jiwa" yang meminta kue dari penjual kue, namun tidak ingin membayar. Hanya orang-orang biadab yang meminta jasa tukang jahit namun mengharap dilayani tanpa bayaran atas keterampilan sang tukang jahit. Hanya orang-orang bermental penjajah yang meminta dilayani namun tidak ingin dimintai upah atas pelayanan yang diterimanya. Hanya anak-anak para "tuna susila tidak tahu malu" dan perampok serta anak-anak pemerkosa, yang merasa dirinya berhak untuk merepotkan dan mengganggu waktu orang lain, tanpa mau meynadari prinsip timbal-balik.
Orang waras dan berbudi luhur, sadar akan prinsip resiprositas: ada meminta maka ada kewajiban memberi. Ada hak, maka ada kewajiban. Meminta dilayani dan telah menggunakan ilmu, waktu, atau jasa orang lain, maka adalah kewajiban untuk memberi kompensasi.
Sayangnya, masyarakat Indonesia meski rata-rata telah berpendidikan sarjana, namun kebanyakan dari mereka bermental "penjajah" sekaligus "pengemis". Yang terlebih kronis, sikap "tidak tahu malu" alias "sudah putus urat malu" mereka: meminta dilayani (bahkan tidak jarang menuntut & memaksa untuk dilayani), namun menolak membayar tarif jasa / layanan, seolah kami tidak berhak memungut tarif profesi. Mengapa tidak mereka "perkosa" saja profesi diri mereka sendiri, profesi suami mereka, atau profesi orang tua mereka sendiri? Itulah akibat dididik oleh keluarga "pemerkosa": tidak tahu malu dan tidak tahu diri.
Membeli handphone, kendaraan, hingga tanah seharga jutaan rupiah hingga miliaran rupiah, orang Indonesia dapat demikian borosnya, bahkan untuk meminum kopi rela meronggoh kocek ratusan ribu Rupiah. Namun, ketika membeli sayur di pasar yang hanya seharga ribuan perak, menawar secara sengit. Bahkan, terlebih ironis, ketika meminta dilayani oleh jasa konsultan hukum, tidak bersedia membayar sepeser pun, WATAK SEORANG PENJAJAH!
Apakah terhadap setiap profesi konsultan, mereka melakukan "pemerkosaan" serupa? Pada dasarnya orang-orang bermental pengemis, tidak akan malu untuk kembali menjadi "predator" bagi kalangan profesi konsultan manapun, karena sudah menjadi watak "tidak tahu malu" mereka.
Hanya seseorang "bermental pengemis yang lebih hina dari pengemis", yang mengharap mendapat layanan atas pertanyaan: "Boleh saya perkosa profesi Anda (karena saya tidak akan beri Anda komisi apapun)?" atau "Boleh minta pelayanan, ilmu, dan waktu Anda, tapi saya tidak mau bayar tarif?" atau "Boleh tanya?" kepada seorang konsultan yang sudah jelas-jelas mencari nafkah dari profesi penjualan jasa konsultasi tanya-jawab.
"Fenomena mendadak miskin" seperti kasus Surat Keterangan Tidak Mampu, tampaknya sudah menjadi watak karakter Bangsa Indonesia yang tidak jujur dan disaat bersamaan penuh sikap tamak. Laman ini sebagai sarana kami untuk mememberi sanksi bagi pihak-pihak yang "mendadak miskin" demikian, seolah dirinya pengemis tanpa rumah dan tanpa pekerjaan, sehingga meminta dilayani tanpa mau dibebani tarif layanan apapun.
Baik itu konsultan pajak, konsultan saham & investasi, konsultan interior, konsultan konstruksi, tidak terkecuali profesi kami selaku Konsultan Hukum, mencari nafkah secara legal dengan memungut tarif. Hanya manusia tidak berperasaan yang menanyakan: "Apakah boleh dilayani tanpa dipungut tarif?".
Adalah sangat tidak etis, mencoba menghubungi kami dengan niat buruk untuk meminta dilayani, tanpa mau menyadari profesi kami yang mencari nafkah untuk keluarga dari jasa layanan konsultasi. Adalah hak kami untuk menuntut tarif profesi.
Menghubungi bahkan tidak jarang memaksa kami untuk melayani mereka, tanpa mau dibebani tarif, sama artinya telah melecehkan dan memperkosa profesi kami, yang mencari nafkah secara legal dari layanan jasa konsultasi. Mengapa tidak mereka lecehkan dan "perkosa" saja profesi mereka sendiri?
Dapat dipastikan pihak-pihak yang melecehkan dan "memperkosa" profesi kami yang mencari nafkah dari jasa layanan konsultasi, sadar sepenuhnya bahwa kami mencari nafkah dari jasa layanan konsultasi. Sebab: 1.) Judul sudah sedemikian besar: LEGAL CONSULTANT; 2.) Terdapat link serta menu TARIF KONSUTLASI; 3.) Telah dicantumkan secara tegas dalam setiap halaman, bahwa HANYA MELAYANI KLIEN PEMBAYAR TARIF. 4) Informasi perihal nomor kontak kami selalu diiringi peringatan adanya ketentuan TARIF yang berlaku).
Hal tersebut merupakan indikator tidak terbantahkan, bahwa pelaku berpura-pura tidak tahu bahwa kami mematok tarif layanan jasa sesuai profesi kami. Adakah sebutan yang lebih tepat, selain "pemerkosaan secara vulgar" terhadap profesi kami?
Kemungkinannya hanya ada 2, yakni: pura-pura tidak tahu atau tidak mau tahu. Mereka tidak mungkin tidak tahu bahwa kami mencari nafkah dari jasa layanan konsultasi, sebab: jika mereka menyetahui nomor kontak kami, berarti mereka membaca perihal TARIF. Logo website LEGAL CONSULTANT sudah sangat menjelaskan perihal profesi kami. Dimana dalam setiap halaman website tercantum link TARIF KONSULTASI. Malas membaca ketentuan tarif, merupakan indikator mutlak adanya itikad buruk saat mencoba menghubungi kami.
Dimana-mana, calon pengguna jasa terlebih dahulu menanyakan perihal tarif, bukan sekonyong-konyong "memperkosa" profesi kami dengan mengajukan pertanyaan hukum atas permasalahan yang bukanlah urusan kami. Sebelum menyekolahkan anak pun kita harus membayar uang pangkal masuk sekolah.
Bagaimana mungkin, mereka merasa memiliki hak untuk menjajah dan memperlakukan kami seperti pekerja rodi? Pelecehan demikian merupakan derajat keterlaluan yang demikian tidak manusiawi dan tidak termaafkan--kami menyebutnya "perilaku yang lebih hina dari seorang pengemis tanpa rumah dan tanpa pekerjaan".
Telah kami cantumkan dalam publikasi website, bahwa SETIAP PERTANYAAN HUKUM DIBEBANI TARIF, dan nomor kontak yang kami sertakan ialah untuk PENDAFTARAN KLIEN. Adalah sangat melecehkan bila masih saja terdapat pihak-pihak yang menghubungi kami, dengan berpura-pura tidak mengetahui profesi kami yang memungut tarif atas layanan jasa konsultasi.
Sama munafiknya dengan kalangan pekerja yang menuntut upah kerja, namun disaat bersamaan menuntut dilayani tanpa mau dibebani tarif. Sama biadabnya ketika seorang pedagang menuntut pembeli membayar barang / jasa yang dijual, namun disaat bersamaan menuntut kami untuk memberi pelayanan jasa konsultasi tanpa mau menyadari hak kami atas tarif jasa profesi.
Hanya orang tidak waras, yang menyatakan bahwa pemilik toko adalah "mata duitan" hanya karena pemilik toko menetapkan harga pada barang yang dijualnya. Sama gilanya, bila ada orang-orang yang mengatakan "mata duitan" kepada seorang penyedia layanan jasa konsutlasi yang mematok tarif layanan jasa profesinya.
Orang dewasa yang sehat akalnya, mampu berpikir sendiri tanpa perlu kami tegur ataupun hardik, bahwasannya seseorang yang berprofesi sebagai konsultan, mencari nafkah dari layanan jasa konsultasi tanya-jawab, entah Konsultan Pajak, Konsultan Property, tidak terkecuali profesi Konsultan Hukum. Setiap orang berhak mencari nafkah, dan profesi konsultan adalah profesi yang legal.
Tidaklah merupakan kejahatan memungut tarif profesi. Yang jahat ialah mereka yang "memperkosa" profesi konsultan dengan meminta dilayani tanpa mau menyadari hak pemberi jasa dan kewajiban pengguna jasa. Apakah jahat, bila seorang pemilik toko mematok harga terhadap barang yang dijualnya?
Dapat dipastikan pihak-pihak yang melecehkan dan "memperkosa" profesi kami yang mencari nafkah dari jasa layanan konsultasi, sadar sepenuhnya bahwa kami mencari nafkah dari jasa layanan konsultasi. Sebab: 1.) Judul sudah sedemikian besar: LEGAL CONSULTANT; 2.) Terdapat link serta menu TARIF KONSUTLASI; 3.) Telah dicantumkan secara tegas dalam setiap halaman, bahwa HANYA MELAYANI KLIEN PEMBAYAR TARIF. 4) Informasi perihal nomor kontak kami selalu diiringi peringatan adanya ketentuan TARIF yang berlaku).
Hal tersebut merupakan indikator tidak terbantahkan, bahwa pelaku berpura-pura tidak tahu bahwa kami mematok tarif layanan jasa sesuai profesi kami. Adakah sebutan yang lebih tepat, selain "pemerkosaan secara vulgar" terhadap profesi kami?
Kemungkinannya hanya ada 2, yakni: pura-pura tidak tahu atau tidak mau tahu. Mereka tidak mungkin tidak tahu bahwa kami mencari nafkah dari jasa layanan konsultasi, sebab: jika mereka menyetahui nomor kontak kami, berarti mereka membaca perihal TARIF. Logo website LEGAL CONSULTANT sudah sangat menjelaskan perihal profesi kami. Dimana dalam setiap halaman website tercantum link TARIF KONSULTASI. Malas membaca ketentuan tarif, merupakan indikator mutlak adanya itikad buruk saat mencoba menghubungi kami.
Dimana-mana, calon pengguna jasa terlebih dahulu menanyakan perihal tarif, bukan sekonyong-konyong "memperkosa" profesi kami dengan mengajukan pertanyaan hukum atas permasalahan yang bukanlah urusan kami. Sebelum menyekolahkan anak pun kita harus membayar uang pangkal masuk sekolah.
Bagaimana mungkin, mereka merasa memiliki hak untuk menjajah dan memperlakukan kami seperti pekerja rodi? Pelecehan demikian merupakan derajat keterlaluan yang demikian tidak manusiawi dan tidak termaafkan--kami menyebutnya "perilaku yang lebih hina dari seorang pengemis tanpa rumah dan tanpa pekerjaan".
Telah kami cantumkan dalam publikasi website, bahwa SETIAP PERTANYAAN HUKUM DIBEBANI TARIF, dan nomor kontak yang kami sertakan ialah untuk PENDAFTARAN KLIEN. Adalah sangat melecehkan bila masih saja terdapat pihak-pihak yang menghubungi kami, dengan berpura-pura tidak mengetahui profesi kami yang memungut tarif atas layanan jasa konsultasi.
Sama munafiknya dengan kalangan pekerja yang menuntut upah kerja, namun disaat bersamaan menuntut dilayani tanpa mau dibebani tarif. Sama biadabnya ketika seorang pedagang menuntut pembeli membayar barang / jasa yang dijual, namun disaat bersamaan menuntut kami untuk memberi pelayanan jasa konsultasi tanpa mau menyadari hak kami atas tarif jasa profesi.
Hanya orang tidak waras, yang menyatakan bahwa pemilik toko adalah "mata duitan" hanya karena pemilik toko menetapkan harga pada barang yang dijualnya. Sama gilanya, bila ada orang-orang yang mengatakan "mata duitan" kepada seorang penyedia layanan jasa konsutlasi yang mematok tarif layanan jasa profesinya.
Orang dewasa yang sehat akalnya, mampu berpikir sendiri tanpa perlu kami tegur ataupun hardik, bahwasannya seseorang yang berprofesi sebagai konsultan, mencari nafkah dari layanan jasa konsultasi tanya-jawab, entah Konsultan Pajak, Konsultan Property, tidak terkecuali profesi Konsultan Hukum. Setiap orang berhak mencari nafkah, dan profesi konsultan adalah profesi yang legal.
Tidaklah merupakan kejahatan memungut tarif profesi. Yang jahat ialah mereka yang "memperkosa" profesi konsultan dengan meminta dilayani tanpa mau menyadari hak pemberi jasa dan kewajiban pengguna jasa. Apakah jahat, bila seorang pemilik toko mematok harga terhadap barang yang dijualnya?
Bahkan seekor hewan sekalipun, berhak untuk menyalak dan menggigit Anda bila dirinya disakiti. Ketika Anda merasa berhak untuk melecehkan profesi kami, maka adalah hak kami untuk balik melecehkan Anda. Adapun latar belakang dipublikasikannya sebagian dari database blacklist kami, simak selengkapnya dalam https://www.hukum-hukum.com/2018/05/ambivalensi-antara-korban-dan-pelaku.html
Berikut kami share dan publikasikan pihak-pihak tidak bertanggung-jawab, baik yang telah menipu kami maupun mereka yang telah melecehkan dan memperkosa profesi kami, agar masyarakat umum dapat bersikap waspada dan berhati-hati terhadap mereka sebagaimana list dibawah ini yang telah melakukan praktik "perbudakan" serta "pemerkosaan" terhadap profesi kami:
- Hati-hati terhadap modus penipuan oleh BIPI Consulting (021-27534135, 085717700064, 081289912100, Jl Pejaten Raya No. 10B RT 4/6 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510) dimana BIPI Consulting telah memakan korban dengan modus tawaran untuk bekerja sama, namun ternyata hanya modus oleh BIPI Consulting yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa psikotes ini hanya bermaksud untuk menipu dan "mencuri ilmu" tanpa mau membayar jasa konsultasi dari kami selaku konsultan hukum. Meski mereka sadar bahwa kami mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab (konsultasi), dan telah kami sampaikan serta peringatkan dalam website maupun saat pertemuan berlangsung, namun secara lancang pihak BIPI Consulting secara terus-menerus mengajukan pertanyaan hukum dan berbagai pertanyaan hukum dengan maksud semata untuk "mencuri ilmu" tanpa itikad baik untuk benar-benar bekerja sama. Hati-hati dan waspadalah terhadap modus penipuan serupa oleh BIPI Consulting, yang hanya bermaksud untuk "mencuri ilmu" dengan berpura-pura hendak bekerja sama dibidang legal francise, bahkan seenaknya bertubi-tubi melecehkan / memperkosa profesi kami selaku konsultan dengan mengajukan berbagai pertanyaan hukum tanpa mau membayar tarif, meski mereka sendiri selaku psikolog selalu mematok tarif atas jasa tanya-jawab mereka dibidang psikologi. Kami nyatakan secara tegas, bahwa BIPI Consulting adalah perusahaan PENIPU. Mengambil ilmu yang merupakan modal kami dalam mencari nafkah, sama artinya BIPI Consulting telah merampok nasi dari piring kami, dengan tipu-daya yang sangat etis: modus berpura-pura menjalin kerja sama. BUKTI BAHWA BIPI CONSULTING ADALAH PENIPU, KAMI TAHU BAHWA BIPI CONSULTING PER 27 DESEMBER 2018, BIPI CONSULTING SAMA SEKALI BELUM MENDAFTARKAN MEREK BIPI CONSULTING PADA KEMENTERIAN HUKUM, DIMANA PIHAK BIPI CONSULTING MENGAJUKAN PERTANYAAN PADA KAMI MULAI DARI KONTRAK FRANCISE APAKAH WAJIB NOTARIS, JANGKA WAKTU KONTRAK FRANCISE, PERIHAL MEREK YANG BELUM TERDAFTAR, CARA MEMBUKA BISNIS FRANCISE, APAKAH KONTRAK FRANCISE WAJIB DIDAFTARKAN DAN MENGAPA HARUS DIDAFTARKAN, APAKAH MEMILIKI LISENSI FRANCISE HARUS BUKA PERSEROAN BARU, APAKAH ORANG-PERORANGAN DAPAT MEMBELI LISENSI FRANCISE, RESIKO FRANCISE, DSB YANG MERUPAKAN MURNI KONSULTASI HUKUM NAMUN BIPI CONSULTING MERAMPOK ILMU KAMI TANPA MEMBAYAR SEPERAK PUN MESKI MEREKA SADAR SEPENUHNYA DAN TELAH DIPERINGATKAN AKAN PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN HUKUM. Mengundang kami untuk meeting di kantor BIPI Consulting hanya untuk merampok ilmu kami, sungguh tidak etis dan diluar perikemanusiaan;
- 081808710160, mengaku bernama Markus, dan mengaku sebagai mantan auditor BPKP dan KPK, meski telah disampaikan bahwa hanya klien yang telah deposit tarif yang berhak mengajukan pertanyaan hukum, namun melanggarnya dengan menyampaikan masalah hukumnya yang menyita waktu kami selama hampir 1/2 jam meski belum menjadi klien, dan secara vulgar melanggar syarat & ketentuan layanan yang telah dinyatakan secara tegas, dengan memakai aturan main sendiri. Dirinya juga menyatakan memberi jasa bagi orang lain secara "tanpa dipungut biaya" bagi yang tidak mampu. Namun, dirinya yang berprofesi sebagai auditor keuangan, tidak mampu menyampaikan, orang miskin manakah yang butuh jasa seorang auditor keuangan? Orang miskin bahkan tidak punya kebutuhan untuk membuat pembukuan keuangan apapun. Belumkah cukup Corporate Sosial Responsibility kami dengan berbagai publikasi dalam website kami ini? Kami adalah firma hukum komersiel, bukan panti asuhan, dan kami tidak punya kewajiban untuk memberi makan anak Anda. Apakah salah, bila seorang pemilik restoran tidak bersedia memberi makan pada orang-orang yang mengaku tidak mampu? Pengemis tidak pernah punya masalah hukum, masalah ketenagakerjaan, terlebih masalah tanah. Sudah disebutkan dalam website, syarat dan ketentuan tidak dapat ditawar-tawar, dan hanya yang telah setuju pada syarat kami yang diizinkan menghubungi kami, namun dilayanggar olehnya pula. Sudah disebutkan, kami tidak perlu ambil pusing ataupun membuang waktu mendengar permasalahan yang bukan urusan kami dan juga bukan urusan klien kami, lagi-lagi dilanggar olehnya. Belum menjadi klien namun sudah dengan lancang berani melanggar dan menerapkan aturan main sendiri (sama sekali tidak dapat kami tolerir). Tidaklah mengherankan bila orang yang gemar melanggar aturan demikian, sampai kapan pun akan selalu memiliki permasalahan dengan hukum. Ironisnya, mantan auditor BPKP dan KPK ini terlibat modus berupa memberikan agunan aset sebagai jaminan bagi seorang debitor, namun ketika terjadi kredit macet, dirinya menggugat pihak bank dengan alasan laporan keuangan sang debitor adalah palsu. Bagaimana mungkin, dirinya bersedia menjadi penjamin bagi seorang debitor, bila sejak semula dirinya tidak menganalisa kondisi keuangan sang debitor yang akan dijamin olehnya, sementara dirinya berprofesi sebagai seorang auditor? Modus "cari-cari alasan", meski sejatinya dirinya hanya layak untuk menggugat kelalaian / kesembronoan dirinya sendiri. Ironis, demikianlah track-record mental auditor lembaga negara, tidak akan heran bila negara selalu "kebobolan" dari para tikus-tikus korup. Dirinya telah kami tegur agar tidak menyampaikan pertanyaan ataupun masalah hukum sebelum resmi sebagai klien, namun melanggarnya sehingga dengan ini kami memiliki hak tagih atas tarif 1 jam konsultasi via online. Panjang-lebar menceritakan masalah hukumnya tanpa kami izinkan dan tanpa membayar tarif atas waktu kami yang tersita, kami menyebutnya sebagai "MENTAL PENGEMIS". Adalah tidak mengherankan, bila seorang "pelanggar bermental pengemis" terlibat masalah hukum, hanya membuang-buang waktu meladeni "pengemis korup" demikian. Dirinya mengaku telah banyak menikmati berbagai publikasi karya tulis penulis dalam website ini, namun seperti itulah cara dirinya membalas budi baik penulis: "membalas air susu dengan air tuba";
- HERBERT ARITONANG, yang mati-matian membela sang 'guru cabul' ini bahkan mengajukan praperadilan tanpa mau menyadari perasaan orang tua para korban sang 'guru cabul' yang dibelanya. Begitupula ROYNAL PASARIBU, keduanya bekerja sesuai profesinya sebagai advokat, namun tanpa membebani tarif pada pengguna jasa? Keduanya merupakan pengacara bermental 'pengemis' yang mengemis pada kami untuk dilayani, dimana keduanya tidak bersedia dibebani tarif sepeserpun. Inilah sanksi bagi mereka akibat 'memperkosa' profesi orang lain yang sedang mencari nafkah secara legal;
- Evy Susantie 085236167169 (pengacara spesialis "maling teriak maling");
- Pengacara penipu BERBAHAYA bernama Bob Setyanegara 081932177244 (pengacara yang membudaki serta merugikan rekan kerjanya sendiri). Agar masyarakat berhati-hati terhadap pengacara penipu bernama BOB SETYANEGARA ini, yang telah memperbudak rekan kerja, bahkan merugikan kami hingga jutaan rupiah dan waktu serta tenaga yang tidak sedikit dimana Pengacara PENIPU bernama Bob Setyanegara menyalahgunakan kepercayaan yang kami berikan, tega membudaki rekan kerja, hingga mencuri berbagai data milik perusahaan, dan TIDAK BECUS BEKERJA, TIDAK KOMPETEN DIBIDANG HUKUM SELAIN MEMPERBUDAK REKAN KERJA, PENUH TIPU-DAYA DAN KETIDAK-JUJURAN. Bob Setyanegara telah kami PECAT secara tidak hormat agar kerugian yang kami alami tidak semakin fatal;
- Septia / Dita Darry Sauqi, BBM D2A9C558, 082266202969, 082245752489, 085732802128 (Bahkan tidak memperkenalkan diri ketika menghubungi kami, seketika "memperkosa" profesi kami yang mencari nafkah dari jasa layanan konsutasi tanya-jawab seputar hukum, tanpa mau memaklumi hak kami atas tarif, meski berkonsultasi perihal sengketa boedel warisan tanah yang tentunya membuktikan dirinya sebagai "orang kaya bermental pengemis" yang tega "memperkosa" profesi kami, dan menghardik kami ketika kami menuntut tarif layanan SEMENTARA DIRINYA TIDAK BERSEDIA MEMBAYAR SEPESER PUN KETIKA MENUNTUT DILAYANI. Tuna Susila (Pemerkosa) bernama Septia / Dita Darry Sauqi ini, bahkan marah kepada kami (yang notabene merupakan korban ketamakan dirinya). Penjual makanan ini adalah seorang penipu berbahaya, yang dengan tamak menuntut dilayani tanpa mau mengakui kewajibannya untuk membayar tarif, alias merampok hak orang lain. Agar masyarakat tidak sampai menjadi korban penipuan serupa. Pihak tersebut diatas, sangatlah BERBAHAYA. Septia / Dita Darry Sauqi ini bahkan menghina kami sebagai "mata duitan" hanya karena kami menyatakan memungut tarif atas jasa profesi kami. Kami juga butuh makan dan berhak atas nafkah sesuai profesi kami! Mata pencaharian dan nafkah adalah Hak Asasi Manusia. Hanya orang-orang sakit jiwa yang melarang kami untuk mencari nafkah secara legal. Tidak salah bila kemudian kami menyebut Septia / Dita Darry Sauqi, sebagai PEMERKOSA profesi orang lain.). Dirinya sendiri menjual makanan dengan sejumlah nominal harga kepada pembeli, namun mengapa kami dituntut untuk bekerja baginya tanpa harga? Yang lebih luar biasa, tanpa mampu merasa bersalah ataupun malu, dirinya mengancam akan membawa suaminya untuk melakukan kekerasan, semata hanya karena kami menolak untuk kerja rodi atas penjajahan yang dilakukan Dita Darry Sauqi. BIla Dita Darry Sauqi ingin menjadi "pekerja rodi tanpa bayaran", maka itu bukanlah urusan kami, sepanjang yang bersangkutan tidak memaksa kami untuk kerja rodi. Kami berhak atas nafkah profesi secara legal untuk makan nasi, dan kami menghargai jirih payah keringat orang tua kami yang telah bersusah-payah membiayai sekolah kami. Tiada seorang pun berhak untuk melecehkan ataupun memperkosa harkat dan martabat kami;
- 083854781856, TUKANG LANGGAR & TUKANG PERKOSA tidak tahu malu bernama Fara Achmad ini, sudah mengetahui bahwa kami mencari nafkah dari menjual jasa, namun dirinya tanpa memperkenalkan diri (betapa sopannya), seketika itu juga memperkosa profesi kami dengan meminta dilayani tanpa mau dibebani tarif, meski peringatan dalam website ini telah demikian tegas menyatakan bahwa bersikap lancang demikian sama artinya merampok nasi dari piring kami. Sungguh, Fara Achmad adalah anak "tukang perkosa" yang sudah putus urat malunya. Sudah sebegitu tegasnya peringatan bagi pengunjung website ini, dimana bila seseorang dapat mengetahui nomor kontak kami pastilah telah membaca peringatan keras tersebut, tetap saja berani melanggar dan melecehkan profesi kami, maka apa yang lebih tepat menjuluki Fara Achmad sebagai "TUKANG PERKOSA"?
- Panca Budi Pratama Group, perusahaan plastik perusak lingkungan yang melakukan praktik perbudakan tenaga kerja, dimana satu pekerja dipekerjakan untuk kepentingan tiga puluhan badan hukum milik Jhony Taslim, bahkan memotong upah meski pekerja melakukan kerja lembur;
- PT. AUDITSI UTAMA, perusahaan rekruitmen penipu pimpinan Eddy Santoso Tjahja (mantan direksi JobsDB yang dipecat secara tidak hormat oleh JobsDB) dan Liliana Tjia (wanita tua yang bahkan tega memanipulasi serta mengeksploitasi keringat manusia yang sedang mencari nafkah), dimana setelah melakukan 200 jam kerja sesi layanan konsultasi hukum dan dengan segala biaya yang dikeluarkan secara pribadi, tidak juga diberi upah sebagaimana dijanjikan. Eddy Santoso Tjahja dan Liliana Tjia mencari makan dengan cara merampok nasi dari piring orang lain yang sedang mencari nafkah. Eddy Santoso Tjahja dan Liliana Tjia bagai "musang berbulu domba", akan langsung memakan dan memangsa orang-orang yang di mata mereka dapat dimakan lewat tipu daya manipulatif yang menghalalkan segala cara, tanpa rasa malu, tanpa rasa takut, tanpa rasa bersalah;
- Panorama Tour Group, yang secara tidak etis mengundang kami untuk datang ke kantor Panorama Tour Group, bukan untuk menjajaki kerja sama layanan konsultasi hukum, namun Konsultan Shietra dibuat harus meladeni berbagai pertanyaan hukum terkait ketenagakerjaan tanpa membayar tarif layanan, seperti melontarkan pertanyaan "Apakah sesama karyawan yang menikah boleh di PHK?" "Gimana buat perjanjian kerja dengan tour guide, agar tidak bisa minta pesangon ke Panorama Tour?", dsb, yang tidak ada hubungannya dengan itikad untuk kerja sama sebagai pengguna jasa (sangat tidak etis dan tidak dapat ditolerir, sebab Panorama Tour Group yang belum mejadi klien telah mengundang Konsultan Shietra secara sadar bahwa profesi konsultan mencari nafkah dari tanya-jawab seputar hukum, namun secara lancang berani mengajukan berbagai pertanyaan seputar isu hukum). Agar kalangan profesi konsultan lain mewaspadai modus serupa dari Panorama Tour Group;
- 081318830832. Yumi Wijdan (@yumiwijdan_oshope), yumitriayu, mengirimi kami pesan bernada manipulatif eksploitatif dengan kutipan berikut: "Selamat malam, ibu / bapak." Setelah yang bersangkutan menyaru seolah sebagai klien sehingga kami berikan tanggapan yang ternyata hanya akan membuang menyita kami, meski website telah menegaskan bahwa hanya klien yang berhak menuntut dilayani, Yumi Wijdan kembali menyampaikan: "Saya karyawan perusahaan swasta bernama yumi. Saya punya masalah perihal hak uang pisah dengan perusahaan tempat saya bekerja. Bila bapak / ibu berhati mulia, tentu akan membantu saya untuk masalah ini." Mengapa tidak dirinya saja yang sesuai profesinya bekerja pada kami, tapi tanpa upah? Apakah pemilik restoran yang tidak mau memberi makan Anda, Anda sebut sebagai pembunuh berdarah dingin? Ternyata, Yumi Wijdan menolak untuk bekerja pada kami tanpa upah. Maka, untuk apa kami membantu penipu berhati BUSUK bernama Yumi Wijdan? Bukankah sudah sepatutnya penipu manipulatif bernama Yumi Wijdan, tertipu oleh perusahaan tempatnya dulu bekerja? Bagaimana mungkin, seorang penipu berkeberatan ketika dirinya tertipu? Setelah kami investigasi ID yang bersangkutan, Yumi Wijdan ternyata menjual pakaian muslimah. Apakah Yumi Wijdan selama ini "berhati mulia" dengan menjual tanpa harga sepeser pun kepada pembeli? Mengapa seakan hanya Yumi Wijdan yang berhak atas nafkah, sementara kami hanya boleh "makan batu" dan menjadi budak penjajahan rodi? Entah sudah berapa banyak jatuh korban manipulatif Yumi Wijdan yang pandai memanipulasi ini;
- Joko Daryanto <jk.dryanto@gmail.com>. Anak tukang perkosa bernama Joko Daryanto ini tanpa memperkenalkan diri, seketika melecehkan dan memperkosa profesi penulis dengan mengirimi kami email berikut: "Mau tanya nih… Perjanjian hak tanggungan merupakan perjanjian tambahan karena ada perjanjian pokok berupa hutang piutang. Pertanyaannya adalah apabila perjanjian pokoknya tidak ada tetapi ada perikatan lain yaitu karena ada perbuatan melawan hokum yang mengakibatkan timbulnya piutang, dapatkah dibuat perjanjian hak tanggungan. contohnya adalah tempat saya bekerja…di suatu BUMN, ada karyawan melakukan fraud sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan. atas kerugian fraud tersebut maka kerugian perusahaan dianggap piutang bagi karyawan yang melakukan fraud dan karyawan menyetujui sebagai hutangnya. Nah atas persetujuan karyawan tersebut, dapatkah dibuat perjanjian hak tanggungan?" Joko Daryanto ketika bertemu perempuan di jalan, akan bertanya: mbak mbak, boleh saya perkosa anda? Entah didikan tukang perkosa manakah Joko Daryanto telah di-didik dan diasuh. Mengapa tidak dirinya perkosa saja profesi dirinya sendiri? Anak tukang perkosa bernama Joko Daryanto ini berpikir dirinya siapa, hanya MANUSIA SAMPAH (SPAM)! Setelah kami berikan sanksi secara keras akibat penyalahgunaan email korespondensi profesi penulis, inilah respon si anak tukang perkosa bernama Joko Daryanto: "lho...anda menawarkan diri di buku anda makanya saya manfaatkan tawaran anda, mungkin saya ada miss. Tapi okelah saya jadi tahu siapa anda...sampai mendoakan yang tidak sepantasnya. Mudah-mudahan doa anda di konter oleh teman2 saya yang hari ini mendoakan saya. cukuplah saya saja yang jadi korban." Pemerkosa bernama Joko Daryanto tersebut telah menyalahgunakan alamat korespondensi penulis dalam buku terbitan penulis, yang berfungsi layaknya kartu nama profesi. Bahkan, penipu bernama Joko Daryanto tersebut mencoba menipu dan mengecoh penulis dengan membuat judul email sebagai "KONSUL", yang artinya dirinya sadar dan tahu profesi penulis mencari nafkah dari jual jasa tanya-jawab (konsultasi), namun tetap saja memperkosa profesi penulis tanpa rasa malu (ternyata Joko Daryanto sudah putus urat malunya);
- 085756332979 tidak mau memperkenalkan diri ataupun nama, menuntut dilayani tanpa mau dibebani tarif, meski website ini telah mencantumkan profesi kami yang mencari nafkah dari jasa layanan konsultasi, dan berpura-pura tidak mengetahui ketentuan tarif, meski disamping informasi nomor kontak kami dicantumkan peringatan bahwa HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF YANG BERHAK MENGAJUKAN PERTANYAAN HUKUM dan HARGAI PROFESI PENULIS YANG MENCARI NAFKAH DARI MENJUAL JASA KONSULTASI. Kesimpulan: dirinya hanya BERPURA-PURA tidak mengetahui ketentuan tarif, dan secara sewenang-wenang memperkosa profesi kami--karena tidak mungkin seseorang mengetahui nomor kontak kami tanpa membaca ketentuan perihal tarif layanan. Dirinya meminta dilayani perihal sengketa tanah, tapi bersikap seperti pengemis yang tidak punya rumah dan tidak punya uang hasil pekerjaan. Bukanlah kami yang mengutuk dirinya, namun dirinya sendiri yang mendoakan dirinya benar-benar menjadi pengemis gelandangan;
- 081380777770, berkedok sebagai yayasan zakat, yang bersangkutan tidak memperkenalkan nama ataupun dirinya, seketika secara disengaja memperkosa profesi kami dengan meminta dilayani tanpa mau dibebani tarif layanan meski dirinya sadar akan profesi kami yang mencari nafkah sebagai konsultan, karena mustahil yang bersangkutan dapat mengetahui nomor kontak kami tanpa membaca perihal ketentuan tarif konsultasi. Apakah dirinya ketika dimanapun menjumpai orang lain, seketika merasa berhak untuk memperkosa orang lain tanpa mau menghargai harkat dan martabat maupun profesi orang lain? Demikian rusak moralitas bangsa agamais bernama Indonesia.
- Anonim (kami yakini dirinya memberi nama palsu) 0811319502, 081259024282, mengaku dari surabaya, memiliki sengketa tanah dengan notaris, namun meski telah kami nyatakan bahwa tanya-jawab dibebani tarif, yang bersangkutan menelepon kami menuntut dan memaksa untuk dilayani tanpa mau dibebani tarif SEPESERPUN seolah kami memiliki kewajiban meladeni sifat tamak dirinya (ternyata ada dan banyak manusia sesakit jiwa ini.);
- Ahmad, 02129378951, 081281832320, 081289393979 (memaksa kami untuk melayani tanpa mau dibebani tarif meski dari perusahaan perbankan BUMD syariah raksasa lokal di Tanah Air. Bukan tidak mampu membayar tarif, namun terlampau tamak dan tega melakukan penjajahan terhadap profesi orang lain yang sedang mencari nafkah secara legal.);
- 085648358411 menyebut kata "alhamdullilah" ketika memperkosa profesi kami (fakta dan realitanya demikian yang kami alami);
- 0213865313 menelepon kami tanpa mau menyebut nama ataupun memperkenalkan diri, dengan berpura-pura seolah tidak tahu akan adanya ketentuan tarif namun meminta dilayani;
- HOTLAN BUDIMAN SIHOTANG, alamat jln. porsea kota Pematangsiantar, SUMUT, Nomor HP 082176185140, hotlanbudiman@gmail.com, berpura-pura sebagai pembeli dengan menyalahgunakan formulir kontak pemesanan ebook, untuk secara sewenang-wenang memperkosa profesi kami meski telah dinyatakan secara tegas dalam website bahwa berpura-pura tidak mengetahui bahwa setiap tanya-jawab hukum dibebani tarif konsultasi sama artinya memperkosa profesi kami. Sungguh tidak tahu malu dan tidak tahu diri, makhluk bernama HOTLAN BUDIMAN SIHOTANG. Memang sudah sepatutnya, makhluk semacam Hotlan Budiman Sihotang bermasalah dengan hukum.
- 082341578685, seolah dirinya memiliki hak untuk memperkosa profesi kami;
- Suaedi dari Kabupaten Salanyar 081244650829, punya masalah tanah, tapi membudaki profesi kami seakan dirinya pengemis tanpa harta rumah tinggal, menuntut dilayani tanpa mau dibebani tarif layanan. Alias, dengan gagah berani tanpa rasa malu memperkosa profesi kami;
- Benny Suryadi 081345207998, menghubungi kami tanpa memperkenalkan diri (nama yang kami cantumkan adalah hasil investigasi kami, dan ternyata yang bersangkutan sering bermasalah dengan hukum di pengadilan), meski sudah kami nyatakan bahwa kami mencari nafkah dari layanan jasa konsultasi, dan setiap tanya-jawab dibebankan tarif, namun dirinya tanpa rasa malu dan tanpa rasa takut, bahkan berani menelepon kami untuk tetap menuntut sekaligus memaksa untuk dilayani tanpa mau dibebani tarif SEPESERPUN;
- 085244053088, mengaku bernama Ricky. Dirinya secara sewenang-wenang menyalah-gunakan nomor kontak kami, seolah dirinya berhak untuk mendikte dan membuang-buang waktu kami yang sedang mencari nafkah secara legal sebagai konsultan hukum. Yang bersangkutan baru menjadi buruh, sudah bersikap layaknya "bos besar sewenang-sewenang". Dirinya tidak mau menghargai profesi orang lain, namun menuntut dilayani. Dirinya berpura-pura buta atas nama profesi kami, atau memang buta batinnya?;
- 082247190063, Anthany Lamadike. Dirinya seketika memperkosa profesi kami tanpa mau memperkenalkan diri, sungguh sikap sopan yang luar biasa vulgar tidak beradabnya. Sudah dicantumkan secara jelas bahwa HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF YANG BERHAK MENGAJUKAN PERTANYAAN HUKUM, namun secara sewenang-wenang Anthany Lamadike menyalah-gunakan nomor kontak kami dengan meminta dilayani sembari mengajukan pertanyaan hukum atas masalah pribadinya yang bukan urusan kami, tanpa mau dibebani tarif layanan. Adalah bohong, bila yang bersangkutan tidak mengetahui ketentuan tarif konsultasi, karena nomor kontak kami disertai peringatan perihal tarif profesi. Anthany Lamadike menuntut upah atas PHK, namun Anthany Lamadike menolak memberi upah kami selaku penyedia jasa, sungguh munafik sekaligus melecehkan;
- 081285195596;
- 087788070615, tanpa memperkenalkan diri, secara seketika memperkosa profesi kami, lalu melarikan diri begitu saja;
- 081291251568. Dona Winduwinata, dirinya sadar bahwa kami sedang mencari nafkah, namun secara lancang melanggar peringatan di website komersiel kami dan merasa berhak untuk menyalahgunakan nomor kontak kerja kami, dengang mengirim pesan sampah berikut: "Nama saya Dona Winduwinata mahasiswi fakultas hukum universitas trisakti. Saya membaca tulisan bapak tentang pemeriksaan setempat oleh hakim dalam sengketa di web bapak. Kebetulan saya sedang mengerjakan skripsi mengenai hal tersebut, saya sudah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur namun kata orang pengadilan tidak ketemu putusannya. Kira-kira bapak punya putusannya tidak yaa pak?" Dona Winduwinata bukanlah calon Sarjana Hukum, namun calon Sarjana TUKANG LANGGAR & TUKANG PERKOSA! Baru menjadi mahasiswa kerjanya sudah melanggar apa yang telah dicantumkan secara tegas. Dona Winduwinata adalah manusia SPAM (sampah pengganggu). Adalah dusta bila Dona Winduwinata tidak membaca peringatan bahwa "Ada Harga ada Barang, Ada Tarif ada Jasa". Pendusta jauh lebih buruk daripada sekadar melanggar! Mustahil seseorang dapat memperoleh nomor kontak kami tanpa terlebih dahulu membaca peringatan tegas dalam website ini.
- Trie Sulistiowarni 081808122763, 081311474589, 08119112725. Dirinya membatalkan apa yang telah ia perjanjikan dengan kami. https://www.hukum-hukum.com/2018/05/down-payment-bukan-syarat-mutlak-sahnya-perjanjian.html ;
- 087878645139, sudah ditulis besar-besar "TANYA-JAWAB DIBEBANI TARIF KONSULTASI", sudah pula ditulis besar-besar profesi kami adalah "KONSULTAN HUKUM", namun dirinya berani menelepon kami menuntut dilayani tanpa mau dibebani tarif SEPESERPUN, bahkan tanpa memperkenalkan dirinya seketika memperkosa profesi kami. Begitu pula nomor-nomor dibawah ini, melakukan pelecehan serupa terhadap profesi kami, antara lain:
- 082136024277, mengaku bernama Indra, secara seketika memperkosa profesi kami, meski dirinya telah membaca ketentuan disamping pencantuman nomor kontak kami pada website (tidak mungkin dirinya tidak membaca peringatan tegas bahwa hanya klien pembayar tarif layanan jasa yang berhak mengajukan pertanyaan hukum, dan bagi yang menyalah-gunakan nomor kontak kami akan diberi sanksi publikasi blacklist permanen). Dirinya telah sadar sepenuhnya akan peringatan demikian maupun profesi kami sebagai konsultan, namun dengan berpura-pura tidak membacanya, merasa berhak untuk memperkosa profesi kami dan berani melanggar syarat dan ketentuan yang telah tercantum secara tegas beserta ancaman sanksinya. Agar masyarakat berhati-hati ketika mendapati orang dengan nomor kontak tersebut, karena dirinya tidak akan menghormati profesi orang lain. Berani bermain api, sanksi inilah akibatnya;
- 082284530950;
- 082110933145;
- 087842223873;
- 085887540892 Sony Yulianto, pelaku usaha jasa kontraktor konstruksi penipu dari Pekalongan ini, dengan lancang berani melanggar peringatan website, menyalah-gunakan nomor kontak kami, serta menipu kami dengan berpura-pura hendak menjadi klien, namun ternyata dirinya pelaku modus penipuan. Tukang langgar bernama Sony Yulianto berkali-kali meminta dilayani tanpa mau membayar SEPESERPUN, tidak heran bila kemudian bermasalah dengan hukum. Sony Yulianto dengan lancang berani memperkosa profesi kami, dengan mengirimi kami berbagai dokumen hukum, meminta dilayani tanpa mau membayar tarif jasa. Selain tukang langgar, Sony Yulianto juga merupakan tukang perkosa, yang tampaknya bukan hanya satu atau dua kali telah sering Sony Yulianto lakukan. Sony Yulianto bahkan lebih hina daripada pengemis, yang hanya pandai mencari makan dengan cara menipu serta merampok nasi dari piring orang lain. Berhati-hati ketika Anda dihubungi oleh anak "tukang perkosa" bernama Sony Yulianto, karena Sony Yulianto akan secara lancang dan tanpa tahu malu akan menipu, memperkosa, dan merampok hak orang lain bahkan hingga taraf melakukan pelanggaran secara vulgar. Setelah kami selidiki, inilah profil Sony Yulianto: BURON sekaligus Terpidana kasus korupsi dana pengadaan benih padi dan jagung. Sony Yulianto sempat kabur dan berhasil ditangkap tim Intel Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sony Yulianto dahulu merupakan Direktur PT. Dua Sekawan Ajisayekti. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Sony diputuskan bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta (putusan Kasasi MA No. 999 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 19 Juli 2011). Sony Yulianto dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BERHATI-HATILAH, KINI SONY YULIANTO YANG KEMBALI MENIPU SEBAGAI KONTRAKTOR JASA KONSTRUKSI DI PEKALONGAN, AKAN MEMANGSA KORBAN-KORBAN BARU, PREDATOR KORUP BERNAMA SONY YULIANTO HIDUP DARI MERAMPOK NASI MILIK ORANG LAIN! Ternyata, bukan baru terhadap kami saja, Sony Yulianto melanggar aturan dan tanpa malu merampok. Namun, bisa jadi juga Sony Yulianto ialah direktur kontraktor Pekalongan "tidak punya malu" CV. Idea Cipta Sentosa. Namun baik napi koruptor maupun sebagai direktor perusahaan kontraktor, dua orang sama atau berbeda, keduanya punya karakter yang memalukan LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS dan PATUT DIWASPADAI AGAR TAK ADA LAGI KORBAN PENIPUAN SEPERTI YANG KAMI ALAMI;
- 081517444660;
- 087878926692;
- 081225775342. Setan tanpa ini bahkan tidak mau memperkenalkan diri saat menghubungi kami, meminta dilayani perihal cessie, akan tetapi dirinya secara sengaja melanggar ketentuan website komersiel kami, menyalahgunakan nomor kontak kerja kami, serta sama sekali tidak menyatakan kesediaan untuk membayar tarif alias "melanggar namun mengharap dilayani sembari menyuruh kami makan batu". Setan tanpa nama yang dengan baik hati kami beri nama sebagai "setan TUKANG LANGGAR" ini merasa berhak untuk melanggar dan memperkosa profesi kami. Apa urusannya dengan kami? Hak dari mana baginya untuk mengganggu waktu kami?
- 081511014581;
- 085372813419, pemerkosa ini tahu dan sadar sepenuhnya bahwa kami mencari nafkah sebagai konsultan ketika dirinya bisa mendapatkan nomor kontak kami, namun dirinya berani secara lancang meminta dilayani tanya-jawab seputar hukum tanpa mau dibebani tarif. Bagaimana mungkin, dirinya mengharap dilayani dengan disaat bersamaan menyuruh kami "makan batu"? Faktanya, dirinya bahkan lebih gila dan lebih hina daripada seorang pengemis;
- 087788855868;
- 081285195596, mengaku mengirim ponsel Iphone ke China untuk perbaikan dengan biaya besar, ternyata pelaku usaha ini memelihara orang Cina di dalam tokonya untuk memperbaiki ponsel pelanggan;
- 0811299982;
- 081253971699, mengaku bernama ichi babaro, dirinya dipecat secara tidak hormat oleh perusahaan tempatnya bekerja karena tidak becus bekerja dan menuntut upah, namun disaat bersamaan memperkosa profesi kami dengan sekonyong-konyong mengajukan pertanyaan hukum tanpa mau menghargai profesi kami yang mencari nafkah dari jasa konsultasi tanya-jawab, MESKI SUDAH SANGAT JELAS WEBSITE MENERANGKAN PROFESI KAMI DAN YANG BESANGKUTAN KETIKA MENEMUKAN NOMOR KONTAK KAMI PASTI TELAH MEMBACA KETERANGAN BAHWA PROFESI KAMI ADALAH KONSULTAN DAN HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF YANG BERHAK MENGAJUKAN PERTANYAAN HUKUM. DIRINYA SEENAKNYA MELANGGAR DAN MELANGGAR, MAKA TIDAK HERAN BILA ORANG BERMASALAH INI AKAN BERMASALAH DENGAN HUKUM AKIBAT MENTALNYA YANG GEMAR "MEMPERKOSA" DAN "MELANGGAR". Mental "PERAMPOK" yang dipertontonkan tanpa malu demikian, sungguh ironis;
- 089623644846;
- 085321742743;
- 0811536894;
- 085822704282;
- 085218570261, tidak mau memperkenalkan diri (betapa sopan dan arogan dirinya), kaya raya karena punya sengketa tanah, namun bermental pengemis, belum apa-apa sudah menuntut minta dilayani atas sengketa tanah dirinya, sekalipun bukan urusan kami, seakan kami bekerja tanpa hak untuk "makan nasi";
- 081285211704;
- 082232999777;
- 081906320424;
- 085393699205;
- Andrean Syukur andrean.syah.syukur@gmail.com, anak TUKANG PERKOSA tersebut dengan sengaja melanggar peringatan dalam website dan menyalahgunakan nomor kontak kerja kami yaitu mengirim pelecehan terhadap profesi kami, dengan pesan sampah berikut: "dibulan november 2017 saya ditawarkan bekerja di power plant pt.asta keramasan langsung oleh pemilik, tetapi dalam bentuk lisan ibu etty (pemilik pltd 65MW dengan 9 engine MAN kapasitas 10MW) Menawarkan dan melakukan interview melalui Video Call (whatsapp). Disana beliau memberikan kesempatan saya bergabung di power plant ini dengan pembicaraan saya akan dikontrak dan tanpa uang pesangon dan akhirnya saya setujui tetapi tanpa ada kontrak tertulis. Akhirnya di bulan april 2018 tgl 4 saya berangkat ke power plant di medan sampai saat ini sebagai ketua divisi electrical technician. Tetapi hari ini kembali saya disodorkan surat kontrak sebagai PKWT sebelumnya minggu lalu oleh hrd disini. Pertanyaan saya adalah haruskah saya tandatangani surat Kontrak tersebut setelah 8 bulan bekerja tanpa ada kontrak kerja sebelumnya? Dan perlu dikerahui juga perusahaan ini memang bermasalah dengan pakerja setelah berdiri lebih dari 10 tahun tidak ada 1 pun pengangkatan karyawan disini bahkan 2018 kemari dilakukan banyak pemecatan sepihak oleh perusahaan Operator hanya 2 orang yg terhitung pkwtt tanpa ada surat pengangkatan." Sukar dipercaya, ada perusahaan sebodoh itu yang bersedia memekerjakan bajingan TUKANG PERKOSA PROFESI ORANG LAIN bernama Andrean Syukur sebagai karyawan?
- 085890577725;
- 08111000251;
- 08159189624;
- 085355760135, rosianapratiwi79@gmail.com, SARJANA TUKANG LANGGAR bernama Rosiana Pratiwi Nababan, Alamat : Jln. Letkol Hasan Basri No.32E, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail-Gobah, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
- 081334524773;
- Pemerkosa bernama Muhamad Fajrin, Pajrin78@gmail.com, merasa berhak untuk memperkosa profesi kami, menyalah-gunakan form pemesanan ebook yang kami jual, dengan mengirim pesan sebagai berikut: "Saya ingin bertanya dengan dibuka nya lahan tidur / gambut yg di kelola harta di daerah kami, banyak masyarakat / warga yg menggarap membuka lahan pertanian dan persawahan secara manual tanah rawa,seiring dengan waktu persawahan warga akan dibuat jalan angkutan batubara yang mana rawa2 tersebut akan ditimbun, singkat cerita setiap warga yg memiliki sawah dan usaha musyawarah dengan pihak pemerintahan desa dan pihak perusahaan,yg membahas besar ganti Rugi tanah warga dan diputus kan Rp.3500/M warga semua menolak. Dalam kasus ini saya mau bertanya apa yg menjadi dasar warga untuk menolak ketika tidak ada kesepakatan masalah ganti Rugi, sementara sebagian warga belum memiliki surat hak atas tanah tersebut,karena asal tanah tersebut lahan tidur yg dikelolah secara manual oleh warga sehingga menjadi perkebunan / persawahan." Apakah agama Muhamad Fajrin / Pajrin mengajarkan bahwa memperkosa dan membudaki profesi orang lain, adalah HALAL hukumnya, dan pelanggar merasa berhak dilayani sambil disaat bersamaan merampok nasi dari piring kami. Perilakunya sendiri yang telah menista agamanya sendiri. Bagaimana mungkin, dirinya merasa berhak atas nafkah namun disaat bersamaan dirinya memperkosa profesi kami? SAKIT JIWA ITU NAMANYA!
- 081281099046, mengaku-ngaku sebagai guru, namun kerjanya MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN;
- 082124320007, seorang TUKANG PERKOSA bernama Marulam Sitohang, marulamsitohang@gmail.com mengaku-ngaku sebagai konsultan training, namun kerjanya MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN;
- 089675769930;
- 081399319385, 021-3582393, pengusaha ikan PENIPU TUKANG PERKOSA PROFESI ORANG LAIN bernama Surya Anggi, mencari makan dengan cara merampok nasi dari piring orang alin;
- 087885699118, tanpa memperkenalkan diri (betapa biadabnya perilaku demikian), dengan lancangnya berani menelepon kami meminta dilayani tanpa membayar tarif layanan jasa SEPESERPUN, meski dirinya sadar sepenuhnya kami mencari nafkah dari menjual layanan jasa tanya-jawab, sungguh suatu pelecehan dan perkosaan terhadap profesi kami yang tidak dapat dimaafkan karena demikian lancangnya. Dirinya bisa mengetahui nomor kontak kami, artinya dirinya tahu dan telah membaca bahwa hanya klien pembayar tarif yang berhak bertanya, namun dirinya menelepon kami dengan menyatakan: "Boleh saya bertanya?" Apakah kepada setiap konsultan hukum atau konsultan pajak, dirinya merasa berhak untuk memerkosa profesi orang lain, dengan mengajukan pertanyaan demikian?
- 082187722724;
- 082399044641;
- 0818799186;
- <sriratuadil@gmail.com> Tukang perkosa yang mirip "setan tanpa nama" itu, memperkosa profesi kami dengan seenaknya melanggar peringatan dalam website, tidak memperkenalkan diri, melecehkan profesi kami, menyalahgunakan email kami, dengan mengirim email berikut: "Assalamualaikum, Mohon penjelasan apa yg dimaksud Hak Pengabdian Selokan dlm Pasal 683 KUH Perdata. Apa definisi selokan yg dimaksud dalam pasal tsb? Siapa saja yg memperoleh hak tsb? Terima kasih." Kenapa tidak dirinya perkosa saja profesinya sendiri? Kami menyebutnya sebagai "manusia SAMPAH" yang hanya patut ditempatkan ke TONG SAMPAH. Manusia Sampah semacam itu, merasa berhak memerintah dan membudaki kami? ia pikir dirinya itu siapa sehingga merasa berhak dilayani sementara dirinya memperkosa profesi kami? Sampah memang harus dimusnahkan, terutama manusia sampah, agar tidak lagi ada korban seperti kami. Anak setan tanpa nama TUKANG LANGGAR tersebut bahkan sudah putus urat malunya, hasil didikan setan, dan berprofesi sebagai tukang perkosa. Entah sudah berapa banyak korban pemerkosaan olehnya. Dirinya bahkan LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS.
- 085776813016;
- 081286375220;
- 085100819802, anak "tukang perkosa" itu tidak memperkenalkan diri (setelah kami investigasi ternyata bernama Alfadi Marta Putra), secara seketika Alfadi Marta Putra merasa berhak memperkosa profesi kami dengan mengajukan pertanyaan: "Pagi ada saya mau tanyakan. Apa benar istri bawaan suami istri tidak berhak untuk harta tersebut." Jangan bilang kami memeras mereka dengan mencantumkan ID mereka pada laman blacklist ini, MEREKA SENDIRI YANG TELAH SECARA SENGAJA DAN LANCANG MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK KAMI DENGAN MELANGGAR PERINGATAN. Sudah ditulis sebesar ini di website: KONSULTAN HUKUM. MENJUAL JASA. Mereka yang mencemarkan nama "baik" diri mereka sendiri. Kesimpulan: Alfadi Marta Putra dididik oleh TUKANG LANGGAR, TUKANG PERKOSA, PELACUR, maka tidak heran bila Alfadi Marta Putra tidak punya malu dan berani secara lancang melanggar, bahkan memperkosa profesi orang lain tanpa rasa bersalah. Mungkinkah Anda mendapati nomor kontak kami tanpa membaca peringatan akan sanksi diberi blacklist?;
- 081281832320;
- 08982666278;
- Hendra Gunawan <hendragunawannn68@gmail.com , penipu yang berhasil mengecoh kami dengan email "tipu muslihat" seolah-olah hendak mendaftar sebagai klien dengan judul email "Konsultasi Hukum" namun ternyata mengirimi kami pesan berikut: "Bapak ini konsultan hukum atau germo? Kok websitenya isi kata kata 'pelacur' semua? Dan SARA pula.. Situ buddhist kan? Buddha itu selalu mengajarkan cinta kasih kepada sesama, bukan ngamuk ngamuk karna orang nanya tapi belom bayar.." Belum bayar? Pemerkosa mana yang akan membayar? Pipi kiri ditampar kasih pipi kanan? Sudah diperkosa lalu mau pula disuruh mati kelaparan "makan batu"? ADAKAH AGAMA YANG MENGAJARKAN SEBODOH ITU? Untuk apa juga kami mau diganggu oleh pemerkosa? Kewajiban dari mana bagi kami untuk mau diganggu oleh tukang perkosa? Kami "MURKA", bukan lagi mengamuk. Adalah JAHANAM yang lebih patut masuk neraka, orang-orang yang tega memperkosa profesi orang lain tanpa tahu malu (bahkan tega menyalahkan pihak korban). Buddha tidak pernah mengajarkan umatnya untuk mati konyol diperkosa orang lain ataupun mau saja disuruh makan BATU. Kami Buddhist yang masih perlu MAKAN NASI, Anda tidak berhak menyuruh kami mati konyol karena kalian beri makan batu! ANDA SENDIRI SAJA YANG MAKAN BATU! AGAMA MANA YANG MENYURUH UMATNYA UNTUK MAKAN BATU? (Agama Hendra Gunawan tentunya). Kami adalah KORBAN yang berhak untuk MELAWAN. Kami sudah membuat aturan SOP usaha kami, bahwa "hanya klien yang berhak untuk menceritakan permasalahan hukum", KARENA KAMI SEDANG MENCARI NAFKAH (sudah demikian besar pengorbanan kami membuat publikasi ilmu hukum dalam website ini sebagai CSR, bukannya berterimakasih pada kami, justru profesi kami diperkosa oleh para pelanggar tersebut, DAN JANGAN PERNAH BERMAIN-MAIN DENGAN ORANG YANG SEDANG MENCARI NAFKAH UNTUK MENYAMBUNG HIDUP!). Jika Anda tidak suka dengan aturan kami, mengapa masih juga melecehkan dan memperkosa profesi kami dengan lancang meminta dilayani tanpa mau membayar dan menyalahgunakan nomor kontak kerja kami? Hendra Gunawan adalah makhluk PEMAKAN BATU yang sudah putus urat malunya, membela para pelanggar dan pemerkosa profesi kami, dan justru turut melecehkan profesi kami seolah kami punya kewajiban untuk MAKAN BATU (mengapa tidak dirinya sendiri saja?). Apakah ada agama yang mengajarkan umatnya untuk memperkosa profesi orang lain?.. kecuali sikap umatnya sendiri yang mencoreng agamanya sendiri. Rupanya, agama Hendra Gunawan ialah agama MAKAN BATU! Mengapa juga dirinya merasa berhak untuk memaksa kami untuk turut memakan batu? HAK ATAS NAFKAH ADALAH HAK ASASI MANUSIA, TERMASUK HAK KAMI ATAS PROFESI LEGAL KAMI! Menjadi Buddhist, bukan artinya menjadi orang bodoh yang berdiam diri dilecehkan dan sudi diberi makan BATU. Kami tidak punya kewajiban untuk diganggu dan diperkosa harkat serta martabat kami. Email Hendra Gunawan yang ternyata berisi tipuan, menjadi pertanda bahwa dirinya terbiasa MENIPU. Untuk Anda ketahui, kami pernah hampir mati kelaparan karena para pemerkosa tersebut yang menghubungi kami menuntut dilayani tanpa mau membayar SEPERAK PUN! Belum apa-apa, sudah menipu, pertanda TERBIASA MENIPU, hidup dari menipu;
- 087822894467;
- 087868265775. Setan tanpa nama ini yang setelah kami lacak bernama Ivannie Sie ini, jika dapat mengetahui nomor kontak kami, pasti telah membaca ketentuan wajib MEMPERKENALKAN DIRI KETIKA MENGHUBUNGI KAMI. Namun dilanggar olehnya, maka kami juluki sebagai "setan tanpa nama". Belum apa-apa sudah melanggar. Kesan pertama sudah bernuansa pelanggaran. Pelanggaran kedua, melanggar peringatan keras dalam website HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF YANG BERHAK MENGAJUKAN PERTANYAAN HUKUM. Namun diri sama sekali belum membayar dan belum menjadi klien, namun sudah memperkosa profesi kami sembari menyalahgunakan nomor kontak kami dengan mengirim pesan berikut: "gini pak.. perusahaan merupakan 100% PMA dan melakukan impor komponen sepeda/motor dari china. lalu dirakit oleh pabrik lokal dan produk jadinya dikasi balik ke kami sebagai barang jadi. nah.. apakah kami termasuk bidang usaha industri dan boleh melakukan distribusi?" Dua kali dirinya telah melanggar, namun dua kali pula dirinya tidak merasa bersalah telah melanggar. Setelah kami investigasi, inilah nama asli si "setan tanpa nama tukang langgar": Ivannie Sie;
- 08121860787;
- 082231763925. Anak Tukang Perkosa sekaligus tukang langgar bernama Saverrapall Corvandus Sakeng tersebut, dengan lancang berani menelepon kami, meminta dilayani tanpa mau membayar sepeser pun. Kemudian, dirinya seketik itu juga memperkosa profesi kami dengan mengirim sampah sebagai berikut: "Mat malam. Saya Kor. Sakeng. Saya tidak.paham.hukum dan.ketika saya mencari informasi dan menemukan nomor WA ini. Saya memohon bantuan atas persoalan yang saya hadapi. Begini kasusnya. 16 bulan lalu (Mei 2017) adik ipar saya mau berangkat ke.Kalimantan untuk mencari kerja. Kebetulan saya tidak punya uang untuk.menolongnya. Solusinya kami berdua mencari pinjaman pada pahak kedua (masih keluarga) dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 2.000.000 dengan jaminan Sepeda. Motor Versa (baru dgn status kredit) yang langsung diambil pemberi pinjaman. Saya sempat menawarkan.kepada pemberi pinjaman untuk.membuat perjanjian tetapi pihak pemberi pinjaman tidak.mau mungkin karena masih keluarga. Nilai obyek Rp. 25.000.000 sementata uang yg dipinjam Rp. 2.000.000. Pinjaman ini hanya menolong adik untuk berangkat ke Kalimantan dan jika.sudah dapat rejeki barulah ia mengembalikan.pinjaman itu. Tidak ada.kesepakatan bunga pinjaman. Setelah 16 bulan berlalu barulah adik mengirim uang sebesar Rp 2.500.000 dan langsung saya antarkan ke pemberi pinjaman dan langsung menerima.uang itu tetapi sepeda motor Versa sebagai obyek jaminan menurut pemberi pinjaman ada di kawannya. Dan dia sampaikan bahwa uang yang dipinjamkan itu adalah milik kawannya sementara pada saat serah terima.barang tidak.pernah ada.penyampaian dari pemberi pinjman bahwa uang itu milik org lain. Saya hanya mengatakan kepada pemberi pinjaman bahwa saya hanya berurusan dengan pihaknya. Ia mengatakan bahwa nanti.besok.dia ke temannya untuk mengambil obyek jaminan itu. Besok dan beberapa hari selanjutnya saya telp juga tidak diangkat...WA juga tidak dibalas. Selang seminggu baru pemberi pinjaman menyampaikan ke saya melalui pesan WA bahwa jaminan itu telah jatuh tempo dan ia telah menggadaikan.pada pihak lain. Padahal saat serah terima.barang tidak ada perjanjian walaupun saya sempat.menawarkan untuk.membuat perjanjian tetapi pihaknya tidak.mau. ia baru menyampaikan bahwa.ada.perjanjian lisan tetapi.hemat saya tidak ada.perjanjian lisan. Kondisi ini.yang membuat saya bingung sehingga ketika.mendapatkan.nomor WA ini saya langsung menulis.ini dengan harapan bisa.mendapatkan sejenis.penjelasan terkait kasus.ini. terima.kasih. Kor. Sakeng, Lembata, NTT." Apa urusannya dengan kami? Berjumpa dengan siapapun, ternyata Saverrapall Corvandus langsung memerkosa orang lain, seolah Saverrapall Corvandus berhak untuk memerkosa orang lain. Tidaklah heran bila tukang langgar bernama Saverrapall Corvandus demikian, bermasalah dengan hukum, meski berbagai peringatan dalam website telah demikian jelas. Saverrapall Corvandus Sakeng, manusia SPAM TUKANG LANGGAR;
- 082177870782;
- 085759865981;
- yana67076@gmail.com, +601137086242 (nomor seluler di Malaysia). Tukang langgar ini mengirimi kami email serta pesan WA berikut: "Nama:suyanto # Alamat:desa bukabu kec.ambunten kab.sumenep prov.jatim # pemalsuan dokumen. Selamat malam bapak. Nama sya suyanto dari madura. Boleh kami konsultasi tentang pemalsuan dokumen?" Sudah jelas konsultan hukum cari makan dari jasa tanya jawab, dan website ini mencantumkan peringatan HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF YANG BERHAK MENGAJUKAN PERTANYAAN HUKUM, masih juga dilanggar dirinya seenaknya dengan melanggar dan menyalahgunakan nomor kontak kerja kami. Hanya orang sinting tukang langgar, yang melanggar seenaknya namun mengharap dilayani, minta selamat pula sembari menyuruh kami makan batu. Belum apa-apa sudah melanggar, kami menyebutnya sebagai TUKANG LANGGAR tidak punya malu dan TUKANG PERKOSA PROFESI ORANG LAIN, yang bahkan lebih hina daripada pengemis karena merampok nasi dari piring kami! Tidak heran bila tukang langgar bermental gembel demikian bermasalah dengan hukum;
- 081372583518, tanpa mau memperkenalkan diri, dirinya secara seketika memperkosa agama kami, berlagak sok kenal, tanpa tujuan yang jelas menghubungi dan mengganggu waktu kami. Datang tidak diundang, maka ketika kami tendang pun tidak akan kami antarkan;
- 081510372939, mariani.santoso@gmail.com, Mariani, PT. Purigraha Asripermai Jalan Tomang Raya No.2D Jakarta Barat 11430 merasa bangga dapat melecehkan profesi orang lain--indikator jiwa yang sakit mental;
- 081281099046;
- 081252221808. Jemmy Brian (foto profil di aplikasi messenger nya memakai gambar yesus. PERILAKUNYA YANG TELAH MENCEMARKAN NAMA AGAMANYA SENDIRI), nomor dari toko penipu bernama j's shop, www. jsshopsby.com, atas nama FRANSISKA ROMANA, KARANGEMPAT TIMUR I NO 65. SURABAYA. Anak TUKANG PERKOSA bernama Jemmy Brian ini pura2 tidak membaca peringatan di website yang sudah demikian besar bahwa HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF YANG BERHAK DILAYANI. Sudah jelas, konsultan hukum cari nafkah dari jual jasa konsultasi. Namun pemerkosa bernama Jemmy Brian yang bisa mendapat nomor kontak kerja kami ini, mengklaim tidak tahu peringatan layanan kami tersebut, lalu merasa berhak seenaknya BERDUSTA. Rupanya seperti itukah ajaran kristen pada umatnya? Dirinya seenaknya MELANGGAR dan memperkosa profesi kami TANPA MALU, TANPA RASA BERSALAH, & TANPA TAKUT PADA AKIBATNYA. Kami mencari nafkah secara legal dari jual jasa konsultasi, mengapa juga masih diperkosa oleh Jemmy Brian yang seolah dirinya berhak untuk meminta dilayani sementara kami diberi makan BATU olehnya? Jemmy Brian rupanya mencari makan dengan cara merampok nasi dari piring orang lain. Jemmy Brian bahkan lEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS! SUDAH BEGITU BESAR DICANTUMKAN DALAM WEBSITE, BAHWA KAMI SEDANG MENCARI NAFKAH DARI JUAL JASA SEBAGAI KONSULTAN, MASIH SAJA DIPERKOSA SEENAKNYA OLEH Jemmy Brian! Tega sekali dirinya minta dilayani sementara kami disuruh olehnya makan batu, bahkan DIPERKOSA seenaknya oleh Jemmy Brian? Seenaknya dirinya mengirim kami pesan berikut tanpa mau membayar, bertanya tarif dan perkenalkan diri pun tidak, lalu bersikukuh kalau dirinya tidak tahu bahwa kami cari nafkah dari jual jasa konsultasi. "Sy mau konsultasi hukum bisa?" Mungkinkah Anda bisa mendapat nomor kontak kerja kami tanpa membaca peringatan tegas demikian di website? Melanggar seenaknya saja sudah merupakan dosa, apalagi disertai BERBOHONG dan MEMPERKOSA orang lain seenaknya seperti kelakuan Jemmy Brian si TUKANG PERKOSA ini? Anak pelacur tukang langgar bernama Jemmy Brian ini bahkan begitu sopannya dengan TIDAK MEMPERKENALKAN DIRI saat mengganggu kami. Buat apa memperkenalkan diri bila itikadnya ialah memang hanya untuk memperkosa profesi orang lain, itulah tipikal watak Jemmy Brian, si TUKANG PERKOSA. Jemmy Brian si tukang langgar ini berani melanggar peringatan tegas di website meski telah kami cantum keterangan "pelanggar diberi sanksi", namun menolak ketika kami jatuhi sanksi dan memaksa kami untuk menerima permohonan maaf dirinya. BERANI MELANGGGAR, HARUS BERANI BERTANGGUNG JAWAB! Namun Jemmy Brian terlampau pengecut untuk bertanggung jawab;
- 082389523131;
- 082322936403, anak tuna susila tersebut tidak memperkenalkan diri saat secara lancang menelepon kami (luar biasa watak tidak tahu malunya), dimana dirinya sadar bahwa kami berprofesi sebagai konsultan hukum, namun dirinya secara lancang meminta dilayani tanpa mau membayar tarif layanan SEPESER PUN, meski dirinya bila bisa mendapat nomor kontak kami maka pastilah telah membaca peringatan bahwa HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF YANG BERHAK MENCERITAKAN MASALAH HUKUM, dimana kami sudah cantumkan juga keterangan secara tegas bahwa kami MENJUAL JASA, dan PELANGGAR AKAN DIBERI SANKSI BLACKLIST, namun tetap saja dirinya berani melanggar dan tanpa malu meminta dilayani dan disaat bersamaan memperkosa profesi kami. Yang paling buruk dari "tukang langgar" ini, ialah sikap BERBOHONG dirinya yang menyatakan tidak membaca peringatan demikian, meski di sekujur website sudah dicantum "KONSULTAN HUKUM", "MENJUAL JASA", "TARIF KONSULTASI". Apanya lagi yang kurang jelas?
- 081381460154;
- 082180637608, Roynal Pasaribu;
- 081344595511;
- 082120222704, makhluk jejadian tidak punya malu ini meminta dilayani, namun tidak mau membayar tarif SEPESER PUN, meski dirinya telah membaca peringatan di website bahwa kami sedang "MENJUAL JASA" dan sedang mencari nafkah sebagai konsultan. Predator "yang lebih hina dari pengemis" tersebut mengalami "kredit macet", dengan tamak memakan kredit dari bank, tapi saking tamaknya tidak mau mengembalikan, sehingga rumahnya akan dilelang eksekusi oleh bank. Saking tamaknya, selain ingin mengorbankan pihak bank yang merugi oleh debitor nakal ini, dirinya juga tanpa malu dan berani memperkosa profesi kami. Belum cukup dirinya memakan kredit dari bank tanpa dikembalikan, dirinya juga merampok "nasi dari piring" kami TANPA RASA MALU. Dirinya pastilah anak TUKANG PERKOSA sekaligus TUKANG LANGGAR yang sudah putus urat malunya. Entah profesi mana lagi yang kini hendak diperkosa oleh predator ini. Kami menyebut tukang perkosa tersebut, sebagai sampah masyarakat sekaligus setan berpenyakit mental. Masalah dirinya, sebagai hasil diagnosa: TERLAMPAU TAMAK dan TERLAMPAU TIDAK PUNYA MALU.
- 08111672121;
- 081334524773;
- 081281099046;
- 081319855288. Seorang anak Tukang Perkosa bernama Iskandar Rahman Ujan, tanpa sekalipun memperkenalkan diri, secara serta-merta memperkosa profesi serta memperkosa agama kami, dengan mengirimi kami pesan sampah berikut: "Asalamualaikum. selamat pagi. Di wa ni bisa kah tuk konsultasi??" Terpaksa kami berikan respon sebagai berikut: "Kalau anda bisa tahu nomor telepon saya, berarti Anda sudah baca peringatan di website, wajib TERLEBIH DAHULU PERKENALKAN DIRI DAN NYATAKAN KESEDIHAN MEMBAYAR BIAYA KONSULTASI. Bohong bila Anda bilang tidak tahu. Belum apa-apa Anda sudah melanggar. Sudah diberi peringatan pula, yang salah gunakan nomor telepon saya, diberi sanksi Blaklist." Seketika itu juga anak Tukang Perkosa bernama Iskandar Rahman memblokir nomor kami (melarikan diri sehabis puas memperkosa profesi kami). Dari hasil investigasi kami, anak tuna susila (karena sudah putus urat malunya) bernama Iskandar Rahman memang bermasalah dengan hukum, dan pernah menggugat ke pengadilan Negeri Manado, namun gugatannya ditolak hakim. Pemerkosa tukang langgar, menggugat? Dirinya bahkan lebih hina daripada pengemis. Putusan PN MANADO Nomor 335/Pdt.G/2017/PN.Mnd Tahun 2018, antara ISKANDAR RACHMAN (anak Tukang Perkosa) melawan MUHAMMAD YUSUF TARANTJA. Bila tidak ada yang ingin menjadi korban pemerkosaan anak Tukang Langgar dan Tukang Perkosa bernama Iskandar Rahman, maka hindari hewan yang lebih hina dari pengemis bernama Iskandar Rahman. Anak Tukang Perkosa bernama Iskandar Rahman tersebut mampu menggugat, namun ternyata bersikap lebih hina daripada pengemis. Iskandar Rahman mencari makan dengan cara merampok nasi dari piring orang lain yang sedang mencari nafkah;
- 082124320007;
- 089675769930;
- 081903030707, suami istri penipu pemilik Vinel Surya Cemerlang (Vine Tour & Travel), Mega Glodok Kemayoran lantai 1 Blok C 10 no. 9, berdomisili alamat di Jalan Kelinci III nomor 65 Pasar Baru RT 015 RW 04, Pasar Baru, Jakarta Pusat, dirinya meminjam hutang 200 juta Rupiah dengan alasan untuk membangun rumah, namun ketika rumah telah selesai dibangun, dan kemudian dijual oleh suami-istri penipu tersebut, namun uang hasil jual-beli rumah tidak digunakan untuk mambayar hutang, sehingga kemudian sang suami dipidana penjara dengan vonis amar putusan "MENIPU" oleh pengadilan negeri. Kini, dirinya mencari mangsa baru dengan berani secara lancang menipu kami dengan mengklaim tanahnya di Pasar Baru berupa rumah seluas 40 M2 di Jalan Kelinci III hanya senilai 1 (satu) miliar Rupiah, dengan tujuan untuk mengecoh kami seolah dirinya miskin dan kere, yang mana dirinya mengaku sebagai "terzolimi". Hati-hati dan waspadalah bila mendapat telepon dari suami-istri dengan nomor telepon 081903030707. Dirinya dengan sangat lancang membalas air susu dengan air tuba, bahkan menyebut kami yang telah tertipu dan membagi ilmu secara baik hati (diperalat dan dieksploitasi kebaikan hati hati), disebutnya sebagai "orang gila". Tuhan kini telah memberi kutukan bagi sang suami yang kini terkena struk, dan rumah sang istri kini dieksekusi oleh jurusita pengadilan. Itulah nasib seorang penipu;
- 087822894467;
- 0811441000. Penipu dengan nomor tersebut, berpura-pura hendak menjadi klien, namun ternyata memiliki motif jahat hanya untuk melecehkan dan memperkosa profesi kami, dengan mengirim pesan berikut ke nomor kerja kami yang disalahgunakan olehnya yang tampaknya memang telah terbiasa menipu dan memerkosa profesi orang lain: "Selamat sore Pak .. maaf mau nanya apakah setelah pailit tapi belum ada insolvensi diperbolehkan Debitur / atau pihak ke 3 melakukan penebusan di Bank? Tks." Dirinya tahu kami mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab, dirinya juga tahu tarif layanan kami, namun masih meminta dilayani tanpa mau membayar SEPERAK PUN, mengharap selamat sementara disaat bersamaan menyuruh kami untuk MAKAN BATU. Sungguh tidak ada yang lebih sampah daripada manusia penipu tidak punya malu yang hanya sibuk mencari makan dengan cara merampok nasi dari piring profesi orang lain. Hati-hati terhadap penipu dari penelepon dengan nomor 0811441000;
- 087723875486, tuna susila tidak tahu malu ini, secara vulgar dan secara lancang berani melanggar peringatan tentang ketentuan tarif meski dirinya mengetahui bahwa kami mencari nafkah sebagai konsultan, tanpa memperkenalkan dirinya, bahkan bersikap sok kenal, dirinya merasa berhak memperkosa profesi kami dengan mengirimi kami pesan ke nomor kontak kami yang disalah-gunakan oleh "this son of bicht" berikut: "Ceritanya istri saya datang ke kantor saya mencari seseorang bernama A yang istri saya fikir itu selingkuhan saya mencari dengan nada kasar, sedangkan pas waktu itu si A tidak ada di tempat dan saya bilang ke istri saya "dia tidak ada, sudah ini kantor jangan bikin malu" dengan nada rendah saya terangkan, tetapi istri saya tetap dengan nada kasarnya mencari si A, hingga semua karyawan di kantor tersebut keluar dan mengatakan "maaf mba, ini kantor bisa sopan sedikit bicaranya?" namun istri saya masih tetap dengan nada tingginya mencari si A, saya pun pertamanya menarik keluar secara halus karena saya berfikir malu jika di dalam kantor, namun istri saya menolak, dan akhirnya saya menarik dengan tenaga yg besar hingga istri saya terjatuh. Apakah itu perbuatan pidana dan dapat di penjarakan. Tapi saya berfikir itu sebuah pembelaan karena itu tempat umum dan saya sudah memperingatinya dengan cara halus namun gagal. Jadi gimana menurut bapak / mas sendiri? Masalahnya saya sudah dapat panggilan dari kepolisian yang ke 2. Terimakasih." Jawaban apa lagi yang dapat kami berikan, selain: semoga bajingan tidak tahu malu tukang selingkuh semacam dirinya, cepat membusuk dan masuk neraka! Siapa juga yang sudi mendengar kisah p0rn0 mesum demikian?
- 08121860787;
- 082177870782;
- 085759865981;
- 082272332172. Tanpa malu, tuna susila yang sudah putus urat malunya tersebut seketika memperkosa profesi kami, bahkan tanpa memperkenalkan diri (betapa sopannya): "Assalamulaikum. Maaf pak sbelumnya. Saya mau bertanya kalau misalkan saya mendpatkan kekerasan fisik saya berhak melporkan ke polsek terdekat. Itu semua harus ada prosedurnya?" Tuna susila tukang langgar tersebut rupanya memiliki agama yang mengajarkan dirinya untuk seenaknya melanggar dan memperkosa profesi orang lain. Dirinya yang kerap melanggar, maka tidak heran bila dirinya bermasalah dengan hukum. Apa lagi yang dapat kami beri komentar sebagai syukurlah bajingan Tukang Perkosa semacam dirinya akan tamat riwayatnya akibat sikap Tukang Langgar dan sikap tidak tahu malu dirinya sendiri;
- 081510372939;
- 081281099046;
- jusmanaples@gmail.com ;
- 0818473262, 021583004, penipu yang mengaku bernama Azhar ini telah mempermainkan dan menghabiskan waktu kami atas sesuatu yang bukan kekeliruan kami, namun kelalaian pribadinya yang tidak dapat ditolerir;
- 081510372939;
- 08158102456;
- 081326090009;
- 087885090602, 081287755210;
- 085260507676;
- Ario Wibowo 0811170101, ia telah mengetahui bahwa kami berprofesi dan mencari nafkah dari jasa konsultasi tanya-jawab seputar hukum, bahkan sudah kami sampaikan nominal tarif layanan, namun ia kemudian tetap memperkosa profesi kami atas masalah tanah yang bukan urusan kami tanpa mau membayar tarif SEPERAK PUN;
- 081319263927;
- 085363011699;
- Kael Tenggeng, yang memaksa dengan sadistik mencoba "memperkosa" profesi kami. Respon kami: Silahkan Anda tanyakan pada diri Anda sendiri, apakah Anda memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada seseorang yang berprofesi sebagai Konsultan namun tanpa mau dibebani tarif. Kael Tenggeng meminta atau bahkan menuntut pelayanan tanpa mau membayar tarif SEPESERPUN, sama artinya dengan penjajahan dan kerja rodi;
- 081344595511;
- 081350044449, 0542420779. Penipu yang mengaku bernama Bpk. Makka (PT. DASA PRATAMA dalam JL.21 JANUARI RT 08 N0.01 KELURAHAN BARU TENGAH KECAMATAN BALIKPAPAN BARAT, BALIKPAPAN Kalimantan Timur 76132), menunggak fee kami sebesar Rp. 1.500.000 yang telah menikmati layanan kami selaku penyedia jasa, namun justru menipu kami yang telah memberi layanan jasa secara beritikad baik. Membalas kejujuran dan ketulusan kami dalam melayani, dengan air tuba serta penipuan terhadap kami. Bayangkan, konsultan hukumnya sendiri di tipu olehnya;
- 085750456385;
- 082117520691;
- 089643637898;
- 081319396973, tuna susila yang sudah putus urat malunya ini mengaku bernama Hendi, meski dirinya telah mengetahui (tidak mungkin tidak) bahwa kami mencari nafkah dari jasa konsultasi dan terdapat menu TARIF KONSULTASI di sekujur website, dirinya secara lancang bahkan berani meminta layanan konsultasi tentang pemberkasan tanpa mau membayar tarif jasa. Hanya anak tuna susila yang demikian tidak punya malu, merasa berhak memperkosa profesi orang lain, mengharap dilayani dengan disaat bersamaan menyuruh kami makan batu. Mengapa anak tuna susila bernama Hendi itu sendiri saja, yang makan batu dan memperkosa profesinya sendiri?
- 082169628886;
- 082389523131;
- 081275057651;
- 082386188106, dengan sakit jiwanya tanpa memperkenalkan diri, seketika mengajukan pertanyaan kepada kami: "Boleh tanya?" Sudah jelas kami mencari nafkah sebagai konsultan, masih melecehkan dan memperkosa profesi kami. Seketika itu juga kami beri respon: "Begitu etika komunikasi Anda? Kami tidak melayani setan tanpa nama. Dan masalah Anda bukanlah urusan saya." Juga, tentu saja, yang bersangkutan seketika di-blacklist permanen sebagai balasan atas pelecehan yang kami derita.
- 08119994761;
- Mahpudin Oking. Dirinya merasa berhak meminta dilayani bak seorang raja, raja dari bangsa keparat tidak punya malu, seolah manusia lain adalah budak di matanya. Mahpudin Oking lebih cocok menjadi sampah untuk dilempar ke tong sampah, manusia tidak ada guna yang hanya pandai MELANGGAR dan MELECEHKAN profesi orang lain;
- 082251533500;
- 08161454745 tanpa rasa malu merampok hak pemberi jasa atas tarif layanan;
- Andi Pasaribu 085275265948;
- 081355912006;
- 081374542356;
- Christine Natalia 081572998089 ctinenatalia@yahoo.com, wanita "lintah parasit benalu" bermulut manis. Seekor bunglon sekalipun masih kalah licik dengan dirinya yang hanya pandai menghisap, menghisap, dan menghisap lalu melarikan diri. Dirinya tahu betul kami mencari nafkah sebagai konsultan, namun demi kepentingan diri dan karirnya sendiri, memperkosa profesi kami, berulang kali, dan bila sang "benalu" tidak kompeten dalam profesinya, maka mengapa tidak mati saja dan mengapa juga menjadi BENALU LINTAH PARASIT? Bukan hanya wajahnya yang buruk rupa, namun hatinya lebih buruk rupa lagi;
- 081285095721;
- 085780044513, Fauzii Akmal. Dirinya meminta dilayani tapi tidak mau membayar tarif layanan? Tidak mau bayar SEPESER PUN, tapi minta dilayani (dia pikir dirinya itu siapa), dan minta selamat pula?;
- Syafarudin 081247229922, bajingan yang tidak mau memperkenalkan diri ataupun namanya, menuntut dilayani masalah hukum tanah namun tidak mau dibebani tarif jasa, secara bangga memperkosa profesi kami selaku konsultan, mencerminkan dirinya berwatak lebih hina dari pengemis yang tidak memiliki rumah tempat tinggal;
- 087704475860;
- 082169628886;
- 087704475860;
- 082395559865. Bajingan calon pengacara koruptor tidak punya malu dan TUKANG LANGGAR bernama Jefri Aljasin, dengan percaya diri memperkosa profesi kami dengan mengirim pesan berikut: "Assalamualaikum bpak/ibu. Saya jefri asal makassar mahasiswa jurusan hukum di UIN alauddin makassar,. Maaf pak/ibu saya mau bertanya bagaimana caranya buat surat kuasa kontrak bisnis?" Inilah respon kami: "Hebat benar lu, seenaknya langgar peraturan di website, salah gunakan nomor untuk saya cari nafkah. Anda itu orang hukum atau TUKANG LANGGAR? Memang lu bayar kuliah ke gua? Anda itu SPAM, MANUSIA SAMPAH! Itu jawabannya, semoga Anda puas." Kelak, kita tidak akan kaget bila tukang langgar dan tukang perkosa bernama Jefri Aljasin akan menjadi predator yang terus memangsa korban-korban lain. Anak hasil didikan tukang perkosa bernama Jefri Aljasin lebih cocok disebut sebagai Sarjana Tukang Langgar, bukan Sarjana Hukum. Satu hal lagi, Konsultan Shietra adalah Buddhist, mengapa dirinya memperkosa agama kami dengan memakai istilah agamanya? Dimana toleransi antar umat beragama bila agama dan keyakinan orang lain dilecehkan demikian? Umat muslim cukup memakai istilah agamanya ketika berkomunikasi dengan sesama muslim, tidaklah etis memperkosa agama orang lain!;
- 087704475860;
- 085780044513;
- 085792039206, Jalan A. Yani no.89, Denpasar, Bali. Denpasar, September 2012 (Anak Agung Ayu Septri Juwarni), memiliki sengketa tanah di Bali, namun bersikap seperti pengemis yang meminta dilayani tanpa mau memahami hak dari penyedia jasa konsultasi hukum. Sejak kapan, seorang pengemis memiliki sengketa tanah? Mental pengemis, hanya tahu untuk meminta, meminta, dan meminta. Mereka sejatinya memiliki harta kekayaan, namun mental mereka demikian miskin;
- 085215629455;
- 085799021434;
- 082399044641;
- 081252549520;
- 085256603458;
- 089658988320;
- Marulam Sitohang, dirinya berprofesi sebagai direktur, namun meminta kami melayani dirinya tanpa mau dibebani tarif profesi. Mengapa tidak dirinya sendiri saja, yang bekerja tanpa upah? Mengapa Marulang Sitohang si tukang perkosa profesi orang lain, merasa memiliki hak untuk memperkosa profesi orang lain? Sejak kapan, seorang pengemis memiliki pekerjaan sebagai direktur? Itulah mungkin satu-satunya direktur bermental pengemis yang lebih hina daripada gembel: Marulam Sitohang yang kemudian dipecat secara tidak hormat oleh PT. BUKAKA (pemerkosa mana juga yang dengan bodohnya akan dipekerjakan oleh perusahaan bonafit?);
- 081338330178;
- 085848481408;
- 082174470047;
- 087878926692;
- 081280821904, tanpa mau memperkenalkan diri, secara terus-menerus yang bersangkutan secara sengaja melanggar aturan main ketentuan layanan kami, meski yang bersangkutan telah mengetahui syarat dan ketentuan layanan. Belum menjadi klien namun sudah berani menyita waktu kami dengan mengajukan pertanyaan hukum, tanpa kami izinkan. Hanya membuang-buang waktu kami pada akhirnya. Sanggup menyewa pengacara untuk bersengketa tentang tanah, namun "mendadak miskin" saat menghubungi kami;
- 081382720967;
- 085757600661;
- 081264809909 dan 081269612805. Mengaku bernama Pardede dari Medan, yang menghubungi dan mengganggu waktu kami hanya untuk melecehkan profesi kami yang sedang mencari nafkah. Bila beliau keberatan untuk konsultasi di tempat kami di Jakarta, lalu mengapa beliau menghubungi kami dan berpura-pura hendak menjadi klien?;
- 083808161888;
- 085342811997, sok kenal meski sama sekali tidak saling mengenal dan kami pun tidak berminat untuk mengenalnya, menghubungi kami tanpa mau memperkenalkan diri, tanpa menyebutkan maksud dan tujuannya (motif yang tidak jelas), dan membawa-bawa istilah agamanya meski kami dari keyakinan berbeda (wujud intoleran terhadap Bangsa Indonesia yang majemuk dari segi etnis dan keyakinan). Dirinya hanya berhak untuk menggunakan istilah agamanya terhadap sesama umat seagama, tidak dapat melecehkan umat beragama lain dengan membawa-bawa istilah agamanya saat menyapa ataupun berkomunikasi (etika komunikasi yang paling mendasar dalam komunitas bangsa majemuk);
- Indra Martin, spesialis modus putar-balik fakta yang patut diwaspadai. Dirinya panjang lebar cerita masalah hukum yang bukan urusan kami, tanpa sedikit pun bertanya perihal tarif, lalu berpura-pura hendak jadi klien meski secara akal sehat sebelum minta dilayani orang akan bertanya perihal tarif terlebih dahulu. Email TUKANG PERKOSA tidak punya malu bernama Indra Martin ini ialah indra.martin01@gmail.com;
- 08161610681, Henny Inneke, henny
@morintel.co.id, 02132069121, menyalahgunakan nomor kontak kami untuk spam dan hoax, yang bukan urusan kami. Berpura-pura sebagai klien, tidak termaafkan. Kami menyebutnya sebagai manusia SPAM; - ASEP SAEPUL MA'RUF, 08151684453, 021-68725035, berani berucap namun tidak berani mempertanggung-jawabkan ucapannya, hanya mengumbar janji tanpa dapat ditepati. Kami sudah mengalah dengan mengakomodasi "aturan main" dirinya sendiri, namun ternyata dirinya sendiri yang melanggar aturan mainnya tersebut;
- Tuna susila bermental pengemis bernama Yogi (Igdunited@gmail.com), merasa berhak memperkosa profesi kami, dengan menyalah-gunakan form pemesanan ebook pada website kami, mengirim pesan sebagai berikut: "Selamat siang mohon maaf maaf mengganggu, istri saya ada masalah dikerjaan, saya dan keluarga benar benar tidak mengerti hukum, istri saya dituduh penggelapan dalam pekerjaan dengan pasal 374, istri saya memegang kas kecil diperusahaan nya, istri saya dituduh merugikan perusahaan sebesar 1,4 milyar dimana 900 juta berbentuk uang, dan 400 juta berupa dokumen atau kwitansi kwitansi yang hilang, hari itu juga istri saya dibawa kepolres dan langsung dipenjara dipolres, setelah itu pihak perusahaan meminta keluarga untuk berusaha bertanggung jawab, karena Memang niat baik kami dan agar istri saya tidak diproses lebih lanjut, saya dan keluarga terus memberi apapun yang kami punya dari Surat tanah yang statusnya masih kredit, motor saya juga yang statusnya masih kredit, perhiasan Hadiah dari saya untuk anak dan istri, sampai yang terakhir saya meminjam uang dibank dengan jaminannya gaji saya, total smuanya kira2 sekitar 200 juta, tetap itupun masih kurang kata pihak perusahaan, kemudian kami musyawarah kembali dengan keluarga dan kami bersedia mencicil 5 juta perbulan, itu pun perusahaan tidak mau, sementara Barang Barang dan uang tunai diatas tadi tetap perusahaan pegang,sementara istri saya tetap diproses, yang saya sayangkan kasus tersebut katanya dari 3 tahun yang lalu, dan tidak pernah ada audit diperusahaan, istri saya pun tidak ada Surat pengangkatan sebagai karyawan diperusahaan terse but, jadi sekuatnya aja kerja disitu, dan nominal penggelapan yang sangat fantastis bagi kami, dan saat ini istri saya sudah mendekam dipenjara 4 bulan lamanya dan sudah menjalani 4 Kali persidangan dan sidang berikutnya tinggal sidang tuntutan yang minggu kemarin ditunda, berapakah kira2 vonis yang istri saya akan dapatkan, kemudian Surat tanah yang statusnya masih kredit dan itu juga milik adik2 dari istri dari pihak perusahaan meminta Surat kuasa untuk mengambil alih tanah tersebut, tapi adik2nya sudah kecewa karena kakaknya masih ditahan, dan sudah diproses hukum, tapi pihak perusahaan mengancam akan menindak secara perdata, padahal istri saya sudah dipidana, saya sebagai suami tidak bisa menyewa pengacara karena saya sudah tidak punya apa2, gaji saya sudah saya untuk bayar bank, untuk kebutuhan sehari2 sekarang saya ngojek online setelah pulang bekerja, tolong Bantu solusi pak, saya orang bodoh dan orang gak mampu, anak saya terus mencari ibunya." Dirinya menjejali perut kami dengan batu, mengharap dilayani dan minta selamat pula? Itu namanya PICIK, bukan bodoh. Bajingan semacam dirinya memang sudah semestinya segera masuk neraka, agar tidak lagi menjadi predator bagi profesi manapun. Apa yang bisa diharapkan, dari orang TAMAK tukang langgar tidak punya malu macam dirinya? Pengemis dari mana, yang punya sengketa hukum?
- 081384389058. Dirinya menghubungi kami melalui nomor kontak khusus untuk calon klien, alias telah menyalah-gunakan nomor kontak komersiel usaha kami, untuk tujuan meminta lowongan pekerjaan bagi dirinya yang lulusan Sarjana Hukum. Hebatnya, seakan dirinya merasa demikian "hebat", sehingga tidak merasa perlu memperkenalkan diri (betapa sopannya, dan siapa yang sudi meng-hire orang arogan semacam itu). Dirinya bukanlah "sarjana hukum", melainkan "SARJANA TUKANG LANGGAR";
- 081349554334, setan "tanpa nama ini" tanpa mau memperkenalkan diri (betapa sopannya), seketika mengirimi kami pesan ke nomor kontak kami: "Selamat MLM, maaf mengganggu." Sengaja mengganggu, lalu minta maaf? Tidak jelas maunya apa, dan kami memang tidak sudi melayani "setan tanpa nama". Kami diharuskan olehnya menerka-nerka dan membuang waktu yang sangat berharga untuk meladeni "setan tanpa nama"?, sungguh suatu wujud tiadanya etika komunikasi. Karena datang tidak diundang, maka dirinya pun kami "tendang bokongnya" tanpa diantar. Sejak kapan, seseorang merasa berhak untuk mengganggu kami? Entah hasil didikan orang yang tidak punya malu, atau memang karena salah asuh dirinya tersebut. Kami sudah belajar dari banyak sekali pengalaman serupa, dimana pihak yang tidak jelas maksud dan tujuannya mengganggu kami, biasanya punya itikad tidak baik dengan maksud untuk menyalah-gunakan nomor kontak kami guna memperkosa profesi kami. Indikatornya sederhana, orang yang tidak punya malu dicirikan memiliki etika komunikasi yang buruk;
- 08982666278. Anak "setan tanpa nama" ini, belum apa-apa sudah melanggar ketentuan di website yang menegaskan bahwa bagi yang menghubungi kami, wajib terlebih dahulu memperkenalkan diri. Etika komunikasi demikian, sebetulnya tidak perlu sampai harus kami sampaikan. Namun dirinya menghubungi kami dengan pesan sebagai berikut: "Tes." Tes? Sejak kapan dirinya merasa berhak mengetes dan mencoba-cobai kami? Mengapa tidak dirinya "tes" dirinya sendiri? Sejak kapan, warga negara lain menjadi objek "tes" bagi seseorang? Ingin sekali kami menyapaikan pada dirinya: Sudah "tes" otak di kepala Anda, mungkin saja ada yang konslet!
- 081217197110, 02145845960. Dirinya di mata kami hanya merupakan manusia SPAM, karena lancang menyalahgunakan nomor kontak kami untuk mengirimi kami sampah-sampah mengganggu miliknya;
- 081255769743. Mengaku dari sebuah perusahaan di Bontang, dan menyebut namanya seperti sedang "kumur-kumur" sehingga tidak dapat terdengar jelas oleh kami saat dirinya mengganggu dengan menelepon kami. TUKANG PERKOSA dari nomor tersebut berani dengan lancang berulang kali menelepon kami, menuntut dilayani tanpa mau membayar SEPERAK PUN! Setelah dirinya kami tegur secara keras karena menghubungi kami dengan melanggar peringatan di website, dirinya tetap secara berani bersikap lancang kembali memaksa kami untuk meladeninya tanpa mau membayar tarif (bahkan menanyakan tarif kami pun tidak). Si pelaku berkata lewat telepon: "Halo, bapak konsultan shietra, saya mau tanya bla bla bla ..." Seketika itu juga dirinya kami tegur, "Siapa yang izinkan kamu bertanya? Bila Anda bisa dapat nomor kontak saya, berarti Anda telah baca peringatan di website, bahwa hanya pembayar tarif yang berhak bertanya dan dapat info yang benar. Nomor saya ini untuk saya kerja cari nafkah!" Namun si anak tuna susila tersebut tetap memperkosa kami: "Saya dapat nomor bapak dari sekretaris bapak." Marah-lah kami akibatnya: "Bila Anda bisa dapat nomor kantor saya, berarti Anda sudah baca dan tahu peringatan tegas di website, MASIH SAJA MELANGGAR!!!" Si anak tukang perkosa itu tetap memperkosa profesi kami: "Saya cuma mau tanya, kok putusan di legal opinion bapak di website, tidak ada nomornya di situs mahkamah agung?" Oh, bayar sewa kantor pakai BATU ya? Dirinya tega, membalas air susu dari berbagai publikasi ilmu di website kami, dan membalasnya dengan pemerkosaan terhadap profesi kami. Dirinya lancang berani melecehkan profesi kami langsung lewat telepon, seakan dirinya berhak mengganggu waktu kami atas apa yang bukan urusan kami, melanggar ketentuan di website, menyalahgunakan nomor kontak kami yang diperuntukkan untuk cari nafkah, dan bahkan memaksa kami untuk "makan batu". Sungguh anak tuna susila tidak punya malu! Berulang kali dirinya memaksa kami untuk meladeni dan melayani dirinya tanpa mau membayar SEPERAK PUN!!! BERULANG KALI DIRINYA TEGA MEMAKSA KAMI UNTUK MAKAN BATU! LANGGAR, LANGGAR & PERKOSA, itu saja kerjaan anak tuna susila macam dirinya. Tidak akan mengherankan bila setiap orang yang dijumpainya akan diperkosa tanpa rasa malu! Identitas bajingan tidak tahu malu itu sama dengan pemilik nomor telepon 02145845960 yang juga berani secara lancang menelepon kami pada waktu yang sama dari orang yang sama, yakni dari sekretariat GBI Rayon MALL OF INDONESIA, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI, 14240 Jakarta. Ternyata, setelah kami investigasi, anak tukang perkosa dan TUKANG LANGGAR tersebut ialah berasal dari pengurus Gereja Kristen (rupanya begitulah ajaran kristen). Konsultan Shietra merupakan Buddhist, yang mana sering menjadi korban penistaan kaum kristen yang kerap menghina dan menista Buddhisme. Jadi, untuk apa kami sudi meladeni mereka? Terlebih tidak etis, mereka mengaku dari perusahaan PT ketika menghubungi kami, sama sekali tidak menyebut bahwa diri mereka dari gereja kristen. Jadi, kami simpulkan, begitulah cara kristen melakukan tipu daya selama ini? (ITU FAKTA, BAHWA GEREJA KRISTEN YANG TELAH MENISTA DAN MENCORENG NAMA AGAMANYA SENDIRI LEWAT AKSI TIPU DAYA DEMIKIAN. Menceritakan FAKTA yang kami alami sendiri bukanlah menista, tapi BERITA). Rupanya kristen mencari makan dengan cara menipu, merampok nasi dari piring orang lain, dan memerkosa profesi orang lain, dan menzolimi penganut Buddhisme. Hati-hati kepada masyarakat agar tidak menjadi korban serupa seperti kami akibat kelakuan yang lebih hina daripada pengemis oleh GBI Rayon Mall of Indonesia tersebut (yang akan mengaku-ngaku sebagai dari PT ketika menghubungi Anda, dan meminta dilayani sembari memperkosa profesi Anda, dan merampok nasi dari piring Anda!) Rupanya begitulah kerjaan orang kristen, selain hobi menista Buddhisme, juga TUKANG LANGGAR & TUKANG PERKOSA, bahkan TIDAK TAHU MALU!!! Perilaku mereka yang mencoreng agama mereka sendiri. Kaum Kristen ini sendiri yang telah menista agama mereka dengan lancang melanggar dan memerkosa profesi kami (FAKTA: mereka memakai nomor telepon sekretariat gereja GBI Rayon MOI Jakarta ketika melanggar dan memperkosa profesi kami, maka berarti itu representasi Kristen. INGAT, KAMI ADALAH KORBAN DI SINI!). Publikasi ini kami sampaikan kepada publik agar waspada terhadap kelakuan busuk semacam itu. Itulah kesan yang kami dapatkan dari orang-orang yang merupakan pengurus Gereja Kristen (sedih rasanya profesi kami diperkosa secara sadistik dan dilanggar seenaknya tanpa tahu malu!) Bila pengurus gerejanya saja kelakuannya tukang tipu dan perampok nasi seperti itu, bagaimana dengan umatnya? Mengapa GBI Rayon MALL OF INDONESIA tidak memerkosa saja umatnya sendiri? Jadi begitu, ajaran dan perilaku kristen, bahkan mengaku dari sebuah PT di Bontang dan seenaknya melanggar serta memperkosa profesi orang lain? Pengurus geraja kristen itu sendirilah yang telah menista dan mencoreng wajah agamanya sendiri, sementara kami adalah KORBAN! Sejak kapan kristen dan gereja merasa berhak untuk menipu dan memperkosa profesi umat beragama lain? (INGAT, KAMI ADALAH KORBAN dari GBI Rayon MALL OF INDONESIA!) Adalah wajar bila kami marah, bukan pelaku penipuan dan pemerkosaan itu yang berhak untuk protes bila kami buka FAKTA perilaku mereka. Tidak ada satupun alasan pembenar untuk menggunakan tipu-muslihat maupun cara-cara kotor untuk memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah! Kami berhak untuk marah ketika ditipu dan dilecehkan, sementara para pelanggar tersebut TIDAK BERHAK untuk melanggar, menipu, dan memperkosa profesi kami! KAMI TELAH DIZOLIMI! Kami adalah KORBAN yang telah DIZOLIMI GBI Rayon MALL OF INDONESIA, gereja kristen yang tidak berhati nurani! (KORBAN BERHAK UNTUK MENJERIT KESAKITAN! ADALAH PERILAKU IBLIS, PIHAK YANG MENCOBA UNTUK MEMBUNGKAM SUARA KAMI ATAS PENGALAMAN PAHIT INI!)
- 081251508231. Pengirim pesan dari nomor tersebut adalah anak "tukang perkosa" yang demikian kurang hajar, merasa berhak mengganggu orang yang sedang mencari nafkah, dan bermain-main dengan peringatan yang sudah kami cantumkan secara tegas dalam website. Simak pesan yang kami terima dan respon dari kami, dengan kutipan sebagai berikut: Anak Tuna Susila: "selamat sore". Kami merespon: "Siapa dan perlu apa." Meski di website telah kami beri peringatan, wajib perkenalkan nama dan nomor ini hanya untuk reservasi bagi calon klien. Anak Tuna Susila: "maaf kita nyapa aja, tadi kita dapat WA ini di internet. jadi saya simpan kebetulan saya belajar sedikit aturan. terimakasih sebelum nya." Balas kami tanpa lagi berbasa-basi: "Anda tidak punya aturan. Tidak perkenalan diri juga TELAH SALAH-GUNAKAN NOMOR TELEPON SAYA UNTUK USAHA. SAYA SEDANG CARI NAFKAH, MENGAPA KAMU LANCANG MELECEHKAN!!! DI INTERNET SUDAH DICANTUMKAN PERINGATAN, BOHONG BILA KAMU TIDAK BACA TAPI BISA DAPAT NOMOR TELEPON SAYA. SETIAP ORANG YANG KAMU JUMPAI, KAMU PERKOSA BEGITU? LU PIKIR DIRI LU ITU SIAPA?" Jadilah, dirinya berani melanggar, maka ID yang bersangkutan kini menjadi salah satu yang dicantumkan dalam blacklist ini. Kami sama sekali tidak sudi dan tidak punya waktu untuk berkenalan dengan "setan tanpa nama". Dan inilah yang sebetulnya hendak kami tambahkan: "Anda kenalan saja dengan sesama kaum Anda di kuburan, kaum jin dan setan tanpa nama." Apa beda antara dirinya dengan para setan tanpa nama tersebut? Datang tidak diundang, pergi tidak akan kami antarkan. Jika saja dari awal kami tahu dirinya "manusia sampah", maka tidak mungkin pesannya akan kami respon, dan seketika akan kami masukkan ke kotak SPAM tanpa perlu membuang waktu kami yang berharga;
- 061432364936. fonny113@yahoo.com. Mengaku bernama David, mantan notaris yang kini tinggal di Perth, tukang fitnah yang mengatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 maupun Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 terdapat istilah BLOKIR, meski sudah kami nyatakan hanya terdapat istilah CATATAN dalam kedua peraturan tersebut, namun dirinya justru memfitnah kami yang telah memberi layanan jasa secara jujur dan profesional disertai dasar hukum yang ada. Kami sudah berbaik hati untuk memberikan berbagai putusan preseden tanpa biaya tambahan, namun dirinya justru bersikap perhitungan mempermasalahkan tetek bengek masalah seperti waktu konsultasi 1 jam 28 menit yang meski sudah disepakati sejak semula bahwa 45 menit ataupun 15 menit tetap digenapkan menjadi sesi konsultasi per 1 jam, sehingga menjadi 2 jam tarif sesi konsultasi. Agar masyarakat berhati-hati dengan tukang FITNAH tersebut. Dirinya mengawinkan manusia hidup dengan mayat di kuburan (FAKTA);
- 082330715464. Setan tanpa nama ini sama sekali tidak mau memperkenalkan diri meski sudah kami tanyakan, dan secara lancang tidak mau menjawab ketika kami tanyakan dari mana dirinya mendapat nomor kontak kami. Perilaku pemilik nomor tersebut, menyerupai pelaku teror yang tidak jelas maksud dan tujuannya memberondong kami dengan berbagai panggilan telepon tanpa mau memperkenalkan diri, dan yang pasti telah lancang melanggar ketentuan website. Mengapa juga kami harus meladeni orang yang tidak punya etika komunikasi, yang tidak tahu bagaimana bersikap respek dan hormat kepada orang lain? Dia pikir dirinya itu siapa? Mengapa jadi kami yang harus menebak-nebak dan menanyakan siapa diri sang tamu, sementara dirinya tidak mau memperkenalkan diri? Di mata kami, dirinya hanyalah SPAM, alias "manusia SAMPAH";
- 081268246024. Anak Tukang Perkosa dan Tukang Langgar tersebut secara lancang menganggu kami yang sedang mencari nafkah dengan mengirim pesan sebagai berikut: "Siang om. Mau sharing nih om. Saya kena phk sepihak, saya gk terima surat pangilan 1.2.3,dan saya blum ada tanda tangani surat itu. Apakah itu sah om???" Lihat, betapa sopannya anak tuna susila tersebut, tidak memperkenalkan diri, lalu mencoba menipu kami dengan memakai istilah "sharing". Tidak akan kaget, bila dirinya bertemu orang manapun di jalan atau di dunia maya, maka nafsu birahi membuatnya seketika itu juga melakukan pelanggaran dan pemerkosaan terhadap para korban "predator" ini. Lagipula perusahaan mana yang dengan demikian bodohnya telah bersedia mempekerjakan anak tukang perkosa demikian?;
- 0811882255. Masyarakat agar waspada dan berhati-hati terhadap Penipu dengan nomor seluler tersebut, yang setelah kami investigasi ternyata bernama Damsiruddin Siregar (dirinya bahkan sama sekali tidak memperkenalkan diri ataupun menyebutkan nama saat menghubungi kami, belum apa-apa sudah melanggar syarat dan ketentuan dalam website ini). Modus penipu tersebut, ialah berpura-pura hendak menjadi klien pengguna jasa, lalu berpura-pura menanyakan nomor rekening untuk deposit tarif, namun secara serta-merta dirinya hendak menceritakan masalah hukum sekalipun dirinya belum resmi sebagai klien, dan sekalipun website telah memberi peringatan tegas bahwa hanya klien pembayar tarif yang berhak menceritakan masalah hukum. Dirinya hendak mengecoh kami, namun hanya orang tidak waras yang mengharap dilayani, mendapat ilmu, bahkah mengharap "selamat" dengan cara melecehkan profesi kami;
- ;
Bukanlah kami yang mencemarkan nama mereka, namun mereka sendiri yang telah mencemarkan dan membuat aib bagi diri mereka sendiri dengan melecehkan profesi kami, memberi cerminan bagi publik betapa biadab mental mereka yang seolah merasa berhak untuk menjejali perut kami dengan "BATU" sementara mereka merampok nasi dari piring kami.
Bahkan ditilik dari perilaku mereka tersebut, mereka sama sekali tidak punya 'nama baik' untuk dicemarkan. Perilaku sikap 'pengemis' dan 'pemerkosa' mereka mencerminkan watak 'nama (yang) kotor' sebagai "LEBIH HINA DARI PADA PENGEMIS".
Kesemua orang-orang dengan ID list diatas, sama gilanya dengan perampok yang merampok sebuah kantor atau toko, mengambil apa yang menjadi jualan toko atau mengambil apa yang menjadi hak orang lain atas pekerjaannya.
Kami akui bahwa BLACKLIST yang kami arsipkan bersifat "dendam pribadi" akibat pelecehan terhadap profesi kami secara tidak patut, bermain-main terhadap profesi orang lain yang sedang mencari "sesuap nasi" secara legal. Sejak kapan, menuntut tarif profesi adalah sebuah kejahatan?
Mendatangi / menghubungi kantor konsultan, menuntut dilayani namun tidak mau dibebani kewajiban membayar tarif. Tidak lebih daripada pelecehan bahkan "pemerkosaan" terhadap profesi orang lain yang sedang mencari nafkah secara legal.
Mereka tidak berbeda dengan anak-anak berandal, yang merasa ada yang salah bila membiarkan berbagai satwa atau buah yang tumbuh di pohon pinggir jalan dibiarkan tanpa dicuri atau disakiti. Mereka mendapati nomor kontak kami, dan secara sewenang-wenang melecehkan profesi kami. Adalah usaha yang wajar bila seorang pengusaha mencantumkan nomor kontak komersiel profesi mereka. Adalah tidak waras bila mereka memaknai nomor kontak kami ialah dicantumkan ialah semata untuk dengan sesuka hati mereka 'perkosa'.
Tidak dapat ditolerir, dengan alasan apapun, karena hanya orang tidak waras yang dengan teganya meminta layanan konsultasi tanpa mau membayar tarif pada jasa seorang konsultan. Setiap profesi, berhak untuk menuntut jasa profesi, dan adalah kewajiban pengguna jasa untuk menyadari hak pemberi jasa.
Di mata kami, mereka yang tidak mau menyadari prinsip keadilan demikian, adalah lebih hina dari seorang pengemis yang tidak memiliki rumah ataupun pekerjaan, bahkan dengan tipu daya mencoba untuk mengecoh kami agar diberi pelayanan tanpa mau dibebani tarif SEPESER PUN.
Bahkan ditilik dari perilaku mereka tersebut, mereka sama sekali tidak punya 'nama baik' untuk dicemarkan. Perilaku sikap 'pengemis' dan 'pemerkosa' mereka mencerminkan watak 'nama (yang) kotor' sebagai "LEBIH HINA DARI PADA PENGEMIS".
Kesemua orang-orang dengan ID list diatas, sama gilanya dengan perampok yang merampok sebuah kantor atau toko, mengambil apa yang menjadi jualan toko atau mengambil apa yang menjadi hak orang lain atas pekerjaannya.
Kami akui bahwa BLACKLIST yang kami arsipkan bersifat "dendam pribadi" akibat pelecehan terhadap profesi kami secara tidak patut, bermain-main terhadap profesi orang lain yang sedang mencari "sesuap nasi" secara legal. Sejak kapan, menuntut tarif profesi adalah sebuah kejahatan?
Mendatangi / menghubungi kantor konsultan, menuntut dilayani namun tidak mau dibebani kewajiban membayar tarif. Tidak lebih daripada pelecehan bahkan "pemerkosaan" terhadap profesi orang lain yang sedang mencari nafkah secara legal.
Mereka tidak berbeda dengan anak-anak berandal, yang merasa ada yang salah bila membiarkan berbagai satwa atau buah yang tumbuh di pohon pinggir jalan dibiarkan tanpa dicuri atau disakiti. Mereka mendapati nomor kontak kami, dan secara sewenang-wenang melecehkan profesi kami. Adalah usaha yang wajar bila seorang pengusaha mencantumkan nomor kontak komersiel profesi mereka. Adalah tidak waras bila mereka memaknai nomor kontak kami ialah dicantumkan ialah semata untuk dengan sesuka hati mereka 'perkosa'.
Tidak dapat ditolerir, dengan alasan apapun, karena hanya orang tidak waras yang dengan teganya meminta layanan konsultasi tanpa mau membayar tarif pada jasa seorang konsultan. Setiap profesi, berhak untuk menuntut jasa profesi, dan adalah kewajiban pengguna jasa untuk menyadari hak pemberi jasa.
Di mata kami, mereka yang tidak mau menyadari prinsip keadilan demikian, adalah lebih hina dari seorang pengemis yang tidak memiliki rumah ataupun pekerjaan, bahkan dengan tipu daya mencoba untuk mengecoh kami agar diberi pelayanan tanpa mau dibebani tarif SEPESER PUN.
Bila mereka memiliki masalah hukum, maka itu bukanlah urusan kami. Apakah mereka memiliki hak untuk melakukan praktik perbudakan atau bahkan pemerkosaan terhadap profesi orang lain? Mereka tidak mereka sendiri saja, yang bekerja sesuai profesi mereka kepada kami, namun tanpa upah, agar keluarga mereka tewas makan "batu" dalam arti yang sesungguhnya.
Mengapa mereka merasa berhak untuk menuntut kami menjadi budak kerja rodi? Apakah mereka bekerja tidak menuntut upah? Apakah untuk kuliah dan menyewa kantor, dibayar dengan "batu"? Penjajahan demikian adalah wujud kebiadaban karakter pelakunya.
Mengapa mereka merasa berhak untuk menuntut kami menjadi budak kerja rodi? Apakah mereka bekerja tidak menuntut upah? Apakah untuk kuliah dan menyewa kantor, dibayar dengan "batu"? Penjajahan demikian adalah wujud kebiadaban karakter pelakunya.
Sungguh, tidak ada yang lebih kejam daripada mereka yang dengan seenaknya melecehkan keringat serta memperkosa profesi kami yang mencari nafkah dari jasa layanan konsultasi. Dalam media ini juga, sekaligus kami restui doa agar mereka benar-benar menjadi pengemis, yang mengemis di jalanan tanpa rumah dan tanpa pekerjaan.
Bahkan untuk masalah hukum terkait tanah, mereka tidak segan tanpa malu meminta dilayani bak seorang pengemis. Pengemis tidak pernah punya masalah hukum, tidak juga punya sengketa tanah. Seseorang dengan mental pengemis, cenderung bermental penipu, sebagaimana terus terbukti dalam pengalaman kami menghadapi para penipu tidak punya malu demikian.
Kepada masyarakat umum agar berhati-hati terhadap nomor-nomor tersebut diatas, agar tidak lagi menjadi korban penipuan / modus "pemerkosaan" profesi dan pelecehan serupa.
Sungguh tidak ada yang lebih jahat dari mereka yang dengan seenaknya melecehkan keringat bahkan memperkosa profesi orang lain. Mereka yang hidup dari melecehkan dan "memperkosa" hak maupun profesi orang lain, akan mati karena dilecehkan dan "dirampok" hak-haknya.
Bukankah memang sudah sewajarnya, orang-orang semacam demikian bermasalah dengan hukum? Bukankah sudah tidak mengherankan bila mereka akan terus bermasalah dengan hukum?
Blacklist kami bersifat permanen dan akan selamanya di-record, serta untuk dapat diakses publik agar tidak menjadi korban penipuan serupa. Kami menjamin kebenaran data-data tersebut diatas sebagaimana pengalaman kami pribadi sebagai korban orang-orang tidak bertanggung-jawab diatas.
List diatas hanyalah separuh dari blacklist yang telah kami lakukan. Pada mulanya kami tidak berniat mempublikadi database blacklist yang telah kami lakukan, namun dikarenakan derajat keterlaluan pihak-pihak tersebut melecehkan profesi kami yang sudah jelas-jelas memungut tarif profesi konsultasi, disamping tiada efek jera dimana setiap harinya membanjiri kami pelecehan-pelecehan serupa, maka pada akhirnya kami putuskan untuk mempublikasi database blacklist kami.
Bukannya berterima-kasih atas berbagai publikasi ilmu hukum yang telah kami terbitkan, justru membalas dengan melecehkan dan memperkosa profesi kami. Sungguh ironis, mental pengemis yang tidak akan pernah mampu disembuhkan oleh konsultan manapun.
Kondisi demikian mencerminkan watak Bangsa Indonesia yang suka sekali melanggar aturan secara seenaknya, sewenang-wenang, dan arogan. Demikian selalu terjadi hampir setiap harinya, meski website kami telah mencantumkan secara tegas, bahwa setiap layanan dibebani tarif jasa profesi, dan aturan main kami pun tidak mereka hormati.
Sering juga terjadi, form formulir pemesanan eBook yang kami pasang di website, justru disalah-gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan meminta dilayani tanya-jawab seputar hukum tanpa mau dibebani tarif layanan jasa, padahal itu formulir pemesanan eBook.
Seenaknya melanggar aturan, dan seenaknya pula memperkosa profesi orang lain. Demikianlah rata-rata watak karkter bangsa Indonesia yang sangat tidak tahu malu disamping tidak tahu diri. Bahkan tega, memperkosa profesi orang lain seakan dirinya berhak memperlakukan kami sebagai pekerja rodi dalam penjajahan arogansi mereka. Ironis.
Sungguh tidak ada yang lebih jahat dari mereka yang dengan seenaknya melecehkan keringat bahkan memperkosa profesi orang lain. Mereka yang hidup dari melecehkan dan "memperkosa" hak maupun profesi orang lain, akan mati karena dilecehkan dan "dirampok" hak-haknya.
Bukankah memang sudah sewajarnya, orang-orang semacam demikian bermasalah dengan hukum? Bukankah sudah tidak mengherankan bila mereka akan terus bermasalah dengan hukum?
Blacklist kami bersifat permanen dan akan selamanya di-record, serta untuk dapat diakses publik agar tidak menjadi korban penipuan serupa. Kami menjamin kebenaran data-data tersebut diatas sebagaimana pengalaman kami pribadi sebagai korban orang-orang tidak bertanggung-jawab diatas.
List diatas hanyalah separuh dari blacklist yang telah kami lakukan. Pada mulanya kami tidak berniat mempublikadi database blacklist yang telah kami lakukan, namun dikarenakan derajat keterlaluan pihak-pihak tersebut melecehkan profesi kami yang sudah jelas-jelas memungut tarif profesi konsultasi, disamping tiada efek jera dimana setiap harinya membanjiri kami pelecehan-pelecehan serupa, maka pada akhirnya kami putuskan untuk mempublikasi database blacklist kami.
Bukannya berterima-kasih atas berbagai publikasi ilmu hukum yang telah kami terbitkan, justru membalas dengan melecehkan dan memperkosa profesi kami. Sungguh ironis, mental pengemis yang tidak akan pernah mampu disembuhkan oleh konsultan manapun.
Kondisi demikian mencerminkan watak Bangsa Indonesia yang suka sekali melanggar aturan secara seenaknya, sewenang-wenang, dan arogan. Demikian selalu terjadi hampir setiap harinya, meski website kami telah mencantumkan secara tegas, bahwa setiap layanan dibebani tarif jasa profesi, dan aturan main kami pun tidak mereka hormati.
Sering juga terjadi, form formulir pemesanan eBook yang kami pasang di website, justru disalah-gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan meminta dilayani tanya-jawab seputar hukum tanpa mau dibebani tarif layanan jasa, padahal itu formulir pemesanan eBook.
Seenaknya melanggar aturan, dan seenaknya pula memperkosa profesi orang lain. Demikianlah rata-rata watak karkter bangsa Indonesia yang sangat tidak tahu malu disamping tidak tahu diri. Bahkan tega, memperkosa profesi orang lain seakan dirinya berhak memperlakukan kami sebagai pekerja rodi dalam penjajahan arogansi mereka. Ironis.