TELUSURI Artikel dalam Website Ini:

BLACKLIST Pelanggar dan PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN Volume 3

MEMBALAS AIR SUSU DENGAN PERKOSAAN, PERILAKU "MANUSIA SAMPAH" YANG LEBIH HINA DARIPADA HEWAN!

Adakah yang lebih tercela, daripada memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah?

Mungkinkah Anda dapat menemukan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami, tanpa membaca peringatan serta "syarat dan ketentuan" dalam website ini? Mustahil itu terjadi, karena kami yang merancang desain website ini sedemikian rupa sehingga hanya yang telah membaca peringatan dan "syarat serta ketentuan layanan" barulah dapat menemukan nomor kontak kerja dan email profesi kami.

NAFKAH ADALAH URUSAN HIDUP DAN MATI BAGI SETIAP PROFESI YANG SEDANG MENCARI NAFKAH.
KAMI BERHAK "MURKA SEJADI-JADINYA" TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG BEGITU TIDAK TAHU MALUNYA SECARA SENGAJA MENCOBA MEMPERKOSA PROFESI KAMI.

BELUM APA-APA SUDAH MELANGGAR DENGAN MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA ATAUPUN EMAIL PROFESI KAMI (PELANGGARAN APA LAGI NANTINYA?), BELUM APA-APA SUDAH MENCOBA MENIPU DENGAN BERPURA-PURA TIDAK MENGETAHUI BAHWA KAMI SEDANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI KONSULTAN YANG JELAS-JELAS MENJUAL JASA TANYA-JAWAB SEPUTAR HUKUM.

KAMI DOAKAN DAN KAMI KUTUK MEREKA YANG TELAH SECARA SENGAJA BERUPAYA MELECEHKAN DAN MEMPERKOSA PROFESI KAMI YANG SEDANG BERJUANG MENCARI SESUAP NASI SECARA LEGAL, SEMOGA PARA PEMERKOSA TERSEBUT BENAR-BENAR MENJADI PENGEMIS TANPA RUMAH DAN TANPA PEKERJAAN.

Tidak ingin repot-repot dan bermacet-macet ke kantor hukum, tidak ingin repot-repot bayar ongkos ke kantor hukum, tidak ingin repot-repot mendaftar, tidak ingin repot-repot mengisi formulir tamu, tidak ingin repot-repot mengantri dan menunggu, tidak ingin repot-repot membaca "syarat dan ketentuan" layanan, tidak ingin repot-repot tanda-tangan kontrak, tidak ingin repot-repot bayar kompensasi tarif jasa profesi, tidak ingin repot-repot memperkenalkan diri, namun ingin memperkosa profesi konsultan hukum semudah memainkan HP di tangan? Tidak ingin repot, mengapa Anda tidak MATI saja? Mengapa Anda justru merepotkan profesi orang lain yang sedang bekerja dan mencari nafkah?

MENYATAKAN TIDAK / BELUM MEMBACA SELURUH SYARAT DAN KETENTUAN DALAM WEBSITE INI, NAMUN SEKONYONG-KONYONG MERASA BERHAK MENGGANGGU KAMI DENGAN MENELEPON ATAU MENGIRIM PESAN KE EMAIL / NOMOR KONTAK PROFESI KAMI,  DISAMAKAN DENGAN PENYALAHGUNAAN NOMOR KONTAK / EMAIL PROFESI KAMI, SEKALIGUS BENTUK PELECEHAN TERHADAP SOP PROFESI KAMI YANG SEMESTINYA DIHORMATI DAN DIHARGAI SEBELUM MENCOBA MENGHUBUNGI KAMI.

PERINGATAN SANKSI SUDAH DICANTUMKAN SECARA DEMIKIAN TEGAS DALAM WEBSITE INI, DAN SALAH PARA PELANGGAR ITU SENDIRI YANG SENGAJA TETAP MELANGGARNYA.
Demi EFEK JERA, mengingat masifnya pelaku pelanggar dan penyalahguna nomor kontak profesi kami, berikut salah satu identitas pelanggar yang "you asked for it" untuk dicantum ID-nya pada laman BLACKLIST PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN, akibat sengaja melanggar dan menyalahgunakan nomor kontak kerja kami (mengirimi kami pesan bahkan berani mencoba mengganggu waktu kami dengan menelepon) : 08161956122 Johnsen Tannato, seorang PENIPU TUKANG LANGGAR, penuh kebohongan dan tipu muslihat, mengirim pesan kepada kami: “Pagi. Shietra Konsultan?

Konsultan Shietra: “Pagi. Anda dapat nomor kontak kerja saya dari mana?

Johnsen Tannato: “Dari google.

Konsultan Shietra : “Berarti Anda sudah baca peringatan di website. Bila Anda tidak menyebutkan password, pesan Anda tidak akan kami tanggapi.

Johnsen Tannato: "Nama saya Johnsen.. domisili daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin konsultasi masalah yang berkaitan dengan kepailitan. Siap membayar jasa konsultasi yang berlaku.”

Konsultan Shietra: “Bapak hendak Konsultasi tatap muka ataukah via online?

Johnsen Tannato: “Sebaiknya konsultasi secara tatap muka. Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...” (BELUM APA-APA SUDAH MINTA DILAYANI! Dirinya menyebut hendak konsultasi tatap-muka, namun langsung dilanggar sendiri olehnya lewat komunikasi via telepon ini yang bahkan dirinya belum resmi sebagai klien karena ternyata tidak pernah membayar tarif terlebih deposit tarif sebagaimana telah ditegaskan di website, namun telah demikian lancang MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN.)

Penipu bernama Johnsen Tannato tersebut mengetahui adanya password, namun sengaja menunggu ditegur. Kedua, dirinya menyatakan bersedia dan siap membayar jasa konsultasi yang berlaku, dimana ketentuan tarif di website ini telah menegaskan kewajiban deposit tarif sebelum efektif dinyatakan sebagai klien untuk dapat mengajukan pertanyaan hukum, namun faktanya tanpa SEPERAK PUN membayar tarif, dirinya sudah lancang MEMPERKOSA profesi kami selaku konsultan hukum yang sudah jelas sedang mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab seputar hukum. Ketiga, dirinya kabur begitu saja ketika telah kami berikan tata cara deposit tarif, alias PENIPU dengan modus iming-iming "siap membayar sesuai ketentuan yang berlaku". Keempat, dirinya tanpa malu bahkan mencoba berdebat dan mendebat ketika ditegur atas perilakunya yang telah memperkosa profesi kami dan menyalahgunakan nomor kontak kerja profesi kami.

Kesimpulan: MODUS MENIPU oleh seorang penipu bernama Johnsen Tannato, DENGAN BERPURA-PURA HENDAK MENDAFTAR MENJADI KLIEN, SEKALIPUN PADA INFORMASI NOMOR KONTAK KAMI TELAH DICANTUMKAN KETERANGAN DEMIKIAN TEGAS (sehingga mustahil tidak dibaca oleh siapa pun yang bisa mendapat nomor kontak kami), BAHWA NOMOR KONTAK YANG TERCANTUM DALAM WEBSITE INI HANYA DIPERUNTUKKAN UNTUK KEPERLUAN PENDAFTARAN KLIEN, DIMANA PELANGGAR AKAN DIKENAI SANKSI.


1001 modus penyalahgunaan nomor kontak kerja profesi kami, beserta ID pelakunya, telah kami petakan, dan kami publikasikan kepada umum dalam laman "BLACKLIST PELANGGAR & PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN", secara permanen, sebagai sanksi atas pelanggaran yang disengaja demikian. Hendaknya Anda tidak mencoba-coba bila tidak ingin menambah panjang list dalam blacklist kami.
 
Alih-alih berterimakasih pada berbagai publikasi ilmu hukum dalam website ini yang dibangun dari tak terhitung lagi banyaknya pengorbanan waktu serta tenaga dan biaya yang telah kami kerahkan, para pelanggar dan pelaku penyalahgunaan tersebut justru membalas air susu dengan perkosaan terhadap profesi kami, sungguh TIDAK TERMAAFKAN. SEGALA BENTUK PENYALAHGUNAAN, AKAN KAMI JATUHI SANKSI, SECARA PERMANEN.

Bukan hanya Konsultan Hukum, semua profesi maupun penyedia jasa, memiliki SOP, aturan main, "term and condition", serta formulir bagi tamu, maupun kontraknya masing-masing yang harus dibaca, dipatuhi, dan dihormati oleh setiap tamu maupun pengguna jasa dan membuat pernyataan "persetujuannya" SEBELUM MEMINTA DILAYANI. Tidaklah dapat seseorang meminta dilayani tanpa mau menghormati aturan main pihak penyedia jasa, dan seenaknya MEMPERKOSA PROFESI orang lain yang sedang mencari nafkah (belum apa-apa sudah meminta dilayani tanpa mau menyadari hak penyedia jasa).
Semua SOP, formulir, kontrak, sifatnya memang "ribet", (bahkan untuk mendatangi suatu kantor pun sudah "ribet"), namun bagi pihak-pihak yang tidak bersedia untuk menghormati aturan main penyedia jasa, dengan seenak dan semudahnya menyalah-gunakan gadget HP milik mereka dan menyalahgunakan nomor kontak kerja profesi seseorang untuk mengganggu dan melecehkan profesi orang lain, sama artinya MEMPERKOSA PROFESI orang lain. Apa bedanya dengan pihak yang tidak mampu menghormati aturan main milik profesi orang lain, dengan aksi premanisme dan perampokan? Adakah Konsultan Hukum maupun profesi lain yang tidak memiliki SOP dan Kontrak serta "term and condition" miliknya masing-masing profesi?



Jika tidak bersedia dengan aturan main kami, mengapa juga menghubungi nomor kontak kerja kami, menyalah-gunakannya, dan mengganggu kami? Jika tidak suka dengan aturan main kami, format formulir kami, maupun password kami, mengapa juga masih mengganggu kami, bahkan menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi kami?
Kami memang sengaja membuat "ribet", guna MEMFILTER pihak-pihak yang menghubungi kami, mengingat masifnya pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab dan dengan seenaknya semudah menyalah-gunakan HP dan nomor kontak kerja profesi kami yang sedang mencari nafkah dari menjual jasa TANYA-JAWAB seputar hukum.

Pihak-pihak yang serius, bersedia membayar sesuai SOP ketentuan tarif kami, serta tahu bertata-krama, pastilah akan meluangkan waktu untuk membaca "term and condition", dan mengikuti aturan main kami. Sementara, pihak-pihak yang memang memiliki itikad buruk, pastilah akan marah-marah terhadap aturan main kami, bagaikan perampok yang gagal merampok korbannya justru sang perampok yang akan marah dan lebih galak daripada korbannya.

Bagi yang berkeberatan dengan SOP format isian formulir berupa PASSWORD yang kami berlakukan, silahkan cari Konsultan Hukum manakah yang tidak "ribet", dan dilarang untuk menyalah-gunakan nomor kontak kami, terlebih untuk mengganggu profesi dan waktu kami.

Bagai seorang pemerkosa yang setiap kali menemukan gadis yang melintas di jalan, tanpa pakai meminta izin (ribet jika harus meminta izin!), akan langsung memperkosanya! Pemerkosa mana yang mau pakai ribet? Pacaran, PDKT, tunangan, hingga menikah di tempat ibadah dan catatan sipil, RIBET! Hanya orang-orang bermental pemerkosa yang tidak mau "pakai ribet".

Buktinya, hampir satu dekade Konsultan Shietra berdiri dan berprofesi sebagai Konsultan Hukum, dengan klien mulai dari Aceh, Batam, Jawa, Sumatera, hingga Kalimantan, Bali, dan Sulawesi, hingga kini tiada seorang pun KLIEN pembayar tarif layanan jasa konsultasi kami yang merasa RIBET saat mendaftar sebagai klien--karena aturan main dan SOP kami memang sengaja dirancang khusus agar membuat ribet bagi kalangan pemerkosa profesi konsultan, yang kerap menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi kami lalu seenaknya "memerkosa" profesi konsultan yang menjual layanan jasa TANYA-JAWAB dengan SEMUDAH MEMAINKAN HANDPHONE MILIK PARA PEMERKOSA TERSEBUT DALAM MELAKUKAN "PEMERKOSAAN" TERHADAP PROFESI KAMI.

Para "pemerkosa" profesi konsultan tersebut meminta dilayani (belum apa-apa sudah meminta dilayani tanpa mau menghargai aturan main dan SOP kami) terkait masalah hukum milik mereka yang BUKANLAH URUSAN KAMI, sehingga yang sejatinya telah dibuat terganggu dan dibuat ribet, siapakah?

Bila masih ada diantara Anda yang menyatakan SOP kami itu "ribet", maka kami nyatakan secara tegas: "MEMANG!" Dan tahulah kami bahwa pihak tersebut adalah seorang "pemerkosa profesi konsultan", KAMI TIDAK BERSEDIA DIGANGGU, dan silahkan cari konsultan ataupun profesional lain yang "tidak ribet" cukup semudah memainkan HP tanpa perlu perkenalkan diri, tanpa perlu membayar tarif jasa, tanpa perlu diribetkan oleh kewajiban mengisi formulir, membaca "term and condition", maupun membaca dan menandatangani kontrak layanan jasa konsultasi.

Kami hanya bersedia direpotkan dan diganggu oleh KLIEN yang bersedia repot menghargai aturan main kami, dan bersedia ribet membayar tarif jasa layanan TANYA-JAWAB dan ketentuan deposit tarif yang imperatif sifatnya. Konsultan Shietra hanya welcome terhadap pihak-pihak yang mampu saling menghargai profesi satu sama lain. Kami bukanlah babysitter yang harus membuang waktu meladeni pihak-pihak yang "kenak-kanakan"--yang bahkan untuk hal sesederhana ini pun masih harus ditegur dan diberitahukan. Apakah salah, bila kami mengharap dapat bekerja mencari nafkah sesuai profesi kami, tanpa gangguan dari para "pemerkosa" tersebut yang merasa dapat "memerkosa" semudah memainkan HP?

SOP Konsultan Shietra, ribet? Memang "YA, bila Anda tidak suka, silahkan OUT dari website ini dan kami tidak bersedia diganggu", itulah jawaban kami secara tegas. Konsultan Shietra adalah Konsultan Hukum yang yang TIDAK TAKUT MENOLAK DAN JUGA TIDAK TAKUT DITOLAK. Kami tidak akan pernah "mengemis" dari siapapun, maka kami pun tidak menerima "pengemis" manapun. Kami tidak pernah bermaksud memuaskan semua orang, karena kami bukanlah alat pemuas nafsu siapapun--kami hanya akan melayani KLIEN pembayar tarif yang bersedia direpotkan oleh kami dan yang merepotkan kami. Itulah yang disebut sebagai, prinsip RESIPROSITAS / RESIPROKAL.

Itulah juga yang disebut sebagai: PROFESIONALITAS, penyedia jasa yang profesional, dan klien yang juga profesional. Kami terpaksa bersikap "galak" dan "tegas", karenanya kami tidak akan bersikap ramah maupun sopan terhadap para TUKANG LANGGAR terlebih TUKANG PERKOSA PROFESI KONSULTAN. Kami membalas pelecehan dengan pelecahan serupa, dan membalas penghormatan dengan penghormatan serupa. Semua berpulang pada Anda pribadi masing-masing, karenanya kami bisa menjadi "ganas dan bertaring" dan bisa juga menjadi "penyelamat dan penolong" bagi Anda, bergantung pada sikap yang Anda sendiri ketika mencoba menghubungi dan menyita waktu kami.

KAMI PERNAH TERANCAM MATI KELAPARAN KARENA TERLAMPAU SERING DILECEHKAN PIHAK-PIHAK YANG MEMINTA DILAYANI NAMUN TANPA MAU MEMBAYAR SEPERAK PUN!

Sudah sedemikian banyak pengorbanan waktu, energi, serta biaya yang kami kerahkan demi membangun website hukum ini. Adalah TIDAK TERMAAFKAN bagi pihak-pihak yang alih-alih berterimakasih justru tega dan secara sengaja "memperkosa profesi kami" (minta dilayani tanpa mau membayar tarif jasa SEPERAK PUN, alias menyuruh kami untuk MAKAN BATU), suatu PERKOSAAN YANG BIADAB!


Karena itulah, kami akan MURKA sejadi-jadinya bila ada yang begitu lancang menyuruh kami untuk MAKAN BATU!

Masalah (sampah bau) milik para "pemerkosa" tersebut BUKANLAH URUSAN KAMI, dan kami punya HAK UNTUK TIDAK DIGANGGU serta HAK UNTUK MENCARI NAFKAH PROFESI SECARA TENANG.

Kami menyebut para PELANGGAR tersebut sebagai ANAK PELACUR (the Son of Bitch), karena memang hanya PELACUR yang begitu TIDAK TAHU MALU dan begitu tega MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN.

SISTEM INFORMASI PELANGGAR

Rekan-rekan Konsultan Hukum lainnya dapat menggunakan data ID Pelanggar dalam laman blacklist ini untuk antisipasi, layaknya sistem blacklist pada direktori sistem informasi debitor.

(Bagi yang keberatan pada publikasi BLACKLIST ini, silahkan adukan pada polisi: "Pak polisi, saya minta dilayani tanpa mau bayar SEPERAK PUN pada seorang konsultan hukum, lalu saya dicaci maki olehnya!" Pak polisi akan menjawab: "Orang sinting!")

BILA MEREKA TIDAK BERSEDIA MEMBAYAR TARIF JASA PROFESI KAMI, MENGAPA MEREKA MASIH SAJA LANCANG MELECEHKAN DAN MEMPERKOSA PROFESI KAMI?

BILA MEREKA TIDAK SETUJU DENGAN ATURAN MAIN LAYANAN KAMI YANG MENSYARATKAN DEPOSIT TARIF SEBELUM DILAYANI, MENGAPA MEREKA MASIH SAJA BERANI MENYALAHGUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA KAMI DAN MELANGGAR BERBAGAI PERINGATAN DALAM WEBSITE INI?

APAKAH SALAH, BILA KAMI MURKA AKIBAT PROFESI KAMI DILECEHKAN DEMIKIAN? APAKAH KAMI TIDAK PUNYA HAK UNTUK TIDAK DIGANGGU, UNTUK MENCARI NAFKAH, DAN TIDAK PUNYA HAK UNTUK MARAH KETIKA DILECEHKAN? APAKAH MEREKA PUNYA HAK UNTUK MENGGANGGU DAN MEMPERKOSA PROFESI KAMI?


Adapun pelanggaran yang telah dilakukan oleh para Pelanggar yang dicantum dalam publikasi BLACKLIST ini, ialah mereka yang telah:

  1. secara lancang melanggar peringatan, larangan, maupun "Syarat dan Ketentuan" di website ini;
  2. menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi dan email kerja kami yang sedang mencari NAFKAH secara legal; dan/atau
  3. memperkosa profesi kami selaku penyedia jasa konsultasi tanya-jawab (konsultan), meminta dilayani dengan menyuruh kami mati "makan batu" sekalipun peringatan dalam website telah demikian tegas mencantumkan "hanya klien pembayar tarif yang berhak menceritakan atau bertanya perihal masalah hukum"--sungguh SINTING & BIADAB masih juga lancang berani memperkosa profesi orang lain serta melanggar apa yang telah tegas menjadi "syarat dan ketentuan" layanan dalam website ini.

Sudah jelas kami sedang mencari nafkah sebagai konsultan (menjual jasa tanya-jawab), dan kami tidak bersedia diganggu oleh mereka yang bermaksud untuk memperkosa profesi kami. Ibarat pergi ke salon minta dilayani tanpa mau bayar, pergi ke minimarket tanpa mau membayar, sama artinya dengan MERAMPOK NASI DARI PIRING ORANG LAIN!
Kami berhak untuk tersinggung oleh bentuk-bentuk pelecehan dan perkosaan terhadap profesi kami, terutama bagi pihak-pihak yang secara lancang melanggar peringatan tegas yang sudah kami cantumkan.
Bila mereka tidak setuju dengan SOP dan aturan main kami, mengapa masih juga mereka lancang memperkosa profesi kami dengan menyalahgunakan nomor kontak kerja kami?
SUDAH SANGAT JELAS KONSULTAN MENCARI NAFKAH DARI MENJUAL JASA TANYA-JAWAB!

Laman BLACKLIST ini berisi publikasi list orang-orang SPAM (manusia-manusia SAMPAH), karena lancang berani MELANGGAR PERINGATAN DI WEBSITE, lancang MENYALAH-GUNAKAN nomor kontak / email kami, dan karena telah lancang MEMPERKOSA PROFESI KAMI, dimana sudah sangat jelas kami sedang mencari nafkah sebagai penjual jasa konsultasi.

Konsultan Pajak mencari nafkah dari jasa tanya-jawab seputar pajak. Konsultan Keuangan mencari nafkah dari jasa tanya-jawab seputar keuangan. Konsultan Psikologi mencari nafkah dari jasa tanya-jawab seputar psikologi. Anak kecil pun tahu hal itu.

Maka sudah jelas profesi Konsultan Hukum mencari nafkah dari jasa TANYA-JAWAB seputar hukum, dan website ini juga sudah demikian besar mencantumkan link / menu berisi rincian TARIF KONSULTASI di bagian header website.

Sebelum pengunjung website dapat menemukan nomor kontak kami, telah dicantumkan pula keterangan bahwa HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF YANG BERHAK BERTANYA / BERCERITA MASALAH HUKUM.

Mengapa juga masih melanggar, namun mengharap dilayani dan bahkan memperkosa profesi kami yang sedang mencari nafkah secara legal seolah kami tidak berhak untuk makan nasi atas keringat dan ilmu pengetahuan yang kami dapatkan dengan penuh pengorbanan waktu dan tenaga?


DIRI PARA PELANGGAR TUKANG PERKOSA PROFESI ORANG LAIN INILAH, YANG DENGAN SIKAP "TIDAK TAHU MALU" TELAH MENYUMPAHI DIRI MEREKA SENDIRI AGAR MENJADI PENGEMIS YANG BAHKAN LEBIH HINA DARIPADA GEMBEL TANPA RUMAH DAN TANPA PEKERJAAN!

Inilah ID salah satu contoh PELANGGAR tersebut: 085283828009. Anak TUKANG PERKOSA bernama Delfi dari PT. ​Gema Mitra Balibelo (​​Gemilo) ini sekonyong-konyong mengirimi kami pesan dengan secara lancang menyalah-gunakan nomor kontak kami sebagai berikut: "Jika yayasan mau adakan acara konser rohani (ada penjualan tiket dan undang penyanyi) perijinan apa saja yg dibutuhkan pak? Apakah cukup dengan Ijin Keramaian?"

Sudah jelas kami selaku konsultan hukum mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab, dimana link TARIF KONSULTASI sudah merinci tarif layanan kami yang menerangkan klien yang telah deposit tarif yang berhak bertanya masalah hukum, dan jika dirinya bisa mendapat nomor kontak kami maka pastilah dirinya telah membaca peringatan tegas dalam website bahwa HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF YANG BERHAK MENGAJUKAN PERTANYAAN HUKUM. Bila dirinya tidak setuju, mengapa masih juga melecehkan profesi kami?

Sudah jelas kami berprofesi sebagai Konsultan Hukum, bukan biro jasa perizinan. Delfi dari PT. ​Gema Mitra Balibelo ​​Gemilo sama sekali tidak menanyakan perihal tarif konsultasi, karena memang dirinya pasti telah membaca ketentuan tarif layanan kami (namun pura-pura tidak tahu).
Kami jawab, bahwa Delfi dari PT. ​Gema Mitra Balibelo ​​Gemilo adalah anak TUKANG PERKOSA, oleh sebab "tidak tahu malu" dan TUKANG LANGGAR! Dirinya lalu mengancam akan mencari dan membunuh kami. (Yang sebetulnya paling berhak untuk marah, siapa?)

Aneh bin ajaib, si tukang perkosa (Delfi dari PT. ​Gema Mitra Balibelo ​​Gemilo) ini justru lebih galak daripada korbannya. Delfi dari PT. ​Gema Mitra Balibelo ​​Gemilo, hidup dengan berprofesi sebagai TUKANG LANGGAR & TUKANG PERKOSA yang lebih hina daripada pengemis, dan mencari makan dengan cara merampok nasi dari piring profesi orang lain, bahkan seenaknya melanggar aturan dalam website ini dan menyalah-gunakan nomor kontak kerja kami yang diperuntukkan untuk mencari nafkah.

MUNGKINKAH ANDA DAPAT MENEMUKAN NOMOR KONTAK KAMI DALAM WEBSITE INI, TANPA MEMBACA PERINGATAN TEGAS DEMIKIAN? Itulah cara mudah bagi bagi kami untuk mendeteksi kebohongan pihak-pihak yang dengan itikad buruk mencoba menyalah gunakan informasi nomor kontak kerja kami.

Bila para pelanggar tersebut mendalilkan bahwa mereka mengajukan pertanyaan hukum untuk meminta tarif jawaban, maka itu adalah "kebohongan konyol", oleh sebab link / menu TARIF KONSULTASI tersebar di sekujur website ini, mulai dari header, batang tubuh, hingga bagian bawah website sebelum pencantuman info perihal nomor kontak kami. Mudah bagi kami untuk mendeteksi penelepon / pengirim pesan yang memang beritikad tidak baik. Lebih konyol lagi, mengharap dilayani setelah tanpa sikap hormat justru seenaknya melanggar syarat & ketentuan kantor virtual (website) kami ini.

Mereka yang telah mencemarkan nama mereka sendiri, dengan berani "bermain api" dengan melanggar ketentuan website dan melecehkan pekerjaan kami yang sedang mencari nafkah secara legal.

Tidak mau sepeser pun membayar tarif layanan jasa profesi, TANPA MALU minta dilayani, dan mengharap selamat pula?

Tidak bersedia membayar harga buku yang kami jual, tidak membayar biaya member ataupun training, namun mengharap dapat ilmu yang terjamin kebenaran isinya?

"Hak untuk Mencari Nafkah dan Hak untuk Bebas dari Perbudakan (Kerja Rodi Tanpa Tarif Jasa), adalah Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Kami maupun Hak Asasi setiap Profesi Konsultan."

Yang Memperkosa Profesi Kami, Sama Artinya Dengan Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia! (PELANGGAR HAM)

Meminta dilayani tanpa mau memberi tarif jasa, sama artinya MERAMPOK "nasi dari piring kami"! Bahkan seorang pengemis pun tidak berani lancang merampok makanan milik orang lain, meski kelaparan.

ORANG-ORANG BERMENTAL PENGEMIS, LEBIH HINA DARI PENGEMIS!!!

PENGEMIS MANA, YANG PUNYA MASALAH HUKUM, MASALAH TANAH, MASALAH KREDIT, ATAU MASALAH TENAGA KERJA?

Kami sudah berbaik hati dengan publikasi website ini yang dibangun dengan penuh pengorbanan, namun membalas kebaikan hati kami dengan pelecehan dan pemerkosaan terhadap profesi kami, sungguh melukai hati kami, dan tidak termaafkan. Membalas air susu dengan pelecehan.

HUKUM KARMA YANG KELAK AKAN MEMBALAS PERKOSAAN YANG MEREKA LAKUKAN TERHADAP RPOFESI KAMI, KEPADA MANUSIA BERWATAK BINATANG TIDAK TAHU MALU DEMIKIAN!!!

Manusia-Manusia yang Tidak Punya Rasa Malu, Silahkan Buka Pakaian dan Masuk TONG SAMPAH Saja!

Setelah begitu banyak pengorbanan yang kami kerahkan untuk mempelajari ilmu hukum maupun membuat berbagai publikasi dalam website ini, mengapa kini kami juga Anda korbankan, sementara Anda sendiri tidak mau berkorban dengan setidaknya memberi kami kompensasi upah jasa?
Mengapa Anda menuntut kami untuk berkorban bagi Anda, sementara Anda sendiri tidak bersedia berkorban, bahkan Anda merasa bangga memperkosa dan menjejali perut kami dengan "BATU"?

Melanggar syarat dan ketentuan dalam website komersiel kami ini, merupakan cerminan ITIKAD BURUK WATAK "TUKANG LANGGAR" & "TUKANG PERKOSA" yang SUDAH PUTUS URAT MALUNYA!!!

Fenomena "MENDADAK MISKIN"


Tidak mau bayar SEPESER pun atas ilmu pengetahuan kami, tapi minta dilayani. Sudah jelas Konsultan menjual jasa, sebagai sumber nafkah profesi kami. Apa lagi yang mau dinegosiasikan, jika mereka menyuruh kami "makan batu"? Mereka tidak menawar harga tarif, tidak juga mau tahu berapa tarif jasa yang kami jual, namun FULL MINTA DILAYANI TANPA MAU BAYAR SEPERAK PUN. Dirinya menyuruh kami "makan batu", hanya memberi opsi sinting demikian? ITU NAMANYA PERBUDAKAN!!!

YANG TIDAK MALU MERAMPAS "NASI DARI PIRING KAMI", "MANUSIA SAMPAH" YANG TIDAK PUNYA MALU SEMACAM ITU YANG TELAH MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK / EMAIL KAMI, SAMA ARTINYA MENDOAKAN DIRINYA SENDIRI AGAR  BENAR-BENAR MENJADI PENGEMIS TANPA TEMPAT TINGGAL, TANPA PEKERJAAN, DAN TANPA UANG UNTUK BELI MAKANAN.

Adalah "dusta" yang lancang bila terdapat pengunjung website ini yang mengaku (pura-pura) tidak membaca status penulis sebagai berprofesi "KONSULTAN HUKUM", meski sekujur website ini tercantum keterangan "KONSULTAN HUKUM SHIETRA" baik di kepala, batang tubuh, profil penulis, hingga kaki tata-letak website menerangkan "HANYA MELAYANI KLIEN".

Hanya "manusia sampah" tidak punya malu, yang merasa berhak meminta pelayanan jasa tanya-jawab seputar hukum tanpa mau dibebani tarif, meski dirinya sadar sepenuhnya bahwa profesi kami "menjual jasa". Kami menyebut perilaku "sakit mental" orang-orang demikian sebagai perampokan, pelecehan, dan pemerkosaan terhadap profesi bidang usaha kami yang mencari nafkah secara legal.

Adalah TAMAK, mengharap HAK tanpa mau dibebani KEWAJIBAN. Adalah tidak waras, mengharap dilayani tanpa mau dibebani tarif. Adalah biadab, orang-orang yang melarang kami berprofesi & mencari nafkah sebagai konsultan. Silahkan cari sampai dapat, konsultan "abal-abal" yang bersedia Anda beri makan "batu". Tidak mau membayar upah, mengharap selamat?

Kami BERHAK UNTUK TIDAK DIGANGGU oleh orang-orang bermental PENGEMIS (meminta ilmu, waktu, & jasa tanpa mau memberi kompensasi upah tarif profesi, merupakan indikator watak CACAT MENTAL, alias SUDAH SAKIT JIWANYA, sekaligus SUDAH PUTUS URAT MALUNYA).

Ada pernyataan, komunikasi, ataupun pertanyaan yang sangat tidak etis untuk diajukan kepada seseorang yang berprofesi sebagai konsultan. sebagai contoh:

Hanya orang tidak punya malu, yang berani bertanya kepada seorang profesi konsultan: "Boleh tanya? (minta ilmu, waktu, dan pelayanan, tanpa mau memberi kompensasi jasa berupa tarif profesi)"
Jawaban apa yang dapat kami berikan selain: "Anda ingin membudaki kami? Anda sendiri saja yang kerja pada kami sesuai profesi Anda, tapi tanpa upah, agar keluarga Anda makan batu!!!"
Bahkan kerap terjadi, diri mereka tidak memperkenalkan diri, sekonyong-konyong merasa berhak memperkosa profesi kami. Belum cukup pengorbanan kami lewat CSR dengan mempublikasi berbagai materi ilmu hukum dalam website ini?

Entah "sudah rusak otaknya", entah karena "salah asuhan" dalam keluarga, salah pendidikan agama, atau memang kebiasaannya memperkosa profesi orang lain dan mencari makan dengan mengambil makanan dari piring milik orang lain, sejatinya tidak perlu sampai kami harus repot-repot membuat statement semacam ini bila dirinya memang punya akal sehat dan nurani: "Anda mau suruh kami makan batu? Anda sendiri saja. Sudah sangat jelas jawabannya, mengapa masih bertanya?"

Sama seperti hanya orang biadab, yang bertanya kepada penjual makanan di sebuah rumah makan: "Boleh minta makan, tapi ngak bayar?" Jawaban semacam apa yang Anda harapkan, dari sang pemilik usaha jual makanan tersebut, selain melemparkan piring ke wajah dirinya yang tidak punya malu?

Kami telah merancang layout / desain tata letak website yang kami asuh ini, sehingga hanya yang telah membaca status kami sebagai profesional "penjual jasa" layanan tanya-jawab konsultasi seputar hukum, yang dapat mengetahui nomor kontak ataupun alamat email kami.

Adalah mustahil seseorang mengaku-ngaku tidak mengetahui profesi kami dalam mencari nafkah sebagai konsultan, namun sekonyong-konyong dapat mengirimkan pesan kepada kami atau bahkan menelepon kami. YANG ADA IALAH "BERPURA-PURA" TIDAK TAHU. Sudah sangat eksplisit dalam header website ini: "LEGAL CONSULTANT, KONSULTAN HUKUM SHIETRA, MENJUAL JASA".

Inilah contoh nyata yang kami alami. Jesslyn Priscilia , jp_pink88@yahoo.com , merupakan salah satu "orang kaya bermental pengemis", sekonyong-konyong "memperkosa" profesi kami dengan mengajukan email tanpa membayar tarif layanan jasa. dengan isi: "selamat siang pak, sy selaku istri akan ttd AJB bulan ini.yg ingin sy tanyakan apa bisa sebelum ttd AJB sy buat perjanjian di notaris yg menyatakan pembeli akan mentransfer dana tersebut ke dua rekening misal 50% ke rek atas nama sy dan 50% nya lagi ke rek atas nama suami? Sent from iPhone."

Luar biasa bukan? Orang kaya yang mampu beli tanah, mampu punya iphone, namun tega dan beraninya dengan lancang memperkosa profesi kami, meski telah dicantum dalam website, bahwa hanya klien yang telah membayar deposit tarif yang berhak mengajukan pertanyaan hukum (adalah bohong jika dikatakan tidak membacanya).

Jesslyn Priscilia secara berpura-pura tidak tahu bahwa kami "menjual jasa", merasa berhak untuk memperkosa profesi kami meski judul website sudah jelas dicantumkan: LEGAL CONSULTANT, MENJUAL (KUALITAS) JASA, dan semua pembaca website ini dapat melihatnya sendiri sebagai bukti diatas header website ini. Jesslyn Priscilia adalah "orang miskin" ataukah "pemerkosa dari keluarga tukang perkosa"? Silahkan para pembaca untuk menilainya sendiri.

Apakah Jesslyn Priscilia merasa malu atas perbuatannya? Sebaliknya, dirinya justru merasa paling berhak melecehkan profesi kami. Jesslyn Priscilia setiap kali bertemu siapapun, seketika itu juga dirinya akan "memperkosa" setiap orang yang dijumpainya, merampoknya, dan jika perlu mengambil makanan milik orang lain demi kesenangan perutnya sendiri.

Mengapa? Jesslyn Priscilia telah terbiasa hidup dalam pola hidup "memerkosa" demikian, TANPA KENAL RASA MALU!!! Dan hanya seorang "pemerkosa" yang justru tidak punya rasa malu ataupun bersalah. Bila Jesslyn Priscilia bukan pemerkosa, maka mengapa dirinya seenaknya melecehkan dan memperkosa profesi orang lain, TANPA RASA MALU ATAUPUN RASA BERSALAH?

Mengapa kami dapat mengatakan bahwa Jesslyn Priscilia adalah pemerkosa? Karena dirinya juga berpura-pura tidak membaca header website ini yang telah tegas-tegas menyebutkan "KONSULTAN HUKUM, MENJUAL JASA".

Jesslyn Priscilia berpura-pura tidak tahu bahwa kami mencari nafkah sebagai konsultan, maka kami pun berhak pura-pura tidak tahu bila Jesslyn Priscilia bukanlah seorang pemerkosa. Perbuatannya sendiri yang mencerminkan sifat seorang pemerkosa, sehingga dengan mudahnya memperkosa profesi orang lain.

Tampaknya, tanpa merasa malu, Jesslyn Priscilia berkata pada tukang pangkas rambut yang diminta melayaninya: "Apa, saya musti bayar ongkos jasa?"

Tampaknya, tanpa merasa malu, Jesslyn Priscilia berkata pada arsitek yang diminta melayaninya: "Apa, saya musti bayar fee ilmu?"

Tampaknya, tanpa merasa malu, Jesslyn Priscilia berkata pada tukang jahit yang diminta melayaninya: "Apa, saya musti bayar upah keringat?"

Tampaknya, tanpa merasa malu, Jesslyn Priscilia berkata pada konsultan pajak yang diminta melayaninya: "Apa, saya musti bayar tarif jasa?"

Inilah yang kemudian menjadi tanggapan ketika kami tegur atas perbuatan Jesslyn Priscilia yang telah melecehkan profesi kami: "harga dirimu cm 1jt per jam ... lebih murah dr pelacur high class di jakarta donk yaaa . pelacur aja 1 jt mana dpt ??? hahahaa... kasian deh loooo harga diri cm 1 juta perjam."

Jesslyn Priscilia ternyata sudah pengalaman menjadi pelacur. Jesslyn Priscilia juga ternyata tahu tarif yang berlaku pada layanan kami, namun masih mencoba memperkosa profesi kami, apakah itu sifat seorang manusia yang patut dilindungi oleh hukum? Itukah yang disebut "tidak mampu?"

Jesslyn Priscilia mempertontonkan sikap vulgar tidak kenal malu, alias sifat tamak dirinya sendiri, memperkaya diri dengan merampok makanan dari piring milik orang lain. Ada pelanggaran, ada sanksi: maka kami restui agar pihak-pihak yang telah melecehkan profesi kami seperti perbuatan Jesslyn Priscilia, agar kelak benar-benar dirinya diperkosa dan menjadi pengemis yang mengelandang di pinggir jalan tanpa rumah dan tanpa pekerjaan. Hanya tuna susila dan pemerkosa, yang "sudah putus urat malunya".


Tampilan kepala website ini telah dirancang sedemikian rupa, sehingga setiap pengunjungnya pastilah (tidak mungkin tidak) membaca judul website kami yang bertuliskan keterangan "KONSULTAN HUKUM", maupun menu di bagian header website dengan frasa "TARIF KONSULTASI".

Mungkinkah Anda dapat mengunjungi isi batang tubuh website ini tanpa mendahului pandangan terhadap bagian kepala website (browser PC maupun mobile), atau bahkan dapat mengetahui nomor kontak dan alamat email kami tanpa membaca peringatan perihal profesi kami yang "menjual jasa"? Disitulah kami dapat "mengendus" kebohongan pihak-pihak yang berdalih ketika melecehkan profesi kami.

Salah satu contoh lainnya: Entah lahir dari rahim pelacur manakah Gungun Pranata Gunawan (gungunpranata@gmail.com) yang demikian "sudah putus urat malunya" sehingga Gungun Pranata Gunawan merasa berhak memperkosa profesi kami, bahkan memiliki watak "TUKANG LANGGAR" dengan menyalah-gunakan formulir pemesanan eBook pada website komersiel kami, dengan mengirim pesan berikut: "slmt siang ijin bagaimana dengan sertifikat yg telah dilakukan jual beli akan tetapi pemilik awalnya sudah tidak di ketahui keberadaannya."

Sanggup beli tanah, tapi perilakunya: TEGA MENGAMBIL NASI DARI PIRING SESEORANG YANG SEDANG MENCARI NAFKAH, MESKI DIRINYA TELAH MEMBACA BERBAGAI PERINGATAN DALAM WEBSITE INI, NAMUN SENGAJA DILANGGAR OLEHNYA, SEOLAH DIRINYA MEMANG TERBIASA MEMPERKOSA ORANG LAIN. Tidak akan mengagetkan bila Gungun Pranata Gunawan suatu waktu / pernah membunuh / merampok / memperkosa orang lain tanpa rasa bersalah, melanggar secara demikian vulgar dan dengan seenaknya merasa berhak untuk melanggar tanpa rasa malu.

Contoh yang sama tidak warasnya ialah seorang anak "tukang perkosa" bernama Khina / Kinawati Kurniawan (Kinanew06@gmail.com), secara lancang menyalah-gunakan formulir pemesanan eBook di website, tapa malu berani memperkosa profesi kami dengan mengirim pesan sebagai berikut : "Pagi pak Herry, tolong tanya kalau Perpanjangan HGb sudah diuruskan di notaris sejak H-4 tahun...tapi akhirnya jatuh tempo karena gak kelar2 di notarisnya, itu apa yg harus kita lakukan sebagai warga?."
Lihat, Kinawati Kurniawan adalah anak didikan tukang perkosa, yang kerjanya mengemis, melanggar ketentuan layanan, dan merampok nasi dari piring orang lain. Sudah begitu jelas website mencantumkan profesi kami: KONSULTAN HUKUM, MENJUAL JASA.

Kinawati Kurniawan adalah contoh anak "tukang perkosa" (manusia sampah) yang bahkan LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS. Siapa yang sudi meladeni, bila dirinya hanya pandai menjejali mulut orang yang sedang cari nafkah dengan BATU? Juga hanya notaris bodoh yang rela kerja rodi bagi Kinawati Kurniawan dengan diberi upah "BATU". Entah sudah berapa banyak profesi yang diperkosa oleh Kinawati Kurniawan yang mencari makan dengan cara mencuri makanan milik orang lain. Mengemislah Kinawati Kurniawan, dan jadilah Kinawati Kurniawan seorang pengemis (gembel hina tukang langgar dan tukang perkosa) untuk seumur hidupnya. Entah konsultan mana lagi yang akan menjadi target "predator" tamak bernama Kinawati Kurniawan, si anak "tukang perkosa".

Sama tidak tahu malunya pihak yang berpura-pura tidak mengetahui bahwa profesi konsultan mencari nafkah dari jasa tanya-jawab sehingga pastilah terdapat ketentuan tarif profesi, secara sekonyong-konyong (bahkan tidak memperkenalkan nama ataupun dirinya), seketika mengirim pesan (atau bahkan berani secara lancang menelepon) kepada kami: "Boleh tanya?" Pertanyaan demikian sama seperti menyatakan: "Boleh minta dilayani, tapi Pak Konsultan akan saya beri upah BATU, agar keluarga Pak Konsultan hanya bisa makan BATU."

Jawaban apa yang hendak mereka harapkan, selain berupa hardik: "Anda anak pemerkosa tidak punya malu!"

Sama tidak warasnya dengan sebuah pesan dari ​08161950393, yang mengaku bernama Ismawan, mengirimi kami pesan sebagai berikut. Ismawan: "Selam​​at siang Pak. Saya Ismawan. Dapat nomor  dari staff Bpk. Saya ada mau tanya mengenai penerbitan promissory note oleh perusahaan umum biasa."
Jawab kami untuk menguji itikad dan motif yang bersangkutan dalam menghubungi kami: "Sudah lihat ketentuan tarif?"
Ismawan: "Belum. Maksudnya tarif konsultancy fee?" Masih tanya, sudah jelas profesi konsultan memungut tarif konsultasi sebagai bidang usaha sumber nafkah kami.
Kami mulai merespon geram: "Anda itu tidak tahu atau PURA PURA? Anda dapat dapat nomor kantor saya dari mana? Di header website sudah dicantumkan menu TARIF KONSULTASI, masih PURA PURA. Sudah jelas ditulis MENJUAL JASA KONSULTASI, masih PURA PURA. Jika Anda bisa tahu nomor telepon kantor saya, berarti Anda sudah baca perihal profesi dan menu TARIF."
Ismawan: "Kan saya sdh bilang dapat dari staff Bpk, saya tanya ke staff Bp dia gak tau tarifnya berapa. Di web tidak ditulis."
Belum apa-apa yang bersangkutan telah menampilkan sikap putar-balik fakta.

Kami yang merancang website, sehingga kami yang paling tahu betul isi dan tata letak website kami, namun dikatakan oleh yang bersangkutan: "tidak ada menu tarif konsultasi". Belum jadi klien, sudah berani bersikap lancang dan demikian melecehkan.

Setiap harinya ada saja manusia tidak tahu malu yang menyalah-gunakan nomor kontak / email / form pemesanan ebook kami, dimana KESABARAN KAMI ADA BATASNYA. Dari pengalaman yang kami jumpai, ada sinyalemen / indikasi yang mudah dikenali dari model pesan mereka yang bermaksud untuk memperkosa profesi kami. Salah satunya ialah "Saya mau tanya soal hukum, bisa?" Bila dirinya bermaksud bertanya tarif, maka website sudah mencantumkan tanpa harus bertanya. Apa lagi yang dapat kami jawab, pertanyaan dari orang-orang yang bahkan lebih hina daripada pengemis itu?

Contoh lainnya ialah dari 089629627119 dari anak "tukang perkosa" dan "tukang langgar" bernama Raka Danira, meski saat memperkosa profesi kami dirinya sama sekali tidak memperkenalkan diri, secara lancang Raka Danira berani meminta dilayani dengan melanggar peringatan dalam website sekaligus menyalah-gunakan nomor kontak kami, dengan mengirim pesan: "apakah saya bisa mendapatkan salinan putusanya? karena di direktori putusan MA file tersebut error." Apa lagi yang dapat kami jawab? SUDAH JELAS KAMI SEDANG BEKERJA MENCARI SESUAP NASI!

Dirinya sama sekali tidak bertanya perihal tarif meminta salinan putusan, itulah indikasi mutlak itikad buruk pelaku yang memang terbiasa memperkosa profesi orang lain. Mengapa tidak Raka Danira sendiri saja yang jadi babu kami, tapi tanpa upah, agar dirinya tahu rasanya diperkosa dan diberi makan "batu". Itukah didikan keluarga Raka Danira, perkosa profesi orang lain dan cari makan dengan merampok makanan milik orang lain?

Bahkan pernah ada orang yang sungguh-sungguh gila, justru memarahi kami ketika kami murka akibat pelecehannya terhadap profesi kami, dengan menyatakan bahwa kami mengecoh dirinya karena mencantumkan frasa "graaaa-ttiiis" dalam website kami. Kami yang membuat website ini, lalu kami juga yang dituduh yang tidak-tidak olehnya. Ketika kami murka karena disuruh "makan batu", dirinya yang telah memerkosa kami justru lebih galak daripada kami.
Anda berpikir kata-kata keras? KAMI ADALAH KORBAN, MENGAPA ANDA JUSTRU MENYALAHGKAN KORBAN DAN MEMBELA PARA PELAKU PELANGGAR TERSEBUT?

Ternyata, sebagian dari Bangsa Indonesia, telah "putus urat malunya"!!! Hanya orang gila, yang berprofesi sebagai konsultan, namun tidak memungut tarif profesi. Namun lebih gila lagi mereka-mereka yang mengharap dilayani oleh seorang profesional dibidang konsultasi, tanpa membayar.

Di laman ini kami buatkan list ratusan orang yang telah kami blacklist, karena saking "tidak tahu malunya" mereka tersebut. Tidak salah lagi, hanya seorang pemerkosa yang demikian tidak punya malu, dan hanya seorang pemerkosa yang demikian berani lancang memperkosa profesi orang lain.

Ada pula yang tidak kalah gilanya, menghubungi kami dengan tanpa terlebih dahulu memperkenalkan diri, namun sekonyong-konyong menanyakan: "Saya bicara dengan siapa? Anda siapa?Orang asing gila ini justru menuntut pemilik kantor untuk memperkenalkan diri, bukan justru sang tamu itu sendiri yang memperkenalkan dirinya? Bila dirinya mendapat nomor kontak kami dari website Konsultan Shietra, sudah jelas dirinya sedang berbicara dengan Konsultan Shietra. Tidak habis-habisnya orang tidak waras, kami jumpai setiap harinya di Indonesia: LANCANG, TIDAK TAHU MALU, & TIDAK PUNYA ETIKA KOMUNIKASI.

Tidak mau dipungut tarif layanan, namun meminta "dilayani" dan mengharap "selamat"?
Menyita waktu kami dan membuat kami membuang waktu untuk menyimak masalah hukum mereka yang bukanlah urusan kami tanpa membayar tarif layanan, meski telah jelas seorang konsultan hukum "menjual jasa", itulah yang disebut sebagai "Mental Pengemis".

Itulah "MENTAL PENGEMIS" YANG DIPERTONTONKAN SECARA "TIDAK PUNYA RASA MALU".
Minta "selamat" pula?
Mereka bahkan tidak punya hak untuk mengganggu waktu kami, untuk masalah hukum mereka yang sejatinya bukanlah urusan kami.

"Boleh tanya (minta dilayani tanpa dibebani tarif jasa)?"
Dari mana Anda bisa berharap kami akan memberi jawaban "Ya"?!
Mengapa tidak Anda sendiri saja yang memberi makan keluarga Anda dengan batu? Selama ini Anda bekerja sesuai profesi Anda, tanpa menuntut kompensasi upah, atas waktu, ilmu, dan tenaga Anda?
Mengapa tidak Anda sendiri saja yang bekerja pada kami sesuai profesi Anda, tapi tanpa bayaran?
Jawab dahulu pertanyaan tersebut, baru Anda berhak mengajukan pertanyaan pada kami.

Manusia beradab yang punya otak, tidak perlu sampai harus kami berikan teguran sebagaimana demikian.
Hanya manusia-manusia yang dangkal moral akhlak-nya, yang sampai-sampai perlu kami berikan teguran mengenaskan demikian, seolah-olah orang tua mereka tidak pernah memberi mereka pendidikan moralitas dan etika komunikasi.

Anda suruh kami "mati karena makan batu", maka lebih baik kami yang suruh Anda "mati makan batu milik Anda sendiri".
Jika Anda punya masalah "batu", maka itu urusan Anda sendiri sepanjang Anda tidak melemparkan "batu" tersebut kepada kami.
"Batu" milik Anda adalah "sampah" dimata kami, maka apalah untungnya bagi kami menyentuh "sampah" Anda, seolah-olah sumber daya waktu kami tidak terbatas dan seakan kami "kurang kerjaan"?

Apakah kami hanya boleh diam dan selalu bungkam, setiap harinya mendapati perlakuan lancang yang demikian melecehkan profesi kami?
Semua manusia setara harkat serta martabatnya, dan profesi konsultan yang kami tekuni bukanlah profesi "kelas dua" yang dapat mereka lecehkan secara seenaknya.

BILA ANDA SENDIRI TIDAK BERSEDIA "KERJA RODI", MENGAPA ANDA MERASA BERHAK UNTUK MEMINTA KAMI "KERJA RODI" BAGI ANDA?
ANDA PIKIR ANDA DAPAT MEMPERKOSA PROFESI KAMI, TANPA DAPAT KAMI KENAKAN SANKSI?

SUDAH JELAS SEORANG KONSULTAN MENCARI NAFKAH DARI "MENJUAL JASA", ILMU, & SUMBER DAYA WAKTU KAMI YANG TERBATAS, MASIH SAJA MEREKA MERASA BERHAK MEMINTA DILAYANI TANPA MAU DIBEBANI TARIF PROFESI LAYANAN JASA KONSULTASI. MEREKA BAHKAN LEBIH HINA DARIPADA SEORANG PENGEMIS.

Bagaimana mungkin, pihak-pihak yang secara vulgar melanggar syarat & ketentuan layanan kami, mengharap akan kami layani?
Seorang pelanggar memang sudah dikodratkan untuk tidak akan pernah lepas dari masalah hukum, karena mental "pengemis" dan sifat "tukang langgar" mereka sendiri.
Anda menuntut kami untuk tidak melanggar syarat & ketentuan layanan, namun Anda sendiri yang bahkan notabene belum secara resmi menjadi klien sekalipun telah secara lancang berani melanggarnya secara membabi-buta. Masih mengharap dilayani?

Alih-alih mendapat pelayanan, inilah sanksi yang kami jatuhkan. Berani melanggar syarat & ketentuan layanan, menyalah-gunakan nomor kontak kami, bahkan secara terang-terangan melanggar peringatan dalam website profesi kami, maka Anda harus berani juga menanggung konsekuensinya. Anda tidak pernah punya hak untuk "mencoba-coba" terlebih "memperkosa profesi legal kami.

Apakah belum cukup kami berbaik hati sharing ilmu pengetahuan hukum lewat berbagai publikasi website kami, dan bukannya berterima-kasih pada kami, justru mereka secara lancang menuntut lebih banyak dengan "menghisap darah" kami tanpa rasa malu dengan sikap yang demikian melecehkan.
MEMBALAS AIR SUSU DENGAN AIR TUBA.

Anda sadar bahwa sumber daya waktu kami terbatas, dan waktu merupakan "unsur umur hidup kami". Menyita waktu kami, sama artinya Anda meminta "nafas umur hidup" kami. Adalah naif, berpikir bahwa mendalami ilmu hukum cukup memakan waktu 1 atau 2 hari. Untuk sampai pada taraf ini, tidak terhitung lagi jumlahnya waktu, tenaga, serta biaya yang telah kami korbankan.

Meminta dilayani tanpa mau menyadari hak-hak pemberi jasa, sama artinya melecehkan dan memerkosa segala jirih-payah kami maupun orang tua yang telah membesarkan dan mendidik kami.

Itulah ungkapan-ungkapan yang sejatinya tidak perlu sampai kami utarakan bagi yang masih memiliki akal sehat dan hati nurani.
Namun ternyata setiap harinya selalu saja "para manusia tidak tahu malu" demikian sampai harus kami tegur atas sikap lancang mereka saat menghubungi kami tanpa sikap hormat atas profesi kami.


KAMI PERNAH TERANCAM MATI KELAPARAN, KARENA PROFESI KAMI DIPERKOSA OLEH PARA PELANGGAR TERSEBUT YANG MENUNTUT DILAYANI TANPA MAU MEMBAYAR TARIF SEPESER PUN!

ADALAH SANGAT TIDAK ETIS, MENGAMBIL MAKANAN MILIK ORANG LAIN HANYA DEMI MEMUASKAN PERUT DAN EGO DIRI ANDA SENDIRI (MEMPERKAYA DIRI ANDA SENDIRI DENGAN CARA MEMBUDAKI / EKSPLOITASI KERINGAT ORANG LAIN).

Sudah jelas, bahwa seorang yang berprofesi sebagai konsultan, mencari nafkah dan sesuap nasi dari jasa layanan konsultasi tanya-jawab. Bukan hanya Anda yang berhak atas penghasilan yang patut dan layak, sesuai profesi masing-masing.

Apakah dosa ataupun ilegal, bila kami mencari nafkah dengan berprofesi sebagai seorang konsultan? Adalah tidak etis, meminta dilayani tanpa mau memberi kompensasi atas jasa dan jirih payah menguasai ilmu pengetahuan hukum. SUDAH JELAS KAMI MENJUAL JASA, SANGATLAH TIDAK ETIS MEMINTA DILAYANI TANPA MAU MENGHARGAI PROFESI KAMI.

SUDAH JELAS KAMI HANYA MELAYANI KLIEN PEMBAYAR TARIF, MENGAPA MEREKA MASIH BERTANYA DENGAN BERPURA-PURA TIDAK TAHU MATA PENCAHARIAN KAMI? HANYA TUNA SUSILA YANG BUTUH JAWABAN APAKAH KAMI AKAN SUDI MELAYANI "GEMBEL BERMENTAL PENGEMIS" ATAUPUN MELADENI PERTANYAAN HUKUM "PEMERKOSA" SEMACAM MEREKA.

Kami dan para profesi Konsultan Hukum jelas-jelas sedang menjual JASA. Bagaimana mungkin, seseorang mengharap membeli JASA kami dengan harga NOL Rupiah? Itu namanya MERAMPOK, bukan membeli.

Apanya lagi yang dapat dinegosiasikan atau dijawab, bila tuntutannya tidak manusiawi semacam itu? Itu adalah pertanyaan yang tidak pernah butuh jawaban: "Maukah Anda bekerja bagi saya, tapi tanpa upah?" Mengapa tidak mereka tanyakan kepada diri mereka terlebih dahulu, sebelum mengajukan pertanyaan melecehkan demikian kepada kami?

Hanya orang-orang "sakit jiwa" yang meminta kue dari penjual kue, namun tidak ingin membayar. Hanya orang-orang biadab yang meminta jasa tukang jahit namun mengharap dilayani tanpa bayaran atas keterampilan sang tukang jahit. Hanya orang-orang bermental penjajah yang meminta dilayani namun tidak ingin dimintai upah atas pelayanan yang diterimanya. Hanya anak-anak para "tuna susila tidak tahu malu" dan perampok serta anak-anak pemerkosa, yang merasa dirinya berhak untuk merepotkan dan mengganggu waktu orang lain, tanpa mau meynadari prinsip timbal-balik.

Orang waras dan berbudi luhur, sadar akan prinsip resiprositas: ada meminta maka ada kewajiban memberi. Ada hak, maka ada kewajiban. Meminta dilayani dan telah menggunakan ilmu, waktu, atau jasa orang lain, maka adalah kewajiban untuk memberi kompensasi.

Sayangnya, masyarakat Indonesia meski rata-rata telah berpendidikan sarjana, namun kebanyakan dari mereka bermental "penjajah" sekaligus "pengemis". Yang terlebih kronis, sikap "tidak tahu malu" alias "sudah putus urat malu" mereka: meminta dilayani (bahkan tidak jarang menuntut & memaksa untuk dilayani), namun menolak membayar tarif jasa / layanan, seolah kami tidak berhak memungut tarif profesi. Mengapa tidak mereka "perkosa" saja profesi diri mereka sendiri, profesi suami mereka, atau profesi orang tua mereka sendiri? Itulah akibat dididik oleh keluarga "pemerkosa": tidak tahu malu dan tidak tahu diri.

Membeli handphone, kendaraan, hingga tanah seharga jutaan rupiah hingga miliaran rupiah, orang Indonesia dapat demikian borosnya, bahkan untuk meminum kopi rela meronggoh kocek ratusan ribu Rupiah. Namun, ketika membeli sayur di pasar yang hanya seharga ribuan perak, menawar secara sengit. Bahkan, terlebih ironis, ketika meminta dilayani oleh jasa konsultan hukum, tidak bersedia membayar sepeser pun, WATAK SEORANG PENJAJAH!

Apakah terhadap setiap profesi konsultan, mereka melakukan "pemerkosaan" serupa? Pada dasarnya orang-orang bermental pengemis, tidak akan malu untuk kembali menjadi "predator" bagi kalangan profesi konsultan manapun, karena sudah menjadi watak "tidak tahu malu" mereka.

Hanya seseorang "bermental pengemis yang lebih hina dari pengemis", yang mengharap mendapat layanan atas pertanyaan: "Boleh saya perkosa profesi Anda (karena saya tidak akan beri Anda komisi apapun)?" atau "Boleh minta pelayanan, ilmu, dan waktu Anda, tapi saya tidak mau bayar tarif?" atau "Boleh tanya?" kepada seorang konsultan yang sudah jelas-jelas mencari nafkah dari profesi penjualan jasa konsultasi tanya-jawab.

"Fenomena mendadak miskin" seperti kasus Surat Keterangan Tidak Mampu, tampaknya sudah menjadi watak karakter Bangsa Indonesia yang tidak jujur dan disaat bersamaan penuh sikap tamak. Laman ini sebagai sarana kami untuk mememberi sanksi bagi pihak-pihak yang "mendadak miskin" demikian, seolah dirinya pengemis tanpa rumah dan tanpa pekerjaan, sehingga meminta dilayani tanpa mau dibebani tarif layanan apapun.

Baik itu konsultan pajak, konsultan saham & investasi, konsultan interior, konsultan konstruksi, tidak terkecuali profesi kami selaku Konsultan Hukum, mencari nafkah secara legal dengan memungut tarif. Hanya manusia tidak berperasaan yang menanyakan: "Apakah boleh dilayani tanpa dipungut tarif?".

Adalah sangat tidak etis, mencoba menghubungi kami dengan niat buruk untuk meminta dilayani, tanpa mau menyadari profesi kami yang mencari nafkah untuk keluarga dari jasa layanan konsultasi. Adalah hak kami untuk menuntut tarif profesi.

Menghubungi bahkan tidak jarang memaksa kami untuk melayani mereka, tanpa mau dibebani tarif, sama artinya telah melecehkan dan memperkosa profesi kami, yang mencari nafkah secara legal dari layanan jasa konsultasi. Mengapa tidak mereka lecehkan dan "perkosa" saja profesi mereka sendiri?

Dapat dipastikan pihak-pihak yang melecehkan dan "memperkosa" profesi kami yang mencari nafkah dari jasa layanan konsultasi, sadar sepenuhnya bahwa kami mencari nafkah dari jasa layanan konsultasi. Sebab: 1.) Judul sudah sedemikian besar: LEGAL CONSULTANT; 2.) Terdapat link serta menu TARIF KONSUTLASI; 3.) Telah dicantumkan secara tegas dalam setiap halaman, bahwa HANYA MELAYANI KLIEN PEMBAYAR TARIF. 4) Informasi perihal nomor kontak kami selalu diiringi peringatan adanya ketentuan TARIF yang berlaku).

Hal tersebut merupakan indikator tidak terbantahkan, bahwa pelaku berpura-pura tidak tahu bahwa kami mematok tarif layanan jasa sesuai profesi kami. Adakah sebutan yang lebih tepat, selain "pemerkosaan secara vulgar" terhadap profesi kami?

Kemungkinannya hanya ada 2, yakni: pura-pura tidak tahu atau tidak mau tahu. Mereka tidak mungkin tidak tahu bahwa kami mencari nafkah dari jasa layanan konsultasi, sebab: jika mereka menyetahui nomor kontak kami, berarti mereka membaca perihal TARIF. Logo website LEGAL CONSULTANT sudah sangat menjelaskan perihal profesi kami. Dimana dalam setiap halaman website tercantum link TARIF KONSULTASI. Malas membaca ketentuan tarif, merupakan indikator mutlak adanya itikad buruk saat mencoba menghubungi kami.

Dimana-mana, calon pengguna jasa terlebih dahulu menanyakan perihal tarif, bukan sekonyong-konyong "memperkosa" profesi kami dengan mengajukan pertanyaan hukum atas permasalahan yang bukanlah urusan kami. Sebelum menyekolahkan anak pun kita harus membayar uang pangkal masuk sekolah.

Bagaimana mungkin, mereka merasa memiliki hak untuk menjajah dan memperlakukan kami seperti pekerja rodi? Pelecehan demikian merupakan derajat keterlaluan yang demikian tidak manusiawi dan tidak termaafkan--kami menyebutnya "perilaku yang lebih hina dari seorang pengemis tanpa rumah dan tanpa pekerjaan".

Telah kami cantumkan dalam publikasi website, bahwa SETIAP PERTANYAAN HUKUM DIBEBANI TARIF, dan nomor kontak yang kami sertakan ialah untuk PENDAFTARAN KLIEN. Adalah sangat melecehkan bila masih saja terdapat pihak-pihak yang menghubungi kami, dengan berpura-pura tidak mengetahui profesi kami yang memungut tarif atas layanan jasa konsultasi.

Sama munafiknya dengan kalangan pekerja yang menuntut upah kerja, namun disaat bersamaan menuntut dilayani tanpa mau dibebani tarif. Sama biadabnya ketika seorang pedagang menuntut pembeli membayar barang / jasa yang dijual, namun disaat bersamaan menuntut kami untuk memberi pelayanan jasa konsultasi tanpa mau menyadari hak kami atas tarif jasa profesi.

Hanya orang tidak waras, yang menyatakan bahwa pemilik toko adalah "mata duitan" hanya karena pemilik toko menetapkan harga pada barang yang dijualnya. Sama gilanya, bila ada orang-orang yang mengatakan "mata duitan" kepada seorang penyedia layanan jasa konsutlasi yang mematok tarif layanan jasa profesinya.

Orang dewasa yang sehat akalnya, mampu berpikir sendiri tanpa perlu kami tegur ataupun hardik, bahwasannya seseorang yang berprofesi sebagai konsultan, mencari nafkah dari layanan jasa konsultasi tanya-jawab, entah Konsultan Pajak, Konsultan Property, tidak terkecuali profesi Konsultan Hukum. Setiap orang berhak mencari nafkah, dan profesi konsultan adalah profesi yang legal.

Tidaklah merupakan kejahatan memungut tarif profesi. Yang jahat ialah mereka yang "memperkosa" profesi konsultan dengan meminta dilayani tanpa mau menyadari hak pemberi jasa dan kewajiban pengguna jasa. Apakah jahat, bila seorang pemilik toko mematok harga terhadap barang yang dijualnya?

Bahkan seekor hewan sekalipun, berhak untuk menyalak dan menggigit Anda bila dirinya disakiti. Ketika Anda merasa berhak untuk melecehkan profesi kami, maka adalah hak kami untuk balik melecehkan Anda. Adapun latar belakang dipublikasikannya sebagian dari database blacklist kami, simak selengkapnya dalam https://www.hukum-hukum.com/2018/05/ambivalensi-antara-korban-dan-pelaku.html

Berikut kami share dan publikasikan pihak-pihak tidak bertanggung-jawab, baik yang telah menipu kami maupun mereka yang telah melecehkan dan memperkosa profesi kami, agar masyarakat umum dapat bersikap waspada dan berhati-hati terhadap mereka sebagaimana list dibawah ini yang telah melakukan praktik "perbudakan" serta "pemerkosaan" terhadap profesi kami:

  • Gembel Punya Masalah Tanah 10 Miliar Rupiah? Pemerkosa Affry Setiawan affrysetiawan@gmail.com Memperkosa Profesi Konsultan Hukum, dengan menyalah-gunakan email pribadi Konsultan Shietra dengan email SAMPAH berisi PERKOSAAN, sebagai berikut : "Selamat Pagi Pak,... saya ada pertanyaan plus mohon bantuan hukum terkait sebidang tanah Hak Waris yang dikuasai salah satu ahli waris. *Dasar, Surat tanah asli (surat perjanjian jual beli dikertas segel th.1966) an. orang tua (alm) ada ditangan anak paling besar. *Tanah tersebut bisa berganti nama anak ke 5, sedangkan 6 anak yang lain tidak mengetahui. *Dimana letak kekuatan surat tanah jual beli th 1966 tersebut ?? mohon bantuannya pak, terkait tanah tersebut kena pembebasan jalan toll BSD-Balaraja dengan nilai ±10 Miliar. surat saya lampirkan..." Sudah memperkosa, tidak memperkenalkan diri, masih juga minta dilayani PLUS PLUS? Keserakahan rupanya membuat Affry Setiawan menjadi GILA TUKANG PERKOSA. Mengapa anak tunasusila TUKANG PERKOSA serakah semacam Affry Setiawan, tidak mati saja atau setidaknya memperkosa dan memperbudak dirinya sendiri? Jawaban kami : "Silahkan Anda makan sendiri BATU anda itu, luar biasa sekali anda menyuruh orang lain yang sedang mencari nafkah untuk makan BATU?"
  • FENDY SURIJANTO, Photographer, 08123125195, fendysurijanto @gmail .com, fendydesign .com, dengan lancang MELANGGAR serta MENYALAH-GUNAKAN EMAIL PROFESI KERJA kami semata untuk MODUS penipuan dengan niat MENIPU serta MENGECOH, sebagai berikut: “Pertanyaan mengenai ebook pertanahan. Yth. Legal Hukum, Bersama ini saya ingin mengetahui lebih jelas tentang resiko membeli property HGB diatas HPL, apa saja kelebihan kekurangan, dan resikonya. Mohon info apakah hal ini dijelaskan pada buku tentang ebook pertanahan ? Bila ya, mohon info bagaimana cara saya bisa mendapatkan ebook tsb.” Mustahil dirinya bisa mendapat email kerja kami tanpa membaca peringatan pada website, bahwa hanya klien pembayar tarif yang berhak menceritakan masalah hukum ataupun bertanya seputar hukum, KARENA KAMI YANG MERANCANG DESAIN DAN TATA LETAK WEBSITE INI SEDEMIKIAN RUPA! Kami jawab : “ANDA TELAH MELANGGAR PERINGATAN DI WEBSITE SERTA MENYALAH-GUNAKAN EMAIL PROFESI KERJA KAMI! Untuk apa website mencantumkan sinopsis ebook? Anda pikir dengan memakai alibi hendak membeli ebook, anda berhak untuk melanggar peringatan, menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi konsultan, serta memperkosa profesi konsultan hukum? YOU ASKED FOR IT, ID Anda akan kami cantum sebagai “PELANGGAR & PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN”!”

  • PEMERKOSA TIDAK PUNYA MALU bernama Gomgom Pasaribu, dengan nomor telepon +62 08127051000, secara “datang tidak diundang dan pergi tidak diantar”, merasa berhak melanggar berbagai peringatan yang telah begitu jelas di website ini, masih juga berani menyalah-gunakan nomor kontak kerja Konsultan Shietra semata untuk MEMPERKOSA PROFESI KONSULTAN, mengirim pesan yang sangat melecehkan profesi konsultan, sebagai berikut: “Selamat siang dek, kalau tanya harus bayar atau tidak? Thanks.” Sok kenal, tidak memperkenalkan diri (betapa sopannya, pemerkosa mana juga yang hendak repot-repot memperkenalkan diri?), bahkan masih juga berani dengan lancang MELANGGAR serta MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH!

  • Ary Zon <aryzon14 @gmail.com>, secara melecehkan menyalah-gunakan email profesi kami, melanggar berbagai peringatan di website ini, “membalas air susu dengan PERKOSAAN”, dan mengganggu waktu kami dengan pesan PERKOSAAN dan PERBUDAKAN MANUSIA, sebagai berikut: "Permohonan. apakah saya bisa mengajukan gugatan. Nama saya M Fahmi. Nik 1271081802900001. Saya ingin melaporkan. Saya diberentikn bekerja sebelah pihak dari perusahaan. Dan saya disuruh ganti rugi sebelah pihak dari perusahaan." Bukankah seorang PELANGGAR & TUKANG PERKOSA semacam Ary Zon tersebut di atas, memang sudah selayaknya dan sepatutnya di-PHK dan dituntut serta di-GUGAT alih-alih menggugat? Perusahaan dan pengusaha mana juga yang dengan bodohnya memperkerjakan TUKANG LANGGAR & TUKANG PERKOSA semacam Ary Zon?

  • Ulhaq Rumakey rumakeyulhaq @gmail.com MENYALAH-GUNAKAN EMAIL KERJA KAMI, MEMAKAI MODUS PENIPUAN BERPURA-PURA HENDAK MEMESAN EBOOK YANG KAMI PASARKAN UNTUK MELECEHKAN SERTA MEMPREKOSA PROFESI KAMI, BELUM APA-APA SUDAH LANGSUNG MELANGGAR PERINGAAN SERTA LARANGAN DALAM WEBSITE INI, HINGGA AKSI BEJAT SEPERTI MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN HUKUM YANG SEDANG MENCARI NAFKAH, MENGGANGGU WAKTU PRODUKTIF KAMI DENGAN MODUS PENIPUAN, MENGGANGGU TANPA HAK, BAHKAN HINGGA AKSI MALING TERIAK MALING SERTA PUTAR BALIK FAKTA YANG MANA PERILAKU Ulhaq Rumakey LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS, DIMANA PENGEMIS SEKALIPUN TIDAK MENCARI MAKAN DENGAN CARA MERAMPOK NASI DARI PIRING PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH sebagaimana perilaku bejat Ulhaq Rumakey. Ulhaq Rumakey hidup dari MERAMPOK, MELANGGAR, dan MEMPERKOSA, juga Ulhaq Rumakey akan mati karena DIRAMPOK, DILANGGAR, serta DIPERKOSA.Perbuatanmu adalah kutukan bagi dirimu sendiri, wahai TUKANG LANGGAR TUKANG PERKOSA TUKANG RAMPOK, Ulhaq Rumakey!

    0818220291 Merugikan waktu konsultan hukum dengan membuat konsultan menunggu melampaui jadwal waktu, sekalipun konsultasi LISAN masih juga menuntut data tertulis tanpa bersedia menambah biaya pembuatan data tertulis meski "salah sendiri tidak mau mencatat meski telah diingatkan" dan meski empat orang mereka memborbardir konsultan dengan berbagai pertanyaan tanpa mau mencatat ulasan yang dibawakan konsultan, bahkan memaksa memfotokopi catatan pribadi milik konsultan (TIDAK ETIS dan LANCANG) dan BERULANG KALI DITAGIH PELUNASAN YANG MEMBUANG-BUANG WAKTU PENAGIHAN. HIndari pemilik nomor tersebut, karena akan sukar ditagih KEWAJIBANNYA.

    PENGACARA PENIPU Aslam Fetra Hasan, aslam.fh @gmail.com. 081905057198 pemilik Aslam Hasan & Partners Law Office a.f.hasanlawoffice@gmail.com , mencoba memakai modus PENIPUAN TINGKAT TINGGI untuk menipu dan mencuri ilmu kami selaku KOMPETITOR dari pengacara penipu bernama Aslam Fetra Hasan, dengan berpura-pura mengklaim sebagai pekerja kantoran tanpa bersikap terbuka bahwa dirinya memiliki kantor hukum alias KOMPETITOR kami! Agar masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan oleh pengacara spesialis TUKANG TIPU bernama Aslam Fetra Hasan.

    081345736816, Wahyudi, tanpa memperkenalkan diri (betapa sopannya, pemerkosa mana juga yang hendak repot-repot memperkenalkan diri kepada korbannya?), seketika mengirim pesan berisi perkosaan : “Selamat pagi pak. Mohon info apa bapak ada putusan pengadilan tentang konsumen melawan developer dan Bank pemeberi kredit. Secara khusus masalahnya adalah konsumen membeli rumah ke developer dengan KPR namun setelah sekian tahun sertifikat belum dipecah oleh pengembang sehingga konsumen tidak memiliki copy sertifikat tanah.” Konsultan Shietra : “Anda telah SENGAJA MELANGGAR PERINGATAN DI WEBSITE. Konsultan hukum mana lagi yang hendak anda PERKOSA PROFESINYA WAHAI SETAN TANPA NAMA TUKANG LANGGAR TUKANG PERKOSA? Anda LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS. Pengemis saja tidak mencari makan dengan cara MERAMPOK NASI DARI PIRING MILIK PROFESI ORANG LAIN. Saya KUTUK ANDA BENAR BENAR MENJADI PENGEMIS TANPA RUMAH DAN TANPA PEKERJAAN. Apa sih agama Anda? Begitu ya cara agama dan orang tua anda mengajarkan? Rupanya Anda dididik oleh ibu Anda yang TUNASUSILA tidak punya malu, dan oleh ayah anda yang TUKANG LANGGAR TUKANG PERKOSA Sudah berada Konsultan hukum yang anda PERKOSA PROFESINYA, wahai TUKANG LANGGAR TUKANG PERKOSA?081345736816 : “Begini pak, jika memang ada saya bersedia membayar kompensasi.” Konsultan Shietra : “ID Anda akan saya publish sebagai PELANGGAR DAN PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN, YOU ASKED FOR IT.” 081345736816 : “Maaf kalau bahasa saya menyinggung Anda.” Konsultan Shietra : “Konsultan hukum mana lagi yang hendak anda PERKOSA PROFESINYA? Belum apa-apa sudah MEMPERKOSA. Siapa yang izinkan Anda salahgunakan nomor kontak kerja saya?" 081345736816 : “Kebetulan saya sendiri yg punya masalah, saya ingin belajar, jika memang ada kompensasi yg harus saya berikan atas jasa bapak, saya bersedia.” Konsultan Shietra : “SUDAH JELAS KONSULTAN HUKUM MENCARI NAFKAH DARI MENJUAL JASA TANYA JAWAB, MASIH TANYA JUGA? Anda itu SENGAJA MELANGGAR.” 081345736816 : “Maaf kalau salah." Konsultan Shietra : "Dapat dari mana Anda nomor kontak kerja profesi saya?081345736816 : “Izin pak.” (izin untuk memperkosa?) 081345736816 : “Bisakah saya mengetahui biaya utk mendapatkan info yg saya cari.” Konsultan Shietra : “Mau bilang TIDAK BACA PERINGATAN DAN LARANGAN YANG BEGITU BESAR DI HEADER WEBSITE? Konsultan hukum mana lagi yang hendak anda PERKOSA PROFESINYA? ANDA LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS. Saya KUTUK ANDA BENAR BENAR MENJADI PENGEMIS TANPA RUMAH DAN TANPA PEKERJAAN. Semua komunikasi PERKOSAAN ANDA akan saya publikasikan, lengkap dengan ID ANDA, YOU ASKED FOR IT. Konsultan hukum mana lagi yang hendak anda PERKOSA PROFESINYA WAHAI SETAN TANPA NAMA? Gembel, punya masalah hukum TANAH? Anda tunggu PEMBALASAN ATAS PERKOSAAN ANDA TERHADAP PROFESI SAYA. Anda lebih HINA DARIPADA PENGEMIS. Ini bukan kali pertama anda PERKOSA PROFESI SAYA. Tercatat sebelumnya anda telah berulang kali menyalahgunakan nomor telepon kerja saya. Kini Anda mengulangi PERKOSAAN ANDA.BAYAR? BAYAR PAKAI BATU?Anda bukan hanya tukang langgar tukang PERKOSA, tapi juga PENIPU YANG LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS!SAYA KUTUK ANDA BENAR BENAR MENJADI GEMBEL TANPA PEKERJAAN TANPA RUMAH! Anda perkosa saja ibu anda yang PELACUR MURAHAN itu, lalu bayar dengan BATU. Pemerkosa mana yang mau bayar?  Enak ya, perkosa PROFESI KONSULTAN Semudah bermain handphone? Balas air susu dengan PERKOSAAN, ANDA SUNGGUH LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS! SAYA KUTUK ANDA BENAR BENAR MENJADI GEMBEL TANPA RUMAH DAN TANPA PEKERJAAN."

    0811657775. Mengaku bernama Johan, dengan SENGAJA MELANGGAR  dan menyalah-gunakan nomor kontak kerja Konsultan Shietra, bahkan melanggar pernyataannya sendiri untuk tidak menyalah-gunakan nomor kontak kerja Konsultan Hukum, dengan lancang mengganggu waktu kerja Konsultan Shietra dengan substansi pesan yang justru berisi PERKOSAAN terhadap profesi Konsultan Shietra yang sudah jelas-jelas merupakan seorang Konsultan Hukum yang sedang mencari nafkah dari menjual jasa konseling seputar hukum. LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS!

    Contoh lain penyalah-gunaan nomor kontak kerja maupun email profesi kami yang sudah demikian jelas berprofesi utama sebagai Konsultan Hukum, sebagaimana pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pelanggar tanpa nama (pelanggar mana pula yang hendak repot-repot memperkenalkan diri?) dengan alamat email <dadapjati @gmail.com>, memakai judul email "beli artikel", dengan isi email: "Judul: Kerugian menggugat tanpa dasar hukum yang sahih, digugat balik rekovensi" Sebagai tanggapan atas modus pelecehan terhadap profesi kami dengan berpura-purah hendak mengatas-namakan "beli artikel" seolah-olah dengan memakai alibi demikian dapat menjadi "alasan pembenar" modus "perkosaan" terhadap profesi utama kami selaku Konsultan Hukum, berikut jawaban dari kami: "Anda dapat email kerja profesi saya dari mana? Anda bila bisa dapat email profesi saya yang sudah jelas-jelas berprofesi utama sebagai KONSULTAN HUKUM, berarti anda telah baca peringatan di website "HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF KONSULTASI YANG BERHAK BERTANYA ATAUPUN BERCERITA TENTANG MASALAH HUKUM, APAPUN ALASANNYA." Mens rea Anda bukanlah untuk membeli artikel, karena TIDAK WAJAR BELUM APA-APA SUDAH MENCERITAKAN MASALAH HUKUM tanpa DEAL TARIF JASA CONTENT WRITER. Bila niat Anda memang hendak membeli artikel, maka pengguna jasa lazimnya bertanya fee tarif jasa, deal, deposit tarif, barulah request topik artikel. Kesimpulan: ANDA TELAH MELANGGAR PERINGATAN DI WEBSITE, MENYALAH-GUNAKAN EMAIL KERJA SAYA, DAN MEMPERKOSA PROFESI UTAMA SAYA SELAKU KONSULTAN HUKUM."

  • RR Ella Evrita H <ella_evrita @yahoo.com>, TUKANG PERKOSA, TUKANG LANGGAR, sekaligus seorang PENYALAH-GUNA, telah menyalah-gunakan email kerja Konsultan Shietra, tanpa malu MEMPERKOSA SERTA SENGAJA MELANGGAR APA YANG TELAH DILARANG, serta MENYALAH-GUNAKAN EMAIL KERJA PROFESI KONSULTAN HUKUM. RR Ella Evrita H: “Dear Shietra Publishing. Selamat Malam. Saat ini saya sedang menyelesaikan disertasi saya terkait dengan pelaksanaan Undang undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen. Saat ini kaitannya adalah di bidang bahwa implementasi undang undang tersebut tidak match dengan pemenuhan kebutuhan dosen dibidang industri kreatif. Padahal Industri kreatif adalah salah satu penyumbang perekonomian saat ini. Yang kedua kasus yang akan saya angkat adalah perlindungan hak cipta atau HKI dibidang ide atau kreatif dosen dan mahasiswa dibidang Industri kreatif. Kaitannya Undang undang hak cipta terhadap perlindungan karya dosen dan mahasiswa didalam proyek akademiknya. Yang menjadi pertanyaan saya adalah: 1. Adakah Studi kasus tentang hal tersebut? Terima kasih banyakSIAPA ELU? APA URUSANNYA DENGAN KAMI? SHIETRA & PARTNERS: “Anda telah MELANGGAR LARANGAN DI WEBSITE MAUPUN PERINGATAN DALAM INVOICE serta MENYAALHGUNAKAN EMAIL KERJA KAMI! Anda sebelumnya telah diberikan peringatan dan larangan "syarat dan ketentuan" (term and condition) yang perlu kami sampaikan: 2. Invoice ini adalah untuk pembelian ebook, bukan untuk layanan sesi tanya-jawab seputar hukum, konsultasi, ataupun sejenisnya. Menyalahgunakan alamat email ini ataupun nomor kontak kerja kami untuk peruntukan lain diluar pemesanan eBook, akan kami kategorikan sebagai pelanggaran terhadap "syarat dan ketentuan" ini. Hanya klien pembayar tarif jasa konsultasi yang berhak menceritakan ataupun bertanya tentang isu hukum, apapun alasannya. KONSULTAN HUKUM MANA LAGI YANG HENDAK ANDA PERKOSA PROFESINYA DAN SALAH-GUNAKAN EMAIL KERJA PROFESINYA? Atas PELANGGARAN ANDA YANG DISENGAJAKAN TERSEBUT, akan kami kenakan SANKSI, you asked for it! Anda lebih HINA DARIPADA PENGEMIS, PENGEMIS TIDAK MENCARI MAKAN DENGAN CARA MEMPERKOSA DAN MERAMPOK NASI DARI PIRING ORANG LAIN!
  • Berhati-hatilah ketika berjumpa dengan seserang narsistik bertampang bodoh (senyum konyol-nya yang khas), bernama Lukman Hakim Xie. Lukman Hakim Xie selalu mencoba mendekati kita secara demikian rapat-rapat, sekalipun kita berulang kali mundur untuk menjaga jarak dari Lukman Hakim Xie dan berulang kali pula Lukman Hakim Xie bergerak mendekatkan tubuhnya rapat-rapat sembari berbicara dengan menyemburkan air liurnya yang menjijikkan dan jorok berkuman dan bervirus. Setiap kali berbicara, Lukman Hakim Xie selalu menyemburkan air liurnya dan mengenai lawan bicara. MENJIJIKKAN! Seolah Lukman Hakim Xie tidak mau menyadari betapa menjijikkan cara bicara Lukman Hakim Xie yang selalu melontarkan air liur berkuman dari mulutnya, ia terus saja bergerak mendekat, berapa kalipun kita mencoba bergerak menjauh. Hal lain yang lebih membuat jijik dari Lukman Hakim Xie, dirinya dengan narsistik memamerkan rekaman video dimana dirinya berfoto atau direkam reporter wartawan yang meliput berita tokoh-tokoh ternama, sementara Lukman Hakim Xie berdiri disamping atau di belakangnya sembari tersenyum lebar bagaikan orang BODOH bertampang IDIOT, namun Lukman Hakim Xie sangat membangga-banggakannya tanpa rasa malu dan tanpa dapat melihat betapa jelek dan bodoh wajah dirinya di foto maupun di rekaman. Bangga yang KONYOL, NARSIS, dan NORAK, Lukman Hakim Xie tidak sadar dirinya hanya figuran serta penggembira saat berfoto bersama tokoh-tokoh, sekalipun tidak ada orang yang perduli pada tampang bodoh konyolnya yang menjijikkan sejijik air liurnya yang jorok berkuman. Lukman Hakim Xie bahkan merasa bangga, dijadikan direktur BONEKA pada perusahaan plastik serakah bernama PANCA BUDI IDAMAN DAN GROUP yang tidak bertangggung-jawab atas kerusakan lingkungan hidup atas produk plastik produksinya.
  • +62 85693599419 (85693599419), Setan Tanpa Nama : “Test.” [NOTE : Sopan sekali, tamu yang bertamu tanpa diundang meski telah dilarang untuk menggangu, namun masih lancang mengganggu. Pemerkosa mana pula, yang hendak repot-repot memperkenalkan diri?] Konsultan Shietra: “Anda tes saja otak anda yang telah rusak itu, kemungkinan besar sudah korsleting! Tes otak anda yang telah rusak itu, indikasinya jelas, anda telah melanggar dengan sengaja, menyalah-gunakan nomor kontak kerja orang lain, dan memperkosa profesi konsultan hukum! Artinya, anda punya penyakit mental, wahai manusia sampah penyakitan! Konsultan mana lagi yang mau anda perkosa profesinya? Anda berbelit-belit sekali! Sudah saya tanya dapat dari mana anda nomor kontak kerja profesi saya?Setan Tanpa Nama: “Maaf pak .sya ini karyawan yg DI RUMAH .bila sya mengalami phk sepihak .apakah bsa di bantu ..kalu memang saya salah mohon di maafkan ..” [NOTE : Bukankah sudah semestinya dan sepatutnya, manusia setan tidak tahu malu pelanggar, penyalah-guna, serta pemerkosa semacam manusia setan tersebut, di-PHK. Justru adalah pengusaha bodoh yang bersedia membantu terlebih mempekerjakan manusia setan biadab pelanggar, penyalah-guna, dan pemerkosa demikian. Dirinya mati sekalipun, siapa juga yang merasa sedih ataupun merugi? Justru kita patut bresyukur satu orang “manusia sampah” semacam diri sang “setan tanpa busana” tersebut benar-benar masuk tong sampah.] 

  • Rendis Dwi, justru menghakimi dan menghujat KORBAN, alih-alih mencela dan mengutuk pelaku pemerkosaan profesi konsultan hukum yang sedang mencari nafkah secara legal. Penghakiman yang salah alamat, "hakim gadungan" yang buruk dan tidak adil.

  • Debitor macet penipu bernama Antony Kristian Lismanto, ingkar janji untuk membayar pelunasan tagihan fee konsultasi yang menjadi hak tarif profesi kami, senilai Rp. 2.000.000 sekalipun penipu bernama Antony Kristian Lismanto memiliki sengketa hukum berupa agunan kredit senilai Rp. 3.000.000.000 dan masih pula meminta dilayani TANPA RASA MALU (SERAKAH!). Hati-hati bila Antony Kristian Lismanto membuat iming-iming, janji-janji, ataupun tawaran apapun, PASTI DILANGAR DAN DIINGKARI SENDIRI oleh Antony Kristian Lismanto yang tidak bisa dipegang kata-katanya, sang debitor PENIPU PENUNGGAK tukang ingkar janji.

  • Tarunasalaf0@gmail.com, seorang penipu pemerkosa dan manipulator yang menyalahgunakan formulir kontak kerja kami, dengan pesan berisi penipuan berikut : "Beberapa lahan ingin saya garap utk saya bagikan kpd masarakat yg butuh tanah dg harga terjangkau, dilapangan seringkali berbenturan dg perusahaan terbatas yg mengaku pegang HGB dari alas AJB atau SPH yg sering mereka jagokan. Moga ada pencerahan. Trimakasih." Pencerahan, siapa elu? Pemerkosa butuh dicerahkan apanya? Perkenalkan diri pun tidak, pemerkosa mana pula yang hendak repot-repot perkenalkan diri?  Anak tunasusila tidak punya malu tersebut mengklaim dirinya dermawan yang hendak "memabagikan tanah" bak sinterklas (ciri PENIPU), namun belum apa-apa sudah memperkosa profesi kami, menjajah pekerjaan kami, hanya bersedia membayar kompensasi jasa dengan ucapan "terimakasih" (menyuruh kami makan batu? Sopan sekali!), tidak ingin repot-repot riset dan belajar hukum namun ingin merepotkan kami, menyuruh kami makan batu namun masih juga minta dilayani (?), menikmati karya tulis kami namun membalas budi baik kami dengan perkosanan terhadap profesi kami, tidak menyatakan kesediaan membayar tarif layanan, bahkan tidak bertanya seputar besaran tarif jasa, tidak juga bertanya apa saja "syarat dan ketentuan layanan" meski sekujur website ini telah menegaaskan bahwa kami sedang mencari nafkah sebagai konsultan hukum dengan menjual jasa konseling seputar hukum! Belum apa-apa sudah melanggar (dengan sengaja, bahkan mencoba menipu kami dengan modus mengecoh berpura-pura sebagai dermawan), memperkosa, dan menyalahgunakan form kontak kerja kami. Gembel, punya masalah tanah? Bukan tidak mampu membayar tarif jasa kami yang tidak seberapa nominalnya ketimbang harga tanah, namun akibat SERAKAH dan TIDAK PUNYA MALU (HASIL DIDIKAN TUNASUSILA DAN TUKANG PERKOSA)!

  • H. TERUBUS .S.Kep.Ns., M.KKK terubusnanda@gmail.com 081330670884, mengirimi kami email dnegan judul "PEMESANAN BUKU", dengan isi pesan : "MOHON DIKIRIM BUKU HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. Sent from Mail for Windows 10", dimana pada mulanya kami curiga dengan frasa "MOHON DIKIRIM", apa maksud yang bersangkutan? Kami dengan positive thinking mengirimkan invoice pemesanan ebook, namun hingga  5 hari tiada tindak lanut pembayaran dan masa berlaku invoice kadaluarsa, barulah kami menyadari itikad buruk dari penipu-gembel bernama H. TERUBUS .S.Kep.Ns., M.KKK, sehingga kemudian kami kirimkan pesan sebagai berikut : "Jadi itu, yang anda maksud dengan "mohon DIKIRIM"? Judul email Anda mengecoh sekali, "PEMESANAN"! Belum bayar saja sudah minta dikirim? Sudah jelas-jelas kami menjual buku, dan ada harganya. Tanya harga buku saja tidak, sudah minta DIKIRIM? Dapat dari mana Anda, email kerja kami? Apa hak Anda minta DIKIRIM? Berarti Anda telah SENGAJA MELANGGAR PERINGATAN dalam website, dan MENYALAHGUNAKAN email kerja kami! Anda lebih hina daripada pengemis, pengemis sekalipun tidak mencari makan dengan cara mengganggu, menyalahgunakan, atau bahkan merampok nasi dari piring milik profesi orang lain. Saya doakan Anda benar-benar menjadi GEMBEL tanpa rumah dan tanpa pekerjaan. Gembel, punya masalah hukum ketenagakerjaan? Gembel, punya windows 10 untuk kirim email berisi "mengemis-ngemis" tersebut? Gembel, pakai komputer dan internet? Penjual buku hukum mana lagi, yang hendak Anda perkosa hak-hak penjual yang sedang mencari nafkah dan atas hasil usaha serta modal mereka? Air susu balas PERKOSAAN, tidak tahu malu, GEMBEL! Ayah dan ibu Anda pastilah GEMBEL juga, hasil didikan GEMBEL! (tidak tahu malu, SERAKAH!) Anda tambahkanlah gelar "gembel" pada nama Anda, menjadi "GEMBEL H. TERUBUS. S.Kep.Ns., M.KKK" Ayo mengemislah terus kemana-mana, seperti GEMBEL yang menggelandang saking SERAKAHNYA MERAMPAS HAK-HAK ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH! Anda tunggu pembalasan saya! YOU ASKED FOR IT!"

  • PANORAMA TOUR adalah perusahaan PENIPU yang MENGECOH MANIPULATIF. Hati-hati bila ada tawaran kerja sama dari PANORAMA TOUR. Kedoknya tawaran kerja sama, tapi ternyata eksploitasi dan manipulasi terhadap profesi orang lain. WASPADA! Direktur HRD PANORAMA TOUR GROUP (seorang wanita) memanggil kami ke kantor pusat PANORAMA TOUR di Jakarta, dengan iming-iming menawarkan kerja-sama layanan jasa dibidang hukum, namun ternyata kami direpotkan dan waktu yang terbuang percuma hanya untuk ditanya-tanya seputar hukum tanpa pernah kami izinkan untuk memperkosa profesi kami selaku konsultan hukum, seperti : “Apakah bila ada karyawan yang menikah dengan sesama karyawan di perusahaan kami, karyawan tersebut dapat tetap bekerja di perusahaan ini?” TANPA PERNAH BERTANYA PERIHAL TARIF JASA KONSULTASI HUKUM MAUPUN KESEDIAAN MEMBAYAR TARIF JASA! Lantas, atas dasar apa PANORAMA TOUR memperkosa profesi Konsultan Hukum serta melecehkan kami yang diundang untuk datang jauh-jauh serta waktu terbuang percuma dengan iming-iming “tawaran kerja-sama”? Direktur HRD PANORAMA TOUR GROUP bersama tiga orang karyawannya dari bagian HRD tersebut sama sekali tidak membicarakan kerja-sama semacam apa yang mereka tawarkan ataupun butuhkan ketika kami datang sesuai undangan, semata hanya bertanya seputar isu-isu hukum yang mana sudah jelas-jelas kami mencari nafkah dengan menjual jasa konseling tanya-jawab seputar hukum dan memungut tarif jasa untuk itu! Mereka sadar dan sudah ditegur dari awal pertemuan, seorang KONSULTAN mencari nafkah dari jasa TANYA JAWAB seputar hukum, namun tanpa malu PANORAMA TOUR MEMPERKOSA profesi KONSULTAN dengan tetap mengajukan berbagai pertanyaan hukum TANPA membayar SEPERAK PUN, suatu bentuk PELECEHAN dan MANIPULASI terhadap profesi konsultan hukum. Hasil assessment terhadap PANORAMA TOUR : MANIPULATIF (TIDAK SEMULIA PENAMPILAN DAN KERAMAH-TAMAHAN SALES MEREKA KEPADA CALON TURIS), TIDAK PUNYA MALU, & EKSPLOITATIF. Ulasan ini kami buat sebagai tanggung jawab moril kami, agar tidak ada lagi masyarakat dan profesi yang tertipu oleh modus serupa oleh PANORAMA TOUR. Kami siap untuk mempertanggung-jawabkan ulasan ini baik secara hukum maupun secara moril. Konsultan mana lagi yang kini hendak diPERKOSA profesinya oleh PANORAMA TOUR? Kepada masyarakat, lebih baik menggunakan “PRIVATE GUIDE” ketimbang membayar mahal dan membesarkan perusahaan serakah tidak punya malu semacam PANORAMA TOUR.

  • PT. VIVO merupakan perusahaan AROGAN bak PREMAN. Pengunjung diperlakukan bak PENCURI, tasnya digeledah dengan tuduhan mencuri! Memang siapa itu VIVO, hanya perusahaan asing yang isinya orang-orang Cina yang bahkan tak bisa bahasa Indonesia. Menuduh tamu mencuri dan menggeledah tas milik pengunjung, sungguh suatu PELEEHAN! Itu melanggar privasi orang, dan atas dasar apa PT VIVO menuduh pengunjung sebagai pencuri? Menggeledah secara paksa, jika tidak digeledah mereka maka pintu pagar tidak akan dibuka sehingga pengunjung tidak dapat keluar bersama kendaraannya. MENUDUH TANPA BUKTI DAN TIDAK TERBUKTI, MELANGGAR HAK PRIVASI ORANG LAIN!

---

Bukanlah kami yang mencemarkan nama mereka, namun mereka sendiri yang telah mencemarkan dan membuat aib bagi diri mereka sendiri dengan melecehkan profesi kami, memberi cerminan bagi publik betapa biadab mental mereka yang seolah merasa berhak untuk menjejali perut kami dengan "BATU" sementara mereka merampok nasi dari piring kami.


Bahkan ditilik dari perilaku mereka tersebut, mereka sama sekali tidak punya 'nama baik' untuk dicemarkan. Perilaku sikap 'pengemis' dan 'pemerkosa' mereka mencerminkan watak 'nama (yang) kotor' sebagai "LEBIH HINA DARI PADA PENGEMIS".

Kesemua orang-orang dengan ID list diatas, sama gilanya dengan perampok yang merampok sebuah kantor atau toko, mengambil apa yang menjadi jualan toko atau mengambil apa yang menjadi hak orang lain atas pekerjaannya.

Kami akui bahwa BLACKLIST yang kami arsipkan bersifat "dendam pribadi" akibat pelecehan terhadap profesi kami secara tidak patut, bermain-main terhadap profesi orang lain yang sedang mencari "sesuap nasi" secara legal. Sejak kapan, menuntut tarif profesi adalah sebuah kejahatan?

Mendatangi / menghubungi kantor konsultan, menuntut dilayani namun tidak mau dibebani kewajiban membayar tarif. Tidak lebih daripada pelecehan bahkan "pemerkosaan" terhadap profesi orang lain yang sedang mencari nafkah secara legal.

Mereka tidak berbeda dengan anak-anak berandal, yang merasa ada yang salah bila membiarkan berbagai satwa atau buah yang tumbuh di pohon pinggir jalan dibiarkan tanpa dicuri atau disakiti. Mereka mendapati nomor kontak kami, dan secara sewenang-wenang melecehkan profesi kami. Adalah usaha yang wajar bila seorang pengusaha mencantumkan nomor kontak komersiel profesi mereka. Adalah tidak waras bila mereka memaknai nomor kontak kami ialah dicantumkan ialah semata untuk dengan sesuka hati mereka 'perkosa'.

Tidak dapat ditolerir, dengan alasan apapun, karena hanya orang tidak waras yang dengan teganya meminta layanan konsultasi tanpa mau membayar tarif pada jasa seorang konsultan. Setiap profesi, berhak untuk menuntut jasa profesi, dan adalah kewajiban pengguna jasa untuk menyadari hak pemberi jasa.

Di mata kami, mereka yang tidak mau menyadari prinsip keadilan demikian, adalah lebih hina dari seorang pengemis yang tidak memiliki rumah ataupun pekerjaan, bahkan dengan tipu daya mencoba untuk mengecoh kami agar diberi pelayanan tanpa mau dibebani tarif SEPESER PUN.

Bila mereka memiliki masalah hukum, maka itu bukanlah urusan kami. Apakah mereka memiliki hak untuk melakukan praktik perbudakan atau bahkan pemerkosaan terhadap profesi orang lain? Mereka tidak mereka sendiri saja, yang bekerja sesuai profesi mereka kepada kami, namun tanpa upah, agar keluarga mereka tewas makan "batu" dalam arti yang sesungguhnya.

Mengapa mereka merasa berhak untuk menuntut kami menjadi budak kerja rodi? Apakah mereka bekerja tidak menuntut upah? Apakah untuk kuliah dan menyewa kantor, dibayar dengan "batu"? Penjajahan demikian adalah wujud kebiadaban karakter pelakunya.

Sungguh, tidak ada yang lebih kejam daripada mereka yang dengan seenaknya melecehkan keringat serta memperkosa profesi kami yang mencari nafkah dari jasa layanan konsultasi. Dalam media ini juga, sekaligus kami restui doa agar mereka benar-benar menjadi pengemis, yang mengemis di jalanan tanpa rumah dan tanpa pekerjaan.

Bahkan untuk masalah hukum terkait tanah, mereka tidak segan tanpa malu meminta dilayani bak seorang pengemis. Pengemis tidak pernah punya masalah hukum, tidak juga punya sengketa tanah. Seseorang dengan mental pengemis, cenderung bermental penipu, sebagaimana terus terbukti dalam pengalaman kami menghadapi para penipu tidak punya malu demikian.

Kepada masyarakat umum agar berhati-hati terhadap nomor-nomor tersebut diatas, agar tidak lagi menjadi korban penipuan / modus "pemerkosaan" profesi dan pelecehan serupa.

Sungguh tidak ada yang lebih jahat dari mereka yang dengan seenaknya melecehkan keringat bahkan memperkosa profesi orang lain. Mereka yang hidup dari melecehkan dan "memperkosa" hak maupun profesi orang lain, akan mati karena dilecehkan dan "dirampok" hak-haknya.

Bukankah memang sudah sewajarnya, orang-orang semacam demikian bermasalah dengan hukum? Bukankah sudah tidak mengherankan bila mereka akan terus bermasalah dengan hukum?

Blacklist kami bersifat permanen dan akan selamanya di-record, serta untuk dapat diakses publik agar tidak menjadi korban penipuan serupa. Kami menjamin kebenaran data-data tersebut diatas sebagaimana pengalaman kami pribadi sebagai korban orang-orang tidak bertanggung-jawab diatas.

List diatas hanyalah separuh dari blacklist yang telah kami lakukan. Pada mulanya kami tidak berniat mempublikadi database blacklist yang telah kami lakukan, namun dikarenakan derajat keterlaluan pihak-pihak tersebut melecehkan profesi kami yang sudah jelas-jelas memungut tarif profesi konsultasi, disamping tiada efek jera dimana setiap harinya membanjiri kami pelecehan-pelecehan serupa, maka pada akhirnya kami putuskan untuk mempublikasi database blacklist kami.

Bukannya berterima-kasih atas berbagai publikasi ilmu hukum yang telah kami terbitkan, justru membalas dengan melecehkan dan memperkosa profesi kami. Sungguh ironis, mental pengemis yang tidak akan pernah mampu disembuhkan oleh konsultan manapun.

Kondisi demikian mencerminkan watak Bangsa Indonesia yang suka sekali melanggar aturan secara seenaknya, sewenang-wenang, dan arogan. Demikian selalu terjadi hampir setiap harinya, meski website kami telah mencantumkan secara tegas, bahwa setiap layanan dibebani tarif jasa profesi, dan aturan main kami pun tidak mereka hormati.

Sering juga terjadi, form formulir pemesanan eBook yang kami pasang di website, justru disalah-gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan meminta dilayani tanya-jawab seputar hukum tanpa mau dibebani tarif layanan jasa, padahal itu formulir pemesanan eBook.

Seenaknya melanggar aturan, dan seenaknya pula memperkosa profesi orang lain. Demikianlah rata-rata watak karakter bangsa Indonesia yang sangat tidak tahu malu disamping tidak tahu diri. Bahkan tega, memperkosa profesi orang lain seakan dirinya berhak memperlakukan kami sebagai pekerja rodi dalam penjajahan arogansi mereka. Ironis.

Arsip Artikel HUKUM-HUKUM.COM (Dropdown Menu)

Artikel yang Paling Populer Minggu Ini

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS