TELUSURI Artikel dalam Website Ini:

Hukum PERUSAHAAN

SINOPSIS e-book
PRAKTIK HUKUM PERSEROAN & KORPORASI
PENGANTAR
Hery Shietra, Hukum Perusahaan dan Perseroan
B
erputarnya roda ekonomi makro maupun mikro nasional maupun global, tidak lepas dari aspek hukum korporasi. Perseroan Terbatas merupakan konsep yang dilembagakan hukum, sebagai suatu legal entity (badan hukum), yang memiliki ciri atau keunikan karakter yang menyerupai subjek hukum orang (asas fiksi dalam hukum). Karena Perseroan Terbatas dipersonifikasikan sebagai subjek hukum, yang melekat hak dan kewajiban serta kekayaan tersendiri yang terpisah dari para pengurus maupun para pendirinya, maka sejak saat itulah lahir berbagai macam kendala dan fenomena hukum yang kompleks.
Penulis dalam buku ini mencoba untuk mengupas secara utuh dan komprehensif berbagai fakta aktual terkait korporasi dan badan hukum niaga di Indonesia, dengan berbagai permasalahan yang kerap terjadi dalam praktik, solusi, mitigasi, serta “pemetaan hukum” sebagai kompas pemandu para pelaku bisnis di Tanah Air.
Konsepsi mengenai badan hukum, adalah konsep yang sangat membingungkan sekaligus ambigu, dan terbukti melahirkan banyak ambivalensi dalam praktik, mengingat rawannya lembaga badan hukum korporasi disalahgunakan oleh para beneficial owner, terutama dalam kaitannya perusahaan berbentuk Grub Usaha, lewat praktik ilegal bernama transfer pricing yang terjadi secara masif, demikian canggih, dan masih belum terjamah oleh hukum hingga saat kini.
Sebelum membahas secara jauh tentang hukum perseroan, terdapat sebuah konsep paling mendasar yang menjadi pilar utama dalam konstruksi hukum perseroan, yakni konsep mengenai “subjek hukum” bernama “badan hukum”. Konsep “subjek hukum” dalam hukum Indonesia terbagi menjadi dua kategori: orang perseorangan (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).
Badan hukum (bukan badan usaha), berdasarkan asas fiksi dalam hukum diberikan status yang melekat layaknya seorang manusia rekaan. Adapun ciri-ciri badan hukum (rechtspersoon):[1]
1.   memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya;
2.   memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya secara pribadi; serta
3.   hak dan kewajiban badan hukum tetap melekat walaupun anggotanya silih berganti.
Ketiga unsur diatas, perlu diingat terus oleh para pembaca ketika membaca seluruh uraian dalam buku ini, agar mampu menganalisa kasus secara tepat guna. Sebagai contoh, terhadap berbagai pertanyaan hukum terbit dalam praktik, seperti apakah direksi dan komisaris bertanggung jawab atas tindakan hukum perseroan? Jika iya, bukankah Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang dipandang sebagai subjek hukum yang berdiri sendiri dan memiliki kekayaan tersendiri terpisah dari para pengurusnya?
Konflik konsepsi tidak dapat dihindari. Untuk itu, bahasan dalam buku ini menjadi menarik karena menggambarkan secara utuh pandangan dan pendirian peradilan terhadap dua atau lebih konsepsi yang tampak seolah saling tumpang-tindih demikian. Apapun derivatifnya, ketiga elemen mendasar diatas harus terus kita ingat sebagai patokan paling mendasar, tanpa perlu ter-distraksi oleh kompleksitas instrumen hukum.
Hingga kini, di Pengadilan Hubungan Industrial masih tercatat beragam gugatan dari para mantan pejabat direksi suatu perseroan, yang mengajukan gugatan terhadap perseroan, menuntut diberikan pesangon dengan alasan telah dipecat secara sepihak oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan asumsi bahwa seorang direksi adalah juga seorang pekerja yang diberikan hak normatif berdasarkan undang-undang tentang ketenagakerjaan. Lebih ironis lagi, berbagai gugatan demikian diajukan dengan kuasa hukum seorang advokat. Bagaimana pandangan yurisprudensi paling aktual tentang kedudukan hukum seorang mantan direksi / komisaris?
Lewat berbagai pembahasan ilustrasi kasus konkret yang penulis angkat dalam buku ini, para pembaca akan menemukan bahwa dinamika hukum perseroan demikian kompleks dan dinamis. Sebagai contoh, bila RUPS dinyatakan tidak sah, apakah otomatis dengan sendirinya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM perihal pengesahan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, demi hukum turut batal?
Sebagai entitas usaha, tentulah suatu perseroan mengandung unsur Pengusaha dan unsur Pekerja/Buruh. Dalam perjalanannya, faktor bisnis tidak selalu berjalan secara linear. Ada kalanya, kebijakan regulasi pemerintah tidak kondusif terhadap suatu bidang usaha. Sebagai contoh, ketika otoritas melarang eksportasi terhadap komoditas mineral bahan mentah yang belum diolah oleh smelter didalam negeri, mengakibatkan berbagai produsen terpukul, sehingga berdampak langsung pada kemampuan perusahaan membayar upah para pekerjanya.
Menjadi pertanyaan, apakah perubahan kebijakan demikian dapat menjadi alasan pembenar pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap para buruh? Apakah yang kemudian akan menjadi pendirian pengadilan? Itulah pertanyaan yang terpenting, karena adalah sangat mahal harganya bila kita berspekulasi, tanpa pernah mau belajar dari pengalaman berupa preseden atas pendirian peradilan yang telah ada.
Dalam konteks badan hukum perseroan, yang terpenting bukanlah siapa yang menjabat, namun jabatan apakah yang berwenang mewakili (untuk dan atas nama) perseroan untuk melakukan hubungan hukum ataupun untuk menggugat dan digugat. Contoh, sekalipun seseorang pada saat itu menjabat sebagai seorang direksi, namun dalam kontrak kerja sama ataupun dalam surat kuasa yang diberikannya pada suatu pihak, tidak menyebutkan status kedudukannya sebagai seorang direksi, maka dirinya tidak dapat dimaknai sedang mewakili perseroan.
Oleh karena itu, terminologi hukum menjadi penting dalam suatu hubungan hukum. Penulis mengharapkan, setelah membaca secara utuh buku yang mengupas tuntas hukum perseroan di Indonesia ini, para pembaca memiliki gambaran secara makro maupun secara mikro terhadap hukum perseroan dan cara mengimplementasikannya dalam kegiatan dikeseharian.
Pertikaian antar buruh dalam sebuah perusahaan, adalah hal yang lumrah. Namun bukanlah pilihan bijak membiarkan “api dalam sekam” demikian tanpa penanganan memadai dari pihak manajemen. Banyak diantara kalangan pengusaha, belum mengetahui bahwasannya pengusaha berhak untuk mengajukan PHK terhadap karyawan yang mengancam ketenangan kerja karyawan lain. Bagaimana realisasi konkretnya, penulis membahasnya secara ringkas namun padat.
Apakah para pemegang saham dapat tersandera oleh itikad buruk direksi, ketika sang direksi tidak kooperatif menyelenggarakan rencana RUPS? Isu sensitif dalam sengketa internal antara pengurus dan pemegang saham, kerap terjadi dalam praktik, turut penulis kupas secara terbuka untuk memetakan segala potensi dibalik hukum perseroan yang berlaku.
Dengan memahami hak dan kewajiban pemegang saham, direksi, maupun komisaris, dan para pekerja, maka berbagai instrumen hukum dapat dipetakan sebagai rambu-rambu sekaligus “kompas” yang merupakan elemen vital. Oleh karenanya, para pembaca akan memahami, bahwa hukum perseroan dan hukum ketenagakerjaan sejatinya adalah satu paket yang tidak dapat berdiri sendiri. Dapat diumpamakan, hardware dari perseroan adalah para pekerja (labor), sementara software dari sebuah korporasi, ialah pejabat top management.
Para pembaca tidak akan mengerutkan kening dalam pembahasan yang penulis hadirkan, karena setiap ilustrasi konkret akan disajikan secara demikian apik sekaligus “mengasikkan” untuk ditelaah bersama. Dalam menulis ataupun membaca buku-buku hukum bertema lain, kita mungkin akan memiliki suatu beban tersendiri, entah berupa konflik batin atau materi yang terasa berat untuk dicerna. Namun berbeda dengan tema-tema hukum lainnya, hukum perusahaan adalah tema yang paling “sensuil” sekaligus paling menantang untuk ditelaah dan dihabas, setidaknya bagi pribadi penulis.
Dinamika hukum perseroan, tidak pernah se-linear maupun se-monoton bunyi undang-undang. Bunyi pasal undang-undang demikian membingungkan, membosankan, tidak memiliki konteks, dan sukar dipahami, baik oleh masyarakat umum maupun bagi kalangan sarjana hukum itu sendiri. Sementara konteks sangat dinamis, seperti pertanyaan sederhana: apa yang akan terjadi bila direksi tidak mengundurkan diri dalam suatu forum RUPS?
Pembaca akan menemukan, bahwa sejatinya Perseroan Terbatas sangat mendekati konsep badan usaha CV, dimana terdapat sekutu pasif yang bertanggung jawab sebatas modal yang ditanamkannya bila badan usaha dituntut pertanggung-jawaban secara perdata terhadap pihak ketiga. Itulah sebabnya, kita akan memaklumi bila tanggung jawab pemegang saham, bersifat terbatas, sebagaimana namanya: “Perseroan TERBATAS”.
Apa yang tejadi dalam praktik peradilan, bukanlah diasumsikan sudah sempurna. Penulis pun akan mengupas berbagai salah-kaprah yang kerap terjadi, semisal campur-aduk antara konsepsi “pengunduran diri seorang pekerja dari perusahaan” dan “pengunduran diri dari jabatan”, maka apakah kedua hal tersebut dapat dimaknai sebagai hal yang sama, ataukah dua hal yang berbeda?
Apakah saham perseroan yang dimiliki seorang pemegang saham, dapat dikategorikan sebagai sebuah “benda”? Jika yang yang dapat dibebankan sita jaminan ialah benda berwujud maupun tak berwujud, maka saham yang merupakan “surat berharga” atau “surat yang memiliki nilai”, sejatinya juga dapat dijadikan objek sita jaminan dan sita eksekusi. Pendirian peradilan terhadap paradigma demikian, kini mulai cukup mengakomodasi kebutuhan zaman.
Dalam aplikasinya, aturan normatif hukum dapat demikian membingungkan. Sebagai contoh, hukum acara perdata mengenal istilah “kompetensi relatif” kewenangan peradilan dalam memutus suatu perkara, berdasarkan yurisdiksi wilayahnya. Pertanyaan yang pernah terjadi, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) manakah yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa hubungan industrial, yakni PHI dalam wilayah tempat sang pekerja pertama kali diterima bekerja, ataukah PHI dalam yurisdiksi dimana sang pekerja bekerja sehari-hari bilamana dirinya ditempatkan di daerah lain, sebagai contoh di kantor cabang pada kota lain. Tentulah, terlampau mahal harganya bila kita mengandalkan aksi spekulatif berupa: asal mengajukan gugatan, tanpa mau belajar dari berbagai yurisprudensi paling aktual yang telah ada.
Oleh karena itulah, ilmu hukum dimaknai sebagai ilmu tentang prediksi. Tanpa derajat paling minimum prediktabilitas dalam hukum, tiada kepastian hukum bagi setiap warga negara yang menjadi pengemban hukum. Tanpa kepastian hukum, maka masyarakat pencari keadilan hanya mampu berspekulasi.
Terdapat sebuah modus yang penulis gambarkan dalam buku ini, terkait tenaga kerja asing, dimana bila Mahkamah Agung RI masih belum memperbaiki pola pikir lama, maka dapat memakan korban modus serupa dikemudian hari, karena rawan disalahgunakan. Namun kita tidak sepenuhnya menyalahkan pihak-pihak masyarakat yang mencoba menyalahgunakan celah hukum demikian, sementara oleh otoritas peradilan celah demikian dibiarkan untuk terbuka lebar untuk disalahgunakan, yang tentunya mengundang niat-niat tidak baik. Kejahatan bukan hanya terjadi karena adanya niat, namun juga adanya kesempatan yang dibiarkan oleh otoritas pemerintah (dibiarkan / ditelantarkan, atau mungkin dipelihara), baik oleh lembaga pembentuk regulasi ataupun oleh institusi peradilan.
Terdapat pula celah penyalahgunaan korporasi, terutama Perseroan Terbatas, dimana pendiri dan pemiliknya bertindak juga merangkap sebagai direksi, lalu membuat rugi suatu pihak ketiga, lalu dengan berlindung dibalik konsep asas fiksi “perseroan sebagai subjek hukum”, maka sang pemilik perseroan tidak dapat digugat ataupun dituntut ganti-rugi oleh pihak yang telah dirugikannya—cukup dengan berlindung dibalik badan hukum perseroan yang telah secara sempurna disalahgunakan. Alias, cukup dengan mengatasnamakan dirinya sebagai direksi, maka sebagaimana pun dirinya membuat suatu pihak merugi, maka yang hanya dapat dituntut untuk bertanggung jawab adalah semata sebatas badan hukum perseroan. Mayoritas sengketa korporasi, selalu diwarnai oleh penyalahgunaan konsepsi badan hukum demikian, sebagaimana akan penulis kupas secara gamblang.
Terdapat istilah “beneficial owner” yang menjadi konsep paling modern dalam ilmu hukum korporasi multinasional. Grub Usaha, merupakan tren atau fenomena yang mengglobal dan menggurita. Sang pemilik utama dari berbagai entitas badan hukum bisnis itulah, yang disebut sebagai beneficial owner.
Sebagai antinomi asas fiksi perihal perseroan sebagai subjek hukum, dunia global modern sudah mulai merasionalisasi konsep lawas dari persepsi badan hukum demikian, dimana kini dipandang sebagai subjek hukum yang tidak lagi berdiri sendiri, namun selalu dianggap sebagai berafiliasi dengan segenap sister company, shell company, maupun holding company dari setiap entitas bisnis badan hukumnya yang bernaung dalam satu Grub Usaha.
Isu yang sempat mengemuka, apakah memungkinkan, liability / tanggung jawab suatu badan hukum, dapat dituntut dengan meletakkan sita dan mengeksekusi aset milik badan hukum lainnya, yang merupakan sama-sama badan hukum entitas bisnis milik sang pemilik Grub Usaha? Itulah sebabnya, membahas hukum perseroan selalu merupakan bahan kajian yang menarik—dan tentunya, penulis tidak membahas teori, namun contoh kasus konkret sebagai titik topang pembahasan dalam buku ini.
Dahulu, pada tahun 1919, di Belanda telah terjadi kasus penting sebagai momen peletakkan pilar modern hukum perdata, yakni kasus putusan Hoge Raad dalam arrest Lindenbaum Vs. Cohen, keduanya merupakan perusahaan yang bergerak dibidang percetakan. Karyawan dari satu pihak, kemudian pindah kerja pada perusahaan kompetitor, dan mengambil alih seluruh pelanggan dari perusahaan lama tempatnya bekerja.
Perilaku yang kemudian oleh Mahkamah Agung Belanda dikaterogikan sebagai “Perbuatan Melawan Hukum” karena melanggar nilai kepatutan di tengah pergaulan masyarakat dan etika niaga demikian, dalam realitanya masih kerap terjadi dalam dunia bisnis. Apa yang dapat terjadi, ketika seorang karyawan terbukti memiliki double job pada perusahaan kompetitor pesaing?
Bila hendak menggugat suatu badan hukum Perseroan Terbatas, apakah harus terlebih dahulu tahu siapa nama direksi yang sedang menjabat? Itu jugalah salah satu pertanyaan yang kerap mengemuka. Penulis menguraikan lewat ilustrasi konkret, sehingga mudah dipahami oleh para pembaca yang paling awam sekalipun dibidang hukum, tentang esensi dari konsep badan hukum (rechts persoon) yang dianggap sama seperti subjek hukum orang perorangan (natuurlijk persoon).
Tidak selamanya kalangan buruh menjadi kalangan yang selalu tertindas oleh karena daya tawar mereka yang selalu lebih lemah. Ketika buruh tertekan oleh bentuk-bentuk intimidasi ataupun bahkan digugat PHK oleh sang pengusaha, kalangan buruh dapat melawan lewat aksi “gugatan balik” kepada perusahaan tempatnya bekerja. Hukum perseroan demikian hidup dan berdinamika, diwarnai oleh hukum ketenagakerjaan yang tidak kalah menarik untuk disimak.
Penutupan divisi usaha pada satu perusahaan, dimaknai sebagai apa? Konsep penutupan usaha, berkembang dalam bentuk-bentuk derivatif konteks yang demikian beragam. Antara penutupan perusahaan dan penutupan salah satu divisi usaha, apakah dapat disaling-pertukarkan norma hukumnya? Jikalau pun iya, maka apa konsekuensi hukumnya terhadap para buruh? Itulah sebabnya, buku ini penting untuk menjadi bahan bacaan sekaligus buku pegangan bagi setiap kalangan pelaku usaha di Tanah Air.
Apakah “over recruitmen” yang ternyata melebihi kebutuhan tenaga kerja perusahaan, dapat menjadi alasan bagi pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Apakah Surat Peringatan Ketiga terhadap seorang pekerja, dapat diidentikkan dengan surat pemutusan hubungan kerja? Apakah perubahan nama badan hukum perusahaan, dapat menghapus atau merubah hak-hak para pekerja? Pertanyaan-pertanyaan demikian tampak sederhana, namun tetaplah penting untuk dipahami kaedah hukum yang ada agar, tidak terjadi dispute yang sangat memakan sumber daya waktu dan energi.
Bila seorang pegawai membuat pelanggaran fundamental dalam suatu hubungan industrial sehingga perusahaan mengalami kerugian parah, apakah sang pengusaha dapat menggugat PHK terhadap pegawainya tersebut, disertai tuntutan ganti-rugi terhadap sang pegawai dalam satu register perkara yang sama di Pengadilan Hubungan Industrial?
Jawaban atas pertanyaan diatas akan tampak kontras ketika kita berbicara dalam konteks seorang pegawai yang sebelum di-PHK, memiliki hutang terhadap perusahaan, maka besaran kompensasi PHK yang akan diberikan perusahaan terhadap sang pekerja akan diperhitungkan komponen hutang-piutang antara sang pekerja dan perusahaan, sebagaimana dibenarkan dalam peraktik peradilan.
Betul bahwa salah satu ciri badan hukum, ialah bahwa hak dan kewajiban badan hukum tetap melekat pada badan hukum tersebut, sekalipun pengurusnya silih berganti. Namun, tetap saja terdapat resiko berupa potensi hakim yang tidak paham dengan baik konsep yang paling mendasar tentang badan hukum. Semisal, ketika suatu Perseroan Terbatas hendak digugat, apakah cukup menggugat perusahaan itu saja atau juga sekaligus turut menarik direksinya sebagai tergugat?
Apa yang menjadi kelemahan utama pemegang saham minoritas? Pertanyaan hukum tersebut sangatlah masif, namun jarang yang mengetahui kendala paling utama yang tersembunyi didalamnya, terutama ketika berbicara perihal perseroan berbentuk PMA (penanam modal asing). Fenomena unik di Tanah Air, berbagai perseroan PMA melaporkan bahwa pembukuan keuangan mereka mencatat merugi setiap tahunnya, namun terus saja bercokol di Tanah Air. Apakah motif utamanya, dan apakah dampaknya bagi pemegang saham minoritas.
Apakah konsekuensi utama dibalik PHK sewenang-wenang tanpa ada kesalahan dari pihak pegawai? Ketika seorang pegawai melakukan aksi fraud, yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah perbankan, sebagai contoh, apakah pihak perusahaan (perbankan) dapat berkilah dari tanggung jawab, dengan melimpahkan seluruh tanggung jawab perdata kepada sang pegawai, ataukah pihak nasabah tetap dapat meminta tanggung jawab dari lembaga keuangan yang mempekerjakan sang pegawai?
Terdapat konsep hukum perseroan yang relatif baru di Indonesia, meski di negara dengan buadya hukum Anglo Saxon telah jamak dijumpai, yakni perihal “derivatif suit”, dimana pemegang saham yang memiliki kepentingan atas modalnya yang ia tanamkan di perseroan, mengajukan gugatan terhadap suatu pihak yang dinilai telah merugikan perseroan. Meski tampak rasional, namun konsep demikian akan sukar diaplikasikan mengingat membentur konsep perihal badan hukum perseroan, dimana yang berwenang bertindak untuk dan atas nama perseroan, ialah organ perseroan bernama “direksi”. Untuk menggambarkan bagaimana “derivatif suit” menawarkan konsepnya, penulis memasukkannya dalam satu bab tersendiri.
Transfer Pricing dan Permohonan Penetapan Audit Investigasi, adalah satu-kesatuan konstruksi hukum ketika pemegang saham mayoritas yang mengendalikan jalannya operasional perseroan lewat “direksi boneka” yang ditempatkannya, disinyalir melakukan aksi “shifting profit”, maka mekanisme perlindungan dan pemulihan kerugian pemegang saham minoritas ialah permohonan penetapan audit investasi ke hadapan Pengadilan Negeri setempat. Penulis memiliki pengalaman dalam bersentuhan dengan kasus transfer pricing, yang berujung pada audit investigasi, sehingga buku ini kaya akan pengalaman berharga yang dapat diimplementasi oleh para pembaca.
Apa juga yang menjadi resiko dibalik praktik “pinjam pakai” nama badan usaha oleh pihak lain sebagaimana kerap terjadi dalam dunia bisnis? Apakah bisa, perusahaan menolak membayar pesangon, dengan alasan bahwa sang buruh sebelumnya telah membuat kerugian pada pihak perusahaan? Apakah nota pengawas ketenagakerjaan, mengikat hakim PHI saat memeriksa dan memutus sengketa hubungan industrial? Penulis akan mengangkat pula pandangan Mahkamah Agung atas praktik monopoli Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selama ini menjadi momok bagi kalangan pekerja karena terjadi “down grade” perlindungan.
Hukum korporasi juga sangat lekat dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat lainnya, seperti oligopoli, kartel harga, dan sebagainya. Banyak diantara masyarakat bahkan regulator, yang tidak menyadari bahwa sebuah entitas badan milik pemerintah seperti persero BUMN/D sekalipun, rawan melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat, sehingga kerap dihukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha karena melakukan kecurangan. Isu perihal persaingan usaha kian penting untuk dipahami saat kini, ditengah persaingan usaha yang kian ketat. Untuk itu penulis membahasnya dalam satu bab khusus secara tersendiri.
Akuisisi saham merupakan salah satu pintu masuknya kerawanan dominasi terhadap penguasaan pangsa pasar, untuk itulah perlu diperhatikan dengan benar prosedur pelaporan kepada KPPU atas rencana akuisisi. Jika tidak, dampak yuridisnya cukup signifikan—akuisisi terancam batal, sementara mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadinya akuisisi, akan sangat menguras sumber daya.
Pernah juga terjadi wacana yang berlanjut pada “meja hijau”, apakah seorang kompetitor yang dirugikan oleh pelaku usaha yang melakukan kolusi dengan panitia pengadaan barang/jasa, mengajukan tuntutan ganti-rugi dalam satu perkara yang sama dengan vonis hukuman KPPU terhadap pelaku usaha yang telah berbuat curang?
Dalam manajemen internal suatu perusahaan, biasa terdapat mekanisme “ritual” yang diberi istilah “exit interview”. Namun, apakah artinya seorang pekerja yang menghadiri exit interview, dimaknai sebagai setuju atas pemutusan hubungan kerja? Apakah yayasan maupun CV termasuk dalam kategori “pengusaha”, sehingga tunduk pula pada Undang-Undang Ketenagakerjaan? Apa pula kaitan antara konsep Business Judgement Rule terhadap konstruksi hukum fiduciay duty.
Banyak diantara kalangan pekerja sekalipun, yang belum memahami antara tugas dan tanggung jawab antara pegawai “kunci” dan pegawai operasional pendukung. Seorang pegawai kunci, tidak dapat mangkir kerja tanpa pemberitahuan sebelumnya, karena jalannya operasional perusahaan secara keseluruhan tidak akan berjalan tanpa keberadaan / kehadiran sang pegawai “kunci”.
Momen pada masa-masa awal pendirian badan hukum perseroan, merupakan masa yang paling krusial. Pendiri yang telah melakukan perbuatan hukum atas nama perseroan yang telah berdiri namun belum mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, berada dalam dua kondisi yang bisa terjadi pada akhirnya: segala perbuatan hukumnya menjadi hak dan kewajiban badan hukum, atau sebaliknya menjadi beban tanggung jawab pribadi sang pendiri.
Apa pula konsekuensi hukumnya bila badan hukum koperasi mengimpun dana dari masyarakan non anggota? Ketika hal tersebut dibenarkan, maka tiada lagi bedanya antara koperasi dengan lembaga keuangan perbankan, dan pendirian pengadilan telah tegas bahwa koperasi tidak dibenarkan menghimpun dana dari non anggota, dengan konsekuensi yuridis yang berat bila kaedah ini dilanggar: pidana.
Dalam praktik, banyak dijumpai PHK-PHK terselubung seperti menghapus data mesin absensi pekerja, sehingga sang pekerja tidak dapat melakukan absensi ketika mencoba masuk bekerja. Apa pandangan peradilan atas praktik demikian? Cara-cara curang selalu mendapat ganjaran yang keras dan tegas, itulah yang akan kita dapati dari ulasan dalam buku ini.
Terdapat juga isu hukum yang penulis angkat, yakni mengenai kendala eksekusi putusan pengadilan ketika seorang pekerja menggugat memohon kepada hakim agar diberikan kompensasi pesangon. Perihal eksekusi putusan pengadilan merupakan wacana yang mendesak untuk dikonkretkan, karena kerap dijumpai gugatan yang “menang diatas kertas”. Salah satu objek sita jaminan dan sita eksekusi yang paling relevan dan paling efesien disamping efektif ialah “rekening bank”. Dalam praktik, informasi mengenai nomor rekening bank pihak tergugat kini menjadi suatu kekuatan tersendiri, oleh sebab praktik peradilan telah menerima permohonan sita jaminan terhadap akun rekening bank milik pihak tergugat.
Pendirian peradilan telah menyatakan, bahwa agen asuransi bukanlah pekerja dari perusahaan asuransi. Namun kemudian timbul pertanyaan, siapakah yang paling bertanggung jawab atas kerugian pemegang polis bila terdapat agen asuransi nakal? Apakah dalil demikian dapat digunakan oleh perusahaan asuransi untuk berkilah dari tanggung jawab?
Skema ponzi alias skema piramida, itulah tren kejahatan yang selalu terulang dari sejak dahulu dan kian marak pada era resesi ekonomi di setiap negara. Untuk itu penulis juga akan mengangkat kasus pidana korporasi “gali lubang tutup lubang” demikian sebagai salah satu bahasan yang penting untuk diulas, termasuk juga dengan apa yang dimaksud sebagai “penggelapan dalam jabatan”.
Dalam buku ini para pembaca dapat pula menemukan kasus-kasus unik seperti “cacat kehendak pengunduran diri”, “perbuatan melawan hukum oleh organ perseroan secara berjemaah”, “mutasi tugas yang tidak setara”, hingga paparan mengapa kalangan pengusaha harus merasa waspada bila dirinya tidak membayar upah tepat pada waktunya alias menunggak selama tiga bulan atau lebih.
Buku yang kaya akan khasanah praktis bagi para praktisi perusahaan maupun para mahasiswa dan akademisi ini, dapat menjadi pemetaan hukum secara holistik dan implementatif. Penulis ucapkan selamat membaca dan berniaga sesuai koridor hukum yang ada, tanpa lagi harus berspekulasi di “meja hijau”.
...
Judul e-Book : HUKUM PERSEROAN & KORPORASI
Penulis : Hery Shietra, S.H.
Bahasa : Indonesia
Penerbit : SHIETRA PUBLISHER
Tahun terbit : November 2017
File E-book : pdf, dapat dibaca dan dibuka pada berbagai aplikasi, baik mobile, smartphone, tablet, maupun personal computer (PC).
Harga : Rp. 94.000;-. Bebas ongkos kirim karena eBook akan dikirimkan kepada alamat e-mail pembeli. Secara esklusif hanya dijual oleh hukum-hukum.com.
Lisensi : “END USER AGREEMENT”, HANYA DIJUAL KEPADA PEMBELI ORANG-PERORANGAN (Pembeli Individual), BUKAN UNTUK KEPERLUAN PERKANTORAN, PERPUSTAKAAN, ATAU SEJENISNYA. Lisensi 1 eBook HANYA UNTUK 1 ORANG PEMBELI. Dapat dibaca untuk SEUMUR HIDUP pembeli, kapanpun dan dimanapun.
Cara Pemesanan : kirimkan email pemesanan Anda pada alamat email legal.hukum@gmail.com , selanjutnya kami akan memberikan instruksi tata cara pemesanan serta 'syarat dan ketentuan'. Paling lambat e-book akan kami kirimkan 3 x 24 jam setelah klarifikasi penerimaan dana. (PERINGATAN : Menyalahgunakan alamat email ini ataupun nomor kontak kerja kami untuk peruntukan lain diluar pemesanan eBook, akan kami kategorikan sebagai pelanggaran terhadap “syarat dan ketentuan” dalam website profesi kami ini. Hanya klien pembayar tarif jasa konsultasi yang berhak menceritakan ataupun bertanya tentang isu hukum, karena Anda pastilah menyadari serta telah membaca keterangan sebagaimana header maupun sekujur website ini bahwa profesi utama kami ialah mencari nafkah sebagai Konsultan Hukum dengan menjual jasa berupa konseling seputar hukum.)
DAFTAR ISI
Hery Shietra, Hukum Korporasi dan Perseroan Terbatas
BAB I : PENGANTAR ... 7
BAB II : TELAAH KASUS ... 21
- Antara Menggugat Perseroan dan Menggugat Direksi Perseroan ... 22
- Menggugat CV ataukah Menggugat Pemilik Usaha, Konteks Sengketa Hubungan Industrial ... 27
- “Seharusnya Tahu”, Sebagai Prinsip Itikad Baik Kepengurusan BUMN/D ... 32
- “Business Judgment Rule” Direksi Korporasi Persero ... 39
- Mangkir Kerja Seorang Pegawai “Kunci” ... 44
- Tanggung Jawab Perdata Calon Pendiri Perseroan ... 47
- Ancaman Pidana bagi Koperasi yang Menyaru Lembaga Keuangan ... 54
- Konsekuensi Hukum Menghalangi Pekerja Masuk Kerja ... 63
- Buruh Meng-Eksekusi Pengusaha ... 69
- Vicarious Liability Agen Asuransi ... 73
- Pidana “Skema Piramida” Investasi Keuangan ... 79
- Pidana Penggelapan dalam Jabatan ... 85
- Alternatif Asuransi Jiwa Ketenagakerjaan ... 89
- Modus Pinjam Pakai Nama Perusahaan ... 97
- Pekerja Beritikad Buruk, Pengusaha Rugi Dua Kali ... 103
- Ancaman Hukuman Kompensasi PHK Tanpa Kesalahan Pekerja ... 117
- Pegawai Dipidana Karena Fraud, Tidak Menghapus Kewajiban Badan Hukum ... 121
- Tanggung Jawab Pidana Sekaligus Perdata Antara Pekerja Dan Majikan ... 130
- Kecelakaan Hukum Peradilan yang Salah Kaprah Memandang Entitas Badan Hukum ... 138
- “Cacat Kehendak” Pengunduran Diri ... 141
- Perbuatan Melawan Hukum Organ Perseroan Secara Berjemaah ... 148
- Mutasi Tugas yang Tidak Sederajat ... 158
- Tak Dibayar Upah Tiga Bulan Berturut-Turut = PHK ... 162
- Double Job yang Ilegal ... 169
- Identitas Penggugat / Tergugat Badan Hukum Perseroan ... 175
- Pekerja Balik Menggugat Gugatan Pengusaha ... 178
- Ambiguitas Ekspansi Usaha Berkedok Efisiensi Berujung PHK ... 182
- Akibat Hukum Over Recruitment Tenaga Kerja ... 190
- Surat Peringatan III, Tidak Identik PHK ... 196
- Mogok Kerja Tidak Identik PHK ... 201
- Bantahan terhadap Sita Jaminan Pengadilan yang Salah Alamat ... 207
- Pekerja Memutus Hubungan Kerja Sebelum PKWT Berakhir ... 216
- Direksi Mengundurkan Diri Tanpa Laporan Pertanggungjawaban Kepada RUPS, adalah Perbuatan Melawan Hukum ... 223
- Beban Proporsional Pemegang Saham Atas Kerugian Perseroan ... 234
- Mengundurkan Diri dari Jabatan Vs. Mengundurkan Diri dari Perusahaan ... 243
- Pengusaha Membandal, Sita Eksekusi Saham Milik Pengusaha ... 253
- Kompetensi Relatif Yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial ... 261
- Pemegang Saham Mayoritas Tersandera Direksi Nakal ... 265
- Kecerdasan Membaca Situasi, Konteks Ketenagakerjaan ... 271
- Antara Jabatan dan Pejabat Direksi Perseroan ... 279
- Force Majeure yang Diakibatkan Regulasi ... 283
- Direktur Perseroan Bukanlah Pekerja ... 290
- Ketika Direksi Dihukum Bertanggung-Jawab Secara Renteng Bersama Perseroan ... 295
- Alas Hak ialah Dasar Keberadaan ... 303
- RUPS Tidak Terikat Alamat, Namun Wilayah Kabupaten / Kota ... 309
- Kedudukan Perseroan Terkait Penyelenggaraan RUPS ... 312
- Formalitas Tempat Diselenggarakan RUPS ... 318
- Exit Interview Konteks Ketenagakerjaan ... 330
BAB III : DERIVATIVE SUIT ... 336
- Hak Gugat Derivatif Bagi Pemegang Saham ... 337
- Telaah Eksekusi Terhadap Grub Usaha, Subjek Hukum-Subjek Hukum Yang Saling Terafiliasi Guna Rasionalisasi Eksekusi ... 345
- Direksi Tidak Proaktif, Pemegang Saham Meradang ... 351
- Perbuatan Curang Pemegang Saham Terhadap Pelaku Akuisisi Perseroan ... 356
BAB IV : TRANSFER PRICING & AUDIT INVESTIGASI ... 363
- Indikator Transfer Pricing ... 376
- Masa Kerja Tempo Audit Investigasi ... 392
- Permohonan Audit Investigasi ... 395
- Nilai Aset Kekayaan Perseroan yang Wajib Diaudit ... 403
BAB V : PERSAINGAN USAHA ... 405
- Single Economic Entity Doctrine Konteks Akuisisi ... 406
- Menggugat Putusan KPPU oleh Kompetitor yang Dirugikan Pelaku Usaha yang Curang ... 416
- BUMN/D yang Memfasilitasi Praktik Monopoli Swasta ... 426
- Modus Tingkat Tinggi Pelaku Kartel Harga Layanan Seluler ... 432
- Vonis KPPU Atas Tender Manipulatif ... 441
BAB VI : CATATAN PENUTUP ... 449
...
Untuk membaca uraian selengkapnya Praktik Hukum Perseroan & Korporasi ini, kirimkan order / pemesanan Anda kepada surel kami pada alamat legal.hukum@gmail.com
Paling lambat 3 x 24 jam setelah dana pembelian e-Book kami terima, E-book akan kami kirimkan pada email Anda.
Mengapa e-Book menjadi evolusi modern media sastra? Karena sifatnya praktis dan mobile, mudah serta dapat dibawa kemana pun sebagai teman bacaan via gadget, tidak rusak termakan kutu buku, serta tidak memakan ruang/tempat. Dengan membeli eBook, berarti kita telah turut menjaga kelestarian lingkungan hidupMari kita canangkan “Go Green!!!
© SHIETRA & PARTNERS Copyright.


[1] Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum: Sebuah Sketsa”, (Bandung: Refika Aditama, 2003), hlm. 36.

Arsip Artikel HUKUM-HUKUM.COM (Dropdown Menu)

Artikel yang Paling Populer Minggu Ini

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS