TELUSURI Artikel dalam Website Ini:

Hukum Jaminan Kebendaan

PRESS RELEASE
Buku “PRAKTIK HUKUM JAMINAN KEBENDAAN”
HAK TANGGUNGAN & FIDUSIA
Buku cetak seberat 0.5 Kg ini dapat dipesan langsung kepada hukum-hukum.com, disertai tanda-tangan asli langsung dari penulisnya (disertai ongkos kirim jasa ekspedisi / kurir dari Jakarta). SISA STOK TERBATAS!
SINOPSIS
Jaminan kebendaan merupakan sarana jaminan pelunasan piutang ataupun perikatan perdata lainnya, dimana prosedur eksekusinya bukan merupakan “main hakim sendiri” (eigenrichting). Ia berasal dari dua kesatuan frasa: “jaminan” dan “kebendaan”, yang lebih dikenal dengan istilah “agunan kredit” berupa Hak Tanggungan maupun Fidusia.
Keistimewaan jaminan kebendaan, tersedia koridor bagi kreditor pemegang (hak pelunasan dari) jaminan kebendaan untuk melakukan parate eksekusi, disamping terjamin pelunasannya secara preferen (secured creditor) bila debitor jatuh dalam keadaan pailit.
Jaminan kebendaan menjadi aspek primer yang terdapat dalam setiap sendi aktivitas perekonomian. Pelaku ekonomi mikro maupun makro dapat dipastikan bersentuhan dengan jaminan kebendaan sebagai faktor penggerak roda ekonomi, dengan menjadikan aset benda bergerak ataupun tak bergerak sebagai suatu alat jaminan pelunasan ataupun pemenuhan perikatan (capital and collateral).
Buku ini merupakan kristalisasi praktik hukum jaminan kebendaan di Indonesia, merangkum berbagai praktik peradilan atas sengketa jaminan kebendaan, lelang eksekusi terhadap agunan di kantor lelang negara, hingga apa yang menjadi kedudukan, hak, serta kewajiban baik kreditor, debitor, maupun pembeli objek lelang eksekusi.
Penulis mengupas tuntas secara gamblang praktik hukum jaminan kebendaan pada kantor lelang negara, kantor pertanahan, perbankan, hingga ketika sengketa memasuki ranah peradilan. Pembaca akan mendapatkan gambaran utuh terhadap aplikasi hak tanggungan dan fidusia.
Buku ini menghadirkan solusi serta jawaban praktis dan yuridis terhadap permasalahan yang kerap menjadi momok kalangan kreditor, disamping berbagai kendala serta problematika yang timbul dalam praktik. Buku ini menawarkan khazanah baru bagi pembaca, sehingga direkomendasikan baik bagi kalangan perbankan, ekonom, akademisi, praktisi hukum, maupun kalangan masyarakat umum. Buku yang kaya akan bedah kasus ini akan menjadi aset yang berharga bagi perkembangan hukum jaminan kebendaan di tanah air.
Judul         :      PRAKTIK HUKUM JAMINAN KEBENDAAN
Buku Praktik Hukum Jaminan Kebendaan, by Hery Shietra, S.H.
Penerbit    :      Citra Aditya Bakti, Bandung
Penulis      :      Hery Shietra, S.H. (pendiri SHIETRA & PARTNERS serta hukum-hukum.com , yang telah mencetak sejarah dengan mengajukan serta memenangkan uji materil melawan Kepala Badan Pertanahan Nasional register Nomor 38 P/HUM/2015 tanggal 23 Desember 2015, membatalkan salah satu ketentuan Peraturan BPN No. 1 Tahun 2010 tentang SOP BPN sehingga pembeli lelang eksekusi tidak lagi diwajibkan menandatangani formulir "tiada sengketa" maupun formulir "telah menguasai secara fisik" objek tanah yang akan dibalik-nama oleh pemenang lelang.)
Jumlah halaman : 375 halaman + Daftar Isi & Pendahuluan.
ISBN 978 - 979 - 491 - 082 - 5.
Buku cetak seberat 0,5 Kilogram ini dapat dipesan pada hukum-hukum.com ke alamat email legal.hukum@gmail.com. Harga per eksemplar Rp. 99.000;- (belum termasuk ongkos kirim dari Jakarta via kurir JNE).
 

EXCLUSIVE oleh hukum-hukum.com : Pembeli dapat request agar penulisnya menanda-tangani langsung buku ini, sebelum paket buku dikirimkan ke alamat pembeli.

PENGANTAR
Penulis merupakan praktisi yang pernah mengenyam praktik dibidang lelang eksekusi hak tanggungan atas tanah dan bangunan serta eksekusi jaminan benda bergerak yang diikat fidusia. Berbicara mengenai Lelang Eksekusi berupa benda tak bergerak, penguasaan atas hukum pertanahan menjadi prasyarat mutlak.
Buku ini merupakan kodifikasi dari berbagai modul bahan pelatihan yang penulis susun serta bawakan dalam berbagai seminar ataupun tutorial yang penulis bawakan dalam sesi pelatihan yang diselenggarakan oleh perbankan nasional, disamping berbagai pengalaman bersentuhan dengan regulator di bidang pertanahan, hukum, dan lingkungan kementerian keuangan sebagai penyusun kebijakan teknis lelang eksekusi, maupun lembaga peradilan ketika problema menjurus kearah gugatan debitor ataupun pihak ketiga terhadap objek lelang.
Penulis merasakan kebutuhan untuk berbagi keterampilan praktis atas ilmu terapan mengenai hukum jaminan kebendaan, oleh sebab itulah penulis mencoba merangkum berbagai kendala, fenomena, anomali, serta permasalahan hukum yang terjadi dalam praktik hukum jaminan kebendaan di keseharian.
Literatur yang mengupas praktik hukum jaminan kebendaan terbilang langka, menjadi salah satu motivasi penulis untuk berkarya dan memberi gambaran mengenai teori hukum jaminan kebendaan dalam praktik aplikasinya di lapangan. Dalam aplikasinya, regulasi yang ada dalam praktik justru melahirkan berbagai dinamika, kendala, dan permasalahan.
Saat buku ini ditulis, undang-undang hak tanggungan telah berumur hampir dua dekade, tanpa dapat kita pungkiri, belum juga terdapat peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana parate eksekusi hak tanggungan[1], sehingga praktik parate eksekusi lebih banyak diwarnai oleh unsur praktik kebiasaan di lapangan sebagai suatu best practice yang belum tentu sebagai suatu hal yang terbaik.[2]
Berbagai simpang-siur dan perdebatan sengit tidak terelakkan ketika kita masuk dalam tataran praktik hukum jaminan kebendaan. Selain menggambarkan problematika tersebut, penulis juga mencoba meluruskan salah-kaprah yang kerap terjadi dalam praktik, sebagai kontribusi nyata pembentukan hukum nasional jaminan kebendaan, dikarenakan regulasi mengenai hukum jaminan masih jauh dari kata sempurna.
Buku ini disusun dengan tujuan utama untuk mengenalkan para praktisi di bidang perbankan atau para kreditor perorangan lainnya pada khususnya, serta para penggiat hukum jaminan pada umumnya yang selama ini bisa jadi hanya mengenal hukum jaminan lewat kacamata teoritik. Buku ini dapat menjadi referensi bagi mereka yang berkecimpung dibidang hukum pertanahan, mengingat hukum jaminan berkaitan erat dengan pertanahan. Pula, cukup menarik bagi debitor dalam mengetahui fakta hukum, posisi hukum, serta hak dan kewajibannya.
Penulis menyajikan dokumentasi atas praktik dari suatu norma hukum dalam implementasinya di lapangan. Berbagai Q & A maupun studi kasus berangkat dari kejadian faktual sehingga akan dirasakan kedekatannya serta relevansinya bagi para pembaca yang merupakan para praktisi terutama dari kalangan perbankan.
Sedikit berfilosofi, sebagaimana dikemukakan Hans Kelsen, “is” dan “ought to” adalah dua ranah berbeda. Hukum, berbicara segi normatif “ought to” (apa yang seharusnya), tidak sekedar mendeskriptifkan “law in the book” berbeda dengan “law in society” sebagai “is” (de facto, apa yang senyatanya terjadi). Buku ini memberikan gambaran sekaligus solusi praktis yang dapat diaplikasikan oleh pengusaha maupun praktisi, bukan sekadar wacana terlebih teori.

DAFTAR ISI
Pengantar ... v
Daftar Singkatan dan Istilah ... xv
Pendahuluan ... 1
Bab I: Perihal Lelang ... 11
Bab II : Question And Answer (Q & A) … 29
Pacta Sunt Servanda … 33
Kriteria Kreditor ... 39
Asas Hukum Jaminan Kebendaan ... 42
Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan Vs. Kreditor Istimewa—siapakah yang didahulukan hak pelunasannya? ... 46
Fungsi Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” ... 47
Hukum Agraria Menganut Asas Pemisahan Horisontal ... 49
Penguasaan Hak Atas Benda—Yuridis dan Fisik ... 51
Akta De Comman ... 54
Asas Publisitas Hak Tanggungan ... 55
Lelang Eksekusi Tidak Identik Dengan Kredit Macet ... 56
Peraturan Pelaksana UU HT ... 57
Bea Lelang, Makhluk Apakah Itu? ... 62
Warkah Tanah ... 63
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ... 63
Cermat Memastikan Masa Berlaku Hak Atas Tanah ... 64
SOP KPKNL ... 66
Tanggung Jawab Notaris atas Kelalaian Pendaftaran HT ... 68
SKMHT Bukan Prasyarat APHT ... 70
KPJK, Penguasaan Yuridis terhadap Agunan ... 75
Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Garansi Bank ... 78
Sifat Hak Tanggungan, Tidak Dapat Dibagi-Bagi ... 79
Agunan yang Terkena Pembebasan Lahan ... 81
Lelang Terhadap Saham ... 82
Rumah yang Berdiri di Atas Dua Hak Atas Tanah ... 84
Nilai Pertanggungan Seyogianya Lebih Besar dari Nilai Pokok Kredit ... 88
Jangka Waktu Keberlakuan SKMHT atas Agunan yang Belum Terdaftar ... 89
“Tersandera” Gugatan Debitor “Nakal” ... 91
Gugat Kemudian Gugur, Gugat—Gugur, Gugat—Gugur, … Celah Hukum dalam Sistem Hukum Acara Perdata Indonesia ... 93
Menguasai Objek Jaminan Fidusia Sebagai Syarat Lelang Eksekusi Fidusia ... 96
Derivatif “Prestasi” dalam Konteks Jaminan Fidusia ... 97
Hak Retensi ... 98
Subjek Hukum ... 100
Pailitnya Subjek Hukum ... 104
Daya Ikat Sertifikat Hak Tanggungan ... 106
Luas Bidang Tanah, antara SHM dan SHMRS ... 107
“HGB Murni” vs “HGB di atas HPL” ... 108
“Diam” Dianggap Menyetujui ... 113
Jaminan Kebendaan untuk Pelunasan Piutang yang Telah Ada Atau yang Akan Ada Dikemudian Hari ... 114
Somasi dan Wanprestasi ... 115
Hak Uji Materiil (Judicial Review) ... 117
Tak Selamanya Agunan Berasal Dari Pihak Debitor ... 121
Pelunasan atas Dua atau Lebih Hutang-Piutang ... 125
Personal Guarantee dan Corporate Guarantee ... 126
Permintaan fee Kurator yang Salah Alamat ... 133
Debitor Menggugat, Rekonvensi Saja! ... 135
Karyawan Dapat Tampil Mewakili Principalnya di Pengadilan ... 140
Akad Kredit tetap mengikat debitor perseroan terbatas yang diwakili direkturnya ... 144
Boedel Pailit ... 147
Sita Pidana Vs. Jaminan Kebendaan KPJK ... 148
Rahasia Debitor Vs. Rahasia Nasabah ... 150
KPJK Hanya Berhak atas Pelunasan yang Ditanggung Nilai Pertanggungan ... 152
Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia ... 154
Umur Kedewasaan Perdata (Cakap Hukum) ... 157
Antara Fidusia dalam Leasing dan Kredit ... 160
Resi Gudang Sebagai Jaminan Hutang ... 161
Teknis Mengikuti Lelang Eksekusi ... 165
Bab III: Case Study ... 169
Ketika Diam Tak Selamanya Diartikan Setuju ... 169
Intervensi Debitor—Pandu-lah Pejabat Lelang ... 170
Siapa Yang Berwenang Mewakili Debitor Berbentuk PT ? ... 172
Penjamin dan Debitor, Badan Hukum dan Badan Usaha ... 175
Gugatan PMH versus Gugatan Wanprestasi ... 179
Mekanisme Parate Eksekusi dalam Kepailitan ... 181
Gugatan Rekonvensi dan Paksa Badan ... 184
Gugatan Pihak Ketiga Terkait Kepemilikan ... 187
Debitor Dengan Harta Gono-Gini ... 189
Alat Pembayaran Ternyata Kosong ... 192
Antisipasi Kemungkinan Terburuk ... 194
AYDA—Aset Yang Diambil Alih ... 186
Debitor Menggugat, Meminta Agar Hutang Dicicil ... 201
ENCLAVE—“Tanah Helikopter” !!! ... 202
Akta Perdamaian (Van Dading) Bersifat Inkracht ... 205
Waspada Terhadap Toleransi ... 207
Ampu, Pengampuan, Tidak Cakap Hukum, Unsur Subjektif Syarat Sah Perjanjian ... 209
Penguasaan Hak Atas Tanah ... 214
Kreditor Separatis Mem-pailitkan Debitor ... 222
Debitor Menggugat Lelang ke Pengadilan Tata Usaha Negara ... 225
Lelang Hak Tanggungan Yang Berupa Tanah, Bangunan, dan Mesin ... 228
Eksekusi Hak Tanggungan Agunan Debitor Pailit Pasca Insolvensi—telaah Putusan Mahkamah Agung No.576 K/Pdt.Sus/2011 ... 230
Definisi Pelunasan dan Pembayaran Hutang ... 233
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Hadapan Pengadilan Niaga Dalam Konteks Sengketa Boedel Kepailitan ... 234
Direksi dan Dewan Komisaris Debitor Pailit ... 237
Novasi dan Akad Restrukturisasi Kredit ... 238
Yurisdiksi / Kompetensi Relatif Pengadilan dalam Memutus Sengketa Terkait Pelaksanaan Hak Tanggungan ... 241
Keputusan Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintah Dapat Ditetapkan Berlaku Surut, Bila Keadaan Menghendaki Demikian ... 224
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Yang Tidak Akuntabel Dan Tidak Transparan ... 247
Ciri-Ciri Mafia Agunan Lelang Eksekusi ... 251
Akad Kredit Wajib Berbahasa Indonesia ... 253
Agunan SHGB yang Ditingkatkan Menjadi SHM ... 255
KPJK yang Di-Akuisisi dan Status Hak Tanggungan yang Dipegangnya ... 259
Keistimewaan Data Yuridis Sertifikat Hak Atas Tanah ... 262
Debitor yang Menjelma Penghuni Liar & Kriminalisasi Terhadap Pemenang Lelang ... 264
Kantor Pertanahan yang Menyama-ratakan antara Lelang Sukarela dan Lelang Eksekusi ... 270
Objek Agunan Tidak Boleh Disita Jaminan, Tetapi Dapat Diterapkan Sita Penyesuaian ... 271
Tidak Seluruh Gugatab Pihak Ketiga yang dapat Menghentikan Lelang Eksekusi Jaminan Kebendaan ... 274
Tak Selamanya Pailitnya Debitor Mengakibatkan Lelang Eksekusi Harta Pailit ... 275
Agunan Dijadikan Alat Bukti Perkara Pidana ... 278
Pelunasan Hutang Debitor yang Telah Meninggal Oleh Pihak yang Mengaku Sebagai Ahli Waris ... 279
Asas Terang dan Tunai ... 284
Choise of Forum Dalam Sengketa Perdata Umum dan Perdata Khusus ... 289
Akibat Hukum Lalainya Debitor Mengosongkan Segala Bentuk Penghunian Dari Agunan Saat Lelang Eksekusi ... 292
Akta Otentik Notaril Memiliki Kekuatan Pembuktian Sempurna Karena Dibacakan ... 293
Bila HT Peringkat I dan HT peringkat II dipegang oleh KPJK berbeda ... 295
Pembelian Barang Komiditi Dengan Harga Pasar Sekalipun Merupakan Objek Jaminan Fidusia ... 296
Likuidasinya Pemberi Jaminan Kebendaan ... 298
Jenis Ragam Eksekusi Fidusia ... 299
Hak KPJK Mengambilalih Penguasaan Fisik Agunan Fidusia Akibat Wanprestasinya Debitor ... 299
Bab IV: Legal Opinion
Sengketa Hak Buruh, Piutang Pajak, dan Kreditor Separatis. Kreditor Separatis Vs Kreditor Preferen Vs Kreditor Konkuren Dalam Kasus Kepailitan ... 301
Agunan yang Tetap Dihuni oleh Terlelang Eksekusi. Kewajiban Penjual / Pemohon Lelang Eksekusi Terhadap Pembeli Lelang ... 319
Mudahnya Kantor Pertanahan Mengamputasi Data Yuridis dalam Sertifikat. Salah Kaprah ‘Catatan’ dan ‘Blokir’ Terhadap Hak Atas Tanah yang Telah Dibebani Hak Tanggungan ... 324
Antara Fidusia, Boedel Pailit, dan Kurator. Eksekusi Fidusia dalam Masa Stay Kepailitan ... 330
Celah Hukum Lelang Eksekusi. Gugatan Pihak Ketiga Terkait Objek Kepemilikan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan ... 337
Bab 5 Penutup ...  341
Daftar Referensi 371
Bagi para pembaca yang merupakan praktisi perbankan ataupun lembaga keuangan non bank, debitor, pemberi jaminan kebendaan, peserta lelang maupun pembeli lelang, tidak terkecuali akademisi serta kalangan mahasiswa, buku ini menawarkan gambaran utuh serta praktis praktik hukum jaminan kebendaan terutama Hak Tanggungan serta Fidusia. Kupas-tuntas secara lugas serta tuntas.
Penulis memiliki pengalaman panjang dibidang lelang eksekusi hak tanggungan serta fidusia, dimana penulis pula yang merupakan pemohon uji materil terhadap Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 yang mewajibkan pembeli lelang yang hendak membalik-nama objek yang dibelinya untuk menandatangani formulir “telah kuasa fisik objek lelang” serta “tiada sengketa”—sebelum kemudian dibatalkan Mahkamah Agung RI yang mengabulkan judicial review penulis.
Untuk itu dapat diperoleh pada toko buku terdekat di kota Anda, atau hubungi pihak penebit untuk pemesanan.
© SHIETRA & PARTNERS Copyright.



[1] Pasal 26 UU HT: “Selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14, peraturan mengenai eksekusi hypotheek yang ada pada mulai berlakunya Undang-Undang ini, berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan.
[2] Bandingkan dengan kaidah yang mencoba menerobos kekakuan tersebut dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan: “Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini, peraturan pemerintah yang dimaksudkan dalam Undang-Undang ini belum terbit, hakim atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat menjatuhkan putusan atau sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang ini.”

Arsip Artikel HUKUM-HUKUM.COM (Dropdown Menu)

Artikel yang Paling Populer Minggu Ini

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS