Teguran Moril Mahkamah Agung Terhadap Jaksa karena Tebang Pilih dalam Mendakwa

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana jika terjadi tebang pilih, maksudnya hanya pihak-pihak tertentu saja yang didakwa dan dituntut, sementara pelaku (tindak pidana penyertaan) lainnya, tidak ikut dituntut pula? Jelaslah kalau terdakwa merasa tidak adil bila dihukum seorang diri, sementara pelaku lainnya justru tidak dituntut.
Brief Answer: Dalam sistem penuntutan kalangan kejaksaan (requisitor), antara para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penyertaan, baik penganjur, pelaku pelaksana, penyokong dana, aktor intelektual, pengendali, dsb, dapat dituntut secara bersama-sama dalam satu berkas dakwaan, namun dapat juga dituntut secara terpisah (splitsing masing-masing register perkara untuk masing-masing pelaku).
Praktik splitsing dakwaan sudah menjadi kebiasaan dalam praktik pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, dianggap lebih efektif karena terfokus pada kronologi perbuatan pidana (actus reus) masing-masing terdakwa, meski kerap membawa banyak ambigu perihal amar putusan terkait penghukuman uang pengganti antar pelaku yang didakwa dan dihukum dalam berkas terpisah, hingga berpotensi terjadi disparitas penghukuman antar pelaku. Praktik splitsing tersebut jugalah, yang kerap menjadi celah / pintu masuk praktik “tebang pilih” pihak Penuntut Umum—indikasi yang sejatinya sudah lama ter-‘endus’ oleh kalangan Kehakiman.
Namun, mengingat lembaga Kejaksaan dan Kekuasaan Kehakiman adalah dua institusi yang terpisah dan saling berdiri dengan manajemen tersendiri masing-masing, maka kalangan hakim tidak dapat mengintervensi cara kerja kalangan jaksa—paling jauh lewat teguran “moril” lewat amar putusannya agar pihak jaksa tidak “tebang pilih”.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, terdapat kasus konkret yang menjadi rujukan SHIETRA & PARTNRES, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal register Nomor 2103 K/PID.SUS/2014 tanggal 12 Oktober 2015, dimana dalam Dakwaan Primair, Terdakwa didakwakan karena telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menyalah-gunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dalam Dakwaan Subsidiair, Terdakwa didakwakan karena telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 53 huruf (c) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 97/Pid.Sus/2013/ PN.LBH tanggal 17 Januari 2014, dengan amar lengkap sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa I. ARSAD LA MADU alias ADI TUA dan Terdakwa II. HUBERTUS WOWOR alias ADE LAM, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, Subsidiair dan Lebih Subsidiair;
2. Membebaskan Terdakwa I. ARSAD LA MADU alias ADI TUA dan Terdakwa II. HUBERTUS WOWOR alias ADE LAM oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut;
3. Memerintahkan Terdakwa I. ARSAD LA MADU alias ADI TUA dan Terdakwa II. HUBERTUS WOWOR alias ADE LAM segera dibebaskan;
4. Memulihkan hak Terdakwa I. ARSAD LA MADU alias ADI TUA dan Terdakwa II. HUBERTUS WOWOR alias ADE LAM dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kapal KM. Andre Permai, 1 (satu) unit alkon dan selang minyak, dikembalikan kepada Hubertus Wowor alias Ade Lam selaku pemilik KM. Andre Permai;
- Uang tunai sejumlah Rp130.683.000,00 dari hasil lelang dengan Risalah Lelang Nomor 48/2013 tanggal 18 Juni 2013 berupa Bahan Bakar Minyak jenis Premium/Bensin dengan jumlah sebanyak kurang lebih 20 ton/Kl, Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak kurang lebih 5 ton/Kl, Minyak Tanah 8 ton/Kl, dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing APMS Venny Anti Krihkof dan AMT PT. Sanana Lestari melalui Hubertus Wowor alias Ade Lam.”
Pihak Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan, teguran “moril”, serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan hukum (pembuktian) dalam hal menyatakan para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa / Penuntut Umum;
“Bahwa dalam putusan Judex Facti telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar bahwa KM. Andre Permai milik Terdakwa II yang dinahkodai Terdakwa I sebelum berlayar mengangkut Premium 20 ton, solar 5 ton dan minyak tanah 8 ton dari dermaga Pelabuhan Fery Waikalopa, tidak dilengkapi dengan dokumen untuk berlayar, kemudian ditangkap di tengah pelayaran karena ternyata dokumen yang dimiliki yaitu Surat Ijin Berlayar bukan ke tempat yang dituju untuk membawa bahan bakar dimaksud, serta tidak pula dilengkapi dengan dokumen-dokumen lainnya;
“Bahwa pada tanggal 23 Maret 2013 Terdakwa I. Arsad selaku Nahkoda KM. Andre Permai adalah kapal besi jenis tugboat dengan kapasitas 34 GT dengan memiliki 8 tangki untuk menampung BBM, ditangkap Petugas Polisi ketika berada di perairan Batu Kapitan Kabupaten Sula. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen kapal, Terdakwa tidak memiliki izin pemuatan dan pengangkutan BBM. Dokumen yang dimiliki para Terdakwa hanya berupa dokumen asal-usul BBM (Surat Pengantar Pengiriman). Terdakwa saat ditangkap sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dan premium milik APMS Saudari VENNY ANTI KRIHKOF sedangkan BBM bersubsidi jenis minyak tanah milik PT. Sarana Lestari. Jumlah BBM bersubsidi yang dimuat KM. Andre saat penangkapan sebanyak 33 ton, dengan rincian minyak tanah 8 ton, premium 20 ton dan solar 5 ton;
“Bahwa kapal KM. Andre Permai dalam sebulannya telah melakukan pengangkutan BBM bersubsidi dengan berbagai jenis sebanyak 3 kali;
“Bahwa Terdakwa II selaku pemilik kapal ditangkap karena bertanggung-jawab atas pemuatan dan pengangkutan BBM bersubsidi milik VENNY ANTI KRIHKOF dan milik PT. Sarana Lestari. Kesalahan Terdakwa I karena tidak memiliki izin pemuatan dan pengangkutan BBM (bersubsidi);
“Bahwa modus operandi yaitu awalnya dengan menggunakan mobil tangki khusus mengambil BBM bersubsidi dari Depo PT. Pertamina, kemudian mobil tangki tersebut menuju pelabuhan Feri tempat berlabuhnya KM. Andre Permai, BBM yang ada di mobil tangki kemudian disedot dengan menggunakan ALCON ke kapal KM Andre. BBM bersubsidi tersebut dimuat dan diangkut ke Pulau Taliabu dan Pulau Mangoli Kabupaten Pulau Sula;
“Bahwa untuk mengetahui memang benar kapal KM Andre Permai belum mempunyai izin untuk memuat dan mengangkut BBM (bersubsidi) dari Pertamina ternyata kapal KM. Andre Permai belum terdaftar di depot Pertamina Sarana;
“Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, bahwa kapal pengangkut BBM adalah kapal-kapal yang mendapatkan izin usaha pengangkutan dan kapal tersebut memenuhi syarat / standar, misalnya kapal berbentuk kapal tanker, sedangkan kapal KM. Andre Permai tidak layak untuk mengangkut BBM;
“Bahwa usaha kegiatan BBM maupun kegiatan pengangkutan BBM seharusnya dilakukan di Pelabuhan khusus Pertamina dan bukan dilakukan di Pelabuhan Feri di Desa Waikalopa. Fakta ini menunjukkan bahwa ada kegiatan pemuatan dan pengangkutan BBM (bersubsidi) yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, artinya terjadi penyelundupan BBM (bersubsidi);
“Bahwa tidak adil apabila Terdakwa I selaku Nahkoda dan Terdakwa II selaku pemilik kapal saja yang diproses dan dijatuhi hukuman. Bahwa pihak yang paling berperan dan bertanggungjawab dalam hal terjadinya tindak pidana a quo melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah Saudari VENNY ANTI KRIHKOF dan PT. Sarana Lestari selaku pemilik BBM bersubsidi, yang meminta para Terdakwa untuk mengangkutnya. Bahwa baik Saudari VENNY ANTI KRIHKOF maupun pemilik PT. Sarana Lestari harus diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib.
Bahwa didalam dakwaan Jaksa / Penuntut Umum tidak disebutkan bahwa Saudari VENNY ANTI KRIHKOF dan pemilik PT. Sarana Lestari perkaranya diajukan secara terpisah atau menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang / buron polisi). Untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran aparat tidak boleh bertindak melindungi pihak-pihak tertentu. Selain itu, jika terbukti oknum pihak PT. Pertamina setempat terbukti menjual BBM bersubsidi kepada Saudari VENNY ANTI KRIHKOF dan pemilik PT. Sarana Lestari harus pula diproses secara hukum, sehingga tidak ada perlakuan tebang pilih;
“Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. ANDRE PERMAI, 1 (satu) bundel Dokumen KM. ANDRE PERMAI, 1 (satu) unit Alkon dan selang Minyak, Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak ± 5 ton/Kl, Premium atau Bensin sebanyak ± 20 ton/Kl dan Minyak Tanah sebanyak ± 8 ton/Kl yang telah dilakukan pelelangan dengan uang hasil lelang sejumlah Rp130.683.500,00 tersebut karena merupakan hasil dan alat yang digunakan untuk kejahatan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan, maka sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 39 ayat (1) KUHP, barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Mahkamah Agung berpendapat para Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa / Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Mahkamah Agung berpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a, b atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) maka permohonan kasasi dari Jaksa / Penuntut Umum berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) harus dikabulkan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 97/Pid.Sus/2013/PN.LBH tanggal 17 Januari 2014 untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa II telah berusaha melengkapi dokumen pelayaran;
- Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
- Para Terdakwa belum pernah dihukum;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanana tersebut;
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor: 97/Pid.Sus/2013/PN.LBH tanggal 17 Januari 2014;
“MENGADILI SENDIRI
1. Menyatakan Terdakwa I. Arsad La Madu alias Adi Tua dan Terdakwa II. Hubertus Wowor alias Ade Lam tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa I. Arsad La Madu alias Adi Tua dan Terdakwa II. Hubertus Wowor alias Ade Lam dari Dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa I. Arsad La Madu alias Adi Tua dan Terdakwa II. Hubertus Wowor alias Ade Lam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan yang dilakukan secara bersama-sama’;
4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I. Arsad La Madu alias Adi Tua dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan terhadap Terdakwa II. Hubertus Wowor alias Ade Lam dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada para Terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama 4 (empat) bulan;
5. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Memerintahkan para Terdakwa untuk ditahan.
7. Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) lembar DO Premium dengan jumlah sebanyak ± 20 ton/Kl dengan nama pembeli Venny Anty Krikhof terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) unit KM. ANDRE PERMAI, 1 (satu) bundel Dokumen KM. ANDRE PERMAI, 1 (satu) unit Alkon dan selang Minyak; dan
- Bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ± 5 ton/Kl, Premium atau Bensin sebanyak ± 20 ton/Kl dan Minyak Tanah sebanyak ± 8 ton/Kl yang telah dilakukan pelelangan dengan uang sejumlah Rp130.683.500,00 (seratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dirampas untuk negara.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.