Putusan Pidana dapat Bernuansa Perdata (Mengandung Perintah Bayar Ganti-Rugi)

LEGAL OPINION
KONTRIBUSI KESALAHAN KARENA MINIMNYA PENGAWASAN INTERNAL PERSEROAN TERKAIT PIDANA PENGGELAPAN
Question: Kalau ada pegawai bagian keuangan atau akunting yang memanipulasi isi laporan keuangan ketika diberikan pada direksi, maka itu artinya penggelapan, bukan? Berapa tahun biasanya penjara sebagai hukumannya?
Brief Answer: Tidak sesederhana itu untuk membuat jawaban atas suatu tuntutan tindak pidana penggelapan. Dalam berbagai kasus, Majelis Hakim akan melihat adakah “andil” atau “kontribusi” dari pihak manajemen terhadap sistem pengelolaan keuangan internal perusahaan.
Tanpa pengawasan terkontrol yang memadai, sehingga karyawan bersangkutan leluasa untuk merekayasa pembukuan laba-rugi perusahaan, maka pengadilan akan memaknainya sebagai “tidak sepenuhnya kesalahan dibebankan pada sang pegawai selaku Terdakwa”.
Sama halnya ketika Direksi melakukan berbagai aksi perseroan yang telah melanggar batas prinsip business judgement rules, dimana secara yuridis Dewan Komisaris Perseroan memiliki kewenangan prerogatif untuk “membekukan” kepengurusan direksi dan mengambil alih kewenangan pengurusan perseroan secara ad hoc (sementara sifatnya).
Kegagalan Dewan Komisaris untuk mengawasi jalannya perseroan, dengan demikian harus dimaknai sebagai keterlibatan atau setidaknya andil kesalahan bukan hanya oleh Direksi bersangkutan, namun juga terkandung kontribusi kesalahan pengelolaan oleh Dewan Komisaris.
Sebagai pelengkap, SHIETRA & PARTNERS mengayampaikan pula pertanyaan pendamping, yakni: Pilih mana, pelaku dipidana penjara atau memilih agar uang penggelapan dikembalikan? Terdapat sebuah putusan pengadilan yang cukup unik, dimana Terdakwa hanya dihukum pidana masa percobaan, dengan perintah hakim bagi terdakwa untuk mengembalikan uang hasil penggelapan, yang bila tidak dilaksanakan dalam tempo masa percobaan, maka pidana menjelma vonis hukuman penjara. Namun kecenderungan praktik peradilan pidana belum memiliki mindset serupa dengan pola berpikir premium remedium demikian.
PEMBAHASAN:
Sebagai cerminan untuk memudahkan pemahaman, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan perkara pidana penggelapan dalam korporasi register Nomor 157/Pid.B/2014/PN.BLK  tanggal 24 Februari 2015, dimana Terdakwa didakwa karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam suatu hubungan pekerjaan. Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu perbuatan-perbuatan yang diancam pidana pada ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dan Majelis Hakim dengan merujuk pada kewenangan Penuntutan yang berada di pundak Penuntut Umum (vide Pasal 137 KUHAP), hanya akan membuktikan sebatas hal yang dimohonkan oleh Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya (Requisitor), yaitu terdakwa dituntut terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam ketentuan Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Barangsiapa;
2. Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang;
3. Sebagai sebuah perbuatan berlanjut;
Ad.2. Unsur: Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ... , alat bukti surat, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim mengkonstatir fakta hukum yaitu bahwa terdakwa diangkat sebagai Kasir Koperasi Serba Usaha (KSU) Adil Makmur Bulukumba berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat KSU Adil Makmur Nomor ... bertanggal 01 Juni 2012 yang ditanda-tangani oleh saksi Abd. Hamid,S.E. selaku Ketua, dan sebelum bertugas sebagai Kasir terdakwa adalah petugas rekap KSU Adil Makmur Bulukumba, dan terdakwa sebelum bekerja sebagai Kasir KSU Adil Makmur telah terlebih dahulu menerima serah-terima buku-buku yang harus dibuat oleh Kasir KSU Adil Makmur dari Kasir KSU Adil Makmur sebelumnya yaitu Abd. Hamid;
“Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kasir bertugas mengurus segala pemasukan KSU Adil Makmur dengan menerima setoran uang tunai dari petugas lapangan kemudian terdakwa selaku kasir menyimpan uang tersebut pada brankas KSU Adil Makmur, dan kunci brankas tempat penyimpanan uang KSU Adil Makmur hanya dipegang dan disimpan oleh terdakwa seorang tanpa ada orang lain yang memegang dan menyimpannya, serta terdakwa selaku Kasir juga bertugas mengeluarkan uang dari kas KSU Adil Makmur untuk disalurkan ke nasabah atau droping atas perintah manager koperasi kemudian terdakwa mencatat ke dalam buku kas;
“Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kasir KSU Adil Makmur memiliki kewajiban untuk membuat dan mengisi buku-buku antara lain yaitu buku ekspedisi untuk mencatat pengeluaran uang kas yang disalurkan ke nasabah dan mencatat pemasukan dari setoran uang tunai ke kasir dari petugas lapangan, buku kas harian untuk mencatat rincian pengeluaran dan pemasukan uang per hari, buku kas bulanan sebagai rekapan atas buku kas harian, buku bon sebagai bukti-bukti pengeluaran;
“Menimbang, bahwa pada bulan Oktober 2013, saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding, yang merupakan pengelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Adil Makmur Bulukumba yang bertugas untuk mengawasi kasir dan pengurus koperasi lainnya, menemukan adanya permasalahan dalam pembukuan yang dibuat oleh terdakwa karena terdapat minus uang sebanyak Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) di dalam buku kas yang dibuat oleh terdakwa yang tidak dapat terdakwa pertanggung-jawabkan selaku Kasir KSU Adil Makmur Bulukumba, lalu saksi Abd.Hamid Bin H.Dudding berusaha untuk menempuh jalur kekeluargaan dengan meminta terdakwa untuk membayar selisih Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut lalu terdakwa hanya mengembalikan sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
“Menimbang, bahwa berawal dari temuan tersebut, kemudian saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding membongkar lemari yang ada di kantor KSU Adil Makmur dan saksi Abd.Hamid Bin H.Dudding menemukan buku kas di dalam lemari tersebut, lalu saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding dan saksi Sulaiman Als Salman Bin Jawwab Bakkar berusaha untuk mencocokkan atau membandingkan buku kas yang saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding temukan di lemari tersebut dengan buku kas yang selama ini terdakwa laporkan kepada saksi Abd.Hamid Bin H.Dudding yang terdakwa simpan di lacinya;
“Menimbang, bahwa saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding dan saksi Sulaiman Als Salman Bin Jawwab Bakkar menemukan perbedaan pencatatan dari 2 (dua) buah buku yang dibandingkannya tersebut yaitu buku kas yang saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding temukan dengan buku kas yang selama ini terdakwa laporkan kepada saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding, dan perbedaan pencatatan dalam 2 (dua) buah buku kas tersebut adalah munculnya selisih dari pencatatan sejak bulan Juli tahun 2012 sampai dengan bulan November 2012 sebesar Rp 85.000.000,-;
“Menimbang, bahwa saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding dan saksi Sulaiman Als Salman Bin Jawwab Bakkar menemukan selisih yang terdapat antara 2 (dua) buah buku kas yang telah dibuat oleh terdakwa tersebut yaitu pada bulan Juli 2012 jumlah kredit dalam buku kas rekayasa sebesar Rp 154.791.000,-; sedangkan jumlah kredit dalam buku kas asli sebesar Rp 139.791.000,- sehingga selisihnya adalah Rp 15.000.000,-; pada bulan Agustus 2012 jumlah kredit dalam buku kas rekayasa sebesar Rp 150.255.000,- sedangkan jumlah kredit dalam buku kas asli sebesar Rp 135.255.000,- sehingga selisihnya adalah sebesar Rp 15.000.000,-; pada bulan September 2012 jumlah kredit dalam buku kas rekayasa sebesar Rp 150.081.000,-; sedangkan jumlah kredit dalam buku kas asli sebesar Rp 115.081.000,- sehingga selisihnya adalah sebesar Rp 35.000.000,-; pada bulan Oktober 2012 jumlah kredit dalam buku kas rekayasa sebesar Rp 159.631.500,- sedangkan jumlah kredit dalam buku kas asli sebesar Rp 149.631.500,- sehingga selisihnya adalah sebesar Rp 10.000.000,-; pada bulan November 2012 jumlah kredit dalam buku kas rekayasa sebesar Rp 152.716.000,- sedangkan jumlah kredit dalam buku kas asli sebesar Rp 142.716.000,- sehingga selisihnya adalah sebesar Rp 10.000.000,-; dengan jumlah total keseluruhan selisih dari 2 (dua) buah buku kas tersebut sebesar Rp 85.000.000,-;
“Menimbang, bahwa saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding kemudian menanyakan kepada terdakwa tentang adanya perbedaan pencatatan antara kedua buku tersebut, dan terdakwa menyampaikan kepada saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding bahwa buku kas yang asli yang menggambarkan jumlah pemasukan dan pengeluaran KSU Adil Makmur yang sebenarnya adalah buku kas yang saksi Abd.Hamid Bin H.Dudding temukan di dalam lemari di kantor KSU Adil Makmur, sedangkan buku kas yang biasa terdakwa laporkan kepada saksi Abd.Hamid Bin H.Dudding tidak menggambarkan jumlah pemasukan dan pengeluaran KSU Adil Makmur yang sebenarnya, yang terdakwa simpan di laci mejanya;
“Menimbang, bahwa saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding dan saksi Sulaiman Als Salman Bin Jawwab Bakkar juga melakukan perbandingan dengan buku rekapitulasi dan hasilnya jumlah pengeluaran dalam buku kas yang selama ini dilaporkan terdakwa kepada saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding yaitu buku kas rekayasa ternyata jumlah pengeluarannya lebih besar daripada jumlah pengeluaran dalam kas bon pakai pada buku rekapitulasi, sedangkan dalam buku kas yang saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding temukan di lemari ternyata jumlah pengeluarannya sama dengan kas bon pakai pada buku rekapitulasi;
“Menimbang, bahwa terhadap temuan perbedaan pencatatan di kedua buku kas tersebut, saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding kemudian juga menyampaikan hal itu kepada saksi Irsan Alias Iccan Bin Rahman, dan terdakwa mengakui kepada saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding bahwa benar terdakwalah yang membuat buku kas yang saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding temukan di lemari tersebut selain buku kas yang selama ini biasa terdakwa laporkan kepada saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding, dan berdasarkan penjelasan terdakwa kepada saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding, buku kas yang asli adalah buku kas yang saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding temukan di lemari sedangkan buku kas rekayasa adalah buku kas yang selama ini terdakwa laporkan kepada saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding, yang terdakwa simpan di laci mejanya;
“Menimbang, bahwa Terdakwa pernah mengakui kepada saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding bahwa uang yang diambilnya adalah Rp 85.000.000,- dan terdakwa berjanji kepada saksi Abd.Hamid Bin H.Dudding yaitu ‘tidak usah kiita lapor, nanti saya ganti setelah laku saya punya rumah di Bone’;
“Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kasir KSU Adil Makmur mengambil uang KSU Adil Makmur dan membuat pembukuan ganda, KSU Adil Makmur mengalami kerugian sebesar Rp 85.000.000,-; dan terdakwa sampai saat ini belum pernah melakukan pengembalian atas kerugian sebesar Rp 85.000.000,- tersebut, dan terdakwa diberhentikan sebagai kasir pada bulan Oktober 2013, lalu terdakwa diberhentikan sebagai karyawan KSU Adil Makmur sejak bulan Februari 2014;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang Majelis Hakim paparkan tersebut diatas, maka terdapat cukup fakta berdasarkan alat bukti keterangan saksi Abd.Hamid Bin H.Dudding dan alat bukti surat berupa Surat Keputusan No. ... 2012 bertanggal 01 Juni 2012 yang diterbitkan oleh Pusat Koperasi Serba Usaha Adil Makmur dan ditanda-tangani oleh Abd. Hamid, SE (Ketua) bahwa terdakwa memiliki hubungan kerja karena profesinya dengan mendapatkan upah dari KSU Adil Makmur terhitung sejak tanggal 1 Juni 2012 sebagai Kasir KSU Adil Makmur, dengan tugas mengurus segala pemasukan KSU Adil Makmur dengan menerima setoran uang tunai dari petugas lapangan kemudian terdakwa selaku kasir menyimpan uang tersebut pada brankas KSU Adil Makmur, serta mengeluarkan uang dari kas KSU Adil Makmur untuk disalurkan ke nasabah atau droping atas perintah manager koperasi kemudian terdakwa mencatat ke dalam buku kas, dan kewajiban untuk membuat dan mengisi buku-buku antara lain yaitu buku ekspedisi untuk mencatat pengeluaran uang kas yang disalurkan ke nasabah dan mencatat pemasukan dari setoran uang tunai ke kasir dari petugas lapangan, buku kas harian untuk mencatat rincian pengeluaran dan pemasukan uang perhari, buku kas bulanan sebagai rekapan atas buku kas harian, buku bon sebagai bukti-bukti pengeluaran;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga mengkonstatir keterangan saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding dan keterangan terdakwa yaitu bahwa barang berupa uang milik KSU Adil Makmur yang dipegang terdakwa adalah barang yang dikumpulkan oleh petugas lapangan dari nasabah, sehingga uang tersebut berada dalam kekuasaan terdakwa karena profesinya sebagai Kasir KSU Adil Makmur yang salah satunya bertugas untuk menyimpan dan mencatat uang nasabah yang telah terkumpul;
“Menimbang, bahwa terdakwa dalam keterangannya membantah mengambil uang Rp 85.000.000,- tersebut dari Kas KSU Adil Makmur, dan terdakwa menyatakan bahwa terdakwa memang biasa memakai uang koperasi namun tidak sampai Rp 85.000.000,- hanya sekitar Rp 10.000.000,-, dan tidak sampai Rp 20.000.000,- dan terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding selaku pemilik KSU Adil Makmur bahwa terdakwa mengambil uang tersebut karena terdakwa berpikir bisa mengganti uang itu;
“Menimbang, bahwa terhadap bantahan dari terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pada prinsipnya terdakwa mengakui telah mengakui mengambil uang milik KSU Adil Makmur yang berada dalam penguasaannya karena profesi terdakwa selaku kasir KSU Adil Makmur, namun terkait jumlah yang dibantah diambil oleh terdakwa yaitu sebanyak Rp 85.000.000,-; maka Majelis Hakim menghubungkan bantahan itu dengan keterangan saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding, yang memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa terdakwa pernah pernah mengakui kepada saksi Abd.Hamid Bin H.Dudding bahwa uang yang diambilnya adalah Rp 85.000.000,- dan terdakwa berjanji kepada saksi Abd.Hamid Bin H.Dudding yaitu: ‘Tidak usah kita lapor, nanti saya ganti setelah laku saya punya rumah di Bone.’;
“Menimbang, bahwa keterangan saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding tersebut bersesuaian dengan jumlah perhitungan selisih antara dua barang bukti buku kas yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini yaitu sebanyak Rp 85.000.000,-; sedangkan terdakwa tidak bisa mengajukan alat bukti bantahan untuk mendukung alibinya bahwa jumlah uang yang pernah diambil oleh terdakwa dari kas KSU Adil Makmur tidak mencapai jumlah sebanyak Rp 85.000.000,-; sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa bantahan terdakwa tidaklah berpijak diatas dasar yang kuat untuk menjadi sebuah fakta hukum;
“Menimbang, bahwa tindakan terdakwa mengambil uang milik KSU Adil Makmur yang dipegang oleh terdakwa selaku kasir KSU Adil Makmur, telah menghapuskan kesempatan untuk memperoleh barang itu oleh pemilik barang yang sebenarnya, sehingga pada perbuatan terdakwa telah melekat unsur obyektif memiliki, dan padanya pun melekat unsur subyektif melawan hukum karena perbuatan mengambil barang milik KSU Adil Makmur berupa uang sebanyak Rp 85.000.000,- dilakukan terdakwa dengan bertindak seolah-olah uang yang diambilnya itu adalah uang miliknya sendiri padahal uang tersebut adalah uang yang dikumpulkan oleh petugas lapangan dari nasabah KSU Adil Makmur yang berada dalam penguasaan terdakwa dalam kerangka tugasnya sebagai kasir KSU Adil Makmur;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga menemukan fakta dari keterangan saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding dan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku kas asli dan 1 (satu) buah kas yang dipalsukan yaitu bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya mengambil barang milik KSU Adil Makmur berupa uang sebanyak Rp 85.000.000,- tersebut, melakukan tindakan lain untuk menutupi perbuatannya itu sehingga seolah-olah tindakannya itu adalah tindakan yang benar dalam kerangka tugasnya selaku kasir KSU Adil Makmur yaitu terdakwa membuat pembukuan ganda atas buku Kas Bulanan yang menajdi tanggung jawabnya untuk mencatat laporan uang masuk dan uang keluar yaitu terdakwa membuat buku kas yang direkayasa yang disimpannya di laci mejanya (vide barang bukti 1 (satu) buah buku kas yang dipalsukan) dan buku kas yang asli yang disimpan di lemari ruangannya (vide barang bukti 1 (satu) buah buku kas asli), sehingga pada perbuatan terdakwa juga melekat unsur subyektif dengan sengaja karena terdakwa tahu bahwa perbuatannya mengambil uang milik KSU Adil Makmur sebanyak Rp 85.000.000,- adalah perbuatan melawan hukum sehingga terdakwa membuat pembukuan ganda tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan konstruksi pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut diatas, maka pada diri terdakwa telah terbukti suatu perbuatan berdimensi pidana yaitu Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukannya karena jabatannya sendiri atau pekerjaannya, sehingga terhadap unsur ini pun dianggap telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3 Sebagai sebuah perbuatan berlanjut.
“Menimbang, bahwa dalam hal perbuatan berlanjut, maka setidaknya ada tiga faktor yang harus diperhatikan yaitu adanya kesatuan kehendak, perbuatan-perbuatan itu sejenis, dan faktor hubungan waktu atau jarak waktu yang tidak lama (Prof.Mr.Dr. lit. A.Z.Abidin dan Prof.Dr.jur.Andi Hamzah. 2010.Pengantar Dalam hukum Pidana Indonesia. PT.Yasrif Watampone, Jakarta, halaman 536);
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim pada pembuktian unsur kedua dari dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti mengambil uang milik KSU Adil Makmur sebanyak Rp 85.000.000,- yang dilakukan oleh terdakwa ketika terdakwa menjabat sebagai Kasir KSU Adil Makmur sejak bulan Juni 2012, dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan sejak bulan Juli 2012 hingga bulan November 2012, tanpa ada jeda;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat pada perbuatan terdakwa tersebut ada kesatuan kehendak karena perbuatan yang dilakukannya hanya terbatas pada perbuatan mengambil uang milik KSU Adil Makmur sebanyak Rp 85.000.000,- ketika sedang menjabat sebagai kasir KSU Adil Makmur semata-mata didorong oleh keinginan terdakwa saja karena tiada terdapat cukup bukti bahwa perbuatan tersebut diintervensi oleh keinginan atau kehendak orang selain terdakwa;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga berpendapat bahwa perbuatan yang terdakwa lakukan adalah perbuatan sejenis yaitu mengambil uang milik KSU Adil Makmur sebanyak Rp 85.000.000,- ketika sedang menjabat sebagai kasir KSU Adil Makmur dan terdakwa menyembunyikan perbuatannya tersebut dengan membuat pembukuan ganda berupa berupa 1 (satu) buah buku kas asli, 1 (satu) buah buku kas yang direkayasa;
“Menimbang, bahwa terdakwa telah terbukti mengambil uang milik KSU Adil Makmur sebanyak Rp 85.000.000,- ketika sedang menjabat sebagai kasir KSU Adil Makmur dalam kurun waktu bulan Juli 2012 sampai November 2012 sebagaimana pembuktian inti delik Pasal 374 KUHP terhadap diri terdakwa, bahkan terdakwa dalam keterangannya menyatakan bahwa uang yang terdakwa ambil dari kas KSU Adil Makmur tiap bulannya tidaklah berjumlah tetap namun terdakwa mengambilnya sekitar 3 (tiga) kali sebulan, terkadang jumlahnya Rp 300.000,-; terkadang juga Rp 500.000,-; dan yang paling tinggi Rp 1.000.000,-; hal tersebut menjadi petunjuk bagi Majelis Hakim bahwa waktu atau jarak antara satu perbuatan dengan perbuatan berikutnya yang dilakukan oleh terdakwa tidaklah berada dalam rentang yang jauh hingga perbuatan tersebut berakhir pada bulan November 2012;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “sebagai perbuatan berlanjut” telah terbukti menurut hukum;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yaitu ‘Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang itu Karena Ada Hubungan Kerja Yang Dilakukan Secara Berlanjut’ karena seluruh unsur dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum telah terbukti pada perbuatan terdakwa (vide Pasal 183 KUHAP);
“Menimbang, bahwa terhadap dakwaan alternatif lainnya dari Penuntut Umum terhadap diri terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi karena dakwaan alternatif Kedua sudah terbukti menurut hukum;
“Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum, maka terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
“Menimbang, bahwa terhadap pemidaaan yang tepat diberikan kepada terdakwa atas perbuatannya yang telah terbukti sebagai perbuatan pidana, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang memohonkan agar terdakwa dipidana dengan pidana penjara, namun Majelis Hakim mempertimbangkan penjatuhan pidana terhadap perbuatan yang dilaukan oleh terdakwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1. Penjatuhan pidana pada azasnya sebagai salah satu alat untuk mengembalikan keseimbangan keteraturan kehidupan bermasyarakat, dan pada perbuatan terdakwa yang terbukti menggelapkan uang milik KSU Adil Makmur sebanyak Rp 85.000.000,-; timbul ketidak-seimbangan atau ketidak-teraturan dalam pelaksanaan roda organisasi KSU Adil Makmur terkait dengan pertanggung-jawaban atas uang nasabah atau anggota KSU Adil Makmur yang digelapkan oleh terdakwa, sehingga tindakan untuk mengembalikan keseimbangan atau menata kembali ketidak-teraturan tersebut adalah menjatuhkan pemidanaan berupa pengembalian atas uang milik KSU Adil Makmur yang hilang itu ke dalam kas KSU Adil Makmur;
2. Bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap dakwaan perbuatan yang memiliki dimensi ekonomis seperti dakwaan terhadap perbuatan yang dilakukan pada Pasal 374 KUHP, terlebih pada perbuatan yang menimbulkan kerugian materil yang secara nyata adalah kerugian berupa hilangnya uang yang berada dalam penguasaan pelaku karena jabatannya, tidaklah akan mendatangkan manfaat sebesar jika pemidanaan itu berupa perintah pengembalian atas uang yang telah digelapkan tersebut sebagai premium remedium, dan Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam konteks demikian maka pidana penjara harus dijadikan sebagai ultimum remedium;
3. Bahwa penjatuhan pidana penjara dalam perkara a quo juga menjadi sesuatu yang tidak adil karena Majelis Hakim berpendapat bahwa terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa karena adanya mekanisme pengawasan yang tidak bekerja secara maksimal didalam organisasi KSU Adil Makmur, sehingga terdakwa bisa secara leluasa mengambil uang milik KSU Adil Makmur pada periode Juli 2012 sampai dengan November 2012, dan hal itu baru terungkap pada akhir tahun 2013;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana penjara dengan perintah penahanan, sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, tidak tepat diterapkan terhadap diri terdakwa, terlebih Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya tidak menguraikan secara jelas dan cermat mengapa terdakwa harus dihukum dengan pidana penjara, olehnya Majelis Hakim berpendapat pemidanaan yang lebih tepat diterapkan bagi terdakwa adalah pidana bersyarat sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 14 a ayat (1) KUHP, yaitu hakim memerintahkan terdakwa tidak usah menjalani pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya dengan syarat khusus yang diperintahkan oleh Majelis Hakim yaitu bahwa terdakwa harus mengembalikan uang yang digelapkan oleh terdakwa ke dalam kas KSU Adil Makmur sebanyak Rp 85.000.000,- sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam amar putusan ini habis terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan apabila terdakwa tidak bisa memenuhi syarat khusus tersebut sebelum habis masa percobaan sebagaimana dalam amar putusan ini, maka terdakwa diperintahkan untuk ditahan;
“Menimbang, bahwa selama proses perkara ini berjalan, terdakwa pernah ditahan pada tingkat penyidikan, maka dengan merujuk ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan jika terdakwa harus menjalani pidana penjara karena tidak memenuhi syarat khusus yang diperintahkan oleh Majelis Hakim;
“Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti berupa 1 (satu) buah buku kas asli dan 1 (satu) buah buku kas yang dipalsukan, serta 1 (satu) buah buku rekapitulasi,yang telah disita dari KSU Adil Makmur untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan perkara ini, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan barang-barang bukti tersebut kepada KSU Adil Makmur melalui saksi Abd. Hamid Bin H.Dudding;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana terurai dibawah ini:
Hal-hal yang memberatkan:
- Sifat dari perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan tugas dan tanggung-jawab terdakwa sebagai Kasir KSU Adil Makmur;
- Perbuatan terdakwa telah mendatangkan kerugian bagi KSU Adil Makmur;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana oleh suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Terdakwa memiliki anak yang masih berusia dua tahun yang masih membutuhkan kasih sayang dari terdakwa sebagai ibunya serta terdakwa saat putusan ini dibacakan baru saja melahirkan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa RISKA HANDAYANI Alias CECE Binti SUWITNO dengan identitas sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA ADA HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT’;
2. Menghukum terdakwa RISKA HANDAYANI Alias CECE Binti SUWITNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) BULAN;
3. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali terdakwa mengembalikan uang yang digelapkan oleh terdakwa ke dalam kas KSU Adil Makmur sebanyak Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) sebelum masa percobaan selama 02 (DUA) TAHUN berakhir terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; [Note SHIETRA & PARTNERS: Jenis amar putusan demikian tidak dikenal dalam KUHP maupun KUHAP. Namun demi berlakunya asas pragmatis dan kemanfaatan, putusan demikian patut dianugrahi kedudukan hukumnya sebagai preseden.]
4. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, jika terdakwa harus menjalani pidana penjara karena tidak memenuhi syarat khusus yang diperintahkan oleh Majelis Hakim.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.