Pemilik Sertifikat Tanah Berhak Ganti Rugi Pembebasan Lahan

LEGAL OPINION
Question: Ini pemerintah gimana, ada orang lain klaim sebagai pemilik tanah namun ternyata tidak mampu menunjukkan bukti dokumen apapun, sementara saya bisa menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah, tapi panitia dari Kantor Pertanahan bilang kalau mau ambil uang ganti rugi pembebasan lahan, harus ambil sendiri uang ganti-rugi di pengadilan setelah terlebih dahulu bersengketa gugat-menggugat dengan pihak yang mengklaim tanpa bukti itu.
Ngapain saya harus repot gugat-menggugat dengan orang itu, toh saya punya bukti dan ia tidak. Apa memang setiap proses pembebasan lahan, selalu gitu? Kalau masih harus gugat ia yang turut mengklaim sebagai pemilik meski tidak punya bukti, maka buat apa saya selama ini punya sertifikat tanah? Jadi apa fungsi sertifikat tanah? Gimana jika yang mengklaim bisa mencapai belasan orang? Semua orang juga asal mengklaim sebagai yang punya.
Brief Answer: Konsignasi, hanya berlaku bila terdapat dua atau lebih pihak warga mengklaim sebagai pemilik bidang tanah yang terkena peta pembebasan lahan oleh pemerintah, namun masing-masing pihak memiliki bukti kepemilikan yang sahih dan kuat, seperti sertifikat hak atas tanah yang tumpang-tindih (overlaping).
Namun, tanpa adanya sengketa tumpang-tindih sertifikat demikian, maka tidak perlu mekanisme konsignasi, namun P2T (Panitia Pengadaan Tanah) memiliki kewenangan untuk seketika menyerahkan nominal ganti-rugi kepada pemilik tanah yang hak atas tanahnya dilepaskan.
Konsignasi, atau dititpkannya uang ganti-rugi pada Pengadilan Negeri setempat, hanya terjadi ketika terdapat dua atau lebih pihak yang saling mengklaim sebagai pemilik dengan bukti kepemilikan yang sahih, atau ketika warga penerima ganti-rugi tidak sepakat dengan nominal besaran ganti-rugi dari pemerinah.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah cerminan konkret yang menjadi rujukan SHIETRA & PARTNERS, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 416 PK/Pdt/2011 tanggal 27 Juni 2012, perkara antara:
- PERUM BULOG, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu selaku Tergugat; melawan
- NY. SRI INDRAWATI, selaku Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; dan
- PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, cq. GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA, cq. DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Turut Tergugat.
Penggugat menyatakan sebagai pemilik sebidang Tanah Hak Milik (SHM) No. 634/Kelurahan Marunda seluas 4.900 m2. Selama Penggugat memiliki dan menguasai tanah tersebut yang digunakan sebagai sawah serta empang ikan dan udang, Penggugat menguasai tanah tersebut tiada terputus secara terus-menerus, tanpa ada gangguan dari pihak manapun.
Sebagai pemilik tanah, Penggugat selama ini telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Sebagian dari luas bidang tanah tersebut, yaitu seluas 2.934 m2, terkena Proyek Pengendalian Banjir Kanal Timur (BKT), karenanya Penggugat berhak untuk mendapatkan ganti-rugi sebagaimana ditetapkan oleh turut Tergugat sebesar Rp 1.361.376.000,- sedangkan sisanya seluas + 2.000 m2 hingga saat ini masih dikuasai oleh Penggugat.
Namun ketika Penggugat hendak menerima uang ganti-rugi pelepasan tanah seluas 2.934 m2 yang telah ditetapkan sebesar nominal ganti-rugi, ternyata bidang tanah seluas 2.934 m2 tersebut kemudian diklaim atau diakui oleh Tergugat bahwa tanah tersebut sebagai miliknya, sehingga walaupun Penggugat memiliki bidang tanah tersebut berdasarkan bukti sertifikat hak atas tanah, akan tetapi turut Tergugat tidak mau membayar dan justru menitipkan uang tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk ditawarkan kepada Penggugat dan Turut Tergugat, dengan ketentuan para Termohon Consignatie dapat mengambil uang ganti rugi sebesar Rp 1.361.376.000,- atas tanah seluas 2.934 m2, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada setiap hari kerja, setelah ada Kesepakatan Penyelesaian dari para Termohon Consignatie (pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik) atau hingga ada putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penggugat berkeberatan terhadap tindakan Tergugat maupun turut Tergugat, karena Penggugat sebagai pemilik tanah dengan sertifikat berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, atas dasar:
1. Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yaitu:
(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah;
(2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997, antara lain dalam:
- Ayat (1) Angka (20): “Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku yang bersangkutan.”
- Pasal 32 Ayat (1): “Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.”
- Pasal 32 Ayat (2): “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau Badan Hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang dan Kepala Kantor Badan Pertanahan yang bersangkutan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.”
- Penjelasan Pasal 32 Ayat (1): “Sertifikat merupakan tanda bukti yang kuat, dalam arti bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Sudah barang tentu data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan, karena data itu diambil dari buku tanah dan surat ukur tersebut.”
Tindakan-tindakan pengakuan klaim oleh Tergugat, disaat bersamaan penolakan pembayaran ganti-rugi oleh turut Tergugat, dinilai menyebabkan kerugian bagi Penggugat, padahal baik Tergugat dan turut Tergugat mengetahui benar bahwa Penggugat sebagai pemilik tanah berdasarkan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah menurut ketentuan hukum yang berlaku merupakan tanda bukti yang kuat, karenanya perbuatan-perbuatan Tergugat dan turut Tergugat dapat dikualifikasikan sebagai suatu “Perbuatan melawan hukum”.
Tindakan turut Tergugat yang justru menitipkan uang ganti rugi pembebasan lahan kepada Pengadilan untuk ditawarkan kepada Penggugat dan Turut Tergugat, dengan syarat setelah ada kesepakatan dari para Termohon Consignatie atau kesepakatan penyelesaian para Termohon Consignatie atau ada putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, maka cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan mengenai perkara ini ke Pengadilan.
Terhadap gugatan Penggugat, yang kemudian menjadi amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 213/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut. tanggal 23 Agustus 2010, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya yang berhak atas pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp 1.361.376.000,- atas tanah seluas 2.934 m2 yang merupakan Tanah Hak Milik No. 634 / Kelurahan Marunda (sebagian) sesuai data Peta IV No. 9, terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai dengan Berita Acara Penawaran Uang Consignatie No. ...;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Memerintahkan / memberi kuasa kepada Penggugat untuk menerima atau mengambil uang ganti rugi sebesar Rp 1.361.376.000,- di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berikut dengan hak-hak yang diperoleh atas penyimpanan uang tersebut, sesuai berita Acara Penawaran Uang Consignatie No. ... tersebut;
5. Menghukum Tergugat dan turut Tergugat untuk mematuhi putusan Pengadilan;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah tepat dan benar dalam mempertimbangkan perkara a quo bahwa obyek sengketa terbukti milik Penggugat dan berhak menerima ganti rugi atas obyek sengketa tersebut dan tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari Hakim serta alasan-alasan tersebut diatas tidak termasuk dalam salah satu alasan permohonan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 a s/d f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PERUM BULOG tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PERUM BULOG tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.