Pemegang Polis Terkecoh Tawaran Layanan Asuransi

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana bila antara penjelasan agen asuransi dengan fakta realitanya berbeda, semisal jenis coverage asuransi yang disebutkan agen asuransi dan kenyataannya ternyata tidak seperti penjelasan dan tawaran agen itu, maka sejauh apakah perlindungan hukum bagi pemegang polis selaku konsumen jasa asuransi?
Brief Answer: Kebohongan untuk melancarkan pembuatan perikatan perdata kontraktual, merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dapat digugat guna menuntut ganti-kerugian. Perbuatan Melawan Hukum dapat terbit dalam proses pembentukan kontrak maupun dalam implementasi perjanjian tersebut.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang menjadi rujukan SHIETRA & PARTNERS, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa jasa asuransi register Nomor 2335 K/Pdt/2015 tanggal 18 Februari 2016, perkara antara:
- PT. SUFIE BAHARI LINES, sebagai Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
1. PT. BANK RAKYAT Indonesia (Persero) Tbk. KANTOR CABANG GRESIK; Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I;
2. PT. ASURANSI BRINGIN SEJAHTERA ARTA MAKMUR KANTOR CABANG SURABAYA, selaku Termohon Kasasi II juga Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat II.
Penggugat debitur yang menerima fasilitas kredit investasi dari Tergugat I untuk pembiayaan pembelian 1 set Tug Boat dan 1 unit Tongkang sesuai Surat Penawaran Putusan Kredit (offering leter), dengan syarat-syarat antara lain:
- Jumlah fasilitas : Rp5.000.000.000,00.
- Objek Tug Boat maupun kapal Tongkang tersebut dijadikan sebagai Agunan, serta diasuransikan pada perusahaan asuransi yang menjadi rekanan BRI dengan Banker's Clause untuk kepentingan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- Jangka waktu asuransi harus sesuai dengan jangka waktu kreditnya.
Berdasarkan persyaratan yang ada dari Tergugat I khususnya mengenai kepesertaan Penggugat dalam asuransi sebagai tertanggung, jelas bahwa asuransi terhadap Tug Boat dan Tongkang adalah demi kepentingan Tergugat I untuk mengamankan piutang kreditnya, dengan mengingat objek yang dibiayai adalah:
a) rawan dengan risiko apapun terhadap bahaya di laut yang dapat mengakibatkan seperti tenggelam karena cuaca yang senantiasa berubah-ubah dan tidak sama di setiap wilayah laut dan kebakaran oleh karena keberadaannya di laut jauh dari upaya pertolongan darat atau berbenturan / tubrukan dengan objek laut lainnya;
b) rentan dengan segala peralatan dan mesin guna menunjang kegiatan operasional tuang Boat dan Tongkang tersebut apabila terjadi kerusakan mesin, kebocoran sehingga tidak bisa dioperasikan dalam waktu singkat mengingat adanya ketentuan yang mengatur tentang laik laut serta biaya yang sangat besar untuk perbaikan kerusakan apapun jenisnya, karena berbeda dengan kendaraan darat apabila mengalami kerusakan mesin atau kebocoran bodi kendaraan.
Dengan diasuransikannya Tug Boat dan Tongkang yang pembeliannya dibiayai Tergugat I, maka apabila terjadi keadaan memaksa (overmacht) yakni adanya kerusakan mesin atau kebocoran kapal, maka Tertanggung tidak terbebani dengan biaya perbaikan yang pastinya memakan biaya yang sangat besar sehingga menguras dana cadangan bagi pembayaran angsuran pinjaman kepada Tergugat I. Atau bilamana keadaan diluar kemampuan manusia (force majeure), antara lain terjadi kebakaran sehingga habis atau bencana alam yang mengakibatkan objek kredit tenggelam, maka Tergugat I tetap terselamatkan kredit yang dikucurkan kepada Penggugat.
Adanya persyaratan dari Tergugat I tentang kewajiban untuk mengasuransikan agunan milik Penggugat melalui perusahaan asuransi yang notabene anak usaha milik Tergugat I (praktik “bundling”), sehingga Penggugat percaya saya, lagipula dengan maksud untuk kemudahan klaim serta demi keselamatan kepentingan Tergugat I selaku Kreditur atas objek kredit, karena bank pada prinsipnya tidak mau dirugikan sama sekali, dimana membayar preminya juga melalui dan ditagih oleh Tergugat I.
Penggugat sebagai tertanggung juga sebatas memberikan informasi atas keterangan-keterangan yang diperlukan, tanpa mengisi application form karena placing slip dipersiapkan oleh Tergugat I berdasarkan data yang diperoleh dan hasil survei.
Selanjutnya Penggugat telah mengasuransikan, khususnya Tug Boat dan Tongkang, melalui Tergugat I kepada Tergugat II dengan jenis asuransi all-risk (resiko penuh) yang menurut pengertian Penggugat adalah penjaminan penggantian akibat apapun juga, yakni terhadap keadaan yang memaksa (overmacht) berupa kerusakan mesin dan atau kebocoran kapal maupun keadaan kahar, berupa kebakaran sampai habis atau kapal tenggelam.
Tanggal 4 Desember 2012, Penggugat mengalami musibah, yaitu Tug Boat mengalami kandas ketika akan memasuki sungai Kali Serayu dari Pelabuhan Cilacap. Adapun perbaikan Tug Boat dan Tongkang baru dapat diselesaikan dan laik laut pada pertengahan Oktober 2013. Kejadian tersebut mengakibatkan Penggugat mengalami keterlambatan membayar angsuran pinjaman pokok sebesar Rp1.080.000.000,00 kepada Tergugat I, oleh sebab dana cadangan dipakai terlebih dahulu untuk membiayai perbaikan kapal agar laik laut hingga dapat beroperasi kembali.
Untuk membayar angsuran kredit, biaya perbaikan tug boat dan tongkang kemudian Penggugat ajukan klaimnya kepada Tergugat II, disamping melaporkan kepada Tergugat I. Atas laporan Penggugat, maka Tergugat I dan Tergugat II meninjau keadaan Tug Boat dan Tongkang kemudian meminta agar Penggugat mengumpulkan semua dokumen serta Tergugat II telah menunjuk surveyor independen untuk melakukan survei / peninjauan terhadap kerusakan yang terjadi dan membuat kalkulasi / estimasi biaya yang diperlukan.
Setelah menunggu selama 8 bulan, tepatnya tanggal 10 Juli 2013 sesuai Surat Tergugat II kepada Tergugat I, ternyata klaim Penggugat ditolak oleh Tergugat II dengan berbagai alasan yang Penggugat tidak bisa memahami dan tidak bisa mengerti, sedangkan Tergugat I juga tidak membela kepentingan Penggugat padahal sesungguhnya juga menyangkut kepentingan Tergugat mengingat objek asuransi juga sekaligus objek kredit dari Tergugat I.
Dengan istilah all-risk (resiko penuh) Penggugat menyetujui serta bersedia membayar berapapun besarnya premi. Tergugat II selaku perusahaan asuransi, juga semestinya sadar bahwa objek kapal laut sangat berpotensi tinggi terhadap bencana alam.
Ternyata Tergugat I tidak menekan Penggugat agar melunasi seluruh pinjaman pokok beserta bunga dan dendanya, padahal Tergugat sebagai perantara atau broker disamping sebagai pemegang agunan, harus ikut bertanggung-jawab bahkan sejak dari awal penunjukan Tergugat II sebagai perusahaan penanggung resiko.
Demikian pula halnya Tergugat II wajib menjelaskan segala sesuatunya yang menyangkut jenis polis serta kerugian yang ditanggung kepada Tergugat I dan/atau kepada Penggugat, setidak-tidaknya Tergugat I wajib menjelaskan kepada Penggugat agar dapat memilih jenis asuransi apa yang dibutuhkan oleh Penggugat dan Tergugat I. Namun hal ini tidak terjadi sehingga para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum / perbuatan yang tidak patut yang merugikan kepentingan Penggugat.
Adapun biaya perbaikan Tug Boat dan Tongkang sebesar Rp1.600.000.000,00 sementara sisa pembayaran angsuran pinjaman Rp1.080.000.000,00. Terhadap gugatan sang debitor, Pengadilan Negeri Gresik kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana Nomor 72/Pdt.G/2013/PN Gsk. tanggal 16 Juli 2014, dengan amar sebagai berikut:
“Bahwa saksi mengetahui persoalan kredit antara PT. Sufie Bahari Lines dengan Bank BRI Cabang Gresik untuk beli kapal Tug Boat. Akan tetapi kemudian kapal yang menjadi jaminan kredit tersebut mengalami kerusakan di laut sehingga tidak bisa berlayar dengan sendirinya tidak ada pemasukan, karena ia pegang polis asuransi maksudnya Penggugat polis yang ia pegang ia klaim (cairkan) sehingga uang dari klaim asuransi nanti bisa dibuat membayar cicilan kredit kapal yang macet, namun oleh PT. Asuransi klaim asuransi tersebut ditolak sampai sekarang;
“Bahwa yang saksi ketahui PT. Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur menyatakan kerusakan kapal milik PT. Sufie Bahari Lines tidak masuk dalam kategori yang diatur dalam ketentuan Pasal 289 (total loss) akan tetapi masuk dalam kategori ketentuan Pasal 280 (full cover);
“Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan tidak mengetahui penggantian klaim didasarkan pada perhitungan total loss, karena menurut Penggugat, kesediaannya untuk menyetujui ikut dalam asuransi yang direkomendasikan oleh Tergugat I semata-mata adalah untuk memberikan rasa aman atas objek yang diasuransikannya, karena objek pertanggungan berupa Tug Boat dan Tongkang milik Penggugat rawan dengan resiko apapun terhadap bahaya di laut. Terlebih objek tersebut dibeli Penggugat dengan cara kredit dari Tergugat I;
“Menimbang, bahwa Penggugat meyakini asuransi yang diikutinya adalah jenis asuransi all risk yang menurut pengertian Penggugat adalah penjaminan penggantian akibat apapun juga yang didasarkan pada keadaan memaksa (overmacht) maupun keadaan diluar kekuasaan manusia (force majuere);
“Menimbang, bahwa adanya klausul baku dalam perjanjian asuransi menurut Majelis berakibat pada penanggung dan tertanggung seringkali berada dalam ketidak-seimbangan posisi, padahal prinsip utama dari perjanjian adalah menjunjung tinggi kejujuran dan keseimbangan posisi, padahal prinsip utama dari perjanjian adalah menjunjung tinggi kejujuran dan kesimbangan para pihak di dalamnya. Sehingga tidak dapat dibenarkan dalil bantahan Tergugat II yang hanya mendalilkan penolakan pembayaran klaim karena adanya klausula total loss semata-mata. Hal ini menurut majelis untuk menghindari kewajibannya memberikan perlindungan kepada Penggugat atas musibah yang dialami;
“Menimbang, bahwa atas dasar hal tersebut diatas, perbuatan Tergugat II menurut majelis tidak didasari prinsip kehati-hatian dan kepatutan, dan pelanggaran atas hal ini merupakan perbuatan melawan hukum;
MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat II membayar ganti kerugian sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah);
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp696.000,00 (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat dan Para Tergugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya lewat putusan Nomor 566/PDT/2014/PT.SBY tanggal 20 Januari 2015.
Para pihak saling mengajukan upaya hukum kasasi, terutama keberatan Tergugat dengan pokok keberatan bahwa ketentuan yang diatur dalam polis (adapun polis asuransi Tug Boat didasari oleh surat permohonan pembuatan Perjanjian Asuransi yang diajukan Penggugat dengan jenis pertanggungan total loss only guna meringankan Penggugat dalam membayar premi asuransi), sehingga menurut Tergugat tidak dapat dikualifisir sebagai telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar;
“Bahwa terbukti pihak Tergugat I maupun Tergugat II tidak pernah menjelaskan resiko-resiko dari perjanjian asuransi;
“Bahwa Para Tergugat telah terbukti wanprestasi dengan tidak membayar klaim asuransi sedangkan Penggugat telah beriktikad baik membayar angsuran sekaligus premi asuransi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: I. HAJI SUPRAYITNO dan II. PIMPINAN CABANG PT. ASURANSI BRINGIN SEJAHTERA ARTA MAKMUR KANTOR CABANG SURABAYA tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: I. HAJI SUPRAYITNO Direktur PT. SUFIE BAHARI LINES, dan II. PIMPINAN CABANG PT. ASURANSI BRINGIN SEJAHTERA ARTA MAKMUR KANTOR CABANG SURABAYA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.