Demi Hukum Status Pekerja Berubah Menjadi PKWTT Sejak Pelanggaran Terjadi

LEGAL OPINION
Question: Yang disebut dengan “demi hukum” pekerja kontrak menjadi pekerja tetap atau permanen, itu kapan? Apakah sejak hakim mengetuk palu, atau sejak pekerja bersangkutan mulai bekerja, atau bagaimana?
Brief Answer: Dalam praktik peradilan yang ada, “demi hukum” peralihan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjelma Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dimaknai sebagai sejak saat atau tanggal pelanggaran hukum ketenagakerjaan terjadi.
Meski demikian, terdapat hal yang absurd dibalik praktik peradilan terkait sengketa kepentingan demikian, yakni “demi hukum” beralih menjadi berstatus Pekerja Tetap dihitung sejak pelanggaran terjadi, yang artinya jauh sebelum sengketa diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun disaat bersamaan Mahkamah Agung RI berpendirian bahwa sengketa peralihan status pekerja dari PKWT menjadi PKWTT, tidak berhak atas Upah Proses.
Yang perlu kita pahami, untuk pekerja yang masa kerjanya dihitung kurang dari tiga tahun, maka pesangon yang diberikan sangatlah minim (hanya 1 bulan Upah), sekalipun Mahkamah Agung memberikan kompensasi 2 kali ketentuan pesangon (artinya 2 x 1 = 2 bulan Upah), tetap saja yang paling diharapkan dari kalangan pekerja, ialah Upah Proses yang setidaknya sebesar 6 bulan Upah.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) register Nomor 476 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 8 September 2015, perkara antara:
- PT. FRINA LESTARI NUSANTARA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- 61 orang Pekerja, selaku Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat.
Singkatnya, terjadi PHK terhadap Para Penggugat, dengan alasan masa kerja mereka dalam PKWT telah berakhir. Para pekerja telah bekerja rata-rata selama 3 hingga 4 tahun, dengan 5 hingga 6 kali kontrak. Selain menuntut agar status mereka dinyatakan “demi hukum” menjelma PKWTT, salah satu butir tuntutan para Pekerja tersebut ialah Upah Proses yang tidak dibayarkan Tergugat kepada para Penggugat, yakni mencapai sebesar Rp963.020.000,00.
Terhadap gugatan para Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Bandung kemudian menjatuhkan putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg, tanggal 11 Mei 2015, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dalil-dalil para Penggugat dan Tergugat dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok perselisihan dalam perkara ini adalah adanya perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan atas penerapan PKWT antara Para Penggugat dengan Tergugat dimana Para Penggugat menafsirkan bahwa PKWT antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan Tergugat menafsirkan bahwa PKWT antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
“Menimbang, bahwa oleh karena perbedaan penafsiran tersebut, maka pencantuman ‘Gugatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)’ pada perihal dan pada halaman 6 surat gugatan Para Penggugat tidak berakibat gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, karena perselisihan PKWT adalah termasuk jenis perselisihan hak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 2 juncto Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
“Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, fakta penerapan hubungan kerja antara Penggugat Nanik Puspita Wati, Rukmah, Metti Mirnawati, Dedy Muhamad Mulyadi, don Didi Pidri dengan Tergugat, dimana dalam jangka waktu tertentu 5 (lima) orang Para Penggugat tersebut PKWT-nya adalah dengan Tergugat dan bekerja pada Tergugat, akan tetapi dalam jangka waktu tertentu dengan berkesinambungan tetap bekerja pada Tergugat tetapi PKWT-nya dengan perusahaan jasa penyedia tenaga kerja atau yang lebih dikenal dengan perusahaan outsourcing, yaitu PT. Tetra Ardi Tama, adalah pola penyelundupan atau pengabaian terhadap hak-hak dan perlindungan mendasar Para Penggugat seperti kepastian hubungan kerja, kepastian masa kerja, kepastian memperoleh hak-hak setelah pensiun dan lain sebagainya;
“Menimbang, bahwa pola hubungan kerja yang diterapkan Tergugat terhadap 5 (lima) orang para Penggugat tersebut adalah beralasan diambil sebagai rujukan bahwa Tergugat melakukan pola yang sama terhadap Para Penggugat lainnya;
“Menimbang, bahwa oleh karena pola hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah tidak patut dan tidak sesuai dengan maksud Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka dalil yang menyatakan pada pokoknya bahwa produk akesories / part Tergugat dibuat berdasarkan pesanan pelanggan yaltu OEM (APM Kendaraan Bermotor) maupun Diler Kendaraan Bermotor dengan model / type tertentu yang umumnya hanya untuk 2-3 Tahun dengan jumlah pesanan minimum dan harga yang disetujui kedua belah pihak (lebih bersifat projek) sebagaimana dibuktikan dengan bukti surat T-1 don keterangan saksi Boy Argo Yulianto haruslah dikesampingkan, karena bukti tersebut tidak mempunyal daya daripada pola hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat yang tidak patut dan tidak sesuai dengan maksud Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
“Menimbang, bahwa bukti surat T-63 berupa surat menyurat antara Para Penggugat, Tergugat dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, haruslah dikesampingkan karena bukti-bukti tersebut bersifat penjelasan terhadap proses perkara ini pada tingkat bipartite dan tripartite;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis pekerjaan yang dikerjakan Para Penggugat adalah pekerjaan yang bersifat tetap;
“Menimbang, bahwa oleh karena pada pertimbangan hukum diatas telah dinyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak pernah terputus dan pula telah diperintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) dan penjelesan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat sebesar, masing-masing sebagai berikut: ...;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Para Penggugat;
3. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diberlakukan Tergugat kepada Para Penggugat adalah batal demi hukum;
4. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
5. Memerintahkan Tergugat untuk membuat surat pengangkatan bagi Para Penggugat yang memuat sekurang-kurangnya nama dan alamat Para Penggugat, tanggal mulai kerja, jenis pekerjaan, dan besarnya upah, dimana tanggal mulai kerja Para Penggugat adalah sejak tanggal berikut: ...;
6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses Para Penggugat sebesar total Rp963.020.000,00 (sembilan ratus enam puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut: ...;
7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Pihak pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, keberatan terhadap hukuman Upah Proses yang nilainya mencapai hampir 1 Miliar Rupiah, dengan alasan pihak perusahaan tidak pernah menerbitkan surat skoorsing, sehingga berlaku asas “no work no paid”, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, karena meneliti dengan seksama Memori Kasasi yang diterima tanggal 05 Juni 2015, dan Kontra Memori Kasasi yang diterima tanggal 15 Juni 2015, dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, ternyata Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian karena telah memberi pertimbangan bahwa kelima Penggugat yaitu Nanik Puspita Wati, Rukmah, Metti Mirnawati, Dedy Muhammad Mulyadi dan Didi Pidri terbukti dalam jeda waktu mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja PT. Tetra Ardi Tama maka Para Penggugat yang lain yaitu 56 pekerja dianggap juga dalam jeda waktu tersebut mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan Jasa Tenaga Kerja;
“Penggugat tersebut terbukti mempunyai hubungan kerja dengan PT. Tetra Ardi Tama, maka harus ada bukti adanya perjanjian kerja dan ternyata tidak ada bukti;
“Bahwa Judex Facti telah salah mempertimbangkan bukti P.4 berupa surat penjelasan dari Pegawai Pengawas karena surat tersebut tidak ada pertimbangan adanya pelanggaran ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan juga tidak mempertimbangkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Penggugat yang mana yang melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, lagi pula sesuai bukti T.1 jenis pekerjaan bersifat sementara;
“Bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir 1 dan butir 2 diatas serta berdasarkan bukti-bukti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diajukan Para Penggugat maupun Tergugat maka diperoleh fakta hukum:
- Terbukti PKWT-PKWT antara Penggugat Nanik Puspita, Rukmanah, Metti Mirawati, Dedy Muhammad Mulyadi dan Didi Pidri dengan Tergugat melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhitung mulai adanya pelanggaran yaitu sejak berakhirnya PKWT kedua, sehingga masa kerja kelima Penggugat semuanya kurang dari 1 (satu) tahun;
- Terbukti PKWT-PKWT antara Penggugat Dede Saropah, Dian Dim Supriyatna, Hestiyani Prihatin, Mulyadi dan Wahyudin dengan Tergugat melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhitung mulai adanya pelanggaran yaitu sejak berakhirnya PKWT pembarahuan, sehingga masa kerja ke-5 Penggugat ini kurang dari 1 (satu) tahun;
- Terbukti PKWT-PKWT antara ke-51 Penggugat lainnya dengan Tergugat tidak melanggar ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
“Bahwa oleh karena salah satu pihak tidak menginginkan lagi hubungan kerja dipertahankan dan perkara ini tidak berkaitan dengan ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maka beralasan hukum hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat diputus dengan rincian 10 Penggugat mendapat 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak-hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan (4). Sedangkan terhadap ke-51 Penggugat lainnya tidak mendapat pesangon karena PKWT-nya sah;
“Hak-hak yang diterima ke-10 (sepuluh) Penggugat sebagai berikut:
1.) Penggugat I (NANIK PUSPITAWATI):
- Uang Pesangon 2 x 1 x Rp.2.690.000,00 = Rp5.380.000,00
- Uang Penggantian hak 15% x Rp. 5.380.000,00 = Rp 870.000,00
Jumlah = Rp6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
2.) Penggugat VI (RUKMAH) ...;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. FRINA LESTARI NUSANTARA tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bdg, tanggal 11 Mei 2015 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi: PT. FRINA LESTARI NUSANTARA;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg, tanggal 11 Mei 2015;
“MENGADILI SENDIRI:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat, Putus;
3. Menyatakan perjanjian PKWT antara 10 Penggugat yaitu: Dede Saropah, Dian Dim Supriyatna, Hestiyani Prihatin, Mulyadi, Wahyudin, Nanik Puspita, Rukmanah, Metti Mirawati, Dedy Muhammad Mulyadi dan Didi Pidri melanggar ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003:
4. Menyatakan perjanjian PKWT antara ke-51 yaitu: Ade Hendra, Yanwar Sadam, Irpan Dadi, Erik, Hery Yudiman, Andri Hidayat, Ahmad Ghojali, Ahmad Fiyanto, Marjuki, Faisal, Irwan Suhandi, Ahmad Taufik, Erwin Adi Wiguna, Ahmad Dahlan, Andi Suardi, Suherman, Alpian, Eril Mulyawan, Arief Rifai, Alfatah, Itar Sutardi, Mukarom, Abdul Khodir, Cecep Tosari, Ade M. Zaf, Yogi, Iwan santosa, Yona Ardiansyah, Fikriansyah, Mulyadin, Nandin, Abun Yamin, Baehaki, Muhamad Alfian, Arif Fajar, Deni Kurnia, Ahyarudin, Dede Rudini, Ujang Apipudin, Ahmad Widodo, Dahlia, A. Mustomi, Endang Suryadi, Ayu Mulyaningsih, Lelita Lestari, Rikal Syahputra, Rohim, Rahmat, Saman, Trisulo danu Kusuma, dan Mulyadi, (adalah sah) dengan Tergugat;
5. Menghukum Tergugat membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 10 Penggugat sebagai beikut:
1) Penggugat I (NANIK PUSPITAWATI) Rp6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
2) Penggugat VI (RUKMAH) Rp6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
3) Penggugat VII (METTI MIRNAWATI) Rp6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
4) Penggugat XXIV (Didi Pidri) Rp6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
5) Pengugat XXVI (Dede Saropah) Rp6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
6) Penggugat XXIX (Dim Dim Supriyatna) Rp6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
7) Penggugat XXXII (Hestiyani Prihatin) Rp6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
8) Penggugat XXXVII (Dedy Muhammad Mulyadi) Rp6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
9) Penggugat XXXIX (Mulyadi) Rp6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
10) Penggugat XXXXV (Wahyudin) Rp6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
6. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.