Antara Gugatan Konpensi dan Rekonpensi (Gugatan Balik oleh Tergugat kepada Penggugat)

LEGAL OPINION
Question: Apakah jika gugatan lawan dinyatakan “tidak dapat diterima” otomatis hakim juga akan menyatakan “tidak dapat diterima” (niet onvantkelijk verklaard, atau yang biasa diistilahkan dengan N-O) rekonpensi dari tergugat?
Answer: Secara teori rekonpensi bisa dikabulkan meski konpensi dinyatakan tidak dapat diterima, meski lebih banyak hakim pragmatis yang tampaknya tidak memahami ilmu hukum acara perdata secara benar, terbukti dari banyaknya putusan pengadilan yang langsung meng-NO rekonpensi hanya karena konpensi dinyatakan NO. Namun, dapat juga terjadi, konpensi dikabulkan dan rekonpensi juga dikabulkan disaat bersamaan.
EXPLANATION:
Gugatan balik (rekonpensi), adalah hal yang lazim dilakukan sebagai strategi tergugat dalam menghadapi penggugat yang lalim dengan menggugat secara tidak patut terhadap pihak yang ia dudukkan sebagai tergugat.
Dalam suatu perkara, jika terdapat rekonpensi, maka status penggugat konpensi juga sekaligus sebagai tergugat (dalam) rekonpensi, sementara tergugat (dalam konpensi) juga berstatus sebagai Penggugat (dalam) Rekonpensi, oleh sebab antara konpensi dan rekonpensi dijadikan satu berkas gugatan dan satu nomor perkara, sehingga diperiksa dan diputus bersamaan dengan gugatan konpensi.
Tidak ada kewajiban untuk melakukan rekonpensi. Kelebihan dari rekonpensi, ialah karena sifatnya yang dijadikan satu dengan nomor register perkara, maka ia tidak dibebani biaya panjar atas perkara tersebut. Tentunya ini membuat proses peradilan lebih efesien.
Sayangnya, fakta di lapangan (de facto), masih banyak hakim yang justru mementahkan fungsi dari rekonpensi.
Secara de jure, Gugatan Rekonpensi bukanlah asesor dari gugatan konpensi. Eksistensi gugatan rekonpensi tidak tergantung pada gugatan konpensi. Maka Hakim telah keliru jika dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Gugatan Rekonpensi “tidak dapat diterima” dengan alasan Gugatan Konpensi dinyatakan “tidak dapat diterima”. Gugatan Rekonpensi wajib diperiksa dan diputus sekalipun Gugatan Konpensi dinyatakan “tidak dapat diterima”.
Pada dasarnya Gugatan Rekonpensi merupakan gugatan yang memiliki sifat individual yang berdiri sendiri; namun apabila ia diakumulasi dengan gugatan konpensi, seolah-olah sifat itu dilebur, dan selanjutnya administrasi yustisialnya ditumpangkan dan dilekatkan dalam gugatan konpensi. (Lihat M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 472)
Ditegaskan kembali oleh Yahya Harahap, gugatan rekonpensi bukanlah asesor (bukan turunan) dari gugatan konpensi. Eksistensi gugatan rekonpensi tidak tergantung pada gugatan konpensi. Rekonpensi pada dasarnya berdiri sendiri dan dapat diajukan secara terpisah dalam proses penyelesaian yang berbeda. Hanya saja secara eksepsional, hukum memberi hak kepada tergugat menggabungkannya ke dalam gugatan konpensi. Oleh karena itu, pada dasarnya keberadaannya tidak asesor dengan gugatan konpensi. (Ibid, hlm. 476)
Jika Gugatan Rekonpensi tidak mempunyai koneksitas dengan gugatan konpensi, karakter gugatan rekonpensi sebagai gugatan yang berdiri sendiri, harus dipertahankan. Sehingga, sekiranya Gugatan Rekonpensi dinyatakan “tidak dapat diterima” atas alasan cacat formil, Gugatan Rekonpensi tidak tunduk mengikuti putusan itu. Materi Gugatan Rekonpensi tetap dapat diperiksa dan diselesaikan, meskipun gugatan konpensi dinyatakan tidak dapat diterima, apabila secara objektif tidak terdapat hubungan atau koneksitas antara keduanya. (Ibid, 477—478)
Pendirian diatas ditegaskan dalam Putusan MA No.1057 K/SIP/1973 yang menyatakan: “Karena gugatan dalam rekonpensi tidak didasarkan atas inti gugatan dalam konpensi melainkan berdiri sendiri (terpisah), dengan tidak dapat diterimanya gugatan dalam konpensi, tidak dengan sendirinya gugatan dalam rekonpensi ikut tidak dapat diterima.” ß Putusan ini jarang dihiraukan oleh hakim saat ini, karena kurangnya daya kreatif serta kemalasan atau mungkin juga karena keletihan sumber daya hakim bersangkutan untuk mau memeriksa dan memutus rekonpensi.
Kini, yang menjadi pertanyaan, bila konpensi dikabulkan, apakah otomatis rekonpensi akan dinyatakan ditolak?
Dalam putusan No. 699 K/Pdt/2005 tanggal 26 Juni 2008. Mahkamah Agung yang telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan No. 02/Pdt/2004/PT.Bdg., tanggal 22 April 2004 yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula para Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 27 Agustus 2003 Nomor: 98/Pdt.G/2003/PN.Bdg., yang dimohonkan banding tersebut, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan para Penggugat, turut Tergugat I (Ny. Tjutju Setiawati) dan para Tergugat adalah ahliwaris yang sah dari Almarhum Aam Soedirdjo dan berhak atas seluruh kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak milik almarhum Aam Soedirdjo ;
- Menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuataan hukum Surat Wasiat No. 12 tanggal 2 September 1978 yang dinyatakan oleh Almarhum Aam Soedirdjo di hadapan Notaris Nanny Sukarja, SH. ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ;
- Menghukum para turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
Dalam Rekonvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan para Penggugat dalam Rekonvensi, para Tergugat dalam Rekonvensi dan turut Tergugat I adalah ahliwaris dari almarhum Aam Soedirdjo ;
- Menyatakan aset-aset kekayaan berupa :
1. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Pagarsih No. 15 Bandung, SHM No. 287/Kec. Bojongloa, GS No. 477/1972, luas 565 M² atas nama Tjutju Setiawati ;
2. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Hegarmanah No. 26 (dahulu No. 22) Bandung, SHM No. 382/ Lingkungan Sukajadi (sekarang Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap) Surat Ukur tanggal 30-7-1964, No. 121/1964 luas 980 M², tertulis atas nama Hong Kim Swan (sekarang Alm. Aam Soedirdjo) ;
3. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Hegarmanah No. 26 Belakang, (dahulu No. 24) Bandung, SHM No. 637/Kel. Hegarmanah, Kec. Cidadap, Gambar Situasi tanggal 18-3-1987, luas 99 M², tertulis atas nama Aam Soedirdjo, (dh. Hong Kim Swan) ;
4. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Aruna Dalam Belakang No. 19 Bandung, SHM No. 957/Kec. Sukajadi, Gambar Situasi No. 554/1972, luas 632 M², tertulis atas nama Tjutju Setiawati;
6. Enam buah deposito Bank Bali Cabang Cihampelas tertulis atas nama Tjutju Setiawati dengan No. Seri sebagai berikut :
1. 888069774 jumlah Rp 180.000.000,-
2. 888069775 jumlah Rp 270.000.000,-
7. Empat buah deposito Bank Himpunan Saudara 1906, tertulis atas nama Tjutju Setiawati dengan nomor seri :
1. TD 022947 jumlah Rp 40.000.000,-
2. TD 023914 jumlah Rp 100.000.000,-
Adalah harta kekayaan bersama Almarhum Aam Soedirdjo (dh. Hong Kim Swan) dengan istrinya turut Tergugat I (Ny. Tjutju Setiawati) ;
- Menetapkan bagian masing-masing para Penggugat (DR), para Tergugat (DR) dan turut Tergugat I (Ny. Tjutju Setiawati) adalah :
1. Ny. Tjutju Setiawati berhak 1/18 + 1/18 = 1/9 (satu per sembilan) bagian ;
2. Ny. Tetty Haryani, berhak 1/18 + 1/18 = 1/9 (satu per sembilan) bagian ;
3. Ny. Diana Sudirdjo, berhak 1/18 + 1/18 = 1/9 (satu per sembilan) bagian ;
Dari keseluruhan harta kekayaan bersama Almarhum Aam Soedirdjo (dh. Hong Kim Swan) dengan istrinya Ny. Tjutju Setiawati (turut Tergugat I) ;
- Menghukum para turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
- Menolak gugatan yang selebihnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi : ß Perhatikan, pihak penggugat dan tergugat yang dibebani biaya perkara karena konpensi maupun rekonpensi dikabulkan.
- Menghukum para Pembanding semula para Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi, dan para Terbanding semula para Tergugat dalam Konvensi / para Penggugat dalam Rekonvensi, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.